Maqashid Syariah Lin Nisa’, Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan

DALAM satu bulan ini Rumah KitaB mengadakan roadshow di beberapa tempat untuk menguji materi buku Maqasid Syariah Lin Nisa’ (MSLN). Setelah kegiatan di Pesantren Gedongan Cirebon, Jawa Barat dan Kampus IPMAFA, Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Februari 2023 diadakan di Kampus PTIQ Jakarta yang dikemas dalam acara seminar nasional bertajuk “Maqashid Syariah Lin Nisa’: Sebuah Perspektif dan Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan dan Kelompok-kelompok Rentan”.

Hadir sebagai pemantik dan pembicara utama dalam uji materi buku ini adalah Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.Ag., Rektor Institut PTIQ dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, K.H. Ulil Abshar Abdalla, M.A., Ketua LAKPESDAM PBNU, dan Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., dosen Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta dan pengampu Ngaji KGI. Acara yang dihadiri sekitar 30 orang peserta ini diadakan di Ruang Auditorium Lt. 2, Institut PTIQ Jakarta.

“Buku ini merupakan hasil dari beberapa kegiatan diskusi terbatas dan ditulis ulang oleh tim kajian Rumah KitaB, yaitu Achmat Hilmi, Jamaluddin Mohammad dan Roland Gunawan,” kata Achmat Hilmi membuka sambutan sebagai Direktur Kajian Rumah KitaB. Menurut Hilmi, buku ini merupakan bukti komitmen dan keberpihakan Rumah KitaB terhadap perempuan dan kelompok rentan. Dalam melakukan kerja-kerja advokasi terhadap perempuan dan kelompok rentan, Rumah KitaB selalu menggunakan argumentasi-argumentasi keagamaan. Ini merupakan ciri sekaligus pembeda dengan lembaga lain meskipun bekerja dalam isu yang sama.

Sebagai lembaga riset pengetahuan sosial-keagamaan, Rumah KitaB juga banyak menerbitkan buku-buku hasil penelitian lapangan maupun penelitian pustaka (riset teks-teks keagamaan). Rumah KitaB selalu menggunakan pendekatan Maqashid Syariah dan analisis gender. Kedua pendekatan ini kerap digunakan Rumah KitaB secara bersamaan. Ini bisa dilihat dari beberapa publikasi ilmiah Rumah KitaB, seperti buku “Fikih Kawin Anak” atau “Fikih Perwalian”. Pendekatan Maqashid Syariah dan analisis gender sangat mewarnai isi kedua buku tersebut.

“Buku MSLN yang akan diterbitkan Rumah KitaB ini mencoba menawarkan metodologi dan kerangka pembacaan teks yang mengawinkan Maqasid Syariah dan teori gender,” kata Jamaluddin Mohammad membuka dan mengantarkan isi buku ini.

Menurutnya, Maqashid Syariah bukanlah teori baru. Teori ini sudah dikembangkan cukup lama oleh para ulama Ushuliyyun (ahli ushul fikih) sejak Abad Pertengahan, seperti al-Juwaini, al-Ghazali, al-Syatibi, Ibn Asyur hingga ulama-ulama kontempores saat ini. Yang awalnya menginduk dan menjadi bagian dari pembahasan ushul fikih hingga menjadi disiplin ilmu yang independen (‘ilm mustaqill).

Belakangan, seperti disampaikan Ulil Abshar Abdalla, trend penggunaan Maqasid Syariah meningkat dan tak terhindarkan seeiring dengan kebuntuan ulama dalam memecahkan persoalan-persoalan kontemporer yang tak ada presedennya dalam tek-teks hukum (fikih) Abad Pertengahan. “Di sinilah kelebihan dan nilai penting buku ini,” ujar Ulil.

K.H. Nasaruddin Umar mengaku senang dan sangat mengapresiasi buku ini. Umat Muslim memerlukan terobosan-terobosan dan pemikiran-pemikiran baru, sebagaimana tawaran buku ini,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal ini. Dalam melakukan analisis keagamaan juga perlu menggunakan analisis gender karena teks-teks keagamaan, termasuk al-Qur`an, banyak dipengaruhi ideologi patriarkhi. Contohnya, kata Nasaruddin, dalam struktur Bahasa Arab, kata ganti Tuhan (dhamir) sendiri menggunakan kata ganti laki-laki.

Karena itulah, kata Dr. Nur Rofiah, perempuan jangan hanya dijadikan sebagai perspektif, tetapi perlu juga dijadikan sebagai subjek. Selama ini perempuan hanya dijadikan objek laki-laki. Perempuan dianggap setengah laki-laki. Dalam dunia laki-laki, termasuk dunia teks yang diciptakan laki-laki, kemanusiaan perempuan tidak pernah utuh. Kehadiran dan eksistensi perempuan hanya sebagai pelengkap laki-laki.

Dosen Pasca Sarjana PTIQ ini mewanti-wanti dalam membaca teks-teks keagamaan agar melibatkan pengalaman perempuan, baik pengalaman biologis maupun pengalaman sosial. Agar tidak terjadi ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan harus dilihat sebagai manusia utuh sebagaimana laki-laki.[JM]

Urgensi Maqashid Syariah Lin Nisa’

YAYASAN Rumah Kita Bersama Indonesia selanjutnya disingkat Rumah KitaB bekerjasama dengan Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Kajen, Kabupaten Pati, Jawa tengah, telah rampung menyelenggarakan acara “Seminar Nasional Maqasid Syariah Lin Nisa; Sebuah Perspektif dan Metodologi Hukum Islam yang Berpihak Kepada Perempuan dan Kelompok-Kelompok Rentan” dalam rangkaian kegiatan uji materi draft buku Maqashid Syariah Lin Nisa’, pada hari Kamis, 16 Februari 2023, pukul 13.00 – 16.30 WIB, berlokasi di Aula Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA), Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Acara ini menghadirkan narasumber ahli Prof. Dr. Abdul Mustaqim, M.Ag., Guru Besar Bidang Ulumul Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Umdah El-Baroroh, dosen IPMAFA dan pengasuh Pondok Pesantren Mansajul Ulum, Cibolek, Pati. Mewakili penulis buku Achmat Hilmi dan Jamaluddin Mohammad. Acara ini dihadiri 30 perwakilan  kiyai/bu nyai, ustadz/ustadzah, dosen, peneliti dan mahasiswa.

Achmat Hilmi menjelaskan kronologi dan konteks kelahiran buku Maqashid Syariah Lin Nisa’. Menurutnya, buku ini diharapkan bisa menjawab problem-problem kontemporer yang tidak bisa dijawab oleh pandangan keagamaan mainstream yang hanya mengandalkan pendapat ulama-ulama masa lalu tanpa melalui analisis yang dalam. Belum lagi watak dasar pandangan dan pendapat para ulama itu kebanyakan masih bias gender. Buku ini menggunakan dua pnedekatan sekaligus, pendekatan Maqashid Syariah dan keadilan gender.

“Selama ini Maqashid Syariah masih dipahami, baik secara perspektif maupun metodologi, secara netral gender. Maka diperlukan cara pandang gender untuk memastikan bahwa tujuan syariat juga membela dan berpihak kepada kaum perempuan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Jamaluddin Mohammad sebagai salah satu penulis buku ini. Menurutnya, buku MSLN mencoba mengawinkan Maqashid Syariah dan perspektif serta analisis gender. Secara metodologis, MSLN menawarkan pembacaan teks melalui kerangka triangulasi yang menghubungkan teks, realitas, dan Maqashid Syariah yang dibaca menggunakan perspektif keadilan jender (al-‘adâlah wa al-musâwâh bayna al-nisâ` wa al-rijâl). Cara kerjanya melalui tiga langkah, yaitu tahlîl an-nushûsh (analisis teks), tahlîl al-wâqi’ (analisi realitas) dan analisis Maqashid Syariah menggunakan perspektif gender. Dari sinilah penting menjadikan pengalaman perempuan sebagai salah satu rujukan dan pertimbangan hukum (mashdar min mashâdir al-hukum) yang selama ini seringkali diabakan para perumus dan pembuat hukum.

Karena itu, kata Umdah el-Baroroh, sangat penting memasukkan pengalaman perempuan sebagai bagian dari pertimbangan dan rujukan perumusan. Pengasuh Pesantren Mansajul Ulum ini mengutip pernyataan Ibnu Qayyim al-Jauziyah yang menyebut bahwa tujuan syariat adalah hikmah (kebijksanaan), kemaslahatan dan keadilan. Tujuan syariat ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian, keadilan gender merupakan Maqashid Syariah yang harus diwujudkan.

Pernyataan Umdah ditegaskan kembali oleh Prof. Abdul Mustaqim. Ia mengatakan, mengingat peran perempuan yang sangat besar bersama laki-laki dalam membangun masyarakat dan peradaban, maka pelibatan pengalaman perempuan bukan hanya penting tetapi wajib. Karena itu, ia mengapresiasi hadirnya konsep Maqashid Syariah Lin Nisa’ guna menunjukkan adanya aksentuasi bahwa konsep-konsep keagamaan yang diproduksi melalui tafsir dan fikih terkait perempuan masih menyisakan problem.

“Beberapa produk ijtihad masa lalu jika dilihat pada masa sekarang maka bisa dinilai sebagai sebuah pengetahuan yang sudah kedaluwarsa sehingga perlu pemikiran ulang atau pembaharuan. Beberapa konstruksi hasil ijtihad cukup rentan menimpa perempuan,” tegasnya.

Menurutnya, secara ontologi Maqashid Syariah bisa dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, Maqashid Syariah sebagai filsafat dalam berijtihad (maqashid syariah as philosophy). Fungsi Maqashid Syariah sebagai filsafat adalah sebagai kritik terhadap produk-produk ijtihad yang dinilai tidak maqashidiyyah, terutama terhadap perempuan, dan sebagai ruh dalam ijtihad karena pintu ijtihad terbuka selamanya—menutup pintu ijtihad berarti menutup kemajuan peradaban umat Muslim.

Kedua, Maqashid sebagai sebuah metodologi (maqashid as methodology). Metodologi terkait dengan proses dan prosedur mengenai kaidah-kaidah (al-qawâ’id wa al-dhawâbidh) yang harus dijaga, di antaranya menghargai teks (ihtirâm al-nushûsh) sebagai sesuatu yang bersifat konstan dan tidak perlu lagi untuk didiskusikan. Sementara hal-hal yang berubah, tidak konstan, terkait putusan masa kini, dan terkait isu-isu kekinian membuka ruang baru untuk dilakukan ijtihad dengan basis Maqashid Syariah.

Ketiga, al-ijtihâd al-maqâshidîy, yaitu hasil ijtihad berbasis Maqashid yang diharapkan bisa meretas kebuntuan problem-problem keperempuanan dalam memahami teks-teks keagamaan.[JM]

Childfree

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Ciwaringin Cirebon

 

WACANA childfree kembali mengemuka setelah seorang selebgram Gita Savitri memantik perdebatan di jagat maya bahwa childfree bisa membuat awet muda. Sebagaimana kita ketahui dari pengakuan pasangan Gita Savitri dan Paul Partohap ini bahwa mereka memutuskan tidak memiliki anak. Childfree sendiri merupakan keputusan seseorang atau pasangan untuk tidak mempunyai keturunan.

Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin ikut menanggapi wacana tersebut. Menurutnya, tujuan pernikahan sendiri adalah memiliki keturunan agar umat manusia bisa berkembang biak dan dapat mengelola bumi ini dengan sebaik-baiknya. Childfree bertentangan bahkan bertolakbelakang dengan tujuan pernikahan.

Pandangan dan pendapat Kiyai Ma’ruf sejalan dengan pandangan mainstream ulama fikih. Salah satunya disampaikan Abu Bakr Utsman ibn Syatha, penulis kitab “I’ânah al-Thâlibîn”, mengutip pandangan medis (al-athibbâ`) waktu itu bahwa tujuan pernikahan (maqâshid al-nikâh) ada tiga: pertama, prokreasi (hifzh al-nasl). Kedua, rekreasi (nayl al-ladzdzah). Ketiga, kesehatan (tidak baik menimbun sperma di dalam tubuh).

 

قال الأطباء: ومقاصد النكاح ثلاثة: حفظ النسل، وإخراج الماء الذي يضر احتباسه بالبدن، ونيل اللذة.

 

Berbeda dengan pandangan masyarakat sekuler, kegiatan seksual dalam Islam harus dilembagakan dalam lembaga pernikahan. Kegiatan seksual tidak hanya untuk kesenangan, kenikmatan dan kepuasan seksual, melainkan bertujuan untuk menghasilkan keturunan. Dan itu harus dilakukan melalui lembaga pernikahan. Islam secara tegas menolak kegiatan seks bebas meskipun didasari kerelaan dan persetujuan dari kedua belah pihak (suka sama suka). 

Meskipun bertujuan mengembangbiakkan keturunan (li al-tanâsul), para ulama menetapkan hukum asal pernikahan mubah (dibolehkan). Pernikahan bisa sunnah, wajib, hingga haram. Jika pernikahan dapat menimbulkan mudarat atau berpotensi membahayakan mempelai putra maupun putri, maka hukumnya haram, seperti hukum pernikahan anak.

Tujuan berketurunan (hifzh al-nasl) seringkali menimbulkan problem dalam rumah tangga. Jika tidak didasarkan pada komitmen, perjanjian, dan kesepakatan (mîtsâq ghalîzh) dari kedua belah pihak, kehadiran seorang anak (keturunan) seolah menjadi keharusan. Rumah tangga tanpa kehadiran seorang anak seolah belum lengkap. Suami akan menuntut istrinya untuk melahirkan seorang anak, begitu juga sebaliknya.

Jika merujuk pada hukum pernikahan itu sendiri, kehadiran seorang anak harusnya tidak wajib. Childfree, dalam arti tertentu, sebetulnya sejalan dengan Islam. Memiliki anak atau tidak merupakan pilihan, kesepakatan, dan hak kedua belah pihak. Sebagaimana dikatakan Hujjatul Islam al-Ghazali dalam “Ihyâ` Ulûm al-Dîn” ketika membicarakan hukum ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim). Menurutnya, ‘azl tidak dapat dihukumi makruh atau bahkan haram karena tidak didukung nash (teks) yang jelas. Jika dicarikan hukumnya, kata al-Ghazali, ‘azl lebih tepat dikiaskan (dianalogikan) kepada hukum tidak menikah (tark al-nikâh); tidak berhubungan suami istri setelah menikah (tark al-jimâ’); atau tidak mengeluarkan sperma setelah senggama (tark al-inzâl ba’da al-ilâj). Bahkan, al-Ghazali mengatakan boleh melakukan azl dengan tujuan agar istri awet muda.

Sekali lagi, childfree tergantung pada kesepakatan atau pilihan. Saya sendiri dan istri tidak mengikuti jejak Gita dan Paul. Kami sepakat ingin memiliki anak. Anak, dalam pandangan Islam, adalah “investasi” di dunia maupun akhirat. Anda tentu ingat hadits Nabi Saw.,

 

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak soleh yang mendoakan orangtuanya,[H.R. Muslim].

Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

ADA tiga peristiwa besar dunia yang melatari kelahiran Nahdlatul Ulama (NU). Pertama, runtuhnya Kekhalifahan Islam Turki Utsmani sebagai kiblat politik umat Muslim dunia selama 600 tahun. Kedua, kolonialisme-imperialisme yang menyapu besih negara-negara Islam. Dan ketiga, jatuhnya al-Haramain (Makkah-Madinah) sebagai pusat keilmuan dunia Islam ke tangan Wahabi.

Ketiganya menandai runtuhnya tatanan dunia lama menuju tatanan dunia baru. Peristiwa sejarah ini segera direspon para pendiri (muassis/founding father) NU dengan mendirikan Jamiyyah Diniyyah Ijtimaiyyah Nahdlatul Ulama. Jadi, sebagaimana yang sering disampaikan Kiai Yachya Cholil Staquf (Gus Yahya) ketua umum PBNU, visi NU adalah visi peradaban. Para masyayikh pendiri NU waskita terhadap tanda-tanda zaman: dunia telah berubah dan secepatnya membutuhkan respon. Salah satunya ijtihad ulama-ulama NU memilih “negara bangsa” dibanding menghidupkan kembali Khilafah Islamiyah yang sudah mati terkubur reruntuhan peradaban lama.

Di bawah kepemimpinan Gus Yahya, NU ingin melanjutkan kembali visi peradaban yang sudah dirintis oleh para muassis NU. Rangkaian Halaqah Fikih Peradaban yang diadakan di banyak pesantren salah satunya bertujuan menyerap, menggali, dan mendiskusikan pikiran-pikiran para ulama merespon perubahan tatanan dunia baru, khususnya berkaitan dengan fiqh al-siyâsah (fikih politik). Juga menjawab pertanyaan, bagaimana teks, khususnya khazanah peradaban kitab kuning yang dimiliki pesantren-pesantren, berhadapan dengan realitas kemanusiaan yang terus berubah?

Menyongsong tatanan dunia baru dibutuhkan kecakapan dalam membaca dan memahami realitas (fiqh al-wâqi’). Fiqh al-wâqi’ adalah fikih yang berangkat dan bertolak dari realitas. Memahami realitas harus sebaik memahami teks (fiqh alwâjib li alwâqi).  Ini akan membalik kebiasaan komunitas pesantren yang menjadikan teks sebagai basis bagi realitas. Dalam tradisi bahtsul masail di pesantren-pesantren, kitab kuning dijadikan sebagai reverensi utama menjawab realitas (wâqi’îyyah).  Seolah-olah semua persoalan sudah ada jawabannya dalam kitab kuning. Kitab kuning semacam “primbon” yang bisa membaca masa depan. Akibatnya,  teks yang terbatas oleh ruang waktu harus tertatih-tatih mengejar realitas yang selalu bergerak cepat melampaui dan meninggalkan teks.  Bagaimanapun, al-Ghazali dalam “al-Munqidz min al-Dhalâl” sudah mengingatkan bahwa teks yang terbatas takkan dapat merengkuh realitas yang tak terbatas (anna al-nushûsh mutanâhiyah la tastaw’ibu al-waqâ`i’ al-ghayru al-mutanâhiyah).

Fiqh al-wâqi’ bukan berarti melepas, menghindari, atau bahkan membuang teks. Teks tetap dibutuhkan sebagai wasilah menuju maqâshid al-syarî’ah. Maqâshid al-syarî’ah adalah tujuan-tujuan universal syariat, sebagaimana dirumuskan oleh al-Ghazali ke dalam 5 hak dasar yang harus dilindungi dan dipenuhi setiap orang, yaitu hak hidup, hak berkeyakinan, hek berpikir, hak kepemilikan harta, hak berkeluarga. Tentu saja kita harus memaknai secara baru kelima hak dasar itu (al-dharûrîyyat al-khams) sesuai kebutuhan, tantangan dan tuntutan norma dan tata nilai saat ini.

Jika dulu menganggap hukuman mati (qishash) sebagai implementasi dari maqâshid al-syarî’ah, yaitu hak hidup (hifzh al-nafs), maka hari ini dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan prinsip hak hidup. Begitu juga dengan hukum riddah (murtad) yang dulu dianggap sebagai bagian hak berkeyakinan (hifzh al-dîn), saat ini sudah tidak relevan lagi dan harus dibalik (kebebasan berkeyakinan). Inilah contoh perubahan dalam memaknai teks seiring perubahan norma-norma pada realitas baru.

Begitu juga perubahan dalam realitas politik internasional saat ini. Konstruksi fiqh al-siyâsah lama hanya memandang dunia secara bipolar: Dar al-Harb dan Dar al-Islam. Jika merujuk kitab kuning, status non Muslim dalam “negara Islam” dibagi dalam beberapa kategori: “kafir musta’man, kafir mu’ahad, kafir dzimmiy dan kafir harbiy”. Keempat kategori ini, menurut para kiai dalam Munas NU di Banjar, sudah tidak relevan lagi dipakai dalam konteks negara bangsa seperti saat ini. NKRI didirikan oleh segenap elemen bangsa baik Muslim maupun non Muslim. Karena itu, status warga negara dalam naungan NKRI semua setara dan diakui secara hukum. Terma “kafir” untuk menyebut warga negara non-Muslim dalam konteks negara-bangsa (nation-state) sudah tidak up to date.

Tantangan Abad Kedua NU tentu lebih banyak dan lebih kompleks lagi ketimbang berurusan dengan teks. Namun, harus diakui, peradaban NU adalah peradaban teks (kitab kuning). NU kuat dan bisa bertahan hingga hari ini, salah satunya, karena bertumpu pada tradisi, yang ditopang oleh kekuatan intelektualisme NU (kitab kuning).[]

Pelecehan Seksual

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

ORANG-orang Arab sebelum Islam melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang, laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana disampaikan Ibn Katsir ketika menjelaskan sabab al-nuzûl Q.S. al-A’raf: 31 bahwa “mereka (orang-orang musyrik) bertawaf mengelilingi Ka’bah dengan telanjang. Laki-laki di siang hari, sementara perempuan di malam hari”. Ritual haji merupakan ritual berumur tua warisan Nabi Ibrahim as. Setiap musim haji orang-orang Arab datang ke Makkah untuk melakukan ibadah haji. Ritual tahunan ini masih dipertahankan hingga Nabi Muhammad Saw.

Setelah Islam diterima dan dipeluk masyarakat Arab, kebiasaan telanjang saat tawaf dihilangkan. Laki-laki maupun perempuan harus menutup auratnya mengenakan pakaian ihram. Tradisi Jahiliyah semacam itu tak pantas dipertahankan apalagi dilakukan di Rumah Tuhan. Tempat suci tak sepatutnya dikotori hal-hal yang tak pantas apalagi perbuatan maksiat.

Namun, baru-baru ini bangsa Indonesia mendapat kabar memalukan. Salah satu jamaah umrah asal Sulawesi Selatan, Muhammad Said, melakukan tindakan pelecehan seksual di Masjidil Haram. Ia memeluk perempuan asal Lebanon dan memeras salah satu organ intimnya. Akibat prilaku tidak pantas ini, ia diganjar hukuman dua tahun penjara dan didenda 50.000 riyal.

Tindakan Muhammad Said ini tidak hanya mencemari citra masyarakat Indonesia di mata bangsa lain, tetapi juga satu bentuk prilaku Jahiliyah yang harus dihukum berat. Ia telah mengotori tempat paling suci di dunia ini. Pelecehan seksual sendiri merupakan bentuk kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Muhammad Said telah melakukan kejahatan berlapis-lapis baik di mata Tuhan maupun manusia: ia berbuat maksiat dan mengotori tempat suci dengan kemaksiatan. Ia juga melecehkan harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dihargai dan dijunjung tinggi.

Kejahatan pelecehan seksual, meskipun sering dianggap remeh oleh pelakunya, merupakan kejahatan kemanusiaan. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Pelecehan seksual, sebagaimana disebutkan dalam buku Labiri UU PKS, merupakan tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual yang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan

Pelecehan seksual, disadari atau tidak, kerap kali terjadi di sekeliling kita, baik di ruang publik maupun privat. Korbannya kebanyakan perempuan. Hal ini salah satunya disebabkan cara pandang laki-laki (budaya patriarkhi) yang mereduksi perempuan semata sebagai makhluk seksual. Dari sini lahir stereotype atau labeling yang disematkan pada perempuan sebagai makhluk “penggoda” atau “objek hasrat seksual”, dll. Akibat cara pandang laki-laki ini, perempuan sering disalahkan ketika terjadi kekerasan seksual seperti perkosaan atau pelecehan seksual. Perempuan seolah-olah harus bertanggungjawab karena telah menggoda, menarik perhatian, dan mengundang hasrat seksual laki-laki.

Jika relasi laki-laki dan perempuan dibiarkan tetap timpang, maka tidak akan tercipta keadilan. Perempuan selalu dirugikan dan menjadi korban. Karena itu, laki-laki dan perempuan harus diposisikan secara setara dan berkeadilan (al-musâwâh wa al-‘adâlah) sebagai sama-sama manusia ciptaan Tuhan (Q.S. al-Hujurat: 13). Tuhan menilai manusia berdasarkan ketakwaan, bukan jenis kelamin. Berangkat dari pandangan kesetaraan dan keadilan inilah relasi keduanya harus dibangun. Jika sama-sama memandang sebagai makhluk yang paling dimuliakan Allah (Q.S. al-Isra`: 70), maka pelecehan seksual tidak akan terjadi. Wallâhu a’lam bi al-shawâb.[]