Memahami Persetujuan Korban

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, ”consent” tak dibutuhkan. Namun, ”consent” harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu

Persetujuan korban (consent) dalam praktiknya berspektrum luas. Hal itu terpetakan dengan jelas dalam diskusi dengan Sri Widyanti Eddyono, ahli hukum dengan perspektif feminis.

Dalam kasus tertentu consent bahkan tak dibutuhkan. Namun, dalam kasus lain dibutuhkan agar menghasilkan penilaian obyektif bagi para pihak yang bersengketa dalam kasus kekerasan seksual.

Penilaian adil

Consent bisa menghasilkan penilaian yang adil bagi seseorang yang disangkakan pelaku atau yang mengaku jadi korban dalam relasi yang gampang terperosok dalam penilaian suka sama suka.

Consent membantu menjelaskan adanya relasi tak setara/tak kentara yang berpengaruh pada ”keputusan” seseorang untuk menerima perlakuan tak senonoh dari pelaku dalam tindakan yang mengarah ke hubungan seksual atau pemaksaan hubungan seksual. Consent juga menerang-jelaskan adanya struktur sosial/politik yang membuat korban tunduk.

Consent juga menerang-jelaskan adanya struktur sosial/politik yang membuat korban tunduk. Dengan demikian, consent dibutuhkan untuk menelisik secara teliti terjadinya kekerasan/kejahatan seksual. Dalam sejumlah kasus di luar isu kekerasan seksual di kampus, consent bisa dibedah dengan contoh berikut guna memperlihatkan spektrumnya yang luas.

Runtuhnya Yugoslavia tahun 1991 memunculkan perang etnis Bosnia dan Serbia. Maret 1992, Bosnia bersama wilayah-wilayah bekas Yugoslavia lain menyatakan kemerdekaan melalui referendum. PBB mengakui kemerdekaan mereka, tapi Serbia menolak.

Dengan kekuatan plus sejarah panjang kebencian etnis, suku, dan agama, Serbia terus menyerang Bosnia. Selama perang Bosnia 1992-1995 terjadi pembantaian warga sipil dan kekerasan seksual pada kaum perempuan dan anak-anak. PBB kemudian turun tangan dan dengan bantuan masyarakat internasional tercapai kesepakatan damai pada 1995.

Namun, bagaimana dengan korban perang di kalangan sipil? Dalam kasus kekerasan seksual, PBB tidak membutuhkan consent korban. Kejahatan Serbia sudah terlalu jelas. Penguasa militer Serbia dihukum sebagai pelaku kejahatan perang dan kejahatan seksual.

Hal serupa berlaku dalam kasus kekerasan dalam konflik di Aceh. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tak membutuhkan consent korban dalam kekerasan seksual. Namun, kesaksian kaum perempuan dikumpulkan untuk memperlihatkan dimensi jender yang menggambarkan perbedaan pengalaman, situasi, peristiwa, kondisi yang memaksa, dampak, dan akibat antara lelaki dan perempuan yang terlibat dalam konflik dan menempatkan warga Aceh sebagai korban.

Namun, laporan KKR tahun 2021 sebagaimana disampaikan Komnas Perempuan dianggap lebih fokus kepada korban politik dan eks kombatan (lelaki) dengan mengabaikan penderitaan kaum sipil dan perempuan, terutama dalam kekerasan yang memaksa mereka ”menerima” perlakuan kekerasan seksual.

Jadi, consent dalam konflik Aceh tak dibutuhkan, tetapi untuk pembuktian adanya kejahatan seksual, kesaksian perempuan telah dikumpulkan dan sebagian dihadirkan dalam KKR meski hasil akhirnya tidak memuaskan pihak korban.

Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia di Inggris, beberapa tahun lalu terbukti melakukan hubungan seks secara paksa kepada lelaki lain yang dibuatnya pingsan oleh minuman racikannya. Setidaknya polisi mengidentifikasi 48 pemuda yang mengakui menjadi korban dan diperkirakan 159 orang—melalui proses konseling—menjadi korban lainnya.

Meskipun sama-sama dewasa, dan korban masuk ke apartemen Sinaga secara sukarela karena diajak singgah, consent korban tak dibutuhkan. Bahwa sebagian besar korban bungkam, tak melapor karena trauma dan tak punya bukti, itu tak bisa membatalkan tuntutan atas kejahatannya.

Di wilayah timur, di sebuah lingkungan gereja, ada warga kehilangan anak-anak gadis mereka. Pemimpin gereja berulang kali meyakinkan jemaat, mereka telah pamit merantau. Anehnya mereka tak pernah menelepon kepada keluarganya. Ini sudah beberapa tahun dan yang ”pamit” bertambah.Beberapa perempuan lain akhirnya buka mulut atas kebejatan moral sang pemimpin gereja.

Warga bertanya-tanya. Namun, ia pemimpin agama mereka. Lalu seorang perempuan membuka mulut, dirinya pernah dibujuk, dirayu, diminta pertolongannya agar mau menuruti kebutuhan birahinya.

Sang anggota jemaat merasa kasihan, ia tak berkutik, dan tak hanya sekali. Sang pemimpin gereja menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat. Pengakuan itu dipicu oleh laporan sang ayah yang kehilangan si gadis ke polisi.

Melalui pemeriksaan intensif, polisi membuktikan ada kejahatan seksual, bahkan kuburan korban ditemukan. Beberapa perempuan lain akhirnya buka mulut atas kebejatan moral sang pemimpin gereja.

Pada kasus ini, persetujuan korban atau consent korban atas hubungan seks dengan pelaku tak dibutuhkan meski hubungan itu dilakukan lebih dari sekali. Pertama, korban telah wafat. Kedua, pada korban yang masih hidup terbukti karena pelaku memanfaatkan posisi rentan korban dan atau sebaliknya pelaku memanfaatkan otoritas yang dimilikinya.

Di Jawa Timur, sejumlah santri putri usia remaja dalam rentang sekolah tingkat tsanawiyah sampai aliyah dalam tahun yang berbeda-beda buka suara kepada keluarga. Keluarga kemudian mengadukan kepada polisi. Anak-anak itu mengalami pelecehan seksual (bahkan penetrasi seksual) oleh seorang lelaki dewasa dalam posisi sebagai gus/anak kiai, guru mereka, jagoan di lingkungannya.

Sejauh ini perkara masih mengambang. Saksi-saksi korban dan keluarga mengaku mengalami intimidasi. Kasus mulai diarahkan kepada perbuatan ”suka sama suka” berdasarkan consent para korban dalam tafsir polisi.

”Consent” dalam tafsir polisi

Bagaimana menggunakan konsep consent dalam kasus seperti ini? Polisi seharusnya melihat apakah ada posisi sosial, umur, kekuasaan, pengaruh, otoritas yang dimiliki dan dimanfaatkan pelaku dalam aksinya? Jika benar suka sama suka, apakah izin/kesediaan (consent) korban terbukti tidak ada unsur keterpaksaan?

Apakah dapat dibuktikan relasi itu bebas dari perasaan sungkan untuk menolak anak kiai, bebas dari perasaan takut untuk menyatakan tidak mau, bebas dari perasaan kasihan karena sang gus mengiba-iba minta pembuktian cintanya atau pelaku menawarkan iming- iming material? Apakah sang perempuan juga terbebas dari ancaman akan adanya penyebaran percakapan (chat) yang dapat mempermalukan diri dan keluarganya?

Consent dalam kasus ini seharusnya tak dibutuhkan karena terjadi pada anak-anak di bawah umur. Namun, kalaupun diperlukan dengan alasan sang perempuan sudah cukup umur, polisi harus mampu memastikan bahwa dalam kejadian itu tidak terdapat kerentanan, ancaman paksa, pemaksaan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan sang korban hingga seolah-olah pelaku telah mendapatkan persetujuannya.

Dalam kekerasan di lembaga-lembaga di mana kedua pihak sudah dewasa, seperti di kampus, di tempat kerja, consent sangat dibutuhkan, baik untuk melindungi korban maupun mereka yang dianggap pelaku. Dalam menimbang consent ini, hal yang harus diperhatikan adalah siapa yang dianggap memiliki otoritas?

Tolok ukurnya bisa dirinci dengan menerjemahkan ”kekuasaan” dan ”otoritas” yang dimiliki pelaku yang menyebabkan korban terpaksa masuk ke dalam lorong ”sukarela”, padahal maknanya ”tak berkutik”.

Dalam kejahatan-kejahatan yang secara nyata pelaku, baik pribadi maupun kolektif, memiliki dan menggunakan kekuatannya, consent tak dibutuhkan. Namun, consent harus dihadirkan dalam relasi-relasi abu-abu agar pelaku dan korban mendapatkan keadilannya.

Dalam menghadirkan consent korban, sangatlah penting untuk menghitung dan menimbang struktur-struktur sosial, politik yang mungkin tak kentara, tetapi secara nyata berpengaruh pada kerentanan korban yang disebabkan oleh ketimpangan struktur itu.

Ini bisa menunjuk ke umur, jabatan, posisi sosial, ekonomi, pengaruh, otoritas, kekuasaan, wibawa, dan janji-janji yang menyebabkan korban bertekuk lutut, atau bahkan dianggap suka sama suka. Dalam saat seperti itulah consent harus dihadirkan sebagai mekanisme pembuktian ada atau tidak adanya kekerasan dengan ancaman dan kondisi yang memaksa korban.

Lies Marcoes, Peneliti Rumah Kitab

Reportase Training of Trainers bagi Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pimpinan Yayasan PAUD untuk Membangun Karakter Ahlakul Karimah Aktif pada Anak

Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

16 – 17 November 2021

Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah mengadakan kegiatan “Training of Trainers bagi Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pimpinan Yayasan PAUD untuk Membangun Karakter Ahlakul Karimah Aktif” di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada hari Selasa – Rabu, 16 – 17 November 2021. Kegiatan ini berlangsung atas dukungan The Oslo Coalition, University of Oslo, Norwegia.

Pada bulan Juli 2021, Rumah KitaB telah mengadakan sosialisasi buku Pendidikan karakter yang diterbitkan oleh Rumah KitaB, buku berjudul “Mendampingi Anak didik Belajar dengan Gembira dan Berahlakul Karimah Aktif” ini telah di sosialisasikan di beberapa wilayah pilot, yaitu Bekasi, Jakarta Utara dan Cianjur. Kegiatan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan di Cianjur.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 27 Peserta yang merupakan perwakilan dari HIMPAUDI, IGRA, IGTKI, Ormas Perempuan, Kepala Sekolah, Guru senior dan pimpinan Yayasan TK/PAUD. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Kegiatan ini dibuka oleh Lies Marcoes, direktur eksekutif Yayasan Rumah KitaB, yang tergabung melalui Zoom. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Drs. H. Asep Hidayat, MM., turut memberikan sambutan pembukaan kegiatan yang dilangsungkan di Gedung kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kegiatan yang berlangsung dua hari ini terbagi menjadi 5 sesi. Diantaranya adalah, Prinsip-prinsip dalam pendidikan karakter Untuk membangun ahlakul karimah aktif, Manajemen dan Pengorganisasian Dalam Pendidikan Karakter, Membangun Sikap Solidaritas Sesama, Metoda Pengajaran Pendidikan Karakter untuk Membangun Ahlakul Karimah Aktif, dan Alat Ukur Keberhasilan Pendidikan Karakter Berbasis Partisipasi Anak. Fasilitator selama dua hari tersebut adalah Regha Rugayah, Faurul Fitri, Dwinda Nur Oceani, dan Acintya Tustacitta.

Kegiatan pelatihan dimulai dengan sesi perkenalan yang dipimpin oleh fasilitator Dwinda Nur Oceani. Para peserta diajak berkenalan satu sama lain dengan metode berkelompok dan bermain mengurutkan abjad nama, tanggal lahir, umur, dan lama mengajar. Pada sesi tersebut juga peserta diajak untuk membahas pentingnya menggunakan metode daur pembelajaran untuk mengajak anak didik aktif dan partisipatif. Sesi selanjutnya dipimpin oleh Faurul Fitri, para peserta diajak untuk bermain peran sebagai guru dan murid, studi kasusnya adalah ada seorang murid keturunan Papua yang berpindah sekolah ke sebuah daerah yang homogen. Praktikum ini mengajak para guru untuk mengajarkan Pendidikan karakter pada anak, utamanya adalah toleransi dan cinta tanah air. Regha Rugayah, seorang ahli di bidang Montessori mengajak para guru untuk bermain peran untuk mempelajari metode mengajak anak disiplin tanpa menggunakan kekerasan. Sedangkan Acintya mengajak para peserta untuk berlatih membuat catatan observasi yang deskriptif tanpa memasukkan unsur asumsi.

Kegiatan ditutup dengan riuh gembira para peserta yang melakukan review materi dengan mengikuti kuis yang diadakan oleh panitia. Seluruh peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan dan buku modul Pendidikan karakter. FZ[]

Reportase Training of Trainers bagi Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pimpinan Yayasan PAUD untuk Membangun Karakter Ahlakul Karimah Aktif pada Anak

Rumah Kita Bersama melalui dukungan The Oslo Coalition – University of Oslo, Norwegia pada hari Senin – Kamis, 8 – 11 November 2021 telah melaksanakan kegiatan pelatihan “Training of Trainers (ToT) bagi Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pimpinan Yayasan PAUD untuk Membangun Karakter Ahlakul Karimah Aktif pada Anak” di Gedung Dakwah Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kegiatan pelatihan ToT tersebut diikuti oleh 40 peserta yang dibagi menjadi dua grup dan merupakan kepala sekolah, guru senior, dan pimpinan Yayasan di sekolah TK/PAUD di wilayah Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini dibuka oleh Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Yayasan Rumah Kita Bersama, sekaligus memberikan sambutan pembukaan. Dalam sambutannya Ia memaparkan bahwa diantara program-program Rumah KitaB salah satunya adalah penguatan kapasitas para guru dan pendamping masyarakat untuk pemberdayaan perempuan dan pendidikan karakter berbasis kajian kitab kuning sejak 2016. Secara khusus adalah pendidikan karakter dengan ciri khas membangun akhlaqul karimah yang aktif. Rumah KitaB ingin memperkenalkan nilai-nilai akhlaqul karimah aktif tersebut dalam kegiatan training of trainers (ToT).

Selain sambutan dari Direktur Eksekutif Yayasan Rumah KitaB, Koordinator Wilayah dan Ketua PC Aisyiyah Kecamatan Banjarsari juga menyampaikan sambutan pembukaan. Keduanya bersetuju bahwa Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang begitu cepat. Sebagai pendidik harus mampu membangun karakter akhlaqul karimah kepada anak-anak didik untuk menjadi bekal di masa depan.

Pada pelatihan ini, masing-masing kelompok mendapatkan pelatihan selama 2 hari yang terbagi menjadi 5 sesi. Yaitu, sesi 1: Prinsip-prinsip dalam pendidikan karakter Untuk membangun ahlakul karimah aktif, sesi 2: Manajemen dan Pengorganisasian Dalam Pendidikan Karakter, sesi 3: Membangun Sikap Solidaritas Sesama, sesi 4: Metoda Pengajaran Pendidikan Karakter untuk Membangun Ahlakul Karimah Aktif, dan sesi 5: Alat Ukur Keberhasilan Pendidikan Karakter Berbasis Partisipasi Anak.

Fasilitator-fasilitator pada sesi-sesi tersebut adalah Lies Marcoes, Regha Rugayah, dan Acintya Tustacitta. Lies Marcoes, memulai sesi dengan mengajak berkenalan seluruh peserta dengan metode yang partisipatoris. Dengan menggunakan metode daur pembelajaran, peserta diajak aktif dan berkomunikasi secara dua arah. Di sesi lain, Lies Marcoes mengajak peserta untuk mengikuti instruksi pembawa acara di televisi yang berbicara menggunakan Bahasa Jepang dan Bahasa Inggris, praktikum ini bertujuan untuk mengajak guru-guru berkomunikasi dua arah dengan murid. Regha Rugayah, seorang expert di bidang Montessori memfasilitasi sesi manajemen dan pengorganisasian Pendidikan karakter serta metode pengajaran Pendidikan karakter. Para peserta diajak untuk bermain peran sebagai guru dan murid-murid. Praktikum ini bertujuan untuk mengajarkan kedisiplinan tanpa kekerasan. Di sesi terakhir, Acintya memaparkan materi mengenai alat ukur pembelajaran pada Pendidikan karakter anak usia dini. Acintya mengajak seluruh guru untuk mengobservasi gambar yang ada di layar. Praktikum ini bertujuan untuk memberikan catatan observasi yang se-deskriptif mungkin tanpa memasukkan unsur dugaan atau asumsi.

Kegiatan pelatihan ini ditutup dengan pemberian sertifikat oleh Rumah KitaB dan foto Bersama dengan seluruh peserta namun tetap mengikuti protokol kesehatan. FZ[]

MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN GURU TK DALAM PENDIDIKAN KARAKTER AHLAKUL KARIMAH AKTIF

Oleh: Dra. Nunung Sulastri

Saya Kepala Sekolah TK ABA 3 Kecamatan Banjarsari, Ciamis. Saya telah memimpin sekolah ini sejak tahun 2015 setelah suami pensiun dan kami pindah dari Semarang. Ketika di Semarang saya juga memimpin TK ABA selain aktif membantu penelitian Aisyiyah Pusat. Setelah pindah ke Banjarsari  dan memimpin TK ABA 2 kemudian ABA 3 saya ditujuk sebagai ketua IGTKI  Kecamatan dan aktif di  lembaga pendidikan Pra Sekolah tingkat Kabupaten di Ciamis.

TK ABA di Kecamatan Banjarsari dapat dikatakan TK yang telah berpengalaman menyelenggarakan pedidikan TK. Selain itu ada TK Merpati yang dikelola Persit Chandrakirana dan TK PUI. Semula Aisyiyah di Banjarsari hanya memiliki  satu TK, namun berkat aktivitas Aisyiyah dan permintaan warga, kami kemudian membuka lagi TK ABA 2, dan TK ABA 3 yang didirikan mengiringi pemekaran Kecamatan Banjarsari dan Banjaranyar.

Sebelum adanya larangan tatap muka akibat penyebaran Covid-19, sebetulnya kami telah menghadapi sejumlah masalah dengan munculnya lembaga pendidikan pra-sekolah yang dikelola oleh kelompok keagamaan dari kelompok Salafi. Kami menghadapi masalah karena mereka lebih mengutamakan hafalan. Banyak orang tua menganggap itu adalah metode pembelajaran yang baik. Padahal ibarat komputer hafalan hanya bisa menampung data tanpa kemampuan untuk memprosesnya jadi sikap, ahlak, atau budi pekerti.  Sementara bagi kami di lingkungan Aisyiyah hal yang diutamakan dalam pedidikan pra sekolah adalah menjadikan sekolah sebagai arena bermain dan belajar untuk membangun karakter.  Melalui ragam kegiatan anak diajak untuk membangun ahlak dan budi pekerti serta amalan-amalan anak  soleh.

Menghadapi “pesaing” seperti itu kami merasakan kebutuhan adanya ToT bagi guru-guru kami agar dapat mengembangkan metode pengajaran yang kreatif dengan tetap mengutamakan materi pelajaran  yang tepat bagi pendidikan tingkat kanak-kanak.

Situasi yang kami alami ini saya ceritakan kepada Ibu Lies Marcoes dari Rumah Kitab yang pada beberapa tahun sebelumnya mengadakan penelitian tentang “Pendisiplinan Pengajaran Agama di Sekolah PAUD”. Sebagai guru dan kepala sekolah yang cukup punya pengalaman  penelitian sewaktu di Semarang, saya kemudian diajak untuk menyumbangkan pemikiran dalam penyusunan Buku Pendidikan Karakter yang disusun oleh Yayasan Rumah Kitab, (2021). Dan ketika Rumah Kitab akan menyelenggarakan ToT saya menawarkan diri untuk menyelenggarakan mengingat kebutuhan yang mendesak dan ketersediaan sumber daya di sejumlah kecamatan di lingkungan kami.

Pada Oktober 2021 kami dihubungi oleh Rumah Kitab bahwa kami terpilih menjadi wilayah pelaksanaan ToT. Tentu saja kami sangat senang sekaligus antusias.

Sebetulnya kami juga sering mendapatkan pelatihan-pelatihan, namun pelatihan bagi Guru TK model  Rumah Kitab sebagaimana  disampaikan bu Lies via telepon
rasa-rasanya belum pernah ada. Kalaupun ada pelatihan itu lebih berbentuk ceramah dan biasanya kami yang harus bayar. Sementara tak semua guru-guru di lingkungan TK ABA memiliki dana untuk peningkatan kapasitas yang berbayar.

Atas tawaran itu saya meminta waktu karena saya harus lapor kepada Ketua Pengurus Cabang Aisyiyah Banjarsari, Ibu Hj. Sri Hasna Sriani, S.Pd dan kepada Pengawas TK. Hal lain adalah mengidentifikas guru-guru TK yang sudah senior untuk dipilih menjadi peserta sehingga mereka mampu menularkan pengetahuan dan pengalamannya di lingkungan sekolah mereka masing-masing.

Panitia dari Rumah Kitab meminta kami menyediakan 40-45 peserta dari TK ABA dan TK lain untuk dua grup peserta ToT.  Tentu saja kami juga tidak boleh hanya memilih guru-guru dari lingkungan Aisyyah.  Saya kemudian mengadakan gabungan  berbagai organisasi penyelenggara pendidikan TK untuk menyeleksi peserta. Kami mengundang  ketua-ketua IGTKI dari kecamatan lain serta menghubungi  ketua HIMPAUDI yang mengelola PAUD. Maka terkumpullah 40 peserta dari empat kecamatan yaitu Kecamatan Banjaranyar, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Lakbok,Kecamatan Purwadadiserta tambahan tiga peserta dari TK di lingkungan Kabupaten.

Acara disepakati tanggal 8 – 9 dan 10 – 11 November 2021 untuk dua kelompok yang kemudian digabungkan dengan mengambil waktu yang lebih panjang. Dan meskipun acara diselenggarakan di oleh internal Aisyiyah namun tentu saja  kami harus meminta izin dari Pengawas TK. Setelah izin diperoleh kami juga mengirimkan pemberitahuan sebagai laporan kegiatan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terkait kegiatan Aisyiyah yang akan menyelenggaran TOT Pendidikan Karakter di Kecamatan Banjarsari.

Para peserta sangat antusias karena bagi mereka baru pertama kali mengikuti pelatihan yang benar-benar menerapkan metode pembelajaran yang mampu merangsang peserta untuk kreatif dan aktif. ToT ini sedemikian rupa dikelola dengan mengkombinasikan metode pembelajaran aktif, praktikum kelompok dan refleksi. Mereka diminta untuk menggunakan segala macam cara untuk menjelaskan isu-isu yang terkait dengan pendidikan karakter untuk membangun solidaritas, kasih sayang, kerjasama, cinta kepada sesama dan saling membantu.

Peserta juga didorong oleh para fasilitator yang berpengalaman Ibu Lies Marcoes, Ibu Regha dan Ibu Acintya untuk mengembangkan kreativitas seperti menggunakan puisi, gambar, cerita/dongeng dan lagu sebagai materi ajar yang dikembangkan untuk menjelaskan beragam tema pendidikan karakter. Untuk menjelaskan tentang  pentingnya komunikasi sampai anak paham yang disampaikan guru, dilakukan game “membaca berita di TV Channel Anak PAUD”. Dua fasilitator dari Rumah Kitab secara bergiliran menyampaikan berita namun  menggunakan bahasa Jepang dan Bahasa Inggris. Ketika dibedah para peserta dapat berefleksi bahwa dalam berkomunikasi dengan anak-anak guru bisa seperti penyiar yang bicara di layar TV.

Di hari terakhir para peserta yang telah di bagi kelompok  mempraktekkan metode evaluasi yang partispatif untuk mengevaluasi jalannya training. Hasilnya…. semua peserta menyatakan betapa ingin mereka mendapatkan  kesempatan untuk mengikuti ToT serupa dengan model training yang aktif, dinamis dan mampu merangsang kretaivitas mereka sebagai guru TK.

 

Banjarsari, 15 November 2021.

Predator Seksual di Kampus

#OPINI
Predator Seksual di Kampus
Oleh Sulistyowati Irianto

Universitas di Indonesia tidak henti-hentinya dirundung malang. Belum selesai urusan semakin merosotnya kebebasan akademik dan demokrasi di kampus dengan segala dampaknya, sekarang mencuat isu kekerasan seksual yang korban umumnya adalah para mahasiswi.

Lembaga paling terhormat, penjaga gerbang kebenaran di hati masyarakat, ternyata menyimpan kejahatan yang paling memalukan: kekerasan seksual, yang begitu disembunyikan, tertutup rapat bisa puluhan tahun. Mengapa?

Pelakunya umumnya dosen pengajar, pembimbing skripsi atau disertasi, pembimbing akademik, termasuk profesor. Mereka memiliki kuasa amat besar terhadap mahasiswa, bisa menentukan kelulusan, dan berapa nilainya. Mahasiswa ini bisa S-1, S-2, bahkan S-3.

Lalu apakah para pelaku ada yang dihukum atas perbuatannya? Amat jarang, bahkan yang sampai ke meja hijau hampir tidak ada. Mengapa? Karena tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Secara politik, pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa memalukan institusi.

Menyembunyikan dan membiarkan adalah jalan aman yang umumnya ditempuh. Para orangtua menguliahkan anaknya agar menjadi pintar, tetapi ada saja yang malah jadi korban. Ternyata kampus bukan tempat aman bagi mahasiswa. Survei Jakarta Post 2019 menunjukkan 96 persen korban mahasiswi. Predator seksual ada di setiap sudut kumpus, bersembunyi dalam selubung etika moralitas yang palsu dan hipokrit.

Negara adalah institusi yang paling bertanggung jawab melindungi korban kekerasan seksual, termasuk mahasiswa di kampus. Sampai sekarang tak ada perlindungan hukum memadai bagi korban. Hukum pidana tak cukup, karena menempatkan kekerasan seksual hanya sebagai tindak kejahatan kesusilaan.

Kejahatan kemanusiaan

Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan karena korbannya bisa kehilangan nyawa, cacat atau trauma seumur hidup. Hukum Acara Pidana tak mendukung korban, membebankan pembuktian kepadanya; dan sulit dipenuhi karena korban biasanya baru berani melapor lama sesudah kejadian, dan bukti sudah hilang.

Terdapat ribuan korban setiap tahun, dan Komnas Perempuan melaporkan tahun 2020 saja terdapat sekitar 8.000 kasus—yang tidak dilaporkan jauh lebih banyak. Sekitar 5.000 di antaranya dilakukan pelaku yang seharusnya melindungi korban, seperti ayah, abang, paman (inses), selain juga guru sekolah, guru agama, dosen, dan polisi. Masa pandemi korban inses meningkat.

Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 yang bertujuan melindungi para mahasiswa dari kekerasan seksual. Kondisi zero tolerance kekerasan seksual di kampus, yang digagas permendikbud ini sangat ditunggu. Setidaknya pada 2019 terdapat 174 kasus di 79 kampus di 29 provinsi.

Pelakunya dosen, mahasiswa, staf, tokoh agama di kampus, dokter di klinik kampus, dan warga lain. Korbannya 96 persen adalah mahasiswi. Sebanyak 20 persen tak melapor dan 50 persen tak menceritakan pada siapapun (Vice Indonesia, Tirto, Jakarta Post, 2019).

Namun, apa yang terjadi? Ada saja yang menolak permendikbud ini, padahal ia satu-satunya perisai hukum bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penolakan digemakan disertasi tafsir dan sentimen politik identitas yang merugikan korban. Marilah kita membaca apa yang dirumuskan dalam peraturan ini.

Pengertian dasar

Kita mulai dari pengertian dasar kekerasan seksual di Pasal 1(1); dan penjelasan rinci tindak kejahatan kekerasan seksual di Pasal 5 (1-5). Pasal 1 (1) merumus kan kekerasan seksual sebagai: ”Setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Definisi ini menjelaskan dengan sangat terang tindakan kekerasan seksual yaitu (a) merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, (b) dalam kondisi ketimpangan relasi kuasa atau ketimpangan gender, (c) berakibat menderitakan korban secara psikis, fisik, mengganggu kesehatan reproduksi dan kesempatan belajar dengan aman dan optimal. Definisi ini nampak dikonsepkan berdasarkan berbagai kasus dan pengalaman korban di lapangan, yang jumlahnya ribuan itu.

Berikutnya Pasal 5 (1-5) yang memuat (a) ruang lingkup, (b) rincian tindak kekerasan seksual, dan (c) kondisi ketika tindak kekerasan seksual harus tetap dianggap sebagai kejahatan dengan mengabaikan unsur consent ketika korban di bawah umur, sakit, tak berdaya, rentan karena berbagai alasan yang dijelaskan.

Pertama, tindakan mencakup kekerasan verbal, non-fisik, fisik, dan yang dilakukan melalui teknologi digital di Pasal 5 (1). Kedua, rincian tindakan kekerasan seksual di Pasal 5 (2) meliputi: (a) menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban; (b) memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; (c) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; (d) menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tak nyaman; (e) mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

Kemudian, (f) mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (g) mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (h) menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; (i) mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau di ruang yang bersifat pribadi.

Selanjutnya, (j) membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; (k) memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; (l) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; (m) membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, 👎 memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; (o) mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Kemudian, (p) melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; (q) melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; (r) memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; (s) memaksa atau memperdayai korban untuk hamil; (t) membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Jelas bahwa rincian tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 5 (1) dan Pasal 5 (2 huruf (a-q) didasarkan pada kasus-kasus nyata pengalaman korban.

Bahkan, perkembangan kejahatan seksual masa kini melalui digital, dimasukkan di dalamnya. Para pendamping korban, penekun studi perempuan, hukum dan ilmu sosial lain, dokter serta ahli forensik sangat mengerti betul, memang tindakan semacam itulah yang terjadi dan dialami korban. Terutama tentu saja korban dan keluarganya yang dapat merasakan semua penderitaan.

Persetujuan korban

Ketiga, soal persetujuan korban, khususnya pada Ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban dalam situasi: (a) memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; (c) mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; (d) mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; (e) memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; (f) mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau (g) mengalami kondisi terguncang.

Bagian ini yang paling menimbulkan kegaduhan. Padahal, maksud pasal itu adalah tindak kejahatan seksual ini harus tetap dianggap terjadi, dan persetujuan korban harus diabaikan, ketika ia berada dalam kerentanan. Bukankah semua ini memang benar-benar terjadi?

Kerentanan korban karena dia di bawah umur atau karena dieksploitasi pelaku yang lebih berkuasa atas dirinya, diancam, dan tak berdaya karena berbagai tipu daya pelaku, termasuk diberi obat agar mabuk, kehilangan kesadaran, sakit, tertidur, memiliki kondisi fisik dan psikologis rentan, kecacatan sementara, atau dalam kondisi terguncang. Banyak laporan dicatat oleh organisasi pendamping korban, bantuan hukum, dan tersiar di media masa dan sosial tentang situasi korban saat tindakan terjadi.

Barangkali yang diinginkan adalah agar peraturan ini dilengkapi larangan terhadap tindakan seksual di luar institusi perkawinan. Tentu saja tak bisa diatur di sini, karena peraturan ini khusus ditujukan secara khusus untuk korban kekerasan seksual di kampus. Lagi pula tindakan seksual di luar perkawinan sudah lama diatur di hukum pidana kita yang umurnya sudah 150 tahun.

Mari kita bertanya kepada diri masing-masing dengan jujur, apakah kita memerlukan permendikbud ini untuk tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak kita di kampus? Karena kejahatan ini bisa menimpa siapa saja, termasuk anak-anak dan keluarga kita sendiri setiap saat. Sebagai bangsa beradab dan berkemanusiaan, maka negara dan kita semua wajib melindungi dan memastikan setiap orang bebas dari ancaman dan tindakan kekerasan seksual.

Sulistyowati Irianto,
Co-founder Mata Kuliah Gender dan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Kolom Kang Faqih

Kolom Kang Faqih: Memahami Frasa “Al-Ummu Madrasatul Ula”

Oleh: Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

 

Saat ini sering sekali kita dengar sebuah istilah yang seolah mengalahkan ujaran Nabi atau Hadits “Al Ummu Madrasatul Ula”. Frasa itu seperti mengunci peran perempuan sebagai “madrasah” namun dalam makna yang sangat sempit yang seolah-olah cukup menjadi madrasah pemula yang tak membutuhkan aktivitas lain dalam mencari ilmu.

Padahal begitu banyak sabda Nabi yang mewajibkan perempuan, sebagaimana lelaki untuk memcari ilmu. Salah satu hafalan wajib di Pesantren bagi para pemula adalah teks hadits Nabi Muhammad Saw bahwa belajar adalah kewajiban seorang muslim dan muslimah. Satu lagi, yaitu teks populer lain, bahwa belajar adalah jalan bagi setiap orang menuju surga yang diridhoi Allah Swt.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: “‌طَلَبُ ‌الْعِلْمِ ‌فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (سنن ابن ماجه).

Dari Anas bin Malik ra, berkata: Bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Belajar mencari ilmu itu kewajiban setiap muslim (laki-laki maupun perempuan)”. (Sunan Ibn Majah).

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ ‏”  (سنن الترمذي).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang merambah suatu jalan, untuk mencari ilmu pengetahuan, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” (Sunan Turmudzi).

Dua teks hadits ini merupakan dasar argumen paling kokoh yang menegaskan bahwa perempuan dalam Islam, sebagaimana laki-laki, memiliki kewajiban, sekaligus menjadi haknya untuk belajar mencari ilmu. Sebagai sama-sama pengikut teladan Nabi Muhammad Saw, sebagaimana laki-laki, tidak ada satupun ulama yang mengecualikan perempuan dari hak dasar ini.

Apalagi jika dikaitkan dengan prinsip bahwa perempuan dan laki-laki, sama-sama  sebagai hamba Allah Swt yang beriman, adalah disapa dan diminta untuk mengamalkan semua ajaran al-Qur’an. Sementara di antara ajaran al-Qur’an yang paling dasar adalah membaca dan belajar (QS. Al-‘Alaq, 96: 1-5), berupaya keras agar selalu beriman dan berpengetahuan (QS. Al-Mujadilah, 58: 11), menggunakan ilmu pengetahuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt (QS. Fathir, 35: 28).

Ditambah lagi, sebagai manusia pemegang mandat khalifah fi al-ardh dari Allah Swt, dengan tugas menghadirkan segala kebaikan dan kemakmuran di muka bumi ini, perempuan dan laki-laki tentu saja memerlukan berbagai pengetahuan dan keahlian. Seseorang tidak akan bisa sukses mengemban suatu amanat, apalagi untuk memakmurkan kehidupan, mulai dari kelularga, sosial, dunia, dan semesta, kecuali dengan ilmu pengetahuan dan keahlian.

Dalam kaidah hukum Islam yang sangat populer di kalangan pesantren disebutkan  maa laa yatimm al-wajibu illaa bihii fahuwa wajibun. Suatu kewajiban yang tidak terlaksana tanpa suatu hal yang lain, maka hal yang lain ini juga menjadi wajib hukumnya. Tugas memakmurkan bumi, mendatangkan kebaikan hidup, mendidik dan mensejahterakan keluarga, mengendalikan dan mengelola diri, dan yang lain, tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa belajar ilmu dan keahlain terlebih dahulu, maka belajar juga menjadi wajib. Ini persis dengan teks popoluer lain, di kalangan pesantrren, yang digubah oleh Imam Syafi’i (pendiri Mazhab Syafi’i, wafat tahun 204 H) rahimahullah, bahwa:

Barangsiapa yang menghendaki (kebaikan) dunia, maka ia harus memiliki ilmu pengetahuan (terlebih dahulu). Barangsiapa yang menghendaki (kebahagiaan) akhirat juga harus dengan ilmu pengetahuan. Begitupun, bagi siapapun yang ingin (kebaikan dan kebahagiaan) dunia dan akhirat, ia harus memiliki ilmu pengetahuan. (Imam Syafi’i).

Dengan teks-teks yang terang benderang di atas seharusnya narasi-narasi yang menghambat hak dasar perempuan dalam pendidikan tidak perlu dihiraukan. Namun, banyak umat yang terkecoh dengan narasi bahwa perempuan adalah madrasah pemula bagi anak-anaknya, sehingga pendidikan bagi perempuan hanya sebatas untuk menjadi madarasah pemulatersebut. Padahal pernyataan ini bukan hadits melainkan sebuah frasa atau kata-kata mutiara, sehingga nilainya tidak bisa menegasikan asas kekhalifahan perempuan di muka bumi, dan haknya untuk belajar sebagaimana diungkapkan teks-teks hadits di atas.

Ungkapan perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anakny a, jikapun diterima, lebih tepat dipahami sebagai pentingnya anak-anak memliki lingkungan belajar yang kondusif sejak dari rumah. Madrasah di sini artinya adalah lingkungan, dan perempuan di sini hanya contoh saja. Tentu saja, menjadi ibu yang mendidik anak-anaknya adalah peran yang baik dan ibadah. Namun, ini bukan peran satu-satunya bagi perempuan sebagai khalifah fi al-ardh. Juga ini bukan peran perempuan semata.

Karena, lingkungan belajar yang kondusif bagi anak-anak merupakan tanggung-jawab bersama antara perempuan, sebagai ibu atau istri, dan laki-laki, sebagai ayah dan suami. Anak-anak memerlukan figur kedua orang tua sebagai pendidi, ayah dan ibu mereka. Bukan hanya ibu semata. Secara praktis, memang anak-anak juga akan belajar dari teladan kedua orang tuanya di rumah mereka. Tidak hanya dari ibu mereka belaka. Apalagi dalam Islam, tanggung-jawab pendidikan berada di pundak kedua orang tua, ayah dan ibu, dari anak-anak. Bukan hanya tanggung-jawab perempuan semata. Karena itu, ungkapan yang lebih tepat, daslam hal ini, adalah “Kedua orang tua adalah madrasah pertama bagi anak-anak mereka”, bukan hanya perempuan.

Dalam Islam, belajar adalah hak dasar perempuan sebagai manusia yang bermartabat, hamba Allah Swt, dan khalifah-Nya di muka bumi ini yang dituntut untuk berperan dalam segala kerja-kerja kemaslahatan. Baik di dalam rumah, dengan keluarga besar, masyarakat luas, publik dunia, maupun semesta. Semua kerja-kerja kemaslahatan ini, selama berlandaskan keimanan kepada Allah Swt, dan nyata memberikan kebaikan, adalah ibadah dan jihad fi sabilillah. Baik dilakukan laki-laki maupun perempuan.

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ – ٩٧

“Barangsiapa mengerjakan kebaikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS. An-Nahl, 16: 97).

Tentu saja, untuk bisa melakukan kerja-kerja kebaikan secara efektif dan maksimal, yang bisa memberikan perubahan yang nyata, seseorang memerlukan ilmu pengetahuan yang relevan. Karena itu, mereka yang terus belajar akan didoakan para malaikat dan segenap makhluk Allah Swt.

Dari Abu Darda’ ra, berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yang merambah suatu jalan, untuk mencari ilmu pengetahuan, maka Allah akan melempangkan baginya jalan ke surga. Para malaikat akan meletakkan sayap-sayap mereka di atasnya, sebagai bentuk dukungan padanya. Sesungguhnya, orang yang berilmu pengetahuan itu akan didoakan segala makhluk di langit dan di bumi, termasuk ikan-ikan di lautan. Keutamaan orang berilmu pengetahuan, seperti keutamaan sinar cahaya bulan dibanding dengan (sinar) bintang-bintang yang lain. Para ulama itu adalah para pewaris Nabi, dan para Nabi itu tidak mewariskan harta, dirham maupun dinar, melainkan ilmu pengetahuan. Barangsiapa yang memperoleh ilmu pengetahuan, maka ia telah memperoleh bagian yang istimewa”. (Sunan Turmudzi).

Karena kita yakin bahwa perempuan adalah umat Nabi Muhammad Saw yang diajak untuk meneladani ajaran kenabian, agar jalannya lempang ke surga dan didoakan para malaikan dan seluruh makhluk jagat raya. Teladan kenabian, dalam konteks hadits di atas, adalah belajar mencari ilmu pengetahuan. Karena itu, pendidikan adalah hak dasar perempuan dalam Islam, untuk memenuhi hakikat diri sebagai manusia bermartabat, hamba Allah Swt, khalifah-Nya di muka bumi untuk kerja-kerja kemaslahatan, dan juga sebagai umat Nabi Muhammad Saw yang diminta mengerjakan segala kebaikan hidup yang sangat luas, di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.