SUMPAH PEMUDA

Dalam buku-buku sejarah mainstream, Sumpah Pemuda 1928 adalah penanda munculnya kesadaran nasional (nasionalisme) di kalangan pribumi. Kesadaran bertanah air satu, tanah air Indonesia. Berbangsa dan berbahasa satu, bangsa dan bahasa Indonesia.

Tak hanya di kalangan pemuda sekolahan, kesadaran nasional juga muncul di kalangan santri dan kiai. Sebagai ekspresi kecintaan terhadap tanah air, Kiai Wahab Chasbullah memebuat lagu “Syubbanul Wathan” (Ya lal wathan) yang menjadi lagu wajib santri waktu itu.

Di pesantren nasionalisme dan islam bisa menyatu dan bersatu. Identitas kebangsaan menjadi bagian dari identitas keislaman. “Hubbul wathan minal iman,” kata Hadratu Syaikh Kiai Hasyim Asyari.

Kiai Wahab juga pernah ditanya Sukarno, bagaimana hukumnya nasionalisme? “Nasionalisme ditambah bismillah itulah islam,” tegas Kiai Wahab.

Ketika membicarakan nasionalisme, para kiai tidak sedang membayangkan atau mengimajinasikan Indonesia. Bagi mereka, menjadi Indonesia adalah pengalaman sosio-historis yang membentuk kesadaran nasional mereka

Juga tidak perlu lagi membenturkan nasionalisme dengan islam (pengalaman dan pengamalan keberagamaan) mereka. Itulah yang membedakan politik kebangsaan NU dengan Kelompok islamis seperti HTI. HTI menolak nasionalisme karena sejak awal sudah menarik jarak dengan pola keberagamaan dan keberislaman muslim Indonesia. Mereka datang dari Timur Tengah membawa identitas keislaman untuk menyatukan islam di bawah cita-cita Khilafah.

HTI lupa —- atau bahkan tdk mengerti—-mayoritas muslim indonesia tidak menarik jarak, membuat batas pemisah, atau membeda-bedakan antara keindonesiaan dan keislaman. HTI membayangkan masyarakat muslim Indonesia seperti Timur Tengah. Mereka memaksa konsep politik Timur Tengah untuk Indonesia, bahkan seluruh dunia.

Padahal, Indonesia tak butuh Khilafah karena sudah memiliki Pancasila. ”Lha, bukankah Pancasila bukan dari Islam?” Kata seorang teman HTI. “Jika ingin mengetahui keislaman dalam Pancasila, belajarlah pada ulama Indonesia,” kataku. [Jamaluddin Mohammad]

MENCOBA MEMAHAMI KONFLIK BENDERA

“Kesucian” atau “sacredness” di kalangan masyarakat dapat melekat pada banyak hal termasuk pada text, kata, kalimat, hewan, tumbuh-tumbuhan, tempat, benda dan banyak lagi. Ada kata “Allahu Akbar” “Haleluya”, ada tempat suci “Vatikan”, “Mekkah”, dan juga ada bangunan sakral seperti “Masjid” “Kuil” dll.

Di India, hewan sapi dianggap hewan “suci” oleh umat Hindu. Karena itu, bila ada yang mengganggu atau apalagi menyembelihnya untuk dikonsumsi dan dilakukan di tengah perkampungan Hindu di India, akan dilihat sebagai tindakan “offensive”. Konflik Islam dan Hindu di India, konon seringkali dibumbui oleh ceritera bahwa orang Islam adalah “musuh” pemeluk Hindu karena orang Islam dipersepsikan sebagai orang yang sering “tak menghormati” dan “menyakiti” hewan suci mereka. Coba baca ini:

https://www.theguardian.com/…/muslim-man-dies-in-india-afte…

https://www.google.com/…/rumors-of-cow-killings-in-india-de…

https://www.npr.org/…/indias-ban-on-beef-leads-to-murder-an…

Dalam pandangan “secular religion” (istilah Robert N Bellah), sebuah bangsa, dalam kadar tertentu juga ada hal hal yang “disucikan”. Bendera kebangsaan dalam derajat tertentu dianggap sebagai simbol “suci”. Ada simbol suci lain seperti lagu kebangsaan, makam pahlawan dll.

Saat bendera kebangsaan mereka dibakar, warga bangsa terkait tentu akan cenderung tersinggung dan marah. Semakin dalam ikatan emosi seseorang pada simbol “suci” itu (bendera), akan semakin meradang saat melihat bendera “kesuciannya” dibakar.

Bila perspektif ini diterapkan dalam memahami apa yang baru terjadi di negeri kita, yaitu pembakaran bendera yang di dalamnya ada kata tauhid, jelas sekali konflik terkait dengan perbedaan dalam pemberian makna terhadap bendera dan text yg menyatu dalam bendera itu.

Konflik terjadi karena ada dua kelompok yang menafsirkan berbeda terhadap makna simbol bendera itu, yaitu: kelompok yang memberi makna bahwa pembakaran bendera itu semata-mata bagian ekspresi kemarahan terhadap kelompok yang dianggap mengancam NKRI (simbol bendera gerakan makar), dan kelompok lainnya, memberi makna bahwa bendera itu sebagai bendera suci, di dalamnya terkandung text suci tauhid, lambang perjuangan Rasul.

Apakah kedua tafsir itu memiliki landasan kuat? Itu soal lain. Yang jelas, masing-masing kelompok saling berupaya melakukan pembenaran. Intensitas konflik terlihat menguat justru karena panjangnya perdebatan emosional yang seringkali dibungkus argumen kesakralan. Ditambah lagi, argumen-argumen yang disajikan itu banyak yang dibawakan melalui orasi-orasi yang “membakar massa.” Ada semacam kontes pidato heroik berebut simpati massa pengikut, seperti akan menyiapkan perang saja (walau menghadapi saudaranya sendiri…hehe). Saya menduga, tanggapan terhadap tulisan ini juga akan ada yang meluap-luap, emosional (semoga tak banyak).

Fokus konflik terletak pada pemaknaan arti aksi pembakaran pada “bendera secara keseluruhan,” dan pada “kalimah tauhid” yang tertulis dalam bendera itu.

Pembakaran terhadap bendera dimaknai sebagai ekspresi “penghinaan” terhadap text tauhid, yang dilihat sebagai simbol suci Islam, atau simbol perjuangan Rasul. Di sisi lain, para pembakar bendera dan pendukungnya melihat aksi itu sama sekali tak ada hubungannya dengan penodaan simbol tauhid (simbol Islam). Apalagi mereka sendiri juga umat Islam.

Di sini letak masalahnya:

Tafsir “simbol kelompok makar”

vs

Tafsir “simbol suci tauhid, perjuangan Rasul”.

Yang memprihatinkan, kedua kelompok yang berkonflik tafsir ini adalah sama sama bagian umat Islam, yang tentu keduanya memiliki keterkaitan emosional terhadap simbol tauhid itu (sebagai text suci). Bayangkan apa yang terjadi bila pembakar bendera itu dilakukan kelompok non-muslim. Apa jadinya?

Namun, pemahaman terhadap konflik ini tentu dapat meluas, tak semata karena soal tafsir. Bisa jadi konflik tafsir ini sekedar alat saja. Konflik sebenarnya terkait dg perebutan kekuasaan, baik dalam lingkup global maupun nasional.

Perlu diingat, walaupun bisa jadi konflik ini sekedar alat dalam perebutan kekuasaan, namun bermain dengan “alat” ini dalam perebutan kekuasaan, apinya bisa melebar tak terkendali. Nyawa saudara sesama bangsa dapat melayang. Bahkan kehidupan bangsa juga bisa berantakan. Lihat Syiria, Iraq, Libya, dan kini juga Yaman?

Mari kita berdoa semoga bangsa ini selamat dalam menjalani ujian ini.

#Imam B. Prasodjo (bukan Profesor).

#iPras2018

Menyoal Frase Negatif dalam Pemberitaan Nadia Murad

“Nadia Murad, dari Budak Seks ISIS hingga Peraih Nobel Perdamaian.” Begitulah tagline berita yang mengabarkan salah seorang perempuan Yazidi yang menjadi korban kebiadaban para teroris ISIS di Irak. Sekilas tagline berita itu biasa saja, namun menurut penulis, frase tersebut rancu dan tidak sensitif terhadap korban. Sedikitnya enam media online ternama yang mengabarkan dengan warna serupa.

Pembaca bisa saja tergelincir ketika melihat judul bombastis tersebut dan berasumsi seolah budak seks menjadi batu loncatan untuk meraih Nobel. Padahal jelas tidak. Jika media mau untuk adil gender dan memihak korban tentu diksi “budak seks” diubah misalnya menjadi “penyintas kekerasan seksual.”

Bisa dipahami pada kenyatannya Murad merupakan korban yang dipaksa dijadikan objek kejahatan seksual. Tentu ini merupakan streotipe bagi Murad, yang justru berbalik dengan perjuangannya sebagai pejuang kemanusiaan untuk menghapuskan kekerasan seksual.

Sekali lagi Murad merupakan korban, jejak digital jangan lagi mengambil peran dalam memberikan titel maupun sejarah kelam yang akan selalu muncul di kemudian hari. Kita tahu jejak digital tidak mudah hilang begitu saja. Alih-alih memberikan penghargaan dan apresiasi atas kerja-kerja kemanusiannya, media justru menyematkan dia dengan sebutan eks budak seks.

Adalah Nadia Murad Basee Taha salah seorang dari ribuan perempuan Yazidi yang disandera oleh teroris militan ISIS. Dia dijadikan rampasan perang dan berhak untuk dijual bahkan dipaksa menjadi objek seksual sejak 2014. Remaja asal desa Kocho, Sinjar, Irak itu berhasil menyelamatkan diri dari neraka setelah tiga bulan disiksa.

Ia kini tampil menjadi sosok yang sangat kuat. Tidak mudah bagi seorang Nadia untuk keluar dari keterpurukannya di mana bayang-bayang kebengisan para bedebah teroris ISIS. Ia mengakui sempat putus asa namun ia memberanikan diri untuk bersuara di hadapan dunia bahwa kekerasan dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan para teroris ISIS harus segera dihentikan.

Ia ingin saudara-saudara lain yang disandara dibebaskan. Dia pun tidak ingin pengalamannya dialami juga saudaranya yang lain.

Ia lantang bersuara untuk memperjuangkan hak-hak kaumnya untuk bisa lepas dari jerat kejahatan ISIS. Salah satunya di hadapan sidang PBB. Dia menyentuh nurani masyarkat dunia untuk segera menghentikan kebejatan seraya menyelamatkan para perempuan, anak dan anggota keluarga yang menjadi tawanan ISIS.

Atas upaya dan keberaniannya, Nadia dianugrahi berbagai penghargaan dunia. Ia dianugrahi Nobel Perdamaian 2018. Murad juga telah mendapat sejumlah penghargaan lainnya seperti Vaclav Havel Human Rights Prize, Sakharov Prize, dan Clinton Global Citizen Award and the Peace Prize dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Spanyol.

Di dalam sambutannya ketika mendapatkan Nobel ia berpesan untuk semua pihak berkomitmen untuk menghentikan penganiayaan terhadap minoritas dan kekerasan seksual terhadap perempuan tidak boleh ditoleransi. Semua pihak harus menghukum pelakunya, termasuk menghentikan ISIS.

“Kita tidak boleh hanya membayangkan masa depan yang lebih baik bagi perempuan, anak-anak, dan kaum minoritas yang teraniaya. Kita harus bekerja secara konsisten untuk mewujudkannya, memprioritaskan kemanusiaan, bukan perang,” ungkap Nadia dikutip dari Reuteres melalui Tempo.co.

Nadia Murad merupakan satu dari sekian juta perempuan yang memberikan inspirasi bahwa korban sebuah kejahatan harus bangkit dan menghilangkan stereotip sebagai penyintas kekerasan seksual serta menumbuhkan kesadaran bersama untuk memerangi kekerasan seksual di seluruh dunia. Kita patut mengapresiasinya.

Kembali ke pemberitaan media, selain pengawasan pemerintah dan penindakan hukum terhadap pelaku. Peran media dalam mengabarkan kasus ini harus sensitif terhadap korban dan sebisa mungkin memilih diksi yang tidak menyudutkan atau merugikan sang korban di kemudian hari. Tidak melulu memikirkan pemberitaan yang bombastis.

Tentu media melalui pemberitaannya harus berimbang dan sensitif terhadap korban kekerasan seksual juga berlaku untuk pemberitaan yang lainnya. Demi bersama menyadarkan dan menghentikan kejahatan dan kekerasan seksual di masyarakat.[]

Sumber: https://mubaadalahnews.com/2018/10/menyoal-frase-negatif-dalam-pemberitaan-nadia-murad/?fbclid=IwAR054Pw4S_sVK_EGtN_HK3AKJttLksbMxfw_XIzClEYQYPgcuCRbcdFZ8c8

Program BERPIHAK: Program Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non-formal untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak

Fenomena perkawinan anak di Indonesia sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang mengkhawatirkan. Praktik ini terjadi hampir merata di berbagai wilayah di negeri ini dengan beragam faktor penyebab dan pemicu. Berdasarkan data dari UNICEF tahun 2016, Indonesia menempati peringkat ke 7 di dunia sebagi negara dengan angka perkawinan anak tertinggi dan peringkat ke 2 di Asia Tenggara. Sementara itu, data dari KPPPA yang bersumber dari Susenas menunjukkan bahwa 24.17% anak di Indonesia mengalami perkawinan di bawah umur 18 tahun di tahun 2013 dan di tahun 2015 menurun sedikit menjadi sejumlah 22,82%. Data yang dikumpulkan BAPPENAS menunjukkan bahwa 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan rata-rata 375 anak perempuan menikah setiap harinya.

 

Hasil kajian dan penelitian Rumah KitaB menunjukkan bahwa tingginya jumlah kasus perkawinan anak di Indonesia sangat dipengaruhi oleh keberadaan kelembagaan, baik formal, non formal maupun tersamar. Kelembagaan formal mewakili institusi dan aktor yang bekerja di ranah formal, yaitu yang mengampu otoritas dari negara dan pemerintahan, seperti pejabat dan staf di instansi pemerintahan; kelembagaan non formal mencakup institusi dan tokoh yang mempunyai pengaruh di masyarakat meskipun tidak memiliki dan tidak mewakili otoritas dari negara dan pemerintah, misalnya tokoh agama, pemuka adat serta tokoh masyarakat lainnya; dan kelembagaan tersamar merujuk pada pranata sosial, norma budaya dan tradisi, ajaran dan praktik agama serta faktor-faktor ekonomi maupun politik lainnya yang mempengaruhi sikap, tindakan dan keputusan yang diambil oleh masyarakat. Yang termasuk dalam kategori terakhir ini bisa bermacam-macam, dari rasa malu, tekanan sosial, sanksi adat, sampai dengan masalah kemiskinan, struktur relasi yang masih timpang antara perempuan dan laki-laki, maupun ajaran dan praktik agama.

 

Memahami betapa kompleksnya permasalahan kawin anak, serta sangat banyaknya aktor-aktor yang mesti digandeng untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada secara efektif dan berkelanjutan, maka Rumah KitaB memandang penting akan adanya satu program yang menyasar para aktor formal dan non formal dengan tujuan untuk memperoleh dukungan bagi kerja-kerja advokasi pencegahan kawin anak ke depan. Dukungan ini mutlak diperlukan karena di sebagian besar kasus kawin anak yang terjadi, para aktor ini berperan penting dan berpengaruh besar dalam memfasilitasi terjadinya praktik tersebut. Dengan mendorong perubahan pandangan, sikap dan keberpihakan para aktor di atas, dari semula melakukan fasilitasi atau pembiaran atas praktik kawin anak menjadi aktif untuk mencegah perkawinan anak, diharapkan upaya penghentian dan pencegahan kawin anak menjadi lebih efektif dan tajam hasilnya.

 

Atas dukungan dan kerjasama dengan Ford Foundation, pada akhirnya Rumah KitaB berkesempatan untuk menyusun dan melaksanakan sebuah program di tema perkawinan anak dengan tajuk Program BERPIHAK. BERPIHAK adalah program pencegahan perkawinan anak yang akan dilaksanakan oleh Rumah KitaB di tiga wilayah di Indonesia, yaitu di Cianjur-Jawa Barat, Madura-Jawa Timur, dan Lombok Utara-NTB, dalam kurun waktu 2018-2020. Program dukungan Ford Foundation ini bertujuan untuk turut mengurangi praktik kawin anak di wilayah kerja program melalui penguatan kapasitas aktor formal dan non-formal untuk advokasi pencegahan perkawinan anak. Ketiga wilayah kerja program sebagaimana disebutkan di atas dipilih karena daerah-daerah tersebut merupakan salah satu kantong penyumbang angka perkawinan anak terbesar di Indonesia.

Krisis Agraria di Indonesia Picu Perkawinan Anak

Angka perkawinan anak di Indonesia saat ini masih terbilang tinggi. Belakangan, krisis agraria disinyalir sebagai salah satu faktor penyebabnya.

 

tirto.id – Perkawinan anak masih menjadi momok di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan catatan UNICEF, 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun, dan 0,5% anak perempuan menikah sebelum berusia 15 tahun (PDF). Kesimpulan tersebut berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2017 yang mencatat bahwa 14,18% perempuan yang telah menikah di Indonesia berusia di bawah 16 tahun, dengan persentase tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan.

Artikel berjudul “Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya” yang ditulis oleh Eddy Fadlyana dan Sinta Larasaty (PDF) memaparkan beragam risiko perkawinan anak seperti permasalahan pendidikan, kesehatan reproduksi, kesehatan anak yang dilahirkan, serta komplikasi psikososial akibat pernikahan dan kehamilan usia dini.

Semakin muda usia menikah, tulis Fadlyana dan Larasaty, bahwa maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai oleh sang anak.

“Pernikahan anak seringkali menyebabkan anak tidak lagi bersekolah, karena kini ia mempunyai tanggungjawab baru, yaitu sebagai istri dan calon ibu, atau kepala keluarga dan calon ayah, yang diharapkan berperan lebih banyak mengurus rumah tangga maupun menjadi tulang punggung keluarga dan keharusan mencari nafkah,” ujar Fadlyana dan Larasati.

Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes mengatakan bahwa perkawinan anak membawa berbagai macam dampak buruk di bidang ekonmi, kesehatan, pendidikan, hukum, kependudukan, dan pengajaran.

“Ngomongin soal dampak, pasti DO, tidak ada sekolah yang menerima anak hamil. Kemiskinan, berdampak pada ekonomi Indonesia yang turun karena perkawinan anak. Menghadapi persoalan hukum, ajaran keagamaan atau moral yang lebih berat mengatasi,” ujar Lies ketika dihubungi Tirto.

Krisis Agraria dan Pernikahan Dini

Ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak, di antaranya krisis agraria.

“Faktornya banyak sekali antara lain politik ekonomi yang tidak memihak kepada kaum miskin lah sederhananya. Misalnya gini, kalau melihat bentangan di Indonesia, kalau perkawinan anak paling banyak terjadi di daerah dimana krisis ekologi, krisis ekonomi yang terkait dengan perubahan fungsi tanah itu terjadi,” ungkap Lies.

Hampir seluruh provinsi di Kalimantan, misalnya, mengalami krisis agraria akibat sawit. Selain itu, krisis agraria di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipicu oleh peralihan fungsi tanah untuk bisnis pariwisata. Tempat-tempat tersebut memiliki angka perkawinan anak yang tinggi. Provinsi lain dengan angka perkawinan anak yang tinggi adalah Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Ketika tanah diambil oleh industri ekstraktif, industri sawit, dan lain sebagainya, banyak lelaki kehilangan pekerjaannya. Lalu secara otomatis kehilangan ‘martabat’ sebagai lelaki karena tidak bisa mengakses tanah,” tutur Lies.

Ketiadaan pengganti pekerjaan bagi para lelaki, jelas Lies, membuat mereka lebih konservatif. Saat lahan diambil, laki-laki sudah tak bisa mengontrol ekonomi. Di sisi lain, mereka ingin tetap berkuasa dalam urusan moral.

Hilangnya pekerjaan bagi laki-laki memaksa mereka berpindah ke tempat lain, atau menjadikan anak mereka tulang punggung keluarga.

“Di mata ibu, si anak menjadi tidak aman tinggal di desa. Makanya dia sendiri yang mendorong agar anaknya menikah. Keputusan itu dibenarkan oleh bapaknya. Hanya dengan cara itu, kekuasaan si laki-laki masih bisa bekerja,” kata Lies kepada Tirto.

Pernyataan Lies tersebut oleh kajian berjudul Mendobrak Kawin Anak: Membangun Kesadaran Kritis Pencegahan Kawin Anak yang ditulis oleh Achmat Hilmi dkk (2018:12). Buku itu mendedah sejumlah temuan pokok tentang perkawinan anak, yakni praktik perubahan ruang hidup dan sosio-ekologis lingkungan.

Menurut Hilmi dkk, perubahan kepemilikan atau alih fungsi tanah “mempersempit lapangan pekerjaan di desa”. Daerah-daerah yang mengalami “perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga” dapat dipastikan memiliki kecenderungan kawin anak yang tinggi. Hilmi dkk juga menyatakan bahwa hilangnya tanah dan sumber-sumber daya ekonomi di desa “mendorong orangtua merantau baik tetap atau sirkuler atau bermigrasi”.

Migrasi inilah yang mengubah pembagian kerja dan peran gender di dalam keluarga; perempuan menjadi pencari nafkah utama, sementara laki-laki absen di ruang domestik. Walhasil, anak perempuan mengambil alih peran ibu sehingga putus sekolah.

Infografik Penyebab Pernikahan Dini

Mendobrak Kawin Anak juga menuturkan sebuah kasus yang terjadi di Desa Bialo, Kabupaten Bulukumba (2018:62), di mana hampir separuh lahan pertanian berpindah tangan ke investor, peralihan ini menyebabkan petani kehilangan lahan, beralih profesi menjadi buruh tani, atau bermigrasi ke Makassar dan Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit.

Selama dua tahun terakhir di Desa Bialo, ada enam anak perempuan di bawah 15 tahun yang telah dikawinkan untuk mengurangi beban, atau menambah tenaga kerja baru untuk menghasilkan pendapatan.

Angka perkawinan anak juga tinggi di Bogor, Jawa Barat. Menurut buku berjudul Kawan & Lawan Kawin Anak: Catatan Asesmen Program Berdaya di Empat Daerah yang ditulis oleh Mukti Ali, dkk, sebelum terjamah pembangunan, penduduk Babakan Madang, Bogor, bekerja di sektor pertanian, khususnya perkebunan. Namun, setelah pembangunan besar-besaran, khususnya pasca-sirkuit Sentul, daerah tersebut mengalami proses urbanisasi yang berdampak pada perubahan signifikan di kalangan muda.

Seks pranikah tanpa pengaman pun marak sehingga memicu kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Hal ini membuat orangtua gelisah memikirkan anak perempuan mereka, sampai-sampai perkawinan di usia remaja dianggap sebagai solusi yang masuk akal. Pada 2017, usia perkawinan di bawah 20 tahun baik laki-laki maupun perempuan di wilayah itu berkisar antara 30-35%.

Aktivis Aliansi Remaja Independen Almira Andriana menyampaikan bahwa pernikahan dini dapat dicegah dengan informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi.

“Di Jakarta ada metode yang salah. Remaja belum terpapar informasi tentang penyakit menular seksual,” ungkap Andriana kepada Tirto.

Hingga kini, tambah Almira, banyak remaja yang tak nyaman ketika mengakses layanan informasi kesehatan. Pasalnya, mereka masih menganggap bahwa seksualitas merupakan urusan pribadi; mereka malu ketika harus membicarakan problem kesehatan alat reproduksi seperti keputihan atau sakit kelamin.

“Penyedia layanan kesehatan reproduksi juga tak bisa dipilih sesuai dengan jenis kelamin si pengakses,” pungkas Almira.

Sumber: https://tirto.id/krisis-agraria-di-indonesia-picu-perkawinan-anak-c5ay

Sumber buku Rumah KitaB:

Kontrasepsi bagi Remaja

Kontrasepsi bukan sekadar rekayasa teknologi untuk pencegahan kehamilan. Di dalamnya terkandung ideologi politik bagi pendukung atau penentangnya.

Namun, dalam konteks Indonesia, kontrasepsi berpengaruh besar terhadap peruntungan nasib dan masa depan kaum remaja sekaligus pada kesejahteraan negeri ini. Sebab, kontrasepsi yang dalam fungsinya menjadi alat bantu pencegahan kehamilan kenyataannya tak pernah secara legal berlaku bagi remaja. Padahal, data menunjukkan, banyak remaja telah melakukan seks aktif, terlepas dari apa pun status perkawinan mereka, baik di kota maupun di desa.

Dalam situasi itu kontrasepsi  bukan sekadar isu kependudukan, juga isu moral yang diemban agama. Sebagai penjaga moral, agama sangat mewaspadai—untuk tak mengatakan curiga—pada kontrasepsi. Masalahnya, kecurigaan saja tak menyelesaikan masalah.

Data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan, 45 persen remaja (15-19) punya niat memakai kontrasepsi setelah mereka kawin atau seks aktif. Namun, niat itu tak kesampaian dengan berbagai alasan. Padahal, dalam populasi besar, jumlah mereka juga besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah remaja berkisar 28 persen dari populasi atau setara 45 juta penduduk.

Studi Rumah Kitab 2016 mencatat, dari 52 remaja yang menikah di usia anak, 36 remaja menikah karena kehamilan yang tak mereka inginkan. Dan, hampir semua informan (remaja perempuan) mengaku tak pernah memakai kontrasepsi ketika mereka berhubungan karena tak tahu cara mendapatkannya (pil) dan tak berani meminta pasangannya menggunakan kondom. Studi itu mencatat, hanya satu di antara 10 perempuan yang menikah bocah itu mengakses kontrasepsi. Itu pun karena diajak orangtua perempuan/mertua perempuannya suntik di bidan swasta bukan di puskesmas.

Dalam rangka peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia, Indonesia tercatat sebagai negara tertinggi di Asia yang tak dapat melayani kebutuhan kontrasepsi warganya. Sudah barang tentu mencakup ketidaksediaan layanan kontrasepsi bagi remaja. Hal ini  dapat dibaca dari banyaknya kasus kehamilan yang tak direncanakan itu. Dalam kata lain, kontrasepsi tak jadi pilihan untuk pencegahan kehamilan bagi pasangan usia produktif, termasuk usia remaja yang secara legal atau ilegal melakukan seks aktif.

Cacat bawaan

Melihat kenyataan  seretnya akses remaja pada layanan kontrasepsi menjadikan Indonesia seakan naas dalam urusan politik kependudukan. Indonesia pernah menjadi negara yang berjaya dalam menekan jumlah penduduk melalui program KB, dan kini Indonesia menjadi si buruk rupa dalam isu yang sama.

Jika ditelusuri ke belakang, pokok soalnya terletak pada politik kependudukan yang cacat bawaan. Bersandar pada ideologi ”pembangunanisme” yang meniscayakan hidup sejahtera akan tercapai jika laju pertumbuhan penduduk dikendalikan, rezim Orde Baru tanpa ampun menerapkan program kependudukan ini melalui proyek Keluarga Berencana (KB). Dengan segala cara dan pendekatan, dari pendekatan kooperatif hingga koersif, atau me-liyan-kan mereka yang tak ber-KB, politik kependudukan  Indonesia dianggap sukses melaksanakan program KB.

Akan tetapi, keberhasilan menekan angka kelahiran itu tak berbanding lurus dengan capaian kesejahteraan, apalagi dalam pemenuhan hak reproduksi. Bahkan setiap upaya  menyoal, apalagi melawan, diskursus ”keluarga akan sejahtera dengan ber-KB”, akan habis dihantam negara. Itu termasuk umat Islam pada awal penerapan program itu sebagai pihak paling banyak dicurigai.

Organisasi NU, disusul Muhammadiyah, merupakan dua organisasi besar umat Islam yang kemudian berhasil meredam gejolak umat atas politik pemaksaan KB oleh Orde Baru. Dengan kearifan dan metode penggalian hukumnya, kedua organisasi itu bersepakat jadi  pendukung program kependudukan pemerintah, baik atas nama darurat maupun maslahat, guna menghindari mudarat yang lebih besar jika jumlah penduduk tak terkendali.

Masalahnya tak semua umat Islam terjamah oleh wacana keagamaan terkait isu kependudukan ini. Dan, pandangan yang mencurigai KB merupakan proyek Barat untuk menekan jumlah umat Islam tetap bercokol di benak sebagian umat. Ini bukan saja karena argumen keagamaan yang tersedia tak cukup meyakinkan mereka karena cara penggalian hukumnya berbeda, juga  karena kuatnya kecurigaan politik ”genosida umat Islam” yang dengan gampang dijadikan kebenarannya bagi awam. Misalnya  janji bahwa KB akan selaras dengan capaian kesejahteraan tak benar-benar terwujud.

Debat teologis dan fikih soal penggunaan kontrasepsi di era Orde Baru pun tak pernah terjadi. Bahkan, itu seolah dijadikan agunan bahwa program KB tak akan mengutak-atik remaja sebagai bukti negara tidak melakukan penyimpangan secara moral. KUHP dan UU Kependudukan secara eksplisit melarang pemberian pelayanan kontrasepsi kepada remaja, kecuali informasi yang juga dibatasi rambu-rambu ancaman pidana serta denda.

Perlu dicari solusi

Meninggalkan kelompok remaja terkait kontrasepsi sebetulnya meninggalkan lubang besar dalam mengatasi persoalan kesehatan reproduksi di Indonesia. Sebab, ini menyangkut seperempat penduduk yang nyatanya paling butuh informasi kesehatan reproduksi serta layanan kontrasepsi. Kita tak bisa menutup mata pada kenyataan kian mudanya umur remaja yang mengalami menstruasi dan melakukan seks aktif. Perkawinan di bawah umur begitu marak dengan alasan ”takut berbuat zina”, selain karena telanjur hamil. Data UNICEF mencatat satu di antara sembilan, sementara data SDKI satu di antara empat.

Pada kenyataannya, seks aktif secara sembunyi atau terang-terangan dilakukan remaja. Studi Aliansi Remaja Indonesia memperlihatkan hanya sebagian kecil  yang mencari tahu kepada teman atau mencari tahu sendiri cara-cara menghindari kehamilan atau menghentikannya, yang sering kali jauh dari aman. Mayoritas dari mereka tak pernah mendapatkan akses informasi soal kesehatan reproduksinya, apatah lagi kontrasepsi.

Masalahnya, ketika negara semakin tertutup pada wacana pendidikan kesehatan reproduksi  bagi remaja, semakin terasinglah remaja dari informasi yang benar dan bertanggung jawab. Dalam waktu bersamaan, situasi itu telah memberi jalan bagi sekelompok orang yang menggunakan ideologi keagamaan menawarkan cara-cara sederhana, tetapi jauh dari solusi: kawinkan! Kini, saatnya negara, dibantu NU-Muhammadiyah, turun gunung untuk menengok isu seksualitas remaja dengan tawaran solusi yang benar-benar fungsional dalam mengatasi kesenjangan informasi dan layanan kesehatan reproduksi mereka.

Lies Marcoes Pemerhati Isu Jender dan Agama

 

Artikel ini sudah tayang di Harian Kompas, 12 Oktober 2018

 

“Perkawinan Anak: Pelajaran Bukan Pengantin”.

Dalam menghadapi problem yang sama di Indonesia dan Malaysia terkait tingginya perkawinan anak, Sisters in Islam (SIS) Malaysia menggelar acara yang diberi tajuk “Perkawinan Anak: Pelajaran Bukan Pengantin”. Rumah Kitab dan SIS saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam kerja-kerja pencegahan kawin anak, KL (7/10)

RUU Perlindungan Umat Beragama: titik terang bagi kaum minoritas?

Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

RUU ini akan menjadi panduan pemerintah menyikapi pemeluk agama di luar keenam agama yang telah diakui di undang-undang.

Di Indonesia diperkirakan ada ratusan aliran kepercayaan dan agama lain di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan RUU yang sedang dirancang pada dasarnya untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama – untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ajaran agama yang dipeluk umat tersebut.

Saat ini, Kementerian Agama masih menerima masukan dari berbagai kalangan bagaimana memperlakukan agama-agama dan aliran kepercayaan yang belum diakui.

“Apakah diluar yang enam (agama) itu perlu ada pengakuan, ini pandangannya masih sangat beragam. Ada yang ingin adanya pengakuan tapi tidak sedikit yang mengatakan negara tidak dalam posisi untuk memberikan pengakuan itu”, kata Menag Lukman.

“Lalu apa kalau tidak mengakui? Recognisi? Atau registrasi, mencatat saja? Ini yang sedang kita dalami.”

Aktivis hak-hak sipil Lies Marcus berpendapat agama-agama dan aliran kepercayaan tersebut harus diakui negara karena menjadi dasar dari hak-hak sosial para penganut agama yang dianggap kaum minoritas.

Hingga kini, yang banyak mendapat masalah dari ketiadaan payung perundangan adalah kepercayaan tradisional seperti Sunda Wiwitan, Parmalim, Kaharingan dan sebagainya.

Beberapa aliran atau paham dalam agama besar pun masih sering menghadapi masalah, seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Menag Lukman, “Ada yang ingin adanya pengakuan tapi tidak sedikit yang mengatakan negara tidak dalam posisi untuk memberikan pengakuan itu.”

 

Agama besar dunia seperti Yahudi juga tidak diakui di Indonesia.

Namun, saat ini kaum Yahudi Indonesia tak terlalu memprioritaskan pengakuan resmi. Dalam menjalankan peribadatan dan upacara agama, mereka melakukannya cukup tertutup, khususnya di Jakarta.

Sementara di Manado, umat Yahudi bisa sedikit lebih leluasa, terutama karena di sana ada sebuah sinagoga, yang sementara ini merupakan satu-satunya di Indonesia.

Tapi bukan berarti mereka tak mendapat masalah.

Seorang pemuka agama Yahudi di Lampung, Rabbi Benjamin Meir Cohen atau yang dikenal dengan Rabbi Ben mengatakan salah satu yang paling menyulitkan bagi mereka adalah ketika ada anggota komunitasnya yang ingin melangsungkan pernikahan.

“Saya mau sertifikat kawin yang saya tanda-tangani ini bisa diterima sebagai lampiran dalam Catatan Sipil. Sehingga kami tidak perlu lagi menggunakan sertifikat agama lain supaya bisa diterima perkawinan Catatan Sipil”, kata Rabbi Ben.

Rabbi Ben menambahkan mereka juga sulit membuat badan hukum walaupun tujuannya baik.

Diskriminasi

“Saya sudah mengajukan melalui notaris kami sebuah paguyuban Perkumpulan Masyarakat Gabungan Yahudi dan Turunan Ibrani Indonesia. Empat notaris mengatakan bahwa dari Departemen Hukum menolak nama kami.”

“Paguyuban ini supaya kami dibina oleh pemerintah… supaya memastikan bahwa langkah-langkah kita sesuai dengan tujuan luhur bangsa Indonesia, sehingga dengan pembinaan ini tidak ada kekhawatiran separatisme, atau rasisme”, Rabbi Ben mengisahkan.

Agama Yahudi memang masih mendapat sentimen negatif di masyarakat akibat pendudukan Israel di Palestina.

Namun dengan RUU ini diharapkan hak semua warga negara Indonesia, termasuk yang menganut agama Yahudi, dapat setara.

Akibat tidak diakui, kelompok Ahmadiyah sering mendapat perlakuan diskriminatif dan dianggap sesat.

Hal senada dikatakan oleh Lies Marcus. Menurutnya, akibat dari kebijakan pengakuan hanya enam agama, banyak diskriminasi bahkan persekusi yang dialami oleh umat lain.

“Mereka tidak diakui akibatnya adalah seluruh hak-hak dasar dia sebagai warga negara menjadi hilang: tidak ber-KTP, tidak bisa menikah, anaknya kemudian dianggap hasil perkawinannya tidak sah, tidak mendapatkan akta kelahiran yang biasa. Begitu aktanya ‘Anak Ibu’ itu sangat potensial mendapatkan diskriminasi kelak”, jelas Lies Marcus.

Karenanya menurut Lies Marcus, pengakuan dan perlindungan atas hak-hak agama dan kepercayaan lain itu harus dijabarkan dalam perundangan.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161009_indonesia_ruu_perlindungan_umat_beragama