Pengorbanan Atas Dasar Cinta Kepada Tuhan Menggerakkan Solidaritas dan Kasih Sayang Antarsesama

Oleh: DR. KH. Affandi Mochtar, MA.

SETIAP tahun umat Muslim di berbagai penjuru dunia bertemu dengan hari raya Idul Adha (qurban) atau hari raya haji. Pada momen perayaan tersebut, umat Muslim menunjukkan khidmat dan takzhim melalui kumandang takbir dan tahmid, shalat sunnah berjamaah dan penyembelihan hewan kurban, untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, Tuhan yang Mahakuasa. Dengan perayaan Idul Adha, umat Muslim juga mengekspresikan rasa syukur atas limpahan nikmat yang Allah berikan berupa kesehatan jasmani dan ruhani, terlebih berupa nikmat iman serta Islam yang telah tertanam kokoh di dalam hati nurani dan dibuktikan dengan amal salih. Karena itu, marilah kita dalam kesempatan idul adha tahun ini merenungkan dan sekaligus menangkap makna terdalam dari perayaan Idul Adha, bahwa pengorbanan harus dilakukan atas dasar cinta kepada Allah sehingga dapat menggerakkan kebersamaan dan kasih sayang antar sesama baik dalam kondisi suka maupun duka. Salah satu pesan Allah kepada umat Muslim adalah meneladani dan memetik pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim as. yang sangat berkesan, Allah SWT. berfirman,

Sesungguhnya terdapat teladan yang baik bagi kamu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan beliau,” [QS. al-Mumtahanah : 4].

Di antara yang perlu kita renungkan adalah peristiwa yang melatarbelakangi disyariatkannya hari raya idul adha atau hari raya kurban. Sebuah peristiwa yang mendebarkan dan menggetarkan sekaligus mengesankan, yaitu perintah Tuhan yang dialamatkan pada seorang ayah, kekasih-Nya, Khalilullah, Nabi Ibrahim as., agar menyembelih anaknya, Ismail, si jantung hati dan belahan jiwa, untuk dipersembahkan sebagai bukti cinta suci kepada Tuhan. Nabi Ibrahim As. bukan hanya mengajarkan, tapi juga membuktikan bagaimana memenuhi panggilan-Nya meski disertai dengan pengorbanan yang teramat besar. Melalui mimpi, beliau diperintahkan oleh Allah menyembelih putra kandungnya sendiri, meski kelahirannya telah dinanti-nanti serta didamba-dambakan selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Allah SWT berfirman,

Maka tatkala anak itu mencapai pada umur sanggup berusaha bersam-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “O anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku akan menyembelihmu, maka pikirlanlah bagaimana pendapatmu?” Ia menjawab, “Duhai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, isyaallah akan kau dapati bahwa aku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri, dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya. Dan kami panggillah ia, “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya demikianlah kami membalas kepada orang-orang yang berbuat baik. Peristiwa ini adalah ujian yang nyata. Dan kami ganti untuk disembelih seekor binatang (kambing) yang besar. Dan kami abadikan untuk keduanya (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian,” [QS. al-Shafat: 103-107].

Ajaran kurban sejatinya telah disyariatkan semenjak Nabi Adam as., dan dilanjutkan oleh para Nabi sampai dengan Nabi Ibrahim dan kemudian diabadikan dalam Islam sebagai salah satu ritual ibadah mendekatkan diri kepada Allah. Kurban yang distilahkan dalam bahasa Arab udhiyah merupakan nama untuk sebuah binatang yang disembelih di hari raya atau hari tasyriq dengan niat mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah. Ibadah kurban haruslah dengan niat yang lurus, tulus dan ikhlas hanya semata karena Allah. Sebagaimana Allah berfirman,

“Daging-daging dan darahnya sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya,” [QS. al-Hajj: 37].

Hukum menyembelih kurban adalah sunnah muakkadah bagi seorang Muslim yang berakal, baligh (dewasa), merdeka (bukan seorang budak), dan mampu menunaikan ibadah kurban seperti membeli hewan yang akan disembelihnya. Allah SWT. berfirman,

Dan telah kami jadikan untan-untan itu sebagian dari syiar Allah,” [QS. al-Hajj; 36].

Dan di ayat lain, Allah SWT. berfirman,

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah,” [QS. al-Kautsar: 2].

Ada beberapa pelajaran berharga yang patut kita petik dari ibadah kurban yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pertama, ibadah kurban adalah amalan yang menghargai kelangsungan hidup manusia. Ini sejalan dengan salah satu tujuan syariat Islam yaitu hifzh al-nafs (menjaga jiwa). Nyawa manusia sangat berharga dan dihargai dalam Islam. Walaupun perintah dalam mimpinya agar menyembelih seorang manusia, tetapi dalam kenyataannya Nabi Ibrahim menyembelih seekor hewan ternak. Peristiwa ini merupakan penghapusan tradisi buruk berupa penyembelihan manusia yang dijadikan sebagai sesaji dan “tumbal” yang dipersembahkan bagi tuhan-tuhan yang mereka sembah. Di Kan’an, bayi-bayi mungil yang tak berdosa dipersembahkan kepada Dewa Bal; di Mesir Kuno, di setiap tahun pada hari kesebelas bulan Kibti, masyarakat Mesir mengadakan ritual dengan menghiasi gadis tercantik jelita dengan hiasa yang paling mewah dan didandani dengan bedak, lipstik dan parfum yang terhebat kemudian ditenggelamkan ke dalam Sunga Nil sampai ke dasar yang bertujuan demi sebagai semebahan Dewa Sungai Nil, dan ritual tersebut dihapus sedikit demi sedikit sampai punah oleh Amr ibn al-Ash atas persetujuan Amirul Mukmini Umar ibn al-Khattjhab; di Meksico, orang-orang Astec mempersembahkan jantung dan darah manusia kepada Dewa Matahari; di Eropa Utara, orang-orang Viking mempersembahkan pemuka agama kepada Dewa Odin, Dewa perang yang mereka sembah; di Persia, menyembelih manusia untuk sesembahan Dewa; bahkan ritual pengurbanan manusia masih terus berlangsung di Eropa sampai pada tahun 657 Masehi ketika undang-undang pelarangan menyembelih manusia sebagai sesaji dirumuskan.

Ritual kurban yang diajarkan oleh agama Islam jauh sama sekali dari praktik pengorbanan nyawa manusia. Ajaran kurban dalam Islam dipraktikkan dengan menyembelih hewan ternak yang sehat, utuh dan kuat, yang dagingnya disedekahkan dan dikonsumsi oleh orang banyak. Alih-alih mengorbankan jiwa manusia, ritual kurban dalam Islam justru bermakna bagi kesehatan, keperkasaan, kebahagiaan, dan kesejahteraan manusia khususnya kaum dhu’afa (lemah) karena dapat menikmati konsumsi daging. Sebagaimana Allah berfirman,

Makanlah sebagian darinya dan berilah orang yang merasa puas dengan apa yang dimilikinya (meski dia tidak meminta) serta orang-orang yang meminta, agar mereka menjadi orang yang bersyukur,” [QS. al-Hajj: 36].

Kedua, ibadah kurban mengajarkan tentang cinta kepada Allah yang harus senantiasa dijunjung tinggi di atas cinta kita kepada anak. Dalam kehidupan nyata, tidak sedikit orang tua yang menjadikan anak segala-galanya, sehingga merendahkan bahkan melupakan cintanya kepada Allah. Demi mewujudkan rasa cintanya kepada sang anak, banyak orang tua yang buta dan lupa akan syariat agama. Kisah Ibrahim yang mematuhi perintah Allah dalam mimpinya untuk menyembelih putranya membuktikan kesetiaan cintanya yang total kepada Allah. Ajaran Islam menegaskan bahwa orang tua harus mencintai anaknya dengan memenuhi kebutuhan hidupnya melalui pengasuhan, bimbingan, keteladanan, pembinaan, dan pendidikan sesuai dengan perkembangan kejiwaannya. Dalam waktu yang bersamaan, ajaran Islam juga mengingatkan akan timbulnya fitnah yang bersumber dari perlakuan atas nama cinta yang berlebihan kepada sang anak.

Ketiga, kisah dialog antara Ibrahim dan Isma’il dalam memutuskan perintah penyembelihan menggambarkan proses pendidikan cinta kepada Allah. Ibrahim dikenal sebagai khalilullah yang berarti kekasih Allah. Gelar ini sejatinya menegaskan bahwa Ibrahim adalah figur yang pasti tunduk dan patuh pada perintah Allah. Tapi dalam kisah al-Qur’an, Ibrahim memutuskan niat menyembelih putranya setelah melalui kegundahan batin dan dialog dengan putranya dalam bingkai keimanan kepada Allah. Ini menggambarkan bahwa proses cinta kepada Allah harus dibangun melalui proses pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, pendidikan yang baik harus mengutamakan perhatiannya pada penanaman dan pembiasaan cinta kepada Sang Khaliq.

Keempat, Isma’il adalah sosok pemuda yang berfikir matang dan bervisi masa depan. Tidak terkecoh oleh kenikmatan sesaat yang sering kali mengecohkan para pemuda. Menyadari bahwa segala sesuatu membutuhkan pengorbanan adalah prinsip Ismail. Melihat prinsipnya itu mencerminkan sikapnya dalam meraih sesuatu tidak instan, membutuhkan kesabaran, ada proses dan mekanisme yang harus dilalui, dan tidak tergesa-gesa. Isma’il, meski berumur muda, akan tetapi bersikap dan bertindak dengan ilmunya selaksa orang yang sudah dewasa dan matang. Sebaik-baik anak muda adalah anak muda yang berprilaku seperti orang tua. Sedangkan seburuk-buruk orang tua adalah orang tua yang berprilaku seperti anak muda. Teladan Isma’il sangat baik dijadikan ikon bagi anak-anak muda dalam membangun peradaban.

Kelima, hewan kurban merupakan simbol nafsu kebinatangan yang bersemayam dalam diri manusia. Nafsu kebinatangan yang secara binal mendorong manusia bertindak semena-mena, buas, rakus, hilangnya rasa malu, a-moral, dan mengabaikan pertimbangan akal sehat. Nabi mengumpamakan orang yang tidak berakhlak bagaikan Lalat, Nabi berkata, “Laysa al-adab ka al-dubab” (orang yang tidak bermoral bagaikan Lalat). Nafsu kebinatangan inilah yang harus kita waspadai dan kita harus mampu menjinakkan karena ia merupakan musuh yang ada di dalam diri kita sendiri. Proses pematangan kesadaran menuju keparipurnaan adalah bermula dari penundukan segenap pasukan nafsu yang bersemayam di dalam diri manusia. Sebab dengan penundukan itu, maka ia akan dapat berbuat kebaikan yang maksimal bagi segenap makhluk dan alam semesta ini.

Makna Idul Adha sebagaimana digambarkan di atas sungguh relevan untuk kita aktualisasikan dalam kehidupan modern ini khususnya bagi kaum muslimin di Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab, kita terus berusaha menciptakan tata kehidupan yang damai penuh cinta kasih baik dalam sekala kecil pergaulan antar pribadi maupun dalam sekala luas pergaulan antar sesama komunitas. Di sisi lain, sebagai bangsa yang terus mengupayakan pembangunan dalam segala bidang, kita senantiasa berusaha memperkuat kesatuan, persatuan, dan solidaritas untuk kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dalam waktu yang bersamaan, sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia terus mengupayakan sumbangan dan peran dalam membangun peradaban modern, manusiawi dan religius. Untuk semua tujuan itu, maka ajaran pengorbanan yang tulus dan meningkatkan derajat manusia sebagaimana dipraktikkan dalam ritual kurban harus ditransformasikan oleh setiap kita pada semua segi kehidupan.

Pada era modern ini tradisi mengorbankan nyawa manusia sebagaimana terjadi pada masa jahiliyah sepertinya sudah tidak berlaku. Tapi dalam kenyataannya banyak praktik dan prilaku yang sejatinya mengorbankan nyawa dan menistakan derajat manusia. Peperangan, konflik, bahkan teror yang berujung pada penghancuran manusia atas nama perjuangan ideologi dan agama masih kita saksikan. Dalam praktik kehidupan politik kita, prilaku yang mengecilkan derajat manusia pun masih acap kali dipraktikkan dalam bentuk fitnah, pembunuhan karakter, menjajah, diskriminasi, mengeksploitasi dan memperkosa hak-hak manusia. Dengan momentum perayaan Idul Adha tahun ini, marilah kita perkuat dan kita persegar arti dan semangat cinta kepada Allah untuk mewujudkan pengorbanan kita melalui ketundukan dan ibadah kita kepada Allah, kepatuhan dan kesetiaan kita kepada ulil amri di negeri tercinta, solidaritas dan kepedulian kita terhada penderitaan sesama.

Lebih-lebih pada kondisi akhir-akhir ini dimana sebagian dari saudara-saudara kita tengah menghadapi musibah karena bencana alam, sudah sepatutnya hati kita terketuk dan cinta kita terkuak untuk mengorbankan perhatian, pikiran, dan harta kita untuk kebahagiaan dan kesejahteraan sesama. Momen Idul Adha akan semakin meningkatkan cinta kita kepada Allah yang diwujudkan melalui pengabdian, karya, dan dedikasi kita untuk meningkatkan kualitas individu, memperkuat kehidupan keluarga, mewujudkan solidaritas sosial, dan menciptakan kemajuan bangsa serta mendorong perdamaian dunia.[]

Konsolidasi Media Islam Ramah

APAKAH masyarakat toleran masih menoleransi intoleransi? Pertanyaan ini muncul dan disampaikan Darmanto, Direktur TIFA, di hadapan 30-an pengelola media dari pelbagai daerah dalam rangka Konsolidasi Pengelola Media Islam Ramah yang diadakan LTN NU (Lembaga Ta’lif wa Nasyr Nahdlatul Ulama) di Bluesky Hotel, Jakarta 21-22/08.

Menurutnya, inilah tantangan bagi pengelola media saat ini. Bagaimana media berperan melawan intoleransi tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi, misalnya, meminta bantuan negara dengan menerbitkan Perppu.

“Jika intoleransi itu muncul dari pemahaman keagamaan (intoleransi berbasis agama) kelompok-kelompok tertentu, maka bagaimana agar agama bisa menyelesaikan problemnya sendiri, misalnya dengan memunculkan wacana keagamaan yang toleran dalam konten yang sama,” ujarnya.

Darmawan secara tegas mengatakan bahwa intoleransi harus dilawan karena ia berbahaya bagi demokrasi. Menurutnya, munguatnya intoleransi disebabkan menurunnya konsolidasi demokrasi.

Sementara, menurut Wahyu Muryadi, yang juga salah satu pemateri dalam acara tersebut, bahwa selain menyajikan konten berkualitas, pengelola media, khususnya cetak, harus mengembangkan media digital.

“Sekarang ini, arah kecenderungan media mulai bergeser pada media digital. Digital first!” ujarnya.

Wartawan senior Majalah Tempo ini mendorong agar pengelola media memperbanyak konten-konten dalam format digital.

Selain memberikan pemahaman dan pengetahuan jurnalistik, Wahyu juga mengingatkan pentingnya memperkuat jaringan pengelola media untuk terus menghadirkan wajah Islam yang ramah dan toleran, untuk melawan dan mengimbangi merebaknya konten-konten intoleransi terutama di media sosial.

Kegiatan selama dua hari ini juga menghadirkan perwakilan Facebook Asia Pasific dan Facebook perwakilan Indonesia. Roy Tan, Manajer for Asia Pasific at Facbook, Michael I. Youn, Counter Policy Manager of Facebook Asia Pasific, dan Donny Eryastha, Manager Facebook Indonesia.

Menurut Roy Tan, berdasarkan data yang dimiliki Facebook, hampir separuh penduduk Indonesia menggunakan Facebook. Dalam satu tahun tercatat sekitar 115 juta orang Indonesia yang log in ke Facebook dan setiap bulannya ada sekitar 65 juta orang. Dari angka tersebut, 111 orang log in menggunakan handphone atau gadget.

Karena itu, kata Roy, Facebook sangat strategis untuk kampanye kepentingan-kepentingan sosial maupun politik. “Kami bekerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintahan, DPR, maupun organisasi-organisasi sosial,” ujar Roy.

Namun, sebagaimana diakui sendiri oleh Michael Youn, Facebook juga rawan disusupi kelompok-kelompok ekstrimis untuk menyebarkan ideologi dan rekriutmen anggota.

Karena itu, kata Youn, sebagai bentuk komitme Facebook dalam mencegah dan memerangi ekstrimisme di dunia maya, Facebook memiliki 150 anggota tim dan anggota intelijen khusus untuk mengawasi dan menangani persoalan ini.

“Ada miliaran orang di Facebook, sedangkan tim kami terbatas. Kami sedang melakukan uji coba menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk menditeksi akun-akun dan konten-konten ekstrimisme, hoax, atau hate speech,” katanya.

Donny, selaku perwakilan FB Indonesia, menyarankan untuk tidak bosan-bosannya menyebarkan narasi tandingan melawan kelompok-kelompok ekstrimisme dan intoleran yang akhir-akhir ini persebarannya sungguh mengkhawatirkan. (JM)

Inspirasi Jihad Kaum Jihadis

Kontributor:
Jamaluddin Mohammad
Ulil Abshar Abdalla
Mukti Ali
Roland Gunawan
Jamaluddin Mohammad
Badrus Sholeh
Din Wahid
Jajang Jahroni
Lies Marcoes-Natsir
Sirojuddin Ali
Achmat Hilmi

Penerbit:
Yayasan Rumah Kita Bersama

Tahun:
2017

Jumlah halaman:
440 halaman

Buku ini merupakan kumpulan hasil telaah atas kitab-kitab yang diseleksi oleh para peneliti Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) sebagai referensi yang mengandung gagasan soal jihad. Selama satu tahun Rumah KitaB menyelenggarakan serial diskusi di berbagai kampus dan mengolahnya menjadi buku ini. Dengan menghadirkan sejumlah nara sumber, diskusi ini menelaah tentang konsep jihad, tawaran-tawaran untuk berjihad, serta anatomi konsep jihad dalam konteks sosio-historis yang melatarinya.
Lies Marcoes-Natsir, MA. – Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama

Buku ini memuat diskusi yang sangat informatif dan mencerahkan di sejumlah bagian. Sulit mengingat karya lain dalam bahasa Indonesia yang melakukan kajian atas ulama penyokong jihad seluas yang ditampilkan buku ini, dan menawarkan analisis ringkas-padat atas karya mereka, berikut dampak mereka atas perkembangan gerakan dan strategi jihadis dari waktu ke waktu. Nada buku ini tidak emosional bahkan cenderung netral namun tetap kritis, dengan perhatian utama untuk menjelaskan ketimbang memberi penilaian.
Prof. Dr. Greg Fealy – Associate Professor politik Indonesia dan Ketua Jurusan Politik dan Perubahan Sosial The Australian National University

Para tokoh dan karyanya yang dibahas dalam buku ini terpilih dengan baik dan tepat. Mereka tentu saja mewakili beberapa sumber paling otoritatif yang dibaca oleh berbagai kelompok jihadis dan Islam radikal Indonesia. Tradisi Salafi quietist terwakili dengan baik begitu juga gaya aktivisme politik Ikhwanul Muslimin. Sangatlah pantas bahwa buku ini diakhiri dengan diskusi tentang karya dua penulis Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, yang telah lama menjadi teman setia Abdullah Sungkar dan melihat dirinya sebagai penggantinya, serta Aman Abdurrahman, yang telah menjadi intelektual paling produktif dari kelompok jihadis. Meliputi para penulis dan karya mereka yang berpengaruh, buku ini memberi kontribusi yang sangat diperlukan untuk memahami dasar-dasar radikalisme Islam dan kekerasan berbasis agama.
Prof. Dr. Martin van Bruinessen – Profesor Studi Perbandingan Masyarakat Muslim Kontemporer

_______________
Harga: Rp. 100.000

Bagi yang berminat, silahkan inbox di FB Rumah KitaB: https://www.facebook.com/rumahkitab/
disertai alamat tujuan.

Kisah Ajaib Imam Al-Ghazali

Dalam sebuah majlis ilmu, Abu Hamid ibn Muhammad al-Ghazali (1058-1111 M) ‘disidang’ para ulama Baghdad. Pasalnya, Al-Ghazali seringkali mengutip sejumlah hadits yang dinilai dha’if (lemah). Bahkan memasukkan hadits-hadits maudhu’ (palsu) dalam beberapa karyanya.

“Kenapa anda berbuat demikian?” tanya seorang ulama menghakimi.

Al-Ghazali yang dijuluki Hujjatul Islam itu menjawab dengan tenang. “Para ulama yang mulia, saya menyeleksi hadits menggunakan cara yang berbeda dengan Anda semua. Cara saya hanya dengan mencium hadits tersebut. Jika tercium semerbak wangi, maka hadits itu shahih. Sebaliknya, jika tidak tercium harum, maka hadits itu dha’if atau maudhu’. Inilah yang disebut dengan thariqah al-mukasyafah (metode penyingkapan metafisika).” Para ulama yang ada di majelis itu pun terkagum.

Kisah tersebut termaktub dalam buku berjudul “Kisah-Kisah Ajaib Imam Al-Ghazali” yang ditulis Mukti Ali. Dalam buku setebal 404 halaman ini, penulis menghimpun 39 kisah ajaib yang dirujuk dari sejumlah kitab-kitab klasik, baik yang ditulis oleh al-Ghazali sendiri ataupun dari literatur klasik lainnya seperti kitab “Nashaih al-‘Ibad” karya Imam Nawawi al-Bantani.

Di antara kisah ajaib lainnya adalah mengenai kesaksian seorang sufi bernama Arif al-Kabir al-Yamani Ahmad al-Shayyad yang melihat Imam al-Ghazali dibawa Nabi Khidhir dan para malaikat menuju langit ketujuh. Ada pula kisah mengenai kemampuan al-Ghazali yang mengundang para sufi melalui mimpi.

Sejumlah ulama percaya, al-Ghazali merupakan seorang sufi yang mencapai derajat wali. Misalnya seperti yang dikisahkan Syaikh Al-Arif Abu Hasan al-Syadzili. Mursyid sekaligus pendiri Thariqat Syadziliyah itu bermimpi melihat Nabi Muhammad Saw. berbincang dengan Nabi Musa as. dan Isa as.

“Apakah ada di antara umat kalian berdua seorang alim seperti Imam al-Ghazali ini?” tanya Rasulullah.

Keduanya menjawab serentak, “Tidak ada dari umat kami seorang alim seperti Imam al-Ghazali.”

Mimpi yang diceritakan al-Syadzili kepada Ibn al-Subuki itu menunjukkan bahwa kewalian al-Ghazali diakui para Nabi.

Sebagai ulama besar, kehidupan Imam al-Ghazali banyak ditulis oleh sejumlah akademisi dari Timur dan Barat. Sejumlah karya tulis itu umumnya membahas mengenai biografi al-Ghazali serta pemikiran-pemikirannya dalam berbagai aspek. Sebagai contoh adalah buku berjudul Konsep Pemikiran al-Ghazali tentang Pendidikan yang ditulis oleh Abu Muhammad Iqbal. Namun baru buku berjudul “Kisah-Kisah Ajaib Imam Al-Ghazali” ini yang memberikan sudut pandang lain dan unik mengenai sosok yang bergelar Hujjatul Islam.

__________________________
Peresensi: Ade Faizal Alami

Info Buku
Judul: Kisah-Kisah Ajaib Imam Al-Ghazali
Penulis: Mukti Ali
Penerbit: Mentari Media
Jumlah halaman: 404 halaman
Cetakan Pertama: Mei 2017

Membaca Kembali Pemikiran Al-Ghazali

Oleh: Casmin Abdurrohim

USAI membaca buku Kisah-kisah Ajaib Imam al-Ghazali karya Mukti Ali Qusyairi, saya menemukan posisi teologi al-Ghazali di antara kaum literalis dan rasionalis pada masanya. Kelompok pertama diwakili kaum Khawarij dan Hawasyi sementara kelompok kedua adalah Muktazilah.

Imam al-Ghazali membangun ilmu kalam moderat yang bisa mengkolaborasikan antara rasionalitas Muktazilah dan tekstualitas Khawarij. Ia tidak menghendaki tekstualitas dalam ilmu kalam sampai tidak menggunakan akal sama sekali seperti Khawarij, dan sebaliknya, tidak menghendaki memberikan otoritas akal secara total sebagaimana Muktazilah dan filsuf.

Menurutnya, Muktazilah berlebihan dalam memberikan otoritas pada akal sehingga mereka mengingkari bahwa akal memiliki batasan. Kritik al-Ghazali bahwa akal sangat lemah dan tidak pernah netral, sementara Muktazilah menyadarkan pada akal dan bagi mereka akal adalah segalanya. Bagi al-Ghazali akal sangat subyektif, tergantung siapa yang menggunakan dan untuk apa digunakan. Apa yang dianggap baik oleh satu kelompok belum tentu sama dalam pandangan kelompok lain, sehingga tidak pernah memberikan solusi yang tunggal dan permanen. Akal juga terikat ruang dan waktu sehingga akal pada prasejarah akan berbeda dengan akal manusia modern sekarang karena sifatnya yang dinamis, subyektif dan sulit mencari kepastian. Untuk itu menurut al-Ghazali akal membutuhkan wahyu untuk mengetahui batasan benar dan salah, baik dan buruk karena dalam beragama manusia membutuhkan kepastian.

Al-Ghazali pun mengkritik tajam kalangan yang memahami teks-teks agama secara harfiyah (literalis). Kelompok ini ada dan berhimpun dalam sekte Khawarij yang lahir pada masa fitnah kubro pasca tahkim atau arbitrase antara pasukan Ali ibn Abi Thalib dan Muawiyah serta kelompok Hawasyi, kelompok pinggiran/sempalan yang berada diluar mainstream umat Muslim karena pergaulan, pemahaman keagamaannya yang rigid, kaku, literalis dan ekstrim.

Imam Al-Ghazali mengkritik golongan tersebut dengan mengatakan bahwa al-Qur`an tidak hanya memiliki makna lahiriyah tetapi juga makna bathin (makna tersurat dan makna yang tersirat). Bahkan menurutnya selaras dengan hadits Nabi, bahwa “Al-Qur`an memiliki makna lahir, bathin, hadd dan mathla.” Di samping itu menurut al-Ghazali dalam memahami bahasa agama (al-Qur`an dan Hadits) tidak sesederhana hanya tahu makna literalnya saja itu belum dianggap cukup, tetapi juga harus menguasai asbab al-nuzul, ‘ulum al-qur`an, ‘ulum al-hadits, dan ushul fikih. Di samping maqaashid al-syari’ah, mantiq, balaghah dan perangkat ilmu lainnya untuk menghasilkan pemahaman dan penafsiran dengan baik.

Pemikiran al-Ghazali sampai hari ini masih sangat relevan, dan dua teologi yang dikritik al-Ghazali sampai hari ini pun masih hidup walaupun dalam wujud yang berbeda. Kelompok tekstualis dewasa ini sebagaimana Khawarij menjadi kelompok kaku dan ekstrim dalam beragama, sehingga memunculkan radikalisme di mana-mana, sementara pada posisi sebaliknya para pendewa akal memunculkan kelompok liberalis yang banyak membuat keragu-raguan dan ketidakpastian dalam beragama.

_____________________
Penulis adalah alumnus Pondok Pesantren Lirboyo dan Krapyak Yogyakarta

“Perppu Ormas Tak Sejalan dengan Negara Hukum”

Wahyudi Djafar:

“Perppu Ormas Tak Sejalan dengan Negara Hukum”
___________________

Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
21 Juli, 2017
___________________

Perppu Ormas melanggar hak kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta makin menguatkan ancaman terhadap kelompok yang dituduh melakukan penodaan agama.
_____________________________________

tirto.id – Di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, UU 8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) zaman Soeharto diubah menjadi UU 17/2013. Namun Presiden Joko Widodo mengimitasi ulang era Orde Baru dengan mengeluarkan Perppu Ormas 2/2017 yang mengubah UU tersebut.

Poin utama dari Perppu Ormas tersebut, di antaranya, menghapus mekanisme peradilan dari pemerintah saat membubarkan sebuah ormas. Ini terjadi pada Hizbut Tahrir Indonesia, yang badan hukumnya dicabut lewat Kementerian Hukum dan HAM, Rabu lalu (19/07).

Perppu tersebut juga bisa mengancam kelompok yang dituduh melakukan “penodaan agama” dan gerakan politik damai yang gampang dicap “separatis” seperti di Papua dan Maluku, dua wilayah yang punya sejarah panjang gerakan pro-kemerdekaan.

Wahyudi Djafar, wakil direktur riset dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menilai Perppu Ormas “tidak sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum” yang menghendaki perlindungan kebebasan sipil.

“Keberadaan Perppu ini semata-mata memberikan legitimasi hukum bagi tindakan kekuasaan dari pemerintah. Sama seperti halnya ketika pemerintah Orde Baru mengatakan bertindak atas nama undang-undang,” ungkapnya, Kamis kemarin.

Ia menyatakan Perppu Ormas hadir untuk mengancam organisasi yang dianggap terlarang dan dituduh melakukan penodaan agama. Bahaya dari Perppu ini adalah “penyalahgunaan” untuk menggebuk kelompok minoritas.

“Sangat besar peluang Perppu ini menjadi ‘bola liar’ yang menyasar kelompok apa pun, karena batasan ‘anti-Pancasila’ juga luas,” ujarnya.

Simak perbincangan Wahyudi Djafar dengan Dieqy Hasbi Widhana dari Tirto mengenai konteks politik yang memunculkan perubahan UU Ormas. Sejumlah organisasi nonpemerintah termasuk Elsam pernah mengajukan evaluasi atas UU Ormas tahun 2013 itu ke Mahkamah Konstitusi. Hakim MK saat itu, Hamdan Zoelva, hanya mengabulkan sebagian pasal yang diajukan para pemohon, beberapa di antaranya sebatas pasal 29 mengenai kepengurusan.
__________________________

Apa upaya dasar rezim Orde Baru membuat Undang-Undang 8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan?

UU Ormas lahir pada periode terkuat kekuasaan Orde Baru, setelah selesainya periode konsolidasi pada satu dekade sebelumnya, yang ditandai fusi partai-partai politik menjadi hanya dua partai politik dan Golongan Karya.

Pada periode ini pula kelompok-kelompok oposisi terhadap Soeharto mulai menguat, sehingga Soeharto menyiapkan perangkat untuk mengontrol sekaligus menggebuk lawan-lawan politiknya. Caranya lewat ‘wadah tunggal’, sebagaimana fusi partai politik, sehingga kontrol dari penguasa saat itu lebih mudah dilakukan.

Mereka yang tidak masuk dalam ‘wadah tunggal’ akan dituduh melawan penguasa dan layak dibubarkan. Mereka juga harus berasaskan Pancasila dengan tafsiran Orde Baru. Sehingga mereka yang tidak berasaskan Pancasila, otomatis dituduh anti-Pancasila. Bahkan, dalam rangka kontrol ini, penguasa menempatkan orang-orangnya di dalam kepengurusan suatu organisasi, baik secara terbuka maupun bawah tangan.

Susilo Bambang Yudhoyono mengubah UU 8/1985 menjadi UU 17/2013. Poin apa yang kritis dari perubahan undang-undang tersebut?

Hampir semua organisasi masyarakat sipil, khususnya yang bergerak pada isu hak asasi manusia, demokratisasi, pemberdayaan, dan antikorupsi, mendesak agar pemerintah dan DPR mencabut UU Ormas. UU ini dinilai ‘kelaminnya’ tidak jelas, selain sarat kepentingan politik pemerintahan Orde Baru yang membentuknya.

Kenapa kelaminnya tidak jelas? Sebab dalam hal pengaturan organisasi masyarakat sipil, sebenarnya acuannya cukup dengan UU Yayasan dan UU Perkumpulan. Jadi sebaiknya pemerintah saat itu prioritasnya pada pembentukan UU Perkumpulan yang sampai saat ini rujukannya masih kepada regulasi peninggalan Hindia Belanda (Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum).

Dua undang-undang itu (UU Yayasan dan UU Perkumpulan) cukup sebagai tindak lanjut dari kewajiban negara untuk melindungi kebebasan berorganisasi, sebagaimana dimandatkan Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945. Namun fakta politiknya lain. Justru pemerintah dan DPR masih menghendaki kontrol yang ketat terhadap organisasi masyarakat sipil, bahkan cenderung ingin mengintervensi.

Saat itu memang marak desakan kepada pemerintah untuk melakukan penegakan hukum, bahkan pembubaran, terhadap organisasi kemasyarakatan yang gemar melakukan tindakan kekerasan. Jadi alasan itulah yang kemudian digunakan oleh pemerintah dan DPR untuk tetap mempertahankan keberadaan UU Ormas.

Sayangnya, setelah UU baru disahkan, penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang gemar melakukan kekerasan tersebut tidak kunjung dilakukan.

Akhir tahun 2013 beberapa LSM berbasis HAM dan transparansi anggaran mengajukan evaluasi yudisial ke MK. MK lantas mengabulkan sebagian permohonan. Apa Anda puas dengan hasilnya?

Puas tentu tidak, karena beberapa materi kunci yang diujikan, seperti tentang definisi dan alasan pelarangan Ormas, tidak sepenuhnya dikabulkan oleh MK. Namun putusan ini layak diberikan apresiasi. MK telah berupaya memastikan tegaknya pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat dan berorganisasi, sebagaimana dimandatkan konstitusi. Setidaknya putusan ini bisa menjadi sandaran dalam melakukan perbaikan pengaturan tata kelola organisasi masyarakat sipil di Indonesia.

Membaca pertimbangan hukum putusan tersebut, MK juga tidak menutup peluang lahirnya UU Perkumpulan sebagai acuan dalam mengatur organisasi yang berbasis anggota. Secara umum, dalam pertimbangannya, MK menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan berorganisasi, merupakan jantung dari sistem demokrasi, oleh karena itu negara tidak diperkenankan untuk campur tangan terlalu jauh. Apalagi melakukan tindakan pembatasan yang sifatnya eksesif, dapat berakibat pada terganggunya pelaksanaan hak tersebut.

Seluruh tindakan pembatasan terhadap pelaksanaan hak ini mesti mengacu pada kerangka pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, serta prinsip-prinsip pembatasan yang diatur dalam hukum internasional hak asasi manusia.

Soal Hizbut Tahrir Indonesia, Presiden Jokowi enggan melakukan dialog atau mengedepankan sikap persuasif. Itu terkait penafsiran atas Pancasila secara sepihak, karena melalui Perppu 2/2017, pencabutan badan hukum ormas tak perlu lewat pengadilan.

Meskipun kebebasan berserikat merupakan salah satu hak yang dapat dibatasi, tetapi sebagian ahli berpendapat bentuk-bentuk pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam. Sehingga harus ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Ketentuan Pasal 22 ayat (2) ICCPR menyatakan kebebasan berserikat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights) sepanjang hal itu diatur oleh undang-undang (prescribed by law), dan diperlukan dalam masyarakat yang demokratis demi kepentingan keamanan nasional (national security) atau keamanan publik (public safety), ketertiban umum (public order), perlindungan akan kesehatan atau moral publik, atau atas dasar perlindungan akan hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Selain itu, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law, sebagai pilar dari negara hukum, di mana pengadilan memegang peranan kunci dalam prosesnya.

Pengadilan harus digelar secara terbuka dan akuntabel, kedua belah pihak—pemerintah dan pihak yang dilakukan pembubaran—harus didengar keterangannya secara berimbang (audi et alteram partem) serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan lebih tinggi.

Tindakan pembubaran melalui pengadilan juga hanya bisa ditempuh setelah seluruh upaya lain dilakukan, dari peringatan, penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga pembekuan sementara. Hal ini juga sebagaimana diatur ketentuan Pasal 60-78 UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Artinya, pemerintah tidak memiliki hak absolut untuk melakukan pembubaran suatu organisasi, dengan dasar alasan apa pun, di sini berlaku sistem checks and balances.

Maina Kiai, mantan Pelapor Khusus PBB untuk hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai, menyatakan pembubaran organisasi secara paksa merupakan bentuk pembatasan akan kebebasan berserikat yang paling kejam. Oleh karenanya, langkah semacam ini hanya dapat dimungkinkan ketika ada bahaya yang jelas dan mendesak yang mengakibatkan adanya pelanggaran yang cukup parah terhadap hukum nasional suatu negara.

Dalam melaksanakan tindakan ini, perlu ditegaskan perihal pentingnya peran pemerintah untuk menjamin proporsionalitas dari tindakan yang dilakukannya tersebut. Agar langkah yang dilakukan berkesesuaian dengan tujuan yang sah yang ingin dicapai, serta pelaksanaan langkah semacam ini hanya dimungkinkan sepanjang langkah-langkah lunak atau softer measures sudah dianggap tidak mampu mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi yang hendak dibubarkan tersebut.

Seperti apa Anda memandang subjektifitas pemerintahan Jokowi terkait unsur kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, atau UU yang ada tidak memadai hingga harus terbitkan Perppu Ormas?

Secara teoritis, sebuah Perppu hanya dapat dikeluarkan karena suatu keadaan bahaya atau karena alasan-alasan yang mendesak, sementara proses legislasi di DPR tidak dapat dilaksanakan. Sehingga atas dasar keyakinan itu, presiden dapat mengeluarkan peraturan yang materinya setingkat dengan undang-undang.

Meskipun unsur “kegentingan yang memaksa” merupakan penilaian yang subjektif dari presiden, sesuai tuntutan mendesak dari dalam pemerintahannya untuk bertindak secara cepat dan tepat, tetapi mestinya ada kacamata objektif yang menjadi acuannya.

Putusan MK No. 145/PUU-VII/2009 misalnya memberikan tiga syarat objektif atas frasa kegentingan yang memaksa: adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai; kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Sementara UU Ormas (UU No. 17/2013) sesungguhnya sudah sangat detail mengatur proses pembubaran suatu organisasi. Dari mulai pemberian surat peringatan, pembekuan sementara, sampai dengan pembubaran melalui jalur pengadilan.

Artinya, alasan kekosongan hukum tidak terpenuhi di situ, karena sejatinya pemerintah tinggal menjalankan saja mandat UU Ormas. Bahkan dalam rezim hukum internasional, unsur kegentingan memaksa atau keadaan darurat ini lebih banyak: adanya ancaman bagi kehidupan bangsa dan eksistensinya; mengancam integritas fisik penduduk baik di semua atau sebagian wilayah; mengancam kemerdekaan politik atau integritas wilayah; terganggunya fungsi dasar dari lembaga-lembaga pemerintah sehingga memengaruhi kewajiban perlindungan hak-hak warga negara; keadaan darurat dinyatakan secara resmi melalui sebuah deklarasi keadaan darurat; ancamannya bersifat aktual atau akan terjadi; tindakan pembatasan diizinkan untuk pemeliharaan keselamatan, kesehatan, dan ketertiban umum, dan bersifat temporer atau dalam periode waktu tertentu.

Menurut Anda mengapa DPR harus menolak Perppu Ormas agar tak jadi Undang-Undang?

Penilaian subjektif atas keluarnya sebuah Perppu ada pada presiden. Sedangkan penilaian objektif akan diberikan DPR ketika Perppu telah diajukan sebagai rancangan undang-undang kepada DPR, untuk kemudian ditolak atau ditetapkan menjadi undang-undang.

Terhadap Perppu Ormas, kenapa DPR harus menolaknya? Karena mestinya DPR konsisten dengan materi UU Ormas yang dihasilkannya. Perppu ini menghapus banyak sekali ketentuan UU Ormas, khususnya yang terkait dengan mekanisme dan prosedur pembubaran suatu organisasi.

Padahal rumusan aturan mengenai prosedur pembubaran yang harus melalui jalur pengadilan ini merupakan pembeda utama antara UU Ormas saat ini dan UU Ormas masa Orde Baru. Kalau ketentuan itu dihapuskan, lalu apa bedanya UU Ormas saat ini dengan UU No. 8/1985?

Rumusan demikian jelas memperlihatkan bahwa materinya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum atau the rule of law yang menghendaki adanya perlindungan kebebasan sipil. Keberadaan Perppu ini semata-mata memberikan legitimasi hukum bagi tindakan kekuasaan dari pemerintah atau rule by law. Sama seperti halnya ketika pemerintah Orde Baru mengatakan bertindak atas nama undang-undang.

Belum lagi ancaman pidana bagi anggota ormas yang dinyatakan terlarang, termasuk mereka yang dituduh melakukan penodaan agama, yang seringkali menyasar kelompok-kelompok agama minoritas. Tegasnya, sangat besar peluang Perppu ini menjadi ‘bola liar’ yang menyasar kelompok apa pun, karena batasan ‘anti-Pancasila’ juga luas.

Bagaimana seharusnya pemerintah melindungi hak warganya untuk menyatakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi?

Sebenarnya UUD 1945 sudah memberikan jaminan perlindungan yang sangat bagus bagi kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi. Belum lagi sejumlah instrumen internasional hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Juga UU No. 39/1999 tentang HAM, yang memberikan jaminan perlindungan menyeluruh bagi hak-hak asasi warga negara.

Artinya, pemerintah tinggal mengacu pada perangkat-perangkat tersebut dalam menyusun aturan-aturan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi, termasuk dalam hal pembatasannya. Konsistensi terhadap perangkat-perangkat hak asasi tersebut akan sangat menentukan tegaknya hak asasi warga, sekaligus proses demokratisasi di Indonesia.

HTI adalah ormas yang strukturnya terkait Partai Pembebasan atau Hizbut Tahrir melalui jaringan internasional. Basis gerakannya dakwah non-kekerasan: menyebarkan pengaruhnya melalui pemikiran. Menurut Anda apa ada ormas yang lebih genting untuk dikontrol dan bisa jelaskan apa alasannya?

Tadi saya sempat singgung mengenai latar belakang revisi UU Ormas saat itu, terkait banyaknya organisasi kemasyarakatan yang gemar melakukan tindak kekerasan, atau bahkan menggunakan instrumen kekerasan sebagai bahasa komunikasi mereka sehari-hari.

Nah, semestinya proses penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok tersebut diutamakan, karena selain melanggar hukum, mereka juga seringkali melakukan tindakan yang mengoyak toleransi dan kebinekaan. Bahkan tidak hanya menggunakan UU Ormas, perangkat undang-undang yang lain pun bisa digunakan, seperti KUHP untuk menindak kekerasannya, maupun penggunaan pasal hate speech untuk menjerat mereka yang gemar menyebarkan ujaran kebencian.

Sementara terhadap organisasi-organisasi yang diduga terlibat dengan terorisme, tindakan pelarangan bisa dilakukan oleh pengadilan, bersamaan proses hukum terhadap pelaku terorisme. Sebagai contoh, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan Jemaah Islamiyah sebagai organisasi terlarang di Indonesia, bersamaan dengan putusan kasus Abu Dujana pada September 2015.

Termasuk pengadilan juga bisa menyatakan ISIS sebagai organisasi terlarang, ketika mereka yang didakwa melakukan tindak pidana terorisme, bisa dibuktikan sebagai anggota ISIS. Mekanisme UU Ormas tidak bisa menjerat kelompok-kelompok ini karena mereka sendiri tidak mengakui keberadaan negara atau pemerintah.

Dokumen 73 lembar beredar berisi matriks daftar nama pengurus, anggota, dan simpatisan HTI yang berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, dan akademisi. Data itu menyebar dengan cara memutus mata rantai siapa pembuat dan pengedarnya. Anda sendiri mengatakan sudah mendapat data itu dari “pihak tertentu.” Siapa yang harusnya bertanggung jawab atas bocornya data ini?

Kita seringkali dihebohkan dengan beredarnya data-data semacam itu, biasanya bertujuan untuk memprovokasi publik, menciptakan kegelisahan dan rasa saling curiga di tengah masyarakat. Bila melihat materinya yang sedetail itu, kemungkinan besar pendataan dilakukan oleh aparat negara, karena hanya mereka yang memiliki kemampuan sebesar itu. Tapi kalau pemerintah bukan yang membuat dan menyebarkannya, sebaiknya segera dibuat pernyataan terbuka untuk menyangkalnya, sehingga data-data itu bisa dibilang sebagai rumor semata. Karena kalau dibiarkan, potensi terjadi gesekan di masyarakat juga besar.

Apa akibatnya dokumen semacam ini, secara sengaja atau tidak, bocor ke publik?

Kekhawatiran paling besar dari beredarnya data-data itu ialah potensi terjadinya pengecualian, stigmatisasi, dan persekusi terhadap mereka yang diduga anggota HTI atau mereka yang dituduh simpatisan HTI. Kalau sampai situasi ini terjadi, negara akan sulit mengontrol serta mengendalikannya, dan itu berarti kita mengulangi kesalahan-kesalahan kita di masa lalu.

Poin “mengulangi kesalahan masa lalu” bisa Anda jelaskan?

Hampir seluruh peristiwa persekusi yang terjadi di Indonesia bermula dari penyebaran identitas. Contoh menjelang pembantaian 1965-1966, ketika daftar nama beredar untuk kemudian ditindaklanjuti dengan persekusi.

Daftar nama mereka yang akan menjadi target penembakan dalam peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, atau menjelang peristiwa dukun santet pada 1999-2000. Kemudian yang terbaru penyebaran identitas mereka yang memposting status di media sosial, yang materinya dianggap menyinggung pihak atau kelompok tertentu, lalu kemudian ditindaklanjuti dengan persekusi oleh anggota kelompok tersebut.

Bagaimana seharusnya Presiden Jokowi melindungi hak dasar orang-orang yang ia anggap bertentangan dengan pancasila?

Seseorang meyakini suatu paham atau pandangan tertentu itu bagian dari kebebasan berpikir dan berkeyakinan. Negara tidak bisa kemudian mengintervensinya. Sehingga sulit juga untuk mengatakan seseorang anti-Pancasila sepanjang yang bersangkutan tidak mendemonstrasikan permusuhannya terhadap Pancasila.

Jika seseorang tersebut telah secara nyata mendemonstrasikan permusuhannya terhadap Pancasila, tindakan pidana bisa diterapkan, misalnya dengan mengacu kepada KUHP atau UU Lambang Negara. Jika permusuhan dilakukan oleh suatu kelompok, selain pidana terhadap pelakunya, organisasinya bisa diproses pembubaran melalui mekanisme UU Ormas.

Namun, meski orang-orang tersebut terbukti memusuhi atau anti-Pancasila, mereka masih tetap sebagai warga negara Indonesia, yang berhak atas seperangkat perlindungan dari negara. Oleh karenanya, pemerintah selaku pemangku kewajiban terhadap hak asasi warga negara juga harus tetap bertindak dalam koridor hukum dan hak asasi manusia, tidak kemudian melakukan pembiaran persekusi terhadap mereka yang dianggap anti-Pancasila.

Bagaimana seharusnya upaya pemerintah melindungi identitas warga negara?

Kaitannya dengan perlindungan identitas warga negara, acuannya sudah ada pada sejumlah undang-undang, misalnya UU Administrasi Kependudukan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tegasnya data pribadi seseorang tidak bisa dipindahtangankan tanpa persetujuan si pemilik data.

Sayangnya, memang Indonesia belum memiliki UU perlindungan data pribadi, yang secara jelas memberikan batasan tentang jenis data apa saja yang masuk kategori data sensitif dan harus dilindungi, seperti agama, orientasi seksual, afiliasi politik, dan sebagainya. Perlindungan identitas atau data pribadi warga negara sangat terkait erat dengan martabat atau dignity orang tersebut, oleh karenanya semestinya negara juga bisa secara penuh menegakkannya.[]

________________
Sumber: https://tirto.id/perppu-ormas-tak-sejalan-dengan-negara-hukum-cs83