Pengaruh Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah terhadap NU

PERDEBATAN teologis di masa-masa awal Islam, terutama di zaman sahabat, tidaklah seramai ketika memasuki masa tabi’in, generasi kedua umat Muslim. Pertanyaan-pertanyaan semacam, apakah Allah Swt. memiliki sifat atau atribut-atribut seperti al-Samî’ (Maha Mendengar), al-Qadîr (Maha Kuasa), al-Bashîr (Maha Melihat), dll? Siapakah yang menciptakan perbuatan manusia: Tuhan atau manusia? Apakah dosa besar bisa menyebabkan orang keluar dari Islam? Juga, pertanyaan bersifat mendasar seperti, siapakah yang akan selamat di akhirat nanti? Mungkin, dalam konteks hari ini, pertanyaan-pertanyaan sisa Abad Pertengahan tersebut tidaklah menarik untuk didiskusikan dan diperdebatkan lagi.

Sejahrawan Ibn Khaldun menyebut bahwa timbulnya aliran-aliran dalam Ilmu Kalam (teologi) awalnya bermula dari perbedaan pemikiran dan penafsiran terhadap sifat-sifat Tuhan. Tokoh-tokoh Muktazilah seperti Ibrahim al-Nizham, al-Jahizh, al-Ka’bi, juga al-Juba’i mengembangkan ilmu kalam (teologi) bercorak rasional. Dan di sisi yang berlawanan muncul Asy’ariyah sebagai counter terhadap pendapat-pendapat Muktazilah yang dianggap sudah keluar dari Sunnah Nabi Saw.[1]

Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (Aswaja)—biasa disebut Sunni—adalah salah satu sekte teologi dalam Islam yang dinisbatkan kepada al-Asy’ari dan al-Maturidi. Kedua tokoh ini dianggap sebagai peletak dasar dan mengembalikan “sunnah” Nabi Muhammad Saw. dan sahabat-sahabatnya. Karena itu, pengikutnya disebut Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, yaitu orang-orang yang mengikuti Nabi Muhammad Saw. (Sunnah) dan sahabat-sahabatnya (Jama’ah).

Secara bahasa “ahl” berarti keluarga, golongan, atau pengikut. Sedangkan “al-sunnah” artinya jalan. Jalan apapun meski sesat. Yang dimaksud sunnah di sini adalah Jalan yang direstui Tuhan yang selama ini dilalui oleh Rasulullah Saw. dan sahabat-sahabatnya. Dan “al-jama’ah” diartikan sebagai golongan.[2] Jadi, berdasarkan makna kebahasaan, Aswaja merujuk pada sekelompok orang yang mengikuti mayoritas umat Muslim (al-sawâd al-a’zham). Yang dimaksud kelompok mayoritas di sini adalah Nabi Muhammad Saw. dan sahabat-sahabatnya.

Istilah Aswaja sendiri sebetulnya terinspirasi dari hadits Nabi Muhammad Saw. yang menyatakan, “Umat Yahudi terpecah menjadi 71 golongan. Umat Nasrani terpecah ke dalam 72 golongan. Umatku akan terpecah-pecah mejadi 73 golongan. Seluruhnya masuk surga kecuali satu. Para sahabat bertanya, siapakah itu? Rasul menjawab, “[Kelompok yang mengikuti] aku dan sahabat-sahabatku,” [HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibn Majah].

Hadits di atas berisi ramalan Nabi Muhammad Saw., sebagaimana yang terjadi pada Yahudi dan Nasrani, umat Muslim akan terpecah-pecah menjadi 73 kelompok. Dari 73 kelompok itu hanya satu yang selamat. Nabi Saw. menyebutnya, “[Kelompok yang mengikuti]aku dan sahabat-sahabatku.” Kelompok Aswaja mengklaim merekalah yang dimaksud Nabi Saw. itu. Dari sinilah asal usul istilah ini muncul.

Al-Ramli dalam “Syarh al-Minhâj” menyebut bahwa Aswaja adalah sekelompok orang yang secara akidah mengikuti Nabi Muhammad Saw. beserta sahabat-sahabatnya (ortodok). Selain kelompok ini disebut ahl al-bid’ah (heterodok). Di zaman sekarang ini, kata al-Ramli, Aswaja diwakili oleh al-Asy’ari dan al-Maturidi. Hal senada dikatakan Murtadha al-Zabidi dalam “Syarh Qawâ`id al-‘Aqâ`id”, bahwa ketika disebut Aswaja, maka yang dimaksud adalah pengikut al-Asy’ari dan al-Maturidi. Pendapat ini diamini oleh al-Khayyali, al-Kustuli, juga al-Subuki. Para ulama sepakat bahwa Aswaja identik dengan al-Asy’ari dan al-Maturidi.[3]

Meskipun begitu, sebagaimana diklaim pengikut-pengikutnya, al-Asy’ari dan al-Maturidi sebetulnya tidak membuat sebuah sekte baru dalam teologi. Mereka hanya mengembalikan dan meluruskan kembali ajaran dan pemikiran teologi yang menurutnya sudah diselewaengkan oleh sekte lain, terutama Muktazilah. Selama 40 tahun Asyari menjadi pengikut Muktazilah, kemudian ia sadar bahwa sekte yang diikutinya telah menyimpang jauh dari ajaran “sunnah” Nabi Saw.[4]

Al-Asy’ari sendiri nama lengkapnya adalah Ali ibn Ismail ibn Ishaq ibn Salim ibn Ismail ibn Abdillah ibn Bilal ibn Abi Burdah ibn Abi Musa al-Asy’ari. Al-Asy’ari lahir tahun 260 H. dan meninggal 324 H. Ia mengambil hadits dari ulama-ulama Baghdad, salah satunya Abu Ishaq al-Maruzi. Al-Asy’ari belajar teologi pada Abu al-Jubai, pemuka Muktazilah. Setelah itu ia menyatakan diri keluar (al-i’tizâl) dari Muktazilah dan mendirikan sekte baru bernama Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah.[5]

Kelahiran Aswaja juga banyak dipengaruhi situasi sosial-politik waktu itu. Dalam sejarahnya sekte-sekte teologi lebih banyak muncul setelah fitnatul kubra: peristiwa paling kelam dalam sejarah umat Islam, yaitu pasca terbunuhnya Utsman dan perseteruan Ali dan Muawiyah. Pengikut Ali melahirkan Syiah, Muawiyah, Jabariyah, dan yang tak berpihak pada keduanya melahirkan Khawarij, juga sekte-sekte lainnya seperti Murjiah, Qadariyah, dll.

Dalam “al-Maqâlât al-Islâmîyyah” Asyari menceritkana bahwa perpecahan umat pertama kali terjadi akibat pertarungan politik. Yaitu setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Dari perbedaan politik itu lahirlah aliran-aliran teologi yang jumlahnya banyak sekali.[6]

Dasar Ajaran Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Dalam “al-Ibânah ‘an Ushûl al-Diyânah” al-Asy’ari secara tegas mengatakan bahwa seluruh pendapatnya didasarkan pada al-Qur`an, hadits, dan pendapat para ulama:[7]

1) al-Qur`an

Al-Qur`an adalah sumber pertama dan sumber utama. Dalam pandangan Asy’ariyyah al-Qur`an bukanlah makhluk sebagaimana yang diyakini Muktazilah. Sebagai kalamullah [sabda Tuhan], al-Qur`an tetap qadîm [kekal/abadi] bukan hadîts [makhluk]. Al-Qur`an sebagai sebuah rangkaian simbol dan suara adalah makhluk [muhdas], tetapi ia mengandung unsur ketuhanan. Dalam arti lain, bungkusnya makhluk [kalâm lafzhîy], isinya (maknanya) ilahiyah [kalam nafsîy].

Ketika berhadapan dengan ayat-ayat ambigu [mutasyâbihât], al-Asy’ari mengambil Jalan ta’wil. Inilah yang membedakan dengan kelompok Zhahiri. Bukan “tangan” Allah Swt., melainkan “kekuasaan-Nya” [QS. al-Fath: 10]. Bukan “duduk di singgasana” melainkan meliputi singgasana-Nya. [QS Yunus: 02]., dll.

2) al-Hadits

Hadis adalah sumber kedua setelah al-Quran. Hadis yang bisa dijadikan sumber rujukan adalah hadits-hadits yang riwayatnya jelas [valid dan otentik] baik teks [dirayah] maupun perawinya [riwayah]. Yang membedakan dengan Syiah, tingkatan paling tinggi dalam priwayatan hadis menurut Ahlussunah wal Jamah adalah hadis yang disampaikan Bukhari dan Muslim. Rujukan dalam pengambilan hadis adalah riwayat kutub al-sittah: Shahîh al-Bukhârîy, Shahîh Muslim, Sunan Abîy Dâwûd, Sunan al-Tirmudzîy, Sunan Ibn Mâjah, Sunan al-Nasâ`îy. Sementara Syiah hanya mengakui: al-Kâfîy, al-Istibshâr, Man la Yahdhuru al-Faqîh, dan al-Tahdzîb.

3) Ijma’ Ulama

Selain al-Quran dan Hadis, Ahlusunnah wal Jamaah berpegang pada Ijma Ulama (konsensu ulama). Kesepakatan ulama dalam hukum tertentu bisa dijadikan sebagai rujukan hukum. “La tajtami’u ummati ‘alâ al-dhalâlah,” kata Nabi Muhammad Saw. (Umatku tak mungkin bersepakat pada kesesatan).

4) Akal

Apakah akal dapat mengetahui baik dan buruk? Apakah baik dan buruk ada dalam dirinya sendiri? Dapatkan akal menjadi sumber hukum? Dari ketiga pertanyaan ini, setidaknya muncul tiga Jawaban.[8]

Pertama, Menurut Muktazilah, akal memiliki kemampuan untuk mengetahui baik dan buruk. Bagi Muktazilah, akal bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Segala sesuatu yang ada di dunia ini tak lepas dari tiga hal: (1). Dalam dirinya sendiri mengandung kebaikan. Maka Allah Swt. wajib melakukannya; (2). Dalam dirinya sendiri mengandung keburukan. Allah Swt. pasti melarangnya; (3). Dalam dirinya sendiri mengandung kebaikan dan keburukan. Dalam hal ini Allah Swt. bisa mewajibkan sekaligus bisa juga melarangnya.

Kedua, sebagaimana Muktazilah, al-Maturidi berpendapat bahwa baik dan buruk selalu menempel pada segala sesuatu dan bisa diketahui akal. Hanya, meskipun akal bisa mengetahui baik dan buruk, akal tetap tidak memiliki otoritas tunggal dalam menghukumi sesuatu. Teks dan akal bisa saling bersinergi dalam menentukan sebuah hukum.

Ketiga, pendapat Asy’ariyah. Menurut Asy’ariyah, baik dan buruk hanyalah atribut yang menempel pada sesuatu. Baik dan buruk tak ditentukan akal melainkan nash (teks). Bisa jadi menurut akal baik, tapi menurut nash malah sebaliknya. Sumber hukum hanyalah Tuhan [teks].

NU dan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah

Secara sosial-keagamaan, menurut Kiyai Hasyim Asy’ari dalam “Risalah Ahlussunah wal Jamaah”, sudah sejak lama penduduk Jawa [Nusantara] dalam fikih menganut madzhab Syafii, secara teologi mengikuti Asyari, dan tasawuf berkiblat pada al-Ghazali dan Abi al-Hasan al-Syadzili.[9]

Memasuki tahun 1330-an H. muncul banyak aliran dan pemikiran keagamaan di Nusantara. Terutama pemikiran keagamaan baru yang dipengaruhi Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim dan Abdul Hadi. Juga ajaran dan pemikiran Wahabi [Abdul Wahab al-Najd]. Kelompok baru ini banyak menyerang ajaran, pemikiran dan praktik-praktik keagamaan yang selama ini dianut dan dipeluk masyarakat Nusantara, seperti ziarah kubur, talqin, tawassul, tabarrukan (meminta berkah) terhadap ahlul bait, ulama, dan auliya. Juga keyakinan-keyakinan yang sudah mendarahdaging di masyarakat, seperti keyakinan terhadap syafaat dan doa.

Berdasarkan fakta sosial-keagamaan tersebut, Kiyai Hasyim Asy’ari merumuskan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai: (1). Fikih mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, al-Syafi’i, dan Hanbali; (2). Teologi mengikuti al-Asy’ari atau al-Maturidi; (3). Tasawuf mengikuti al-Ghazali atau Junaidi. Rumusan ini kemudian dikukuhkan dalam AD/ART Jamiyyah Nahdlatul Ulama Bab III pasal 5: “Nadlatul Ulama beraqidah Islam menurut Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti mazhab Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fikih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat [Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali]; dan dalam bidang tasawuf mengikuti mazhab al-Junaidi al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.[10]

Meskipun, menurut Kiyai Said Aqil, sebagai sebuah definisi, rumusan tersebut kurang tepat [tidak jâmi’-mâni’]. Kiyai Said Aqil memilih Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sebagai manhaj al-fikr (metode berpikir) ketimbang sebuah madzhab. Di sini Kiyai Said Aqil mencoba menggeser pengertian Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dari qawlîy ke manhajîy. Sebagai sebuah manhaj al-fikr Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah menawarkan sebuah kerangka pikir yang mengedepankan tawassuth [moderat], tawazun [seimbang], tasâmuh [ toleran] dan i’tidâl [adil]. Inilah sebetulnya semangat yang dibawa al-Asy’ari dan al-Maturidi. Keduanya sengaja mengambil jalan tengah antara ekstrim kiri yang diusung Muktazilah dan ekstrim kanan yang diwakili Jabariyah [khasyawiyyah]. Ini adalah khashâ`ish (distingsi) Aswaja al-Nahdliyyah dengan model-model Aswaja lainnya, seperti yang dikukuhkan dalam Muktamar NU ke-33 di Makasar.[]

———–
[1]. Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Risalah Ahlussunah wal Jamaah: Dari Pembiasaan Menuju Pemahaman dan Pembelaan Akidah-Amaliah NU, Surabaya: Khalista, 2015, Cet. III, hal. 1

[2]. Abu al-Fadl bin al-Syaikh Abdu al-Syukur, Kawakib al-Lamma’ah fi Tahkik al-Musamma bi Ahlu al-Sunnah wal Jamaah, [Tuban, tt], hal-7-9

[3]. Muhib al-Aman bin Ali Bakir, al-Difa an Ahlussunah wal Jamaah, Pasuruan: Ma’had al-Islami Besuki, tt., hal. 4

[4]. Abdu al-Rafi Hamid al-Amin, al-Madzhab al-Asyari Bayna al-Salafiyyah wa al-Wasatiyyah, Afrika: Universitas Negeri Afrika, tt., hal. 11

[5]. Abi Hasan Ali bin Ismail al-Asyari, Maqalat al-Islamiyyah wa Ikhtilaf al-Musallin, Bairut: Maktabah al-Ashriyyah, tt., hal.39

[6]. Abi Hasan Ali bin Ismail al-Asyari, al-Ibanah an Ashl al-Diyanah, India: Majlis Dairah al-Maarif al-Nidzamiyyah, tt., hal.8

[7]. Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Bairut: Dar al-Fikr al-Arabi, tt., hal. 70-73

[8]. Muhammad Hasyim Asyari, Risalah Ahlussunah wal Jamaah, Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami, tt., hal. 9

[9]. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasil-Hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, Jakarta: LTN PBNU, Cet. II, 2016,, hal. 25

[10]. Said Aqil Siraj, Tasawuf Sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi, Jakarta: LTN PBNU, 2012, Cet. IV, hal. 411

KUPI: Harapan Baru Perempuan Indonesia

Oleh: Fatimatuzzahro, S.Fil.I *)

HANYA satu kata untuk kegiatan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), KEREN! Meski cuma satu hari saya mengikuti, dari 3 hari rangkaian kegiatan dari Selasa-Rabu 25 s/d 27 April 2007 bertempat di PP. Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon, namun saya bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi pemantau (di name tag berubah menjadi peserta). Ibarat pepatah, seperti minum air laut yang semakin banyak justru semakin haus. Artinya semakin saya banyak tahu, justru aku semakin minder, bodoh dan tak tahu apa-apa. KUPI seumpama lautan ilmu pengetahuan yang tak habis dipelajari. Kegiatan pertama yang aku ikuti seminar nasional, yang mengupas tuntas sejarah ulama perempuan menangkal radikalisme atas nama agama. Catatan menarik yang disampaikan Ibu Nur Rofiah, Dosen PTIQ Jakarta, salah satu pemateri dalam seminar tersebut. “Menguatkan perempuan atas dasar ketaqwaan kepada Allah Swt. Perilaku memanusiakan perempuan bagian dari misi kenabian (amanah rasul)/profetik, sedangkan ulama adalah pewaris para Nabi”. Catatan lainnya “Semua menjadi mungkin bagi perempuan untuk memperjuangkan keadilan hakiki ketika Indonesia menjadi Negara Bangsa, karena jika beralih menjadi Negara Islam akan kembali sulit dilakukan. Maka dari itu NKRI Harga mati mutlak tak bisa di tawar lagi. Mengapa demikian, sebab tafsir yang dilakukan seringkali adalah antara (maksud dan artinya), bukan sasaran akhir apa yang diinginkan oleh dalil naqli, seperti pemahaman tentang ayat aurat, poligami, hukum waris dan sebagainya”.

Kegiatan kedua, diskusi paralel yang dibagi dalam 9 kelas diskusi kelompok. Awalnya bingung, karena semua tema menarik tetapi peserta dan pemantau hanya boleh memilih satu. Akhirnya saya memilih pernikahan anak dengan alasan dalam waktu dekat PC LKKNU Indramayu akan bersinergi dengan KPI mengawal program Tolak Pernikahan Anak. Dengan dipandu Ibu Lies Marcoes diskusi berjalan hangat dan menarik. Ternyata persoalan pernikahan anak begitu kompleks dan banyak variable penyebab serta akibatnya. Belum lagi berbicara metodologi penelitian teks keagamaan, analisa hukum dan ambiguitas hukum positif yang dianut masyarakat Indonesia, antara hukum negara serta hukum agama, kitab fikih bab pernikahan, pembahasan dalil al-Qur`an dan Hadits, asbab al-nuzul dan asbab al-wurud, keshahihan sebuah hadits hingga kualitas sanad/periwayatan hadits. Kami berbagi pengalaman dengan para peneliti dari Australia dan Malaysia, para Ibu-Ibu Hebat yang mengadvokasi pernikahan anak dari Aceh, Banjarmasin Kalimantan, Makasar Sulawesi, Lumajang Jawa Timur dan daerah lainnya di Indonesia. Berharap pada agenda KUPI selanjutya saya masih bisa ikut.

Sebagai orang awam yang baru mempelajari tentang tema pernikahan anak, ketika pertama kali masuk ruang diskusi dan mendengarkan pemaparan awal materi, agak terkejut juga wah berat ternyata memahami persoalan pernikahan anak, harus diawali dengan metodologi penelitian yang akurat, cara pandang/frame berpikir yang tepat bagaimana menyelesaikan permasalahan. Karena masih belajar, saya terus melihat dan mendengar tanya jawab antara pemateri, moderator dan audiens. Sesekali saya terlibat diskusi kecil dengan teman-teman di kanan kiri saya, dari Makasar dan Banjarmasin. Berkenalan, hingga menanggapi lontaran moderator dan penanya. Pantas saja sampai hari ini persoalan pernikahan anak seperti gunung es, hanya terlihat puncaknya saja tanpa tahu ada banyak masalah lain di bawahnya. Seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, kurangnya lapangan pekerjaan, pornografi, pergaulan bebas, bahkan hingga ke masalah keterbatasan tanah.

Saya pun jadi teringat di daerah saya Indramayu, yang sampai hari ini terkenal dengan sebutan RCTI (Rangda Cilik Turunan Indramayu) atau “Janda Kecil Keturunan Indramayu”. Fakta ini bahkan terjadi di depan mata saya, ketika itu satu tahun silam terjadi peristiwa siswa kelas 2 SMP swasta di Indramayu, menikah karena kehamilan tidak diinginkan (KTD). Ironisnya si anak bahkan tinggal di pesantren. Sampai usia kandungan 4 bulan tidak ada yang mengetahui jika ia hamil. Karena kepolosan dan ketidaktahuan sang anak, ia tidak tahu bahwa dirinya telah berbadan dua. Orangtuanya bercerai, ibunya berangkat ke luar negeri menjadi buruh migran. Versi lain, menurut kabar yang beredar Ibunya sudah menikah lagi di negeri jiran. Dan ayahnya pun sama menikah lagi, ia bekerja serabutan, dengan sikap ayah yang temperamental seringkali berbuat kasar terhadap sang anak. Maka untuk keamanan sang anak, si Ayah menitipkan anak ke pesantren. Tidak tahu ternyata ketika di pesantren sering keluar tanpa izin, sering tidak masuk sekolah tanpa izin. Diam-diam menemui lelaki di luar sana yang sudah bekerja, mau berhubungan seksual dengan imbalan hanya Rp. 20.000. Ketika di tanya uangnya untuk apa? Dengan polos si anak menjawab untuk membeli pulsa.

Yang lebih dramatis ketika si anak diketahui telah hamil. Bapaknya marah dan menyiksa si anak dengan kekerasan fisik. Memaksanya menikah dan keluar dari sekolah serta pesantren. Pernikahan pun dilangsungkan untuk menutupi aib keluarga. Setelah itu, si anak kembali melanjutkan hidupnya tapi tak bisa meneruskan pendidikan. Ada yang mengatakan ia telah bercerai, dan bayi yang dilahirkan diasuh oleh korban sendiri. Kasus ini menambah daftar panjang sebutan RCTI, meski peristiwa ini terjadi tanpa ekspose media karena pertama, menjaga nama lembaga pendidikan dan pesantren. Kedua, yang aku lihat tidak ada yang mau turun menyelesaikan, apa yang terbaik bagi si anak. Semua di lihat dari sudut pandang orang dewasa dan lelaki, tanpa mendengarkan suara hati si anak.

Menurut saya kasus pernikahan anak menjadi fenomena gunung es lainnya, karena hanya satu atau dua kasus yang muncul di permukaan atau diberitakan media. Selebihnya, lebih banyak yang tersembunyi, samar dan sengaja dihilangkan atau dilupakan (diusir atau dikucilkan). PR lagi, bagaimana mengangkat sebuah kasus pernikahan anak tanpa membuat nama baik keluarga tercemar, atau tanpa si korban menghadapi tekanan mental. Karena kemampuan saya masih terbatas saat itu, sehingga tidak banyak yang bisa dilakukan. Sehingga berharap dengan keikutsertaan di KUPI menambah pengalaman, pengetahuan serta wawasan apa dan bagaimana yang harus dilakukan, serta jejaring siapa yang harus kita temui.

Mungkin kasus yang pernah saya temui, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan pengalaman Ibu-Ibu Hebat lainnya, yang bahkan sampai rela diusir dari tempat dimana dia tinggal. Tetapi dengan kepingan cerita, dan ragam kasus pernikahan anak di seluruh Indonesia menjadi PR KUPI agar ke depan ada draft legal atau fatwa yang bisa menjadi pegangan. Kemudian ada monitoring dan evaluasi berkala sejauh mana pendampingan kasus ini, karena seringkali menguap begitu saja tanpa tindak lanjut berarti bagi si korban, bagaimana ia bisa diberdayakan lagi secara ekonomi, sosial dan politik.

Terimakasih Ibu Lies Marcoes sudah membuat diskusi pernikahan anak menjadi menarik, dan memancing keingintahuan kami, namun tetap bersikap kritis terhadap materi yang disampaikan. Terimakasih kepada peneliti isu-isu perempuan di Indonesia dari Australia Prof Kathryn Robinson, selalu ada harapan dan tantangan bagi para pengkaji isu perempuan, karena beliau saja jauh-jauh dari Australia berkenan hadir dan memberikan motivasi, berbagi pengalamannya saat melakukan penelitian pernikahan anak di Indonesia. Terimakasih juga kepada para ulama pesantren pengkaji isu pernikahan anak, Kiyai Mukti Ali, Gus Jamaludin Muhammad, Roland Gunawan dan Ahmad Hilmi, sudah menjelaskan konsep pernikahan anak menurut fikih yang berat jadi mudah dipahami. Tidak ketinggalan Peneliti Insist dan Rumah KitaB Nurhady Sirimorok yang sudah menerangkan metodologi penelitian yang rumit dan njlimet menjadi mudah dimengerti. Bonus luar biasa dari KUPI, saya bertemu para senior, ulama dan kiyai yang concern terhadap isu perempuan, dan perempuan-perempuan hebat di bidangnya masing-masing.

Terimakasih KUPI sudah mempertemukan kami semua, memberi pengetahuan, pencerahan dan menjalin silaturahim dengan para penggerak perempuan lainnya. Bagi saya, KUPI adalah harapan baru perempuan Indonesia. Membahas isu perempuan yang kontekstual, merumuskan fatwa yang berpihak pada perempuan, serta mendorong kebijakan publik tentang hak perempuan yang berkeadilan. Ia yang terpinggirkan dan termarginalkan haknya, ia yang diperlakukan diskriminatif, kelak akan menemukan ruangnya kembali bersama KUPI.[]

*) Ketua PC. LKKNU Indramayu dan Pemantau KUPI