Pos

Menimbang Polemik Pajak

“Di dalam setiap rezeki yang kamu dapatkan, ada hak orang lain”, demikian tegas Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut muncul ketika sang menteri menghadiri kegiatan bertajuk “Ekonomi Syariah”. Beliau pun menyamakan antara konsep pajak dan zakat yang keduanya hadir untuk membantu yang lemah (lihat di sini).

Apakah keduanya sama? Secara istilah pun sudah berbeda. Zakat adalah mekanisme pengelolaan dan perputaran keuangan dalam Islam. Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori: zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebesar 2,5% kurang lebihnya, dan zakat harta yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang berharta sesuai dengan besaran jumlah harta yang dimiliki. Dalam konsep zakat harta ini, lahir beragam jenisnya, termasuk zakat profesi. Sehingga motivasi utama orang mengeluarkan zakat adalah beribadah. Meski tujuannya pun adalah gerakan sosial.

Sedangkan pajak adalah sistem yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Masyarakat Mesir kuno sudah mengenal sistem perpajakan, tentu dengan konteks yang lebih sederhana. Ketika Islam datang, Nabi Muhammad mengadopsi perpajakan dalam tataran masyarakat Madinah yang dikhususkan kepada Yahudi dan Nasrani yang tunduk bersama dalam Piagam Madinah. Sementara umat Islam mengeluarkan ‘pajak’ melalui sistem zakat.

Praktik penerapan pajak dalam pemerintahan Islam makin menemukan relevansinya di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khathab. Di eranya, beliau banyak menerapkan kebijakan baru yang berorientasi pada maslahat. Bahkan Umar tidak segan menolak hukum potong tangan bagi pencuri karena alasan kemaslahatan.

Kebijakan tersebut dilanjukan pada masa Khalifah Harun al-Rasyid. Atas permintaannya, Abu Yusuf Ya‘qub (wafat 181 H/797 M), murid Imam Abu Hanifah, menulis kitab hukum Islam pertama, berjudul al-Kharāj yang artinya Pajak. Meski tidak hanya membahas seputar pajak, tetapi tema utama yang dibahas kitab ini memang persoalan itu. Sang penulis mendasarkan pembahasan pajak melalui praktik Khalifah Umar ketika menjabat.

Keduanya, zakat dan pajak, berangkat dari satu premis: perputaran ekonomi. Dalam bahasa Al-Quran, Allah Swt berfirman:

…كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ …

…(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…(QS. Al-Hasyr [59]:7).

Ayat tersebut menegaskan fungsi perputaran harta dengan kata dawlah. Diksi yang serupa kita kenal hari ini “kedaulatan” yang berkaitan dengan kepemimpinan. Baik harta maupun pemimpin, keduanya itu adalah sistem yang terus berputar. Mereka yang hari ini memimpin, suatu saat akan purna digantikan yang lain. Harta pun demikian. Hukum alamnya ia terus berputar. Ketika mengendap di satu pihak, maka perekonomian akan sakit. Ketika pengendapan itu makin besar, maka perekonomian pun kian sulit.

Kehadiran pajak oleh negara dan zakat dari ajaran agama adalah untuk mendorong perputaran secara natural. Dari sini dapat dipahami bahwa pajak dan zakat memang berbeda, tetapi punya irisan yang sama: mendorong keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Karenanya banyak negara yang dapat maju berkembang pesat karena disokong oleh pajak yang dibayar oleh rakyat.

Secara konsep memang tampak kokoh, tetapi seketika roboh dengan berbagai kebijakan yang mencekik di daerah. Selain Pati yang kemarin bergejolak, ada banyak kota yang juga menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), di antaranya Cirebon naik 1.000%; Jombang naik 800%; Semarang naik 400%; dan Bone naik 300% (baca di sini).

PBB-P2 hanyalah satu di antara banyaknya kewajiban pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Idealnya, pajak dapat membantu mereka yang lemah tak berdaya. Tetapi di negeri ini, pajak justru memperlemah keadaan masyarakat yang sudah papa. Ditambah lagi, pajak yang seharusnya kembali kepada rakyat justru digunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pejabat.

Adanya jarak yang terlampau jauh antara pemimpin dan yang dipimpin menimbulkan krisis kepercayaan. Publik jadi khawatir dan enggan membayar pajak. Buat apa membayar pajak kalau hasilnya hanya jadi bahan bancakan penguasa. Krisis kepercayaan ini bukan pula isapan jempol. Banyak kasus korupsi justru terjadi dari penggelapan dan penyalahgunaan pajak negara.

Prinsip dasar kehidupan jelas, ada aksi-reaksi, ada sebab-akibat. Rakyat akan dengan terbuka membayar pajak ketika negara menghadirkan pelayanan terbaiknya. Sehingga lahirlah lingkaran positif perekonomian. Rakyat makin sejahtera karena negara memedulikan mereka, dan masyarakat pun akan terbuka untuk mengeluarkan pajak suka rela.

Ironinya hari ini semangat itu tidak terjadi. Setidaknya ada tiga poin utama yang membuat orang kian malas membayar pajak. Pertama, gaya hidup pejabat. Sudah menjadi rahasia umum, pejabat negara dilayani dengan begitu mewah. Rumah dinas, mobil dinas, perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, semua dibebankan pada negara.

Tidak cukup dengan kehidupan mewah, banyak pejabat yang juga menjadi jumawa. Lupa bahwa mereka dipilih oleh rakyat. Mereka sibuk memperkaya diri, keluarga dan golongannya semata. Hingga di berbagai tempat terciptalah oligarki dan politik dinasti. Padahal kehidupan mereka seluruhnya berasal dari pajak rakyat kecil.

Tidak cukup gaya pejabat yang elit. Hal ini juga berkelindan pada poin kedua, melahirkan perekonomian masyarakat yang sulit. Fasilitas infrastruktur, sarana prasarana pendidikan dan kesehatan, tak mendapatkan perhatian yang cukup.

Meski pajak meningkat, masyarakat membayar dengan terpaksa, tetapi yang dirasakan jauh dari asa. Mereka harus antre berhari-hari untuk berobat, berjalan di atas lautan lumpur untuk bersekolah, atau berdesak-desakan mencari lowongan pekerjaan sana sini. Semua unsur yang seharusnya dirasakan dari uang pajak, justru tak tersentuh sama sekali.

Pada tahap ini saja, orang sudah mulai malas membayar pajak. Ditambah lagi tidak ada kepastian hukum di negeri ini menjadi poin ketiga. Hukum dapat dibeli bagi mereka yang berdasi. Sementara para buruh dan petani miskin harus ditindak tegas sekecil apa pun kesalahannya. Orang kaya bisa mangkir bayar pajak, sementara rakyat jelata ditagih tak kenal lelah.

Ketegasan hukum yang tidak pandang bulu akan melahirkan sikap kepedulian untuk taat hukum. Tetapi hukum yang tebang pilih hanya akan membuat orang bermain dengan hukum. Alhasil, banyak dari mereka yang mencoba ‘mempermainkan aturan’ agar tidak bayar pajak.

Banyak kilah yang bisa dilakukan sehingga secara hukum tak wajib pajak. Misalnya melalui mekanisme pencucian uang yang marak terjadi. Inilah imbas dari sifat kerakusan yang terus dirawat. Ia tak akan pernah merasa puas.

Karenanya, melihat pajak bukan hanya sebatas ketaatan membayar pajak sebagaimana slogan yang sering didengar, “orang bijak, bayar pajak”. Jargon tersebut terus digaungkan oleh pemerintah sehingga menjadi mantra yang menyihir masyarakat. Seolah mereka yang tak membayar pajak bukanlah orang bijak.

Kalau kasusnya dibalik, mereka sudah membayar pajak, tetapi uangnya dikorupsi, maka siapakah yang bejat? Orang bijak bukanlah mereka yang diam ketika hartanya dirampas. Tapi, kembali lagi pada masalah awal kemanusiaan. Pajak tak akan bergerak dan memberdayakan kalau mental pengelolanya masih rakus dan serakah.

Perbuatan-perbuatan Nabi yang Tidak Wajib Diikuti

Mengikuti Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallam merupakan salah satu prinsip penting dalam Islam. Bahkan ketaatan kepada Nabi merupakan syarat mutlak ketaatan kepada Allah subhanahu wata’ala. Allah berfirman:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
“Barangsiapa menaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (An Nisa’: 80)
Kata “mengikuti” dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan “ittibâ‘”. Ittiba’ adalah bentuk masdar dari kata kerja ittaba‘a-yattabi‘u, yang bermakna menyusul, mencari-cari, mengikuti di belakang, mengulangi, meneladani dan meniru. Ittiba’ul Qur’an bermakna mengikuti Al-Qur’an dan mengamalkannya. Sedangkan ittiba’ur Rasul bermakna mengikuti Rasulullah, menyusul jejak dan menirunya (Lihat: Ibrahim Musthafa, al-Mu’jam al-Wasit, Riyad: Dar al-Da’wah, juz I, halaman 81).
Dalam mengikuti Rasul, umat Islam terbagi menjadi beberapa kelompok. Ada umat Islam yang mengikuti perbuatan beliau secara tekstual. Artinya, apa pun perbuatan beliau diikuti dan diamalkan, sesuai pemahaman mereka. Terkait cara berpakaian, misalnya, kaum laki-laki mengenakan jubah dan serban, sedangkan kaum perempuan mengenakan cadar. Mereka meyakini bahwa segala suatu yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallahu alaihi wasallam merupakan bid’ah dhalâlah, apa pun bentuknya. Bahkan, sebagian kelompok mereka yang ekstrem tinggal di pedalaman, bercocok tanam, menggembalakan binatang ternak, dan menjauhkan diri dari alat-alat informasi dan transportasi modern. Untuk menentukan waktu shalat, mereka menggunakan petunjuk matahari secara langsung, tidak dengan alat penunjuk waktu modern.
Di sisi lain, ada umat Islam yang sembrono dalam mengikuti Rasul. Mereka hanya mengikuti tingkah laku beliau yang sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsunya. Sedangkan perbuatan yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan dan hawa nafsunya, ditinggalkan. Misalnya, mereka hanya mengikuti perbuatan beliau berupa menikah lebih dari satu perempuan, tetapi tidak mengikuti keseriusannya dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Kelompok ketiga adalah kelompok moderat. Mereka memahami perbuatan Nabi dengan mengaitkannya dengan konteks, atau dengan teks-teks lain dari Al-Qur’an dan hadits, atau dengan mengadopsi pemahaman para sahabat terhadap perbuatan dimaksud. Kelompok ini membagi perbuatan Rasul shallahu alaihi wasallam menjadi beberapa kategori:
Pertama, perbuatan yang berupa tabiat kemanusiaan (al-af’al al-jibilliyyah) atau kebiasaan manusia (al-‘adat al-insaniyyah), seperti cara berdiri, duduk, makan, minum, tidur, dan berjalan. Perbuatan ini hukumnya mubah, dan kita tidak diwajibkan untuk mengikutinya, kecuali jika ada dalil yang mensyariatkannya.
Termasuk dalam kategori ini, perbuatan Nabi yang muncul berdasarkan pengalaman pribadi dan eksperimen urusan keduniaan berupa perdagangan, pertanian, strategi perang, dan resep obat suatu penyakit. Perbuatan ini bukan merupakan syariat, karenanya tidak wajib diikuti. Contohnya, Nabi shallahu alaihi wasallam pernah melarang penduduk Madinah untuk tidak mengawinkan pohon kurma. Akibatnya, pohon kurma dimaksud mengalami gagal panen. Sehingga kemudian Rasul bersabda:
أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأُمُوْرِ دُنْيَاكُمْ
“Kalian lebih tahu akan urusan-urusan duniamu.”
Kedua, perbuatan yang dikhususkan bagi Nabi shallahu ‘alaihi wasallam, seperti bolehnya menyambung puasa (wishal), wajibnya shalat Dhuha, Witir, dan Tahajjud, bolehnya menikah dengan lebih dari empat perempuan, dan sebagainya. Perbuatan ini hanya dikhususkan bagi Nabi, dan umatnya tidak boleh mengikutinya.
Ketiga, perbuatan yang tidak termasuk dalam kedua kategori di atas, tetapi bertujuan untuk menyampaikan syariat Islam. Perbuatan ini hukumnya ada dua, yaitu: Pertama, jika perbuatan ini memperjelas keglobalan ayat Al-Qur’an, membatasi kemutlakannya, atau mengkhususkan keumumannya, maka hukumnya mengikuti hukum yang terdapat dalam ayat tersebut. Contohnya, tata cara shalat Rasul yang merupakan penjelasan atas ayat:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43)
Tata cara dan praktik shalat Rasul yang merupakan penjelasan atas perintah shalat dalam ayat di atas merupakan hukum syariat yang wajib diikuti oleh seluruh umatnya.
Kedua, jika perbuatan tersebut tidak berupa penjelasan atas ayat Al-Qur’an maka adakalanya diketahui hukumnya atau adakalahnya tidak. Jika diketahui hukumnya maka hukum itu juga berlaku bagi umatnya. Tetapi jika perbuatan tersebut tidak diketahui hukumnya maka ada dua kemungkinan, yaitu: terdapat sifat pendekatan diri kepada Allah (qurbah) atau tidak. Jika terdapat sifat qurbah, hukum mengikutinya adalah sunnah, seperti shalat sunnah yang dilakukan oleh Rasul tidak secara terus menerus. Namun jika tidak ditemukan sifat qurbah, seperti jual beli, dan akad muzara’ah yang dilakukan oleh Nabi, hukum mengikutinya hanya mubah (Lihat: Wahbah al-Zuhayli, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, Damaskus, Dar al-Fikr, 1999, halaman 44-45).
Di antara permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ulama adalah kebiasaan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam memelihara atau memanjangkan jenggotnya; apakah hal itu merupakan sunnah yang harus diikuti ataukah hanya sebatas tradisi saja?
Sebagian ulama menegaskan bahwa memanjangkan jenggot merupakan sunnah Rasul yang perlu diikuti. Mereka berpedoman pada sabda Rasul:
قَصُّوا الشَّارِبَ وَاعْفُو اللِّحَى
“Potonglah kumis dan panjangkan jenggot.”
Sedangkan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa memanjangkan jenggot merupakan kebiasaan Rasul dan orang Arab pada umumnya, sehingga tidak harus diikuti oleh umatnya. Mereka berargumentasi bahwa illat atau alasan perintah memanjangkan jenggot adalah agar berbeda dengan kebiasaan orang Yahudi dan bangsa non-Arab yang suka memanjangkan kumis dan mencukur jenggot.
Dari kedua pendapat tersebut, Syaikh Abu Zahrah memilih pendapat kedua, yaitu memelihara jenggot hanyalah sebatas tradisi semata, bukan merupakan bagian dari syariat Islam. Wallahu A’lam. (Lihat: Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Kairo, Dar al-Fikr al-Arabi, t.t., halaman 114-115)
Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang.
Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/89024/perbuatan-perbuatan-nabi-yang-tidak-wajib-diikuti