Pos

Psikologi Felix Siauw

Oleh Ulil Abshar Abdalla

Di kalangan teman-teman Kristen (mungkin sebagian, tidak semua), ada keyakinan bahwa makin umat Kristen dan gereja ditindas, ia justru akan kian besar dan tumbuh-berkembang. Sejarah gereja sejak dulu membuktikan hal ini. Penindasan dan persekusi atas umat Kristiani justru membuat iman mereka kian teguh. Salah satu contoh persekusi umat Kristen yang direkam oleh Qur’an adalah kisah tentang “seven sleepers”, tujuh anak muda yang tidur hingga tiga ratus tahun, ditemani oleh anjing mereka, di dalam gua. Dalam Qur’an, mereka ini disebut Ashabul Kahfi – orang-orang yang tinggal di gua.

Sebetulnya, apa yang diyakini oleh umat Kristiani bukan hal yang khas pada mereka, melainkan semacam hukum sejarah yang nyaris berlaku di mana-mana. Jika suatu keyakinan ditindas, dimusuhi, dan pengikutnya dibunuh dan disiksa, keyakinan itu (apapun namanya, baik keyakinan yang bersifat relijius atau sekuler) akan cenderung kian solid dan malah berkembang-biak. Ketika seorang pemeluk kepercayaan, akidah, atau madzhab tertentu ditindas, mereka justru akan makin kuat pertahanan psikologisnya.

Sebenarnya hal ini merupakan hukum yang secara alami berlaku pada banyak kasus. Ketika seseorang diserang, reaksi yang paling alamiah dari orang itu ialah mengembangkan apa yang disebut dengan “self defense”, pertahanan diri. Ketika seorang pemain pencak silat, misalnya, hendak dipukul oleh lawannya, eits, dia pastilah akan secara refleks mengembangkan sikap “pasang kuda-kuda” untuk membela diri. Ini berlaku bahkan bukan pada konteks manusia saja. Binatang pun jika mengendus suatu bahaya, ia akan mengaum, mengeluarkan reaksi fisik yang menandakan ia sedang siap-siap menghadapi bahaya.

Hari-hari ini, orang-orang banyak membicarakan sosok yang namanya Felix Siauw. Dia dikenal sebagai seorang muallaf yang kemudian memeluk “akidah politik” tertentu, yaitu keyakinan akan pentingnya konsep khilafah, dan bahwa mendirikan khilafah adalah kewajiban agama. Akidah politik ini diperjuangkan oleh kelompok yang bernama Hizbut Tahrir, atau HTI (“i” di sini merujuk kepada cabangnya yang ada ada di Indonesia; meskipun “i” juga bisa berarti Inggris, Islandia, Irlandia, atau yang lain).

Sejak pemerintah Jokowi melarang HTI, tekanan terhadap para aktivis HTI meningkat tajam. Hampir semua kekuatan-kekuatan Islam yang dominan, terutama NU dan Muhammadiyah, melakukan tekanan secara intelektual maupun sosial atas kelompok ini. Secara nasional nyaris ada semacam kesepakatan (tentu saja yang tidak sepakat ada juga, tetapi jumlah mereka lebih kecil) bahwa kelompok ini merupakan ancaman atas eksistensi NKRI, dan kerana itu langkah waspada harus diambil untuk menghadapinya.

Waktu saya mendirikan Jaringan Islam Liberal (JIL) pada 2001, salah satu sasaran utama kritik saya dan kawan-kawan adalah HTI. Saat itu, masih jarang di kalangan tokoh-tokoh NU atau Muhammadiyah yang menyadari bahaya kelompok ini. Saya sudah mengenal kelompok ini sejak tahun 90an. Saya, bersama teman-teman JIL yang hanya segelintir, nyaris sendirian menghadapi kelompok ini, berdebat di beberapa forum dengan tokoh-tokoh HTI: Ismail Yusanto, Siddik Al-Jawi, dll. Apa yang diperjuangkan JIL dulu nyaris sama persis dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman Ansor, Banser dan lain-lain saat ini: menghadapi kelompok-kelompok yang mengancam keragaman sosial di Indonesia seperti HTI, kelompok-kelompok salafi, dll.

Sekarang ini, apa yang saya lakukan bertahun-tahun yang lalu sudah diambil-alih dan dikerjakan secara jauh lebih efektif oleh teman-teman NU, Muhammadiyah, dll. Dan karena itulah, sudah saatnya JIL istirahat, dan saya memutuskan mengambil jalan lain yang, untuk sebagian orang, mengagetkan: yaitu “ngaji” Ihya’ Ulumiddin. Bagi saya, sudah saatnya mengajarkan tasawwuf kepada publik secara lebih luas melalui sumber-sumbernya yang otoritatif dalam khazanah klasik Islam, sebab inilah “jalan menikung” (detour) yang lumayan efektif, dalam pandangan saya, untuk menghadapi (semula saya menulis “memerangi”, tetapi saya hapus karena terlalu “konfrontatif”) radikalisme agama. Pemahaman keagamaan yang keras biasanya dilandasi oleh kemarahan dan absennya dimensi mistik atau tasawwuf di dalamnya.

Seorang mantan aktivis HTI dari Inggris bernama Ed Hussein (Ed adalah singkatan dari “Muhammed”; supaya keren, disingkat menjadi “Ed”) menegaskan dalam memoar-nya yang terbit beberapa tahun lalu dengan judul “The Islamist”, bahwa kekurangan utama pada kelompok-kelompok keras seperti HTI adalah absennya dimensi mistik dan tasawwuf dalam pemahaman agama mereka. Bahasa kemarahan dan kehendak mencari musuh besar di luar sangat menguasai komunikasi publik mereka – sesuatu yang secara sosiologis sebetulnya bisa dipahami, di tengah-tengah dominasi Barat dan Amerika era Trump yang teramat menjengkelkan saat ini.

Setelah keluar dari HTI, Ed Hussein kemudian bergabung dengan kelompok sufi, dan di sana dia menemukan pemahaman Islam yang jauh lebih mendalam dan memuaskan pikiran serta hati. Melalui buku “The Islamist”, dia sebetulnya hendak mengingatkan pada anak-anak muda agar tak mudah terjebak dalam “magic” dan daya tarik ideologi yang ditawarkan HTI. Darah muda memang penuh gejolak. Ideologi-ideologi yang menampung kemarahan anak-anak muda sangat mudah memikat hati mereka. Sementara ajaran-ajaran keagamaan dari kelompok-kelompok “mainline” atau arus utama biasanya, di mata anak-anak muda ini, dianggap lembek dan terlalu “quietist”.

Kembali kepada pokok soal di awal tulisan ini: jika suatu kelompok ditekan dan dimusuhi, ia akan cenderung semakin kuat, solid. Permusuhan dan tekanan dari segala sisi terhadap HTI akhir-akhir ini jangan-jangan justru menguntungkan kelompok itu, karena tekanan-tekanan ini bisa-bisa malah kian mempertajam “skill” pertahanan diri mereka. Apa yang saya tulis ini tentu bukan untuk mengendori upaya-upaya untuk menangkal pemahaman Islam ala HTI dan semacamnya. Tetapi saya hanya mau menunjukkan bahwa kita harus mempertimbangkan pula apa yang ingin saya sebut sebagai “psikologi Felix Siauw”, yaitu suasana kejiwaan kelompok-kelompok yang sedang berada di bawah tekanan, tindasan yang intens.

Dalam psikologi Felix Siauw ini, berlaku hukum yang saya pandang nyaris universal, bahwa makin ditekan sesuatu, ia justru makin kokoh, kuat. Ini persis seperti yang terjadi dalam konteks masyarakat Yahudi di Barat. Seorang sarjana (saya sudah lupa namanya) mengemukakan pengamatan menarik tentang komunitas Yahudi di Amerika: saat orang-orang Yahudi ditindas dan menghadapi “pogrom”, terutama di Eropa Timur pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, mereka justru solid, kokoh sebagai komunitas. Ketaatan mereka terhadap tradisi sangat tinggi. Tetapi, dan ini paradoksnya, ketika mereka pindah ke Amerika dan menikmati hidup yang penuh kebebasan, komunitas Yahudi justru pelan-pelan terancam pudar; mereka mulai menikah dengan orang non-Yahudi, trend yang dianggap akan mengancam eksistensi keyahudian.

Menurut sarjana tadi, ancaman yang lebih berbahaya bagi orang Yahudi bukan semata-mata pogrom dan persekusi seperti mereka alami di negeri-negeri totaliter di Rusia atau Uni Soviet dulu, melainkan suasana kebebasan yang membolehkan apa saja.

Pelajaran yang bisa diperoleh dari pengalaman Yahudi di Barat ini adalah: jika anda ingin melawan suatu ide, cara terbaik justru dengan memberikan kebebasan pada ide itu untuk tampil ke tengah-tengah masyarakat dan bisa dikritik ramai-ramai, ditelanjangi jika ada argumentasi di dalamnya yang keropos. Sebaliknya, jika ide itu dilarang, ia justru malah akan diselubungi oleh (ini istilah saya sendiri) “misteri Che Guevara” — misteri yang meliputi suatu gagasan atau gerakan yang dilarang dan dimusuhi, yang akhirnya malah memikat anak-anak muda.[]

RUU Perlindungan Umat Beragama: titik terang bagi kaum minoritas?

Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

RUU ini akan menjadi panduan pemerintah menyikapi pemeluk agama di luar keenam agama yang telah diakui di undang-undang.

Di Indonesia diperkirakan ada ratusan aliran kepercayaan dan agama lain di luar Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan RUU yang sedang dirancang pada dasarnya untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama – untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ajaran agama yang dipeluk umat tersebut.

Saat ini, Kementerian Agama masih menerima masukan dari berbagai kalangan bagaimana memperlakukan agama-agama dan aliran kepercayaan yang belum diakui.

“Apakah diluar yang enam (agama) itu perlu ada pengakuan, ini pandangannya masih sangat beragam. Ada yang ingin adanya pengakuan tapi tidak sedikit yang mengatakan negara tidak dalam posisi untuk memberikan pengakuan itu”, kata Menag Lukman.

“Lalu apa kalau tidak mengakui? Recognisi? Atau registrasi, mencatat saja? Ini yang sedang kita dalami.”

Aktivis hak-hak sipil Lies Marcus berpendapat agama-agama dan aliran kepercayaan tersebut harus diakui negara karena menjadi dasar dari hak-hak sosial para penganut agama yang dianggap kaum minoritas.

Hingga kini, yang banyak mendapat masalah dari ketiadaan payung perundangan adalah kepercayaan tradisional seperti Sunda Wiwitan, Parmalim, Kaharingan dan sebagainya.

Beberapa aliran atau paham dalam agama besar pun masih sering menghadapi masalah, seperti Syiah dan Ahmadiyah.

Menag Lukman, “Ada yang ingin adanya pengakuan tapi tidak sedikit yang mengatakan negara tidak dalam posisi untuk memberikan pengakuan itu.”

 

Agama besar dunia seperti Yahudi juga tidak diakui di Indonesia.

Namun, saat ini kaum Yahudi Indonesia tak terlalu memprioritaskan pengakuan resmi. Dalam menjalankan peribadatan dan upacara agama, mereka melakukannya cukup tertutup, khususnya di Jakarta.

Sementara di Manado, umat Yahudi bisa sedikit lebih leluasa, terutama karena di sana ada sebuah sinagoga, yang sementara ini merupakan satu-satunya di Indonesia.

Tapi bukan berarti mereka tak mendapat masalah.

Seorang pemuka agama Yahudi di Lampung, Rabbi Benjamin Meir Cohen atau yang dikenal dengan Rabbi Ben mengatakan salah satu yang paling menyulitkan bagi mereka adalah ketika ada anggota komunitasnya yang ingin melangsungkan pernikahan.

“Saya mau sertifikat kawin yang saya tanda-tangani ini bisa diterima sebagai lampiran dalam Catatan Sipil. Sehingga kami tidak perlu lagi menggunakan sertifikat agama lain supaya bisa diterima perkawinan Catatan Sipil”, kata Rabbi Ben.

Rabbi Ben menambahkan mereka juga sulit membuat badan hukum walaupun tujuannya baik.

Diskriminasi

“Saya sudah mengajukan melalui notaris kami sebuah paguyuban Perkumpulan Masyarakat Gabungan Yahudi dan Turunan Ibrani Indonesia. Empat notaris mengatakan bahwa dari Departemen Hukum menolak nama kami.”

“Paguyuban ini supaya kami dibina oleh pemerintah… supaya memastikan bahwa langkah-langkah kita sesuai dengan tujuan luhur bangsa Indonesia, sehingga dengan pembinaan ini tidak ada kekhawatiran separatisme, atau rasisme”, Rabbi Ben mengisahkan.

Agama Yahudi memang masih mendapat sentimen negatif di masyarakat akibat pendudukan Israel di Palestina.

Namun dengan RUU ini diharapkan hak semua warga negara Indonesia, termasuk yang menganut agama Yahudi, dapat setara.

Akibat tidak diakui, kelompok Ahmadiyah sering mendapat perlakuan diskriminatif dan dianggap sesat.

Hal senada dikatakan oleh Lies Marcus. Menurutnya, akibat dari kebijakan pengakuan hanya enam agama, banyak diskriminasi bahkan persekusi yang dialami oleh umat lain.

“Mereka tidak diakui akibatnya adalah seluruh hak-hak dasar dia sebagai warga negara menjadi hilang: tidak ber-KTP, tidak bisa menikah, anaknya kemudian dianggap hasil perkawinannya tidak sah, tidak mendapatkan akta kelahiran yang biasa. Begitu aktanya ‘Anak Ibu’ itu sangat potensial mendapatkan diskriminasi kelak”, jelas Lies Marcus.

Karenanya menurut Lies Marcus, pengakuan dan perlindungan atas hak-hak agama dan kepercayaan lain itu harus dijabarkan dalam perundangan.

Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161009_indonesia_ruu_perlindungan_umat_beragama