Pos

Ketika Tanah Tak Hanya Dipandang Sekadar Tanah

Oleh Nur Hayati Aida

Dalam jangka 10 tahun, terhitung sejak tahun 2013 sampai 2018, Indonesia setidaknya telah kehilangan 635 ribu ha lahan sawah dan lima juta petani. Data ini merujuk pada siaran pers Badan Pusat Statistik pada bulan  Oktober 2018.

Tanah-tanah itu berubah menjadi area tambang, perumahan, lahan industri, area wisata, pertokoan, dan hal-hal lain. Ketika masih berupa sawah serapan pekerjanya cukup besar, namun ketika terjadi  pemindahan kepemilikan tanah, kemanfaatan,  dan penguasaannya dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal kapital atau korporasi.

Masyarakat kecil di pedesaan yang bekerja di sawah kemudian tergususr atau mundur secara perlahan tanpa memiliki banyak pilihan bekerja di bidang lain. Desa tak lagi mampu menjadi penyedia kebutuhan pangan karena semakin terbatasnya lahan pertanian.

Dalam teori modernitas, ujar Mohammad Shohibuddin, dosen IPB dan kandidat doktor University of Amsterdam, Belanda, pintu keluar dari kemiskinan akibat menyempitnya usaha pertanian skala kecil untuk tujuan komersial, masyarakat desa kemudian beralih pada usaha non pertanian. Bila apa yang diasumsikan ini berjalan linear, seharusnya kemiskinan bisa dientaskan. Namun, usaha non pertanian itu ternyata tak sepenuhnya sanggup menampung dan menyerap migrasi pekerja pertanian karena tak ada proteksi atas usaha-usaha kecil mereka. Konsekuensinya,  situasi ini memaksa mereka yang tergusur dari usaha pertanian migrasi ke kota-kota (dengan keahlian yang berbeda dan karenannya menjadi seadanya) atau menjadi buruh migran di negara tetangga.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ saja. Ternyata perpindahan alih fungsi tanah, tutur  Lies Marcoes, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, memiliki dampak lain yang selama ini tidak terlihat, yaitu kawin anak.

Kawin anak, lanjut Lies Marcoes, merupakan salah satu dampak dari alih fungsi tanah. Penelitian Rumah KitaB pada tahun 2015-2016 menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang mengalami krisis agraria,  seperti seluruh pulau Kalimantan (kecuali Kalimantan Timur),  NTB, Sulawesi Tengah, Barat, dan Selatan, Bengkulu,  Jawa Barat, menyumbang setidaknya 17% sampai 25% kasus kawin anak untuk Indonesia.

Sekilas, alih fungsi lahan dan kawin anak tidak terlihat kaitannya. Namun, dengan metode peneitian yag mengandalkan ketajaman analisis feminis, persoalan kawin anak dapat terbaca.  Akibat alih fungsi lahan, laki-laki atau ayah yang kehilangan pekerjaan harus beralih profesi.  Dan korporasi baru tak selalu menampung mereka. Untuk menutupi kebutuhan hidup, Istri/ ibu kemudian menjadi pencari nafkah dengan bekerja keluar dari desa karena hanya itu lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya, anak perempuan menanggung beberapa kemungkinan yang mengarah kepada perkawinan anak. Pertama, menjadi pengganti ibu dengan mengerjakan pekerjaan rumah tangga, misalnya mengasuh adik dan mengurus keluarga, akibtanya mereka berhenti sekolah.  kedua, menjadi pengantin di usia anak-anak. Kemungkinan kedua ini terjadi karena hal itu satu-satunya solusi atau cara untuk mengurangi beban hidup yang harus ditanggung keluarga atau agar ibu tak harus menangung beban moral atas penjagaan anak perempuannya karena bekerja di luar rumah.

Masalahnya, meski ada perubahan peran gender (lelaki di rumah dan istri bekerja) ternyata tak secara otomatis dapan mengganti perubahan peran gender dalam keluarga. Lelaki tetap menikmati peran gender  menggantikan peran istrinya sebagai pencari nafkah. Relasi gender tradisional itu tak berubah, meski pada realitasnya laki-laki sebagai kepala rumah tangga tak lagi mampu menafkahi keluarga.

Tanah dalam hal ini,  tidak semata-mata dipandang sebagai tanah yang literal yakni piece of land dan tak memiliki makna apa-apa, begitu kata  Ulil Abshar Abdalla, intelektual muda Nahdlatul Ulama. Tanah harus juga dipandang sebagai wathan (Tanah dan Air) yang hamparannya tertanam sejarah, ikatan emosional, struktul sosial. Ketika terjadi alih fungsi tanah akan berakibat juga  pada relasi sosial yang terhampar di atasnya.

Muhammad Shohibuddin, dalam diskusi bukunya yang berjudul Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Agenda Reforma Agraria pada 2 Juli 2019 di PBNU, menawarkan gagasan wakaf agraria untuk merespons krisis lahan ini. Wakaf agraria, menurut Mohamad Shohibuddin, adalah sebuah ikhtiar untuk menjamin kesejahteraan umum.

Jika selama ini wakaf tanah lebih banyak diperuntukkan untuk masjid atau tempat pekuburan, maka wakaf agraria yang dimaksudkan oleh Mohamad Shohibuddin adalah wakaf untuk kegiatan produktif, misal pertanian, yang hasilnya digunakan  untuk kemaslahatan masyarakat yang terlemahkan oleh sistem. Untuk menghindari konflik di kemudian hari, tanah wakaf harus dikelola secara komunal.

Wakaf agraria ini, meminjam istilah Kiai Sahal Mahfud, adalah bagian dari fikih sosial. Fikih sosial, menurut Ulil Abshar Abdalla, adalah salah satu bentuk respons agama dalam menghadapi masalah riil yang dihadapi masyarakat. Fikih tak lagi menjadi sesuatu yang kaku, klasik, atau lari dari realitas di mana ia digunakan.

Wakaf agraria adalah sebuah ikhtiar untuk merespons dan mengatasi persoalan sosial, dan terutama juga terkait dengan perkawinan anak yang menjadi dampak tidak langsung dari alih fungsi lahan.

Perkawinan Anak Marak di Daerah yang Dilanda Krisis Agraria

KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR Suasana Diskusi “Wakaf Agraria dan Ikhtiar Mengatasi Kemiskinan Penyumbang Kawin Anak” di Gedung Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Perubahan kepemilikan tanah atau alih fungsi lahan yang terjadi selama ini, membawa pengaruh besar bagi  masyarakat. Tidak hanya membuat hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat hilang tetapi juga menyebabkan keluarga-keluarga kehilangan mata pencaharian. Kondisi tersebut sangat erat hubungannya dengan praktik perkawinan anak.

JAKARTA, KOMPAS—Praktik perkawinan anak tertinggi terjadi di daerah yang mengalami krisis agraria parah. Sejumlah daerah itu meliputi Kalimantan, kecuali Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Demikian hasil riset oleh Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang dipaparkan Lies Marcoes-Nasir, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, dalam diskusi ”Wakaf Agraria dan Ikhtiar Mengatasi Kemiskinan Penyumbang Kawin Anak” di Gedung Pengurus Besar Nadhlatul Ulama di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

“Ketika suatu daerah mengalami perubahan ruang hidup yang membawa perubahan-perubahan relasi gender di dalam keluarga, dapat dipastikan di daerah itu terdapat kecenderungan tingginya kawin anak. Ketika penelitian tahun 2016 kami terheran-heran dan terkejut, di sepuluh daerah di mana krisis agraria terjadi di situ praktik perkawinan anak tinggi,” ujarnya.

Diskusi itu membedah buku “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Reforma Agraria” karya Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama Mohamad Shohibuddin dari Institut Pertanian Bogor. Acara itu digelar Rumah KitaB bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) untuk melihat kemungkinan wakaf agraria sebagai salah satu upaya mengatasi perkawinan anak yang masih cukup marak terjadi di Indonesia. Selain Lies, hadir juga sebagai pembicara Mohamad Shohibuddin dan Ulil Abshar Abdalla, Ketua Umum Pengurus Harian Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).

Dari penelitian Rumah KitaB,  perkawinan anak terkait dengan perubahan politik-ekonomi. Buktinya, dari segi statistik daerah-daerah terbesar terjadinya praktik perkawinan anak adalah daerah yang mengalami krisis ekonomi (krisis sosial-ekonomi) yang  berpangkal pada masalah tanah. “Artinya, hilangnya akses laki-laki pada tanah berdampak buruk bagi praktik perkawinan anak,” kata Lies.

Terjadinya pergeseran kepemilikan tanah atau alih fungsi tanah telah mempersempit lapangan pekerjaan di desa. Hilangnya tanah serta sumber ekonomi di desa membuat laki-laki (ayah) kehilangan mata pencaharian. Namun relasi jendernya tidak berubah. Ketika suami tidak bekerja, banyak istri  menjadi pencari nafkah utama.

Perubahan peran perempuan tersebut sering tidak diikuti dengan perubahan peran laki-laki di ruang domestik. Meskipun mereka menganggur, secara budaya, lelaki tidak disiapkan menjadi orangtua pengganti. Akibatnya, anak perempuan mengambil alih peran ibu, dalam banyak kasus mereka terpaksa berhenti sekolah. Ini mendorong mereka cepat kawin karena tak sanggup  menanggung beban rumah tangga orangtuanya.

“Karena ibu tidak bisa tinggalkan anaknya di rumah dengan laki-laki, maka pilihan pada anak-anak itu  adalah kawin atau menjadi pengganti ibunya. Ini terjadi karena si ayah tidak berubah relasi jendernya, kehilangan pekerjaan tetapi tidak mengurus rumah tangga. Padahal peran istri berubah dari ibu rumah tangga menjadi pekerja,” papar Lies.

Karena ibu tidak bisa tinggalkan anaknya di rumah dengan laki-laki, maka pilihan pada anak-anak itu adalah kawin atau menjadi pengganti ibunya.

Sejumlah pelajar di Kabupaten Indramayu bersama Forum Anak Jawa Barat menghadiri peluncuran Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak di Pendopo Kabupaten Indramayu, Sabtu (18/11). Bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Koalisi Perempuan Indonesia, anak-anak membacakan deklarasi stop perkawinan anak yang merusak masa depan anak-anak Indonesia. Indramayu, menjadi kabupaten pertama tempat sosialisasi gerakan stop perkawinan anak yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kompas/Sonya Hellen Sinombor (SON)
18-11-2017

Akumulasi kepemilikan tanah

Terkait soal lahan, Ulil menyatakan tanah harus dilihat sebagai unit budaya sehingga tidak bisa ditukar dengan bebas. Persoalannya di Indonesia, setelah orde baru, kepemilikan tanah yang mengijinkan kepemilikan individual dan terjadi akumulasi kepemilikan tanah yang berlebihan pada satu pihak.

“Anehnya justru ini terjadi setelah reformasi. Ini paradoks betul. Justru setelah reformasi kita menyaksikan pelepasan tanah dari petani gurem, sekaligus konsolidasi tanah di tangan pemilik modal besar. Ini tantangan yang kita sekarang,” ujarnya.

Sementara Sohibuddin menyatakan wakaf agraria, kendati tidak dapat menyentuh secara komprehensif persoalan ekslusi tanah, sebenarnya memberikan harapan dalam sisi yang berbeda dari praktik pembaruan agraria. Wakaf agraria ini secara spesifik bisa diterapkan dalam praktik wakaf tanah di area pedesaan yang seringkali menghadapi ekspansi ekonomi elit perkotaan, serta adanya kegamangan dalam merespon kebijakan nasional yang berdampak terhadap ruang penghidupan ekonomi masyarakat pedesaan.

Melalui buku “Wakaf Agraria: Signifikansi Wakaf bagi Reforma Agraria” Sohibuddin memperlihatkan bagaimana inklusivitas dari skema wakaf agraria yang disertai dengan kajian terhadap pengembangan wakaf-agraria di empat daerah, yaitu: Tuban, Jombang, Pandeglang, dan Jantho Aceh.

Buku tersebut, menunjukkan signifikansi wakaf bagi agenda reforma agraria. Pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan pertanian dari pemerintah selama ini dinilai belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan struktural yang dihadapi para petani di Indonesia.

Sebagai contoh, masalah keterbatasan atau bahkan ketiadaan akses petani atas lahan pertanian, ketimpangan alokasi tanah antara sektor usaha tani rakyat dan usaha skala korporasi, alih komoditas pertanian pangan ke non-pangan, dan konversi lahan pertanian ke berbagai fungsi non-pertanian.

Sumber: https://kompas.id/baca/utama/2019/07/03/perkawinan-anak-marak-di-daerah-yang-dilanda-krisis-agraria/