Pos

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (2)

Dalam konteks demografi, keragaman jumlah populasi dikaitkan dengan mutu penduduk, Keluarga Berencana (KB) menjadi relevan dibicarakan. KB, menurutnya harus dilihat sebagai ikhtiar manusia terkait dengan reproduksi manusia.

Pertanyaan selanjutnya, apakah upaya itu baik dalam bentuk KB atau upaya lainnya yang dibenarkan secara teknis bertentangan dengan hadis yang menekankan kebanggaan Nabi pada jumlah umat yang banyak.

Menurut Kiai Said, selagi tujuan KB tidak untuk memutus perkembangan reproduksi (tahdid al-nasl) melainkan hanya untuk mengatur kelahiran (tanzim al-nasl) maka agama tidak melarang. Yang tidak diperbolehkan, kata Kiai Said, jika membatasi anak karena didasarkan pada kekhawatiran bahwa rezeki dari Allah tidak akan mencukupi.

“Hal yang tidak boleh adalah  jika membatasi anak karena takut Allah tidak bisa mencukupi rezeki manusia, tidak bisa memberi makan, itu mutlak tidak boleh,” tegas Kiai Said.

Landasan Kiai Said adalah dalil Al-Quran sebagai berikut:

ولا تقتلوا أولادكم من إملاق نحن نرزقكم وإياهم

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS al-An’am 151)

ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خطءا كبيرا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. (QS Al-Isra 31)

Lebih lanjut dengan mengutip sejumlah ayat kiai Said memperlihatkan bagaimana Al-Qur’an memberi pedoman agar dalam ber-KB ada prinsip-prinsip yang basisnya adalah larangan untuk berburuk sangka kepada Allah.

Kiai Said menegaskan bahwa setiap makhluk di dunia ini sudah diatur rezekinya oleh Allah SWT. Logika sederhana yang kerap digunakan sebagai pembanding adalah bahwa binatang yang tidak memiliki akal saja bisa makan, apalagi manusia. Allah SWT di dalam Al-Quran sudah berjanji:

وما من دآبة في الأرض إلا على الله رزقها ويعلم مستقرها ومستودعها كل في كتاب مبين

Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (lauhmahfuz) (QS Hud: 6).

Sebagai pedoman, ayat tersebut memberi batasan bagaimana KB bisa dilaksanakan sebagai ikhtiar manusia. Jika bukan atas dasar meragukan rezeki Allah atau kekhawatiran tak mendapatkan pangan dengan meragukan kebaikan Allah, KB sama sekali tidak dilarang. Bahkan, dalam kondisi tertentu, malah dianjurkan.

Lebih lanjut, dengan menggunakan analisis bahasa, kiai Said mengatakan bahwa bentuk  amr (perintah) dalam hadis di atas bukanlah perintah wajib (amru lil wujub) melainkan bersifat anjuran yang dalam pelaksanaannya membutuhkan syarat.

Selanjutnya, Kiai Said mengutip pendapat Imam al-Ghazali yang membolehkan KB dengan berbagai alasan atau pertimbangan. Pertama, untuk memelihara atau menjaga kesehatan (ri’ayatu al-sihhah) perempuan. Kedua, demi pendidikan anak (li tarbiyatu al-nasy’i), mampu memelihara anak dengan baik.

Ketiga, demi kemaslahatan (lil maslahah). Kemaslahatan dimaksud adalah kebaikan keluarga, ketenangan, kenyamanan dalam keluarga, kesejahteraan, anak mendapatkan asuhan, pendidikan dan bimbingan. Dan yang keempat, untuk menjaga atau memelihara kecantikan perempuan (lil khifadz ala jamaliha).

Dengan demikian, KB harus dipandang sebagai ikhtiar manusia, namun dalam merumuskan ikhtiar dan praktiknya manusia dibimbing oleh aturan, dalam bahasa agama oleh syar’i, oleh etika sosial dan agama. Sebab tanpa itu kebijakan KB akan bersifat zalim dan jahiliah.

Ini dicontohkan di negara-negara yang memaksakan KB dengan mengejar-ngejar penduduknya seperti di Cina. Penduduk dipaksa hanya punya anak satu, kalau lebih dipaksa untuk menggugurkan kandungan. Ini yang dalam prinsip kemanusiaan juga dilarang karena melanggar HAM.

“Jadi, kesimpulannya secara hukum Islam KB itu boleh. Hanya alasan atau argumentasi yang disosialisasikan, niat (nawaitu) orangnya harus diperbaiki,” 

“Memang, di awal-awal KB digulirkan, banyak kiai menolak. KB disamakan dengan ‘pembunuhan tersamar’ atau ‘pembunuhan kecil’. Itu ekstremnya begitu. Namun, setelah NU membolehkan dan malah ikut mensosialisasikan program KB, para kiai mulai banyak menerima. Bahkan di NU sendiri ada lembaga LKKNU (lembaga kemaslahatan keluarga Nahdlatul Ulama) yang secara aktif ikut mensosialisasikan KB”.

Sebagai referensi, kiai Said merujuk Konferensi Besar Syuriah Nahdlatul Ulama ke-1 pada 18-22 April 1960. Di sana disepakati bahwa: azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) atau dengan alat yang mencegah sampainya sperma ke rahim, seperti kondom, dihukumi makruh.

Begitu juga makruh meminum obat untuk menjarangkan kehamilan. Terlebih, jika memutus kehamilan sama sekali, dihukumi haram, kecuali ada bahaya. Semisal, terlalu banyak melahirkan anak dan menurut dokter bisa membahayakan nyawa ibunya, maka hukumnya boleh.

Keputusan ini didasarkan pada beberapa pendapat ulama yang tercatat dalam kitab-kitab mu’tabarah (sumber-sumber otoritatif), seperti kitab Asna al-Mathalib hal. 186, Fatawa Ibnu Ziyad hal. 249, al-Bajuri hal. 93 vol II, dan Ahkamul Fuqaha hal. 231 vol. II.

والعزل تحرزا من الولد مكروه وان أذنت فيه المعزول عنها حرة كانت اوأمة لانه طريق الى قطع النسل

“Adapun azl adalah makruh, meskipun pihak wanita mengizinkan, baik wanita budak maupun wanita merdeka, karena azl merupakan cara untuk memutus keturunan.”

افتى ابن عبد السلام وابن يونس بأنه لا يحل للمرأة أن تستعل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزوج

“Ibnu Abdussalam dan Ibnu Yunus berfatwa, sesungguhnya tidak halal bagi istri memakai obat anti kehamilan walaupun suami mengizinkan”.

وكذا استعمال المرأة الشئ الذى يبطئ الحبل ويقطعه من أصله قيكره فى الأول ويحرم فى الثانى وعند وجود الضرورة فعلى القاعدة الفقهية اذا تعارضت المفسدتان روعى أعظمها ضرارا بارتكاب أخفهما مفسدة

“Demikian halnya wanita yang mempergunakan sesuatu (seperti alat kontrasepsi) yang dapat memperlambat kehamilan. Hal ini hukumnya makruh. Sedang memutus keturunan hukumnya haram. Dan ketika darurat maka sesuai dengan kaidah fikih: jika ada dua bahaya saling mengancam, maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya”.

Jadi, menurut Kiai Said, berdasarkan pada keputusan ulama di atas, pada prinsipnya KB dibolehkan. Sehingga, penolakan apapun terhadap KB harus dikembalikan pada kemalahatan, karena KB sendiri sejatinya adalah untuk kemaslahatan keluarga. “Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang,” kata Kiai Said.

Menurut Kiai Said, sebelum dikenal pelbagai alat kontrasepsi, Islam sendiri sebetulnya sudah mengenal KB, yaitu melalui azl (coitus interuptus). Azl dipraktikan para sahabat Nabi untuk melakukan penjarakan dan pengaturan kelahiran. Sehingga banyak bermunculan hadis tentang azl, baik yang membolehkan atau yang melarang. Selanjutnya muncul pendapat ulama yang mengatakan azl sama dengan “pembunuhan tersamar” (al-wa’du al-khafy) atau “pembunuhan kecil” (al-wa’du al-asghar).

Jelas harus dibedakan antara pembunuhan dan pencegahan. KB-kan hanya mencegah, tidak membunuh. Bahkan, kiai-kiai kita dulu menggunakan jus nanas muda untuk diminumkan kepada istri-istrinya. Ini cara tradisional untuk mengatur kelahiran. KB berbeda dengan aborsi, misalnya. Kalau Aborsi biasanya sudah ada janin kemudian digugurkan. Itu namanya pembunuhan”.

Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menolak jika azl dikategorikan sebagai pembunuhan. Menurutnya, azl tergantung niatnya. Jika niatnya untuk mengatur kelahiran, misalnya, kalau anaknya banyak maka dikhawatirkan tidak terurus, maka azl boleh dilakukan. Atau, azl bertujuan menjaga istri agar awet muda. Dengan awet muda diharapkan memperpanjang umur perkawinan.

Kata al-Ghazali, azl tidak dibolehkan jika niatnya agar tidak lahir anak perempuan, seperti tradisi Arab Jahiliyyah. Jadi, menurut Kiai Said, pandangan dan penolakan apa pun terhadap KB dikembalikan pada kemaslahatan, karena KB adalah untuk kemaslahatan keluarga.

“Jika anaknya 10 di dalam keluarga itu terasa tegang. KB itu maslahah ammah (kemaslahatan umum yang bersifat universal). Dalam ushul fiqh-nya disebut istihsan, apa yang menurut manusia baik, maka baik. Ma hassanahul mu’min fahuwa hasan. Kalau tidak ada hadis atau al-Quran, maka dikembalikan pada common sens atau akal sehat. Nah, untuk mengatur maslahah atau tidaknya, maka dikembalikan pada Negara,” kata Kiai Said.

Begitu juga dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi. Selagi tidak membahayakan maka tidak bermasalah. “Walhasil, boleh-boleh saja. Kalau boleh-boleh itu mendekati haram, namanya makruh. Jika mendekati wajib namanya sunnah. Kembali pada la dharar wala dhiror. Jangan berbuat bahaya dan membahayakan,” ujar kiai Said.

Kiai Said menambahkan sama seperti nikah muda pada prinsipnya tidak dilarang, secara agama sah-sah saja, tetapi negara boleh menerbitkan regulasi kalau memang ada kemaslahatan.

Lagi pula perintah dalam dalam hadis: Tazawwaju al-Walud al-Wadud (nikahilah perempuan yang subur), amr (perintah) dalam hadis itu hanyalah anjuran, bukan kewajiban. Sehingga hukumnya pun tidak permanen (qat’i) (bersambung).

Merebut Tafsir: Metamorfosa Kyai Husein Muhammad (2)

HARI ini, 26 Maret 2019, Indonesia membuat sejarah dalam dunia pendidikan Islam. Seorang kyai dari dunia pesantren tradisional dari Cirebon mendapatkan gelar akademi Doktor Honoris Kausa di UIN Semarang dalam bidang gender. Ini merupakan langkah  maju dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Utamanya karena isu atau bidang pemikiran yang diberi kehormatan adalah (bidang/isu) gender. Gender merupakan isu penting dalam dunia pembangunan karena dengan menggunakan analisis gender pembangunan niscaya akan dicapai lebih cepat, merata dan genap tanpa meninggalkan salah satu pihak akibat prasangka gender.

Dalam konteks Indonesia dan sejumlah negara yang meletakkan ajaran agama (Islam) sebagai sentral pertimbangan, penggunaan analisis dan aksi untuk kesetaraan gender membutuhkan pemikiran yang bersumber dari ajaran Islam. Namun pengalaman menunjukkan, ini bukanlah agenda politik yang gampang. Dalam membahas persoalan gender termuat tiga gugatan yang terlanjur dimiliki dan dinikmati oleh dunia patriarki.

Ketiga basis gugatan yang dibawa oleh (analisis) gender itu adalah: pertama, menyoal secara mendasar kategori sosial yang terlanjur meletakkan secara tidak setara antara kedudukan lelaki dan perempuan, dan karenanya perempuan invisible atau subordinat dari lelaki; kedua, mempertanyakan analisis sosial yang seringkali abai dalam membaca relasi gender (dan kelompok minoritas sosial lainnya seperti ras, suku, agama, usia dan keadaan fisik); ketiga, akibat dari analisis yang tumpul dalam melihat relasi gender itu, maka (analisis) gender menggugat strategi perubahan sosial/aksi yang cenderung bias bahkan diskriminatif secara gender kepada kelompok perempuan.

Dalam ke tiga elemen itu, pandangan agama menjadi titik krusial yang membutuhkan keberanian untuk melakukan perubahan. Hal ini karena gugatannya menyoal arus kekuasaan berbasis perbedaan gender yang dengan sendirinya mengguncang singgasana kaum lelaki atau kaum patriakh yang selama  ini telah diuntungkan oleh penafsiran yang bias gender. Di titik itu pemberian gelar akademik kepada Kyai Husein Muhammad merupakan langkah strategis. Setidaknya ada empat hal yang menunjukkan di mana letak sumbangan Kyai Husein.

Pertama, semua isu yang terkait dengan persoalan perempuan dan anak perempuan membutuhkan pembaharuan dalam pemikiran Islam. Dalam dunia Islam di Indonesia pembaharuan tampaknya tak mungkin lahir dari pemikiran yang terputus dengan dunia pemikiran klasik/kitab kuning. Pada kenyataannya, dalam mendekati isu-isu tertentu orang cenderng menanyakan status hukumnya. Itu berarti penggunakaan metode ushul fiqh menjadi niscaya. Persoalan-persoalan itu, antara lain eksitensi perempuan di ruang publik (kepemimpinan perempuan), kemiskinan akut berwajah perempuan, perempuan dan kesehatan, perkawinan anak dan perkawinan paksa, kekerasan terhadap perempuan di ruang domestik dan publik, pelibatan paksa perempuan dalam konflik dan terorisme, perempuan penyandang disabilitas, perempuan dalam kelompok minoritas agama dan isu-isu lainnya.

Kyai Husein berangkat dari dunia pesantren dengan penguasaan sangat dalam baik dalam teks-teks klasik maupun metodologi pembacaannya (ushul fiqh). Kemampuan dalam membaca referensi klasik diraihnya dari tempaan panjang pendidikan di pesantren Cirebon dan Lirboyo Jawa Timur, di perguruan tinggi PTIQ dan di Kairo. Itu merupakan modal maha penting baginya. Namun kelebihan Kyai Husein adalah bacaan atas teks klasik dan metodologinya itu ia kembangkan dengan cara baca baru dengan menyerap ragam metodologi yang berasal dari dunia pemikiran modern seperti filsafat, sosiologis, feminisme dan HAM. Kemampuannya dalam menggunakan berbagai alat itu telah menyumbang pada pemikiran yang bukan hanya progresif tetapi juga relevan. Penggunaan metodologi ushul fiqh bersama perangkat analisis/metodologi lain membuat pandangan-pandangan Kyai Husein dalam sederet persoalan gender di atas memiliki dasar argumen yang ketat. Terlebih karena pandangan-pandangannya bukan hanya kajian akademik tetapi juga solusi yang dapat  menjadi dasar pijakan dalam pengambilan hukum. Salah satu pandangannya yang sangat penting adalah soal larangan secara syar’i tindakan kekerasan terhadap perempuan. Tercakup dalam kategori larangan itu adalah perkawinan anak/perkawinan paksa, sunat perempuan, pemaksaan poligami, pemiskinan perempuan, perlakukan subordinatif dan pengucilan perempuan.

Kedua, Kyai Husein bukan kyai penceramah, kyai panggung yang mengandalkan silat lidah agar jamaahnya terhibur. Kyai Husein adalah pemikir yang menuangkan hasil olah pikirnya dalam karya. Dibantu oleh sejumlah mitranya seperti Faqihuddin Abdul Qodir, Marzuki Wahid serta tim media Fahmina, lahir puluhan buku referensi yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk aksi perubahan sosial dengan basis pandangan keagamaan dan gender. Gaya tulisan Kyai Husein sangat khas; ketat dalam kaidah/metodologi, lugas dan logis, dan di beberapa bukunya bernuansa sastra.

Ketiga, Kyai Husein adalah pendidik. Dari berbagai kegiatan yang dilakoninya menjadi pendidik para santri putra-putri, utamanya yang telah menguasai bacaan teks klasik merupakan aktivitas yang tampaknya sangat menggembirakannya. Dalam kerangka mendidik pula ia sangat rajin memenuhi undangan berbagai forum. Ia tak enggan untuk duduk sebagai peserta dan menyerap pengetahuan dari orang lain, namun jika menjadi nara sumber ia akan menyajikan paper yang sangat serius didasarkan dari bacaa dan olah pikirnya.

Keempat, ini yang jarang dimiliki kyai pengasuh pondok pesantren, Kyai Husein bekerja dalam jaringan, namun ia menghindar dari jaringan politik termasuk dalam jajaran elit NU. Ia bersuka cita menjadi pendiri atau dewan pembina, atau pengurus sejumlah yayasan LSM yang bergerak dalam isu gender dan Islam. Dalam membangun jaringan, Kyai Husein berani bekerja keras guna menggabungkan antara pemikirannya dan aksi yang kadang beresiko pada kesehatannya. Dalam kerangka itu pula ia turun gunung menjadi salah satu komisioner Komnas Perempuan yang membantu merumuskan pandangan-pandangan keagamaan soal kekerasan terhadap perempuan. Dan puncak kiprah dalam berjaringan itu adalah mendampingi sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat berbasis pesantren dalam menyelenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

KUPI, Komnas Perempuan, Fahmina Institute, Rahima, WCC Balqis, Lakpesdam NU, Puan Amal Hayati, Jaringan Alimat, Rumah Kitab, adalah di antara rumah-rumah pemikiran dan aksi yang dalam kelahiran dan kegiatannya terdapat finger print dan jejak langkah Kyai Husein. Gerakan perempuan Indonesia yang bekerja dalam upaya mengatasi beragam kesenjangan perempuan sungguh telah berhutang budi kepada Kyai Husein Muhammad. Selamat Dr. (HC) Husein Muhammad!

Merebut Tafsir: Metamorfosa Kyai Husein Muhammad (1)

SAYA kenal Kyai Husein setua saya beraktivitas di dunia gerakan dan LSM. Tahun 90-an sebelum Konferensi Beijing saya menjadi koordinator program Fiqh An-Nisa P3M. Program pemberdayaan perempuan dalam isu kesehatan reproduksi yang “dibaca” dengan perspektif gender. Ini adalah sebuah program yang didukung oleh the Ford Foundation.

Mengingat salah satu elemen yang mengkonstruksikan gender, termasuk di dalamnya yang meletakkan secara tidak setara antara lelaki dan perempuan adalah pandangan domain agama (fiqh), maka salah satu kegiatan yang dikembangkan dalam Fiqh An-Nisa adalah kajian-kajian dalam isu gender. Secara lebih khusus kami membahas isu kesehatan reproduksi seperti KB, menstruasi, kehamilan, kemungkinan aborsi, penyakit menular seksual, HIV/AIDS. Titik terang kajian kami adalah pada konstruksi pemahaman gender yang menyebabkan perempuan/istri, anak tidak mandiri atas tubuh dan seksualitasnya. Untuk keperluan ini kami kerap menyelenggarakan seminar atau Bahtsul Masa’il tematik dalam forum-forum yang berbeda.

Salah satu nara sumber yang kami undangn adalah Kyai Husein Muhammad. Maaf jangan bayangkan Kyai Husein dengan pandangan-pandangan top seperti sekarang. Ketika itu Kyai Husein sebagai kyai dengan perspektif yang luas dalam teks klasik, menyajikan jawaban-jawaban yang kerap bersifat eklektik tanpa metodologi yang ketat. Dengan pendekatan itu terasa bahwa hal yang utama bagaiman agama secara tegas membela kaum perempuan sulit diandalkan. Sebab dengan jawaban yang bersifat eklektif selalu terdapat kemungkinan untuk menjawab yang sebaliknya. Kalau disajikan sejumlah ayat, hadits atau qaul ulama yang melarang kekerasan, maka dengan pendekatan eklektik itu akan ada agrumen bahwa pemukulan boleh, sebab dalam teks memang dapat ditemukan hal yang serupa itu.

Salah satu contoh, ketika kami membahas kekerasan terhadap perempuan. Kyai Husein menyajikan hadits yang “membenarkan” tindakan itu dalam kerangka mendidik. Karenanya dalam qaul qadim (pendapat lama) Kyai Husein memukul tetap diperbolehkan namun caranya tak boleh mengenai wajah dan menggunakan sapu tangan sebagaimana terdapat dalam hadits. Kami menantangnya. Sebab realitas pemukulannya bukan dengan sapu tangan tetapi sapu dan tangan.

Kami menantangnya dengan fakta kekerasan yang dialami para perempuan TKW. Pakaiannya yang tertutup tak menjamin terhindar dari kekerasan karena kekerasan terjadi dalam relasi yang timpang.

Cerita lain adalah ketika kami membahas isu mentsruasi di Pesantren Cipasung. Saat itu kami membahas soal menstruasi yang kacau akibat penggunaan kontrasepsi hormonal. Degan berbekal teks-teks klasik bacaannya Pak Kyai membahas perbedaan darah haid dan karenanya tidak wajib menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa, dengan darah istihadhah atau darah penyakit. Di forum itu beliau “ditertawakan” ibu-ibu nyai ketika ia duga, haid itu rasanya seperti mau kencing karenanya bisa dikenali kapan keluar dan kapan berhentinya.

Dari pengalaman-pengalaman berinteraksi dan “tantangan” kami itulah tampaknya Kyai Husein terus berpikir soal bagaimana agama memberi manfaat dalam isu-isu kekinian yang dihadapi perempuan. Di sinilah letak metamorfosa Kyai Husein.

Pertama, Kiyai Husein membangun metodologi cara membaca teks agama. Dalam pemikiran Islam, metodologi adalah aspek paling penting sebab ia menjadi “kaca mata” baca. Dalam Islam, ragam metodologi dikenali seperti dalam ilmu Ushul Fiqh yang mengenalkan kaidah-kaidah untuk pengambilan hukum. Dalam metamorfosa Kyai Husein, metodologi klasik itu digunakan untuk membaca realitas di mana Kyai Husein memasukan metode-metode baru seperti feminsime, gender, HAM sebagai instrumen yang memberi kekuatan kepada metode klasik. Dengan menggunakan kaca mata barunya tanpa meninggalkan kaca mata lama, dari kyai Husein kita dapati sebuah argumen yang kuat (qaul jadid) bahwa kekerasan mutlak dilarang.

Kedua, Kyai Husein memperkaya pengetahuannya dengan melihat realitas yang berubah. Di dalam perubahan-perubahan realitas itu sangatlah penting mendengar subyek atau para pihak yang menjadi pokok pembahasan. Di situlah Kyai Husein melengkapi metodologinya. Ia mewajibkan kepada kita untuk mendengar suara peempuan, anak, kelompok minoritas dan mereka yang selama ini dalam pembahasan isu agama menjadi pihak yang tak terdengar suaranya dalam setiap kali hendak menentukan suatu hukum.

Inilah catatan saya tentang Kyai Husein Muhammad. Dan saya sangat bangga menjadi santri beliau dan sebagai saksi perjalanan metamorfosa Kyai Husein, sekaligus yang sering menantangnya untuk terus berpikir agar agama tetap relevan sebagai petunjuk peta kehidupan kita. Selamat Pak Kyai atas penganugerahah Doktor Honoris Kausa dan isu gender.[]