Pos

Ijmak dan Hasrat Penyeragaman Pikiran dalam Hukum Islam

Salah satu faktor penyebab kejumudan umat Islam bagi sebagian pengkaji kontemporer adalah doktrin dalam literatur usul fikih yang mengharamkan seseorang untuk menyalahi ijmak. Doktrin ini umumnya didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjamin kebenaran atas sesuatu yang disepakati oleh umat Islam.[1] Hal tersebut lantas menjadikan kebenaran ijmak bersifat absolut, sehingga siapa pun yang menyalahinya akan dianggap sesat.

Imam asy-Syafi’i cenderung mengarahkan kehujjahan ijmak pada hal-hal yang bersifat aksiomatis dalam agama (ma’lumun minad-dini bid-dharurah).[2] Namun, setelah masa beliau, muncul berbagai pandangan yang menyatakan bahwa ijmak juga dapat terjadi dalam urusan furu’iyah (cabang hukum), bahkan merambah ke urusan duniawi termasuk politik.[3]

Dalam dua ranah terakhir inilah, ijmak rentan bertransformasi menjadi alat untuk melegitimasi pendapat pribadi dan mendelegitimasi pandangan yang berbeda. Dalam konteks ini, Prof. Ahmad al-Khamlisy menegaskan bahwa ijmak acapkali menjadi perantara untuk menguatkan satu pendapat sekaligus menyalahkan pendapat yang menyelisihinya.[4]

Dalam urusan furu’iyah dan duniawi, perbedaan pendapat adalah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri. Padahal, ijmak secara teoretis tidak mungkin terjadi jika masih terdapat perbedaan di kalangan ulama. Al-Ghazali menyatakan bahwa jika terdapat satu orang saja yang menyalahi sebuah konsensus, maka ijmak tersebut dianggap tidak sah, meskipun pihak yang menyalahinya adalah seorang yang fasik.[5] Itulah sebabnya, ijmak sangat sulit—atau bahkan mustahil—terjadi dalam ranah ini.

Apa yang sering dijadikan contoh sebagai ijmak dalam urusan furu’iyah atau duniawi sebenarnya lebih tepat disebut sebagai klaim ijmak, bukan ijmak yang hakiki.

Sangat sulit menemukan contoh konsensus yang benar-benar tanpa perbedaan pendapat di dalamnya. Sebagai ilustrasi dalam hal furu’iyah, sering disebutkan adanya ijmak mengenai keharaman nikah mut’ah.[6] Namun, hal tersebut bukanlah ijmak karena Mazhab Syiah Imamiyah hingga saat ini masih membolehkan praktik tersebut dengan perincian (tafshil) tertentu.[7]

Demikian pula dalam urusan duniawi, contoh yang kerap digunakan adalah ijmak atas kekhalifahan Abu Bakar pasca-kenabian. Secara historis, hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai ijmak yang utuh karena faktanya terdapat gejolak perbedaan pendapat. Sayyidah Fatimah r.a., misalnya, tercatat tidak membaiat Abu Bakar setelah penetapan beliau sebagai khalifah.[8] Klaim ijmak dalam konteks ini agaknya lebih ditujukan untuk memperkuat stabilitas pandangan politik yang sepakat menjadikan Abu Bakar sebagai pemimpin sepeninggal Rasulullah SAW.

Doktrin ‘ketidakbolehan menyalahi ijmak’ seharusnya hanya diterima pada hal-hal yang bersangkut paut dengan akidah dan perkara aksiomatis yang memang sudah tidak ada khilaf di dalamnya. Hal ini dikarenakan kedua ranah tersebut memiliki dalil yang keberadaan serta penunjukannya bersifat pasti (qath’i), sehingga tidak menimbulkan multitafsir. Dalam posisi ini, larangan menyalahi konsensus bukan semata-mata karena status “ijmak”-nya, melainkan karena kekuatan dalil yang melandasinya.

Memerdekakan Nalar Ijtihad

Doktrin-doktrin yang mengungkung nalar ini harus ditinjau ulang agar para mujtahid dalam mencetuskan hukum tidak dibatasi oleh hal lain di luar metodologinya. Penting untuk ditekankan bahwa sebuah ijtihad baru jangan sampai ditolak hanya karena dianggap menyalahi ijmak, padahal secara metodologis ia benar.

Sebagai contoh, terdapat pendapat sebagian ulama kontemporer yang menyatakan bahwa perempuan haid diperkenankan berpuasa dan puasanya dianggap sah.[9] Alih-alih dibedah melalui kekuatan metode perumusannya, pendapat ini sering kali langsung ditolak mentah-mentah dengan alasan bahwa ia menyalahi ijmak yang sudah ada. Membuka ruang kritik terhadap klaim ijmak adalah langkah awal untuk menghidupkan kembali dinamika pemikiran hukum Islam.

 

[1] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini (Ibnu Majah), Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, Bab as-Sawad al-A’dzam, No. Hadis 3950. Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Kitab al-Fitan, Bab Ma Ja’a fi Luzum al-Jama’ah, No. Hadis 2167. Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Vol. 45, No. Hadis 27224.

[2] Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, al-Risalah, editor: Ahmad Muhammad Syakir (Kairo: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1940), hlm. 471–476.

[3] Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul, editor: Muhammad Sulaiman al-Asyqar (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1997), Jilid 1, hlm. 343–345. Saifuddin al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Riyadh: Dar al-Sami’i, 2003), Jilid 1, hlm. 282–283.

[4] Ahmad al-Khamlisy, Wajhat Nadzar: fi al-Ijtihad wa al-Hayah, al-Waqi’ wa al-Mustaqbal (Maroko: Mansyurat Kulliyah al-Adab wa al-‘Ulum al-Insaniyyah, 1998), hlm. 125.

[5] Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustasfa min ‘Ilm al-Ushul, editor: Muhammad Sulaiman al-Asyqar (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1997), Jilid 1, hlm. 348–350.

[6] Muhammad bin Ahmad bin Rusyd (Ibnu Rusyd), Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid (Kairo: Dar al-Hadits, 2004), Jilid 3, hlm. 55-57  dan hlm. 72.

[7] Abu Ja’far Muhammad bin al-Hasan al-Tusi, al-Khilaf (Qum: Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1407 H), Jilid 4, hlm. 340 hlm. 262. Ja’far bin al-Hasan al-Hilli (al-Muhaqqiq al-Hilli), Syarayi’ al-Islam fi Masa’il al-Halal wa al-Haram (Najaf: al-Mathba’ah al-`Alawiyyah, 1969), Jilid 2, hlm. 227–228.

[8] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Maghazi, Bab Ghazwat Khaibar, No. Hadis 4240.

[9] Al-Banna, Gamal, al-Mar’ah al-Muslimah bayna Tahrir al-Qur’an wa Taqyid al-Fuqaha’ (Kairo: Dar al-fikr al-Islami, 2002).

Antara Maslahat dan Muslihat

Ketika membahas berbagai persoalan, seseorang biasanya akan berakhir pada perdebatan maslahat dan mafsadat. Mana yang lebih banyak, keuntungan atau kerugian. Sebagai contoh: aktivitas pertambangan bagi ormas keagamaan, apakah itu mendatangkan maslahat atau mengundang madharat. Kalau pun mengandung maslahat, maslahat yang seperti apa yang diharapkan? Bagi mereka yang mengkritik akan melihat bahwa kerusakannya jauh lebih besar dari pada keuntungannya.

Persoalan maslahat memang sudah dibahas sejak dulu oleh para ulama. Pun tak menemukan kata sepakat kecuali pada aspek bahwa kemaslahatan itu menjadi dasar syariat. Semua ajaran agama pasti mendatangkan kemaslahatan. Hanya apa bentuk maslahatnya, ada yang mencoba mencari jawaban, ada pula yang berdiam diri.

Dalam tradisi ushul fiqh, dikenal metode istishlah, artinya mencari kemaslahatan. Secara istilah, menurut Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab al-Ijtihad fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, istishlah adalah mencari kemaslahatan dengan mensyariatkan hukum-hukum yang bersifat aplikatif dalam permasalahan yang belum disyariatkan hukumnya.

Tidak semua ulama sepakat menggunakan istishlah dalam pengambilan hukum. Sebab yang dijadikan landasan dalam proses ini adalah kemaslahatan, bukan dalil tekstual. Secara teks tidak ditemukan penjelasan secara spesifik, kemaslahatanlah yang memberikan jawaban apakah itu boleh atau tidak dikerjakan.

Dalam perkembangan berikutnya, menggali kemaslahatan dalam memahami ajaran agama menjadi kebutuhan. Terutama dalam konteks memahami maqasid atau tujuan agama. Tetapi, pada saat yang sama konsep maslahat ini perlu disikapi dengan bijak karena juga riskan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Kembali pada ilustrasi di atas, ketika menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan itu sah dilakukan dengan pertimbangan maslahat, maslahat untuk siapa? Ternyata maslahatnya untuk pengusaha tambang. Maka ini justru bertentangan dengan konsep maslahat.

Imam al-Syathibi sebagaimana diuraikan oleh Hannan Al-Lahham dalam pengantar Kitab Maqashid al-Qur`an al-Karim menegaskan kriteria yang bisa disebut sebagai maslahat. Pertama, maslahat itu harus ditimbang dalam sinaran tujuan kehidupan di akhirat, bukan dunia. Dalam hal ini, maslahat tidak boleh tercampur dengan urusan hawa nafsu.

Justru kehadiran agama sebenarnya adalah untuk mengendalikan hawa nafsu yang dapat menyesatkan. Hal yang perlu diperhatikan di sini adalah membedakan hawa nafsu dan naluri kemanusiaan. Naluri kemanusiaan atau insting itu berupa rasa lapar, ketakutan, kebutuhan seksual, bersosialisasi dan berkelompok. Ini adalah naluri dasar manusia yang perlu disalurkan.

Bagaimana penyalurannya? Di sinilah ajaran agama berperan untuk mengatur. Manusia boleh makan, tetapi jangan berlebihan. Boleh berhubungan seksual tetapi melalui bingkai pernikahan. Boleh berjual beli tetapi dengan transaksi yang sama-sama menguntungkan. Ketika hal tersebut dilanggar, maka yang terjadi bukan lagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia, tetapi sudah terjerumus pada hawa nafsunya.

Jadi, nafsu tidak mengacu pada naluri. Naluri kemanusiaan tersebut jika diatur dapat menjadi upaya menjaga kehidupan individu dan masyarakat. Sebaliknya, hawa nafsu yang tidak dikekang akan melahirkan keegoisan, kesukuan, seksualitas yang tanpa batas dan berujung pada kebinasaan. Sebagaimana firman Allah dalam Surah Shad ayat 26:

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلْنٰكَ خَلِيْفَةً فِى الْاَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَضِلُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيْدٌ ۢبِمَا نَسُوْا يَوْمَ الْحِسَابِ ࣖ

(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”

Kedua, maslahat itu perlu mempertimbangkan kepentingan orang banyak dan dalam jangka waktu yang lama. Dalam hal ini, ijtihad terbaru seputar kehidupan kontemporer perlu mempertimbangkan kemaslahatan umat dan keberlanjutan yang sering dikenal dengan istilah sustainability.

Maslahat itu tidak hanya untuk hari ini dan di sini, tetapi juga untuk generasi mendatang. Ketika ada aktivitas pertambangan, maka kemaslahatan yang dicari bukan hanya untuk orang yang hidup sekarang, tetapi juga mereka yang datang belakangan.

Ketiga, maslahat itu akan mendatangkan kemudahan dan mencegah kesukaran. Ini sebagaimana prinsip ajaran Islam yaitu at-taysir bukan al-ta’sir. Kesukaran atau kesulitan itu pun ada yang bersifat pribadi dan publik.

Contoh kesukaran pribadi adalah rasa sakit. Sebagai manusia, tentu pernah dan bisa merasakan sakit. Tatkala sakit, disediakan kemudahan dalam beribadah, seperti mengganti wudu dengan tayamum, salat duduk jika tidak bisa berdiri, dan sebagainya. Ini adalah kemaslahatan bagi mereka yang sedang sakit.

Tentu hal tersebut tidak berlaku bagi orang yang sehat tetapi malas beribadah. Maka prinsip maslahat itu mengharuskan ada kondisi yang menyertainya sehingga mendatangkan kemudahan. Tidak bisa konsep maslahat digunakan untuk menggampangkan ajaran agama.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa maslahat erat kaitannya dengan prinsip ajaran Islam. Maslahat dapat digapai dengan kesungguhan menjalankan tuntunan Ilahi, bukan menuruti hawa nafsu duniawi. Kalau masih ada yang mengatasnamakan maslahat demi kenikmatan sesaat, maka sejatinya dia telah mencoreng ajaran syariat.