Pos

Ketika Jilbab Dijadikan Alat Kontrol atas Tubuh Perempuan

Sejak dahulu, tubuh perempuan selalu menjadi arena tarik-menarik antara agama, budaya, dan sistem sosial. Hampir di setiap ruang publik, standar nilai terhadap perempuan kerap dilekatkan pada bagaimana ia berpakaian, apakah menutup atau menampilkan tubuhnya.

Terlebih, dalam konteks sebagian besar masyarakat Muslim, standar itu kemudian menemukan bentuk yang lebih konkret melalui kewajiban berjilbab, yang sering dijadikan instrumen paling nyata untuk mengontrol tubuh perempuan.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, jilbab kerap diposisikan bukan hanya sebagai ekspresi gaya hidup, melainkan juga sebagai standar moralitas, bahkan menjadi alat ukur kesalehan perempuan.

Karena kerapkali seorang perempuan yang tidak berjilbab mendapat stigma sebagai perempuan nakal, kurang iman, atau tidak patuh pada agama. Sebaliknya, mereka yang berjilbab kerapkali dipuji sebagai salehah, meskipun perilakunya belum tentu sesuai pujian tersebut.

Oleh karena itu, realitas tentang kewajiban berjilbab ini menunjukkan betapa kuatnya sistem sosial kita mengontrol tubuh perempuan, seolah-olah perempuan hanya bisa memperoleh legitimasi sosial ketika tubuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan masyarakat.

Michel Foucault, seorang filsuf Prancis, pernah menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan tubuh. Tubuh menurutnya, kerapkali dijadikan objek untuk mengatur: apa yang boleh dipakai, bagaimana harus duduk, bicara, hingga bergerak.

Dalam masyarakat kita, hal ini sangat terasa pada tubuh perempuan. Ada aturan ketat yang menempel pada mereka. Misalnya, soal kewajiban berjilbab. Perempuan dipaksa untuk mematuhi aturan berpakaian tertentu atas nama agama, padahal interpretasi tentang aurat dalam Islam sebenarnya beragam.

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, penggagas tafsir mubadalah memberikan pandangan kritis dalam isu ini. Menurut beliau, Islam tidak datang untuk mengontrol tubuh perempuan, melainkan untuk melindungi martabat manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam tafsir mubadalah, ayat-ayat tentang aurat dan pakaian bisa kita dipahami sebagai etika berpakaian yang berlaku secara timbal balik. Artinya, bukan hanya perempuan yang diminta menjaga kehormatan, tetapi juga laki-laki.

Allah Swt memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan sebelum menyebut soal jilbab bagi perempuan (QS. an-Nur: 30-31). Hal ini jelas menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga moral bukan hanya dibebankan kepada perempuan. Tapi laki-laki juga wajib menjaganya.

Bahkan, Kiai Faqih menekankan bahwa kewajiban berjilbab tidak boleh dimaknai sebagai pemaksaan agama, sosial, budaya maupun negara. Karena sesungguhnya berjilbab adalah pilihan dan hak perempuan. Sehingga, ketika perempuan dipaksakan untuk berjilbab, maka ia menjadi korban dari tuntutan kepatuhan pada sistem sosial yang patriarkal.

Jilbab sebagai Identitas atau Alat Kontrol?

Di banyak ruang, jilbab telah berubah dari simbol spiritual menjadi simbol politik identitas. Ada lembaga yang menjadikannya syarat bekerja, ada sekolah yang mengharuskannya bagi siswi, bahkan menurut laporan Human Rights Watch (HRW) sedikitnya ada 70 peraturan daerah (Perda) di Indonesia yang mewajibkan anak perempuan wajib mengenakan jilbab.

Padahal, jika kita kembali pada nilai dasar Islam, pilihan berjilbab atau berpakaian mestinya dikembalikan pada kesadaran dan tanggung jawab masing-masing perempuan.

Bahkan, ketika negara atau masyarakat memaksa jilbab, sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi. Karena dari pemaksaan tersebut, perempuan telah kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri.

Terlebih jika ada perempuan yang memilih tidak berjilbab, maka sering kali ia dipandang lebih rendah daripada yang berjilbab. Inilah problem utama ketika tubuh perempuan seringkali dijadikan objek kontrol sosial.

Sementara itu, kontrol sosial terhadap tubuh perempuan melalui jilbab juga seringkali dibalut dengan narasi melindungi perempuan. Namun, dalam praktiknya, justru banyak perempuan yang berjilbab menjadi korban pelecehan seksual, catcalling dan lain sebagainya. Artinya begitu beratnya penderitaan perempuan: tubuh sudah dikontrol, eh menjadi korban pelecehan seksual pula.

Oleh sebab itu, Kiai Faqih sering mengingatkan bahwa agama hadir untuk menciptakan kemaslahatan dan keadilan. Jika sebuah tafsir atau praktik sosial justru menimbulkan mudarat seperti diskriminasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Maka tafsir tersebut perlu ditinjau ulang. Karena sesungguhnya etika berpakaian dalam Islam, menurut beliau, harus dilihat sebagai cara menjaga martabat, bukan mengontrol tubuh.

Dengan demikian, sudah saatnya masyarakat mengubah cara pandangnya terhadap tubuh perempuan. Jilbab tentu dapat menjadi pilihan masing-masing perempuan, namun ketika diposisikan sebagai alat kontrol, maka makna dan nilainya justru hilang.

Pada akhirnya, yang perlu ditegaskan adalah bahwa tubuh perempuan merupakan bagian dari kemanusiaan yang utuh dan berdaulat. Karena itu, segala bentuk paksaan atas tubuh perempuan tidak boleh dibenarkan. []

Dengan atau Tanpa Anak, Tubuh Perempuan Tetap Berharga

Beberapa hari yang lalu di beranda media sosial saya ramai tentang perdebatan soal nilai tubuh perempuan. Bagi sebagian orang, ternyata sangat wajar seorang laki-laki meninggalkan pasangannya hanya karena ia tidak mampu, atau tidak mau memiliki anak.

Bahkan di kolom komentar, para laki-laki lain pun ikut merayakan pernyataan tersebut. Katanya “wajar gak sih suami menuntut istri punya anak. Kan emang tujuan pernikahan tuh buat punya keturunan”. “Kalau emang gak punya anak, entah karena pilihan atau emang mandul, ya suami boleh-boleh aja menceraikannya, atau mungkin bisa diatasi dengan poligami”.

Membaca komentar-komentar tersebut membuat saya gemetar dan marah. Rasa-rasanya, sejak lahir tubuh perempuan tidak pernah menjadi miliknya sendiri. Bayangkan, ketika ia lahir, vaginanya sudah diperdebatkan apakah harus disunat atau tidak.

Bersamaan dengan itu, ia juga akan terus dinilai dan dikontrol sesuai keinginan orang-orang di sekitarnya. Yang dalam banyak realitas sosial, pihak laki-lakilah yang punya hak untuk menentukan apa yang boleh dan tidak atas tubuh perempuan. Misalnya anak perempuan hanya boleh main boneka, tidak dengan mobil-mobilan, hanya boleh bermain masak-masakan, tidak dengan memanjat pohon.

Kontrol atas tubuh perempuan ini berlanjut hingga kehidupan rumah tangga. Setelah menikah, sebagian laki-laki masih menganggap perempuan sebagai mesin pencetak anak, yang harus memberikan anak, dan kalau bisa, bahkan pada sebagian masyarakat hari ini masih diwajibkan, adalah anak laki-laki.

Bahkan untuk menguatkan kontrol ini, perempuan dianggap lemah dan tidak bernilai ketika ia tidak bisa menjadi ibu atau tidak mau memiliki anak (memilih childfree). Dalam kasus yang lebih memprihatinkan, seorang laki-laki bisa meninggalkan, bahkan menduakan istrinya, hanya karena ia tidak memperoleh keturunan yang diinginkannya.

Kenyataan pahit atas tubuh perempuan tersebut sangat pas sekali dengan pembacaan Ester Lianawati dalam buku “Dari Rahim ini Aku Bicara”. Dalam pemaparannya disebutkan bahwa dalam masyarakat patriarki, rahim perempuan harus menghasilkan.

Karena itu, demi menghasilkan sebanyak mungkin anak, praktik-praktik yang mendukung kelahiran diupayakan, seperti poligami, larangan penggunaan kontrasepsi, larangan aborsi, larangan onani, dan bahkan larangan homoseksualitas.

Tubuh Perempuan yang Ditindas

Hal tersebut semakin memperlihatkan dengan jelas bagaimana patriarki terus menerus menindas perempuan. Ia hanya bernilai ketika tubuhnya mampu memberikan apa yang diinginkan oleh konstruksi sosial.

Perempuan kerap dianggap berharga hanya ketika mampu melahirkan, bahkan dalam pandangan sempit, harus melahirkan secara pervaginam (bayi lahir alami melalui jalan lahir). Ia dinilai cantik ketika tubuhnya tetap putih, langsing, awet muda, dan tanpa keriput, meski usia terus bertambah. Perempuan juga baru mendapat pujian jika tidak banyak bicara dan sanggup mengerjakan kerja-kerja domestik seorang diri, meski sebenarnya ia sedang kelelahan.

Menurut Ester, tuntutan-tuntutan tersebut bukan hanya merampas kepemilikan perempuan atas tubuhnya sendiri, tetapi juga memecah belah sesama perempuan. Perempuan dengan anak vs perempuan tanpa anak.

Karena itu, tak heran jika dalam pembicaraan soal anak, perempuanlah yang lebih dulu disalahkan, bahkan tidak jarang justru menyalahkan diri sendiri. Ia merasa tak berharga ketika belum bisa menjadi ibu, sekaligus iri pada mereka yang sudah memiliki anak. Akhirnya mereka terjebak pada kondisi memandang perempuan lain sebagai saingan.

Begitu pun dengan perempuan yang memilih childfree, sering kali ia dipandang sebagai perempuan yang tidak berguna dan melanggar kodrat sebagai perempuan.

Dalam kondisi seperti ini, Ester dalam buku yang sama mengingatkan perempuan untuk merebut kembali otonomi tubuhnya sendiri. Ya, meski perempuan terlahir dengan rahim, ia tetap punya kontrol atas dirinya sendiri. Menjadi ibu ataupun childfree hendaknya menjadi pilihan, bukan tuntutan dan bukan kewajiban.

Sudah saatnya kita hentikan pembangkitan rasa bersalah pada perempuan. Dengan atau tanpa anak, tubuhnya tetap bernilai. Ia tetap berharga dengan menjadi dirinya sendiri.

Terakhir, barangkali puisi Ester di penutup buku “Dari Rahim ini Aku Bicara” bisa merangkul setiap perempuan yang tengah berjuang merebut otonomi tubuhnya sendiri.

Dari rahim ini aku bicara,

Untuk perempuan yang tidak punya anak,

Untuk perempuan yang punya anak satu, dua, atau sepuluh anak,

Untuk perempuan yang tidak ingin punya anak,

Untuk perempuan yang berusaha keras untuk punya anak,

Untuk perempuan yang belum tahu apakah ingin atau tidak ingin punya anak,

Untuk perempuan yang kehilangan anak,

Untuk perempuan yang tengah kerepotan mengurus anak.

Untuk perempuan yang sedang tertekan oleh tuntutan untuk segera punya anak

 

Dari rahim inilah, aku bicara hari ini,

Bukan sebagai ibu, bukan sebagai istri, bukan sebagai perawan, bukan sebagai pelacur,

Melainkan sebagai perempuan,

Mari bersama kita lanjutkan perlawanan dan pertempuran,

Merebut kembali rahim ini, memiliki tubuh kita sendiri: Tubuh Perempuan.

Tubuh Perempuan Bukan Mesin untuk Melahirkan

“Nadong artamu,” begitu kira-kira ucapan Oppung (nenekku) dalam bahasa Batak. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, artinya: “Tidak ada hartamu.” Ucapan itu keluar ketika beliau menanyakan jumlah anak yang kumiliki.

Saat itu, sudah hampir lima tahun aku menikah, dan hingga hari itu aku dan suamiku memilih untuk hanya memiliki satu anak berdasarkan kesepakatan bersama, karena kami ingin berfokus pada kualitas hidup, kesehatan, dan kebahagiaan keluarga kecil kami. Namun, bagi nenekku yang berpegang pada nilai tradisional, keputusan untuk memiliki satu anak terdengar aneh.

Dalam pandangannya, jumlah anak selalu berbanding lurus dengan rezeki dan kebanggaan keluarga.

Aku tahu, nenekku tidak sendiri. Di banyak tradisi di Indonesia, tubuh perempuan memang sering dipandang sebagai ladang subur bagi keluarga dan masyarakat. Perempuan diharapkan melahirkan banyak anak, terutama laki-laki, demi meneruskan garis keturunan. Keputusan kapan hamil, berapa jumlah anak, bahkan apakah akan menggunakan kontrasepsi, jarang benar-benar berada di tangan perempuan.

Tradisi yang Membebani Tubuh Perempuan

Pengalaman pribadiku ini hanyalah satu contoh kecil dari warisan budaya yang lebih luas di Indonesia, ketika tubuh perempuan sering dihubungkan dengan kebanggaan keluarga maupun nilai adat.

Tuntutan agar perempuan melahirkan banyak anak ternyata tidak hanya ada di Batak. Di berbagai daerah lain di Indonesia, aku menemukan narasi serupa yang seolah-olah menempatkan perempuan bukan sebagai manusia utuh, melainkan semacam pabrik anak. Perempuan dianggap harus siap menambah generasi, bahkan dengan beban tuntutan yang tidak masuk akal tentang jenis kelamin bayi.

Dalam masyarakat Jawa, misalnya, kita mengenal pepatah serupa yang akrab di telinga: “banyak anak, banyak rezeki.” Ungkapan sederhana ini sering berubah menjadi standar sosial yang membebani perempuan. Seorang istri yang hanya memiliki sedikit anak atau pun tak kunjung memiliki anak kerap dipandang kurang sempurna, seolah keberadaannya baru lengkap bila mampu melahirkan (banyak) keturunan.

Di Bali, cerita lain hadir dengan wajah yang mirip. Sistem kekerabatan patrilineal membuat keluarga menaruh harapan besar pada kelahiran anak laki-laki. Anak laki-laki dipandang sebagai pewaris nama keluarga sekaligus pelanjut ritual adat. Tidak jarang, bila seorang perempuan hanya melahirkan anak perempuan, ia akan didesak untuk terus hamil hingga mendapatkan anak laki-laki. Memang ada alternatif melalui pernikahan khusus bernama perkawinan nyentana (sentana marriage)[1], saat garis keturunan bisa diteruskan lewat pihak perempuan, tetapi jalan ini sering dianggap tidak lazim dan sarat akan stigma.

Di banyak daerah di Indonesia, kita masih akan terus menemukan fakta bahwa perempuan sering kali tak punya pilihan atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan yang dipandang sebagai mesin penghasil anak dan kerap kali diatur oleh masyarakat, adat, bahkan keluarga. Akses terhadap kontrasepsi maupun kebebasan untuk menentukan jumlah anak menjadi semakin terbatas, terutama bagi perempuan yang tinggal di pedesaan atau di lingkungan dengan sumber daya rendah.[2]

Tubuh, Kesuburan, dan Otonomi

Tubuh perempuan bukan alat untuk melahirkan anak. Tubuh perempuan adalah ruang kehidupan yang membawa denyut nadi bayi, rasa sakit saat melahirkan, cinta yang tidak terukur materi, dan kekuatan yang tidak dapat dikalkulasi.

Dari tubuh perempuan inilah,  darah, air susu, dan pelukan hangat lahir, menjadi fondasi pertama bagi tumbuhnya sebuah generasi. Karena itu, tubuh perempuan sejatinya harus dihargai, dijaga, dan dimaknai secara utuh, sebagai sebuah subjek kehidupan yang tak hanya dipandang sebagai mesin produksi anak.

Kesuburan, bagi perempuan, memang sebuah karunia. Tetapi karunia itu tidak bisa dimaknai semata sebagai kewajiban untuk terus-menerus hamil demi memenuhi ekspektasi adat atau pandangan sosial. Menjadi subur tidak berarti harus melahirkan sebanyak mungkin.

Menjadi subur juga bisa berarti merawat tubuh dengan penuh kasih, menghargai kesehatan mental, dan mengambil keputusan dengan sadar.

Sayangnya, kenyataan di Indonesia masih jauh dari ideal. Banyak perempuan belum bisa menikmati otonomi atas tubuhnya. Ada yang hamil bukan karena keinginannya, tetapi karena desakan pasangan, orang tua, atau mertua. Ada pula yang harus menanggung risiko kesehatan karena terlalu sering melahirkan, tubuhnya rapuh sebelum waktunya. Berbagai risiko seperti gigi mudah rapuh, cepat letih, anemia, hingga komplikasi serius pada kehamilan dan persalinan pun harus dihadapi.

Tidak sedikit perempuan yang kehilangan masa mudanya, kesempatan menempuh pendidikan, bahkan kehilangan nyawa karena dipaksa menjalani peran sebagai “mesin kelahiran” tanpa henti. Tidak sedikit perempuan yang dicap “tidak sempurna” hanya karena belum melahirkan anak laki-laki, seolah jenis kelamin anak adalah hal yang bisa ia tentukan sendiri.

Mengubah Narasi “Rezeki”

Rasa-rasanya, sudah saatnya kita berani menggeser narasi lama. Ungkapan “banyak anak banyak rezeki” perlu dimaknai ulang dengan perspektif yang lebih berpihak pada otoritas perempuan atas tubuhnya. Rezeki bukan lagi semata-mata dihitung dari banyaknya anak yang lahir, melainkan dari kualitas kehidupan yang mampu kita hadirkan.

Rezeki bisa berarti anak yang tumbuh sehat, baik secara fisik maupun mental; yang mendapat pendidikan layak; memiliki kesempatan untuk bermimpi; dan dibesarkan dalam keluarga yang penuh kasih sayang. Rezeki juga bisa berarti seorang ibu yang tubuhnya tidak kelelahan oleh kehamilan berulang, melainkan cukup kuat untuk mendampingi anak-anaknya tumbuh hingga dewasa.

Mari kita bayangkan, apakah seorang ibu yang melahirkan lima anak, tetapi hidup dalam kemiskinan, kelelahan, dan tanpa akses kesehatan, benar-benar lebih “kaya” daripada seorang ibu dengan satu anak yang bisa ia besarkan dengan penuh perhatian? Bukankah rezeki sejatinya bukan soal angka, melainkan kualitas hidup yang dirasakan setiap hari?

Ketika seorang perempuan menyatakan hanya ingin memiliki anak dengan jumlah tertentu yang berbeda dari ekspektasi masyarakat, memilih menunda kehamilan, bahkan memutuskan untuk childfree, itu sama sekali bukan tanda kurang bersyukur. Justru, pilihan semacam ini adalah wujud cinta perempuan yang lebih besar; cinta kepada dirinya sendiri, cinta kepada pasangannya, dan cinta kepada anak yang sudah atau akan lahir.

Memiliki otoritas dan otonomi atas tubuh sendiri, bagi perempuan, adalah wujud tanggung jawab sekaligus pengakuan atas martabat kemanusiaan. Sebab tubuh perempuan berhak menentukan jalannya sendiri.

Tubuhku, Milikku

Aku percaya bahwa tubuhku bukan milik adat, bukan milik keluarga besar, bukan milik masyarakat, melainkan milikku sendiri. Di dalam tubuh ini ada suara yang harus didengar dan hak yang harus dihormati. Keputusan tentang kesuburan, tentang jumlah anak, adalah ranahku bersama suamiku, bukan sesuatu yang bisa dipaksakan oleh pandangan orang lain.

Pada akhirnya, toh kebahagiaan keluarga tidak diukur dari banyaknya anak yang lahir, tetapi dari bagaimana kita merawat satu sama lain dengan penuh kesadaran, kesabaran, dan cinta. Anak tidak pernah menjadi angka untuk dibanggakan. Anak adalah manusia dengan haknya sendiri. Dan keputusan untuk melahirkan, sedikit atau banyak, adalah hak perempuan yang harus dilindungi, bukan?

[1] Perkawinan nyentana merupakan suatu perkawinan ketika seorang laki-laki atau suami ikut dalam keluarga istrinya, tinggal di rumah istri, dan semua keturunannya menjadi penerus dari pihak keluarga istri.

[2] https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/family-planning-contraception

Covid-19 dan Pendisiplinan Tubuh

Oleh Jamaluddin Mohammad

Dunia masih tampak murung. Serangan Covid-19 menghancurkan seluruh bangunan sosial, politik, maupun ekonomi hampir semua negara. Setiap orang disergap ketakutan, dihantui kematian, dan dihinggapi rasa was-was juga ketidakpastian menghadapi masa depan.

Bagaimana memahami fenomena global ini? Ada wacana tunggal dalam memahami dan menghadapi pandemi Covid-19, yaitu dominasi wacana medis modern yang berpusat pada tubuh. Sejumlah istilah penting yang populer di masa pendemi ini, seperti “lockdown“; “social/physical distancing“; “PSBB”; “WFH”; dll adalah istilah-istilah yang muncul dari cara pandang (pengetahuan) medis dalam memahami fenomena sakit dan sehat.

Menurut penjelasan medis modern, wabah penyakit ini disebabkan oleh virus yang diberi nama Corona. Virus ini menyebabkan gejala fisik seperti demam, pilek, sesak nafas, hingga kematian.

Virus yang ditemukan akhir 2019 ini dapat menular melalui orang per orang atau lewat media lain. Sampai saat ini belum ditemukan antivirusnya (vaksin) sehingga hanya bisa dilakukan langkah-langkah tertentu yang berpusat pada tubuh. Tubuh harus didisiplinkan, dipantau dan diawasi aktivitas dan pergerakannya.

Dari sini lahir perilaku massal dan seragam yang dilakukan penduduk dunia di hampir semua negara: manusia-manusia yang dikurung di dalam rumah (self isolation), kota-kota yang diisolasi (lockdown/PSBB), aktivitas manusia yang saling berjauhan (social distancing), dll.

Inilah yang oleh Foucault disebut sebagai cara kerja pengetahuan dalam menguasai dan mendisiplinkan tubuh manusia. “Jika Anda ingin memahami perilaku manusia pada tempat dan waktu tertentu, temukanlah wacana yang mendominasi di situ,” kata Foucault.

Di masa pandemi ini wacana paling dominan mengatur sikap dan perilaku orang adalah wacana medis modern. Yang lain mengabdi dan mengikuti, baik politik, ekonomi, maupun agama. Semua kebijakan politik maupun ekonomi hari ini berangkat dari cara pandang medis. Tak terkecuali wacana keagamaan.

Seluruh kegiataan apapun yang bersifat massal harus dihentikan. Semua orang tak boleh beraktivitas kecuali di dalam rumah, termasuk kegiatan keagamaan. Titik tolak dan tujuannya satu: menghindari virus yang mencoba bersarang di tubuh manusia.

Salah satu ciri medis modern adalah memusatkan perhatian pada pembasmian penyakit yang terdapat dalam tubuh ketimbang mencari sumber eksternalnya yang bersifat sosial, mental, atau emosional. Sumber eksternal yang diakui dalam medis modern hanya gejala fisik berupa virus, bakteri atau racun.

Karena itu, dalam pengobatan modern, tidak mengenal terapi musik seperti yang dilakukan al-Kindi atau al-Farabi. Juga pengobatan melalui media wifik (rajah) seperti yang dilakukan dokter-dokter muslim Abad Pertengahan.

Yang penting menghindari virus. Tak peduli mereka harus stres tinggal di rumah, tak dapat kerja, atau karena lingkungan sosial berubah yang bisa jadi akan menimbulkan penyakit lain.

Wacana medis modern telah dipengaruhi cara pandang positivistik, sehingga membuang hal-hal yang bersifat metafisik atau adikodrati. Juga terpengaruh badai sekularisasi Barat. Wacana medis modern yang positivistik itu sekarang ini tampil dalam bentuk narasi tunggal dan mendominasi setiap aspek kehidupan.

Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini saya mengharapkan tampil model dan pendekatan non-medis modern, semisal dukun, yang bisa mengakhiri bencana global ini. Sayangnya wacana medis modern masih tetap tak terkalahkan.

Sebetulnya, di negeri ini perlawanan terhadap dominasi wacana medis modern sudah dilakukan oleh sejumlah kecil agamawan yang menggunakan argumentasi keagamaan. Hanya, sangat disayangkan, semangat perlawanan mereka seperti perlawanan Gereja terhadap sains sebagaimana terjadi di Eropa Abad Pertengahan, bukan mengambil inspirasi dari ilmuan dan ulama muslim abad keemasan Islam yang tak mengenal sekularisasi. Sekularisasi hari ini adalah hasil dari proses sejarah perkembangan ilmu pengetahuan di Barat yang terputus sama sekali dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam dunia Islam.

Perkembangan ilmu pengetahuan hari ini seolah absen dari iman (agama). Padahal keduanya tak perlu dipertentangkan bahkan saling mendukung dan menguatkan. Saya menemukan penjelasan ini dalam kitab Tauhid yang dijarkan di pesantren, yaitu “Husun al-Hamidiyyah”.

Kitab yang ditulis Sayid Husaen Affandi ini di dalamnya memuat satu bab khusus bagaimana cara mendamaikan wacana keagamaan dan temuan ilmu pengetahuan. Penjelasan ini tentu saja akibat pengaruh sekularisasi itu. Prinsip utamanya bahwa kepercayaan agama harus didukung dalil naqli (teks) dan diperkuat dalil aqli (akal). Jika teks bertentangan dengan akal maka harus di takwil. Dengan ini wacana kegamaan bisa bersinergi dengan temuan ilmu pengetahuan.

Jika mengikuti alur sejarah perkembangan ilmu pengetahuan islam, sesungguhnya islamisasi ilmu pengetahuan tak perlu dilakukan, karena segala jenis riset pengetahuan berangkat dari terang iman dan tak lepas dari bimbingan agama. Wallau ‘alam

Salam,
Jamaluddin Mohammad

Menjadi Muslim yang Kullîy dan Juz’îy

Oleh Ulil Abshar Abdalla

 

TUBUH manusia itu bersifat “juzîy”, partikular. Sebagai tubuh, manusia hanya bisa berada di sebuah tempat yang terbatas, misalnya, di Jakarta. Sebagai tubuh, manusia tidak bisa berada di beberapa tempat secara bersamaan. Itulah makna bahwa manusia adalah makhluk “juzîy” dari segi tubuh dan jasadnya.

Tetapi sebagai ruh dan spirit, manusia adalah makhluk “kullîy”, universal. Melalui pikirannya, manusia bisa menjangkau hal-hal yang paling jauh, bahkan bisa membayangkan hal-hal yang “madûm”, hal-hal yang tak atau belum ada. Bayangan ini punya akibat yang ajaib. Melalui bayangan dan fantasinya, manusia bisa mengubah hal-hal yang “madûm”, tak ada, menjadi “mawjûd”, ada. Inovasi-inovasi besar dalam sejarah manusia berlangsung melalui mekanisme ini.

Dengan kata lain, manusia adalah makhluk juzîy dan kullîy sekaligus, makhluk yang terbatas, tetapi juga sekaligus tidak terbatas. Kebahagiaan manusia akan terbit jika ia menyadari natur atau wataknya yang ganda seperti itu.

Saya ingin terapkan wawasan ini dalam contoh yang kongkrit. Kemusliman kita (ini bisa berlaku untuk agama-agama lain juga!) akan membawa rahmat jika kita bisa menjadi Muslim yang juzîy dan kullîy sekaligus.

Apa maknanya ini? Menjadi Muslim yang “kullîy” artinya adalah mengikuti ajaran-ajaran Islam yang berlaku universal, yang dipraktekkan di mana-mana secara seragam: dari yang sifatnya ‘ubûdîyyah, ritual, seperti salat, hingga yang doktrinal seperti ajaran tauhid, atau yang bersifat normatif, seperti nilai-nilai keadilan, kedamaian, persaudaraan, kesetaraan, dll.

Tetapi menjadi Muslim yang kulli tok tidak cukup. Kita juga harus menjadi Muslim yang “juz’îy”, yakni menjadi Muslim yang kongkrit dan riil, berjejak di bumi atau tempat yang “juz’îy”, di ruang yang jelas.

Menjadi Muslim yang “juz’îy” maknanya ialah melaksanakan Islam dalam konteks kebudayaan lokal yang menghidupi kita. Islam yang kullîy harus diberikan tubuh dan jasad yang jelas, yaitu kebudayaan dan adat-istiadat setempat.

Islam yang dilaksanakan dengan wasasan seperti ini, Insyaallah, akan membawa rahmat. Yaitu Islam yang juz’îy dan kullîy sekaligus. Jika seorang Muslim hanya menekankan aspek-aspek kullîy saja, mengabaikan yang juz’îy, maka akan timbul masalah besar. Sebab, akhirnya Islam dibenturkan dengan kebudayaan-kebudayaan lokal.

Tetapi menjadi Muslim yang juzîy saja juga tidak memadai. Sebab, jika kita hanya menekankan aspek-apsek keislaman yang juzîy saja, kita akan kehilangan perspektif tentang universalitas Islam.

Karena manusia adalah makhluk juz’îy dan kullîy sekaligus, maka cara menerjemahkan Islam (atau agama apapun) juga tak bisa mengabaikan aspek kegandaan dalam diri manusia ini.[Roland]