Pos

Menanti Janji Hijau, Realita Hitam

Sum dan Perkumpulan Anak Padi berpose di dekat cerobong PLTU Keban Agung. (Dok. Penulis)

Sumhayana (46) warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sangat berharap terpenuhinya janji Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang akan membebaskan Jalan Lintas Sumatera dari angkutan batu bara pada awal Januari 2026. Rumah Sum, panggilan akrabnya, berada persis di pinggir jalan nasional tersebut.

Dia dan keluarga sudah tinggal di sana sejak tahun 2009. Namun, banjir tahun 2018 akibat pembangunan jalan tambang membuat kehidupan Sum mulai tidak nyaman. Tanaman durian, rambe, duku, dan sayuran di lahan belakang rumahnya mulai mati karena lumpur bawaan banjir. Lebih dari itu, kendaraan pengangkut batu bara yang melintas setiap hari membuat rumah Sum selalu berdebu, tidur malam pun dirasa tidak tenang.

“Tidur di kamar depan seperti mau ditabrak truk. Akhirnya kamar itu kami jadikan warung saja,” keluh Sum saat dibincangi di rumahnya, pertengahan Oktober 2025 lalu.

Di dekat rumah Sum terdapat tiga jalan tambang, yakni milik PT Bara Selaras Resources (BRS), PT BAU, dan PT MAS. Hilir mudik truk-truk bertonase besar dari ketiga perusahaan itu dibawa untuk pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Keban Agung yang beroperasi di kecamatan yang sama. Namun sayangnya, listrik padam masih kerap terjadi di desa sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari khususnya di malam hari.

Awalnya, Sum bingung harus marah dengan siapa dan mengadu ke mana untuk mendapatkan keadilan. Apalagi sebagai perempuan, ia harus menghadapi dampak berlapis dari aktivitas tambang batu bara dan PLTU. Air sungai maupun sumur untuk kebutuhan harian tercemar, rumah selalu berdebu efek FABA batu bara, belum lagi masih harus mengurus anak dan suami apabila sedang terkena ISPA akibat udara yang tidak sehat.

Merasa terganggu dan tidak tenteram, Sum mulai menyuarakan keresahannya bersama perkumpulan warga yang menyebut diri mereka Anak Padi. “Melalui perkumpulan ini saya jadi berani melawan perusahaan yang menjajah kami. Sebab, kesehatan kami sudah dirampas, rasa damai, tenteram, serta kenyamanan hidup kami sudah hilang,” tuturnya.

Sum dan Perkumpulan Anak Padi meminta pemerintah dan perusahaan segera mencari solusi agar ruang hidup masyarakat bisa kembali nyaman. Sum mengingat, ada 13 kesepakatan yang didapat saat pertemuan di balai desa saat itu.

Inti kesepakatannya, pihak perusahaan harus mengupayakan tiga penyelesaian, yakni penyelesaian menengah dengan membuat gorong-gorong untuk mengatasi banjir, penyelesaian jangka panjang dengan mereklamasi lahan bekas tambang, dan penyelesaian secepatnya dengan memberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu perbulan untuk 70 pemilik rumah di pinggir jalan yang dilalui pengangkut batu bara.

Tentu saja, penyelesaian seperti itu bukanlah hal yang sebanding dengan penderitaan yang dialami. Sum dan warga terdampak lainnya hanya butuh dikembalikan ketenteraman hidup, seperti udara bersih tanpa debu, tidak lagi banjir jika hujan deras, dan bebas dari suara bising truk. Karena itu, janji gubernur dengan dibukanya jalan baru batu bara menjadi harapan.

Larangan bagi kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum tersebut resmi dikeluarkan gubernur setelah terjadi peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, Juli 2025. Pihak Balai Besar Pelaksana Jalan (BBPJN) menyebut, penyebabnya adalah empat truk batu bara bermuatan 200 ton melewati jembatan berdaya dukung maksimal 131 ton itu.

Selanjutnya, Pemprov Sumsel akan mewajibkan seluruh perusahaan tambang menggunakan jalan khusus atau hauling road, dan bukan jalan umum seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Pemprov Sumsel juga meminta perusahaan tambang untuk berkoordinasi dengan PT KAI agar jalan khusus dapat terhubung dengan stasiun kereta. Langkah Pemprov Sumsel ini menjadi angin segar bagi masyarakat di lingkar tambang batu bara seperti Sum.

Makna Transisi Berkeadilan

“Hentikan pembangunan PLTU batu bara yang baru, serta percepat transisi energi bersih!” kata Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Boni Bangun, saat aksi Sumatera Menolak Punah dalam peringatan Hari Bumi yang digelar Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), di Benteng Kuto Besak (BKB) Kota Palembang, Selasa (22/04/2025).

Menghentikan aktivitas tambang batu bara dan PLTU saat ini tampaknya masih berat bagi pemerintah, terutama Provinsi Sumatera Selatan yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA). Janji bauran energi seolah-olah wilayah ini berpacu dengan masa depan hijau. Namun, di sisi lain asap hitam batu bara terus mengepul dan merusak ruang hidup warga di lingkar tambang dan PLTU, seperti yang dialami Sum.

PLTU mendominasi pasokan listrik sehingga masih dianggap sebagai tulang punggung energi Sumsel. Keberadaan PLTU justru menggerogoti SDA, padahal potensi energi terbarukan di Sumsel dinilai cukup melimpah. Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Sumsel, ketenagalistrikan di Sumsel surplus 1.052 MW dan energi fosil mendominasi bauran energinya.

Adapun potensi energi terbarukan di provinsi ini sebesar 21.032 MW dengan kapasitas yang telah terpasang sebesar 973,95 MW atau sebesar 4,63% dari potensi yang ada. Potensi EBT tersebut berasal dari sumber air, surya, angin, bioenergi, dan geothermal dengan potensi terbesarnya dari energi surya. Namun, justru muncul proyek co-firing, gasifikasi batubara, dan biomas, yang melanggengkan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.

Sumsel butuh transisi energi yang nyata. Pilihannya, terus bergantung pada batu bara atau beralih ke energi terbarukan dan tidak lagi bergantung pada energi fosil. Sum dan warga desa di lingkar tambang dan PLTU bukan menuntut kompensasi dampak kerusakan yang dialami dari energi fosil, tapi mereka menuntut masa depan yang lebih baik dengan transisi energi berkeadilan. []

Bukan Bencana Alam, yang Terjadi di Sumatera adalah Kekerasan Sistemik

Menuju penghujung tahun 2025 yang tak mudah untuk warga Sumatera, tetiba berita itu datang dan menimbulkan gelisah yang tak cukup dipahami hanya dengan menyaksikan berita yang hilir mudik di televisi. Berita tentang banjir bandang, longsor, dan kerusakan masif di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara memenuhi ruang publik di antara berita sampah semacam tumblr yang hilang atau perselingkuhan artis. Seperti biasa, pejabat berdiri di depan kamera, mengulang kalimat yang sama: “Ini akibat cuaca ekstrem.”

Alih-alih empati, mengakui kesalahan pemangku kebijakan, narasi yang keluar justru menyalahkan alam, menilainya sebagai bencana, musibah, seolah-olah semesta punya kekuatan dendam untuk melahap manusia hingga ratusan jiwa.

Dilansir dari Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Kapusdatin BNPB), Abdul Muhari mengungkapkan hingga 30 November 2025, data terbaru korban tewas mencapai 441 jiwa, hilang 406 jiwa, luka 646 jiwa, mengungsi 209,7 ribu jiwa. Angka yang tak setimpal dengan pembangunan entah apa yang selalu dijuluki sebagai Proyek Strategis Nasional. Bagian yang mana yang strategis, kenapa nyawa rakyat berujung tragis?

Kita tidak buta.

Di berbagai video amatir yang beredar, begitu cepat kita menangkap kejanggalan di mana ada tumpukan kayu gelondongan yang tidak mungkin turun tiba-tiba dari langit, pun tak mungkin mendadak tercerabut dari tanah.

Human Rights Watch pernah mencatat: “Indigenous communities have suffered significant harm since losing their lush ancestral forests to oil palm plantations.” Kalimat itu, meski ditujukan pada konteks nasional, mencerminkan apa yang kini terjadi di berbagai kabupaten di Sumatera, di mana masyarakat kehilangan benteng ekologis mereka bukan karena hujan maupun cuaca ekstrem, tetapi karena izin-izin yang dikeluarkan negara.

Perempuan Menanggung Luka Paling Berat

Di antara puing-puing hancur dan lumpur sisa banjir bandang itu, perempuan dan anak adalah pihak yang paling menderita tetapi paling sedikit disebut.

Komnas Perempuan dalam salah satu pernyataannya menegaskan bahwa “Krisis iklim dan kerusakan lingkungan hidup telah menjadi ancaman nyata bagi kehidupan perempuan.”

Ancaman itu terlihat setiap kali banjir datang, di mana perempuan harus mencari air bersih ketika sumur tercemar, perempuan memindahkan anak dan lansia ke tempat aman, perempuan menjadi penjaga keluarga sekaligus pengungsi, dan lagi, perempuan menanggung beban psikologis dan ekonomi yang lebih besar.

Namun, nyaris tidak ada kebijakan penanggulangan bencana, konservasi, atau tata ruang yang menempatkan perspektif perempuan sebagai pusat analisis. Negara menuntut mereka bertahan, tetapi tidak pernah melibatkan mereka dalam perencanaan.

Kita semua harus mengakui bahwa besarnya dampak deforestasi ini ibarat malapetaka, khususnya bagi perempuan. Malapetaka yang seharusnya dapat dicegah jika negara menjalankan perannya dengan benar.

Ketika Kebijakan Menjadi Instrumen Kekerasan Ekologis

Kita perlu menyebut dengan jelas, bahwa kerusakan ekologis di Sumatera bukan hasil dari proses alamiah, tetapi dari keputusan politik yang mempermudah eksploitasi hutan dan memperlemah penegakan hukum.

Penelitian tentang kebakaran dan deforestasi juga mencatat hal serupa:

“Forest and land fires… menghasilkan kerugian ekologis dan sosial-ekonomi besar, dengan perempuan mengalami dampak yang tidak proporsional.”

Kata kuncinya jelas menunjukkan kerugian yang tidak proporsional. Artinya, ada ketimpangan yang dibiarkan. Ada kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian kecil pihak, sementara perempuan, terutama perempuan adat, perempuan petani, dan perempuan di wilayah pedesaan, dipaksa menanggung biaya sosial dan ekologis yang tidak mereka ciptakan.

Ketika izin pembukaan hutan diberikan tanpa akuntabilitas, tambang masuk tanpa persetujuan masyarakat, pengawasan lingkungan dilakukan setengah hati, maka negara sebenarnya bukan lalai, melainkan negara ikut ‘terjun bebas’ menyuburkan kekerasan ekologis.

Dan tentu saja, di saat kita semua belum selesai memperingati serangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara telah membuka mata kita dengan menampilkan kekerasan ekologis yang bermuara menjadi kekerasan berbasis gender.

Menggugat Kebijakan yang Tak Bijak

Para pemangku kebijakan kerap bicara tentang “pembangunan berkelanjutan.” Namun, apa yang terjadi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Hutan-hutan di Sumatera lenyap dengan kecepatan yang tak sebanding dengan upaya pemulihan. Sungai-sungai menjadi jalur gelondongan. Lereng-lereng gunung mengalami pengerukan berkepanjangan.

Sementara itu, ketika bencana terjadi, masyarakat diminta “bersabar” dan “tetap waspada,” seolah-olah mereka yang salah menafsirkan alam. Padahal yang perlu diwaspadai bukan cuacanya, melainkan kebijakannya.

Sekali lagi, kita tidak buta. Kita melihat korelasi antara banjir dan izin deforestasi. Kita melihat hubungan antara longsor dan perubahan tata ruang. Kita melihat perempuan dipaksa menjadi penyintas dari keputusan yang tidak mereka buat.

Dan yang tidak terlihat dari semua kepahitan yang dialami perempuan ini hanya satu, yaitu kemauan politik untuk memperbaiki keadaan.

Rebut Narasinya, Akui Akar Masalahnya

Kita tak boleh tutp mata. Inilah saatnya media, pemerintah, dan publik berhenti menggunakan istilah “bencana alam” untuk peristiwa yang sejatinya merupakan akibat dari desain kebijakan yang salah.

Jika negara tetap menolak melihat akar masalah, maka siklus kerusakan akan terus berulang, dan perempuan akan terus menjadi yang pertama menanggung beban, serta yang terakhir mendapatkan perhatian.

Mengubah narasinya adalah langkah pertama. Mengubah kebijakannya adalah keharusan, yang sebenarnya harus dilakukan sejak dulu, bukan?

Sebab keberlanjutan, sejatinya ditentukan oleh keberanian negara mengakui kebenaran ekologis yang selama ini mereka khianati.

Keadilan dan Rahmah: Kritik Moral Islam atas Industri Tambang

Di banyak wilayah tambang di Indonesia, perempuan menjadi kelompok yang memikul beban paling berat dari hadirnya industri ekstraktif. Ironisnya, pengalaman dan suara mereka justru paling jarang diperhitungkan dalam diskusi publik mengenai “pembangunan”, “investasi”, atau “pertumbuhan ekonomi”.

Padahal ketika tambang masuk, ruang hidup mereka berubah, beban domestik bertambah, konflik sosial memuncak, dan berbagai bentuk kekerasan acap kali muncul sebagai akibat yang tidak pernah ditulis dalam laporan perusahaan. Di titik inilah, dua prinsip fundamental dalam Islam, yaitu: ‘al ‘adalah (keadilan), dan rahmah (kasih sayang, empati) menawarkan kritik moral yang penting terhadap struktur kekerasan tersebut.

Perempuan sebagai korban yang tak terlihat

Di banyak daerah tambang, perubahan paling drastis terjadi pada aspek yang dekat dengan kehidupan perempuan: air, tanah, dan akses ruang hidup. Air yang tercemar dapat membuat pekerjaan domestik semakin berat. Lahan yang hilang membuat perempuan kehilangan sumber pangan. Kondisi ekonomi keluarga menjadi lebih rapuh ketika mata pencaharian seperti bertani atau berkebun tak lagi bisa dilakukan karena tambang mencemari dan merusak lahan pertanian mereka.

Selain itu, masuknya pekerja laki-laki dari luar daerah kerap memicu meningkatnya risiko pemerkosaan dan pelecehan terhadap perempuan. Selain itu, juga terjadi kekerasan fisik serta intimidasi terhadap perempuan yang menolak tambang. Fenomena-fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah suatu peristiwa individual, tetapi juga sebuah struktur ketidakadilan yang beroperasi melalui relasi kuasa, ekonomi, dan kebijakan. Dan struktur ini sangat jauh dari nilai yang diajarkan Islam tentang bagaimana seharusnya manusia diperlakukan.

Al-‘Adalah (Keadilan): Prinsip yang mengharuskan perlindungan

Islam mengajarkan al-‘Adalah (keadilan) sebagai sebuah prinsip moral yang tak dapat ditawar. “Innallaha ya’muru bil’adli wal ihsan…. (Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…), Kunu qawwamina bil qisth (Jadillah kamu penegak keadilan), I’dilu huwa aqrabu littaqwa (Berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa) demikian perintah yang berulang kali terdapat di dalam al-Qur’an.

Keadilan dalam Islam bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk memastikan perlindungan bagi mereka yang berada dalam posisi lemah. Karena itu, ketika perempuan di wilayah tambang mengalami beban berlapis, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya sumber nafkah, hingga kekerasan sosial, maka nilai al-‘Adalah menuntut negara dan perusahaan untuk bertanggungjawab. Keadilan tidak cukup diucapkan, ia harus diwujudkan dalam berbagai  kebijakan yang berpihak, di antaranya dengan:

Pertama, memastikan akses atas informasi yang jernih serta transparan mengenai seluruh aktivitas pertambangan, mulai dari aspek perencanaan, analisis dampak lingkungan, hingga pengawasan. Akses informasi ini sangat urgent agar perempuan dapat berpartisipasi dalam menentukan masa depan komunitasnya.

Kedua, prinsip al-‘adalah juga menuntut negara untuk hadir menciptakan sistem perlindungan hukum dan sosial yang efektif, memastikan infrastruktur proyek tambang tidak menjadi pemicu dari munculnya hostile environtment (lingkungan yang berbahaya) bagi perempuan lokal, dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan.

Ketiga, prinsip al’adalah juga mewajibkan negara untuk menjamin ruang partisipasi yang aman bagi perempuan dengan menghapus praktik-praktik intimidasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap perempuan yang bersuara menolak industri tambang. Paradigma pembangunan yang menganggap penderitaan perempuan sebagai sebuah “konsekuensi logis” jelas bertentangan dengan prinsip al’adalah (keadilan) dalam Islam.

Rahmah (Kasih Sayang): Menuntut Empati dan Kepedulian Lingkungan

Jika prinsip al-‘adalah berfokus pada pemulihan hak dan penghapusan ketidakadilan struktural, maka prinsip rahmah adalah prinsip yang menyentuh dimensi humanis dan ekologis, yakni bagaimana kehidupan manusia dan alam dipandang sebagai satu kesatuan moral. Islam memandang alam (lingkungan) sebagai tanda kebesaran Allah SWT (Ayatullah) yang harus dijaga, bukan dieksploitasi secara sewenang-wenang. Karena itu, prinsip Rahmah tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Dalam kerangka itulah, praktik pertambangan yang merusak lingkungan mulai dari mencemari air, merusak tanah, dan menghilangkan hutan merupakan perbuatan yang mengabaikan prinsip rahmah terhadap alam. Kerusakan lingkungan inilah yang secara langsung memperberat hidup perempuan, sehingga ketiadaan prinsip rahmah terhadap alam berujung pada hilangnya rahmah terhadap manusia, khususnya perempuan.

Prinsip rahmah juga menuntut adanya kepekaan dan  rasa empati. Artinya perusahaan dan negara tidak boleh hanya memandang dampak tambang sekedar data kerugian finansial yang dapat dibayar melalui kompensasi, melainkan sebagai sebuah penderitaan nyata yang dialami keluarga, anak-anak, dan khususnya bagi perempuan. Empati inilah yang harus diterjemahkan menjadi sebuah kebijakan pencegahan, mitigasi dampak, dan pemulihan yang menyeluruh, bukan hanya sekedar basa-basi prosedural belaka.

Dalam perspektif rahmah, praktik pemberian izin tambang yang terburu-buru, tanpa mempertimbangkan suara lokal dan keberlanjutan hidup, adalah sebuah bentuk tindakan yang sangat jauh dari nilai kasih sayang. Seorang pengambil kebijakan yang berpegang pada prinsip rahmah akan menjadikan kepedulian, kasih sayang, perlindungan dan keamanan khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, sebagai sebuah pertimbangan utama di atas keuntungan ekonomi semata.

Penutup: Mendorong Etika Industri Ekstraktif Berbasis Islam

Kombinasi antara prinsip al-’adalah (keadilan) dan rahmah (kasih sayang dan kepedulian) menawarkan kerangka etis yang kokoh untuk mengkritik dan mereformasi praktik industri ekstraktif di Indonesia. Kekerasan berlapis yang dialami perempuan di wilayah tambang merupakan alarm sosial yang menunjukkan kegagalan negara dan korporasi dalam menjalankan prinsip-prinsip moral universal yang sangat ditekankan  ajaran Islam.

Prinsip Al-‘Adalah menuntut adanya pemulihan, perlindungan yang nyata bagi perempuan, partisipasi yang aman, dan penghapusan segala bentuk ketidakadilan struktural. Sementara, prinsip rahmah menuntut kasih sayang dan kepedulian yang mendalam terhadap lingkungan dan penderitaan bagi kelompok rentan.

Dengan mengintegrasikan kedua prinsip nilai ke dalam setiap kebijakan publik, tata kelola industri, dan praktik pembangunan, diharapkan dapat lahir tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berwelas asih, yaitu yang benar-benar memuliakan dan menghormati hal-hak serta martabat setiap manusia, khususnya bagi perempuan yang selama ini dipinggirkan serta memulihkan dan menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari amanah moral dalam ajaran Islam.

Alam Menggugat Ishlah

Satu pekan ini saya membaca tiga status media sosial kawan yang mempunyai kemiripan narasi. Pertama dari kawan di Sumatera Barat, “Mohon doanya, sudah tiga hari hujan turun tanpa henti di ‘negeri’ kami”. Kedua, kawan WA sekaligus guru saya di Yogyakarta yang berasal dari Sumatera Utara. Stori WA-nya lebih tegas lagi:

“Banjir bandang yang melanda Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Padang Sidempuan dan sekitarnya kan dampak dari eksploitasi alam, khususnya hutan yang dirusak demi tambang emas dan proyek PLTA yang tentu akibat persekutuan antara penguasa dan pengusaha lalim. Kalau gitu, apakah rakyat yang menjadi korban bisa menuntut mereka secara hukum?”

Ketiga, kawan di Solo asal Sumatera Utara. Dalam storinya di Instagram, ia membagikan informasi adiknya yang sejak tanggal 23 November hilang kontak: tidak bisa dihubungi, tidak pulang ke rumah, ditambah kondisi di sana sedang banjir. Ada banyak informasi serupa yang berseliweran di media sosial. Mereka kehilangan informasi keluarga ketika banjir bandang sedang melanda.

Apa respons kita membaca ketiga pesan tersebut? Biasanya rasa yang pertama kali terlintas adalah empati, prihatin seraya berdoa. Saat yang sama tersirat juga rasa syukur. “Syukur, tempat kami aman”. Seraya berdoa yang terbaik pada korban. Hal ini lumrah dan manusiawi. Namun, dengan tidak melakukan apa pun, tak ada yang menjamin kita akan aman. Karenanya yang penting dan utama dalam menghadapi bencana adalah solidaritas. Paling tidak dari doa yang dipanjatkan.

Semoga bencana ini segera dapat ditangani. Mereka yang kehilangan keluarga segera dipertemukan, serta diberikan kekuatan dan kesabaran melalui ujian ini.

Solidaritas juga berkaitan dengan bantuan yang kita berikan. Tak perlu banyak berharap dengan pemerintah maupun ormas yang mungkin sibuk dengan agendanya masing-masing. Ada yang sibuk pecat-memecat, ada pula yang sibuk konsolidasi tambang. Bagi kita masyarakat sipil, banjir bandang yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini harus menjadi pengingat bagi kita. Apa yang salah dengan kehidupan manusia hari ini?

Green Islam, Kesatuan Ummah, dan Keterputusan dengan Alam

Tahun lalu, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah menerbitkan satu penelitian berjudul “Gerakan Green Islam di Indonesia: Aktor, Strategi dan Jaringan”. Rilis kajian tersebut bertepatan dengan huru-hara ormas NU dan Muhammadiyah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Seolah paradoks, ketika Green Islam mencoba menghidupkan aktivisme organisasi Islam yang bergerak dalam pelestarian alam, ormasnya justru bermain tambang. Lebih memilukan lagi jika melihat data yang dipotret dalam penelitian tersebut.

Misalnya ada 55% umat Islam yang tidak setuju ada pembatasan pemakaian air wudhu di masjid, 51,98% tidak setuju membuang sampah plastik itu haram, 56,59% tidak setuju penebangan pohon di hutan atau penambangan itu haram, dan 55,07% tidak setuju zakat digunakan untuk menangani biaya krisis iklim.

Data ini menunjukkan ada anomali antara aspek ibadah ritual dan sosial. Ketika ibadah ritual itu berkaitan dengan aspek sosial, misalnya penghematan air untuk wudhu atau memperluas jangkauan zakat, mayoritas tidak setuju. Seolah rutinitas tersebut sudah pakem dan tidak bisa diubah dengan alasan apapun, apalagi hanya krisis iklim. Karenanya di sinilah PR bagi ormas keagamaan, NU, Muhammadiyah, MUI, dan lainnya untuk memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga lingkungan.

Islam mengajarkan satu falsafah yang menarik: seorang muslim dengan saudaranya itu ibarat satu barisan dan satu tubuh. Dalam surat al-Shaff ayat 4, Allah Swt menggambarkan umat beriman laksana bangunan yang tersusun kokoh (bunyan marshush). Sebagaimana bangunan rumah yang kokoh tidak hanya dari bahan materialnya, tetapi juga fungsional.

Dalam bahasa Inggris, kita mengenal istilah house dan home. Yang pertama adalah rumah secara materi dan kedua rumah secara fungsi. Ada rumah yang fisiknya megah, tetapi fungsinya lemah. Pun juga ada rumah yang tampilannya sederhana, tetapi memberi makna bagi penghuninya. Umat Islam dalam ayat tersebut digambarkan dengan bangunan house dan home sekaligus. Kokoh secara material, solid secara fungsional. Hal ini diperkuat dengan sabda Nabi Saw:

“Orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakan tidak bisa tidur dan panas (turut merasakan sakitnya)”.

Dua ilustrasi di atas menggambarkan hubungan yang erat antar-manusia. Ibarat rumah, bila satu elemen tak kokoh, rumah akan mudah ambruk. Demikian pula tubuh, kalau satu merintih, yang lain ikut merasakan sakitnya. Maka ketika ada saudara kita di Pulau Sumatera sana yang sedang mengalami musibah, kita pun merasakan kepedihannya. Kesadaran inilah yang dalam bahasa Al-Quran disebut ummah. Setidaknya kata ini diulang sebanyak 64 kali. Kata ini punya banyak makna, yaitu bangsa, masyarakat atau kelompok, agama, waktu, dan jangka waktu.

Dawam Rahardjo dalam buku “Ensiklopedi Al-Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-konsep Kunci” menegaskan bahwa ummah adalah konsep kesatuan manusia, dari kesatuan yang kecil sampai kesatuan lebih besar, hingga puncaknya adalah kesatuan umat manusia. Ummah bersifat trans-lokal, trans-rasial, trans-politik. Ummah melampaui batas wilayah, suku maupun agama.

Kesatuan ummah ini kemudian diperluas cakupannya oleh Al-Quran, bukan hanya dengan sesama manusia, melainkan juga dengan alam. Dalam salat, ketika umat Islam membaca Al-Fatihah, ayat kedua yang diucap adalah pujian terhadap Tuhan semesta raya. Bukan Tuhannya umat Islam saja, atau lebih sempit bukan Tuhan ormas semata.

Misi Nabi Muhammad diutus juga sebagai rahmah lil ‘alamin. Kasih sayang bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bumi ini. Konsep ummah yang melahirkan ‘alam ini adalah paradigma dasar kehidupan yang sudah dihayati oleh nenek moyang manusia. Karenanya, kita patut bertanya, ketika Al-Quran mengajarkan konektivitas manusia dengan alam, mengapa kini semuanya menjadi terputus?

Krisis Keseimbangan dan Jalan Ishlah

Saya teringat dengan film anak yang tahun lalu booming, “Jumbo”. Di bagian akhir film, ada potret ketika Jumbo bisa bercakap dengan orang tuanya melalui radio. Kita bisa mendengar suara radio dengan jelas, ketika frekuensi yang dipilih senafas. Kalau tidak satu getaran, jangan harap dapat menerima pesan. Frekuensi kehidupan di alam raya, mengutip pandangan Karen Armstrong dalam buku “Sacred Nature”, adalah keseimbangan. Al-Quran bahkan mengingatkan pembacanya bahwa tatanan alam tidak dapat berjalan dengan baik tanpa keseimbangan.

Karenanya, (mungkin) kurangnya kepekaan kita untuk hidup seimbanglah yang menjadi penyebab rusaknya bumi. Keseimbangan adalah frekuensi yang seharusnya diatur oleh manusia sebagai khalifah. Sayangnya, frekuensi yang ditekankan hari ini adalah keserakahan.

Dengan semangat ekonomi kapitalis, semua orang berebut untuk mengeruk kekayaan alam hingga ke dasar bumi. Parahnya, agama yang seharusnya hadir sebagai rem moral, malah ikut menginjak gas menabrak keseimbangan. Bahkan dengan embel-embel ‘kapitalis religius’, mereka mendekat pada penguasa dan pengusaha (kapitalisme religius). Kapitalis bagaimana pun juga merusak. Tak bisa disandingkan dengan religiusitas. Kapitalis itu memisahkan aku dan kamu. Sedangkan agama itu merangkainya menjadi ummah dan ‘alam.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Cak Nur menyebut istilah “reformasi bumi” yang terinspirasi dari surat Al-A’raf ayat 56. Dalam ayat tersebut, Allah Swt menggunakan kata ishlah yang ditafsirkan dengan makna reformasi oleh Cak Nur. Sayangnya, sebagian ulama hari ini pun sibuk menyusun agenda ishlah antar pengurus, sehingga tak sempat melakukan ishlah fi al-ardh.

Reformasi bumi berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Saat ini kita menyaksikan tidak ada prinsip keadilan dan kejujuran dalam pengelolaan bumi. Pengerukan sumber daya alam hanya dinikmati oleh segelintir elit. Sementara mayoritas masyarakat hanya menerima apesnya bencana dengan kehidupan yang makin sulit.

Selain itu, ishlah juga perlu dilakukan dengan cara menghidupkan kembali kesadaran terhadap kesatuan. Kesadaran bahwa kehidupan kita sebagai manusia hidup dengan keterkaitan. Pilihan kita menumpuk sampah plastik akan berimbas bukan hanya untuk daerah kita, tetapi juga dunia secara keseluruhan.

Pohon yang ditebang di Sumatera atau Kalimantan memang berdampak langsung pada intensitas banjir yang kian tinggi di dua wilayah tersebut. Tetapi pada saat yang sama, pepohonan yang ditebang diganti dengan sawit atau penggalian tambang; juga berdampak pada pencairan es di kutub utara sana. Hari ini kita menyebut dampak dari kerusakan alam ini bukan lagi sebatas perubahan, tetapi sudah sampai pada taraf krisis iklim. Sehingga istilah yang dikenalkan oleh David Wallace-Wells dapat menjadi refleksi kita, apakah benar bumi sudah tidak dapat dihuni lagi?

Sebagian orang mungkin masih ada yang menolak adanya krisis iklim. Padahal sains sudah memberikan kisi-kisinya. Sains adalah sunnatullah yang berlaku di alam semesta bagi orang beriman. Bencana ekologis yang hari ini makin banyak terjadi seharusnya menjadi tanda bahwa bumi memang sedang sekarat.

Krisis iklim ini mengingatkan kita pada kesatuan manusia dengan semesta. Ketika ada satu elemen yang rusak, maka iklim sebagai simbol konektivitas itu pun akan terputus. Dengan kata lain, krisis iklim itu bukan masalah akademisi saja atau orang di negara maju sana. Krisis iklim adalah masalah kemanusiaan. Masalah orang Adat di Kalimantan atau Papua yang mempertahankan tanah ulayatnya, juga masalah warga Jakarta yang berpacu dengan kemacetan dan banjir. Dan itu semua saling berkaitan.

Artinya, kita memang hidup di tanah yang spesifik, tetapi interaksi kita tidak terbatas pada wilayah itu saja. Meski hari ini di tempat kita tidak terjadi banjir bandang, itu bukan alasan untuk membuat kita menjadi aman. Kalau kita tidak bersuara melihat hutan di sekitar kita dibabat, maka bencana yang hari ini disaksikan di televisi, cepat atau lambat akan dirasakan juga. Kesadaran ini perlu dihidupkan kembali di tengah hegemonik individualistik sebagai tanda modernitas. Pikiran kita sudah tersimpan satu pandangan “asal bukan saya, tidak masalah”.

Ishlah dengan membangun kesadaran ini amat penting dan yang paling realistis untuk dilakukan setiap individu. Kita tidak bisa mengubah regulasi atau menutup perusahaan tambang secara langsung, tetapi dengan sadar bahwa hidup ini saling terhubung, kita akan lebih bijak melangkah. Sesederhana mengurangi konsumsi air mineral kemasan dengan membawa tumbler ke mana-mana. Asal dijaga jangan sampai hilang tumbler-nya atau justru menjadi sampah baru yang mengancam kehidupan.

Jejak Patriarki di Tanah yang Terkuras

Krisis lingkungan sering kali hanya disorot dari aspek teknisnya, seperti halnya pertanyaan berapa banyak emisi karbon atau  berapa banyak hilangnya keanekaragaman hayati. Namun, di balik angka-angka statistik itu, sebetulnya memiliki sebuah tragedi sosial yang paling nyata.

Hal itu adalah terkait dengan kekerasan yang secara sistematis dialami oleh perempuan di wilayah-wilayah ekstraksi industri. Padahal, jika kita mencoba melihat lebih dekat, krisis ini adalah sebuah cerminan jujur tentang siapa diri kita sebagai masyarakat, dan nilai apa yang selama ini kita junjung. Ini adalah krisis yang sangat personal, terutama bagi perempuan

Pada dasarnya, penderitaan ekologi tidak pernah terdistribusi secara merata. Seperti yang terlihat dalam kasus-kasus bencana, selalu ada kelompok yang secara struktural paling rentan yang harus menanggung dampak terburuk, dan dalam banyak kasus yang ditemui, mereka adalah perempuan. Kerentanan ini berakar pada ketimpangan yang mendalam, sebuah pertarungan antara nilai tukar yang diagungkan oleh pasar dan nilai guna yang menopang kehidupan sehari-hari.

Industri ekstraktif menyebabkan kekerasan karena ia mengorbankan nilai guna (sumber air bersih, hutan yang lestari, kesehatan masyarakat) demi memaksimalkan nilai tukar (keuntungan dari hasil tambang atau komoditas). Perempuan menjadi korban pertama karena merekalah yang secara tradisional paling erat kaitannya dengan pekerjaan menjaga nilai guna kehidupan tersebut.

Jika kita mengikuti lensa ekofeminisme seperti yang dikritik oleh Vandana Shiva, kita dapat melihat akar masalahnya. Sistem ekonomi modern didominasi oleh logika patriarki dan kapitalisme hanya mengakui nilai yang dapat dikonversi menjadi uang dan keuntungan.

Segala sesuatu yang tidak bisa diukur dalam pasar, seperti halnya pekerjaan merawat, memastikan ketersediaan pangan keluarga, dan menjaga sumber daya alam lokal itu dianggap sebagai “tidak produktif”.

Padahal, pekerjaan yang mayoritas dilakukan oleh perempuan inilah yang sesungguhnya menghasilkan nilai guna sejati yaitu air bersih, pangan sehat, dan keseimbangan ekologis. Ketika industri ekstraktif muncul, ia adalah perwujudan sempurna dari sistem yang mengutamakan nilai tukar. Industri ini datang untuk mengambil sumber daya alam secara masif, dan dalam prosesnya, secara efektif menghancurkan fondasi subsistem yang selama ini dikelola oleh perempuan.

Kehadiran industri ekstraktif, seperti pertambangan atau perkebunan skala besar, secara langsung menerjemahkan penghancuran ekologis menjadi kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuk: pertama, kekerasan ekonomi dan akses. Ketika hutan ditebang atau sungai tercemar, perempuan adalah pihak yang kehilangan akses terhadap air dan pangan terdekat, sumber daya yang selama ini vital untuk kelangsungan hidup keluarga mereka.

Mereka dipaksa berjalan lebih jauh, bekerja lebih keras, dan energi mereka terkuras, membuat mereka hanya bisa hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar, alih-alih mengejar keinginan atau pilihan hidup yang lebih baik.

Kedua, kekerasan ekologis dan kesehatan. Limbah dari aktivitas ekstraktif sering kali mencemari lingkungan lokal. Paparan zat berbahaya ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius, termasuk masalah reproduksi. Ironisnya, beban perawatan dan pengobatan terhadap dampak buruk ini kembali jatuh di pundak perempuan, menambah beban ganda yang tak terlihat.

Ketiga, kekerasan fisik dan konflik. Di tengah konflik lahan yang dipicu oleh proyek ekstraktif, perempuan sering kali menjadi target utama intimidasi dan kekerasan fisik, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual. Ini adalah upaya untuk membungkam perlawanan dan mematahkan semangat komunitas, karena perempuan menjadi garda terdepan dalam mempertahankan tanah adat dan lingkungan hidup.

Pada akhirnya, untuk membongkar kekerasan terhadap perempuan di balik industri ekstraktif, kita harus terlebih dahulu berani membongkar sistem nilai yang mendasarinya. Kekerasan terhadap tubuh perempuan dan eksploitasi terhadap tubuh alam adalah dua manifestasi dari ideologi yang sama: ideologi yang gagal menghargai nilai kehidupan di atas nilai tukar. Oleh karena itu, pemulihan agensi perempuan merupakan langkah pertama dan paling krusial menuju keadilan ekologi yang sejati.

Kepastian Hukum bagi Perempuan di Tapak Tambang

Ketika berbicara tentang kemajuan ekonomi, kita sering mendengar kata pertambangan, migas, dan investasi besar. Di atas kertas, semua itu tampak menjanjikan: membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan menopang pembangunan nasional. Namun, di balik gemerlap angka pertumbuhan, ada cerita lain yang jarang terdengar, cerita tentang perempuan yang hidup di wilayah tambang, hutan yang hilang, air yang tercemar, dan tubuh-tubuh yang dipaksa menanggung akibat dari industrialisasi yang maskulin.

Di Banyuwangi, misalnya, perempuan yang menolak tambang emas Tumpang Pitu harus menghadapi intimidasi. Di Kendeng, petani perempuan berhadapan langsung dengan kekerasan fisik dan verbal saat mempertahankan tanahnya. Di Kalimantan Timur, banyak perempuan kehilangan akses air bersih karena lubang-lubang tambang batu bara yang menganga. Cerita-cerita ini memperlihatkan satu pola yang sama, yakni kekerasan terhadap perempuan berjalan beriringan dengan kerusakan lingkungan.

Ada dua hal mendasar yang ingin coba dibahas dalam tulisan ini, yakni  bentuk kekerasan yang dialami perempuan dalam industri ekstraktif, dan sejauh mana hukum Indonesia benar-benar melindungi mereka. Melalui pendekatan ekofeminis politik, tulisan ini mengajak kita memahami bahwa eksploitasi alam dan penindasan terhadap perempuan bukan dua hal terpisah, melainkan dua sisi dari sistem pembangunan yang sama, sistem yang masih sangat bersifat patriarki.

Lapisan Kekerasan yang Diderita Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan di sektor industri ekstraktif bukan hanya soal kekerasan fisik atau seksual. Ia lebih kompleks, berlapis, dan sistemik. Komnas Perempuan (2022) mencatat, di kawasan industri seperti Morowali dan Konawe, kekerasan seksual meningkat drastis. Banyak perempuan mengalami pelecehan dan bahkan pemerkosaan oleh pekerja migran tambang. Ironinya sebagian besar kasus tak pernah sampai ke meja hukum. Tekanan sosial dan ketergantungan ekonomi membuat mereka pada akhirnya memilih diam.

Di sisi lain, kekerasan fisik dan intimidasi terhadap perempuan yang menolak tambang juga sering terjadi. JATAM (2021) mencatat kasus perempuan di Kalimantan Timur yang dipukul aparat saat memprotes penggusuran. Tubuh perempuan dijadikan sebagai simbol penaklukan, yang fungsinya bukan hanya untuk membungkam individu, tapi juga untuk menakuti komunitas.

Fakta selanjutnya, Industri ekstraktif juga melahirkan bentuk kekerasan ekonomi. Ketika lahan pertanian atau hutan dirampas untuk proyek tambang, perempuan kehilangan sumber penghidupan yang selama ini menopang keluarga. Mereka terpaksa bekerja serabutan dengan pendapatan tak menentu, sementara peran domestik tetap menunggu di rumah. Ketergantungan terhadap pendapatan laki-laki semakin memperkuat struktur patriarki yang menekan perempuan.

Kerusakan lingkungan juga menjadi bentuk kekerasan tersendiri. Di Ketapang, Kalimantan Barat, perempuan harus berjalan berkilometer untuk mencari air bersih karena sumur mereka tercemar limbah sawit (WALHI, 2023). Pekerjaan mereka bertambah berat, sementara kesehatan keluarga kian terancam. Vandana Shiva menyebut kondisi ini sebagai “kekerasan ekologis”, sebuah penindasan terhadap perempuan melalui kehancuran sumber kehidupan yang mereka kelola.

Ketika perempuan mencoba bersuara, keberadaan hukum sering kali menjadi alat baru untuk membungkam mereka. Pasal 162 UU Minerba, misalnya, kerap digunakan untuk mempidanakan warga yang menolak kegiatan tambang. Inilah yang terjadi pada petani perempuan Kendeng, dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum ketika mereka hanya ingin mempertahankan sumber air bagi anak-cucu mereka.

Antara Aturan dan Realitas Hukum yang Belum Ramah Gender

Di atas kertas, Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum yang bisa melindungi perempuan. Kita memiliki UU No. 7 Tahun 1984 yang meratifikasi CEDAW, UUPKDRT, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga UUTPKS yang progresif dalam menangani kekerasan seksual.

Bahkan secara global, Indonesia ikut dalam agenda SDGs yang menekankan kesetaraan gender dan keberlanjutan lingkungan. Namun, semua itu baru berhenti pada tataran normatif. Dalam praktiknya, hukum masih netral gender, dan dalam konteks patriarki, netral sering berarti bias terhadap perempuan.

Misalnya, dalam UUPPLH hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan memang diakui, tetapi tidak secara eksplisit menyebut perlindungan perempuan. Akibatnya, suara perempuan jarang sekali dimasukkan dalam analisis AMDAL. Penelitian JATAM (2022) bahkan menemukan hanya dua dari lima puluh dokumen AMDAL tambang yang menyinggung dampak terhadap perempuan.

UUTPKS juga belum memiliki mekanisme konkret yang mewajibkan perusahaan menyediakan sistem pelaporan aman bagi korban kekerasan berbasis gender di wilayah tambang. Banyak kasus akhirnya berhenti di tengah jalan karena korban tidak tahu harus melapor ke mana, atau bahkan diam karena takut kehilangan mata pencaharian keluarganya. LBH APIK mencatat sebagian besar korban kekerasan seksual di kawasan industri ekstraktif memilih bungkam karena tidak adanya jaminan perlindungan maupun pemulihan.

Masalah lain muncul dalam bentuk kriminalisasi. Aktivis perempuan yang memperjuangkan lingkungan sering dituduh melanggar hukum, sementara korporasi justru terlindungi oleh izin resmi. Negara, dalam posisi ini, tampak gamang, di satu sisi mengakui hak perempuan dan lingkungan hidup yang sehat, namun di sisi lain menjadi fasilitator utama bagi proyek-proyek ekstraktif yang merusak keduanya.

Hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru berperan sebagai legitimasi kekuasaan ekonomi. Ia berpihak pada kapital, bukan komunitas; pada maskulinitas pembangunan, bukan keadilan sosial-ekologis.

Menata Ulang Paradigma Pembangunan

Dari sini, jelas bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam industri ekstraktif bukanlah peristiwa acak, melainkan hasil dari struktur yang menormalisasi ketimpangan. Tubuh dan ruang hidup perempuan dijadikan alat tukar-menukar ekonomi dalam logika pembangunan yang menilai keberhasilan dari seberapa banyak sumber daya alam yang bisa diekstraksi, bukan dari seberapa adil kehidupan yang bisa dijamin.

Untuk mengakhiri lingkaran ini, kita membutuhkan perubahan paradigma. Pembangunan tidak bisa lagi dilihat semata dari sisi ekonomi, tetapi harus berorientasi pada perawatan, pada kehidupan makhluk hidup dan bukan sekadar keuntungan. Perspektif feminis ekologis mengingatkan kita bahwa perempuan bukan objek pembangunan, tetapi subjek penting dalam menjaga keberlanjutan bumi.

Dalam hal ini, negara harus berani menegaskan keberpihakannya, dengan memperkuat regulasi yang berperspektif gender, memastikan pelibatan perempuan dalam setiap proses AMDAL, serta menuntut tanggung jawab korporasi terhadap dampak sosial-ekologis kegiatan mereka. Hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan dan mulai berfungsi sebagai alat pembebasan. Sebab pada akhirnya, keadilan bagi perempuan di wilayah industri ekstraktif bukan hanya persoalan kesetaraan. Ia adalah syarat dasar bagi keberlanjutan kehidupan itu sendiri.

Perlawanan Perempuan Batu Kajang Menolak Tumbang

Provinsi Kalimantan Timur menjadi satu wilayah yang banyak menyimpan kisah mengenai dahsyatnya daya rusak industri ekstraktif, terutama pertambangan batu bara. Daya rusak dari pertambangan itu tidak hanya merusak lingkungan fisik, tetapi juga membunuh secara cepat keselamatan hidup masyarakat.

Dapat dikatakan Kalimantan Timur adalah wilayah frontier. Istilah ini merujuk pada pengertian wilayah yang hanya dijadikan tempat penghasil komoditas ekonomi bagi tangan segelintir orang. Bahkan, sejarah memperlihatkan wilayah Kalimantan Timur telah menjadi wilayah frontier, semenjak masa kolonial (Anna Tsing dalam Trihastuti, 2014).

Hal tersebut telah dimulai ketika ditemukan sumber minyak bumi di Balikpapan, kemudian pertambangan batu bara di Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara. Beralih di masa Orde Baru ketika industri kayu menggeliat menjadi salah satu komoditas yang diperdagangkan ke pasar mancanegara. Industri kayu ini pula yang banyak menghabisi hutan di daerah Mahakam Ulu. Setelah Orde Baru tumbang, kemudian era reformasi menyambut, industri batu bara dan kelapa sawit kemudian menggantikan komoditas kayu.

Tercatat bahwa Provinsi Kalimantan Timur hanya memiliki luas daratan 12,7 Juta Hektare. Sementara luas perizinan bagi berbagai industri ekstraktif yang mencaplok daratan Kalimantan Timur seluas 13,83 Juta Hektare. Luas perijinan bahkan 3 kali lipat dari luas Pulau Jawa (GM & Rahmi, 2019).

Izin di sektor kehutanan menduduki urutan pertama yang menguasai lahan di Kaltim yakni seluas 5.619.662 hektare. Kedua ijin pertambangan menguasai lahan di Kaltim yakni seluas 5.137.875,22 hektare. Terakhir adalah izin Perkebunan kelapa sawit seluas 3.095.824 hektare (Maulana, 2019).

Tentu dengan besarnya luas perizinan berbagai industri ekstraktif di Kalimantan Timur, dibandingkan dengan luas daratannya sendiri menyebabkan banyak persoalan yang harus ditanggung oleh masyarakat akibat sistem ekonomi-politik yang meminggirkan masyarakat atas ruang hidup beserta hak-hak dasar mereka keselamatan dan lingkungan yang baik dan sehat.

Data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menunjukkan sepanjang tahun 2011 hingga 2025, 49 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa tanggung jawab oleh perusahaan maupun tindakan tegas oleh pemerintah. Belum lagi masyarakat yang harus merenggang nyawa oleh aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

Hal serupa terjadi di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Bagaimana jalan umum dikorbankan demi kepentingan salah satu industri pertambangan batu bara yakni PT. Mantimin Coal Mining (MCM) yang berasal dari wilayah Tabalong Kalimantan Selatan.

Fakta yang cukup mencengangkan adalah PT Mantimin menggunakan jalan umum sepanjang 126 KM dari Kalimantan Selatan untuk membawa batu bara yang melintasi tiga kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, hingga ke lokasi penumpukan batu bara di Desa Rangan Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser tanpa mengantongi izin, seperti yang dinyatakan oleh Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (Kalimantan Riview, 2025).

Jalan umum yang ditumbalkan demi kepentingan industri ini menimbulkan berbagai konflik yang berkepanjangan, sehingga memantik perlawanan dari para perempuan di Desa Batu Kajang.

Cerita perlawanan tersebut dimulai ketika para perempuan telah menyelesaikan berbagai pekerjaan domestiknya. Para perempuan yang didominasi oleh ibu-ibu rumah tangga tersebut segera menuju posko penolakan hauling batu bara yang mereka dirikan secara swadaya dengan masyarakat lainnya.

Setelah berkumpul di posko tersebut, para perempuan Batu Kajang saling bertukar cerita dan pikiran, untuk mengambil langkah yang harus mereka tempuh selanjutnya. Setelahnya, mereka juga mencari upaya untuk mengorganisir perempuan dan masyarakat lainnya untuk menambah kekuatan yang ada.

Posko itu berdiri atas inisiatif perempuan Batu Kajang yang merasa marah dengan aktivitas truk hauling tambang yang merajalela menguasai jalan umum dan membahayakan nyawa mereka. Apalagi para perempuan itu setiap paginya harus mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah.

Waktu pagi yang seharusnya diisi dengan keceriaan berubah dengan ancaman setelah mereka harus bertaruh nyawa dengan truk hauling batu bara yang kerap melintasi jalan umum secara ugal-ugalan. Tak jarang truk yang melintasi jalan umum secara gerombolan itu ingin menyerempet ibu-ibu beserta anaknya yang hendak menuju sekolah.

Kerusakan infrastruktur juga turut menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa Batu Kajang. Sehingga keselamatan di jalan pun menjadi terancam. Selain itu, beberapa ibu kerap mengeluhkan anak mereka yang masih balita terserang penyakit infeksi saluran pernafasan (Ispa) akibat debu yang dihasilkan oleh aktivitas truk hauling tambang batu bara.

Ada pula cerita pilu yang tidak kalah menyedihkan yakni terputusnya usaha ibu-ibu yang harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar. Ibu-ibu merasa ketakutan ketika harus berpapasan dengan truk hauling yang sekali melintas sejumlah ratusan unit.

Hal ini menunjukkan mitos kesejahteraan yang sering kali dijanjikan oleh industri pertambangan ketika masuk di suatu wilayah. Realitasnya malah menyebabkan kemiskinan struktural, utamanya terjadi pada perempuan, karena pertambangan memutus hubungan mereka terhadap ruang hidupnya. Mereka diputuskan ikatannya terhadap hutan, tanah, dan air, sehingga menjadi kaum yang terpinggirkan di tanahnya sendiri.

Dalam perspektif ekofeminisme bahwa alam dan perempuan memiliki keterkaitan yang saling terhubung satu sama lain, ketika alam itu dirusak oleh ekspansi industri ekstraktif, maka perempuan menjadi kelompok yang harus menanggung lebih kerugian tersebut. Hal tersebut diakibatkan sistem kapitalisme patriarki yang mendominasi, cenderung destruktif, dan memandang perempuan dan makhluk non-manusia sebagai objek pasif bukan subjek aktif yang memainkan peran (Vandana Shiva dalam Kevin, 2023).

Kemarahan ibu-ibu di Batu Kajang itu ditambah pula oleh abainya pemerintah dan aparat keamanan setempat terhadap keselamatan masyarakat serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menunjukkan bahwa nyawa masyarakat tidak sebanding dengan bisnis pertambangan yang banyak menguasai ruang hidup masyarakat di Kalimantan Timur.

Padahal aturan soal larangan kendaraan pertambangan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit dengan tegas dan jelas melarang menggunakan jalan umum dan mewajibkan perusahaan batu bara dan kelapa sawit untuk menggunakan jalan khusus. Bahkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 juga dengan tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum.

Perempuan Batu Kajang di Garis Depan Perlawanan

Tahun 2023 menjadi awal perlawanan ibu-ibu desa Batu Kajang menolak truk hauling batu bara yang berasal dari PT Mantimin Coal Mining melintasi jalan umum. Mereka tidak lagi berharap terhadap pemerintah maupun aparat keamanan setempat, karena permasalahan yang mereka hadapi sudah berlarut-larut. Korban satu-persatu sudah berjatuhan tetapi tetap diabaikan. Mulai dari anak sekolah, ustaz, pendeta, dan masyarakat setempat meregang nyawa akibat aktivitas truk hauling.

Malam berganti malam, ibu-ibu dan masyarakat lainnya secara bergiliran berjaga dari trotoar jalan, posko, hingga pangkalan ojek menjadi tempat perlawanan mereka terhadap truk hauling batu bara yang nekat melintasi jalan umum. Tekad mereka sudah bulat bahwa tidak boleh ada lagi truk hauling yang melintas di desa mereka.

Dewi (bukan nama sebenarnya) salah seorang perempuan yang aktif ikut menolak aktivitas truk hauling di jalan umum menyatakan “Ada sekitar 1000 truk batu bara setiap harinya melintasi desa kami tiada hentinya. Sering kali mobil-mobil itu ugal-ugalan di jalan, bahkan lampu merah juga mereka terobos. Ini kan membahayakan nyawa kami ibu-ibu dan anak-anak yang setiap hari harus kami antarkan ke sekolahnya”.

“Dari situ kami ibu-ibu ini saling memberikan informasi dan bertukar pendapat mengenai persoalan itu. Setelah itu, kami juga mengundang masyarakat lainnya dan lembaga agama seperti Majelis Taklim dan Laskar Salawat untuk sama-sama menghalau truk-truk tambang ini. Padahal ada perjanjian perusahaan dengan masyarakat waktu itu bahwa ada jam khusus untuk mobil angkutan batu bara ini melintas, tetapi tetap saja mereka melanggarnya. Dari situ lah permulaan kami turun ke jalan,” terangnya.

Akhir tahun 2023, tepatnya bulan Desember, ibu-ibu bersama warga lainnya sudah begitu muak dengan truk hauling batu bara yang tetap melanggar perjanjian yang telah disepakati di awal antara perusahaan dan masyarakat. Mereka memutuskan untuk melawan dan turun ke jalan. Bentangan spanduk, kursi plastik yang dijejerkan di tengah jalan, ibu-ibu yang berdiri di garda terdepan, serta teriakan marah dari masyarakat lainnya, meriuhkan suasana pada saat itu, siang yang cerah berubah menjadi teduh, blokade itu mengisyaratkan bahwa ketidakadilan sudah memuncak.

Namun, blokade yang dilakukan pada saat itu juga mendapat perlawanan dari sejumlah oknum sopir truk hauling batu bara. Mereka menerobos barikade yang dibuat oleh masa aksi, kursi-kursi yang dijejerkan di tengah jalan beterbangan ke udara. Ibu-ibu yang berada di barisan depan terpaksa menghindar agar tidak terkena tabrakan dari truk-truk yang menerobos tersebut.

“Setelah aksi yang kami lakukan itu, angkutan batu bara agak mengurangi jumlahnya. Namun, masih tetap saja melintasi jalan umum di desa kami ini. Tapi, setidaknya aksi kemarin itu menunjukkan bahwa kami perempuan ini tidak mau anak-anak kami beserta masyarakat lainnya kembali menjadi korban,” Dewi menambahkan.

Aksi yang dilakukan oleh ibu-ibu di Batu Kajang dengan melakukan blokade di jalan umum terhadap truk batu bara tersebut memperlihatkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan sosial dan lingkungan terus mereka alami. Perempuan sering kali menjadi barisan terdepan untuk menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan. Dalam hal ini, perempuan di Desa Batu Kajang tidak hanya secara eksklusif memperjuangkan keamanan dan keselamatan mereka sendiri, melainkan demi hak-hak masyarakat lainnya (Saputra et al., 2025).

Seperti peristiwa nahas yang dialami oleh Pendeta Pronika yang tewas terlindas truk angkutan batu bara pada Oktober tahun 2024 yang lalu di Dusun Muara Langon, Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Peristiwa ini tidak hanya menyayat hati masyarakat di Muara Kate, tetapi juga menyayat hati warga lainnya seperti di desa tetangga mereka yakni Batu Kajang.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut, masyarakat Muara Kate mendirikan posko serupa di Batu Kajang yakni untuk menolak adanya angkutan batu bara yang melintasi jalan umum. Masyarakat Batu Kajang terutama ibu-ibu kerap bersolidaritas terhadap perjuangan warga Muara Kate bahkan ikut dalam penjagaan.

Belum sebulan posko itu berdiri, 15 November 2024, posko tersebut diserang oleh orang yang tidak dikenal pada dini hari, sehingga menewaskan satu orang tokoh masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate yang pada saat itu tengah beristirahat di dalam posko. Rusel (60) meregang nyawa dengan luka di leher, sementara rekannya yakni Anson (55) selamat dalam peristiwa tersebut setelah lehernya juga mengalami luka sayatan.

Peristiwa penyerangan dan pembunuhan itu mengejutkan seluruh pihak. Utamanya warga yang aktif menolak aktivitas hauling di jalan umum. Kuat dugaan peristiwa tersebut memiliki keterkaitan dengan aksi penolakan yang warga lakukan. Hal ini juga menunjukkan teror dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas warga sehingga upaya ini juga sekaligus untuk meredam suara-suara dari masyarakat.

Suara-Suara Itu Menolak Dibungkam

Peristiwa keji yang menimpa dua tokoh masyarakat adat di Desa Muara Kate sama sekali tidak membuat takut masyarakat. Malahan peristiwa pembunuhan tersebut menimbulkan solidaritas dari khalayak luas. Mulai dari dosen, mahasiswa, hingga aktivis organisasi non-pemerintah ikut bersuara terhadap kasus tersebut.

Perempuan Batu Kajang juga semakin memperketat penjagaan mereka terhadap angkutan batu bara di jalan umum. Bulan Februari 2025, aksi ibu-ibu itu viral karena mereka kembali menemukan truk angkutan batu bara ilegal melintasi jalan umum. Mereka mencegat truk tersebut dan naik ke atas truk, mereka membuka terpal yang menutupi batu bara di dalamnya lalu membuang batu bara di tengah jalan.

Dalam video yang berdurasi sekitar 55 detik yang beredar luas di media sosial tampak salah seorang ibu dibantu dengan warga lainnya memanjat truk yang berwarna kuning dan berteriak “Batu bara sudah lewat, batu bara sudah lewat, kami stop, kami stop”.

Setelah dipastikan bahwa truk tersebut berisi batu bara, ibu-ibu tadi mengarak truk tersebut menuju kantor kecamatan Batu Sopang untuk diserahkan ke pihak pemerintah agar bertanggung jawab terhadap truk tersebut dan bukan lagi menjadi tanggung jawab dari masyarakat.

Ketika waktu menunjukkan dini hari, truk yang ibu-ibu tadi antarkan ke kantor camat, tiba-tiba secara misterius dibakar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemudian, setelah beberapa hari peristiwa pembakaran tersebut, muncul teror baru terhadap ibu-ibu, beberapa orang keluar dari mobil mengenakan masker, mengancungkan senjata tajam sejenis parang kepada ibu-ibu dan warga lainnya yang tengah berjaga di posko pada dini hari. Beruntung pada saat kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Teror dan intimidasi lainnya hingga kini juga kerap dirasakan oleh ibu-ibu, mulai dari orang tidak dikenal mondar-mandir di depan rumah mereka, ditelepon tanpa henti oleh nomor yang tidak dikenal, dan difitnah di media sosial yang menyatakan mereka telah diberi uang oleh pihak perusahaan.

Bahkan hal teranyar pada bulan Juni lalu, ratusan sopir truk angkutan batu bara asal Kalimantan Selatan melaksanakan demonstrasi  di simpang Tokare, Bajang. Mereka menuntut masyarakat yang menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum untuk memberikan solusi terhadap mereka dan menuntut agar kembali dibolehkan melintasi jalan umum.

Kedatangan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka lima bulan lalu di Desa Muara Kate membawa angin segar terhadap masyarakat di dua desa yakni Batu Kajang dan Muara Kate. Gibran memberi catatan khusus dan memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dan perusahaan, serta adanya jaminan perlindungan hukum terhadap masyarakat (Alfian, 2025).

Namun, janji itu ibarat isapan jempol belaka. Awal bulan November yang lalu masyarakat Desa Muara Kate kembali menemukan aktivitas truk bermuatan batu bara melintasi jalan umum. Truk itu mengarah ke Kalimantan Selatan, masyarakat kembali harus was-was bahkan kecewa dengan sikap aparat keamanan yang dinilai lalai (Salim, 2025).

Bahkan, dua bulan pasca kedatangan Gibran di Muara Kate, Polda Kaltim menetapkan satu tersangka yang berasal dari salah satu warga yang keras menolak aktivitas hauling batu bara yakni Misran Toni. Bahkan Misran Toni dikenal sebagai penggagas aksi dan kerap hadir bersolidaritas. Karenanya keluarga, masyarakat, dan kuasa hukum Misran Toni menganggap bahwa penetapan tersangka terhadapnya hanya merupakan bentuk rekayasa untuk menutupi akar permasalahan sebenarnya (Angelina, 2025).

Dewi secara tegas mengatakan “bahwa kami menolak untuk dibungkam dan kami akan tetap bersuara atas persoalan ini. Kami tidak ingin anak-anak dan masyarakat lainnya menjadi korban akibat truk-truk itu, sudah cukup korban berjatuhan sebelumnya, jangan ditambah lagi.”

Kuat dan tabahnya para perempuan di Desa Batu Kajang ini mengingatkan pada satu sajak puisi dari Widji Thukul. Seorang penyair dan aktivis yang berasal dari Solo, ia diculik pada rezim Orde Baru dan hingga kini belum ditemukan keberadaannya.

Puisinya itu berjudul “Sajak Suara” berikut saya kutip beberapa penggalan puisi tersebut untuk menggambarkan para perempuan di Batu Kajang:

Suara-suara itu tak bisa dipenjarakan

Di sana bersemayam kemerdekaan

Apabila engkau memaksa diam

Aku siapkan untukmu: pemberontakan!

 

Bacaan lebih lanjut

Angelina, D. (2025). Keluarga Tersangka Sebut Misran Toni Tidak Punya Motif Apapun,
Tim Advokasi Yakin Penyidik Tak Mampu Temukan Mens Rea Kasus Muara Kate.
Kaltimpost. https://kaltimpost.jawapos.com/utama/2386803751/keluarga-tersangka-
sebut-misran-toni-tidak-punya-motif-apapun-tim-advokasi-yakin-penyidik-tak-mampu-
temukan-mens-rea-kasus-muara-kate

Alfian, E. (2025). Respons Gibran di Muara Kate: Tegur Pejabat, Janji Tuntaskan Kasus
Russel. IDN TIMES KALTIM. https://kaltim.idntimes.com/news/kalimantan-
timur/respons-gibran-di-muara-kate-tegur-pejabat-janji-tuntaskan-kasus-russel-00-
htmy4-yr2zct

GM, F & Rahmi, I, P. (2019). Detail Perizinan Kaltim yang Lebih Luas dari Daratan
Provinsi dan Membuat Murka Pimpinan KPK. Kaltimkece.
https://kaltimkece.id/warta/lingkungan/detail-perizinan-kaltim-yang-lebih-luas-dari-
daratan-provinsi-dan-membuat-murka-pimpinan-kpk

Jatam Kaltim. (2025). Samarinda Kota Korban Tambang: Korban ke-49 Lubang Tambang
di Kaltim. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur.
https://jatamkaltim.org/siaran-pers/samarinda-kota-korban-tambang-korban-ke-49-
lubang-tambang-di-kaltim

Kevin, A. (2023). Chipko : Relasionalitas Perempuan “ Liyan ” dalam Etika
Ekofeminisme Berdasarkan Pemikiran Komparatif Vandana Shiva dan Armada
Riyanto. Jurnal Ekologi, Masyarakat Dan Sains, 4.
https://share.google/x6DoCqPMbkYcgGbOQ

Kalimantan Riview. (2025). Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang Desak Pemerintahan
Rudy – Seno Lindungi Keselamatan Warga dari Lalu Lintas Truk Tambang Batubara.

Kalimantan Riview. https://kalimantanreview.com/masyarakat-muara-kate-batu-
kajang-desak-pemerintahan-rudy-seno-lindungi-keselamatan-warga-dari-lalu-lintas-
truk-tambang-batubara/2/

Maulana, S. (2019). Siapa Penguasa Tanah Kaltim? Kaltimkece.
https://kaltimkece.id/warta/lingkungan/siapa-penguasa-tanah-kaltim

Saputra, B., Timmerman, B, S, O., Rizki, G, A., Collins, J, S., Destishinta, L, Y., Thohir,
M, A., Niko, N., Jannah, R., Effendi, S, N., & Dakamoli, S, W, A. (2025).
Indonesia Dibangun Rakyat Digusur: Menelusuri Sengkarut Hukum, Sosial,
Ekologis atas Pembangunan Nasional di Indonesia (1st ed.). Penerbit Semut Api & Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Salim, N, A. (2025). Buka-Bukaan Ditlantas soal Hauling Muara Kate: Polisi Berdiri,
Semua Patuh. EksposKaltim. https://eksposkaltim.com/berita-15526-bukabukaan-
ditlantas-soal-hauling-muara-kate-polisi-berdiri-semua-patuh.html

Trihastuti, N., Ridwan., & F. (2014). Tanah, Tambang, dan Masyarakat Adat (1st ed.).
Indepth Publishing. https://id.scribd.com/document/882155111/C1-Tanah-Tambang-
Dan-Masyarakat-Adat

Suara yang Tertimbun di Balik Industri Ekstraktif di Sulawesi

Di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, tiap pagi, debu dan asap akan menutupi halaman rumah warga desa sekitar. Kehidupan masyarakat berubah drastis sejak industri tambang nikel mulai dijalankan. Sungai yang awalnya sangat jernih kini berubah warna, dan perempuan yang selama ini menjadi penjaga kehidupan rumah dan ladang mereka, harus berjuang lebih keras untuk tetap memastikan bahwa keluarga mereka punya persediaan air bersih yang cukup. Di Sulawesi, khususnya bagian Morowali dan Konawe, industri pertambangan ini bukan hanya mengubah alam, tapi juga cara masyarakat sekitar untuk hidup.

Tercatat bahwa perempuan adalah kelompok yang paling terdampak karena mereka kehilangan ruang untuk hidup, sumber air bersih, dan waktu untuk dirinya sendiri (AEER 2024). Mereka dulunya bergantung pada alam dan sekarang harus bergantung pada air galon dan bahan pangan pabrik. Ironisnya, di balik kata “kemajuan” yang sering digemparkan orang-orang, banyak perempuan yang justru hidup dalam ketidakstabilan dan kerapuhan.

Fakta bahwa tambang membawa pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipatahkan. Dalam data World Bank, sektor ini menaikkan PDB lokal hingga 8% di beberapa wilayah Sulawesi. Namun, pertumbuhan ekonomi ini tidak berjalan seimbang. Keuntungan lebih banyak mengalir ke perusahaan besar dan investor asing, sementara masyarakat lokal, khususnya perempuan menghadapi dampak sosial dan ekologis yang berat (Bank 2022).

Banyak dari mereka yang harus melepaskan tempat tinggal dan mata pencaharian yang sudah ada sejak lama. Pencemaran air dan tanah membuat aktivitas harian yang dulunya mudah menjadi semakin sulit dan mahal, dari mencuci hingga menanam sayuran di halaman rumah.

Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks ini jarang sekali terlihat dengan mata kepala. Hal ini hadir secara struktural dan sistematik. Mereka sangat jarang dilibat aktifkan saat terjadi pengambilan keputusan terkait perizinan atau pengelolaan tambang. Ketika perusahaan beroperasi, dampaknya langsung mengenai kehidupan sehari-hari mereka.

Perempuan yang berada di area pertambangan di Sulawesi mengalami double burden karena kehilangan mata pencaharian mereka dan meningkatnya tekanan sosial (Dutt et al. 2007). Pekerjaan domestik mereka tidak dianggap sebagai bagian dari “dampak ekonomi” sektor industri.

Banyak perempuan di Morowali yang baru menyadari pengaruh dari aktivitas pertambangan setelah lahan mereka tidak bisa ditanami dan sumur menjadi kering. Padahal, data dari World Bank dengan jelas mengatakan bahwa hanya sekitar 7,1% tenaga kerja di sektor ini adalah perempuan dan sebagian besar berada di posisi informal atau non-teknis dengan upah yang terbilang rendah. Suara mereka hampir tidak terdengar dalam pengambilan tiap kebijakan, baik itu dari tingkat desa maupun perusahaan. Situasi ini menggambarkan bagaimana industri besar bisa mempersempit ruang hidup perempuan.

Selain itu, fakta bahwa kurangnya transparansi atau keterbukaan dari perusahaan pertambangan juga memperparah keadaan ini. Data Informasi tentang limbah, izin operasi, atau efek jangka panjang terhadap kesehatan sulit diakses, sehingga perempuan kehilangan dasar untuk memperjuangkan hak-haknya (Atikah 2024). Ketertutupan ini menjadi salah satu bentuk kekerasan yang tidak terlihat dan sering kali tidak disadari oleh masyarakat umum.

Meski begitu, di beberapa desa terdampak ada perempuan yang mulai berani untuk bersuara dan melawan dengan cara mereka sendiri. Mereka membentuk sebuah komunitas dan mendokumentasikan dampak lingkungan, menulis laporan komunitas, dan menuntut hak atas air bersih. Ada juga mengembangkan pertanian pertanian organik dan usaha pangan lokal. Dari langkah-langkah kecil itu, muncul harapan baru bahwa perubahan bisa dimulai dari tangan mereka.

Kisah perempuan-perempuan ini mengingatkan bahwa kekerasan tidak selamanya berbentuk fisik. Kadang, kekerasan itu hadir karena ada kebijakan yang menyingkirkan suara dari berbagai pihak, atau lewat pembangunan yang tidak berpihak. Ketika air, tanah, dan suara mereka diabaikan, maka lahirlah kekerasan ekologis, luka yang tidak tampak dan akan terus diingat. Perjuangan mereka penting karena menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya korban, tetapi juga agen perubahan.

Membangun sektor industri tanpa melibatkan perempuan sama dengan membangun di atas luka. Dalam membangun, seharusnya kita tidak hanya fokus pada keuntungan saja,  tapi juga tentang kehidupan masyarakat daerah sekitarnya. Perempuan bukan hanya sekadar pihak yang terdampak, tapi bagian penting dari sebuah solusi. Memberi mereka ruang berarti memastikan bumi tetap bisa menjadi rumah. Mengangkat isu ini bukan sekadar soal empati semata. Ini tentang keadilan sosial dan ekologis. Perempuan bukan hanya pihak yang terdampak, tetapi juga penjaga terakhir ruang hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Memberi mereka hak suara dalam narasi pembangunan berarti membersamai dan memastikan bahwa industri tidak hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga menjaga martabat dan hak-hak warga yang terdampak.

 

Referensi:

AEER. 2024. “The Impact of Nickel on the Lives of Women in the Morowali Nickel Smelter Circle.” AEER (Aksi Ekologi Dan Emansipa Rakyat). 2024. https://www.aeer.or.id.

Atikah, Gita Ayu. 2024. “TRANSPARENCY IN CORPORATE REPORTING: Assessment of Mining Companies in Indonesia.”

Bank, World. 2022. “Sulawesi Development Diagnostic : Achieving Shared Prosperity Sulawesi Development Diagnostic.” World Bank Group. Washington, D.C. https://documents.worldbank.org.

Dutt, Lahiri, Kuntala, Mahy, and Petra. 2007. “Impacts of Mining on Women and Youth in Indonesia : Two Mining Locations.” Canberra. https://internationalwim.org.

Ketika Bumi dan Tubuh Perempuan Sama-sama Terluka

Di berbagai wilayah industri ekstraktif yang ada di Indonesia, perempuan menanggung dampak paling berat dari hilangnya ruang hidup atas tanah dan sumber air akibat konsesi tambang yang ada di sekitarnya. Mereka juga yang tentu akan merasakan dan menghadapi tekanan ekonomi, sosial, hingga kekerasan yang sering kali tak terlihat.

Namun di tengah situasi itu, perempuan tidak berhenti pada peran sebagai korban. Kehidupan sehari- hari mereka yang tak lepas dari keberadaan tanah dan air membuat perempuan berada di garis terdepan perlawanan. Mereka semakin sulit untuk mencari air, kehilangan ladang-ladang pertanian akibat alih fungsi lahan, menanggung biaya pangan yang juga kian meningkat, serta harus memastikan keluarga mereka tetap hidup di tengah lingkungan yang kian rusak.

Kekerasan yang dialami oleh perempuan di sekitar kawasan tambang merupakan bentuk kriminalisasi yang tak hanya berwujud pukulan atau ancaman fisik. Ia menyelinap secara halus menembus batas-batas tubuh, ruang serta budaya. Ketika sumber air tercemar limbah industri dan tanah kehilangan kesuburannya, beban kerja domestik perempuan pun secara bersamaan akan semakin bertambah. Ketika lahan pertanian telah berganti menjadi lubang-lubang tambang, perempuan pun akan kehilangan ruang produktifnya. Kemudian, ketika suara mereka sering kali terabaikan dalam musyawarah atas nama pembangunan, di situlah wujud dari kekerasan kultural sedang berlangsung.

Tubuh perempuan dan tubuh bumi sama-sama dieksploitasi dalam logika yang serupa, keduanya dipandang sebagai sumber daya yang bisa diambil, dikendalikan, dan dieksploitasi tanpa batas. Namun di tengah luka dan kehilangan itu, tumbuh pula keberanian, resistensi perempuan dan aksi perlawanan ekologis yang menunjukkan bahwa dalam aktivitas ekstraktif, perempuan tidak berhenti sebagai korban. Mereka justru berdaya membangun solidaritas kolektif, menjadikannya sebagai sumber kekuatan untuk melawan ketidakadilan yang merampas ruang hidup mereka.

Kekerasan perempuan dalam industri ekstraktif dan bagaimana wujud perlawanan perempuan terhadapnya merupakan sebuah fenomena sosial-ekologis yang mengingatkan saya pada sebuah buku yang pernah saya baca. Buku ini menampilkan realitas sosial yang diterbitkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) berjudul Berontak Sebagai Syarat Kehidupan: Kebengisan Industri Tambang di Mata Perempuan Kepulauan (2023).

Membaca buku ini, saya menemukan sebuah pola yang sama di berbagai daerah industri tambang. Perempuan merupakan sosok yang berdiri paling depan ketika ruang hidup mereka terancam. Dari Amungme hingga Wae Sano, dari Sangihe hingga Wadas dan Dairi, mereka menolak logika yang sama bahwa alam dan tubuh perempuan bisa dieksploitasi tanpa batas.

Perlawanan Perempuan terhadap Industri Ekstraktif di Berbagai Daerah

Di Tanah Amungme, Papua Tengah, sosok Yosepha Alomang merupakan sebuah simbol perlawanan terhadap kehadiran PT Freeport sejak akhir 1960-an. Ia menggugat perusahaan hingga ke pengadilan di New Orleans, Amerika Serikat. Yosepha bahkan pernah ditahan dan disiksa, tapi tetap berdiri teguh, menganggap bahwa gunung, sungai, dan tanah sebagai tubuhnya sendiri. Baginya, melindungi tanah berarti melindungi martabat manusia.

Kemudian di Pulau Sangihe, Maria dan kelompok Save Sangihe Island mengorganisir warga untuk menolak tambang emas PT Tambang Mas Sangihe. Mereka tak hanya turun ke jalan, tapi juga menggugat secara hukum hingga Mahkamah Agung dan berhasil memenangkan tuntutan. Di tengah intimidasi dan kriminalisasi, mereka tetap bertahan dengan keyakinan sederhana: menjaga tanah adalah menjaga masa depan anak-anak mereka.

Beralih ke Jawa Tengah, Wadon Wadas menolak penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener. Mereka menanam pohon, menganyam besek sebagai simbol ketahanan ekonomi, hingga menggelar doa bersama di jalan untuk menghadang aparat. Solidaritas antarperempuan menjadi tembok yang menjaga desa dari ketakutan, bahkan ketika mereka dilabeli ‘antipembangunan’.

Sementara di Flores, Mathildis Felni dan perempuan-perempuan di Wae Sano menolak proyek panas bumi yang mengancam sumber air mereka. Mereka menolak suap dan janji palsu, menulis surat ke Bank Dunia agar menghentikan pendanaan, dan terus bersuara demi kehidupan yang damai dan aman bersama lingkungan.

Di Sumatera Utara, terdapat Parulian Tambun memimpin perlawanan perempuan di Dairi melalui ritual budaya Mangandung, ratapan yang menjadi ekspresi politik. Ia menyadarkan perempuan di desanya akan bahaya tambang seng yang mencemari air dan tanah. Bagi Parulian, menangis bukan tanda lemah, tapi cara untuk menghidupkan kembali suara perempuan yang terlalu lama dibungkam.

Benang Merah Perjuangan Perempuan

Meski datang dari wilayah dan budaya yang berbeda, tetapi perjuangan mereka terhubung oleh benang merah yang kuat. Mereka sama-sama mempertahankan ruang hidup atas tanah, air, udara, dan budaya dari perampasan industri ekstraktif. Mereka berjuang bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk generasi mendatang agar masih bisa menanam dan minum air bersih.

Mereka menghadapi krisis multidimensi: ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya, tapi tetap memilih berdiri di garis depan, bahkan di tengah struktur masyarakat yang patriarkis. Dalam perjuangan itu, kekerasan sering menjadi konsekuensi. Yosepha disiksa dan dipenjara, Imel dari Wadas ditangkap, Maria dan rekan-rekannya diintimidasi, tapi tidak satu pun berhenti melawan. Mereka sadar, diam berarti menyerahkan kehidupan kepada ketidakadilan.

Perlawanan perempuan-perempuan melawan industri ekstraktif ini ibarat sebuah orkestra pertahanan. Setiap tokoh memainkan instrumen yang berbeda, ada yang menempuh jalur hukum, ada yang berorasi dalam bahasa budaya, ada yang menenun solidaritas melalui dapur umum dan doa bersama. Tapi mereka memainkan lagu yang sama yakni menjaga harmoni antara manusia dan bumi. Mereka adalah penjaga kehidupan, menolak membiarkan akar-akar generasi mendatang dicabut oleh mesin tambang.

Perlawanan perempuan terhadap tambang bukan sekadar kisah lokal, melainkan sebuah cermin bahwa di tengah sistem yang eksploitatif, kehidupan selalu mencari jalan untuk bertahan.

 

Bacaan lebih lanjut:

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Berontak Sebagai Syarat Kehidupan: Kebengisan Industri Tambang di Mata Perempuan Kepulauan. Jakarta: JATAM, 2023.

 

Tambang dan Kemaslahatan Semu

Polemik tentang tambang kembali mencuat setelah Kompas TV menyiarkan perdebatan antara Ulil Abshar Abdalla, sebagai perwakilan dari PBNU–salah satu ormas yang menerima konsesi tambang dari pemerintah, berhadapan dengan aktivis lingkungan dari Greenpeace Ikbal Damanik. Ulil berada di posisi berseberangan dan masih konsisten mendukung pertambangan.

Menurut Ulil, sejatinya tambang (mining) tidaklah buruk. Tambang memiliki banyak manfaat dan kemaslahatan (multiple maslahat). Yang buruk adalah praktik penambangannya, semisal  tak memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, maupun aspek sosial. Ulil menyebutnya “bad mining”.

Ulil masih menggunakan teori kemaslahatan untuk melegitimasi dan membenarkan penambangan. Karena itu, dalam artikel pendek ini saya  akan mencoba menelusuri bagaimana teori kemaslahatan ini digunakan oleh para ulama diawali dengan merumuskan sebuah  pertanyaan mendasar: apa itu kemaslahatan dan kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud para ulama?

Najmuddin al-Thufi mendefinisikan kemaslahatan sebagai “kenikmatan” (lazzat) atau sesuatu yang bisa mendatangkan kenikmatan. Kebalikannya adalah mudarat, yaitu “penderitaan” atau  sesuatu yang bisa menyebabkan penderitaan. Definisi ini masih terlalu umum, sehingga Abi Ishak al-Syatibi berusah meringkas dan mengerucutkan bahwa kemaslahatan adalah segala sesuatu yang kembali pada tegaknya kehidupan dan kesempurnaan hidup manusia.

Lantas kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud dan diakui oleh syariat? Imam al-Ghazali membagi kemaslahatan dalam tiga macam: pertama, kemaslahatan yang diakui dan disebut secara eksplisit oleh syariat; kedua kemaslahatan yang tak diakui dan dibatalkan oleh syariat (mulgho), dan ketiga kemaslahatan yang tak disebut oleh syariat, baik diakui ataupun dibatalkan. Yang terakhir disebut “maslahat mursalah”.

Jenis kemaslahatan yang pertama, menurut al-Ghazali, adalah kemaslahatan yang kembali kepada lima hak dasar manusia atau yang lebih dikenal dengan dharuriyat al-khams, yaitu hak hidup (hifzu al-nafs), hak kepemilikan atas harta (hifzu al-mal), hak berpikir dan berpendapat (hifzu al-aql), hak berketurunan (hifzu al-nasl) dan hak berkeyakinan (hifzu al-din).

Dalam tulisan ini saya menyebut kemaslahatan yang tak diakui oleh syariat sebagai psudo kemaslahatan (kemaslahatan semu atau palsu). Karena, sebagaimana dikatakan al-Ghazali, kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan nash ataupun ijmak ulama.

Jadi, kemaslahatan yang dimaksud oleh syariat memiliki ukuran dan parameternya sendiri. Kecuali kemaslahatan yang tak pernah disinggung oleh syariat, maka parameternya bisa dirumuskan berdasarkan ijtihad manusia. Inilah yang disebut “maslahah mursalah”. al-Ghazali tak mau mengakui kemaslahatan model ini.

Di dunia ini memang tak ada sesuatu yang sepenuhnya maslahat ataupun sepenuhnya mudarat. Al-Quran dalam Surat al-Baqarah 219 mengakui bahwa judi dan khamr memiliki sejumlah manfaat (kemaslahatan). Hanya saja mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya, sehingga Allah SWT melarang keduanya. Nah, dalam menimbang maslahat/mudarat berlaku kaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbul masalih”, menolak kemafsadatan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Jadi, menghindari kemudaratan (kerusakan) haruslah lebih diperioritaskan meskipun di dalamnya ada kemaslahatan.

Saya pikir kaidah ini berlaku dalam menimbang dan melihat persoalan tambang. Meskipun tambang memilki banyak manfaat (kemaslahatan) bagi manusia, apakah manfaat sebanding dengan mudaratnya? Padahal kita tahu dari pelbagai riset bahwa industri ekstraktif lebih banyak menimbulkan bencana dan kerusakan lingkungan.

Belum lagi jenis tambang tertentu, semisal batubara, malah menghasilkan polusi, pencemaran lingkungan dan menyebabkan pemanasan global. Walaupun kita tak bisa menampik bahwa batubara memiliki manfaat sebagai sumber energi bagi umat manusia. Namun, manfaat itu tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan olehnya. Jadi, kembali pada kaidah di atas, menghindari kerusakan harus lebih diperioritaskan daripada mengambil kemaslahatan.