Pos

Lenong ITACI (Insani Teater Cilincing) Meriahkan Seminar Hari Perempuan Internasional KPAI

Dengan koordinasi dari Ahmad Hilmi (Rumah KitaB) dan Andre (Ketua Teater Itaci), kelompok Lenong Itaci tampil dengan mengangkat tema kawin anak di acara Seminar Dalam Rangka Hari Perempuan Internasional yang diadakan KPAI. Seminar bertajuk “Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi dan Sinergitas dalam Pencegahan Perkawinan Anak” tersebut di selenggarakan di Hotel Aryaduta, Jakarta, 12 Maret 2019.

Kelompok Lenong Remaja amatir ITACI ini adalah kelompok  kesenian budaya Betawi  yang menyerap manfaat dari keterlibatan sejumlah remaja dalam pelatihan pencegahan kawin anak.

Sejak tahun 2017, Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) mengembangkan Program BERDAYA; pemberdayaan para pihak untuk cegah kawin anak. Kegiatan ini didukung Bappenas atas kerjasama dengan DFAT- AIPJ2. Upaya cegah kawin anak ini diselenggarakan di tiga wilayah urban; Cilincing- Jakarta Utara, Cirebon dan  Makassar. Didasarkan pada tiga tahun kajian/penelitian sebelumnya, Rumah KitaB melakukan pendampingan dengan pendekatan berbeda-beda kepada Tokoh Formal dan Non-formal, Orang Tua dan Remaja.

Kesenian Lenong ini merupakan media untuk sosialisasi cegah kawin anak. Kelompok Seni Lenong ini dipimpin Andriantono dan beranggotakan lebih dari 80 remaja dari Kecamatan Cilincing.

Kelompok seni Lenong ini juga media paling cocok untuk mengembangkan inklusivitas warga. Kelurahan Kalibaru Cilincing adalah wilayah urban yang multi kultur: hampir semuanya pendatang dengan latar belakang budaya yang mereka bawa dari kampungnya masing-masing. Seni drama Lenong menjadi wahana untuk membangun kebersamaan tanpa sekat perbedaan. Lebih dari itu, seni ini mempersatukan dua kecenderungan orang tua yang berbeda dalam menghadapi kaum remaja: membiarkan remaja tanpa pendamingan, atau mengekangnya terutama anak perempuan dan menyegerakan kawin. Seni  pertunjukkan Lenong telah membuka ruang bagi kedua pihak, bagi warga dengan latar belakang yang beragam untuk bertemu dan membahas isu yang mereka hadapi, termasuk kawin anak.

 

Sinopsis Lenong ITACI “Stop Kawin Anak”

Bokir berhutang untuk modal kepada seorang rentenir. Saat tiba waktunya untuk membayar, Bokir tidak punya uang karena modalnya habis untuk memperbaiki motor rusak yang ia pakai untuk usaha ngojek. Anak perempuannya diminta untuk berbakti kepada orang tua dengan memenuhi permintaan orang tuanya untuk menikah dengan sang rentenir yang telah beristri dua dan sudah tua. Padahal anak perempuannya pintar dan berprestasi.  Bagaimanakah mereka menghadapi persoalan ini?

Video lenong bisa di cek di link di bawah ini:

Sutradara            : Andre Bewok

Pemain                : Komar Jakun, Andre Bewok, Gilang Saputra, Ryan Meilinda, Muhammad Rizki, Adi Siswanto, Febiana, Lina, Jessy, Aditya, Dina, Septy, Dwi Ayu, dan Triana.

Penanggung jawab musik : Gilang Saputra

Properti : Muhammad Rizki

Kontak Lenong ITACI: 089696664186 (Komar Jakun), 081296544002 (Hilmi)

Pelatihan Program BERPIHAK Cianjur, 18-20 FEB 2019

Penguatan Kapasitas Kelembagaan Tokoh Formal & Non-Formal dan CSO untuk Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak di Cianjur, Jawa Barat, 18-20 Feb 2019

KPAI Dukung Pencegahan Perkawinan Anak Dibahas Munas NU

Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendukung Tim Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) yang mendorong persoalan pencegahan perkawinan anak supaya menjadi bahasan di Munas NU pada akhir Februari 2019.
“Dalam pandangan saya, ini sangat tepat mengingat NU sebagai ormas keagamaan memiliki pengaruh besar bagi jam’iyah NU yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini,” Kata Komisioner KPAI Susiana Affandy kepada NU Online, Kamis (24/1) melalui sambungan telepon.
Apalagi di mata Susi, sejak lama NU memiliki kepedulian tentang keluarga dengan menyiapkan generasi yang sehat dalam membentuk rumah tangga.
“Kita lihat sejarah, akhir tahun 1969, Pemerintah RI melibatkan NU dalam membendung laju kependudukan melalui program Keluarga Berencana (KB),” ucapnya.
Keseriusan NU dalam penyiapan generasi yang masuk ke jenjang pernikahan ini dibuktikannya dengan kegiatan-kegiatan bahtsul masail di banyak daerah yang di kemudian hari, tepatnya pada 1971 melahirkan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU).
NU melalui LKKNU maupun Muslimat NU, sambungnya, aktif mengedukasi warganya agar mempersiapkan perkawinan dengan matang.
“Nah, edukasi tersebut dalam konteks pencegahan perkawinan anak ini sangat tepat. Karena apa? Perkawinan itu harus di siapkan,” ucap perempuan yang juga pengurus LKKNU ini.
Oleh karena itu, sudah seharusnya melakukan pencegahan perkawinan terhadap anak-anak yang secara nyata belum matang, baik secara fisik maupun mental.
“Perkawinan anak yang berimplikasi pada banyak hal, mulai dari kesehatan reproduksi, kematangan sosial, ekonomi haruslah dicegah. Dan NU sangat strategis menjadi garis depan dalam pencegahan perkawinan anak tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tim Rumah KitaB mengadakan audiensi dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Pada kunjungan tersebut, Tim Rumah KitaB meminta Kiai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di Munas dan Konbes NU Februari 2019.
Dalam kesempatan itu, Rumah KitaB sempat memaparkan berbagai hasil penelitian yang dilakukannya terkait faktor, aktor, dan dampak buruk pernikahan anak. Di samping itu, tim Rumah KitaB juga menyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak. (Husni Sahal/Abdullah Alawi)
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/101816/kpai-dukung-pencegahan-perkawinan-anak-dibahas-munas-nu

Rumah KitaB Dorong Problem Perkawinan Anak Dibahas di Munas NU

Jakarta,

Tim Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya Jakarta, Senin lalu. Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk melakukan audiensi dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Audiensi ini merupakan upaya Rumah KitaB untuk bersinergi dengan PBNU sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki pengaruh besar di kalangan umat Muslim di Indonesia untuk bergerak bersama secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan audiensi ini merupakan tindak lanjut program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah KitaB sejak tahun 2017 hingga 2019 di tiga provinsi; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2).

Kegiatan audiensi ini bertujuan menjagakeberlanjutanprogram agar usaha pencegahan perkawinan anak dapat terus dilakukan secara aktif melalui peran tokoh nasional.

Tim Rumah KitaB yang hadir di PBNU antara lain Jamal (Staf Kajian), Hilmi (Manager Kajian), Nura (Manajer Operasional), Dilla (Manajer Program), Roland (Manajer Publikasi), dan Seto (Manajer Media dan Desain). Kiai Said menerima kedatangan Tim Rumah KitaB pada pukul 19.00 WIB, di ruang kerjanya di lantai 3, Gedung PBNU.

Dalam Rumah KitaB memaparkan berbagai hasil penelitian Rumah KitaB terkait faktor, aktor, dan dampak buruk perkawinan anak. Di samping itu, timRumahKitaBjugamenyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Tim Rumah KitaB meminta Kiai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di Munas dan Konbes NU Februari 2019 mendatang.

Kiai said memahami dan sepakat bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang membahayakan dan menimbulkan madharat (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak.

Kiai Said menyadari bahwa negara tidak bisa bergerak sendiri untuk mengatasi persoalan ini. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat dan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat berbasis keagamaan dan non-keagamaan.

Kiai Said menawarkan Rumah Kita Bersama untuk mengadakan FGD dengan Lembaga Bahtsul Masail, Ma’arif, dan Lembaga Perguruan Tinggi NU, untuk membangun kesepahaman bersama pentingnya pencegahan perkawinan anak, dan mengikutsertakan peran aktif ketiga lembaga NU tersebut dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Di akhir pertemuan, Kiai Said menyerukan kepada segenap ulama, tokoh agama, dan komunitas Muslim di Indonesia, untuk secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan hal yang sangat penting dilakukan, tujuannya menghindari kemadharatan (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak. Perkawinan anak tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Kiai Said.

Pencegahan perkawinan anak, imbuhnya, sangat mendesak agar mengurangi perceraian, menghadirkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, keluarga yang produktif, keluarga yang dinamis, dan bermartabat, karena keluarga adalah madrasah pertama.

Kiai Said mengutip syair Ahmad Syauqi; seorang penyair asal Mesir yang sangat terkenal di masa modern, “al-ummu madrasatun idzậ a’dadtahậ, a’dadta sya’ban thayyiba al-a’rậqi“.

Kiai Said menjelaskan kalimat ini, ia mengatakan, “Ibu itu madrasah pertama, kalau ibu atau rumah tangga itu ideal maka akan melahirkan bangsa yang baik. Karena bangsa yang baik lahir dari ibu yang baik pula”.

Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak sangat penting dilakukan oleh warga NU dan umat Muslim di seluruh Indonesia untuk membantu anak-anak perempuan mencapai masa depannya yang gemilang dan terbebas dari perkawinan anak.

Perihal Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak di bawah usia 18 tahun. Praktik perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perkawinan anak merampas hak-hak anak, terutama anak perempuan, untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.

Indonesia menempati urutan kedua praktik perkawinan anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara, dan menempati urutan ketujuh tertinggi di dunia. Berdasarkan data UNICEF, 1 dan 9 anak di Indonesia korban perkawinan anak.

 

Berdasarkan hasil penelitian Rumah KitaB tahun 2014-2016, salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik perkawinan anak yaitu, kelembagaan formal dan nonformal. Kelembagaan formal terdiri dari aparatur pemerintahan dan para pihak yang memiliki otoritas resmi dari negara.

Sementara para pihak di kelembagaan nonformal terdiri dari para tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya yang memegang peranan penting di masyarakat.

 

Keberadaan lembaga nonformal memiliki pengaruh besar dalam mempengaruhi pemahamaan masyarakat untuk melakukan perkawinan anak. Oleh karena itu, perlu adanya jalinan kerjasama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menghentikan praktik perkawinan anak.

Salah satu upaya yang dapatdilakukanadalahdengan mengundang peran serta ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk bekerjasama dalam menyosialisasikan pencegahan praktik perkawinan anak. (Red: Fathoni)

Sumber: https://www.arrahmah.co.id/2019/01/26724/rumah-kitab-dorong-problem-perkawinan-anak-dibahas-di-munas-nu.html

http://www.nu.or.id/post/read/101759/rumah-kitab-dorong-problem-perkawinan-anak-dibahas-di-munas-nu

 

ITACI SATUKAN REMAJA CILINCING CEGAH KAWIN ANAK

Andriantono atau biasa disapa Andre adalah salah satu penerima manfaat dari program BERDAYA untuk remaja di Cilincing yang berhasil mengangkat isu cegah kawin anak ke dalam seni pertunjukan lenong. Meminati lenong sejak muda, Andre melihat materi pelatihan pencegahan kawin anak sebagai materi yang cocok diceritakan kembali dalam bentuk sandiwara khas Betawi itu. 

Kali pertama Andre berakting di teater pada 2010. Ia mengenang, ketika itu  teman-temannya  di RW 06, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara heran atas pilihannya yang dianggap sudah ketinggalan zaman.

Andre, yang saat itu masih duduk di Sekolah Teknik Menengah (STM), memang menggemari seni peran. Di luar sekolah, Andre sering ikut kegiatan yang diselenggarakan beberapa lembaga swadaya masyarakat untuk seni pertunjukkan dan teater, salah satunya dengan World Vision, beberapa tahun silam, dalam rangka Hari Anak dan Kampanye Hak Anak. Rupanya ia begitu terpikat pada dunia seni dan pertunjukkan, termasuk lenong.

Hobi menggeluti dunia seni peran itu tidak terhalang meski kini ia bekerja penuh waktu sebagai petugas keamanan di pelabuhan Tanjung Priok-Cilincing. Ia rutin melatih sepuluh anak muda yang tergabung dalam kelompok kecil yang menjadi bagian dari jaringan ITACI (Ikatan Teater Cilincing).  Ia ditemani Jumadi yang sehari-hari bekerja sebagai petugas bongkar pasang tenda acara. Sebagaimana Andre, Jumadi bergabung dalam seni peran karena kecintaannya pada musik.

Menarik minat anak muda dalam kegiatan seni di RW 06 bukan perkara gampang. “Kebanyakan mereka kehilangan minat pada kegiatan seni karena lebih suka nongkrong, main medsos, atau ikut dalam geng-geng sepakbola,”  demikian Andre menjelaskan betapa sulitnya mengajak remaja aktif dalam dunia seni.

Senada dengan Andre, Jumadi melihat bahwa sebetulnya remaja setempat membutuhkan kegiatan positif. “Waktu bulan puasa kemarin banyak remaja keliling dalam rombongan sahur. Tapi ujung-ujungnya, malah  hampir tawuran,” tambahnya.

Pergaulan remaja yang berujung pada kawin anak juga bukan hal yang asing bagi Andre, Jumadi, dan warga Kalibaru. Himpitan ekonomi dan rasa tidak nyaman berkomunikasi dengan orang tua, mendorong sebagian remaja menghabiskan waktu dengan kawan sebaya namun tanpa bimbingan. Hadirnya medsos juga mempengaruhi interaksi mereka. “Beberapa teman yang nikah muda tidak selalu dengan orang dari kampung sini. Ada juga yang kenalan dengan orang dari luar [Kalibaru] lewat Facebook atau chatting,” ujar Andre.

Berdasarkan data Susenas 2013 yang diolah Statistik Kesejahteraan Rakyat, anak perempuan di DKI Jakarta yang menikah di bawah usia 15 tahun sebanyak 5,6%, usia 16-18 tahun sebanyak 20,13% dan usia 19-24 tahun sebanyak 50,08%.[1]  Dengan jumlah penduduk yang padat jumlah pelaku kawin anak di DKI lumayan banyak.

Hasil asesmen Achmat Hilmi, Program Officer Berdaya Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) di Kalibaru tercatat, tahun 2017, sebanyak 20 persen perempuan melahirkan di Puskesmas Kalibaru ketika berusia anak-anak (di bawah 18 tahun). Asesmen tersebut, juga mencatat faktor penyebab perkawinan anak di sana antara lain karena kehamilan tidak dikehendaki, orang tua khawatir anaknya hamil duluan, budaya/tradisi sebagian masyarakat dari kampung halamannya seperti Sulawesi Selatan, Riau, dan Jawa Barat, yang menikahkan anak di bawah umur, maraknya anak-anak putus sekolah yang beralih profesi menjadi buruh kasar, serta banyaknya masyarakat dan para tokoh formal dan non formal yang belum menyadari bahaya perkawinan anak terhadap anak-anak perempuan.

Kesempatan bagi Andre untuk memahami isu kawin anak berawal ketika Bapak Haji Karim, Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru memintanya untuk mengajak dan mendampingi beberapa remaja mengikuti pelatihan pencegahan kawin anak bagi remaja di Kalibaru yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB pada 29 Juni – 1 Juli 2018. Pelatihan ini adalah rangkaian dari pelatihan pencegahan kawin anak di tiga wilayah – Cilincing, Makassar, dan Cirebon bagi remaja, orang tua, serta tokoh formal dan non-formal serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Tidak lama usai pelatihan, Komar, pembina Ikatan Teater Cilincing (ITACI), mengajaknya berpartisipasi dalam kompetisi Festival Lenong yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. “Saya usulkan ke teman-teman, kenapa kita tidak coba menampilkan tema kawin anak? Festival ini juga untuk memperingati Hari Jadi Kota Jakarta yang diperingati setiap tahunnya sekaligus menyambut  datangnya hari anak nasional”. Acara  diselenggarakan pada 16-20 Juli 2018 atau tepat dua minggu setelah pelatihan pencegahan perkawinan anak khusus remaja di Kalibaru. Lenong kan sifatnya menghibur, jadi pesan pencegahan bisa sampai dengan gaya ringan”,  ucap Andre mengenai strateginya sosialisasi “Cegah Kawin Anak” melalui lenong.

Andre dan Komar kemudian menulis skenario serta melatih sekitar 10 remaja sebagai pemeran lenong. Mengangkat tema perjodohan seorang anak perempuan di sebuah keluarga di Cilincing, skenario itu banyak menyelipkan fragmen sehari-hari antar kawan, orang tua dan tokoh masyarakat. “Misalnya, ada karakter seorang anak perempuan yang baru lulus SMP dan menyampaikan keinginannya untuk buru-buru nikah. Karena memang seperti itu obrolan anak-anak Kalibaru,” tambahnya.

“Selain resiko kawin anak, kami juga menyampaikan pesan bahwa sebagai anak, kita bisa mengemukakan pandangan yang berbeda dari orang tua tanpa melakukan pemberontakan. Tentu saja alasan kita adalah untuk kebaikan, bukan sekedar tidak mau nurut dengan orang tua,” jelas Andre.  Meskipun tidak menang kompetisi, ITACI dan Festival Lenong telah menyatukan remaja-remaja Cilincing untuk terus berkreasi dan menyebarkan pesan cegah kawin anak.

Bersama Program BERDAYA, Andre dan kawan-kawan yang tergabung dalam teater kecil di RW 06 serta ITACI, akan mengisi berbagai kegiatan advokasi pencegahan kawin anak. Di antaranya melalui kegiatan lenong dan sanggar tari, penyuluhan remaja-remaja Kalibaru tentang pengenalan bahaya dan risiko kawin anak di sekolah-sekolah dan di pos-pos RW untuk remaja putus sekolah. Mereka tengah menggagas kampanye kreatif dengan memasang berbagai gambar kreatif bertema bahaya kawin anak di berbagai pusat kegiatan remaja termasuk di lokasi remaja berkumpul. [Hilmi/Mira]

Andre (tengah) saat acara festival lenong di Jakarta

[1] http://kajiangender.pps.ui.ac.id/wp-content/uploads/2016/04/Hari-1-sesi-1-Razali-Ritonga.pdf, diakses tanggal 27 Agustus 2018

GALERI FOTO BERDAYA: TRAINING PENGUATAN KAPASITAS ORANG TUA DALAM PENCEGAHAN KAWIN ANAK, CIREBON 18-20 AGUSTUS 2018

SEMINAR NASIONAL BERDAYA: PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

JAKARTA, 24 APRIL 2018 – Dalam rangka mensosialisasikan Program BERDAYA untuk pencegahan perkawinan anak, Rumah KitaB menyelenggarakan SEMINAR NASIONAL dengan tema “PERAN KELEMBAGAAN FORMAL DAN NON FORMAL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK”  bersamaan dengan peringatan HARI KARTINI 2018 di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, 24 April 2018.

BERDAYA adalah program Rumah KitaB untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non formal dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Indonesia  telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta  mencapai target – target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs.

Program BERDAYA  Rumah KitaB bertujuan untuk memberi kontribusi pada upaya penurunan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di  Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Dalam pelaksanaannya Rumah KitaB mendapat penguatan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program kerjasama BAPPENAS dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Seminar Nasional BERDAYA ini dihadiri oleh beberapa tamu undangan yang sekaligus memberikan sambutan antara lain Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, BAPPENAS; Dina Nurdinawati, S.K.Pm, M.Si, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor; Lenny Rosalin,  MSc. M.Fin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA); dan Dra.Maria Ulfah Anshor, M. Si, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Acara dibuka oleh Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB. Dalam paparannya beliau menjelaskan hasil penelitian Rumah KitaB tentang praktik perkawinan anak di wilayah kerja BERDAYA (Panakkukang, Makassar; Cilincing, Jakarta Utara; Lemahwungkuk, Cirebon; dan Babakan Madang, Bogor). Hasil penelitian memperlihatkan gambaran gunung es persoalan kelembagaan tersamar yang berpengaruh kepada perkawinan anak yang tidak bisa didekati oleh pendekatan legal formal.

Acara tersebut diisi oleh pidato kunci dari Prof. Dr. Arskal Salim, MA, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI dan peneliti Hukum Keluarga di Indonesia.

Dr. Dave Peebles bersama Prof. Dr. Arskal Salim

“Perkawinan usia anak melanggar Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” tegasnya.

Seminar juga dihadiri oleh Dr. Dave Peebles, Penasehat Menteri untuk Bidang Komunikasi Politik dan Strategis di Kedutaan Besar Australia, Jakarta.

“Praktik kawin anak di Indonesia sangat tinggi, namun Indonesia bukan hanya negara yang memiliki permasalahan kawin anak. Australia pun memiliki permasalahan tersebut. Oleh karena itu Pemerintah Australia sangat mendukung kerjasama pencegahan kawin anak. Hal ini diharapkan menjadi salah satu pembelajaran satu sama lain untuk pencegahan kawin anak,” ungkapnya.

Rumah KitaB juga meluncurkan 3 buku baru yaitu Kawan dan Lawan kawin Anak, Mendobrak Kawin Anak, dan Maqashid al Islam: Konsep Perlindungan Manusia dalam Islam.

Buku Kawan dan Lawan Kawin Anak merupakan buku tentang hasil asesmen Program BERDAYA di empat wilayah urban di Indonesia (Jakarta Utara, Bogor, Cirebon, dan Makassar).

Seminar dilanjutkan dengan diskusi panel yang di moderatori oleh Dr. Syafiq Hasyim.

Acara ditutup oleh kesimpulan yang dibawakan oleh Lies Marcoes. Beliau menjelaskan bahwa untuk mencegah kawin anak dibutuhkan upaya-upaya yang konkret karena kawin anak adalah fenomena darurat.

 

Untuk mencapai tujuannya secara optimal, perlu adanya perubahan di tingkat pemimpin/tokoh formal dan non formal, pada orangtua, kalangan remaja (terutama anak perempuan), dan di ranah kebijakan serta norma sosial. Empat aktor/faktor ini – berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah KitaB di  lima provinsi dan dua  kota (terdiri dari sembilan kabupaten/kota) – merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor di atas.

Berikut adalah kesimpulan dari seminar tersebut:

  • Pertama, harus memperkaya data dengan perspektif anak perempuan/perempuan; atau sering disebut perspektif gender.
  • Kedua, harus tercipta terus menerus jaringan kerja, para pihak yang concern pada persoalan ini baik formal maupun non formal.
  • Ketiga, harus membuat bising di semua level dari mulai keluarga, komunitas sampai negara.
  • Keempat, isu kawin anak tidak bisa diisolasi sebagai isu kawin anak semata tapi harus dilihat dari berbagai aspek; aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi dan politik.
  • Kelima, perlu adanya sinkronisasi regulasi/unifikasi hukum agar tidak terjadi dualisme hukum (hukum agama dan hukum negara). Negara kita adalah negara hukum jadi yang harus dipatuhi adalah aturan hukum.
  • Keenam, menghapus praktik tradisi yang basisnya adalah mengancam hak anak perempuan untuk tumbuh dan berkembang.
  • Terakhir, mengawal Perpu untuk penghentian dan pencegahan terutama pasal 7 yang terkait dengan izin untuk menikah. Untuk itu, masalah tentang batas perkawinan harus menggunakan pasal 6 (Batas kawin laki-laki dan perempuan di Indonesia adalah 21 tahun), mengawal Perma terkait dispensasi, mengawal strategi nasional yang akan dicanangkan oleh Bappenas dan melakukan upaya sosialisasi hasil KUPI. [Seto Hidayat]