Pos

Reportase Lomba Konten Kampanye Perlindungan Anak di Media Sosial

Rumah KitaB telah melaksanakan kegiatan RTL (rencana tindak lanjut) sebagai kelanjutan program paska pelatihan ”Penguatan Kapasitas Para Pelopor Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Kalibaru” di bulan Oktober silam. Kegiatan RTL ini mengambil judul ”Lomba Membuat Konten Kampanye Perlindungan Anak di Media Sosial”, atau akrab dikenal sebagai lomba membuat poster perlindungan anak.

Kegiatan ini diselenggarakan pada hari libur, Minggu, 16 Januari 2022, bertempat di kantor/Pos RW 006 Kelurahan Kalibaru. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 dan berakhir pukul 15.30 wib. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 25 orang, berkurang dari seharusnya 30 orang karena kendala hujan lebat dan mengakibatkan genangan di ruang kantor/pos RW06 Kelurahan Kalibaru. Jadilah kegiatan lomba di tengah banjir air semata kaki, namun tidak menyurutkan langkah para peserta dan tidak membuat mereka mundur pulang, semua tetap bersemangat menggunakan gadget android dan laptop alakadarnya istiqomah berpartisipasi dalam kegiatan lomba.

Para peserta yang hadir merupakan perwakilan para pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Kalibaru dan beberapa orangtua sebagai pendamping anak dan 11 orang pengurus PATBM remajanya yang mengikuti perlombaan. Ruangan tampak sedikit sesak, karena kapasitas hampir 100 persen. Sebagai pendorong kegiatan lomba ini, kami sangat senang, khususnya melihat antusiasme remaja, dan orangtua pendamping, mengikut jalannya kegiatan.

Kegiatan lomba poster digital ini bertujuan untuk meramaikan konten kampanye perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak di akun Instagram PATBM Kelurahan Kalibaru yaitu ”patbm.kalibaru”, di mana akun tersebut baru saja dibangun oleh tim PATBM Remaja Kelurahan Kalibaru.

Para pemenang lomba kegiatan itu, di antaranya, Gilang Romadan keluar sebagai juara 1 dengan 10 konten poster digital perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Gilang merupakan remaja pelopor dan penggerak perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru. Satu-satunya pelatihan terkait perlindungan anak yang telah diikuti Gilang dan beberapa remaja lain yaitu kegiatan ”Penguatan Kapasitas Para Pelopor Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Kelurahan Kalibaru” yang diselenggarakan oleh Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice) pada bulan Oktober 2021 silam. Selain di PATBM, Gilang aktif di posyandu remaja Kelurahan Kalibaru, IPNU Jakarta Utara, dan PCNU Jakarta Utara.

Selain itu, beberapa remaja lain yang keluar sebagai pemenang yaitu Ica, bernama lengkap Nur Aisyah, merupakan ketua posyandu remaja di Kelurahan Kalibaru. Ica meraih juara 2 dalam kompetisi ini, dan selanjutnya ada Bagas Trio Wirajaya yang meraih juara tiga. Bagas mengirimkan 10 poster. Sementara juara harapan 1 diraih oleh Rindu Amalia, juara harapan 2 diraih oleh Haerul Anam, dan Juara harapan 3 diraih oleh Muhammad Fadillah, masing-masing mengirim lebih dari 6 poster. Selain itu ada Khalid Ammarullah, Fiolita masing-masing mengirim 3 dan 5 poster. Sementara Sahreza berkontribusi dalam video yang dibuat oleh Tim PATBM Remaja Kelurahan Kalibaru yang akan menjadi bahan Launching IG PATBM.

Keluaran penting dari program ini adalah, lebih dari 60 poster tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak telah dihasilkan dan telah diposting ke dalam ID patbm.kalibaru. kedua, memperluas keterlibatan remaja dalam organisasi PATBM Kelurahan Kalibaru. Ketiga, menguatkan kapasitas remaja dalam mengimplementasikan pemahaman perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak ke dalam produk dan karya-karya kreativitas remaja yang dapat membantu kampanye perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru. Keempat, kegiatan ini telah berkontribusi penting dalam memperkuat akun instagram “patbm.kalibaru”, dengan bertambahnya jumlah postingan, dari sebelumnya hanya tersedia 1 poster kampanye perlindungan anak kini bertambah dengan hadirnya puluhan poster yang diposting. Begitu juga followernya bertambah, dari hanya 5-8 followers kini sudah 90-an followers, akun Instagram patbm.kalibaru semakin dikenal oleh masyarakat Kalibaru. AH[]

Rumah Kita Bersama: Perkawinan Anak Bentuk Perampasan Hak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berdasarkan data PBB, 37 hingga 39 ribu perkawinan anak terjadi setiap harinya di seluruh dunia. Indonesia, menduduki peringkat ketujuh di dunia dengan angka perkawinan anak tertinggi, dan peringkat kedua secara ASEAN.

Untuk menyikapinya, Rumah Kita Bersama (Rumah Kitab) menggelar seminar nasional yang membahas stategi dan inovasi pencegahan perkawinan anak, sekaligus menyampaikan hasil survei angka perkawinan anak di tiga wilayah, yaitu Jakarta, Makassar, dan Cirebon.

Direktur Eksekutif Rumah Kita Bersama, Lies Marcoes, menjelaskan  sebagai lembaga penelitian yang fokus pada kesetaraan gender dan pencegahan perkawinan anak, Rumah Kitab, selalu mengandalkan pendekatan budaya dan agama untuk menyosialisasikan bahaya nikah dini.

Berdasarkan riset yang dilakukan Rumah Kitab, ditemukan bahwa remaja yang terbuka atau menerima perkawinan anak, paling tinggi berada di Jakarta, khususnya Cilincing yang menjadi wilayah survei kali ini. Sedangkan jumlah orang tua yang mendukung pernikahan anak, paling banyak ditemui di Makassar.

“Secara konsisten, dari seluruh kota yang kami teliti, laki-laki lebih menerima perkawinan anak dibandingkan perempuan,” kata Lies saat menyampaikan pemaparan hasil survei di Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut Lies, banyak cara yang Rumah Kitab lakukan untuk menghambat pertumbuhan pernikahan anak, salah satunya dengan pendekatan agama. Menurut dia, selama ini banyak isu agama yang dipropagandakan untuk praktik nikah ini, maka pendekatan agama untuk mencegah merebaknya nikah dini sangat perlu dilakukan.

“Salah satu upaya untuk menghambat pertumbuhan pernikahan anak adalah dengan melibatkan ormas keagamaan, di mana anak anak remaja dapat disosialisasikan bahayanya menikah dini yang dilihat dari perspektif agama,” katanya.

Lies mengatakan, masih banyak masyarakat dan remaja yang belum memahami bahaya pernikahan dini, padahal, ini dikategorikan sebagai kekerasan dan pelanggaran hak dasar anak. Jika seorang anak menikah di bawah 18 tahun, maka hak pendidikan anak tersebut akan terputus, begitu juga hak bermain mereka, kata Lies.

“Perkawinan anak adalah bentuk perampasan hak dasar anak dan kekerasan terhadap perempuan, karenanya semua pihak perlu bekerjasama mengatasi perkawinan anak,” ujar Lies.