Oleh: Nur Hayati Aida
Peneliti Rumah KitaB
Rabu, 24 Juli 2019 Rumah KitaB bersama-sama dengan berbagai elemen di Cirebon mendeklarasikan RW layak anak di Pegambiran, Cirebon. Deklarasi ini juga dikuatkan dengan halaqah (kajian agama) mengenai pembacaan ulang teks-teks agama yang sering digunakan untuk justifikasi perkawinan anak. Hadir dalam halaqah ini KH. Dr. (HC) Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid dan mantan komisioner KOMNAS Perempuan), KH. Dr. Faqihuddin Abdul Kadir (Perwakilan Kongres Ulama Indonesia), Sri Maryati (KPPA Cirebon) dan KH. Dr. Marzuki Wahid (Fahmina Institute).
Halaqah ini juga merupakan tindaklanjut dari acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang dihelat tiga tahun yang lalu di Cirebon. Kongres ini diinisiasi oleh beberapa lembaga, di antaranya adalah Fahmina, Rahima, Alimat, Rumah Kita Bersama, Aman Indonesia, dan para akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Hasil kongres ini menyorot tiga isu krusial, yaitu: pencegahan perkawinan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan.
Kami menyusun dan menyajikan hasil halaqah ini dalam bentuk tanya-jawab dan dengan bahasa yang mudah untuk dipahami.
Apakah perkawinan anak terkait dengan persoalan keagamaan?
Perkawinan anak adalah peristiwa sosial, politik, ekonomi, juga keagamaan. Di dalamnya terkandung cara berpikir masyarakat, keyakinan, keadaan suatu masyarakat dan sikap pemerintah. Di Indonesia perkawinan anak telah diupayakan untuk dicegah dan diatasi bahkan sejak masa kolonial. Namun, hingga kini perkawinan anak masih menjadi persoalan dalam pembangunan. Dampak perkawinan anak menyeruak ke segala arah; mempengaruhi rendahnya kesehatan perempuan, meningkatkan angka kematian ibu dan anak, meningkatkan kesakitan perempuan dan bayi yang dilahirkannya, mempengaruhi rendahnya capaian pendidikan perempuan, menghambat peluang kerja kepada perempuan, dan pada akhirnya berpengaruh kepada wajah pembangunan di Indonesia. Indonesia menempati posisi ketujuh tertinggi dalam angka perkawinan anak di dunia dan kedua di ASEAN.
Perkawinan diatur oleh ajaran agama, demikian halnya dengan perkawinan anak. Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan di dalam Undang-Undang Perkawinan.
Perkawinan anak dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain pemahaman keagamaan. Dalam pemahaman keagamaan ada keyakinan bahwa perkawinan anak dapat menghindarkan orang tua dari dosa ketika tak dapat menjaga kesucian anak perempuannya. Perkawinan anak juga dipercaya dapat menjaga anak dari perbuatan zina. Pandangan keagamaan yang berhubungan dengan perkawinan anak juga berkelindan dengan isu kemiskinan, yang pada kenyataanya turut mengkondisikan terjadinya perkawinan anak.
Apakah menikah bisa mencegah perzinahan?
Tidak!
Menikah, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, tidak dapat mencegah perbuatan zina. Hal yang mampu mencegah perbuatan zina adalah komitmen laki-laki dan perempuan untuk tidak melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina. Dan berzina dilakukan oleh siapa saja dalam umur berapa saja, bukan hanya oleh anak remaja. Karenanya, pernikahan anak yang hanya didasarkan pada alasan untuk menghindari zina sama sekali tidak relevan. Banyak yang sudah menikah, tapi masih melakukan perzinahan.
al-Quran menyebut pernikahan dengan kata mitsaqan ghalizha atau perjanjian/komitmen yang kuat dan agung. Sesuatu yang menggambarkan bahwa pernikahan bukanlah semata-mata ikrar antara manusia dengan manusia, tetapi juga ikrar (komitmen) antara manusia dan Tuhan. Prayarat dalam ikrar ini menjadi penting karena tanpa adanya pribadi yang matang secara fisik dan psikologis yang menjadi pelaku ikrar, niscaya ikrar itu akan goyah atau berakhir di tengah jalan.
Apabila tidak menikah dapat mendorong terjadinya zina, tetapi jika menikah berpotensi untuk menyakiti dan mendatangkan kemudharatan. Mana yang harus didahulukan?
Apabila terjadi pertentangan antara sesuatu yang menjadikan menikah itu wajib dengan sesuatu yang menjadikan pernikahan itu haram, dalam kaidah ushul fikih, menurut Kiai Husein Muhammad, maka yang harus diutamakan sebagai pilihan adalah yang kedua. Argumen ini didasarkan pada kaidah idza ijtama’ al halal wa al haram, ghulibal haram. Dalam kasus pekawinan anak, takut terjadinya perzinahan dalam kaidah ini dapat diberlakukan sebagai berikut: Apabila tidak dinikahkan akan mendorong anak-anak remaja melakukan zina, tetapi jika menikah berpotensi menimbulkan kerusakan/kemudaharatan yang lebih besar. Bila dua hal ini bertemu, maka pilihan yang harus diambil adalah menunda pernikahan supaya tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar. Dengan demikian, dalam kasus pernikahan anak, kaidah ini dapat digunakan untuk mengharamkan perkawinan anak.
Jika harus menunda pernikahan karena kekhawatiran akan adanya kemudharatan, bagaimana menyalurkan hasrat seksual?
Tradisi klasik fikih mengenal istilah nikah al yad yang secara literal bermakna menikahi tangan atau dalam bahasa yang populer adalah onani/mastubarasi. Jalan ini diperbolehkan untuk diambil sebagai upaya menghindari kemudharatan. Namun, sebelum nikah al yad diambil, seseorang harus terlebih dahulu menempuh jalan mendidik nafsu melalui puasa. Puasa yang dimaksudkan di sini tentu saja tidak semata-mata hanya tidak makan dan tidak minum di waktu tertentu, tetapi sesuatu yang lebih fundamen, yaitu dengan mengendalikan dan mendidik nafsu.
Bagaimana dengan adanya hadis yang merekam Nabi Muhammad Saw. menikahi Aisyah ra. pada saat usia Aisyah enam tahun?
Memang benar, pada kasus perkawinan anak, teks agama yang sering digunakan sebagai landasan pembenarannya adalah hadis tentang pernikahan Aisyah dan Nabi Muhammad. Hadis yang dinilai sahih oleh Bukhari dan Muslim ini, menurut Kiai Husein harus dibaca dengan pembacaan sejarah. Bukan hanya sebagai pembelaan atas tuduhan pedofilia yang diarahkan pada Nabi, tetapi menilik kembali matan hadis yang tidak hanya satu versi.
Kajian sejarah hadis ini bisa dimulai dengan merunut umur Asma (kakak sulung Aisyah) dengan Aisyah. Pernikahan Aisyah dengan Nabi terjadi setahun paska perpindahan (hijrah) Nabi dari Makkah ke Madinah. Pada saat hijrah, Asma memasuki umur dua puluh tujuh tahun, sedangkan jarak umur antara Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Sehingga, pada saat hijrah, umur Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun. Jika pernikahan Aisyah dengan Nabi dilakukan setahun paska hijrah, maka umur Aisyah ketika menikah adalah delapan belas tahun.
Kajian sejarah lain untuk menentukan umur Aisyah saat menikah bisa dilacak dari umur Asma saat wafat. Asma wafat pada umur seratus tahun atau tepat pada tahun ketujuh puluh tiga hijriyah. Dari sini bisa dilihat bahwa umur Asma saat hijrah berumur dua puluh tahun, sedangkan jarak usia Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Jadi, pernikahan Aisyah dengan Nabi berlangsung pada saat usia Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun.
Bagaimana dengan perawi hadis yang tsiqah dalam hadis tersebut?
Hadis tentang usia Aisyah saat menikah salah satunya memang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Seorang penghafal hadis yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan atau tsiqah. Namun, pada masa senjanya mengalami penurunan daya ingat setelah perpindahannya ke Irak. Hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah itu diriwayatkannya saat ia telah perpindah ke Irak dan kemungkinannya telah mengalami penurunan daya ingat.
Perkawinan anak termasuk yang dibahas oleh KUPI. Bagaimana KUPI menanggapi persoalan keagamaan, khususnya perempuan?
Kongres yang dihadiri oleh lebih dari seribu ulama dari berbagai latar belakang ini memiliki kekhasan dalam setiap memandang persoalan agama. Dalam metodologi pembentukan hukum, KUPI selalu mempertimbangkan tiga hal. Pertama, konteks atau realitas yang dihadapi. Dalam kawin anak, misalnya, dampak yang dialami oleh anak laki-laki dan anak perempuan berbeda. Setelah pernikahan, anak perempuan masih memiliki kebebasan untuk melakukan banyak hal, dan dimungkinkan untuk melanjutkan pendidikan. Berbeda dengan anak perempuan, kemungkinan terbesar setelah menikah adalah mengalami proses kehamilan. Kedua, pengalaman kehidupan yang khas perempaun. Pengalaman ini terkait erat dengan kekhasan alat reproduksi dan hal-hal yang melekat pada perempuan dan tidak dimiliki atau diwakili oleh laki-laki, seperti pengalaman menstruasi, pengalaman mengandung, menyusui. Pengalaman-pengalaman khas ini seringkali luput dalam pembacaan terhadap akses layanan publik karena hampir semua kuputusan dan eksekutornya adalah laki-laki yang belum atau tidak memiliki sensitivitas. Ketiga, dan aturan perundang-undangan serta konvensi internasional.
Semangat yang dibawa KUPI adalah mempertemukan para ulama perempuan, baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, berkerjasama dan berkolaborasi, dan mengangkat harkat dan martabat manusia.
Bagaimana cara mengakhiri perkawinan anak?
Ini adalah pekerjaan raksasa yang tak bisa diselesaikan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Pekerjaan ini membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen, baik dari pemerintah maupun masyarakat.