Pos

Video Reportase: Halaqah dan Deklarasi Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Kota Cirebon

Benarkah Islam Mempromosikan Perkawinan Anak? Selubung Tradisi dalam Beragama

Oleh: Nur Hayati Aida

Peneliti Rumah KitaB

 

Rabu, 24 Juli 2019 Rumah KitaB bersama-sama dengan berbagai elemen di Cirebon mendeklarasikan RW layak anak di Pegambiran, Cirebon. Deklarasi ini juga dikuatkan dengan halaqah (kajian agama) mengenai pembacaan ulang teks-teks agama yang sering digunakan untuk justifikasi perkawinan anak. Hadir dalam halaqah ini KH. Dr. (HC) Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid dan mantan komisioner KOMNAS Perempuan), KH. Dr. Faqihuddin Abdul Kadir (Perwakilan Kongres Ulama Indonesia), Sri Maryati (KPPA Cirebon) dan KH. Dr. Marzuki Wahid (Fahmina Institute).

 

Halaqah ini juga merupakan tindaklanjut dari acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)  yang dihelat tiga tahun yang lalu di Cirebon. Kongres ini diinisiasi oleh beberapa lembaga, di antaranya adalah Fahmina, Rahima, Alimat, Rumah Kita Bersama, Aman Indonesia, dan para akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Hasil kongres ini menyorot tiga isu krusial, yaitu: pencegahan perkawinan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan.

Kami menyusun dan menyajikan hasil halaqah ini dalam bentuk tanya-jawab dan dengan bahasa yang mudah untuk dipahami.

 

Apakah perkawinan anak terkait dengan persoalan keagamaan?

 

Perkawinan anak adalah peristiwa sosial, politik, ekonomi, juga keagamaan. Di dalamnya terkandung cara berpikir masyarakat, keyakinan, keadaan suatu masyarakat dan sikap pemerintah. Di Indonesia perkawinan anak telah diupayakan untuk dicegah dan diatasi bahkan sejak masa kolonial. Namun, hingga kini perkawinan anak masih menjadi persoalan dalam pembangunan. Dampak perkawinan anak menyeruak ke segala arah; mempengaruhi rendahnya kesehatan perempuan, meningkatkan angka kematian ibu dan anak, meningkatkan  kesakitan perempuan dan bayi yang dilahirkannya, mempengaruhi rendahnya capaian pendidikan perempuan, menghambat peluang kerja kepada perempuan, dan pada akhirnya berpengaruh kepada wajah pembangunan di Indonesia. Indonesia menempati posisi ketujuh tertinggi dalam angka perkawinan anak di dunia dan kedua di ASEAN.

 

Perkawinan diatur oleh ajaran agama, demikian halnya dengan perkawinan anak. Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan di dalam Undang-Undang Perkawinan.

 

Perkawinan anak dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain pemahaman keagamaan. Dalam pemahaman keagamaan ada  keyakinan bahwa perkawinan anak dapat menghindarkan orang tua dari dosa ketika tak dapat menjaga kesucian anak perempuannya. Perkawinan anak juga  dipercaya dapat menjaga anak dari perbuatan zina. Pandangan keagamaan yang berhubungan dengan perkawinan anak juga berkelindan dengan isu kemiskinan, yang pada kenyataanya turut mengkondisikan terjadinya perkawinan anak.

 

Apakah menikah bisa mencegah perzinahan?

 

Tidak!

Menikah, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, tidak dapat mencegah perbuatan zina. Hal yang mampu mencegah perbuatan zina adalah komitmen laki-laki dan perempuan untuk tidak melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina. Dan berzina dilakukan oleh siapa saja dalam umur berapa saja, bukan hanya oleh anak remaja. Karenanya, pernikahan anak yang hanya didasarkan pada alasan untuk menghindari zina sama sekali tidak relevan. Banyak yang sudah menikah, tapi masih melakukan perzinahan.

al-Quran menyebut pernikahan dengan kata mitsaqan ghalizha atau perjanjian/komitmen yang kuat dan agung. Sesuatu yang menggambarkan bahwa pernikahan bukanlah semata-mata ikrar antara manusia dengan manusia, tetapi juga ikrar (komitmen) antara manusia dan Tuhan. Prayarat dalam ikrar ini menjadi penting karena tanpa adanya pribadi yang matang secara fisik dan psikologis yang menjadi pelaku ikrar, niscaya ikrar itu akan goyah atau berakhir di tengah jalan.

Apabila tidak menikah dapat mendorong terjadinya zina, tetapi jika menikah berpotensi untuk menyakiti dan mendatangkan kemudharatan. Mana yang harus didahulukan?

Apabila terjadi pertentangan antara sesuatu yang menjadikan menikah itu wajib dengan sesuatu yang menjadikan pernikahan itu haram, dalam kaidah ushul fikih, menurut Kiai Husein Muhammad, maka yang harus diutamakan sebagai pilihan adalah yang kedua. Argumen ini didasarkan pada kaidah idza ijtama’ al halal wa al haram, ghulibal haram.  Dalam kasus pekawinan anak, takut terjadinya perzinahan dalam kaidah ini dapat diberlakukan sebagai berikut: Apabila tidak dinikahkan akan mendorong anak-anak remaja melakukan zina, tetapi jika menikah berpotensi menimbulkan kerusakan/kemudaharatan yang lebih besar. Bila dua hal ini bertemu, maka pilihan yang harus diambil adalah menunda pernikahan supaya tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar. Dengan demikian, dalam kasus pernikahan anak, kaidah ini dapat digunakan untuk mengharamkan perkawinan anak.

Jika harus menunda pernikahan karena kekhawatiran akan adanya kemudharatan, bagaimana menyalurkan hasrat seksual?

Tradisi klasik fikih mengenal istilah nikah al yad yang secara literal bermakna menikahi tangan atau dalam bahasa yang populer adalah onani/mastubarasi. Jalan ini diperbolehkan untuk diambil sebagai upaya menghindari kemudharatan. Namun, sebelum nikah al yad diambil, seseorang harus terlebih dahulu menempuh jalan mendidik nafsu melalui puasa. Puasa yang dimaksudkan di sini tentu saja tidak semata-mata hanya tidak makan dan tidak minum di waktu tertentu, tetapi sesuatu yang lebih fundamen, yaitu  dengan mengendalikan dan mendidik nafsu.

 

Bagaimana dengan adanya hadis yang merekam Nabi Muhammad Saw. menikahi Aisyah ra. pada saat usia Aisyah  enam tahun?

Memang benar, pada kasus perkawinan anak, teks agama yang sering digunakan sebagai landasan pembenarannya adalah hadis tentang pernikahan Aisyah dan Nabi Muhammad. Hadis yang dinilai sahih oleh Bukhari dan Muslim ini, menurut Kiai Husein harus dibaca dengan pembacaan sejarah. Bukan hanya sebagai pembelaan atas tuduhan pedofilia yang diarahkan pada Nabi, tetapi menilik kembali matan hadis yang tidak hanya satu versi.

Kajian sejarah hadis ini bisa dimulai dengan merunut umur Asma (kakak sulung Aisyah) dengan Aisyah. Pernikahan Aisyah dengan Nabi terjadi setahun paska perpindahan (hijrah) Nabi dari Makkah ke Madinah. Pada saat hijrah, Asma memasuki umur dua puluh tujuh tahun, sedangkan jarak umur antara Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Sehingga, pada saat hijrah, umur Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun. Jika pernikahan Aisyah dengan Nabi dilakukan setahun paska hijrah, maka umur Aisyah ketika menikah adalah delapan belas tahun.

Kajian sejarah lain untuk menentukan umur Aisyah saat menikah bisa dilacak dari umur Asma saat wafat. Asma wafat pada umur seratus tahun atau tepat pada tahun ketujuh puluh tiga hijriyah. Dari sini bisa dilihat bahwa umur Asma saat hijrah berumur dua puluh tahun, sedangkan jarak usia Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Jadi, pernikahan Aisyah dengan Nabi berlangsung pada saat usia Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun.

Bagaimana dengan perawi hadis yang tsiqah dalam hadis tersebut?

Hadis tentang usia Aisyah saat menikah salah satunya memang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Seorang penghafal hadis yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan atau tsiqah. Namun, pada masa senjanya mengalami penurunan daya ingat setelah perpindahannya ke Irak. Hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah itu diriwayatkannya saat ia telah perpindah ke Irak dan kemungkinannya telah mengalami penurunan daya ingat.

Perkawinan anak termasuk yang dibahas oleh KUPI. Bagaimana KUPI  menanggapi persoalan keagamaan, khususnya perempuan?

Kongres yang dihadiri oleh lebih dari seribu ulama dari berbagai latar belakang ini memiliki kekhasan dalam setiap memandang persoalan agama. Dalam metodologi pembentukan hukum, KUPI selalu mempertimbangkan tiga hal. Pertama, konteks atau realitas yang dihadapi. Dalam kawin anak, misalnya, dampak yang dialami oleh anak laki-laki dan anak perempuan berbeda. Setelah pernikahan, anak perempuan masih memiliki kebebasan untuk melakukan banyak hal, dan dimungkinkan untuk melanjutkan pendidikan. Berbeda dengan anak perempuan, kemungkinan terbesar setelah menikah adalah mengalami proses kehamilan. Kedua, pengalaman kehidupan yang khas perempaun. Pengalaman ini terkait erat dengan kekhasan alat reproduksi dan hal-hal yang melekat pada perempuan dan tidak dimiliki atau diwakili oleh laki-laki, seperti pengalaman menstruasi, pengalaman mengandung, menyusui. Pengalaman-pengalaman khas ini seringkali luput dalam pembacaan terhadap akses layanan publik karena hampir semua kuputusan dan eksekutornya adalah laki-laki yang belum atau tidak memiliki sensitivitas. Ketiga, dan aturan perundang-undangan serta konvensi internasional.

Semangat yang dibawa KUPI adalah mempertemukan para ulama perempuan, baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, berkerjasama dan berkolaborasi, dan mengangkat harkat dan martabat manusia.

Bagaimana cara mengakhiri perkawinan anak?

Ini adalah pekerjaan raksasa yang tak bisa diselesaikan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Pekerjaan ini membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

 

 

Pemkot Cirebon Butuh Dukungan Semua Pihak Wujudkan Kota Layak Anak

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya bersama Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Pemkot Cirebon mendeklarasikan RW 17 Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sebagai RW Layak Anak, Selasa (23/7).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sutisna mengatakan, kekompakkan yang ditunjukkan masyarakat di setiap lingkungan sangat diperlukan dalam upaya memenuhi hak-hak anak. Untuk itu, diminta kepada seluruh pihak agar bersama-sama mewujudkan RW layak anak di Kota Cirebon.

“Salah satu upaya untuk mendorong program Kota Layak Anak adalah dengan membentuk RW layak anak. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak,” ujar Sutisna kepada Radar Cirebon seusai acara deklarasi RW 17 Pegambiran sebagai RW Layak Anak.

Jamaluddin Mohammad dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menambahkan, deklarasi ini untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal, keluarga dan remaja. Tujuannya, dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Terlebih menurutnya, Indonesia berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak. Hal itu untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan yang selaras dengan program Sustainable Development Goals (SDGs).

Melalui Program Berdaya, Rumah KitaB memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Karena di wilayah- wilayah tersebut potensi perubahan juga terlihat.

“Dalam pelaksanaannya kita mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama khususnya Dirjen Bimas Islam, Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerja sama Bappenas dengan Pemerintah Australia,” ungkapnya.

Pada September 2017, Rumah KitaB melakukan asesment perkawinan anak di dua Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Pegambiran. Pemilihan kedua kelurahan itu merujuk data yang diperoleh dari Kementerian Agama Kota Cirebon dan diperkuat data dari KUA Lemahwungkuk atas tingginya kasus perkawinan anak.

“Setidaknya, berdasarkan data dari kedua lembaga tersebut, ada 14 orang remaja yang menikah di usia anak di bawah usia 18 tahun pada semester awal tahun 2017,” ungkapnya.

Karena itu, dalam rangka menanggulangi maraknya praktik kawin anak di Kota Cirebon, baik yang tercatat maupun tidak, Rumah KitaB melakukan penguatan kapasitas kepada tiga target yaitu remaja, orang tua, juga tokoh formal dan non-formal.

“Kita bekerja sama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, Ormas, serta LSM untuk bersama-sama menjadikan RW 17 Pegambiran sebagai pilot projek RW layak anak,” pungkasnya. (gus)

Sumber: https://www.radarcirebon.com/pemkot-cirebon-butuh-dukungan-semua-pihak-wujudkan-kota-layak-anak.html

Merebut Tafsir: Meluaskan Ruang Jumpa

Oleh Lies Marcoes

Kamis, 4 April 2019,  Rumah KitaB menyelenggarakan acara RW Layak Anak di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Ini menandai berakhirnya program pendampingan secara “formal” sesuai durasi program pencegahan kawin anak ” BERDAYA” di wilayah urban Jakarta. (Dua wilayah lain di Cirebon dan kota Makassar).
Program BERDAYA tak jatuh dari langit yang tanpa data. Program ini berangkat dari riset RK 2014-2015 bahwa kawin anak di perkotaan merupakan limpahan krisis ekonomi akibat perubahan ekologi dan hilangnya kuasa rakyat atas (kelola dan kepemilikan) tanah di perdesaan. Jadi, selain berdampak langsung di tempat/ di desa dan kepada warga desa, perubahan ruang hidup, politik agraria yang menyempitkan akses dan kuasa warga atas tanah di perdesaan, juga membuncah dan merembes ke kota. Banyak orang tua yang tak lagi sanggup bertahan di desa mencoba peruntungan nasib di kota. Mereka memboyong keluarga berikut anak-anak dan tinggal di wilayah pinggiran, tersembunyi di lipatan-lipatan gedung tinggi dan gemerlap kota. Salah satu wilayah lemparan kegagalan di desa itu adalah Jakarta Utara.

Acara hari ini di selenggarakan persis di mulut gang yang dulu dikenal dengan nama “gang sempit” dekat “gang macan”. Gang sempit terletak sepelemparan batu dari pelabuhan bongkar muat dan pelelangan ikan. Gang sempit pernah dikenal sebagai daerah prostitusi kelas teri, tempat para lelaki pekerja dan anak buah kapal antar pulau membuang hajat birahinya.

Kini, dengan usaha persuasi dari banyak pihak, wilayah itu telah menjadi hunian keluarga daripada lokalisasi. Hari itu, Kamis, 4 April 2019, gang itu akan mengubah peta DKI dengan perubahan nama dari nama “Gang Sempit” menjadi “Gang Berkah”. Meskipun bernuansa agama, saya tak mencium aroma “Islamisasi” sebagai cara untuk menekan wilayah prostitusi itu melainkan adanya kehendak warga, tokoh masyarakat, orang tua terutama ibu, pemerintah dan lembaga-lembaga penghubung antara pemerintah dan warga termasuk RT RW untuk membuat wilayah itu aman bagi tumbuh kembang anak. Mereka telah menentukan pilihan bagi lingkungannya yaitu pilihan untuk membebaskan anak-anak mereka dari praktik-praktik yang mengancam masa depannya yaitu perkawinan “terpaksa” dan narkoba.

Pendampingan selama dua tahun intensif tiap minggu dengan melakukan pengorganisasian yang tidak datang dari ruang hampa melainkan berdasakan pemetaan potensi untuk berubah adalah kunci.
Secara sosiologis ini adalah wilayah yang benar-benar bineka menampakkan wajah Indonesia sejati. Segala suku bisa ditemukan di sini dengan gembolan budayanya masing-masing. Lapangan pekerjaan informal paling mendominasi mengingat latar belakang pendidikan bawaan dari kampung halaman. Demikian juga segala aliran dan organisasai keagamaan ada disini. Di sini pula segala lambang partai berbaris berjejer di tepi jalan sempit penguji kesabaran berlalu lintas agar tetap bisa melaju bersaing dengan meja-meja penjual panganan atau kandang burung dan macam-macam gerobak dorong. Beberapa gambar habib tertempel di rumah-rumah melebihi gambar simbol-simbol negara. Namun hal yang tak ditemukan cukup kuat adalah ruang bersama tanpa sekat. Sekat-sekat labirin yang gampang memunculkan gesekan akibat keragaman itu membutuhkan ruang jumpa.

Strategi Rumah KitaB adalah memperkuat “engagement”, menciptakan ruang perjumpaan yang lebih luas tempat di mana macam-macam orang bisa bertemu. Pertemuan-pertemuan informal dilakukan tanpa mengganggu ruang yang telah ada. Kami “menghindari” pemanfaatan ruang sosial komunitas yang secara nyata telah menciptakan sekat dengan sendirinya seperti majelis taklim. Meski itu juga di ‘masuki’ namun itu tak diutamakan. Hal yang dilakukan dalam kaitannya dengan ruang jumpa internal agama (Islam) adalah mempertemukan tokoh-tokohnya dengan latar belakang NU, Muhammadiyah dan ormas lain untuk berjumpa di isu pencegahan kawin anak.

Ruang jumpa lain ditemukan dalam kegiatan remaja berupa seni tradisional Lenong. Seni drama tradisional yang interaktif antara pemain dan penonton ini, secara simbolik membaurkan sekat-sekat warga. Upaya pencegahan perkawinan anak menemukan bentuk engagement itu di sana.

Siang itu, selain pertunjukan Lenong, disajikan tarian Ronggeng/Cokek Betawi yang syarat simbol percampuran budaya Cina, Betawi, Arab, Bali dan Sunda. Tari Cokek itu menjadi perekat yang kuat yang secara simbolis menggambarkan keragaman itu. Hal yang saya suka, tarian itu tak mereka ubah untuk “tunduk” pada ketentuan yang kini menjangkiti tiap ‘performance” yang berupaya memodifikasi pertunjukkan itu agar tampak lebih santun atau bermoral. Tarian cokek ya cokek, gerakannya bebas, lembut sekaligus bertenaga, sensual tapi tak vulgar.

Hari itu, di bawah tenda merah putih, lebih dari 500 warga tumpah ruah ikut tergelak-gelak menyaksikan drama lenong yang memvisualisasikan pengalaman setempat bagaimana perkawinan anak terjadi dan cara memutus rantai kawin anak itu. Pesannya adalah pelibatan dan kepedulian para pihak dengan menciptakan ruang jumpa. Sebuah ruang imajinasi yang dapat mendesak sekat- sekat pemisahnya yang mematikan sikap peduli dan membangun kepedulian dengan cara baca baru- kawin anak bukan hal yang wajar, karenanya perlu ditawar/dinegosiasikan.[]