Pos

Dilema Pendidikan Seksual, Makin Ditutupi Makin Terbuka Aksesnya

Jakarta – Zaman boleh berganti namun tidak demikian dengan persepsi pada pendidikan seksual. Terlepas dari latar belakang pendidikan dan ekonomi, pendidikan seksual masih jadi sesuatu yang tabu. Meski sudah ingin membuka aksesnya, pendidikan seksual masih menjadi hal yang sulit diungkapkan di masyarakat.

Berlawanan dengan tabu, informasi seputar reproduksi dan seksual kini makin mudah diperoleh dari berbagai sumber. Akibatnya, Anak dan remaja berisiko tersesat karena tidak tahu sumber informasi yang bisa dipercaya.

“Yang ideal memang sediakan pengetahuan dan layanan, namun jika tidak bisa minimal ada informasinya,” kata Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes, Rabu (26/9/2018).

Menurut Lies, pendidikan seksual sebetulnya telah diajarkan sedini mungkin dalam agama. Misalnya ajaran terkait bersuci sebelum melakukan ibadah, misal wudhu. Ibadah dikatakan tidak sah bila wudhu batal, salah satunya dengan menyentuh alat kelamin tanpa pelapis. Dubur dan kemaluan juga diajarkan untuk selalu bersih demi kesehatan tubuh.

Pemenuhan informasi bisa menjadi jalan keluar beberapa masalah terkait seksual dan reproduksi. Misal pernikahan dini, yang ditempuh dengan pertimbangan lebih baik daripada zina. Masalah lainnya adalah kehamilan tidak diinginkan, yang seolah hanya menyediakan jalan keluar menikah secepatnya.

Informasi tentunya harus disampaikan dengan gaya khas remaja, bukan menimbulkan rasa takut atau bertentangan dengan logika. Kecukupan informasi diharapkan bisa membantu remaja mengenal diri, serta mempertimbangkan keputusan terkait seksual dan reproduksi. Hasilnya remaja tak perlu lagi mempercayai iklan obat penggugur kandungan, praktik aborsi ilegal, dan info sesat lainnya.

Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4230263/dilema-pendidikan-seksual-makin-ditutupi-makin-terbuka-aksesnya

Menyikapi Hamil ‘Tekdung’, Haruskah Indonesia Meniru Belanda?

Jakarta – Hamil ‘tekdung’ alias hamil sebelum menikah, merupakan realita yang kerap melatarbelakangi Married by Accident (MBA). Hal ini terjadi seiring masih tingginya angka pernikahan usia dini di Indonesia. Data BPS 2017 menyatakan, sebaran nikah dini di 23 propinsi di Indonesia mencapai lebih dari 25 persen.

Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes mengatakan, remaja yang hamil tekdung umumnya mendapat diskriminasi dari lingkungan sekitar. Remaja dan keluarganya seolah tak punya pilihan lain kecuali segera menikah, tanpa mempertimbangkan kehidupan rumah tangganya kelak.

“Remaja seharusnya bisa memilih dengan difasilitasi negara,” katanya, Rabu (26/9/2018).

Pilihan tersebut tak mengecualikan aborsi jika remaja merasa keberatan atau belum siap menjadi orangtua. Tentunya, remaja harus tahu konsekuensi medis dan psikologis atas pengguguran kandungan. Hal ini untuk mencegah remaja menjadi korban malpraktik atau mengalami dampak buruk lainnya dari praktik aborsi ilegal. Beberapa negara yang membolehkan aborsi adalah Belanda, Singapura, Cina, Korea Utara, dan Vietnam.

Solusi lainnya adalah membuka akses seluasnya pada remaja yang memutuskan ingin menjadi orangtua. Hal ini meliputi boleh melanjutkan sekolah dan mengikuti ujian meski tengah berbadan dua. Layanan medis juga terbuka bagi calon ibu yang ingin memeriksakan kandungan atau melahirkan, tanpa memandang sebelah mata. Ibu yang masih remaja juga bisa mengusahakan kehidupan yang lebih baik bagi diri dan janinnya.

Selain paska kehamilan, Lies mengingatkan pentingnya solusi untuk mencegah kehamilan remaja. Salah satunya kecukupan informasi terkait reproduksi, seksual, dan kontrasepsi sebelum anak beranjak remaja. Selain bisa memilih dan membentengi diri, remaja tak perlu lagi terjebak info yang sumber kebenarannya diragukan terkait reproduksi.

Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4230020/menyikapi-hamil-tekdung-haruskah-indonesia-meniru-belanda

Hindari Zina, 1 dari 4 Anak Perempuan Menikah Sebelum Umur 18 Tahun

Jakarta – Pernikahan dini ternyata masih banyak ditemukan dalam kehidupan mayarakat awam. Hal ini sangat memprihatinkan, karena praktik ini sejatinya tidak diperbolehkan hukum negara. Aturan menyaratkan usia calon mempelai minimal 18 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Alasan ‘menghindari zina’ banyak melatarbelakangi perkawinan di bawah umur. Orangtua lebih memilih menikahkan anak secepatnya, tanpa memberi tahu terlebih dulu seputar konsekuensi, kesehatan reproduksi, dan perencanaan keluarga.

“Agama memang bisa menjadi inspirasi namun seharusnya tidak seperti itu,” kata Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Lies Marcoes.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan, ada 23 propinsi dengan sebaran angka perkawinan anak lebih dari 25 persen. Reponden dalam data ini adalah perempuan berusia 18-24 tahun dengan usia saat perkawinan pertama kurang dari 18 tahun. Riset Rumah KitaB menunjukkan perkawinan anak tertinggi terjadi pada usia 14 tahun, sementara total remaja berusia 15-19 tahun di Indonesia diperkirakan mencapai 22.242.900 jiwa.

Aturan agama jelas tidak bisa diubah karena sifatnya yang kekal. Namun, Lies mengkritisi sikap pemerintah yang kurang tegas menyikapi pernikahan anak. Akibatnya, masih ada dualisme di masyarakat menghadapi isu ini. Aturan agama menjadi jalan keluar, karena aturan negara tak membolehkan pernikahan anak.

Lies mengatakan, pemerintah seharusnya bisa mengambil jalan tengah demi perlindungan anak Indonesia. Selain aturan agama, pemerintah bisa menggunakan pertimbangan dari sudut pandang lain misal medis dan psikologi anak. Hasilnya anak yang beranjak remaja mendapat cukup info terkait kesehatan reproduksi, kematangan usia pernikahan, dan hidup berkeluarga. Negara juga bisa menyediakan perlindungan bila remaja memutuskan menikah.

Sumber:https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4229956/hindari-zina-1-dari-4-anak-perempuan-menikah-sebelum-umur-18-tahun

Kegiatan Kreasi Kerang Hijau untuk Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di Kalibaru

Rumah Kita Bersama memberikan pendampingan kepada TIM Remaja Cegah KANAK (Kelompok Remaja Alumni Pelatihan Berdaya Rumah KitaB dan AIPJ2 2018) di Kalibaru, melalui kegiatan kreasi Kerang Hijau untuk Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di Kalibaru, pada hari Minggu, 23 September 2018, berlokasi di Pendopo Pak Haji Abdul Karim-Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru. Kegiatan ini melibatkan 27 orang remaja yang belum ikut pelatihan BERDAYA Rumah Kita Bersama-AIPJ2, berasal dari 6 RW di kelurahan Kalibaru.

Panitia kegiatan ini di antaranya, Robby, Wahyu, Kadmi, Andri, dan Jumadi, mereka didampingi oleh Hilmi dari Rumah Kita Bersama didukung oleh Ketua RW 06 kelurahan Kalibaru. Robby, remaja yang sudah dua tahun putus sekolah, mengetuai kegiatan ini. Robby menuturkan bahwa dirinya sangat bangga mampu menyelenggarakan kegiatan ini melibatkan partisipasi banyak remaja di Kelurahan Kalibaru untuk membangun pengetahuan pentingnya pencegahan perkawinan anak yang saat ini marak di Kalibaru.

Tujuan dari kegiatan ini adalah berubahnya pengetahuan para remaja dari tidak tahu menjadi tahu tentang bahaya perkawinan anak. Bahkan, remaja bernama Nuni, sangat antusias dan berkomitmen untuk menyebarkan pengetahuan ini kepada lingkungan sekitarnya, terutama teman-teman sebaya.

Kegiatan ini menghasilkan 5 buah karya remaja Kalibaru, sebuah kreasi seni untuk kampanye pencegahan perkawinan anak di Kalibaru. Kelima hasil kerajinan ini akan dipamerkan di sekolah-sekolah saat momen kampanye pencegahan perkawinan anak berikutnya, dan juga akan dipamerkan di kelurahan Kalibaru untuk kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang akan dilaksanakan oleh gabungan para tokoh formal dan non formal, orang tua dan remaja.

Ketua TIM Cegah Kanak, Robby, sudah 2 tahun dia putus sekolah, berkat kegiatan yang diselenggarakannya ini dia berkomitmen untuk berusaha lanjut sekolah meski orang tuanya tidak mampu, dia sedang mencari peluang untuk mengejar paket C, agar dirinya bisa mendapat pekerjaan untuk mendapatkan biaya kuliah. [Hilmi]

 

Rumah Kita Bersama Gelar Penguatan Kapasitas “Cegah Kawin Anak”

Wartasulsel.net,- Makassar- Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) telah melakukan penelitian di Makassar bertemakan “Kawin Anak” dan sebagai salah satu tindak lanjutnya melakukan penguatan kapasitas untuk mencegah kawin anak kepada orang tua, remaja dan tokoh-tokoh formal dan non formal. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 18-20 September 2018 di Hotel Grand Asia. Selasa (18/09/2018).

Perkawinan anak yang terjadi di seluruh dunia sedang menjadi sorotan lembaga-lembaga global sebagai salah satu penyebab yang menghambat perkembangan perekonomian sebuah negara dan keterpurukan perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi dan pendidikan. Upaya untuk menghapus perkawinan anak didasari oleh semakin banyaknya bukti yang menunjukkan kerugian dan penderitaan yang diakibatkan olehnya. Anak-anak perempuan yang menikah ketika usia anak-anak menghadapi risiko kematian pada saat melahirkan, kekerasan seksual, gizi buruk, gangguan kesehatan dan reproduksi serta terputus dari akses pendidikan dan dijerat kemiskinan. Generasi selanjutnya yang dilahirkan oleh anak-anak berisiko mengalami gangguan pertumbuhan, dan gizi buruk.

Sulawesi Selatan masuk dalam zona merah perkawinan anak, menduduki posisi keempat tertinggi di Indonesia. Praktik kawin anak di wilayah ini bukan hanya terjadi di pedesaan, tapi juga merangsek ke wilayah perkotaan. Hasil penelitian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), hal ini diakibatkan oleh kebijakan struktural melalui perubahan ruang hidup yang memaksa orang desa migrasi ke kota untuk bertahan hidup. Mengawinkan anak dianggap bisa mengeluarkan mereka dari himpitan beban hidup kemudian diperkokoh oleh tradisi dan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan yang keliru.

Sementara itu, Pengadilan Agama Makassar menyebut permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan setiap tahun. Tahun 2015 ada 25 perkara, tahun berikutnya 37 perkara, sedangkan tahun 2017, 71 perkara. Demikian pula permohonan cerai, meningkat setiap tahun. Penggugat cerai umumnya berusia di bawah 30 tahun.

Harus diakui, ada kekuatan lain yang memuluskan kawin anak, walaupun sudah ada larangan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk perlindungan anak dan perempuan. Di Kecamatan Panakukkang, misalnya, tidak ada data pasti berapa angka kawin anak, tapi data dari Puskesmas setempat menunjukkan tingginya angka pemeriksaan ibu hamil di bawah usia 18 tahun. Selain menikah sirri, pemalsuan dokumen menjadi alternatif melangsungkan kawin anak. Hal ini tentu saja melibatkan tokoh-tokoh yang mempunyai otoritas untuk mengawinkan, baik formal maupun non formal.

Rumah KitaB melakukan penelitian di dua kelurahan di wilayah kecamatan Panakukkang, Makassar. Dua kelurahan itu, Sinre’jala dan Tammamaung. Tindak lanjut dari hasil penelitian itu adalah melakukan penguatan kapasitas untuk mencegah kawin anak kepada orangtua, remaja, dan tokoh-tokoh formal dan non formal. Dua kelompok, orang tua dan remaja sudah berlangsung. Ujar Mulyani Hasan

(RAF/redws)

Sumber: https://wartasulsel.net/2018/09/18/rumah-kita-bersama-gelar-penguatan-kapasitas-cegah-kawin-anak/

Sulsel Masuk Zona Merah Perkawinan Anak, Rumah Kitab Sarankan Kurikulum Kesehatan Reproduksi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Perkawinan anak yang terjadi belakangan ini sedang menjadi sorotan lembaga-lembaga global. Perkawinan anak ini menjadi salah satu penyebab yang menghambat perkembangan perekonomian sebuah negara dan keterpurukan perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi dan pendidikan.

Sulawesi Selatan sendiri masuk dalam zona merah perkawinan anak, dan menduduki posisi keempat tertinggi di Indonesia. Praktik kawin anak di wilayah ini bukan hanya terjadi di pedesaan, tapi juga merangsek ke wilayah perkotaan.

Hasil penelitian Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), hal ini diakibatkan oleh kebijakan struktural melalui perubahan ruang hidup yang memaksa orang desa migrasi ke kota untuk bertahan hidup. Mengawinkan anak dianggap bisa mengeluarkan mereka dari himpitan beban hidup, kemudian diperkokoh oleh tradisi dan pemahaman terhadap teks-teks keagamaan yang keliru.

“Sekarang kita harus mendorong kepada tokoh agama, untuk memberikan kelonggaran dalam kemungkinan memasukkan kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi, bukan mengajarkan tentang seks, tetapi agar anak tahu menjaga tubuh mereka baik laki-laki maupun perempuan,”kata Direktur Rumah Kita Bersama, Lies Marcus Natsir di Makassar, Selasa (18/9/18).

Beberapa kasus kawin anak di Sulsel yang terekam oleh media menjadi sorotan publik. Di antaranya, kisah remaja Sekolah Menengah Pertama di Bantaeng. Sempat ditolak Kantor Urusan Agama setempat, sebelum dinikahkan atas izin dari Pengadilan Agama.

Lalu  awal bulan ini, seorang anak baru lulus Sekolah Dasar dikawinkan dengan anak Sekolah Menengah Atas. Mereka dijodohkan oleh kedua orangtuanya. Pernikahan dianggap sah secara agama, tapi KUA setempat tidak memberikan izin.

“Harus diakui, ada kekuatan lain yang memuluskan kawin anak, walaupun sudah ada larangan dari pemerintah dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk perlindungan anak dan perempuan,”lanjutnya.

Untuk kota Makassar, angka kawin anak juga tergolong tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan menyebut pada tahun 2017, ada 11.000 anak sekolah tidak mengikuti ujian nasional karena sudah menikah. Sekitar 80 persen perempuan dan setengahnya akibat kehamilan tidak diinginkan.

“Walaupun pemerintah Provinsi telah menandatangani kesepakatan mencegah kawin anak, tapi butuh upaya lebih startegis lagi yaitu meningkatan pengetahuan dan kesadaran pihak-pihak kunci yang menentukan terjadi atau tidak terjadinya kawin anak,”jelasnya. (sul/fajar)

Sumber: https://fajar.co.id/2018/09/18/sulsel-masuk-zona-merah-perkawinan-anak-rumah-kitab-sarankan-kurikulum-kesehatan-reproduksi/

Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Umur Libatkan Tokoh Agama

Makassartoday.com – Perkawinan anak di bawa umur masih saja terjadi di beberapa daerah di Indonesia khususnya Sulawesi selatan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius.

Karena itu pihak Lembaga Rumah Kitab Makassar kemarin gelar Training Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam pencegahan perkawinan anak di hotel Grand Asia Selasa Pagi (18/09/18).

Direktur Rumah Kitab Lies Marcoes mengatakan selama ini persoalan kawin anak telah didekati dari sisi kerentanan sosial, kesehatan dan pendidikan serta hukum sehingga hal ini terus dilakukan pendekatan-pendekatan persial sehingga rumah kitab terus memberikan solusi terhadap pencegahan kawin anak di bawa umur.

Dalam Tarining ini melibatkan tokoh agama serta sejumlah lembaga –lembaga yang terkait dengan anak di kota Makassar.
(Rangga)

Sumber: http://makassartoday.com/2018/09/18/pencegahan-perkawinan-anak-di-bawah-umur-libatkan-tokoh-agama/

Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Para Tokoh Formal dan Non Formal di Makassar, Sulawesi Selatan 18-20 September 2018.

Rumah Kita Bersama melaksanakan Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Para Tokoh Formal dan Non Formal di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 18-20 September 2018.

Para peserta berasal dari Pengadilan Agama, KUA Kec. Panakkukang, kecamatan Panakkukkang, Lurah Sinrijala, Kelurahan Tamamaung, Dinas kesehatan Pemkot Makassar, Dinas Pendidikan kota Makassar, para Guru dari beberapa sekolah di Makassar, media Cetak/Online, Imam kelurahan, ketua PKK , Rt/RW dan unsur Tokoh non Formal lainnya.

Hari Pertama, 18 September 2018

Pelatihan diselenggarakan melalui diskusi dan dialog aktif peserta

– Sambutan AiPJ2 dan Pembuka Acara, Mr. Peter

– Sesi Fakta dan data perkawinan Anak di Indonesia dan Sulawesi Selatan – ibu Lies Marcoes

– Sesi Hukum Nasional dan Hukum Internasional untuk pencegahan perkawinan anak – Bapak Wahyu Widiana

– Sesi Analisis Sosial dan Gender untuk memahami kerentanan perkawinan anak difasiltasi oleh Ibu Lies Marcoes

Trend Perkawinan Anak Meningkat

CIREBON, (KC Online).-

Trend perkawinan pada anak di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Mirisnya, perkawinan pada anak tidak hanya terjadi di wilayah perkampungan, namun saat ini telah merambah ke wilayah perkotaan.

Selain minimnya edukasi, publikasi dan advokasi yang disebabkan berbagai aspek yang kompleks juga diperlukan pemahaman semua elemen akan dampak yang diakibatkan kedepan. Oleh karenanya, sebuah lembaga yang fokus mengawal pada perlindungan anak, yakni Rumah KitaB (rumah kita bersama) menggelar pelatihan program berdaya dengan tema “Penguatan Kapasitas Tokoh Formal dan Non Formal dalam Pencegahan Kawin Anak” yang berlangsung selama tiga hari, mulai 4 sampai 6 September 2018, di salah satu hotel di Kota Cirebon.

Direktur Rumah KitaB, Lies Marcoes Natsir menyebutkan, program yang digagas yakni guna melakukan pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal. Mulai dari keluarga dan remaja dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Menurutnya, Indonesia saat ini telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan perkawinan anak guna memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan seperti SDGs. “Program Berdaya Rumah KitaB bertujuan memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus, Rumah KitaB bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar,” kata Lies dalam pemaparan materinya.

Pihaknya menyebutkan, dalam pelaksanaan program mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama, Badan Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerjasama Bappenas dengan Pemerintah Australia melalui program bantuan yang dikelola oleh AIPJ2.

Hal itu dilakukan dalam mencapai tujuannya secara optimal, serta melihat perlunya perubahan di tingkat pemimpin atau tokoh formal dan non-formal. Tentunya, khusus pada orangtua dan kalangan remaja terutama anak perempuan, dan di ranah kebijakan serta norma sosial.

“Empat aktor dan faktor ini berdasarkan hasil penelitian kualitatif yang dilakukan oleh Rumah Kitab di lima provinsi dan dua kota. Ini merupakan elemen yang berpengaruh pada praktik kawin anak. Sehingga, penurunan praktik dan jumlah kawin anak tidak akan dapat terjadi tanpa adanya perubahan cara pandang, keyakinan, pengetahuan, sikap dan keberpihakan dari aktor-aktor tadi,” ungkapnya. (C-13)

Sumber: http://www.kabar-cirebon.com/2018/09/trend-perkawinan-anak-meningkat/

Cerita Pelatihan BERDAYA Makassar

Bagaimanapun orangtua menjadi benteng paling depan untuk mencegah kawin anak.

Di Sulawesi Selatan, kawin anak bukan hanya didorong oleh faktor kemiskinan dan fundamentalisme agama, tapi juga didukung oleh nilai adat dan tradisi.

Banyak perjodohan dilakukan untuk mengamankan aset, merekatkan kembali silsilah keluarga dan menghindari rasa malu.

Ada pula semacam kepercayaan bahwa ketika menolak lamaran lakilaki, keluarga perempuan bisa kena karma. Tak peduli berapapun usia si anak perempuan yang dilamar itu.

Di bawah ini, gambar kegiatan training penguatan kapasitas orangtua untuk mencegah kawin anak yang berlangsung 24-26 Agustus 2018 oleh Rumah KitaB.

Para orangtua bermukim di wilayah Panakkukang, daerah padat penduduk, dimana kawin anak banyak terjadi.

Seorang ibu menangis ketika melihat simulasi tentang seorang anak yang jadi buruh migran, dipaksa menikah oleh orangtuanya supaya bisa berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja. Anak itu diperkosa oleh “suami” nya. Dalam keadaan hamil jadi pekerja rumahtangga di Arab Saudi. Diperkosa oleh majikan dan anak majikannya, sambil disiksa. Si anak berakhir dihukum mati, karena membunuh majikan yang biadab.
Membayangkannya saja kami sudah tidak sanggup.

Ibu-ibu dan bapak-bapak, semangat yah!

– Mulyani Hasan –