Pos

Gen Alpha di Negeri Albion, Generasi Remaja Pertama Tanpa Asap Rokok

Sebuah kabar bahagia muncul dari negara Inggris. Parlemen mereka akhirnya menyetujui aturan undang-undang yang melarang anak-anak usia tujuh belas tahun ke bawah untuk mengonsumsi rokok dan vape seumur hidup. Langkah ini disebut merupakan sebuah momen yang bersejarah, dan bertujuan untuk mewujudkan generasi pertama tanpa asap rokok. Kebijakan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian upaya mengurangi dampak kesehatan untuk warganya, baik kematian, penyakit, dan kecacatan.

Aturan pelarangan konsumsi produk tembakau dan vape, telah diajukan sejak 5 November 2024 lalu. Dengan mempertimbangkan banyaknya kasus kematian serta penyakit berupa kanker dan jantung, Inggris ingin jalan ini ditempuh untuk mengurangi dampak terhadap produktivitas masyarakat mereka. Tidak hanya itu, Wes Streeting, Menteri Kesehatan Inggris menyebut, tujuan dari kebijakan ini juga untuk melindungi anak-anak mereka dari kecanduan, seumur hidup. Rokok dan vape memang tidak hanya menyebabkan masalah kesehatan sebab asapnya, tetapi juga masalah mental seperti kecanduan terhadap zat-zat adiktif yang ada di dalamnya.

Menariknya, Menteri Kesehatan Inggris menyebut dasar kebijakan ini secara terang-terangan, dengan ungkapan yang disarikan dari sebuah kaidah penting, yang selama ini kita gunakan di dunia fiqh dan maqashid syari’ah. “Prevention is better than cure,” yang kurang lebih maknanya sepadan dengan “الوقاية خير من العلاج”, mencegah lebih baik daripada mengobati. Ungkapan ini merupakan turunan dari kaidah “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”, menolak kerusakan lebih diutamakn daripada menggapai kemaslahatan. Meski ungkapan ini sudah umum diketahui, tapi tampaknya masyarakat Barat lagi-lagi menjadi yang lebih dulu untuk menerapkannya secara sadar.

Di Indonesia, masalah produk-produk tembakau belum terselesaikan dengan baik. Tidak hanya dari aspek kesehatan yang begitu terdampak, melainkan juga dari aspek ekonomi. Produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih begitu marak, seperti yang diberitakan ditemukan di Riau dan Yogyakarta. Belum lagi jika kita berkaca pada realitas yang cukup memprihatinkan dan tidak selalu terpublikasi oleh media massa, yakni penjualan rokok yang merambah pada anak-anak di bawah usia 17 tahun.

Konsumsi rokok sering kali menjadi pintu pertama yang menjadikan anak-anak remaja mengalami masalah ketergantungan. Jika masalah tersebut tidak tertangani dan tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin remaja tersebut juga akan mengonsumsi zat-zat adiktif lainnya seperti narkotika. Ganja dan tembakau sintetis misalnya, merupakan dua jenis narkotika yang terdekat dengan penyalahgunaan dari kalangan perokok aktif.

Kalaupun remaja perokok aktif tersebut tidak terjatuh dalam adiksi narkotika, mereka telah jatuh dalam masalah candu nikotin yang berpengaruh pada kondisi dan struktur otak. Dalam jangka panjang, laki-laki yang mewariskan genetik tersebut akan memberikan potensi dampak buruk terhadap pendidikan kritis anak-anak mereka.

Perempuan dan anak-anak kita, merupakan golongan yang paling rentan untuk terkena dampak buruk dari produksi dan konsumsi produk tembakau yang tidak terkendali. Penelitian tahun 2021 oleh Universitas Indonesia dan Imperial College London menyebut besaran data yang cukup memprihatinkan.

Sebanyak 78 persen rumah tangga di Indonesia, terdampak bahaya asap rokok dari anggota keluarga mereka yang menjadi perokok aktif. Sedikitnya, 40% anak-anak telah menjadi perokok pasif dan menjadi korban terdampak di dalam rumah mereka sendiri. Kemudian perempuan hamil yang terdampak asap rokok, berisiko memiliki bayi yang berbobot lebih rendah dibanding perempuan hamil yang tidak terdampak asap rokok.

Jika pemerintah belum mampu untuk mewujudkan kebijakan yang serupa dengan parlemen Inggris, maka setidaknya kitalah yang perlu berusaha untuk menjaga kesehatan anggota keluarga. Mungkin, istri dan anak-anak kita telah memaklumi dan menerima kebiasaan merokok dari suami dan ayah mereka itu. Namun, sebagai seorang laki-laki, suami dan ayah yang baik, pantaskah kita membiarkan mereka terus menerus terdampak oleh kebiasaan buruk kita sendiri?

Mari kita ciptakan ruang aman, tidak hanya dari segi kenyamanan dan keharmonisan rumah tangga, melainkan juga kesehatan anggota keluarga dalam jangka panjang. Rumah seharusnya menjadi tempat pertama yang memberikan keamanan dan perlindungan kesehatan, bukan menjadi pemberi dampak buruk pertama bagi anggotanya. Jika di dalam wilayah rumah kita sendiri ruang tersebut belum bisa diciptakan, maka bagaimana kita bisa mewujudkannya dalam skala yang lebih luas lagi?

 

Bacaan Lebih Lanjut

Al-Abdali, Kholud Shaker Fahid. Istinbathat al-Syaukani fi Tafsirihi Fath al-Qadir: ‘Ardhan wa Dirasatan. Master’s Thesis, Umm al-Qura University, Makkah, 2013.

Allegretti, Aubrey. “Bill banning people born after 2008 from buying tobacco clears UK parliament.” The Guardian, 16 April 2024. https://www.theguardian.com/society/2024/apr/16/bill-banning-people-born-after-2008-from-buying-tobacco-clears-uk-parliament.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. 11 jilid. Damaskus: Dar al-Fikr, 2004.

BBC News. “Smoking ban for people born after 2008 in the UK agreed.” 21 April 2026. https://www.bbc.com/news/articles/cn08jy6w0l5o .

Tempo.co. “Inggris Larang Penjualan Rokok bagi Warga Lahir Setelah 2008.” 22 April 2026.https://www.tempo.co/internasional/inggris-larang-penjualan-rokok-bagi-warga-lahir-setelah-2008-2130786.

Universitas Indonesia. “78 Persen Rumah Tangga Indonesia Teracuni Asap Rokok dari Perokok Aktif, Berdampak pada Kesehatan Bayi.” 18 November 2021. https://scholar.ui.ac.id/en/clippings/78-persen-rumah-tangga-indonesia-teracuni-asap-rokok-dari-perokok-2/

Rokok dalam Bingkai Maqashid al-Syariah: Apakah Bertentangan dengan Tujuan Syariah?

Merokok menjadi salah satu isu kesehatan yang mengandung banyak kontroversi dan sudah tidak asing lagi di kalangan remaja saat ini. Pengguna rokok tidak hanya terbatas pada laki-laki; di kalangan perempuan juga banyak yang mengonsumsinya. Bagi para penggunanya, merokok dianggap dapat menghilangkan stres, memberikan ketenangan, serta membantu fokus dalam mengerjakan sesuatu. Menurut penulis, hal ini dikarenakan adanya kecanduan yang menerpa pengguna rokok, sehingga ketika mereka tidak mengonsumsinya, akan merasa ada yang hilang, bahkan mengalami kebingungan luar biasa serta kehilangan fokus dalam banyak hal.

Bahaya Rokok dan Dampaknya bagi Kesehatan

Rokok seharusnya tidak menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Setiap individu pasti sudah mengetahui bahwa rokok mengandung berbagai zat berbahaya. Kandungan dalam rokok, seperti nikotin, tar, karbon monoksida, dan bahan kimia lainnya, berdampak buruk bagi kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun pasif. Namun, kenyataannya banyak kalangan yang tidak mempedulikan bahaya tersebut. Bahkan, para remaja saat ini menjadikan rokok sebagai tolak ukur kedewasaan. Mereka menganggap bahwa ketika sudah merokok, berarti mereka sudah dewasa dan terlihat keren.

Rokok menjadi penyebab berbagai macam penyakit, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit pernapasan kronis. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahaya rokok tidak hanya mempengaruhi penggunanya (perokok aktif) saja, tetapi orang di sekitarnya (perokok pasif) juga bisa terpengaruh. Bahkan, bahaya bagi perokok pasif lebih berisiko. Lebih parahnya lagi, anak-anak yang sangat rentan menjadi korban “perokok pasif” dapat terkena infeksi saluran pernapasan dan asma. Hal ini sudah tersebar di berbagai platform media sosial, salah satunya pada postingan “Gang Puncak Indah” di Instagram yang mengangkat kasus anak-anak korban perokok pasif.

Perspektif Maqashid al-Syariah terhadap Rokok

Bahaya rokok bagi kesehatan menjadi topik yang sangat relevan jika dikaitkan dengan perspektif maqashid al-syariah. Maqashid al-syariah adalah konsep yang menekankan bahwa tujuan dari syariah Islam adalah melindungi dan memelihara lima hal utama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam hal ini, penulis berusaha menganalisis apakah penggunaan rokok bertentangan dengan tujuan utama syariah Islam. Dengan memahami lima tujuan utama maqashid al-syariah, muncul pertanyaan: Apakah merokok bertentangan dengan maqashid al-syariah?

Lima Tujuan Maqashid al-Syariah

  1. Hifz al-Din (melindungi agama): Mengharuskan umat untuk menjaga ibadah dan menjauhi segala sesuatu yang memengaruhi kualitas ibadah.
  2. Hifz an-Nafs (melindungi jiwa): Mengharuskan seseorang melindungi diri sendiri. Dalam QS. al-Baqarah ayat 195 disebutkan: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
  3. Hifz al-Aql (melindungi akal): Mengacu pada perlindungan fungsi akal manusia.
  4. Hifz an-Nasl (melindungi keturunan): Mencakup perlindungan terhadap generasi mendatang.
  5. Hifz al-Mal (melindungi harta): Mengutamakan kebutuhan yang sesuai dan menolak pemborosan, seperti dalam QS. al-Isra’ ayat 27 yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang pemboros adalah saudara setan.”

Analisis Rokok dan Tujuan Maqashid al-Syariah

Dari pemaparan tersebut, dapat kita ketahui bahwa rokok sangat bertentangan dengan lima tujuan syariah Islam. Argumen tersebut didapatkan berdasarkan beberapa poin:

  • Agama (hifz al-din): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga agama karena membahayakan kesehatan, sehingga kualitas ibadah seperti shalat dan puasa dapat terganggu.
  • Jiwa (hifz an-nafs): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga jiwa karena menyebabkan berbagai penyakit yang merusak kesehatan fisik dan mental.
  • Akal (hifz al-aql): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga akal karena zat-zat yang terkandung dalam rokok dapat mengganggu fungsi otak dan memengaruhi kemampuan berpikir serta konsentrasi.
  • Keturunan (hifz an-nasl): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga keturunan karena dampaknya terhadap anak-anak yang menjadi “perokok pasif” dan rentan terkena penyakit kronis, terutama di saluran pernapasan.
  • Harta (hifz al-mal): Rokok tidak sesuai dengan tujuan menjaga harta karena biaya pengobatan bagi penyakit akibat rokok sangat besar dan menguras keuangan.

Banyak ulama telah memberikan pandangannya terhadap hukum rokok, ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan. Masing-masing pandangan memiliki alasan kuat. Namun, setelah dijelaskan dalam perspektif maqashid al-syariah dan al-Qur’an, terlihat kecenderungan yang kuat bahwa merokok dianggap tidak sejalan dengan lima tujuan syariah Islam. Merokok dapat merusak kesehatan, menciptakan ketergantungan, mengganggu akal, mengancam keturunan, dan menyebabkan pemborosan harta. Oleh karena itu, merokok seharusnya dihindari oleh umat Islam, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat.