Pos

Menjadi Manusia Pro Bono

“Apa yang bisa diperbuat ketika dunia ini sudah penuh dengan kecurangan?”
Jang Yeong Sil, Drama Pro Bono

~~~

Mendengar kata pro bono, yang pertama kali terlintas di benak banyak orang adalah bekerja gratis tanpa bayaran. Istilah ini jamak dipakai saat hendak mengundang seorang tokoh: apakah dia pro bono atau berbayar; kalau berbayar, berapa estimasinya? Membayar jasa seseorang tentu bukan persoalan, apalagi jika sesuai dengan kapasitas dan kerja intelektualnya.

Masalah muncul ketika semua hal ingin dikapitalisasi. Semua harus dibayar, sementara tidak semua orang mampu membayar. Jika ditarik dalam konteks hukum, situasi ini berujung pada kenyataan pahit: hanya mereka yang memiliki uang dan jaringan yang mampu menyewa pengacara dan berproses di ruang peradilan.

Di sinilah makna asal pro bono menjadi penting. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “demi kepentingan umum” atau “untuk kebaikan publik.” Dengan kata lain, pro bono memberi ruang dan harapan bagi mereka yang tertindas dan tak memiliki daya untuk melawan.

Semangat inilah yang terasa kuat dalam drama Korea Pro Bono yang baru saja selesai tayang di Netflix. Memang banyak drama Korea mengangkat dunia hukum, tetapi Pro Bono terasa berbeda karena persoalan yang diangkat sangat dekat dengan realitas sosial dan ketimpangan yang nyata.

Akses Keadilan: Hukum yang Jauh dari Kaum Rentan

Dalam Pro Bono, hukum digambarkan sangat berpihak pada mereka yang memiliki uang dan koneksi, sementara terasa begitu jauh dari jangkauan kelompok rentan. Sebanyak 12 episode, penonton diajak menyaksikan beragam penderitaan: difabel, lansia, anak-anak, perempuan, imigran, bahkan hewan, yang semuanya berhadapan dengan sistem hukum yang dingin dan berjarak.

Salah satu adegan paling mengusik muncul di episode awal, ketika seorang anak difabel meminta pengacara pro bono untuk mendakwa Tuhan. Kegelisahan sang anak bukan sekadar absurditas, melainkan ekspresi keputusasaan terhadap dunia yang tak berpihak. Tentu kita tidak bisa menggugat Tuhan dalam arti harfiah, tetapi pertanyaannya jauh lebih dalam: bagaimana menghadirkan keadilan ilahi di dunia yang dikuasai ketimpangan?

Pertanyaan ini merupakan diskursus panjang dalam tradisi teologi dan filsafat ketuhanan. Jika Tuhan Maha Pengasih, mengapa manusia diuji dengan penderitaan yang tampak tak adil? Namun justru di situlah letak ujian kemanusiaan. Ketidakadilan menjadi alasan mengapa manusia harus hadir, bertindak, dan memperjuangkan keadilan itu sendiri.

Sayangnya, realitas sering kali bergerak ke arah sebaliknya. Keterbatasan fisik ditambah sistem politik dan hukum yang tak memberi ruang tumbuh membuat kelompok rentan semakin terpinggirkan. Kehidupan seolah hanya menjadi panggung untuk menyaksikan mereka yang sejak lahir sudah kaya dan berkuasa, tanpa harus berjuang.

Ketika keadilan semakin menjauh, dunia kehakiman pun kerap lumpuh membela yang rapuh. Di titik inilah kehadiran pengacara pro bono menjadi jawaban, bukan hanya sebagai profesi, tetapi sebagai sikap etis.

Daya Kontrol Masyarakat Sipil

“Orang yang kaya dan berkuasa tahu betul cara melindungi diri mereka,” tutur Kang Da Wit, tokoh utama hakim pro bono dalam drama ini. Dalam Pro Bono, intrik kekuasaan digambarkan secara telanjang: korupsi, kolusi, dan nepotisme berjalan seiring dengan praktik hukum yang bisa dibeli. Hakim tertinggi berkolaborasi dengan pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan.

Ketika seluruh elemen telah dikuasai uang, maka gerakan pro bono menjadi simbol perlawanan masyarakat sipil.

Konteks ini tidak asing di Indonesia. Pada akhir 2023 hingga awal 2024, publik dikejutkan oleh kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di kawasan konservasi Karimunjawa.

Alih-alih dilindungi karena membela lingkungan hidup, ia justru diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian. Meski akhirnya putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi warga yang memperjuangkan kepentingan publik tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Senasib dengan Daniel Frits, pertengahan 2025 lalu, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara, dipenjara karena menolak aktivitas pertambangan nikel PT. Position yang dianggap merusak hutan dan sumber penghidupan mereka. Penangkapan ini memicu kecaman luas sebagai kriminalisasi pejuang lingkungan yang membela hak tanah adat, seperti dilansir Amnesty Internasional Indonesia dan YLBHI.

Dalam konteks inilah, gerakan aktivisme, mahasiswa, dan advokasi warga di Indonesia sejatinya adalah gerakan pro bono. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, sering kali dengan risiko kriminalisasi dan tekanan. Ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pro bono berarti bekerja tanpa makan dan hidup. Aktivisme tetap membutuhkan ekosistem yang sehat agar aktivis bisa bertahan.

Semakin kuat masyarakat sipil, semakin sehat pula demokrasi. Ketika oposisi formal melemah atau absen, masyarakat sipil menjadi kekuatan penyeimbang baru. Tanpa kontrol ini, kekuasaan cenderung berjalan tanpa koreksi.

Media Massa sebagai Corong Keadilan

Selain pengacara pro bono, elemen penting dalam memperjuangkan keadilan adalah media massa. Jurnalis menjadi penyambung lidah kelompok rentan yang dibungkam dan tak punya akses bicara. Karena itu, independensi media adalah syarat mutlak.

Di era digital hari ini, ungkapan no viral, no justice terasa semakin nyata. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah ramai di media sosial. Media bisa menjadi alat pembuka jalan keadilan, tetapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman jika terkooptasi kepentingan politik dan ekonomi.

Sayangnya, kebebasan pers di Indonesia hanya manis dalam tuturan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagaimana dikutip Kompas mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025. Jumlah itu meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan 73 kasus.

Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, tiga kategori kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan fisik dengan 30 kasus, serangan digital 29 kasus, serta teror dan intimidasi sebanyak 22 kasus. Jenis kekerasan lainnya adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum, dan praktik swasensor.

Alih-alih dilemahkan, jurnalis dan media seharusnya dilindungi. Mereka adalah bagian dari ekosistem pro bono yang menjaga nurani publik tetap hidup. Ketika media takut, masyarakat kehilangan cermin untuk melihat ketidakadilan. Ketika media sudah dibeli, publik juga kehilangan panutan yang memberikan suara kebenaran.

Akhirnya, pro bono bukan sekadar istilah hukum, melainkan cara memandang kehidupan. Ia menuntut keberpihakan pada yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin), bahkan ketika keberpihakan itu tidak menguntungkan secara materi.

Menjadi manusia pro bono berarti berani berdiri di sisi yang rapuh, menggunakan pengetahuan, profesi, dan suara untuk kepentingan bersama. Dunia yang penuh kecurangan tidak akan berubah hanya dengan politik kesalehan, tetapi dengan keberanian untuk membela yang tak punya kuasa.

Mungkin kita bukan pengacara, hakim, atau jurnalis. Namun setiap orang selalu punya ruang kecil untuk bertindak pro bono. Di situlah kemanusiaan diuji dan di sanalah keadilan akan selalu menemukan jalan pulangnya.

Pangku: Potret Perempuan Humanis di Tengah Kerasnya Pantura

Sartika (Claresta Taufan) menyeka peluh di pipinya. Ia terus melangkah hati-hati setelah diturunkan paksa oleh sopir yang ditumpangi di Jalan Raya Pos atau Pantura (Pantai Utara Jawa).

Tahu dirinya hamil tua, Tika harus mencari tempat untuk beristirahat. Meski ia tak punya penghasilan, bahkan tak tahu siapa bapak dari janin yang menjembul di perutnya, Tika tak menggugurkan kandungannya, ia merawat sepenuh hati.

Tanah tandus mengepul, langkah Tika terlihat tertatih. Semakin dalam Tika berjalan, jalan tak gelap lagi, ada warung remang berlampu warna-warni dan bunyi dangdut riuh rendah dari dalam. Di warung remang-remang ini, tampak perempuan-perempuan duduk santai, berpakaian seksi menyembulkan asap rokok di mulut sambil melirik langkah gontai Tika. Tika hanya melewatinya, dan berhenti tepat di warung milik Ibu Maya (Christine Hakim).

Perut membuncit, waktu larut malam dan suasana tak menentu, menjadi alasan Bu Maya menolong Tika. Rumah sederhana yang penuh dengan daur ulang sampah hasil mulung Pak Jaya (suami Bu Maya), berani menampung Tika. Tika yang hamil tidur di tempatnya Pak Jaya (Jose Rizal Manua), sampai melahirkan Bayu (Shakeel Fauzi).

Rumah Bu Maya gratis, tapi tak seratus persen. Sebab Tika harus membayar dengan cara menjadi pelayan Warung Kopi Pangku milik Bu Maya. Sebenarnya Tika keberatan, tapi dia harus melihat jasa Bu Maya yang telah merawatnya.

Pasca Reformasi 1998 ekonomi Indonesia buruk, pekerjaan susah. Tika mau tidak mau harus kerja, siang dia kerja ke sawah bersama Pak Jaya, malam hari dia menjadi pelayan warung Pangku milik Bu Maya.

Sebagai pelayan warung, Tika berdandan layaknya pelayan warung Pangku panturaan (Anyer–Panarukan). Sambil menjaga anaknya, Tika belajar melayani tamu, dan melakukannya penuh kegetiran. Dia melayani tamu dengan membuat kopi, senyum, bercerita, mijat, dan dipangku. Hanya inilah yang bisa Tika lakukan dalam dunia penuh onak dan duri zaman itu.

Hari-hari terus berjalan. Tika terkenal di jajaran kopi Pangku panturaan. Warungnya terus ramai. Mobil truk hilir mudik mampir. Dan pada pertemuan yang kesekian kali, Tika kepincut dengan pemuda bernama Hadi (Fedi Nuril). Pemuda ini datang tidak hanya membawa lamunan dan keluh kesah, dia juga membawa cerita, kehangatan dan oleh-oleh ikan sisa. Akhirnya Tika jatuh ke pelukan Hadi. Dan Bayu, anaknya, tampak setuju kalau Hadi jadi bapaknya.

Kemarau hati Tika seperti menemukan rintik hujan yang pas untuk membasahinya.

Potret Perempuan Humanis

Di film Pangku ini, tergambar dinamika kehidupan masyarakat miskin (struktural), tapi tergambar kehidupan humanis. Dua tokoh perempuan ini tak pernah mengeluh. Bu Maya yang hanya mengandalkan warung Pangku yang (awalnya) sepi, ia terus melanjutkan hidup bersama Jaya, suaminya bekas PHK pabrik plastik. Sementara, Tika yang harus membesarkan anaknya seorang diri juga pantang menyerah. Dua perempuan ini terus menjalankan takdir hidup sebagaimana digariskan Tuhan.

Kerjaan sehari-hari mereka berada di garis tubir dosa (dilihat dari perspektif agama). Tapi mereka tahu tak punya pilihan banyak. Zaman Soeharto yang penuh tirani dan ketimpangan tak berpihak kepada masyarakat kecil, ekonomi menjadi blangsak tak karuan. Dan dua perempuan tangguh ini tetap harus melanjutkan hidup sebagai tulang punggung keluarga, tanpa alasan apa pun.

Dapur dua perempuan ini harus tetap ngebul. Mereka tak peduli bagaimana caranya mengantisipasi ketika dihujat akibat pekerjaannya, yang mereka tahu “bagaimana cara mengatasi kelaparan dan bagaimana melanjutkan hidup parau keluarganya”.

Hadi sebagai laki-laki asing yang datang ke hidup Tika tak berperan banyak. Justru ia layaknya lelaki (para sopir) yang kesepian ditinggal istrinya. Hadi hanya mampir singgah, lalu pergi ke gua pertapaan terdahulunya.

Riset dan Keberpihakan

Reza Rahadian dibantu Felix K. Nesi menulis kisah Pangku ini tak terjebak pada teknik rutinitas film-film Indonesia yang meromantisasi kemiskinan dan eksploitasi perempuan. Mereka melompati itu dengan mencoba membawa jati diri perempuan yang mandiri dan tangguh.

Sebagaimana terlihat pada sosok Bu Maya dan Tika, mereka menyiratkan perempuan tegar di tengah kungkungan hidup yang tak layak. Menjadi ibu tunggal, Tika tak mengabaikan anak. Dia merawat, menyekolahkan, dan mencukupi segala kebutuhan termasuk kasih sayang dan mental. Kita tahu kemiskinan berakibat pada kesehatan (kehamilan). Hidup dalam jurang kemiskinan dua perempuan ini mampu bertahan. Mereka tak mengeluh. Dan ini benar-benar dilihat sendiri oleh Reza saat riset bersama kru film.

“Waktu saya ngobrol sama mereka, gila, mereka enggak punya waktu buat mengeluh. Kayak mereka ini sadar enggak ya mereka ada dalam community seperti apa dan pekerjaan yang quite heavy gitu? The way they carry themselves as persons, itu buat saya kayak, ‘kok bisa gini ya?’ kayak, ‘Hey, Mas,’ ngobrol sama yang lain dan biasa aja. Enggak ada momen di mana kayak, ‘ya namanya kita orang susah, Mas,’ itu enggak ada kalimat itu. Mereka di situ kerja, yang penting bisa makan. Mereka punya anak dan anak harus makan. Kebetulan, suami nelayan, pulang sebulan sekali. Jadi kalau bisa kerja, kenapa enggak?” terang Reza dikutip dari HistoriA.

Perempuan dalam Pangku selain kuat juga humanis. Bu Maya yang mau menolong Tika dan perempuan-perempuan lain, dan Tika yang mau bertanggung jawab terhadap nasib Bayu. Kita tahu, hidup dalam krisis moneter 1998 itu tak mudah. Apalagi pelabelan negatif terhadap pekerjaan mereka yang berbeda.

Tapi mereka tak menyerah. “Di Pantura saya ngobrol langsung dengan mereka yang profesinya sama dengan Sartika dan juga ibu (pemilik) warung supaya bisa engage. Saya bisa lebih mengerti perspektif kehidupan di Pantura dari mereka langsung. Mereka tahu (hidup mereka) itu tidak mudah tapi mereka tidak mengeluh, tidak menyalahkan keadaan, tidak menyalahkan orang lain. Mereka perempuan yang bisa diambil sisi positifnya soal bertahan hidup,” timpal Claresta sembari menambahi Reza.

Film Pangku yang memotret kehidupan keras Pantura pantas diganjar penghargaan dari Busan International Film Festival (BIFF). Dari sisi produksi dan teknis sangat cermat. Reza bekerja sama dengan Teoh Gay Hian (sinematografer), Gita Fara dan Arya Ibrahim. Mereka menghadirkan pendekatan realis yang jujur tentang kehidupan warung pangku. Tapi film yang disebut sebagai “surat cinta” Reza untuk ibunya ini tak sempurna. Ia juga pantas dikritik.

Pernyataan Reza bahwa film ini bukan untuk protes bisa diterima. Tapi ketika melihat keadaan latar sumber riset yang dipotret sekadar dijadikan film layar bergerak, lalu didiamkan saja, kita seperti melanggengkan kemiskinan. Apa keberpihakan kita pada realitas kemiskinan?

Kemiskinan tak pandang gender, bisa dirasakan oleh kelompok laki-laki dan perempuan. Tapi kemiskinan dampaknya tak netral gender. Ia lebih banyak dirasakan oleh kelompok perempuan. Apabila tak ada keberpihakan menyuarakan pada hal ini sekadar lewat kesenian, efek dominonya menular, ia tidak hanya menjadi pengantar seperti surat cinta Reza pada ibunya, tapi juga berlangsung terhadap generasi ke generasi berikutnya.

Pendiaman dan ketidakberpihakan ini berlangsung lama. Belanda pernah melakukannya. Pada masa itu kemiskinan dibiarkan tetapi praktik prostitusi dilanggengkan. Bahkan Belanda (1852) membuat aturan tentang Peraturan Pelaksanaan Prostitusi. Belanda hanya berpihak pada jalannya warung esek-esek karena menguntungkan secara ekonomi, tetapi dia membiarkan ekonomi masyarakat Pantura tetap remuk.

Kemiskinan dan perempuan hanya menjadi etalase, komoditas dan objek ekonomi, yang kemudian menjadi infrastruktur sosial.

Chiara Formichi dalam Domestic Nationalism: Muslim Women, Health, and Modenity in Indonesia (Stanford University Press, 2025), menyebut bahwa perempuan Indonesia masih terkungkung dalam narasi proyek “domestic nationalism” dan hanya dijadikan sebagai papan iklan palsu negara. Bahkan ia hanya menjadi frontline proyek: di satu sisi diberi keleluasaan, tapi di sisi lain perempuan dieksploitasi dalam profesi yang tampak memberdayakan. Di masa Kolonial disebut jugun ianfu.

Karena inilah penting adanya keberpihakan seratus persen pada kemiskinan dan perempuan. Kemiskinan dan perempuan tidak boleh dijadikan sebagai objek ekonomi, objek karya, dan frontline proyek narasi nasionalisme dan kemajuan, tapi ia harus dicarikan solusi humanismenya. Tapi takkan ada solusi tanpa keberpihakan.

 

Deskripsi Film:

Judul: Pangku | Sutradara: Reza Rahadian | Produser: Arya Ibrahim, Gita Fara | Pemain: Claresta Taufan, Fedi Nuril, Christine Hakim, Shakeel Fauzi, Jose Rizal Manua, TJ Ruth, Muhammad Khan, Nazyra C. Noer, Devano Danendra, Nai Djenar Maisa Ayu, Lukman Sardi, Happy Salma, Arswendy Bening Swara | Produksi: Gambar Gerak | Genre: Drama | Durasi: 100 Menit | Rilis: 6 November 2025.

Frieda’s Case dan Kontroversi Aborsi di Indonesia: Membaca dari Kacamata Feminisme

Film Frieda’s Case (di sini) bukan sekadar karya seni sinematik, melainkan juga ruang kontemplasi tentang bagaimana tubuh perempuan diperebutkan oleh hukum, moralitas, dan politik. Mengangkat kisah seorang perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan, film ini menggugat konstruksi sosial dan hukum yang sering kali lebih fokus mengatur tubuh perempuan dibanding memberi perlindungan.

Dari perspektif feminisme, Frieda’s Case adalah potret ketidakadilan berlapis. Perempuan korban tidak hanya mengalami trauma akibat kekerasan seksual, tetapi juga dipaksa menanggung stigma, beban hukum, dan pilihan mustahil yang sering kali lebih menyakitkan daripada kejadian itu sendiri. Feminisme (di sini) telah lama mengkritisi bagaimana tubuh perempuan dijadikan medan pertempuran moral. Dalam Frieda’s Case, kita dapat melihat bagaimana keputusan perempuan atas tubuhnya sendiri menjadi sesuatu yang “diperdebatkan” oleh orang lain –dokter, aparat, bahkan keluarga.

Pertanyaannya, siapa yang seharusnya memiliki otoritas atas tubuh Frieda? Jawaban feminis jelas: dirinya sendiri. Namun realitas sosial dan hukum kerap berkata lain.

Kontroversi Regulasi Aborsi di Indonesia

Film Frieda’s Case memperlihatkan bagaimana tubuh korban perkosaan direduksi menjadi objek moralitas negara. Aborsi bukan lagi soal pemulihan trauma, melainkan soal kepatuhan hukum. Di sinilah terlihat bagaimana patriarki bekerja: mengatur tubuh perempuan seolah-olah mereka tidak mampu mengambil keputusan sendiri.

Kontroversi seputar Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (di sini) tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukkan bagaimana kebijakan negara masih menempatkan perempuan dalam posisi dilematis terkait hak atas tubuhnya, terutama dalam kasus aborsi akibat pemerkosaan.

Ketentuan aborsi dalam PP No.28/2024 sebenarnya dimaksudkan sebagai jalan tengah: aborsi legal dalam kondisi darurat medis dan korban perkosaan. Namun, ketentuan bahwa hanya polisi yang dapat memberikan “legitimasi” terhadap status korban menuai kontroversi. Faktanya, banyak korban yang enggan melapor ke polisi karena takut tidak dipercaya, dipermalukan, atau justru mengalami viktimisasi ulang.

Komnas Perempuan (di sini) mengkritik bagaimana syarat administrasi yang rumit seperti ini kerapkali semakin menyulitkan akses korban terhadap layanan aborsi aman. Pada akhirnya, alih-alih dilindungi, korban justru berujung pada aborsi tidak aman, yang besar relevansinya dengan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa.

Aktivis HAM menilai aturan ini problematis dan merupakan bentuk regresi terhadap hak reproduksi perempuan, karena: 1) Membebani korban: Alih-alih dipermudah, korban dipaksa melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan; 2) Mengabaikan realitas sosial: Banyak korban perkosaan memilih diam karena takut stigma, atau tidak percaya pada aparat; dan 3) Meningkatkan risiko aborsi tidak aman: Ketika jalur legal dipersempit, korban bisa beralih ke praktik ilegal yang membahayakan nyawa.

Sejumlah pihak kini mendesak agar regulasi ini direvisi. Namun sampai artikel ini ditulis, belum ada sinyal kuat dari pemerintah untuk melakukan perubahan. Artinya, jalan terjal bagi korban masih panjang.

Feminisme sebagai Kacamata Kritis

Konsep reproductive justice (di sini) yang berkembang dalam feminisme kulit hitam Amerika menawarkan lensa penting. Bagi Loretta Ross dan aktivis lainnya, keadilan reproduksi bukan hanya soal akses aborsi, tetapi juga hak perempuan untuk:

  1. Memutuskan kapan dan apakah ingin punya anak,
  2. Memiliki anak dalam kondisi yang aman, dan
  3. Membesarkan anak dalam lingkungan yang layak.

Dari kacamata ini, jelas bahwa regulasi di Indonesia belum berpihak pada korban. Negara masih sibuk menjaga moralitas, tapi lupa pada esensi: memberikan ruang aman bagi perempuan untuk menentukan hidupnya sendiri. Aturan baru menunjukkan bahwa hak reproduksi perempuan masih dipandang sebagai ancaman, bukan hak yang sah.

Relevansi “Frieda’s Case” di Indonesia Hari Ini

Menonton Frieda’s Case dalam konteks Indonesia hari ini terasa seperti bercermin. Film ini bukan hanya tentang Frieda sebagai individu, melainkan juga tentang ribuan perempuan lain yang mengalami dilema serupa: terjebak di antara trauma, stigma, dan regulasi yang tidak berpihak. Dalam diskursus feminisme, film ini dapat dibaca sebagai call to action. Ia menuntut kita untuk bertanya:

  • Apakah hukum kita sungguh-sungguh berpihak pada korban?
  • Mengapa suara perempuan seringkali diragukan dan harus divalidasi oleh pihak ketiga?
  • Apakah negara masih menempatkan tubuh perempuan sebagai objek kontrol, bukan subjek yang berdaulat?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan arah perjuangan hak reproduksi perempuan di Indonesia.

Dari Layar ke Ruang Publik

Frieda’s Case menunjukkan betapa pentingnya seni dan film sebagai medium advokasi. Ia mengguncang kesadaran, memprovokasi perdebatan, dan membuka ruang bagi perspektif feminis untuk masuk ke ruang publik.

Di sisi lain, kontroversi PP No. 28/2024 memperlihatkan bahwa perjuangan feminis di Indonesia masih panjang. Tubuh perempuan masih diperlakukan sebagai objek moral dan hukum, bukan sebagai ruang otonom yang penuh martabat.

Di tengah situasi ini, feminisme menawarkan pandangan yang tegas: korban berhak mendapatkan perlindungan, akses pada layanan kesehatan yang aman, dan kebebasan menentukan nasib reproduksinya tanpa intervensi yang merugikan.

Film seperti Frieda’s Case penting bukan hanya untuk dilihat, tetapi juga untuk dijadikan inspirasi dalam mendorong perubahan regulasi yang lebih adil gender. Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Frieda atau perempuan mana pun, melainkan tentang apakah kita, sebagai masyarakat, sungguh menghormati hak asasi setiap manusia atas tubuhnya sendiri.

Kekerasan yang Diwariskan: Refleksi Film “Pengepungan di Bukit Duri”

Pekan ini, film “Pengepungan di Bukit Duri” sudah menembus satu juta penonton. Film karya Joko Anwar ini memang sudah dinanti oleh banyak orang, terutama penikmat film Joko Anwar. Ada yang menarik dari setiap film yang dibuatnya, yaitu menyimpan tanda tanya untuk didiskusikan secara publik. Sebelumnya di Netflix, Joko Anwar juga menghasilkan series “Nightmares and Daydreams” yang sarat dengan kritik sosial.

Karenanya, film terbaru ini pun dinanti kehadirannya dengan semangat kritisisme terhadap kondisi bangsa yang kian carut-marut. Bagi beberapa kalangan, termasuk yang saya saksikan sendiri, film ini terlampau luas mengekspos adegan kekerasan. Memang adegan ini bisa memicu adrenalin penonton. Kita diajak dag dig dug bareng selama dua jam di bioskop. Berasa dikejar ketakutan, kekhawatiran, dan boom terjadilah pertumpahan darah bertubi-tubi. Di satu sisi, film ini berhasil menyihir penonton untuk tidak mengantuk karena ketegangannya. Emosi yang dibangun dengan potret kebencian terhadap etnis Tionghoa juga sangat mendebarkan.

Sayangnya, film ini kurang berhasil mengekspos mengapa kebencian itu bisa terjadi? Bagaimana kekerasan itu bisa terus dilakukan? Juga bagaimana pihak pemerintah menyikapi kekerasan tersebut? Film ini hanya membicarakan sisi personal Edwin yang sedang mencari keponakannya yang hilang di Bukit Duri. Tidak banyak menyoroti sisi chaos negara yang bersimbah darah kebencian.

Meski demikian, film ini tetap menarik didiskusikan. Bukan menyoroti apa yang tersurat dari film ini, melainkan apa yang tersirat. Melalui film ini, sang kreator mengajak penonton untuk kritis melihat apa yang tidak diputar di layar lebar.

Ke Mana Orang Tua Mereka?

Selama pemutaran film, penonton hampir tidak melihat sosok orang tua, baik ibu maupun ayah yang terekspos. Alih-alih melihat sosok orang tua, yang dihadirkan justru cerita bobrok orang tua mereka. Ada yang korupsi, main perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian. Potret orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak mempunyai elan vital.

Anak yang tidak mendapatkan kasih sayang orang tua sangat rentan terjerumus dalam lubang kekerasan. Pun anak yang sering menjadi korban pelampiasan keganasan orang tua di rumah pun dapat menjadi pelaku di lingkungan masyarakat. Data dari UNICEF pada tahun 2021, sekitar 20,9% anak-anak di Indonesia tumbuh tanpa kehadiran sosok ayah. Hal ini sama seperti 30,83 juta anak usia dini di Indonesia, sekitar 2.999.577 anak kehilangan sosok ayah. Bayangkan jutaan anak yang kehilangan sosok panutan amat rentan menjadi pelaku kekerasan berikutnya. Film ini bisa menjadi alarm bagi orang tua untuk memperhatikan masa depan sang anak.

Mana Peran Pemerintah?

Film ini juga absen memotret kehadiran pemerintah sebagai corong utama penyelesaian konflik berdarah di masyarakat. Latar waktu film ini berasal dari tahun 2009 sebagai konflik awal yang memecah kehancuran. Kemudian berjalan ke masa depan di tahun 2027 dengan mengulang konflik yang sama. Kebencian terhadap ras Tionghoa. Artinya ada jeda waktu 18 tahun kebencian terhadap kelompok lian itu terus dipelihara. Tidak ada penyelesaian dan pemulihan yang dilakukan pemerintah selama waktu tersebut.

Abainya pemerintah terhadap kasus kekerasan akan menjadi bom waktu. Saat ada pemantiknya, bom itu bisa meledak. Hari ini, Indonesia sudah masuk pada tahap reformasi setelah menurunkan rezim Orde Baru pada tahun 1998. Proses penurunannya pun dengan menyisakan banyak luka dan korban. Kerusuhan tahun 1998, disebut sebagai latar utama film ini.

Namun, apakah kerusuhan 1998 sudah diselesaikan? Apakah negara sudah hadir memulihkan korban? Apakah semua pelakunya sudah diusut tuntas di pengadilan? Aksi Kamisan yang terus berlangsung hingga detik ini menjadi bukti bahwa korban belum mendapatkan haknya. Di sinilah letak krusial yang perlu diperhatikan. Luka yang tidak dipulihkan dan disembuhkan cenderung akan membuat luka baru. Dalam film, kita menyaksikan orang-orang yang membenci etnis Cina terus saja dirawat oleh waktu. Dalam realitanya, ada banyak kebencian: ras, agama, dan gender. Luka dan kebencian terus diwariskan.

Mengapa Peran Perempuan Sedikit?

Iya, sangat terasa maskulinitas film ini. Mulai dari amukan massa yang dominan laki-laki hingga sekolah di Bukit Duri yang mayoritas pria. Tidak banyak sosok perempuan yang diangkat. Bahkan perempuan dan anak cenderung menjadi korban dalam pusaran kekerasan. Ini menyiratkan satu pesan penting, ketidakhadiran perempuan dalam ruang publik rawan dominasi pria yang berujung kekerasan. Dalam aspek yang lebih luas, spirit feminitas perlu bersanding dengan maskulinitas. Keseimbangan adalah kata kunci agar hidup tertata.

Konsep mubadalah yang hari ini banyak disuarakan oleh kelompok feminis Muslim di Indonesia adalah upaya menghapus dominasi pria. Tetapi, menolak dominasi pria bukan dengan cara menciptakan dominasi baru bagi wanita. Melainkan ada kesalingan, pembagian ruang dan tata kelola di masyarakat dan menolak segala bentuk kekerasan.

Idealkah Sekolah di Bukit Duri?

Selain soal dominasi gender, yang perlu disoroti dari film ini adalah konsep pendidikan. Ada banyak cacat pendidikan di Bukit Duri yang menjadi potret buram pendidikan Indonesia hari ini. Pertama soal segregasi pendidikan. Istilah sekolah ‘buangan’ dan ‘unggulan’ menjadi sebab kekerasan di sekolah kian marak terjadi. Mereka yang dianggap bermasalah disatukan dalam satu lingkungan. Konsep semacam ini bukanlah solusi melainkan upaya lari dari akar masalah.

Pendidikan bukan penjara yang menyatukan anak yang ‘bermasalah’. Apalagi sekolah yang berpagar tinggi berkawat duri. Pendidikan yang berbasis ketakutan dan ancaman tidak akan melahirkan kesadaran. Konsep sekolah buangan hanya akan membuat mereka yang terpinggirkan semakin memuncak ekspresi kebenciannya.

Segregasi ini juga bisa dilihat dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Pengumpulan lingkungan berdasarkan etnis suku dan agama tertentu justru kurang sehat untuk menciptakan harmoni. Alih-alih membuka ruang dialog dengan kelompok yang berbeda, hidup dalam lingkungan yang homogen hanya akan melanggengkan kebencian dan stigma.

Selain soal segregasi, tantangan yang nyata dari dunia pendidikan hari ini adalah moral. Siswa tak lagi beretika kepada guru. Dengan mudah membentak bahkan melawan. Pada saat yang sama, guru pun banyak yang tak memberikan keteladanan. Salah satunya motivasi mengajar. Ini bisa dilihat dari tujuan Pak Edwin yang diperankan oleh Morgan untuk mengajar di SMA. Tujuan utamanya adalah mencari keponakannya yang hilang. Tentu tidak sepenuhnya salah. Tetapi motivasi ini akan menentukan bagaimana seorang guru mengajar.

Guru yang hanya menjadikan motif ekonomi untuk mengajar akan berorientasi pada pragmatisme. Ada uang, siswa disayang, tak ada uang, siswa ditendang dari sekolahan. Panggilan menjadi guru adalah nurani untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. ‘Pahlawan tanpa tanda jasa’, demikian ungkapannya.

Mengapa Kekerasan Bisa Terjadi?

Dari film ini, kita belajar bahwa kekerasan itu nyata dan dapat diwariskan. Tetapi mengapa itu bisa terjadi? Film ini memang tidak membahasnya. Film ini justru menampilkan dampak dari kekerasan yang melahirkan kekerasan baru.

Kekerasan bisa terjadi karena berbagai hal. Mulai dari kekosongan sosok orang tua; absennya pemerintah memberikan ruang yang adil; dominasi gender, etnis atau agama tertentu hingga bobroknya dunia pendidikan. Namun, ada satu hal yang pasti bahwa kekerasan itu bukanlah hal baru atau kejadian luar biasa di luar sana yang jauh dari kehidupan kita. Kekerasan adalah realitas keseharian. Boleh jadi karena sudah terlampau sering melihat berita anak membunuh orang tua, guru memperkosa murid, dan kekerasan lainnya; kita menjadi pribadi yang permisif dengan kekerasan.

Kita baru marah dan cemas dengan kebrutalan Jefri dan kawan-kawan di dalam film tersebut. Tetapi kita melihat biasa saja kalau siswa melakukan perundungan, guru memukul hingga babak belur atau hate speech di media sosial. Padahal kebengisan brutal lahir dari kebencian ‘kecil’ yang dinormalisasikan tanpa dipulihkan. Tak akan ada asap kalau tidak ada api dan tidak akan ada api kalau tidak ada bahan bakar. Semua saling berkaitan. Dan bisa jadi, diamnya manusia waras bersuara di ruang publik juga menjadi bahan bakar untuk menyulut api kebencian yang kian besar. Wallahu a’lam.