Pos

Menemukan Diri di Antara Tabu: Mengapa Remaja Membutuhkan Pendidikan Seksualitas Kritis?

Bagi sebagian besar masyarakat kita, membicarakan “remaja” dan “seksualitas” dalam satu kalimat sering kali memicu alarm kecemasan yang akut. Seksualitas terlanjur dikurung dalam kotak kaca bernama “tabu” yang dijaga ketat oleh ketakutan moral. Akibatnya, alih-alih mendapatkan ruang dialog yang jernih, remaja hari ini kerap dihadapkan pada dua dinding tebal: sensor ketat berbalut penghakiman di ranah domestik, dan derasnya arus informasi tanpa filter di media sosial.

Di titik kultural inilah pendidikan kritis mendesak untuk dihadirkan. Meminjam kacamata pedagogi kritis Paulo Freire, pendidikan seksualitas tidak boleh direduksi sekadar sebagai “transfer pengetahuan” mengenai anatomi biologi reproduksi atau deretan larangan normatif. Lebih dari itu, ia adalah sebuah upaya emansipatif untuk mengajak remaja mengenali tubuh mereka, hak-haknya, serta mendekonstruksi bagaimana masyarakat, budaya, dan struktur kekuasaan membentuk pandangan tersebut.

Membongkar Mitos “Edukasi Berarti Mengajari”

Ketakutan terbesar orang dewasa biasanya berbunyi: “Kalau anak-anak diajari soal seks, mereka malah akan penasaran dan mencobanya.” Anggapan ini adalah kekeliruan fatal yang terus mereproduksi ketidaktahuan (ignorance).

Dalam realitas hari ini, ketidaktahuan justru menempatkan remaja pada posisi yang sangat rentan. Mereka menjadi target empuk kekerasan seksual, kehamilan tidak direncanakan, penularan infeksi menular seksual (IMS), hingga eksploitasi di ruang siber seperti online grooming dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Ketika remaja tidak dibekali kosakata yang benar dan pemahaman yang utuh tentang tubuh mereka, mereka tidak akan mampu mengartikulasikan batasan diri (boundaries). Pendidikan kritis hadir bukan untuk mendorong permisivitas, melainkan untuk memberikan “senjata kesadaran” agar remaja memiliki agensi, kemampuan berpikir dan bertindak, untuk melindungi diri mereka sendiri.

Pendidikan Seksualitas sebagai Pertahanan Diri (Self-Defense) Paling Dini

Menyambung kesadaran atas batasan diri tersebut, pendidikan seksual sejatinya berfungsi sebagai bentuk pertahanan diri (self-defense) paling awal bagi anak dan remaja. Self-defense di sini tentu bukan berarti mengajarkan teknik beladiri fisik semata, melainkan membekali mereka dengan keberdayaan mental, kesadaran tubuh, dan keberanian bertindak.

Melalui pendidikan kritis yang dimulai sejak dini sesuai tahap perkembangannya, anak dan remaja dibekali tiga benteng perlindungan utama: Pertama, Kejelasan Batasan Tubuh (Bodily Boundaries). Anak diajarkan nama-nama organ tubuh secara jujur dan ilmiah tanpa metafora yang membingungkan. Mereka diajak memahami bagian tubuh mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh atau dilihat oleh orang lain tanpa alasan medis/kebersihan yang sah.

Kedua, Kepekaan Membaca Manipulasi (Grooming). Pelaku kekerasan seksual sering menggunakan modus rahasia, hadiah, atau ancaman emosional. Edukasi kritis memberi kesadaran bahwa tidak ada rahasia yang boleh membuat mereka merasa takut atau tidak nyaman, sehingga mereka peka terhadap sinyal bahaya (red flags) sejak awal.

Ketiga, Keberanian Suara (Vocalizing Consent & Boundaries). Anak dilatih untuk berani berkata “Tidak!”, menjauh, dan melapor kepada orang dewasa yang aman (safe adults) ketika merasa terancam, tanpa rasa takut dihakimi atau disalahkan.

Membekali mereka dengan pemahaman ini berarti memangkas kerentanan. Ketika anak dan remaja paham akan hak atas tubuhnya, mereka tidak mudah dimanipulasi oleh relasi kuasa yang menindas.

Seksualitas sebagai Ranah Relasi Kuasa: Siapa Pun Bisa Menjadi Pelaku dan Korban

Mengapa pendidikan ini harus bersifat “kritis”? Karena seksualitas di masyarakat kita tidak pernah netral; ia berkelindan erat dengan kultur patriarki, dogma, dan kontrol sosial. Pendidikan kritis melatih remaja untuk membaca relasi kuasa yang timpang ini melalui beberapa fondasi dasar:

Pertama, Inklusivitas Korban dan Membongkar Toxic Masculinity. Kita harus mematahkan stigma bahwa kekerasan seksual hanya menimpa perempuan. Siapa saja, tanpa memandang gender, bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Laki-laki dan anak laki-laki juga rentan menjadi korban. Sayangnya, budaya toxic masculinity sering kali membungkam korban laki-laki dengan narasi “laki-laki harus kuat” atau “tidak mungkin laki-laki dilecehkan.” Ketika ada laki-laki yang berani bersuara dan meminta pertolongan sebagai korban dan penyintas, masyarakat tidak boleh meremehkan atau menghakimi mereka.

Kedua, Otonomi Tubuh (Bodily Autonomy) dan Konsen (Consent). Remaja diajak memahami bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sepenuhnya sebagai amanah. Mereka belajar menghormati keputusan orang lain dan berani menetapkan batasan tanpa rasa bersalah.

Ketiga, Membongkar Standar Ganda Gender. Mengapa dalam narasi pubertas, remaja laki-laki sering dimaklumi ketika menjadi agresif secara seksual, sementara remaja perempuan dibebani narasi menjaga kesucian yang sifatnya menghakimi? Pendidikan kritis membongkar ketimpangan ini agar remaja tumbuh dengan kesadaran gender yang adil.

Membaca Seksualitas dengan Kacamata Mubadalah dan Islam Progresif

Dalam lanskap keagamaan kita, narasi seksualitas remaja kerap didekati dengan fikih yang bernuansa patriarkal dan restriktif. Perempuan sering kali diposisikan sebagai “sumber fitnah” yang harus menyembunyikan diri, sementara laki-laki ditempatkan sebagai subjek yang memegang kendali penuh. Pendekatan searah ini tidak hanya timpang, tetapi juga menjauhkan agama dari fungsi utamanya sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Di sinilah perspektif Islam progresif dan prinsip Mubadalah (kesalingan) menemukan urgensinya. Sebagaimana yang digagas oleh Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2019), teks-teks keagamaan harus dibaca dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai dua hamba Allah yang setara. Keduanya adalah subjek penuh (mukallaf), di mana yang satu tidak boleh menjadi pelengkap atau objek bagi yang lain.

Jika ditarik ke dalam pendidikan seksualitas remaja, prinsip kesalingan ini membawa transformasi cara pandang yang fundamental:

  1. Seksualitas sebagai Tanggung Jawab Bersama (Ma’ruf dan Taqwa)

Islam progresif mendudukkan pubertas bukan sebagai fase “kotor” yang menakutkan, melainkan sebagai masa transisi di mana remaja mulai memikul tanggung jawab moralnya sendiri. Dalam bingkai Mubadalah, menjaga kehormatan diri (iffah) dan menundukkan pandangan (ghaddul bashar) bukanlah beban tunggal bagi remaja perempuan saja.

Prinsip ini berakar kuat pada ketetapan Al-Qur’an mengenai kemitraan gender yang setara:

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar…” (QS. At-Taubah [9]: 71)

Remaja laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama persis untuk saling menghormati batasan, menjaga diri, dan tidak melakukan eksploitasi terhadap sesama.

  1. Membongkar Relasi Kuasa atas Nama Agama: Percaya Korban dan Tindak Tegas Pemuka Agama

Pendidikan kritis berbasis Islam progresif mengajarkan kita untuk membongkar manipulasi agama oleh pemegang otoritas. Maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama atau tokoh spiritual menjadi peringatan (warning) keras bagi masyarakat. Ketika pemuka agama menggunakan posisi, karisma, dan ayat-ayat suci untuk menghalalkan perilaku bejatnya, telah terjadi kejahatan ganda (double crime): penindasan atas tubuh korban sekaligus penodaan terhadap nilai luhur agama.

Prinsip utama yang harus kita pegang dalam kasus seperti ini adalah selalu percaya pada korban (believe the survivors). Kedudukan spiritual atau gelar keagamaan seseorang tidak boleh dijadikan perisai untuk melindunginya dari jerat hukum. Pemuka agama yang melakukan kejahatan seksual patut dihukum seberat-beratnya, sebab luka, manipulasi psikologis, dan trauma spiritual yang ditanggung oleh korban akan membekas seumur hidupnya.

Sebagaimana dirilis oleh Rumah KitaB dalam kajian Fikih Hak Anak (2023), pemaksaan dan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk perkawinan anak atas nama dogma, adalah bentuk perampasan hak agensi. Islam mengajarkan bahwa sebuah relasi hanya dianggap sah jika dibangun di atas pilar taradhin (kerelaan kedua belah pihak) dan tasyawur (musyawarah bersama) sebagaimana firman Allah:

“…Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan (taradhin) dan permusyawaratan (tasyawur) antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

  1. Melindungi Jiwa dan Martabat (Hifzh an-Nafs dan Hifzh al-’Irdh)

Tujuan tertinggi syariat (maqashid asy-syariah) adalah melindungi jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga martabat kemanusiaan (hifzh al-’irdh). Hal ini sejalan dengan kaidah fikih universal yang bersumber dari sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak boleh ada bahaya (mencelakai diri sendiri) dan tidak boleh ada perbuatan mencelakai orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Ketika kita memberikan pendidikan seksualitas kritis yang jujur dan berbasis hak, kita sedang menjalankan mandat agama ini. Kita membekali remaja agar tidak membahayakan dirinya sendiri (la dharar) akibat perilaku berisiko atau ketidaktahuan, sekaligus mencegah mereka agar tidak memanipulasi atau merugikan orang lain (la dhirar).

Dari Pendekatan Menghukum Menuju Ruang Aman: Menolak Ableism dalam Penegakan Keadilan

Selama ini, pendekatan yang mendominasi institusi pendidikan maupun keluarga cenderung bersifat punitif (menghukum) dan moralistik. Jika ada remaja yang mengalami masalah terkait seksualitas, tanggapan pertama masyarakat sering kali adalah stigma, pengeluaran dari sekolah, atau pengucilan.

Di sisi lain, perspektif pendidikan kritis juga menuntut kita untuk bersikap adil dan membongkar bias ableism, prasangka atau stereotip yang menganggap orang tanpa disabilitas lebih unggul, normal, dan berharga dibandingkan penyandang disabilitas, dalam penanganan kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku pelecehan seksual adalah penyandang disabilitas.

Kita tidak boleh membiarkan pemikiran ableism, bahwa kekerasan seksual hanya bisa dilakukan oleh pelaku non-difabel karena ini membuat kita memaklumi kejahatan seksual hanya karena kondisi disabilitas yang dimiliki pelaku. Kekerasan seksual adalah tindakan merenggut integritas tubuh orang lain. Menaruh rasa kasihan yang salah tempat kepada pelaku berdisabilitas berarti mengabaikan rasa sakit dan trauma mendalam yang dialami oleh korban.

Melalui lensa keadilan gender hakiki, seperti yang kerap ditegaskan oleh Dr. Nur Rofi’ah (2019), kita perlu bergeser dari posisi sebagai “hakim moral” menjadi “teman dialog” bagi korban. Pendidikan kritis memandang remaja bukan sebagai objek yang harus dikontrol dengan rasa takut, melainkan sebagai subjek yang mampu membangun fondasi etis di dalam dirinya sendiri untuk saling menghormati dan tidak saling menyakiti.

Menenun Masa Depan yang Adil

Menyediakan pendidikan seksualitas kritis yang diintegrasikan dengan Islam progresif bagi anak dan remaja adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata dan membiarkan mereka meraba-raba di dalam kegelapan informasi yang keliru.

Membekali mereka dengan kesadaran kritis, kemampuan pertahanan diri, dan nilai Mubadalah adalah cara paling autentik untuk memanusiakan mereka. Sebab, anak dan remaja yang berdaya atas tubuh, pikiran, dan imannya adalah mereka yang kelak akan merajut relasi sosial yang sehat, setara, dan penuh rasa hormat.

Diskusi ini akan Penulis tutup dengan mengutip Rumi yang disampaikan oleh KH. Husein Muhammad sebagai Prolog Buku “Ngaji Rumi: Kitab Cinta dan Ayat-Ayat Sufistik” karya Afifah Ahmad:

“Siang malam kau berusaha mati-matian memperbaiki moral perempuan dan begitu bersemangat ingin membersihkan kotoran dari jiwanya. Seharusnya kau membersihkan dirimu sendiri melalui dia ketimbang membersihkan dia melalui kamu. Ayo bersihkan dirimu melalui dia. Segeralah temui dia dan pasrahkan dirimu kepadanya. Dengarkanlah apa yang dikatakannya, meski menurutmu aneh.”

Kontrasepsi bagi Remaja

Kontrasepsi bukan sekadar rekayasa teknologi untuk pencegahan kehamilan. Di dalamnya terkandung ideologi politik bagi pendukung atau penentangnya.

Namun, dalam konteks Indonesia, kontrasepsi berpengaruh besar terhadap peruntungan nasib dan masa depan kaum remaja sekaligus pada kesejahteraan negeri ini. Sebab, kontrasepsi yang dalam fungsinya menjadi alat bantu pencegahan kehamilan kenyataannya tak pernah secara legal berlaku bagi remaja. Padahal, data menunjukkan, banyak remaja telah melakukan seks aktif, terlepas dari apa pun status perkawinan mereka, baik di kota maupun di desa.

Dalam situasi itu kontrasepsi  bukan sekadar isu kependudukan, juga isu moral yang diemban agama. Sebagai penjaga moral, agama sangat mewaspadai—untuk tak mengatakan curiga—pada kontrasepsi. Masalahnya, kecurigaan saja tak menyelesaikan masalah.

Data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan, 45 persen remaja (15-19) punya niat memakai kontrasepsi setelah mereka kawin atau seks aktif. Namun, niat itu tak kesampaian dengan berbagai alasan. Padahal, dalam populasi besar, jumlah mereka juga besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah remaja berkisar 28 persen dari populasi atau setara 45 juta penduduk.

Studi Rumah Kitab 2016 mencatat, dari 52 remaja yang menikah di usia anak, 36 remaja menikah karena kehamilan yang tak mereka inginkan. Dan, hampir semua informan (remaja perempuan) mengaku tak pernah memakai kontrasepsi ketika mereka berhubungan karena tak tahu cara mendapatkannya (pil) dan tak berani meminta pasangannya menggunakan kondom. Studi itu mencatat, hanya satu di antara 10 perempuan yang menikah bocah itu mengakses kontrasepsi. Itu pun karena diajak orangtua perempuan/mertua perempuannya suntik di bidan swasta bukan di puskesmas.

Dalam rangka peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia, Indonesia tercatat sebagai negara tertinggi di Asia yang tak dapat melayani kebutuhan kontrasepsi warganya. Sudah barang tentu mencakup ketidaksediaan layanan kontrasepsi bagi remaja. Hal ini  dapat dibaca dari banyaknya kasus kehamilan yang tak direncanakan itu. Dalam kata lain, kontrasepsi tak jadi pilihan untuk pencegahan kehamilan bagi pasangan usia produktif, termasuk usia remaja yang secara legal atau ilegal melakukan seks aktif.

Cacat bawaan

Melihat kenyataan  seretnya akses remaja pada layanan kontrasepsi menjadikan Indonesia seakan naas dalam urusan politik kependudukan. Indonesia pernah menjadi negara yang berjaya dalam menekan jumlah penduduk melalui program KB, dan kini Indonesia menjadi si buruk rupa dalam isu yang sama.

Jika ditelusuri ke belakang, pokok soalnya terletak pada politik kependudukan yang cacat bawaan. Bersandar pada ideologi ”pembangunanisme” yang meniscayakan hidup sejahtera akan tercapai jika laju pertumbuhan penduduk dikendalikan, rezim Orde Baru tanpa ampun menerapkan program kependudukan ini melalui proyek Keluarga Berencana (KB). Dengan segala cara dan pendekatan, dari pendekatan kooperatif hingga koersif, atau me-liyan-kan mereka yang tak ber-KB, politik kependudukan  Indonesia dianggap sukses melaksanakan program KB.

Akan tetapi, keberhasilan menekan angka kelahiran itu tak berbanding lurus dengan capaian kesejahteraan, apalagi dalam pemenuhan hak reproduksi. Bahkan setiap upaya  menyoal, apalagi melawan, diskursus ”keluarga akan sejahtera dengan ber-KB”, akan habis dihantam negara. Itu termasuk umat Islam pada awal penerapan program itu sebagai pihak paling banyak dicurigai.

Organisasi NU, disusul Muhammadiyah, merupakan dua organisasi besar umat Islam yang kemudian berhasil meredam gejolak umat atas politik pemaksaan KB oleh Orde Baru. Dengan kearifan dan metode penggalian hukumnya, kedua organisasi itu bersepakat jadi  pendukung program kependudukan pemerintah, baik atas nama darurat maupun maslahat, guna menghindari mudarat yang lebih besar jika jumlah penduduk tak terkendali.

Masalahnya tak semua umat Islam terjamah oleh wacana keagamaan terkait isu kependudukan ini. Dan, pandangan yang mencurigai KB merupakan proyek Barat untuk menekan jumlah umat Islam tetap bercokol di benak sebagian umat. Ini bukan saja karena argumen keagamaan yang tersedia tak cukup meyakinkan mereka karena cara penggalian hukumnya berbeda, juga  karena kuatnya kecurigaan politik ”genosida umat Islam” yang dengan gampang dijadikan kebenarannya bagi awam. Misalnya  janji bahwa KB akan selaras dengan capaian kesejahteraan tak benar-benar terwujud.

Debat teologis dan fikih soal penggunaan kontrasepsi di era Orde Baru pun tak pernah terjadi. Bahkan, itu seolah dijadikan agunan bahwa program KB tak akan mengutak-atik remaja sebagai bukti negara tidak melakukan penyimpangan secara moral. KUHP dan UU Kependudukan secara eksplisit melarang pemberian pelayanan kontrasepsi kepada remaja, kecuali informasi yang juga dibatasi rambu-rambu ancaman pidana serta denda.

Perlu dicari solusi

Meninggalkan kelompok remaja terkait kontrasepsi sebetulnya meninggalkan lubang besar dalam mengatasi persoalan kesehatan reproduksi di Indonesia. Sebab, ini menyangkut seperempat penduduk yang nyatanya paling butuh informasi kesehatan reproduksi serta layanan kontrasepsi. Kita tak bisa menutup mata pada kenyataan kian mudanya umur remaja yang mengalami menstruasi dan melakukan seks aktif. Perkawinan di bawah umur begitu marak dengan alasan ”takut berbuat zina”, selain karena telanjur hamil. Data UNICEF mencatat satu di antara sembilan, sementara data SDKI satu di antara empat.

Pada kenyataannya, seks aktif secara sembunyi atau terang-terangan dilakukan remaja. Studi Aliansi Remaja Indonesia memperlihatkan hanya sebagian kecil  yang mencari tahu kepada teman atau mencari tahu sendiri cara-cara menghindari kehamilan atau menghentikannya, yang sering kali jauh dari aman. Mayoritas dari mereka tak pernah mendapatkan akses informasi soal kesehatan reproduksinya, apatah lagi kontrasepsi.

Masalahnya, ketika negara semakin tertutup pada wacana pendidikan kesehatan reproduksi  bagi remaja, semakin terasinglah remaja dari informasi yang benar dan bertanggung jawab. Dalam waktu bersamaan, situasi itu telah memberi jalan bagi sekelompok orang yang menggunakan ideologi keagamaan menawarkan cara-cara sederhana, tetapi jauh dari solusi: kawinkan! Kini, saatnya negara, dibantu NU-Muhammadiyah, turun gunung untuk menengok isu seksualitas remaja dengan tawaran solusi yang benar-benar fungsional dalam mengatasi kesenjangan informasi dan layanan kesehatan reproduksi mereka.

Lies Marcoes Pemerhati Isu Jender dan Agama

 

Artikel ini sudah tayang di Harian Kompas, 12 Oktober 2018

 

Kegiatan Kreasi Kerang Hijau untuk Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di Kalibaru

Rumah Kita Bersama memberikan pendampingan kepada TIM Remaja Cegah KANAK (Kelompok Remaja Alumni Pelatihan Berdaya Rumah KitaB dan AIPJ2 2018) di Kalibaru, melalui kegiatan kreasi Kerang Hijau untuk Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di Kalibaru, pada hari Minggu, 23 September 2018, berlokasi di Pendopo Pak Haji Abdul Karim-Ketua RW 06 Kelurahan Kalibaru. Kegiatan ini melibatkan 27 orang remaja yang belum ikut pelatihan BERDAYA Rumah Kita Bersama-AIPJ2, berasal dari 6 RW di kelurahan Kalibaru.

Panitia kegiatan ini di antaranya, Robby, Wahyu, Kadmi, Andri, dan Jumadi, mereka didampingi oleh Hilmi dari Rumah Kita Bersama didukung oleh Ketua RW 06 kelurahan Kalibaru. Robby, remaja yang sudah dua tahun putus sekolah, mengetuai kegiatan ini. Robby menuturkan bahwa dirinya sangat bangga mampu menyelenggarakan kegiatan ini melibatkan partisipasi banyak remaja di Kelurahan Kalibaru untuk membangun pengetahuan pentingnya pencegahan perkawinan anak yang saat ini marak di Kalibaru.

Tujuan dari kegiatan ini adalah berubahnya pengetahuan para remaja dari tidak tahu menjadi tahu tentang bahaya perkawinan anak. Bahkan, remaja bernama Nuni, sangat antusias dan berkomitmen untuk menyebarkan pengetahuan ini kepada lingkungan sekitarnya, terutama teman-teman sebaya.

Kegiatan ini menghasilkan 5 buah karya remaja Kalibaru, sebuah kreasi seni untuk kampanye pencegahan perkawinan anak di Kalibaru. Kelima hasil kerajinan ini akan dipamerkan di sekolah-sekolah saat momen kampanye pencegahan perkawinan anak berikutnya, dan juga akan dipamerkan di kelurahan Kalibaru untuk kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak yang akan dilaksanakan oleh gabungan para tokoh formal dan non formal, orang tua dan remaja.

Ketua TIM Cegah Kanak, Robby, sudah 2 tahun dia putus sekolah, berkat kegiatan yang diselenggarakannya ini dia berkomitmen untuk berusaha lanjut sekolah meski orang tuanya tidak mampu, dia sedang mencari peluang untuk mengejar paket C, agar dirinya bisa mendapat pekerjaan untuk mendapatkan biaya kuliah. [Hilmi]

 

“Harus Sesuai Syariat Islam”, Anak Muda Aceh Sulit Cari Hiburan

tirto.id – Denyut nadi Aceh berada di warung kopi. Pagi, siang, malam, warung kopi nyaris selalu penuh. Bagi golongan tua, minum kopi adalah tradisi. Namun, bagi sebagian anak muda, ngopi adalah bentuk kompensasi atas hampir nihilnya pilihan hiburan di Aceh. Yoza Hamzana, salah satunya. Suatu hari, ia ngomel di Twitter.

“Orang Aceh hobi ngopi? Kalau ada bioskop ya kami nonton bioskoplah. Ko pikir suntuk kali hidup kami ngopi tiap hari? Ya memang, suntuk.”

Pendapat ini dibenarkan Muhajir. “Malam Minggu di Banda Aceh membosankan,” curhatnya kepada saya.

Soal keberadaan bioskop memang selalu menjadi perbincangan hangat di Aceh. Usai tsunami lalu Kesepahaman Helsinki, dan berlanjut pada penerapan hukum syariat yang embrionya lahir sejak tahun 2000, seluruh bioskop di Aceh gulung tikar.

Untuk menyiasatinya, sejumlah pihak kerap menggelar nonton bareng di kampus atau di gedung-gedung serbaguna—seperti yang saya lihat sewaktu melewati Simpang BPKP, Ulee Kareng, Banda Aceh. Sebuah spanduk ajakan nonton bareng film 212: The Power of Love terbentang di pinggir jalan. Acaranya digelar pada 10-12 Agustus 2018 di Gedung BPSDM, dengan harga tiket Rp35 ribu. Harga ini hampir sama dengan tiket menonton film di bioskop XXI Jakarta pada hari biasa.

Siasat lain dengan menghabiskan akhir pekan di Medan. Namun, cara ini berbiaya mahal. Ongkos ke Medan sekali jalan bisa Rp200 ribu dengan bus, atau Rp300 ribuan dengan pesawat. Belum lagi biaya akomodasi selama di Medan. Seorang warga Aceh bisa mengeluarkan ratusan ribu hanya demi menonton di bioskop.

Wan Indie, salah satu penggiat acara yang pernah bekerja di radio lokal, satu kali sempat membuat kuis di radio dengan hadiah dua tiket nonton film Dilan 1990 di Medan, lengkap dengan akomodasi.

“Pesertanya langsung banyak,” ujar Indie, terkekeh.

Menyangkut polemik bioskop, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman—yang menggantikan “Bunda” Illiza Sa’aduddin Djamal—sebenarnya sudah menjanjikan membangun bioskop dengan meminta pendapat para ulama terlebih dulu. Itu ia sampaikan pada pertengahan Maret 2018.

Kabarnya, berbagai konsep sudah diajukan agar keberadaan bioskop “tetap sejalan dengan syariat,” seperti memisahkan tempat laki-laki dan perempuan. Atau, menyesuaikan hari-hari khusus untuk laki-laki dan wanita. Namun, akhirnya, Aminullah memilih untuk melakukan studi banding ke Arab Saudi, yang hasilnya belum terlihat hingga sekarang.

Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Jonny mengatakan hingga sekarang belum ada investor bioskop yang tertarik menanam modal di Aceh.

“Tidak ada larangan soal bioskop. Kalau soal syarat harus dipisah laki-laki dan wanita, itu kan masalah teknis saja. Pada dasarnya kami tidak melarang,” ujarnya.

Sementara Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh tetap bersikukuh bahwa belum ada kebutuhan mendesak Banda Aceh perlu bioskop.

Lem Faisal, Wakil Ketua MPU, berkata pemerintah Aceh “belum siap” menyediakan bioskop “sesuai syariat Islam.”

“Kan, masih bisa nonton lewat YouTube atau nobar. MPU punya urusan lain yang lebih penting ketimbang mengurus bioskop,” ujarnya.

Kendati ada jalan tengah sebuah “konsep syariat” yang bisa diadopsi pada bioskop di Aceh, Faisal mengkhawatirkan pada praktiknya nanti justru terjadi banyak pelanggaran seperti keberadaan karaoke.

“Kami izinkan ada karaoke keluarga, tapi kenyataannya sering dilanggar peruntukannya. Kami tidak mau itu terulang lagi,” jelas dia.

Selain bioskop, tempat rekreasi hampir sama nihilnya, misalnya kebun binatang.

“Bahkan di Banda Aceh, sekelas ibu kota provinsi saja tidak ada McDonald’s dan Starbucks. Aku enggak tahu ini penting atau enggak, tapi setidaknya biar kami tidak katro-katro amatlah. Kami bahkan masih canggung dengan parkir basement di Masjid Raya,” keluh Yoza.

Minimnya fasilitas hiburan di Aceh membuat kaum muda mulai putar otak demi menghidupkan keramaian. Beragam bentuk acara seni digelar. Namun, lagi-lagi, cara ini kerap terjegal atas nama syariat.

Untuk menggelar acara di Banda Aceh, panitia harus datang dengan baik-baik terlebih dulu ke Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh untuk memastikan acara itu “tidak melanggar syariat.”

Ada delapan klausul yang harus dipatuhi, sesuai Keputusan MPU Nomor 6/2003: Dilarang bercampur antara laki-laki dan perempuan; Bentuk acara tak menjurus ke maksiat; Pengisi, penonton, dan panitia harus menutup aurat; Pengisi acara dilarang bercampur antara laki-laki dan perempuan saat pertunjukan; Memperhatikan waktu salat; Dilarang di atas pukul 23.00; Acara yang mengundang keramaian dilarang dekat masjid atau tempat ibadah lain; dan acara menumbuhkan budaya Islami.

Sementara untuk menggelar acara musik, sebuah draf qanun sedang digodok yang isinya harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu seperti: lagu dilarang melanggar syariat Islam; dilarang menggunakan alat musik yang diharamkan macam gitar, bas, piano, biola, seruling, dan sejenisnya; dan pengisi acara dilarang menyanyikan atau membuat gerakan yang mengundang nafsu birahi.

Menurut Wan Indie, rekomendasi dari MPU sejak 2014 itu tak diperlukan lagi. “MPU lempar handuk. Mereka tidak mau dijadikan kambing hitam jika nanti acara yang mendapat rekomendasi mereka ternyata kedapatan melanggar syariat,” jelasnya.

Infografik HL Indepth Aceh

Standar Ganda Penerapan Syariat dalam Acara Musik

Saya diundang Rajip, salah satu anak muda Banda Aceh yang akrab dengan dunia EO, untuk datang ke sebuah pentas musik dengan bintang tamu Navicula di kawasan Seutui, Banda Aceh, pada 11 Juli lalu. Sebuah pentas kecil dengan penonton tak lebih dari 300 orang.

Acara berjalan lancar meski sempat tertunda karena hujan dan angin kencang. Penonton berbaur antara laki-laki dan perempuan. Tapi, tetap saja, pengunjung wanita masih bisa dihitung dengan jari. Penampilan band rock seperti Navicula di Aceh bisa dibilang langka.

Pada 2015, band rock asal Jakarta, Seringai, pernah ditolak manggung di Banda Aceh. Alasannya: karena musiknya dinilai “melanggar syariat”. Padahal semua baliho dan publikasi sudah disebar. Akhirnya, Seringai digantikan oleh Ipang, vokalis BIP yang juga masyhur sebagai solis.

Penerapan syariat seperti ini memicu kegusaran di kalangan anak muda khususnya di Banda Aceh. Pasalnya, penerapannya dinilai memiliki standar ganda.

Jika pemerintah menyelenggarakan acara, mereka enteng saja menerabas semua aturan, baik jam malam maupun pengisi acara. Misalnya, gelaran Aceh Police Expo pada Juli 2018. Acara di Lapangan Blang Padang ini berlangsung hingga melewati batas waktu pukul 23.00. Perizinan pun mulus.

“Dua minggu sebelum Police Expo digelar, ada acara musik yang enggak boleh digelar malam hari. Giliran Police Expo seperti jilat ludah sendiri. Mereka seperti mau menekan kami, anak muda ini,” keluh Yoza.

Di satu sisi, Wan Indie punya pendapat lain. Selama ini tekanan terhadap acara atau konser musik justru dari kelompok ormas dan masyarakat sekitar.

“Pemerintah kota kami seperti kehilangan taji pada ormas. Pengurusan izin acara (saat ini) sangat tergantung pada ‘akan didemo ormas atau tidak’, kalau tak didemo, izin terbit. Jika ada indikasi didemo, izin gencat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak terlalu mempersoalkan acara selama prosedur dijalankan sesuai aturan, “Tidak perlu potong kompas.”

Demi menyiasati boikot dari masyarakat maupun ormas, Wan Indie punya cara tersendiri: “Biasanya kami akan publikasi secara online dan terbatas saja. Tidak dengan baliho atau reklame di pinggir jalan. Agar tidak ada ormas yang tahu.”

Redaksi: Ada penambahan keterangan bahwa kriteria menggelar acara konser musik di Banda Aceh baru sebatas draf qanun, yang belum ditetapkan.
Baca juga artikel terkait ACEH atau tulisan menarik lainnya Restu Diantina Putri
(tirto.id – Humaniora)

Reporter: Restu Diantina Putri
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Fahri Salam

Sumber: https://tirto.id/harus-sesuai-syariat-islam-anak-muda-aceh-sulit-cari-hiburan-cSi5

Mengenal Yulia, Duta Pencegahan Kawin Anak di Makassar

Yulia Anggraini merupakan salah satu peserta dalam Training Penguatan Remaja untuk Pencegahan Kawin Anak yang diselenggarakan oleh Program BERDAYA bersama Rumah KitaB yang dilaksanakan di Hotel JL Star Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Remaja yang akrab disapa Yulia ini, berusia 15 tahun dan baru menyelesaikan pendidikannya di SMP Tut Wuri Handayani. Saat ini, ia sedang menunggu pengumuman setelah mendaftar sebagai murid di SMK Negeri 8 Makassar jurusan Tata Boga. Ia sangat bersemangat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, ia bahkan sudah mengunduh aplikasi transportasi online untuk ia gunakan ketika masuk sekolah nanti karena jarak sekolah dan rumahnya berjauhan.

Ketika ditanya mengenai cita-cita, Yulia dengan cepat mengatakan ingin menjadi guru. Menurutnya, guru adalah profesi yang sangat menyenangkan. Ia bisa berbagi ilmu dan pengetahuan kepada orang lain.

“Saya sangat mengidolakan salah satu Guru di sekolah dulu. Saya suka caranya mengajar dan pendekatannya kepada murid-murid sangat seru dan ramah. Saya ingin seperti itu nantinya, membuat murid-murid senang belajar,” katanya, bangga.

Yulia tinggal di RW IV, Kelurahan Sinrijala, Kota Makassar. Hanya berjarak sekira 500 meter dari Kantor Kelurahan. Tempat tinggal Yulia juga dikenal dengan sebuatan Rumah Kereta karena dipenuhi rumah semi permanen yang berderet-deret seperti gerbong kereta. Dalam satu rumah bisa dihuni hingga tiga kepala keluarga.

Yulia banyak bercerita tentang lingkungan tempat tinggalnya. Sepengetahuannya, ada banyak kawin anak yang terjadi di sana. Beberapa teman bermain yang usianya sama dan beberapa tahun lebih tua darinya, sudah banyak yang menikah, memiliki anak dan bahkan ada yang bercerai. Seingatnya, teman-teman sebayanya yang terpaksa menikah di usia anak banyak disebabkan karena mereka mengalami Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD). Hal tersebut membuatnya khawatir namun sekaligus memotivasi dirinya untuk mencari cara agar bisa terhindar dari KTD dan perkawinan anak. Lingkungan sekitarnya lah yang kemudian membangkitkan ketertarikannya terhadap isu perkawinan anak.

Sejak kelas 2 SMP, Yulia mulai terlibat pada kegiatan sosial untuk pencegahan kawin anak. Awalnya diajak oleh tetangganya yang sedang mencari anak remaja yang ingin berpartisipasi dalam sebuah kegiatan sosialisasi pencegahan kawin anak bersama salah satu pengelola shelter warga di Kelurahan Tamamaung. Sejak itu, ia mulai aktif di isu pencegahan kawin anak. Ia beberapa kali mengikuti kegiatan diskusi, dilatih keterampilan seperti kerajinan tangan dan membuat cokelat. Ia juga diajak untuk mengikuti les Matematika, Bahasa Inggris dan Operasional Komputer di salah satu lembaga kursus secara gratis.

Semakin hari, ia menjadi lebih semangat. Ketika ada kegiatan terkait pencegahan kawin anak, ia tak akan melewatkan kesempatan. Ia juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Anak Makassar. Pengetahuan-pengetahuan yang ia dapatkan tentang pencegahan kawin anak, juga ia sosialisasikan di sekolah ketika berbincang bersama teman-temannya atau melalui tugas sekolah seperti membuat naskah pidato.

“Saya senang sekali mengikuti kegiatan-kegiatan yang temanya tentang pencegahan kawin anak apalagi yang dilaksanakan oleh Rumah KitaB. Saya belajar banyak hal dan mendapatkan pengetahuan yang tidak saya dapatkan di sekolah,” katanya sambil tersenyum.

Saat mengikuti training BERDAYA,  Yulia menjadi salah satu peserta yang sangat aktif. Ia cepat beradaptasi dengan peserta lain. Bersikap ramah pada setiap orang dan tidak malu tampil di depan untuk mempresentasikan hasil-hasil diskusinya bersama peserta lain. Di usianya yang masih sangat muda, ia sudah mampu menganalisa persoalan kawin anak mulai dari faktor, aktor dan solusi dalam mencegah kawin anak. Kata Yulia, anak-anak seharusnya tidak dikawinkan tetapi didukung untuk mencapai cita-cita mereka.

“Waktu ikut di training Rumah KitaB, ilmu yang saya dapatkan sangat berguna sekali untuk saya agar tidak terjerumus pada pergaulan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, saya juga bisa membagi informasi yang saya dapatkan kepada teman-teman khususnya di lingkungan tempat tinggal saya dan di sekolah yang baru nantinya,” kata Yulia.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Rumah KitaB menurutnya sangat menarik, berbeda dengan kegiatan yang lain. Metode yang digunakan pada saat training sangat memudahkan Yulia memahami materi. Namun, yang paling mengesankan adalah karena setiap peserta dilatih untuk berani berpendapat dan berbicara di depan banyak peserta lainnya. Yulia juga berkata bahwa, “Saya menjadi sadar bahwa sebagai anak, kami juga berhak untuk menolak kawin anak,”

Selain itu, ia juga mendapatkan ilmu baru mengenai aktor-aktor yang dapat mendukung terjadinya kawin anak. Ia sangat kaget saat mengetahui fakta bahwa pemerintah bisa menjadi salah satu aktor yang mendukung terjadinya kawin anak melalui pemalsuan identitas dengan manaikkan usia anak di KTP. Oleh karena itu, ia bertekad ingin melakukan sosialisasi pencegahan kawin anak bersama teman-temannya saat pesta rakyat di Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang yang akan dilaksanakan di kelurahan tempat tinggalnya mengingat unsur-unsur pemerintahan terkecil akan hadir pada moment tersebut.

Salah satu hal yang membuat Yulia bersyukur adalah dukungan keluarganya dalam mendorongnya untuk mengikuti kegiatan-kegiatan terkait pencegahan kawin anak. Meski sejak kecil, orang tua Yulia bercerai dan ia dirawat oleh neneknya, namun ia ingin membuktikan bahwa ia dapat menjadi remaja yang berdaya.

“Pendidikan itu nomor satu, urusan pacaran bisa belakangan. Saya masih mau main dan belajar, bukan gendong anak!” serunya sambil tertawa. [Sartika]

GALERI FOTO TRAINING BERDAYA: PENGUATAN KAPASITAS REMAJA DALAM PENCEGAHAN KAWIN ANAK DI CILINCING JAKARTA UTARA

Registrasi peserta remaja Kalibaru, Cilincing

Registrasi peserta remaja Kalibaru, Cilincing

Peserta yang berjumlah sekitar 30 remaja yang berasal dari wilayah Kalibaru, Cilincing.

Yooke dari Rumah kitaB membuka kegiatan training.

Sambutan dari perwakilan kelurahan.

Sambutan dari perwakilan RW.

Sambutan dari Hilmi, fasilitator Rumah KitaB.

Sambutan dari perwakilan AIPJ2

Acara dimulai dengan perkenalan

Perkenalan dilakukan dengan games berhitung lalu berkumpul dalam satu kelompok

Peserta berkenalan satu sama lain

Peserta berkenalan satu sama lain

Pengisian kuesioner untuk mengetahui seberapa dalam pengetahuan peserta tentang materi perkawinan anak

Foto bersama peserta, pendamping, fasilitator, dan perwakilan dari AIPJ2

Games menjelaskan gambar

Games menjelaskan gambar

Yooke menjelaskan tentang batas umur perkawinan

Games memecahkan masalah bersama-sama

Presentasi hasil diskusi

Foto bersama fasilitator

Diskusi kelompok

Presentasi diskusi kelompok

Yooke menjelaskan materi tentang gender

Games jaring laba-laba

Presentasi hasil diskusi

ICFP Youth Pre-Conference: Remaja dan Problematika Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Saya mendapatkan kehormatan menjadi delegasi International Conference on Family Planning (ICFP) yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, 25 – 28 Januari 2016.

ICFP adalah konferensi  tentang Keluarga Berencana terbesar yang diselenggarakan dua tahun sekali. Di tahun 2009, ICFP diselenggarakan di Uganda, tahun 2011 di Senegal, tahun 2013 di Ethiopia, dan sekarang di Bali Indonesia. ICFP tahun ini dinyatakan panitia sebagai konferensi terbesar dengan mengundang lebih dari 4.000 delegasi dari 114 negara, dan 200 di antaranya anak muda dan remaja yang terdiri dari usia sekolah menengah hingga akhir 20-an.

Salah satu rangkaian acara yang dianggap penting dalam ICFP adalah Youth Pre-Conference pada  24 – 25 Januari 2016. Para pesertanya  terdiri dari anak-anak muda dan remaja lelaki perempuan termasuk difable dari berbagai belahan dunia. Selama ini mereka terlibat dalam pendampingan, advokasi, dan kampanye isu-isu kesehatan reproduksi bagi anak muda dan remaja.

Dalam konferensi ini, diskusi terfokus pada informasi dan akses remaja terhadap pelayanan kesehatan reproduksi. Didalamnya mencakup tantangan, hambatan, kesempatan, dan kebutuhan yang diidentifikasi penting bagi mereka. Identifikasi awal mengenai tantangan dan hambatan sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pemetaan perencanaan strategis.

Berdasarkan laporan V. Chandra Mouli dari WHO Internasional, situasi kesehatan seksual dan reproduksi (sexual and reproductive health – SRH) remaja saat ini sudah jauh lebih baik, terutama setelah adanya Convention on the Rights of the Child (CRC) di tahun 1989 dan International Conference on Population and Development (ICPD) di tahun 1994. Mouli menggarisbawahi beberapa hal yang menandakan kemajuan secara global; menurunnya angka kematian bayi, meningkatnya akses terhadap air bersih, dan penurunan secara signifikan angka kemiskinan. Namun, hal tersebut masih membutuhkan banyak upaya karena besarnya tantangan yang dihadapi.

Sebanyak 1.8 miliar atau setara dengan 28% populasi manusia di dunia (2010) adalah remaja dan anak muda. Oleh karena itu, layanan dan akses terhadap keluarga berencana maupun kesehatan reproduksi sangat dibutuhkan.  Remaja perempuan menghadapi hambatan dan persoalan lebih besar karena peran dan posisi mereka  di keluarga dan komunitas. Banyak pandangan bias atau stigma terkait dengan gender mereka sebaga remaja perempuan. Apalag jika mengalami persoalan dengan seksualitasnya. Selain akses dan layanan yang masih berkualitas rendah, para remaja juga tidak diimbangi dengan informasi dan pengetahuan yang memadai mengenai SRH. Misalnya saja dalam hal aborsi, tercatat 2,4 juta kasus aborsi di Indonesia di tahun 2014, dan 800.000 di antaranya dilakukan oleh remaja perempuan. Permasalah aborsi tidak hanya terletak pada prilaku seksual pra-nikah tanpa pengetahuan mengenai kontrasepsi, tetapi juga aborsi yang tidak aman, misalnya, dengan meminum jamu-jamuan atau obat pengguguran kandungan  tanpa resep dokter. Remaja perempuan di Indonesia yang melakukan aborsi kerap tanpa sepengetahuan orangtua sehingga mereka lebih rentan stres dan depresi.

Kehamilan pranikah adalah permasalahan yang sudah lama menjadi momok di Indonesia. Berdasarkan data BKKBN di tahun 2014, angka kehamilan remaja usia 15 – 19 tahun mencapai 48 di antara 1.000 kehamilan. Hal ini menunjukkan buruknya informasi mengenai SRH, termasuk informasi mengenai kontrasepsi, terhadap remaja. Remaja-remaja usia sekolah tidak mendapatkan pendidikan SRH yang memadai di sekolah dengan alasan bahwa mereka telah diajarkan melalui pelajaran Biologi—yang mana terbatas hanya pada nama-nama organ laki-laki dan perempuan.

Buruknya akses informasi remaja terhadap SRH semakin diperparah dengan pandangan miring masyarakat yang menganggap isu ini sebagai suatu hal yang dianggap tabu. Salah satu delegasi Youth Pre-Conference mengemukakan bahwa ketika dia mendapati ada sebuah benjolan di rahimnya, dia segera mendatangi seorang ginekolog. Namun, di ruang tunggu dokter, dia mendapatkan tatapan tidak mengenakkan dari pasien-pasien lainnya karena dianggap tidak “pantas” berada di sana. Kecurigaan-kecurigaan seperti ini yang akhirnya membuat remaja menjadi enggan untuk mendatangi dokter atau petugas pelayanan kesehatan reproduksi.

Permasalahan lainnya terletak pada program layanan kesehatan reproduksi yang berlangsung secara ad hoc dan tidak secara langsung bermanfaat bagi para remaja, salah satunya karena tidak mengikutersertakan remaja dalam perencanaan program, sehingga kebutuhan remaja dan pelayanan tidak saling terhubung. Oleh karena itu, salah satu solusi untuk menjawab hambatan tersebut adalah youth inclusiveness atau keterlibatan remaja dari awal perencanaan program hingga pelaksanaan agar tepat guna dan tepat sasaran. Menargetkan remaja yang termarginalisasi dan rentan juga merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan, seperti kelompok LGBT, yang semakin rentan karena orientasi seksualnya.

Secara catatan, konferensi ini tampaknya kurang meng-address isu diskriminasi dan ketimpangan gender sebagai salah satu indikator penting. Misalnya, keterbukaan dan hambatan akses terhadap layanan SRH antara remaja perempuan dan laki-laki yang mungkin berbeda satu sama lain. Atau dalam hubungan seksual remaja, apakah kedua belah pihak, khususnya remaja perempuan, memberikan consent-nya atau bersedia melakukan hubungan karena diancam. Ketimpangan-ketimpangan seperti ini juga perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian akses dan layanan SRH pada remaja perempuan dan laki-laki. Petugas layanan SRH pada remaja haruslah gender sensitif dalam memberikan layanan.

Terkait dengan peran Rumah KitaB, konferensi-konferensi serupa untuk remaja menjadi penting untuk lebih mengenali dan menggali bagaimana pandangan keagamaan bekerja dalam isu kesehatan seksual dan reproduksi. Studi Rumah KitaB mengenai perkawinan anak (2015) menunjukkan bahwa remaja kerap tidak diberikan akses untuk turut menginterpretasikan isu seksualitas yang berangkat dari cara pandang mereka. Untuk kepentingan itu, Rumah KitaB sedang mempersiapkan sebuah program youth camp bagi remaja di lingkungan pesantren untuk mengenali problematika seksualitas dan kesehatan reproduksi mereka, termasuk akses pada informasi dan layanan air bersih di lingkungan pesantren. Mengingat pandangan keagamaan (Islam) memiliki pengaruh kuat di Indonesia, maka menggunakan interpretasi ajaran agama yang progresif dapat mendorong terciptanya layanan SRH yang dapat diterima oleh masyarakat.

Secara garis besar, Youth Pre-Conference ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang dapat mendorong peningkatan layanan program kesehatan reproduksi bagi remaja, yaitu youth leadership, youth inclusiveness, akuntabilitas, eliminasi peraturan-peraturan yang kontradiktif, pengharmonisasian regulasi yang berpihak pada remaja, dan peningkatan dukungan komunitas. []