Pos

Menjaga Raja Ampat dari Tambang Nikel: Menyelamatkan Masa Depan Biodiversitas Dunia

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 11 September 2025 untuk kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi keprihatinan kita bersama. Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menilai keputusan tersebut merupakan kabar buruk bagi upaya melindungi salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

Ia menyebut bahwa pemberian izin operasi tambang nikel ini adalah bentuk pengabaian langsung terhadap kekayaan ekologis Raja Ampat. Kawasan ini diketahui menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia. Artinya, setiap keputusan yang berpotensi merusak wilayah ini bukan hanya berdampak lokal, tetapi juga global.

“Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia,” tegas Arie.

Oleh karena itu, dengan kembalinya izin operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat sangat berpotensi memicu kerusakan permanen di alam Papua, mulai dari degradasi terumbu karang, pencemaran laut, rusaknya rantai ekosistem, hingga terganggunya kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari laut. Jika semua ini dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah keberlanjutan generasi masa depan anak cucu.

Jangan Merusak Alam

Islam adalah agama yang tegas melarang segala bentuk perusakan alam, sehingga aktivitas pertambangan semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Allah Swt berfirman dalam al-Qur’an Surat al-Araf ayat 56:

 وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ۝٥٦

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS. al-A’raf ayat 56).

Ayat ini, bagi saya menjadi peringatan agar manusia tidak menjadikan bumi sebagai objek untuk terus menerus dieksploitasi. Karena bagaimana pun setiap tindakan yang merusak lingkungan, pada akhirnya akan menghancurkan tatanan ekosistem, degradasi terumbu karang dan pencemaran laut.

Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 2017 juga telah menegaskan bahwa hukum melakukan perusakan alam yang mengakibatkan ketimpangan sosial adalah haram secara mutlak.

Dengan begitu, relasi manusia dengan alam bukanlah hubungan penakluk dengan yang ditaklukkan, tetapi relasi untuk saling menjaga, merawat bahkan melindungnya dari berbagai kerusakan alam.

Al-Qur’an bahkan memberikan penekanan pada posisi manusia sebagai khalifah di bumi:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٣٠

(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS. al-Baqarah ayat 30).

Dari ayat tersebut menegaskan bahwa menjadi khalifah bukan bebas menguasai alam seenaknya, melainkan menjaga, merawat, dan memakmurkan bumi dengan baik.

Karena itu, kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat adalah ancaman yang nyata. Alih-alih berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, kebijakan ini justru memperlihatkan betapa pendeknya pandangan pemerintah Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.

Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau indah atau destinasi pariwisata, melainkan jantung biodiversitas dunia. Jika kerusakan terjadi, maka akan semakin memvalidasi bahwa pemerintah kita gagal dalam merawat salah satu karunia paling berharga dari Tuhan.

Ke depan, bangsa ini harus berani mengubah cara pandang yang lebih peduli dan menjaga alam dari berbagai kerusakan. Karena tidak semua sumber daya harus dieksploitasi atas nama pertumbuhan ekonomi. Ada batas etis, ekologis, dan spiritual yang harus dijaga.

Sehingga sudah saatnya pemerintah mendengar suara masyarakat adat, komunitas lokal, dan seruan publik yang menolak tambang di surganya Indonesia seperti Raja Ampat.

Karena menjaga bumi bukan hanya urusan kebijakan teknis, tetapi juga bagian dari ibadah. Kerusakan ekologis adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah, sedangkan menjaga kelestariannya adalah wujud nyata ketakwaan.

Tambang dan Kemaslahatan Semu

Polemik tentang tambang kembali mencuat setelah Kompas TV menyiarkan perdebatan antara Ulil Abshar Abdalla, sebagai perwakilan dari PBNU–salah satu ormas yang menerima konsesi tambang dari pemerintah, berhadapan dengan aktivis lingkungan dari Greenpeace Ikbal Damanik. Ulil berada di posisi berseberangan dan masih konsisten mendukung pertambangan.

Menurut Ulil, sejatinya tambang (mining) tidaklah buruk. Tambang memiliki banyak manfaat dan kemaslahatan (multiple maslahat). Yang buruk adalah praktik penambangannya, semisal  tak memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, maupun aspek sosial. Ulil menyebutnya “bad mining”.

Ulil masih menggunakan teori kemaslahatan untuk melegitimasi dan membenarkan penambangan. Karena itu, dalam artikel pendek ini saya  akan mencoba menelusuri bagaimana teori kemaslahatan ini digunakan oleh para ulama diawali dengan merumuskan sebuah  pertanyaan mendasar: apa itu kemaslahatan dan kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud para ulama?

Najmuddin al-Thufi mendefinisikan kemaslahatan sebagai “kenikmatan” (lazzat) atau sesuatu yang bisa mendatangkan kenikmatan. Kebalikannya adalah mudarat, yaitu “penderitaan” atau  sesuatu yang bisa menyebabkan penderitaan. Definisi ini masih terlalu umum, sehingga Abi Ishak al-Syatibi berusah meringkas dan mengerucutkan bahwa kemaslahatan adalah segala sesuatu yang kembali pada tegaknya kehidupan dan kesempurnaan hidup manusia.

Lantas kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud dan diakui oleh syariat? Imam al-Ghazali membagi kemaslahatan dalam tiga macam: pertama, kemaslahatan yang diakui dan disebut secara eksplisit oleh syariat; kedua kemaslahatan yang tak diakui dan dibatalkan oleh syariat (mulgho), dan ketiga kemaslahatan yang tak disebut oleh syariat, baik diakui ataupun dibatalkan. Yang terakhir disebut “maslahat mursalah”.

Jenis kemaslahatan yang pertama, menurut al-Ghazali, adalah kemaslahatan yang kembali kepada lima hak dasar manusia atau yang lebih dikenal dengan dharuriyat al-khams, yaitu hak hidup (hifzu al-nafs), hak kepemilikan atas harta (hifzu al-mal), hak berpikir dan berpendapat (hifzu al-aql), hak berketurunan (hifzu al-nasl) dan hak berkeyakinan (hifzu al-din).

Dalam tulisan ini saya menyebut kemaslahatan yang tak diakui oleh syariat sebagai psudo kemaslahatan (kemaslahatan semu atau palsu). Karena, sebagaimana dikatakan al-Ghazali, kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan nash ataupun ijmak ulama.

Jadi, kemaslahatan yang dimaksud oleh syariat memiliki ukuran dan parameternya sendiri. Kecuali kemaslahatan yang tak pernah disinggung oleh syariat, maka parameternya bisa dirumuskan berdasarkan ijtihad manusia. Inilah yang disebut “maslahah mursalah”. al-Ghazali tak mau mengakui kemaslahatan model ini.

Di dunia ini memang tak ada sesuatu yang sepenuhnya maslahat ataupun sepenuhnya mudarat. Al-Quran dalam Surat al-Baqarah 219 mengakui bahwa judi dan khamr memiliki sejumlah manfaat (kemaslahatan). Hanya saja mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya, sehingga Allah SWT melarang keduanya. Nah, dalam menimbang maslahat/mudarat berlaku kaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbul masalih”, menolak kemafsadatan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Jadi, menghindari kemudaratan (kerusakan) haruslah lebih diperioritaskan meskipun di dalamnya ada kemaslahatan.

Saya pikir kaidah ini berlaku dalam menimbang dan melihat persoalan tambang. Meskipun tambang memilki banyak manfaat (kemaslahatan) bagi manusia, apakah manfaat sebanding dengan mudaratnya? Padahal kita tahu dari pelbagai riset bahwa industri ekstraktif lebih banyak menimbulkan bencana dan kerusakan lingkungan.

Belum lagi jenis tambang tertentu, semisal batubara, malah menghasilkan polusi, pencemaran lingkungan dan menyebabkan pemanasan global. Walaupun kita tak bisa menampik bahwa batubara memiliki manfaat sebagai sumber energi bagi umat manusia. Namun, manfaat itu tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan olehnya. Jadi, kembali pada kaidah di atas, menghindari kerusakan harus lebih diperioritaskan daripada mengambil kemaslahatan.

Dari Surga Menjadi Neraka: Kritik Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Kerusakan lingkungan merupakan permasalahan serius yang dihadapi oleh dunia, termasuk Indonesia. Baru-baru ini publik dibuat gelisah dengan munculnya aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Raja Ampat mendapat julukan sebagai surganya Indonesia oleh dunia karena Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata, melainkan rumah bagi ribuan spesies laut, hutan tropis, dan komunitas adat yang hidup berdampingan dengan alam. Dengan aktivitas penambangan, memunculkan penolakan dari banyak pihak karena pasti akan sangat merusak ekosistem yang ada.

Raja Ampat Surga Indonesia

Siapa yang tidak tahu Raja Ampat? Sebuah destinasi wisata yang sangat terkenal. Bahkan berbondong-bondong orang ingin menginjakkan kaki di Raja Ampat. Destinasi yang terletak di ujung barat Papua Barat Daya ini menjadi tempat bagi ribuan spesies. Raja Ampat memiliki lebih dari 500 spesies terumbu karang, 1.500 spesies ikan, serta berbagai jenis biota laut langka seperti penyu belimbing, dugong, hiu karpet (wobbegong), dan pari manta raksasa.

Raja Ampat memiliki daya tarik yang khas bagi para wisatawan. Siapa pun yang sudah menginjakkan kaki di sana, tidak akan mau untuk meninggalkannya. Banyak sekali hal yang bisa dilakukan di kepulauan seluas kurang lebih 71.605 km² ini, misalnya diving, mengunjungi pulau-pulau kecil dan masih banyak lagi. Karena memiliki keindahan yang sangat sempurna, UNESCO mengakui Raja Ampat sebagai bagian dari Geopark dunia.

Keberadaan destinasi alam Raja Ampat ini tidak hanya membawa dampak yang menguntungkan bagi negara secara umum, tetapi juga bagi masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal, hal ini membawa dampak yang menguntungkan karena banyak wisatawan yang memakai jasa mereka. Jasa yang dipakai berupa penginapan, restoran, jasa transportasi, dan lain-lain. Selain itu, masyarakat juga mendapat keuntungan dari usaha UMKM yang dijalankan.

Tambang Nikel Bukanlah Investasi Baik

Penolakan adanya tambang nikel di Raja Ampat bukanlah tanpa alasan. Akan banyak kerugian yang mengancam jika tambang nikel tetap dilanjutkan di wilayah destinasi Raja Ampat. Pertambangan nikel secara besar-besaran akan menimbulkan kondisi yang negatif bagi lingkungan dan ekosistem. Tentu ini akan merugikan wilayah yang terkena tambang, karena selain kerugian finansial juga kerugian ekosistem.

Salah satu dampak negatif dari pertambangan nikel adalah hilangnya tempat satwa yang beraneka ragam. Mereka kehilangan tempat tinggal dan tempat mencari makan. Sebagai contoh yang sudah terjadi adalah pertambangan nikel di Halmahera yang membuka lahan dengan menebang 5.331 hektar hutan tropis. Hal ini tentu sangat merugikan mengingat yang terkena dampaknya tidak main-main.

Dampak lain dari pertambangan nikel adalah pencemaran lingkungan seperti air, udara, dan tanah. Selain berdampak bagi satwa yang ada, pertambangan nikel juga berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar. Dengan adanya proyek pertambangan nikel tentu akan menyebabkan pencemaran yang sangat besar terhadap lingkungan yang biasa digunakan oleh masyarakat. Secara tidak langsung ini juga mengancam kehidupan manusia.

Penguatan Hukum dan Undang-undang

Dalam kenyataan, Indonesia mempunyai sejumlah hukum yang mengatur tentang perlindungan lingkungan. Memang tidak spesifik mengarah pada pertambangan nikel, tetapi bisa menjadi landasan yang perlu untuk diperhatikan dalam menjaga lingkungan. Undang-undang yang dimiliki oleh negara Indonesia juga berkaitan dengan hak masyarakat sebagai adat.

Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut dengan sangat jelas dan tegas menekankan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Undang-undang lainnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut menegaskan perlunya menjaga ekosistem hidup yang ada. Hal ini juga mengarah pada perlunya menjaga kelestarian ekosistem di Raja Ampat.

Dari beberapa perundang-undangan yang ada, sangat jelas bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian alam ciptaan. Penguatan hukum menjadi penting karena berkaitan dengan proses penambangan yang sering kali menimbulkan kerusakan yang tidak sedikit bagi lingkungan dan ekosistem. Dalam hal ini negara memegang peran penting, karena negaralah yang berhak untuk menentukan konstitusi. Negara juga harus bisa tegas dalam menentukan undang-undang menyangkut kelestarian alam. Selain itu juga negara harus tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti merusak alam.

Bergandeng Tangan Menjaga Bumi

Persoalan mengenai isu pertambangan nikel di Raja Ampat bukanlah isu yang sepele. Ini adalah masalah besar. Jika tidak diselesaikan, maka hal ini akan berdampak kepada banyak pihak, tidak hanya kepada manusia tetapi lebih jauh kepada alam dan keanekaragaman hayati yang ada. Raja Ampat tidak hanya memiliki nilai keindahan dalam hal alam, tetapi juga dalam budaya dan spiritualitas yang sangat kuat.

Sangat dibutuhkan seruan kolektif dan aspiratif dari berbagai pihak. Raja Ampat bukanlah milik satu golongan atau kelompok, tetapi milik Indonesia dan sekaligus milik dunia. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Walau bagaimana pun, kita tidak bisa membiarkan surga dunia yang ada di Indonesia ini hancur begitu saja karena ulah oknum yang rakus akan kekayaan. Menjaga bumi bukanlah sebuah pilihan, tetapi sebuah kewajiban yang harusnya tertanam dalam setiap diri manusia. Mari kita saling bergandeng tangan menyerukan aspirasi untuk menjaga Raja Ampat bumi kita dari perusak-perusak yang rakus.

LSM dan Penguatan Civil Society (Bagian 1)

Sejak berita kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Raja Ampat, Papua, mencuat ke permukaan, Bahlil Lahadalia, selaku Menteri ESDM, langsung merespons sinis dengan mengatakan bahwa viralnya polemik ini diduga ada campur tangan asing yang ingin menggagalkan hilirisasi nikel di Indonesia (cnnindonesia, 07/06).

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang keras mengkritik persoalan kerusakan lingkungan akibat proyek ini adalah Greenpeace. LSM ini dikenal konsen dengan isu lingkungan. Pada acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (03/06), Greenpeace dan perwakilan dari Papua menggelar aksi damai memprotes dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan di salah satu pulau di Raja Ampat, Papua. Segera setelah itu kasus ini viral dan menjadi sorotan publik.

Kasus ini dan bagaimana Bahlil menanggapinya mengingatkan saya pada pidato Presiden Prabowo Subianto menyambut Hari Lahir Pancasila. Beliau mengatakan bahwa kekuatan asing sedang bekerja mencegah Indonesia menjadi kuat. Salah satunya melalui lembaga-lembaga donor asing yang memberikan bantuan dan pembiayaan melalui LSM. Mereka mengadudomba rakyat dengan mengatasnamakan penegakan demokrasi, HAM, kebebasan pers. Padahal, semuanya menurut versi mereka sendiri. Meskipun Prabowo tak menyebut secara spesifik LSM yang dimaksud, generalisasi seperti ini mengundang banyak spekulasi dan berpotensi merusak citra LSM secara keseluruhan.

Padahal, keberadaan dan kerja-kerja LSM selama ini adalah membantu pemerintah. Sebagai bagian dari elemen dan kekuatan civil society, LSM membantu kemandirian masyarakat sehingga tak bergantung pada negara.

Bahkan, dalam menjalankan program-programnya, tak sedikit LSM yang berkolaborasi dengan pemerintah. Sehingga tidak tepat juga ketika menuduh LSM sebagai kepanjangan tangan asing untuk merusak bangsa dan negara. Bukankah aliran dana dan program-program LSM selama ini juga diawasi negara?

Mungkinkah pernyataan Prabowo ditunjukkan kepada LSM yang sering kali melakukan kritik dan harus berhadapan ‘head to head’ dengan pemerintah? Sebagai lembaga civil society di sinilah salah satu fungsi keberadaan LSM, yaitu melakukan kontrol, pengawasan, dan penyeimbang (check and balance) terhadap jalannya pemerintahan.

Jika kritik ditanggapi dengan sinisme dan tuduhan-tuduhan tak berdasar, maka berpotensi menggerus nilai dan cita-cita demokrasi yang dijunjung rakyat. Saya khawatir ini sebagai cara pemerintah membungkam rakyat, sebagaimana Orde Baru membunuh dan memberangus benih-benih kritisisme rakyat dengan tuduhan PKI, subversif, musuh Pancasila dan negara.

Kita tidak menampik bahwa setiap bantuan asing, baik melalui pemerintah maupun swasta, pasti memiliki tujuan dan kepentingan. Bahasa politiknya: “Tidak ada makan siang gratis. Namun, pengurus LSM bukanlah kambing congek yang menuruti apa kata majikan. Jika tak selaras dengan cita-cita dan tujuan bangsa tentu tidak akan diterima. Setahu saya, program-program LSM tak akan jauh dan pasti bermuara pada SDGs—sebagai nilai yang disepakati secara universal (bersambung).

Menalar Program ‘Makan Bergizi Gratis’ dari Perspektif Lingkungan

Memberi makan orang-orang miskin memang perbuatan terpuji yang diajarkan oleh semua agama, termasuk Islam. Tapi dalam pelaksanaan yang terpuji itu lantas harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab terhadap lingkungan (khalifah fil ardh) yang juga menjadi pilar filosofi dalam Islam. Keracunan makan bergizi gratis (MBG) adalah salah satu bentuk kelalaian pemimpin dalam tata kelola menjamin tiga pilar tersebut.

”Jadi bisa dikatakan yang keracunan, atau perutnya enggak enak itu sejumlah 200, dari 3 koma sekian juta, kalau tidak salah 0,005 (persen). Berarti keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) 99,99 persen,” tegas Presiden Prabowo Subianto seperti ditulis kompas.com di awal bulan Mei lalu.

Klaim Prabowo Subianto terkait keberhasilan program MBG dengan mengutip angka-angka statistik (kuantitatif) itu masih sangat perlu diperbedatkan secara metodologis. Sementara dari sisi kualitatif, hak anak atas kesehatan, klaim Prabowo Subianto yang mengecilkan anak korban program MBG, juga menjadi persoalan terkait dengan hak asasi manusia (HAM).

Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa dan kesehatan manusia (hifzhun nafs). Al-Qur’an menyatakan, ”Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195). Anak-anak korban keracunan program MBG sangat penting untuk diperhatikan. Karenanya jumlah anak yang tidak keracunan menjadi satu-satunya indikator untuk mengukur keberhasilan program MBG, adalah sebuah kesalahan berfikir.

Kasus keracunan bukan satu-satunya cermin kacaunya tata kelola program MBG. Kekacauan dari tata kelola program itu juga akan nampak bila kita melihatnya dari ’kacamata’ lingkungan hidup. Program MBG terkait erat dengan persoalan pangan. Untuk mengukurnya tentu harus menggunakan perspektif sistem pangan. Seperti diungkapkan Koalisi Sistem Pangan Lestari dalam buku sakunya terkait sistem pangan, yang menyatakan bahwa dalam perspektif sistem pangan, kita akan melihat bahwa persoalan pangan tidak berdiri sendiri.

Pangan mempengaruhi dan juga dipengaruhi oleh elemen-elemen lain dari sistem pangan. Kesehatan adalah salah satu elemen dari sistem pangan. Elemen lainnya dari sistem pangan adalah lingkungan hidup.  Lantas, bagaimana bila program MBG dilihat dan dinalar dengan kajian lingkungan hidup?

Untuk itu, kita perlu mengetahui darimana pasokan pangan program ini akan didapatkan. Seperti ditulis detik.com, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sejak dilantik sudah memastikan bahwa hasil panen food estate dipakai untuk program MBG. Proyek food estate adalah pertanian skala besar yang merusak biodiversitas alam. Di Merauke, Papua Selatan, konversi lahan gambut dan hutan primer untuk proyek ini jelas termasuk dalam  fasad (kerusakan) yang dilarang. Berpotensi melepas 782,45 juta ton CO₂, setara dengan 47,73 triliun rupiah kerugian karbon. Angka ini dua kali lipat dari emisi tahunan sektor energi Indonesia (386 juta ton CO₂ pada 2023), sekaligus mengancam target Net Zero 2050 dengan memperlambat pencapaian 5-10 tahun.

Deforestasi masif tidak hanya merusak habitat endemik Papua, tetapi juga memicu bencana ekologis berantai: kebakaran lahan gambut di musim kemarau, banjir bandang saat hujan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang menjadi penopang ekosistem. Padahal Islam dalam filosofinya mengajarkan bahwa semua makhluk adalah umat Allah yang berhak dilindungi (QS. Al-An’am: 38).

Dampak sosial-ekonomi dari integrasi MBG-food estate tidak kalah meresahkan. Marginalisasi kaum petani lokal terlihat dari alih fungsi 85.000 hektar lahan adat di Kalimantan Tengah untuk proyek serupa, yang justru menggeser pola pertanian subsisten berbasis kearifan lokal. Bukan hanya dari pasokan bahan pangannya, program MBG juga bisa dinilai dari seberapa besar sampah pangan yang dihasilkannya.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) seperti ditulis tempo.co, mengungkapkan bahwa dengan asumsi setiap siswa menghasilkan sampah makanan sebesar 50-100 gram per hari, potensi timbulan dapat mencapai 2.400 ton/hari atau 624 ribu ton/tahun. Filosofi Islam sangat melarang israf (berlebihan) dan pemborosan. Allah SWT berfirman, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan” (QS. Al-A’raf: 31). Nabi SAW juga mengingatkan, “Sesungguhnya membuang sisa makanan adalah perbuatan setan” (HR. Muslim).

Timbunan sampah itu akan semakin meningkat seiring dengan munculnya kasus keracunan akibat MBG. Makanan beracun dari program MBG dapat dipastikan menambah potensi volume sampah dari program ini. Terkait dengan itulah, untuk melihat keberhasilan dari program MBG, tidak bisa tidak, harus menggunakan ukuran-ukuran yang jelas dalam sistem pangan.

Elemen-elemen dari sistem pangan, seperti kesehatan, sistem pertanian, sampah pangan, kebijakan ekonomi-politik dan lingkungan hidup harus menjadi elemen kunci pula untuk mengukur keberhasilan MBG. Dengan ukuran-ukuran yang berasal dari elemen-elemen sistem pangan itu kita bisa melihat persoalan MBG secara utuh bukan parsial. Dengan melihat persoalan MBG secara utuh itu, maka beberapa perbaikan program ini dapat diambil secara tepat sasaran.

Persoalan pangan adalah persoalan krusial bagi masyarakat. Program terkait pangan, termasuk MBG ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Untuk menghindarinya, monitoring dan evaluasi dari program ini harus menggunakan parameter yang tepat, seperti sistem pangan, bukan klaim-klaim keberhasilan sepihak tanpa dasar.