Pos

Kisah Buruh Perempuan dan ASI yang Tidak Sampai Kepada Pemiliknya

Remuk hati saya membaca berbagai point of view dari tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi yang menewaskan para perempuan. Mereka bukan perempuan biasa. Bagi saya, mereka adalah pejuang dan sangat layak diberi gelar pahlawan. 16 korban yang tewas atas tragedi kecelakaan KRL Bekasi adalah perempuan yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga mahasiswi. Semua perempuan tersebut bisa dipastikan adalah perempuan pekerja yang baru pulang dari kantor atau kampus.

Nyatanya, perjuangan itu tidak selalu heroik dan berdarah-darah. Bisa jadi mereka yang berjalan dalam kesunyian untuk mencari nafkah, meniti karir agar masa depan dirinya lebih baik, mengangkat derajat keluarga dan memberikan manfaat bagi masa depan bangsa melalui pendidikan adalah bentuk perjuangan yang lain.

Kejadian tersebut sudah lebih dari dua pekan. Namun tetap saja, setiap hari saya meratapi kehidupan seorang anak yang ditinggal oleh sang ibu selamanya. Satu hal yang membuat saya terbayang-bayang sampai hari ini adalah, pada saat evakuasi berlangsung, terdapat cooler bag. Barang tersebut bukan sekadar tas, namun dalam barang tersebutlah, ada seseorang yang hidup dari ASI dan itu bisa jadi satu-satunya sumber kehidupan seorang bayi yang menunggu ibunya pulang. Saya masih ingat betul ketika Alyn, nama anak saya umur 50 hari saya tinggal ke Bali dalam waktu lima hari.

Tentu, pada waktu tersebut satu-satunya sumber kehidupannya adalah ASI. Setiap 2 jam, setidaknya saya harus memerah ASI selama kurang lebih 30 menit, kemudian saya membungkusnya dalam kantong ASI dan meletakkannya di lemari pendingin. Jika sedang bekerja, maka setidaknya seorang ibu harus memastikan apakah freezer di kantornya masih berfungsi atau tidak. Jika berkegiatan, maka seorang ibu juga harus bertanya apakah tempat yang digunakan untuk berkegiatan, menyediakan kulkas atau tidak. Sebab satu-satu sumber kehidupan bayi di bawah enam bulan adalah ASI.

Namun, begitulah kehidupan, kematian dan kepergian, tidak pernah mengenal usia dan jenis kelamin. Saat ini yang kita pikirkan justru, fasilitas publik belum ramah dan belum memberikan keamanan sepenuhnya kepada perempuan. Peristiwa kecelakaan ini, mengingatkan bahwa, sekecil apa pun kelalaian ataupun kerusakan sistem sekecil apa pun, berdampak besar terhadap orang banyak.

Pembenahan sistem seperti: revitalisasi perlintasan, infrastruktur, hingga jalur KRL, adalah supaya yang setidaknya harus dilakukan secepatnya. Tanpa membedakan jenis kelamin terhadap upaya perlindungan atau keselamatan, pemerintah harus segera bertindak agar kecelakaan serupa tidak terjadi kembali.

Perempuan dan Narasi Sosial

Air mata belum kering ketika membaca kisah-kisah korban yang meninggal dalam kecelakaan, publik justru terus menciptakan perdebatan urgensi perempuan pekerja. Sebab jika dilihat dari latar belakang korban, mereka adalah pekerja pada berbagai sektor publik.

Saya kira titik persoalannya bukan karena ketiadaan empati. Namun, warisan patriarki menciptakan budaya ‘menyalahkan perempuan’ tidak habis-habis. Menjadi perempuan pekerja, pada beberapa perempuan memang bukan keinginan. Namun tuntutan ekonomi, menciptakan pilihan yang mau tidak mau harus diambil oleh perempuan agar bisa bertahan hidup. Pada mode survival ini, perempuan harus memutar otak untuk bekerja di tengah himpitan ekonomi, kebutuhan hidup yang tinggi, lapangan pekerjaan yang sedikit, hingga gaji yang kecil.

Pada beberapa perempuan, bekerja bukan untuk bertahan hidup. Namun, masyarakat membutuhkan jurnalis perempuan, dokter perempuan, guru perempuan, hingga sektor pekerjaan lain karena perspektif hingga perannya tidak bisa digantikan oleh laki-laki. Dengan demikian, maka menebar manfaat harus terus diperjuangkan baik laki-laki ataupun perempuan.

Mengacu pada perspektif Islam, menurut Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, tidak ada larangan seorang perempuan untuk bekerja dan berkarir di luar rumah selama ia melakukannya dalam keadaan terhormat, sopan dan santun serta memelihara ajaran agamanya hingga bisa menghindari dampak negatif terhadap diri dan lingkungannya. Argumen tersebut didasarkan pada landasan Q.S An-Nisa’ ayat 32, At-Taubah ayat 71 yang mengandung prinsip kerja yang menghargai perempuan sepenuhnya untuk memilih pekerjaan dan menafkahi keluarganya.

Tidak menggugat atau memperdebatkan pilihan perempuan atas karir atau pekerjaan dan perannya dalam ranah sosial, adalah bagian penting yang harus kita pelajari dalam berhubungan sosial. Kerap kali gugatan itu datang dari sesama perempuan yang seolah-olah, pilihan atas hidupnya sudah paling terbaik di antara yang lain.

Maka, kewajiban pemerintah adalah menyediakan ruang aman bagi para perempuan pekerja. Mulai dari mode transportasi yang layak hingga fasilitas publik yang responsif gender. Tidak hanya itu, mendorong peraturan yang ramah terhadap perempuan seperti: kelayakan perusahaan terhadap perempuan bekerja adalah tugas pemerintah. Sebab pemerintah memiliki alat untuk menciptakan hal tersebut.

Namun, sudahkah pemerintah kita responsif gender dengan meningkatkan ruang aman bagi perempuan pekerja? Nyatanya hal itu jauh dari kata layak. Banyak sekali ruang-ruang yang bisa kita gugat kepada pemerintah karena belum menyediakan ruang yang layak bagi buruh perempuan.

Kenyataan ini juga menjadi refleksi bersama setiap perayaan Hari Buruh. Buruh perempuan belum mendapatkan ruang yang aman, gaji yang layak hingga, hingga fasilitas yang belum memadai di tempat kerja. Peringatan hari buruh bukan sekadar perayaan tahunan, namun gugatan yang tidak pernah selesai kepada pembuat kebijakan tentang masa depan kehidupan buruh perempuan dengan tugas pengasuhan yang terus melekat sepanjang hidup.

Gunung Es Kepemimpinan Perempuan di Kampus

Diskusi bertajuk Suluh PTRG Seri ke-33 Spesial Konferensi PSGA yang diselenggarakan pada Jumat, 8 Mei 2026, menjadi momentum krusial bagi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia. Menjadi puan rumah, UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon melalui ruang virtual Zoom, acara ini merupakan kolaborasi strategis antara Kementerian Agama, We Lead, Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), dan Rumah KitaB.

Dihadiri oleh seluruh koordinator PSGA se-Indonesia, pertemuan ini menegaskan bahwa pengetahuan tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari konteks relasi kuasa yang harus terus didekonstruksi demi keadilan, termasuk dalam hal ini upaya untuk memastikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam tumbuh menjadi ruang aman bagi semua.

Perempuan: Penembus Batas dan Penentu Kebijakan

Rektor UIN Ambon, Prof. Abidin Wakano, membuka refleksi dengan mengingatkan kita pada sejarah panjang pembangunan Maluku pasca-konflik. Di sana, perempuan hadir sebagai pahlawan perdamaian yang menembus batas segregasi sosial.

Spirit inklusivitas ini kini diwujudkan di kampus melalui penempatan perempuan dalam posisi strategis seperti wakil rektor dan dekan, memastikan kesetaraan bukan sekadar sebagai wacana, melainkan struktur yang hidup membahana.

Senada dengan hal tersebut, Prof. Evi Muafiah, Rektor UIN Ponorogo, menekankan bahwa kehadiran perempuan di pucuk pimpinan adalah penentu arah kebijakan, bukan sekadar pelengkap kuota aturan.
Melalui Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2021, ia secara nyata membangun ruang aman untuk memutus mata rantai kekerasan di kampus. Di bawah kepemimpinannya, perspektif gender masuk ke dalam jantung Tridharma Perguruan Tinggi, melibatkan keterlibatan masif perempuan sebagai ketua lembaga hingga ketua prodi, serta memperkuat suara mahasiswa melalui Gender Focal Point.

Anatomi “Invisible Gender Work”

Di balik praktik baik tersebut, tantangan besar masih membentang. Dr. Zusiana Elly Triantini, Ketua P2GHA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan realitas pahit dari penelitiannya tahun 2012-2022: hanya 9 dari 58 PTKIN yang dipimpin oleh perempuan. Ada hambatan struktural yang rigid, seperti politik birokrasi dan beban domestik serta hambatan kultural berupa stereotip maskulinitas dan resistensi patriarkal yang masih kuat. Kedua hambatan ini berkelindan menjadi satu kesatuan yang membuat kepemimpinan perempuan jauh lebih terjal.

Zusiana memperkenalkan konsep “Anatomi Invisible Gender Work” dengan metafora gunung es. Publik sering kali hanya melihat puncak gunung es yang formal: penerbitan SK, capaian Key Performance Indicator (KPI), pembangunan fisik, hingga nilai akreditasi. Semua itu adalah kesuksesan yang dapat dilihat secara kuantitatif: ada nilai dan sertifikat yang terpampang nyata.

Namun, di dasar gunung es yang tak terlihat, pemimpin perempuan melakukan kerja-kerja luar biasa yang sering luput dari penilaian formal. Mereka memediasi faksi dan konflik internal yang buntu, membangun jaring kepercayaan, serta menjaga stabilitas emosional organisasi. Kerap terjadi, konflik menahun yang gagal diselesaikan pemimpin laki-laki justru menemukan titik terang di tangan pemimpin perempuan melalui pendekatan yang lebih halus dan persuasif.

Mengutip pandangan Kalis Mardiasih dalam “Parenting di Negara Gagal”, kerja perawatan yang dilakukan oleh perempuan sering kali tidak dianggap sebagai sesuatu yang bernilai. Publik hanya melihat kerja pembangunan dan produksi masif yang mendatangkan pemasukan sebagai sebuah hasil. Padahal, upaya merawat jejaring, relasi, komunikasi dan memulihkan hubungan yang retak, adalah sama penting atau bahkan jauh lebih penting dari sekadar meningkatkan produktivitas.

Menuju Kemaslahatan Bersama

Sebagaimana ditekankan oleh Nur Kafid dari Ditjen Pendis Kemenag, perjuangan kesetaraan gender adalah kerja panjang lintas sektor. Kepemimpinan perempuan yang didukung oleh reinterpretasi tafsir keagamaan yang ramah gender terbukti memiliki empat modal utama: intelektual, kultural, sosial, dan manajerial.

Pada akhirnya, kepemimpinan perempuan di perguruan tinggi bukan lagi soal representasi simbolis, melainkan kebutuhan fungsional untuk menciptakan institusi yang inklusif dan aman. Menempatkan perempuan di posisi pemimpin bukan hanya tentang memberikan hak, tetapi tentang menjemput kemaslahatan bersama bagi dunia pendidikan yang lebih beradab.

Ketika Inginnya Diistimewakan, Apakah Bisa Disebut Pemberdayaan?

“Mengutamakan kelompok tertentu, artinya mendiskriminasi.”

Pernyataan dari Bu Yuniyanti Chuzaifah (Ketua Komnas Perempuan 2010–2014) cukup memantik rasa penasaran saya. Awalnya saya merasa pernyataan tersebut terdengar kontradiktif, bukankah selama ini kita justru memperjuangkan agar kelompok rentan diutamakan?

“Nggak diutamakan, dibilang nggak memenuhi hak, tidak adil. Diutamakan kok malah dianggap mendiskriminasi? Lah, piye iki maksute?”

Dalam tulisan ini, saya mencoba untuk menguraikan maksud dari pernyataan tersebut. Sesuatu yang dalam hiruk-pikuk wacana kesetaraan gender sering kali luput untuk disinggung.

Menggali Makna Keadilan

Saya mau memulai dari fondasinya dulu. Dalam teori keadilan sosial, ada dua model besar yang kerap menjadi rujukan (tetapi dalam konteks yang berbeda), yakni keadilan formal dan keadilan substantif. Keadilan formal berprinsip bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Hal ini berakar dari nilai Aristoteles yang sangat populer, “treat like cases alike.”

John Rawls, dalam A Theory of Justice (1971), mulai menggeser cara pandang ini lewat justice as fairness, bahwa perbedaan perlakuan bisa dibenarkan, sejauh itu memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Dari sinilah keadilan substantif berkembang.

Logika ini diperkuat oleh Sandra Fredman dalam Discrimination Law (2011) yang mempertegas bahwa perlakuan identik tidak selalu menghasilkan keadilan, karena kondisi awal setiap orang memang tidak pernah benar-benar sama. Untuk mencapai kesetaraan yang nyata, kadang kita perlu memperlakukan orang secara berbeda, proporsional dengan ketimpangan yang mereka hadapi. Inilah yang kemudian menjadi landasan filosofis dari kebijakan afirmatif.

Ambil contoh pengadaan beasiswa afirmasi untuk perempuan dari daerah 3T. Persyaratannya memang terlihat lebih longgar dibanding beasiswa reguler, karena seorang perempuan muda dari pelosok yang berhasil lulus SMA tanpa akses internet yang memadai, tanpa guru yang cukup, sejatinya sudah berjuang sangat keras. Menyamakan syaratnya dengan peserta yang tumbuh dengan kemewahan fasilitas hanya akan memperkuat realita bahwa yang menang selalu yang sejak awal sudah lebih beruntung.

Artinya, perlakuan yang berbeda tidak selalu salah, bisa jadi itu adalah bentuk keadilan. Selama tujuannya adalah mengoreksi ketimpangan struktural, ya, sah-sah saja. Justru mengabaikan perbedaan struktural berpotensi melanggengkan ketimpangan.

Alih-alih terpaku pada perlakuan yang sama persis, keadilan substantif ini cenderung mengejar kesetaraan sebagai hasil yang nyata dirasakan.

Kembali ke pernyataan awal. Mengutamakan perempuan dalam konteks yang responsif terhadap ketidaksetaraan struktural adalah pemberdayaan. Namun, ketika tujuan dari mengutamakan hanya karena ingin diistimewakan (tanpa akar pada ketidakadilan yang nyata) justru bisa menciptakan diskriminasi baru. Inilah maksud dari pernyataan Bu Yuniyanti. Perbedaannya cukup tipis, ya.

Batas Tipis antara Afirmasi dan Diskriminasi

Hal ini membawa saya ke sebuah kejadian yang masih hangat dan saya rasa sangat relevan untuk kita renungkan bersama.

Senin malam, 27 April 2026. KA Argo Bromo Anggrek menghantam bagian belakang KRL Commuter yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Gerbong yang tertabrak adalah gerbong khusus perempuan. Seluruh korban tewas (15–16 orang per 29 April 2026) terkonfirmasi adalah perempuan. Di antara mereka, ada seorang ibu yang baru pertama kali masuk kerja setelah cuti melahirkan. Hari pertamanya. Sungguh menyayat hati. Duka yang mendalam, rest in peace untuk para korban.

Di tengah duka itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi melontarkan usulan mengenai gerbong perempuan sebaiknya dipindah ke tengah rangkaian, supaya lebih aman, karena posisi ujung lebih rentan saat tabrakan. Dalam hitungan jam, pernyataan ini meledak di media sosial. Komentar sinis berhamburan. Menteri PPPA akhirnya meminta maaf dan mengakui bahwa pernyataannya kurang tepat.

Apa yang bermasalah dari respons tersebut?

Usulan spontan Menteri PPPA itu menarik untuk disinggung dalam tulisan ini. Saya rasa niatnya murni untuk melindungi perempuan, tapi logika substantifnya kurang tepat. Karena risiko tabrakan kereta bukan ketimpangan yang berbasis gender. Semua penumpang di gerbong ujung, baik laki-laki maupun perempuan, menghadapi risiko yang sama. Maka memindahkan gerbong perempuan ke tengah dengan mengorbankan posisi laki-laki ke ujung justru menciptakan ketimpangan baru yang tidak punya dasar substantif.

Secara teknis, pihak KAI sendiri menegaskan bahwa posisi gerbong tidak berkaitan dengan tingkat keselamatan, sistem keselamatan berlaku untuk semua penumpang tanpa memandang gender. Jadi usulan itu memang kurang tepat secara teknis.

Sekilas, pernyataan Bu Menteri tersebut muncul seolah memosisikan perempuan sebagai kelompok yang perlu dilindungi lebih, dan laki-laki sebagai yang lebih tahan banting, sehingga boleh di posisi lebih berisiko. Hal tersebut tentu bukanlah pemberdayaan, justru lebih mirip paternalisme berkedok perlindungan.

Martha Nussbaum dalam Sex and Social Justice (1999) mengkritik paternalisme (perlindungan yang tidak diminta, yang justru mempertegas kesan bahwa perempuan tidak cukup kuat untuk berdiri sejajar) sebagai salah satu bentuk pengerdilan kapabilitas perempuan.

Lalu, kapan sikap diutamakan menjadi pemberdayaan, dan kapan ia justru menjadi privilege yang berbalut narasi kesetaraan?

Kesimpulan sementara saya dari refleksi ini, bahwa pemberdayaan lahir dari identifikasi ketidakadilan struktural yang nyata, dan selalu punya akar. Ketika ada pertanyaan “ketimpangan apa yang sedang coba diperbaiki?” Lalu pertanyaan itu bisa dijawab dengan konkret, dengan menyajikan data, atau kondisi nyata yang bisa diperlihatkan, ya, itu afirmasi yang sah.

Tapi kalau jawabannya muter-muter dan ujungnya cuma karena “saya perempuan” atau karena “saya berhak”, tanpa bisa menjelaskan ketimpangan apa yang sedang diperbaiki, di situlah kita perlu jujur pada diri sendiri bahwa yang sedang kita perjuangkan mungkin bukan kesetaraan, melainkan preferensi yang diklaim sebagai hak.

Keduanya, jika tidak diidentifikasi dengan jernih, hanya akan membuat kita berputar-putar dalam perdebatan tanpa ujung.

Hak Perempuan yang Terbengkalai: Nafkah Istri Pasca Perceraian

Perkawinan yang kekal, dipenuhi sakinah, mawaddah, dan rahmah, adalah harapan bagi setiap pasangan. Ia dibangun dengan janji, harapan, dan komitmen untuk saling menjaga hingga akhir hayat. Harapan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam hukum positif Indonesia yang menempatkan perkawinan sebagai ikatan yang terjadi antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Namun, realitas tidak selalu berjalan beriringan dengan harapan. Kehidupan rumah tangga pasti mengalami dinamika yang tidak selamanya indah. Konflik yang tak terselesaikan antara suami dan isteri kerap membawa rumah tangga pada satu titik yang tak diinginkan, yaitu perceraian.

Dalam ajaran Islam, perceraian memang bukanlah sesuatu yang dilarang secara mutlak. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian).” Hadis tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun perceraian itu halal dilakukan, tetapi ia dibenci oleh Allah.

Meskipun begitu, fenomena yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa perceraian menjadi sesuatu yang tidak lagi tabu bagi masyarakat. Terbukti selama tahun 2025, angka perceraian di Indonesia mencapai 438.168 kasus.

Di balik tingginya angka perceraian, terdapat satu pola yang kerap berulang, yaitu perempuan seringkali menjadi pihak yang paling terdampak. Setelah perceraian, tidak sedikit perempuan yang harus menghadapi beban ekonomi sendirian, terutama ketika hak-hak nafkahnya tidak terpenuhi.

Dalam banyak kasus, ketika masih dalam ikatan perkawinan, perempuan berada pada posisi yang secara ekonomi bergantung pada suami. Ketika terjadi perceraian dengan tanpa adanya pemenuhan nafkah yang layak oleh mantan suami, perempuan sebagai mantan isteri menjadi pihak yang rentan karena hak-haknya diabaikan.

Secara normatif, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian sebenarnya telah diatur dengan cukup jelas. Dalam hukum Islam, dikenal beberapa bentuk nafkah, yaitu nafkah madhiyah (nafkah lampau yang belum ditunaikan selama perkawinan), nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu), dan nafkah mut’ah (pemberian sukarela dari mantan suami). Ketentuan ini juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai bagian hukum positif Indonesia.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pengakuan hukum. Meskipun hak-hak perempuan pasca perceraian telah diakui oleh hukum, dalam praktiknya banyak perempuan memilih untuk tidak memuntut hak nafkah saat mengajukan perceraian. Alasannya sederhana, tetapi cukup problematis, yaitu prosesnya dianggap lebih rumit dan memakan waktu. Mengajukan cerai tanpa tuntutan nafkah seringkali dipilih sebagai jalan agar proses sidang perceraian cepat selesai.

Lebih ironis lagi, bahkan ketika perempuan mengajukan gugatan nafkah dan dikabulkan oleh pengadilan, hak tersebut tidak otomatis terpenuhi. Putusan pengadilan tidak serta merta menjamin pelaksanaan amar putusan yang menghukum suami untuk membayar nafkah tersebut. Untuk benar-benar mendapatkan haknya, perempuan harus melalui mekanisme lanjutan berupa eksekusi putusan. Proses ini tentu membutuhkan waktu, biaya, dan energi tambahan. Dalam situasi seperti ini, banyak perempuan akhirnya memilih utuk tidak melanjutkan perjuangan hukum mereka.

Di sinilah letak persoalan utamanya, terdapat jarak antara hukum di atas kertas dan implementasinya di dunia nyata. Perempuan berada dalam posisi yang rentan. Haknya diakui, tetapi sulit untuk mengaksesnya. Akibatnya, nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah hanya menjadi sebuah instrument hukum yang ‘hanya ada dalam angan-angan belaka’.

Di tengah persoalan tersebut, muncul langkah progresif dari salah satu pemerintah daerah. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengambil kebijakan tegas terhadap mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah. Melalui kebijakan ini, ribuan pria yang tidak memenuhi kewajiban pasca perceraian dikenai sanksi administratif berupa pembatasan akses layanan administrasi kependudukan. Tercatat, sekitar 8.180 mantan suami terdampak kewajiban ini.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut patut dilihat sebagai angin segar di tengah mandeknya pemenuhan hak nafkah perempuan pasca perceraian. Lebih dari itu, terobosan ini seyogianya harus disambut baik dan direplikasi oleh pemerintah daerah baik, bahkan perlu untuk didorong menjadi kebijakan nasional.

Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, perlindungan terhadap hak-hak perempuan pasca perceraian akan tetap timpang. Di sinilah pentingnya sinergi antara Pemerintah (sebagai pembuat kebijakan), Mahkamah Agung (sebagai penentu keputusan), dan masyarakats.

Persoalan penyelesaian nafkah perempuan pasca perceraian bukan hanya sekedar isu domestik dalam lingkup keluarga saja. Langkah ini merupakan cerminan bagaimana negara dan masyarakat memperjuangkan hak dan keadilan bagi perempuan yang berada dalam kondisi rentan. Selama pemenuhan nafkah masih bergantung pada perjuangan individual yang berliku, keadilan masih absen disana, Hak yang telah dijamin oleh hukum seharusnya dapat diakses secara nyata.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa rigid aturan dibuat, tetapi seberapa jauh ia dapat dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

Saatnya Peduli pada Anak

Cinta seorang ibu lahir saat kau lahir

Cinta seorang ayah tumbuh saat kau tumbuh

J.S. Khairen, Dompet Ayah Sepatu Ibu

~~~

Cukup menjadi manusia untuk merasa geram melihat kekerasan terhadap puluhan balita di tempat penitipan anak. Kasus Daycare Little Aresha yang terjadi di Yogyakarta membuka mata kita. Apa yang salah dari konsep daycare? Bukankah sebagian besar pengasuh anak itu juga seorang ibu di rumah?

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian dari kita justru menyalahkan orang tua yang ‘dianggap’ lalai mengasuh buah hatinya. Tanpa empati, kita menegasikan pengalaman keluarga yang beragam. Ada yang mampu merawat anaknya sendiri, ada pula yang harus berjuang mencari sesuap nasi. Belum lagi perjuangan ibu tunggal di tengah stigma masyarakat.

Rasanya budaya “nyinyir” memang tak bisa dilepaskan dari gen masyarakat Indonesia. Soal gosip dan menilai orang lain, kita tak terkalahkan. Namun, di sinilah letak permasalahannya. Jangan-jangan, persoalan kekerasan ini juga berkaitan dengan hobi nyinyir kita.

Kita hidup dalam budaya yang menilai pasangan suami istri hanya lengkap menjadi keluarga dengan kehadiran anak. Alhasil, pasutri yang kesulitan—atau bahkan memang memutuskan tidak mempunyai buah hati, akan mendapat cibiran dari orang sekitar.

Kita besar dalam lingkungan yang melihat bahwa pengasuhan adalah tugas mutlak seorang istri. Semua urusan domestik, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali, dibebankan pada perempuan. Karenanya, perempuan yang memilih bekerja di luar rumah dianggap melanggar kodratnya sebagai ibu.

Kita juga tumbuh dalam dunia modern yang melihat pekerjaan sebatas mendapatkan “cuan” sebanyak-banyaknya dengan usaha sesedikit mungkin. Jadilah anak yang dititip di daycare, siswa yang bersekolah, hingga mahasiswa yang berkuliah, semuanya dilihat sebagai objek penghasil uang.

Ada begitu banyak kesalahan berpikir lainnya yang sayangnya sudah diterima sebagai “kebenaran”. Kasus ini adalah serpihan dari cara berpikir yang keliru dan diamini oleh sebagian besar masyarakat. Tiba-tiba, ketika kasus ini mencuat, semua orang marah.

Tentu kita berhak dan harus marah. Bukan hanya mereka yang punya anak, tetapi kita semua. Saya punya keponakan, dan membayangkan hal itu terjadi kepadanya sungguh membuat geram. Para pelaku perlu mendapat balasan setimpal agar kejadian ini tidak terulang kembali. Namun, setelah mengeluarkan energi kemarahan, saatnya berefleksi: bagaimana kita mencermati kekerasan ini?

Pengasuhan dalam Sejarah Kenabian

Pertama, kita harus sepakat untuk tidak menyalahkan orang tua yang menitipkan anak, apalagi sampai membandingkannya dengan kehidupan pribadi. Dalam kondisi normal, orang tua pastilah menginginkan anaknya tumbuh dalam pengawasan mereka sendiri.

Di sinilah perlu dipahami bahwa menjadi orang tua tidak selalu seindah yang dibayangkan. Dalam hidup ini, terkadang kita bukan memilih yang terbaik, tetapi memilih yang paling sedikit mudaratnya. Begitu pula dalam pengasuhan anak.

Sejarah kenabian telah mengajarkan bahwa menjadi orang tua tidak selalu menuruti obsesi kita. Bagaimana Nabi Ibrahim a.s. dan Ibunda Hajar bersedia mengorbankan putra kinasihnya demi menunaikan perintah Tuhan; atau ibunda Nabi Musa a.s. yang rela “membuang” anaknya ke Sungai Nil demi menghindari ancaman rezim bengis Fir’aun; juga Sayyidah Maryam dengan buah hatinya Nabi Isa a.s. yang sejak kecil dicap sebagai anak haram hasil perzinaan. Semua potret ini menggambarkan kondisi yang jauh dari kata ideal. Begitulah kehidupan.

Kalau hari ini ada orang tua yang menitipkan anaknya, itu mirip dengan pilihan ibu Nabi Musa untuk menghanyutkan bayinya. Bahkan, Nabi Muhammad pun adalah hasil dari “daycare” asuhan ibunda Halimah as-Sa’diyah. Sampai di sini, semoga tidak ada lagi yang menghakimi pilihan orang tua untuk menitipkan anaknya.

Daycare Harus Care

Setelah kita memahami beragam alasan penitipan anak, hal selanjutnya yang perlu dipahami adalah bagaimana mengasuh anak dengan tepat. Anak tidak hanya berasal dari ikatan biologis semata. Bagi para pengasuh, guru dan dosen, anak yang didampingi dan dididiknya adalah anak sosiologis dan ideologis. Dalam hal ini berlaku satu kaidah emas: “lakukanlah seperti apa yang dilakukan kepada anak biologis sendiri”.

Kang Faqih dalam buku Fiqh al-Usrah menegaskan ada lima pilar pengasuhan anak, yaitu rahmah (kasih sayang), fitrah, mas’uliyyah (tanggung jawab), maslahah (kontributif), dan uswah hasanah (keteladanan). Kelima prinsip ini bukan hanya perlu diterapkan dalam rumah tangga, tetapi juga di tempat penitipan anak dan lembaga pendidikan.

Kata kunci utama dalam pengasuhan adalah kasih sayang kepada anak. Dalam bahasa Montessori, filosofi pendidikan pertama adalah menghargai dan menghormati anak (respect for children). Anak punya hak untuk bertumbuh dan bermain. Karenanya, mengikat anak agar tidak merepotkan pengasuhnya adalah hal yang sangat bertentangan dengan prinsip ini.

Lebih lanjut, banyak daycare di Indonesia yang mengadopsi metode pendidikan Montessori. Menurut Montessori, tujuan pendidikan adalah discovery and liberation of the child. Dari sini diharapkan akan lahir anak yang mandiri, tanggap lingkungan, disiplin, kreatif, dan mampu bersosialisasi. Anak yang terbiasa hidup di lingkungan sosial tentu lebih mudah bersosialisasi daripada anak yang tumbuh di dalam rumah saja.

Karena itu, tempat penitipan anak dapat menjadi sarana pembelajaran untuk meningkatkan kepekaan sosial dan kecakapan bergaul bagi anak. Ditambah lagi, daycare juga menjadi ruang bagi anak untuk meningkatkan gerak fisik yang hari ini lebih banyak “disandera” dalam ruang digital.

Lingkungan Ramah Anak

Daycare adalah salah satu pilihan untuk memberikan ruang aman sekaligus ramah anak. Namun, setelah kejadian ini, mungkin banyak orang yang ragu untuk menitipkan anaknya. Alhasil, anak diberikan gawai sedari kecil agar mereka tidak rewel. Ibaratnya, keluar dari kandang macan, tetapi masuk ke sarang buaya.

Agar ada rasa aman bagi orang tua, tempat penitipan anak perlu berbenah. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru sangat tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.

Pada tahun 2024 lalu, Kementerian PPPA sudah mengeluarkan Permen No. 4 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Berkaca dari kasus ini, perlu ada introspeksi dan koreksi penyelenggaraan daycare sesuai dengan panduan yang sudah ada. Legalitas sangat diperlukan untuk memberikan rasa kredibilitas dan akuntabilitas.

Lebih dari itu, daycare bukan sekadar sekat bangunan, melainkan sebuah lingkungan yang benar-benar peduli dan ramah terhadap perkembangan anak. Dan kita, setiap orang dewasa yang berakal sehat dan berhati nurani, perlu mengusahakannya.

Treat Like a Princess: Bentuk Penjajahan Baru Terhadap Perempuan?

Salah satu tren yang beberapa waktu belakangan muncul di time line media sosial adalah “Treat Like a Princess”. Ide ini muncul tidak sebagai sebuah ungkapan semata. Namun, dalam hubungan yang personal, antara laki-laki dan perempuan, kehendak untuk diistimewakan, dimanja ataupun dilindungi lahir pada dimensi sosial, menjadi tren yang kadang tidak masuk akal. Sesederhana open bill saja, banyak sekali perdebatan yang datang. Padahal, seharusnya kalau kamu makan sesuatu, ya kamu harus membayarnya. Mengapa menuntut orang lain untuk membayar?

Argumen di atas, tidak muncul dari kesinisan terhadap personal. Namun, kita perlu berefleksi pada nilai perjuangan yang selama ini dibangun bertahun-tahun. Nilai keadilan dan perjuangan kesetaraan, tidak boleh dihancurkan oleh sebuah tren hubungan modern yang sama sekali tidak dibangun atas nilai tersebut.

Haruskah selalu laki-laki membayar setiap keinginan perempuan, seperti makanan, baju, atau barang lain? Bagaimana kalau ternyata secara ekonomi, laki-laki tidak lebih mapan dari perempuan? Bukankah produk patriarki akan menciptakan laki-laki harus superior dalam persoalan ekonomi? Kalau begitu, untuk apa perjuangan kesetaraan yang sudah digaungkan?

Dilema penulis tidak berhenti pada titik, kebutuhan pemberian kasih sayang pada hubungan personal, tetapi, hubungan yang melandasi ‘like a princess’. Bisakah perempuan tidak perlu bermimpi untuk dijadikan princess oleh laki-laki dalam sebuah hubungan?

Relasi yang sehat bukanlah relasi di mana satu pihak dipuja sebagai “putri” dan pihak lain menjadi pelayan emosionalnya. Relasi yang setara justru dibangun melalui prinsip mutual care yakni saling merawat, saling menghargai, dan saling mengakui otonomi masing-masing. Saya jadi berefleksi bahwa landasan hubungan semestinya ‘kesadaran’ saling mengasihi, menyayangi dengan batas kemanusiaan pada umumnya.

Simone: Perempuan Ditempatkan sebagai Objek, Sampai Kapan?
Lebih dari satu abad lalu, Simone de Beauvoir pernah mengkritik dalam bukunya yang berjudul The Second Sex. Menurut Simone, masyarakat menempatkan perempuan sebagai the other (perempuan sebagai yang lain), artinya perempuan tidak dijadikan sebagai subjek, melainkan objek. Perempuan dianggap sebagai sesuatu yang didefinisikan melalui laki-laki. Dalam konteks peran, sering kali perempuan lebih dianggap sebagai ‘istrinya dari’, ‘ibu dari’ , atau ‘pacar dari’. Ia tidak dianggap sebagai objek yang otonom atas kemampuan, pengetahuan ataupun usahanya.

Dalam konteks narasi “treat like a princess”, posisi perempuan juga bisa terbaca demikian. Perempuan dihargai bukan karena dirinya sendiri, tetapi karena bagaimana laki-laki memperlakukannya. Artinya, relasi yang dibangun menciptakan ketidakseimbangan, tumpah tindih antara yang satu dengan lainnya. Apakah perempuan boleh memimpikan ‘treat like a princess’? tentu boleh. Namun, mengapa perlakuan yang dibungkus dalam relasi kerajaan menjadi impian kita dalam hubungan? Jika kita mengaku sebagai subjek otonom, seharusnya relasi yang kita impikan adalah relasi yang sehat dan saling peduli.

Pada akhirnya, popularitas narasi treat like a princess menunjukkan bahwa masyarakat sedang mencari bentuk hubungan yang lebih manusiawi. Namun romantisme baru tidak boleh membuat kita lupa pada struktur lama yang masih bekerja di baliknya. Jika tidak dikritisi, romantisme tersebut justru dapat menjadi cara halus patriarki untuk bertahan dalam wajah yang lebih modern. Jangan sampai, kita menikmati trend ini, tetapi di sisi lain menjadi korban kekerasan, seperti kekerasan finansial, kekerasan fisik hingga kekerasan psikis karena ketergantungan pada orang lain.

Pada hakikatnya, tidak ada hubungan yang benar-benar setara. Setiap orang harus berusaha mengupayakan kesetaraan itu sendiri dengan sebaik-baik upaya. Baik laki-laki atau perempuan perlu ada nilai yang dianut dalam mempertahankan hubungan. Nilai tersebut tidak boleh diikat dengan ketidakadilan, pengkhianatan, ataupun kekerasan.

Sebagai perempuan modern, kita tidak boleh berambisi ataupun bermimpi hidup bak perempuan di dongeng yang menunggu untuk diperlakukan istimewa oleh orang lain. Jangan sampai pada perjuangan yang lain kita menuntut kesetaraan, tetapi di sisi lain kita menuntut untuk diperlakukan untuk istimewa. Nilai keadilan tidak boleh tercampuri dengan nilai keterpaksaan, penindasan ataupun bentuk superioritas-inferioritas. Jika kita memimpikan hubungan yang sehat, sudah semestinya kita harus membangun dengan baik sesuai dengan nilai.

Melampaui Perayaan Kartini

Setiap memasuki bulan April, masyarakat di penjuru Nusantara bersiap merayakan Hari Kartini. Ragam selebrasi pun muncul: mulai dari lomba busana kebaya, kontes memasak, hingga pembacaan puisi. Hari Kartini lebih banyak dirayakan dengan seminar kecantikan dari berbagai brand kosmetik.

Mungkin pandangan ini cukup ‘ekstrem’ bagi sebagian kalangan. Namun, menyederhanakan perayaan Kartini sebatas berkebaya atau lomba memasak, bisa jadi pintu masuk melanggengkan pandangan yang mengobjektifikasi perempuan. “Ya, pokoknya tugas perempuan itu berdandan dan memasak untuk pasangannya”. Satu pemahaman yang dulu ditentang keras oleh Kartini, justru kini coba dihidupkan kembali.

Bukan berarti festival kebaya atau memasak bagi perempuan menjadi terlarang, tetapi jangan sampai kita berhenti pada euforia dan justru mengabaikan spirit utama dari perjuangan Kartini. Ia hadir menghidupkan semangat intelektualitas di kalangan perempuan, dan melawan segala bentuk penindasan.

Masih adakah perayaan Kartini dengan meningkatkan kecerdasan literasi perempuan. Misalnya dengan membedah dan membaca satu per satu surat-surat perlawanan yang pernah ditulis Kartini? Apakah kemeriahan perayaan tersebut selaras dengan cita-cita Kartini? Apa sebenarnya yang ia perjuangkan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang lebih mendesak untuk dijawab ketimbang sekadar urusan merias wajah semirip mungkin dengan sang pingitan dari Jepara.

Badriyah Fayumi dalam buku Tutup Auratmu, Buka Pikiranmu menegaskan bahwa Kartini adalah simbol perlawanan nonkonfrontatif terhadap ketidakadilan, sekalipun hal itu mengatasnamakan agama. Di sinilah letak keteladanannya. Kartini memiliki hak istimewa sebagai anak pejabat, namun di saat bersamaan ia adalah korban diskriminasi zaman.

Kala itu, akses literasi perempuan sangat memprihatinkan; data sejarah menunjukkan tingkat melek huruf perempuan pribumi di awal abad ke-20 tidak sampai 1%. Ruang gerak mereka dibatasi hanya pada lingkup domestik: dapur, sumur, dan kasur.

Transformasi dari korban menjadi pejuang adalah cara Kartini memutus mata rantai kebodohan. Namun, bagaimana sebenarnya ia memperjuangkan hak-hak tersebut?

Berjuang Melalui Pena

Sebagai putri Bupati Jepara, Kartini berkesempatan mengenyam pendidikan di Europese Lagere School (ELS) dan mempelajari bahasa Belanda. Namun, setamatnya dari sana pada usia 12 tahun, ia harus menjalani masa pingit. Meski raga terkurung, semangat belajarnya tidak padam.

Kartini melahap surat kabar De Locomotief asuhan Pieter Brooshooft dan kiriman leestrommel (paket majalah langganan). Ia membaca majalah kebudayaan yang berbobot hingga majalah wanita Belanda, De Hollandsche Lelie. Melalui bacaan tersebut, ia menyadari adanya anomali dalam tradisi yang menomorduakan perempuan. Ia pun mulai menuangkan kegelisahannya melalui surat-surat kepada sahabatnya di Eropa, salah satunya Rosa Abendanon.

Ada dua poin keteladanan di sini. Pertama, Kartini adalah pejuang literasi. Di tengah kondisi mayoritas perempuan yang buta aksara, kecintaannya pada tradisi membaca dan menulis seharusnya menjadi warisan utama bagi perempuan masa kini, bukan sebatas urusan bersolek semata.

Kedua, Kartini menggunakan privilesenya secara tepat. Sebagai bagian dari kelas ningrat, ia menyadari bahwa menjadi keluarga pejabat bukanlah hal tercela. Namun, yang patut dicatat adalah bagaimana ia menggunakan posisi tersebut untuk membuka pintu bagi mereka yang tak punya akses. Kartini menyontohkan cara menjadi keluarga pejabat yang tetap kritis terhadap realitas sosial, bukan menjadi pelindung status quo yang menutup mata terhadap ketimpangan.

Berjuang untuk Kesetaraan Pendidikan

Fokus utama perjuangan Kartini adalah akses pendidikan. Dengan dukungan suaminya, ia mendirikan sekolah untuk perempuan. Jika hari ini perempuan bisa dengan bebas mengejar gelar akademik, ada tetesan keringat Kartini di dalamnya. Sebagai perbandingan, jika di masa Kartini pendidikan tinggi adalah kemewahan mustahil, data terkini menunjukkan bahwa proporsi perempuan lulusan perguruan tinggi di Indonesia kini telah melampaui angka 10% dan terus meningkat setiap tahunnya.

Perjuangan Kartini lahir dari ketajaman nalar. Dalam salah satu suratnya, ia menggugat metode belajar yang tanpa makna:

“Di sini orang belajar Al-Qur’an tapi tidak memahami apa yang dibaca. Aku pikir adalah gila orang diajar membaca tapi tidak diajar makna yang dibaca…”

Kartini mengkritik metode pendidikan yang hanya mengandalkan hafalan tanpa nalar kritis. Bahkan, Kiai Sholeh Darat konon menulis kitab tafsir bahasa Jawa atas permintaan Kartini yang ingin memahami pesan Tuhan secara langsung.

Hari ini, jika Kartini masih hidup, mungkin ia akan tetap gelisah melihat pengelolaan negeri. “Orang gila mana yang lebih mengutamakan anggaran motor dinas atau pembangunan gedung mewah daripada menyejahterakan guru dan memastikan anak-anak sekolah?” Mungkin demikian cuitan Kartini di media sosial X jika ia hidup di era ini.

Menariknya, meski banyak mengonsumsi pemikiran Barat, Kartini tidak menjadi Eropasentris. Ia secara berani menggugat standar peradaban Eropa dalam suratnya kepada Ny. Abendanon:

“Sudah lewat masanya, semula kami mengira masyarakat Eropa itu benar-benar yang terbaik… Dapatkah Ibu menyangkal bahwa di balik yang indah dalam masyarakat Ibu terdapat banyak hal yang sama sekali tidak patut disebut peradaban?”

Mencari Kartini-Kartini Baru

Hari Kartini adalah wujud apresiasi negara, tetapi perjuangannya tidak akan pernah selesai. Di tengah maraknya kekerasan terhadap perempuan dan menguatnya budaya maskulinitas yang kaku dalam birokrasi, kita butuh menghadirkan sosok-sosok Kartini baru.

Sejarah mencatat bahwa Kartini tidak sendirian. Ada Cut Nyak Dien, Dewi Sartika, Rahmah El-Yunusiyah, Nyai Walidah, hingga Nyai Sholihah Wahid Hasyim. Meneladani mereka adalah pekerjaan rumah besar kita. Mereka adalah antitesis dari gaya hidup yang lebih mementingkan skincare daripada social care.

Hingga saat ini, peringatan Hari Kartini masih sering diisi dengan lomba-lomba seremonial seperti peragaan busana adat, lomba merias, atau lomba memasak tumpeng. Meski menarik, tantangan zaman menuntut lebih. Jika para pejuang perempuan itu masih ada, mungkin mereka akan turun ke jalan, menggugat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, dan berteriak lantang melawan ketidakadilan. Mereka sudah tiada, namun pertanyaannya: apakah semangat mereka masih membahana dalam jiwa perempuan hari ini?

Mengapa Pendidikan Perdamaian Harus Berpihak pada Perempuan?

Sampai hari ini, saya sering merasa sesak menyaksikan bagaimana dunia menempatkan perempuan dalam narasi konflik. Kita seolah terbiasa melihat perempuan sekadar sebagai deretan angka dalam statistik kerentanan dan logistik bantuan. Perempuan kerap diposisikan pasif sebagai pihak yang menderita saat perdamaian koyak.

Ironisnya, saat meja perundingan digelar, suara mereka justru sering kali absen karena tidak ada kursi bagi mereka. Namun, saya masih percaya bahwa kerentanan ini bukan merupakan takdir, melainkan hasil dari konstruksi sosial yang dipupuk sejak lama, bahkan sejak kita masih duduk di bangku sekolah.

Jika kita memang serius dan memiliki niat baik untuk mewujudkan masa depan dari perdamaian global, jalur diplomatik tidaklah cukup untuk memadamkan api konflik di bumi. Kita juga perlu memberanikan diri untuk masuk ke ruang-ruang kelas (dalam konteks ini bukan hanya pendidikan formal, tapi juga non-formal dan informal), membongkar buku-buku teks pelajaran, dan mengaudit ulang cara kita mendidik generasi muda tentang kuasa dan hak. Tanpa itu, perdamaian sejati hanya menjadi angan-angan belaka bagi mereka yang selama ini dibungkam dan dipinggirkan.

Bias yang Tersembunyi di Ruang Kelas

Sudah terlalu lama banyak lembaga pendidikan terutama sekolah memelihara apa yang disebut sebagai hidden curriculum. Tanpa sadar, atau mungkin sadar tapi terlalu nyaman untuk memulai perubahan, banyak sekolah bahkan negara melanggengkan stereotip yang menyudutkan perempuan.

Tengok saja narasi sejarah kita, hampir semuanya didominasi para pemenang yang maskulin. Sosok perempuan jarang sekali muncul sebagai aktor penggerak perdamaian, melainkan hanya sebagai pelengkap di belakang, persis seperti tradisi lama konco wingking yang perlu ditransformasi dari subordinasi menjadi kolaborasi.

Bagi saya, pola pendidikan seperti inilah yang menyemai benih kerentanan sistemik atau cultural and structural violence. Sebagaimana diperingatkan oleh Prof. Betty Reardon semasa hidupnya, pionir pendidikan perdamaian yang mengawali karirnya sebagai guru, di mana budaya kekerasan berakar dari struktur patriarki yang diajarkan secara halus, dalam artian indoktrinasi yang terbawa hingga alam bawa sadar atau subconscience.

Ketika sekolah gagal membekali perempuan dengan agensi dan gagal mendidik laki-laki tentang kesetaraan, kita sebenarnya sedang menghancurkan fondasi perdamaian yang ada di dalam diri kita.

Menuju Kurikulum yang Relatable

Lalu, bagaimana kita bisa memulai untuk mengubahnya? Saya rasa kita butuh reposisi radikal. Prof. Omid Safi dalam gagasannya tentang Islam Progresif mengingatkan kita bahwa keadilan gender adalah jantung dari keadilan sosial atau social justice. Jika keadilan adalah ruh agama, maka memastikan hak perempuan dalam pendidikan adalah sebuah mandat moral yang tidak bisa ditawar sama sekali.

Menurut hemat saya, kurikulum di lembaga pendidikan yang berniat menginternalisasikan pendidikan perdamaian perlu mampu menghadirkan apa yang disebut Prof. Amr Abdalla sebagai Relatable Peace. Perdamaian itu bukan cuma menjadi konsep abstrak bagi mereka yang duduk di menara gading, tetapi juga perlu membumi dan mudah untuk dicerna manusia biasa dalam keseharian hidup mereka. Beberapa hal yang perlu digarisbawahi untuk memulai adalah berikut:

  1. Mendekonstruksi narasi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan harus bisa menjadi tempat di mana kepemimpinan perempuan diakui, dirayakan, dihormati, dan dipastikan. Sesuai pesan Prof. Amr Abdalla, perdamaian itu bisa dimulai dari hal terkecil, seperti relasi interpersonal di kelas dan komunitas. Jika di bangku sekolah saja sudah timpang, maka apalagi yang bisa kita harapkan untuk struktur negara dan bahkan dunia yang adil.
  2. Pedagogi kritis. Kita perlu melatih para siswi dan siswa untuk cerewet dan bawel terhadap ketidakadilan di sekitar mereka, misalnya bullying. Ini senada dan selaras dengan semangat Prof. Omid Safi, kita harus berpihak pada yang lemah. Pendidikan perlu mentransformasikan mentalitas “berkuasa atas orang lain” menjadi “berdaya bersama-sama.”
  3. Perempuan sebagai subjek, bukan objek. Agar perdamaian menjadi relatable, para siswi perlu memiliki role models atau panutan yang nyata dan bahkan hidup di sekitar mereka. Mereka akhirnya menjadi sadar bahwa mereka bukan objek yang selalu dilabeli rentan dan perlu dilindungi, tapi subjek yang punya daya tawar atau bargaining power yang setara.

Menanam Kedamaian, Menuai Perdamaian

Pada akhirnya, masa depan perdamaian global itu ada di tangan para guru, di tangan para pendidik, serta kurikulum pendidikan yang kita susun hari ini. Kita tidak bisa hanya berharap pada gedung-gedung tinggi di PBB dan Kementerian jika di sekolah-sekolah dan ruang-ruang belajar informal lainnya masih mewariskan nilai-nilai diskriminatif dan patriarki.

Saat pendidikan mampu memanusiakan perempuan secara utuh, barulah kita benar-benar memutus rantai kekerasan. Perempuan sendirilah yang harus menjadi chain breaker. Bagi saya, menghapus kerentanan perempuan dari akar pendidikan adalah salah satu jalan untuk memastikan perdamaian bukan sekadar berbentuk genjatan senjata, melainkan jembatan menuju kedamaian hakiki yang bisa dihirup oleh semua orang, tanpa terkecuali apa pun identitas mereka di masyarakat.

Perempuan dan Masa Depan Dunia: Dari Korban Menjadi Aktor Perdamaian

Hari ini, kita masih hidup berdampingan dengan konflik yang dapat meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat. Mulai dari perang bersenjata hingga kekerasan sosial di beberapa daerah. Konflik ini tidak hanya menghancurkan infrastruktur dan sistem pemerintah saja, tetapi juga merugikan kehidupan masyarakat area terdampak. Dalam kondisi ini, kelompok paling rentan adalah perempuan. Mereka menghadapi ancaman pelecehan, kehilangan anggota keluarga, hingga keterbatasan akses sumber daya alam.

Dalam berbagai diskusi publik mengenai konflik, perempuan sering kali hanya dilihat sebagai korban. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah karena di kondisi ini, perempuan memang berada dalam situasi yang tidak berdaya. Namun, jika perempuan hanya dianggap sebagai pihak yang menderita dan pihak yang perlu dikasihani, kita secara tidak sadar mengabaikan potensi perempuan menjadi aktor perdamaian. Akibatnya, perspektif atau sudut pandang mereka kerap kali tidak dianggap sebagai sebuah solusi.

Padahal dalam banyak situasi, perempuan adalah sosok yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas hidup. Ketika kita dihadapkan dengan sistem pemerintahan yang kacau, perempuan adalah pihak yang memastikan kehidupan sehari-hari tetap berjalan. Peran seperti ini selalu disepelekan dalam politik formal, padahal sekecil apapun bentuk perjuangan dalam mempertahankan stabilitas sosial tetap menjadi bentuk perjuangan.

Proses perdamaian sampai hari ini, sering kali didominasi oleh para elit, aktor militer, ataupun pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

Data dari UN Woman menunjukkan bahwa dalam struktur global, hanya ada 7 persen perempuan yang menjadi negosiator perdamaian formal dan ada sekitar 14 persen dari mediator di berbagai perundingan perdamaian internasional. Angka tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa walaupun perempuan yang kerap kali menjadi pihak yang paling terdampak konflik, tetapi mengapa suara mereka yang paling jarang dilibatkan dalam pengambilan sebuah keputusan terkait perdamaian?

Padahal, dalam melibatkan perempuan, kita tidak hanya berbicara terkait representasi, tetapi juga pengaruh pada keberhasilan dalam sebuah proses perdamaian. Dalam penelitian global terkait proses perdamaian menunjukkan bahwa dengan melibatkan perempuan dapat meningkatkan peluang keberlanjutan perjanjian perdamaian hingga mencapai angka 35 persen.

Pentingnya keterlibatan perempuan dalam perdamaian juga diakui secara internasional pada Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 terkait Woman, Peace, and Security yang mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam proses perdamaian. Data-data tersebut menegaskan bahwa sudut pandang perempuan berperan penting dalam menjaga keamanan global.

Perempuan cenderung memilih pendekatan yang berfokus pada pemulihan sosial dan rekonsiliasi atau penyatuan kembali dalam tingkat masyarakat. Mereka tidak berfokus hanya pada kekerasan, tetapi juga memikirkan bagaimana masyarakat yang terpecah akibat konflik bisa menyatu kembali. Sebab sejatinya perdamaian yang abadi tidak hanya bergantung pada kesepakatan tertulis pihak terlibat, tetapi juga pada kemampuan masyarakat untuk memperbaiki hubungan sosial yang terpecah belah.

Di beberapa komunitas sosial yang sempat berkonflik, perempuan adalah sosok yang sering memegang peran sebagai mediator informal. Mereka kerap kali menjadi penghubung komunikasi baik di tingkat keluarga, komunitas, dan juga kelompok yang sedang berkonflik. Dengan menggunakan pendekatan yang berbasis empati yang digunakan oleh perempuan, mereka berhasil meminimalisir adanya konflik berkepanjangan. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya mampu bertahan dalam sebuah konflik tetapi juga mempunyai kemampuan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih aman.

Sayangnya, kontribusi dan peran tersebut kerap diabaikan. Beberapa diskusi publik lebih sering berfokus pada aktor politik, militer, dan  aktor berkuasa, sementara peran masyarakat sipil, termasuk perempuan sangat jarang mendapatkan perhatian. Padahal faktanya, dengan tidak adanya keterlibatan masyarakat secara langsung, khususnya perempuan, proses perdamaian berisiko alot dan hanya akan menjadi kesepakatan para elit.

Penting bagi dunia untuk mulai mengubah stigma terhadap perempuan dalam konteks konflik dan perdamaian. Perempuan tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang tidak berdaya, tetapi juga mulai membuka ruang untuk perempuan terlibat sebagai aktor yang dapat berkontribusi dalam menegakkan keadilan dan perdamaian. Pengakuan ini bukan hanya menyinggung terkait kesetaraan gender, tetapi juga penting sebagai simbol untuk menciptakan perdamaian jangka panjang.

Oleh karena itu, jika kita berbicara terkait masa depan perdamaian global, berarti kita perlu mulai membangun keterlibatan yang lebih luas dari berbagai aktor internasional. Ketika perempuan sudah diberikan ruang untuk ikut serta berpartisipasi, membawa pengalaman, dan menyampaikan sudut pandang mereka, maka proses perdamaian akan menjadi lebih manusiawi serta lebih mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Sudah saatnya dunia berhenti memandang perempuan hanya sebatas korban karena mereka tidak diberikan ruang aktif. Perempuan adalah penjaga tali kehidupan dan aktor perdamaian yang berkelanjutan.

Perempuan, Rahim Peradaban dan Amanah Hifz al-Nasl

Berkaca pada banyaknya fenomena penindasan terhadap perempuan selama beberapa tahun terakhir, penting bagi kita untuk membaca kembali dan menghidupkan pembahasan tentang amanah perlindungan perempuan. Dengan itu, diharapkan pula agar aktualisasi terhadap perlindungan perempuan secara kolektif dan juga penegakan hukum dapat lebih meningkat serta membaik.

Sepanjang sejarah manusia, perempuan memegang peranan penting untuk perkembangan peradaban. Dalam banyak bahasa, kita dapat dengan mudah menemukan istilah yang semakna dengan “mother nature”, “ibu pertiwi”, dan lain-lain. Hal itu menjadi salah satu cerminan peran perempuan dan ibu dalam terwujudnya peradaban dan masyarakat madani.

Melalui kelembutan tangan perempuan, lahir banyak tokoh penting yang hingga hari ini nama dan sejarahnya masih dapat kita dengar. Konfusius (Kong Qiu) misalnya, ayahnya wafat pada saat usianya tiga tahun, ia dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Di Barat, ada sosok George Washington, salah satu founding fathers sekaligus presiden pertama Amerika Serikat, dibesarkan oleh ibunya sendiri ketika ayahnya meninggal tatkala usianya 11 tahun. Di dunia Islam, kita mengenal Imam Syafi’i, yang juga dibesarkan sendirian oleh ibunya yang menjadikannya seorang penghafal Al-Qur’an. Kasih sayang serta didikan seorang perempuan yang hebat, dapat membuat seorang pria bertumbuh menjadi sosok yang berkontribusi begitu luar biasa untuk masyarakat.

Jika kita mengkaji sudut pandang Islam terhadap perempuan, kita akan menemukan bahwa perempuan memiliki tempat yang istimewa. Al-Qur’an memerintahkan kita untuk tidak mengganggu atau menyusahkan perempuan [65:6].

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ …

At-Thalaq/65:6.  “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka…”

Perlindungan atas gangguan atau penyusahan ini bermakna sangat luas, di antaranya adalah perlindungan kepada mereka dari pelecehan seksual secara fisik, gangguan secara mental melalui intimidasi, kekerasan secara lisan, atau ancaman yang lainnya, hingga penyusahan berupa kesulitan ekonomi. Perlindungan tersebut tidak lain dan tidak bukan, salah satunya adalah bertujuan untuk hifz al-nasl atau menjaga keberlangsungan keturunan manusia.

Menjaga keamanan dan kesehatan perempuan, baik secara mental dan fisik, memiliki manfaat dan pengaruh yang sangat banyak. Sudah tak terhitung jumlah penelitian ilmiah yang mendukung mengenai hal tersebut. Betapa kesehatan fisik dan mental seorang ibu, baik ketika mereka sedang hamil maupun setelah mereka melahirkan dan membesarkan anak, sangatlah berpengaruh terhadap kualitas manusia yang mereka lahirkan. Bahkan, kondisi kesehatan bayi, juga sebenarnya dipengaruhi oleh kondisi sang ibu sejak masih remaja atau jauh sebelum masa kehamilan.

Dalam menjalankan amanah hifz al-nasl, yang mungkin terlewat dari kita hari ini, adalah dengan memasukkan kewajiban menjaga kesehatan perempuan sebagai salah satu perintah agama. Kalaupun kita tidak terlewat dan telah menyadari hal itu, maka aktualisasinya perlu lebih digalakkan lagi. Kesehatan perempuan, baik secara mental maupun fisik, sangatlah berpengaruh terhadap kondisi sosial-masyarakat kita. Sekilas mari disimak mengenai data kesehatan perempuan di negeri ini.

Sumber: www.biofarma.co.id

Sumber: www.biofarma.co.id

Dalam laman Kementerian Kesehatan disebutkan, kanker payudara menempati urutan pertama sebagai jumlah kanker terbanyak di Indonesia, serta menjadi salah satu penyumbang kematian pertama akibat kanker dengan jumlah lebih dari 22 ribu jiwa. Kemudian mengenai kanker serviks, laman Biofarma menyebut bahwa jumlahnya kurang lebih sekitar 21 ribu jiwa, dan menempati posisi kedua setelah kanker payudara.

Betapa menyedihkannya, kesehatan perempuan sedang dalam kondisi yang “sakit” dan sangat terancam. Ancaman tersebut tidak hanya berupa data penyakit fisik yang terlampir di atas, melainkan juga adanya ancaman kesehatan mental dengan banyaknya berita tentang kekerasan seksual. Mungkin, hal ini jugalah yang turut berpengaruh terhadap kondisi kesehatan sosial-masyarakat kita sekarang. Atau setidaknya, hal tersebut bisa menjadi cerminan kondisi yang saling mempengaruhi.

Sebagai anggota masyarakat yang sadar terhadap pentingnya pengaruh kondisi perempuan terhadap diri dan lingkungan sosial, mari kita jaga dan lindungi mereka bersama. Hal itu bisa dimulai dari hal-hal yang sederhana seperti mencegah dan menegur tindakan catcalling, tidak merokok terutama di dekat perempuan dan ibu hamil, hingga pada tindakan-tindakan lain yang lebih berdampak sesuai peran kita masing-masing.

Jika Anda adalah tenaga kesehatan, maka Anda bisa berkontribusi dengan merawat dan mengedukasi tentang pentingnya kesehatan perempuan. jika Anda adalah pendidik, maka edukasilah masyarakat yang berada di bawah wilayah tanggung jawab Anda, mengenai pentingnya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman terhadap perempuan.

Semoga tulisan ini dapat membuka lebih banyak kesadaran, serta bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam hal mewujudkan keamanan dan perlindungan perempuan.

 

Referensi

Zhang X, Yan E. The Impact of Maternal Childhood Trauma on Children’s Problem Behaviors: The Mediating Role of Maternal Depression and the Moderating Role of Mindful Parenting. Psychol Res Behav Manag. 2024 Nov 4;17:3799-3811. doi: 10.2147/PRBM.S485821. PMID: 39526221; PMCID: PMC11545710.

Baird J, Jacob C, Barker M, Fall CH, Hanson M, Harvey NC, Inskip HM, Kumaran K, Cooper C. Developmental Origins of Health and Disease: A Lifecourse Approach to the Prevention of Non-Communicable Diseases. Healthcare (Basel). 2017 Mar 8;5(1):14. doi: 10.3390/healthcare5010014. PMID: 28282852; PMCID: PMC5371920.

Kementerian Kesehatan RI, “Kanker Payudara Paling Banyak di Indonesia, Kemenkes Targetkan Pemerataan Layanan Kesehatan,” 02 Februari 2022, https://kemkes.go.id/id/kanker-payudaya-paling-banyak-di-indonesia-kemenkes-targetkan-pemerataan-layanan-kesehatan.

Kanker Payudara Paling Banyak di Indonesia, Kemenkes Targetkan Pemerataan Layanan Kesehatan

PT Bio Farma, “Sadar Kanker Serviks,” diakses 5 April 2026, https://www.biofarma.co.id/id/sadar-kanker-serviks.