Pos

Menemukan Diri di Antara Tabu: Mengapa Remaja Membutuhkan Pendidikan Seksualitas Kritis?

Bagi sebagian besar masyarakat kita, membicarakan “remaja” dan “seksualitas” dalam satu kalimat sering kali memicu alarm kecemasan yang akut. Seksualitas terlanjur dikurung dalam kotak kaca bernama “tabu” yang dijaga ketat oleh ketakutan moral. Akibatnya, alih-alih mendapatkan ruang dialog yang jernih, remaja hari ini kerap dihadapkan pada dua dinding tebal: sensor ketat berbalut penghakiman di ranah domestik, dan derasnya arus informasi tanpa filter di media sosial.

Di titik kultural inilah pendidikan kritis mendesak untuk dihadirkan. Meminjam kacamata pedagogi kritis Paulo Freire, pendidikan seksualitas tidak boleh direduksi sekadar sebagai “transfer pengetahuan” mengenai anatomi biologi reproduksi atau deretan larangan normatif. Lebih dari itu, ia adalah sebuah upaya emansipatif untuk mengajak remaja mengenali tubuh mereka, hak-haknya, serta mendekonstruksi bagaimana masyarakat, budaya, dan struktur kekuasaan membentuk pandangan tersebut.

Membongkar Mitos “Edukasi Berarti Mengajari”

Ketakutan terbesar orang dewasa biasanya berbunyi: “Kalau anak-anak diajari soal seks, mereka malah akan penasaran dan mencobanya.” Anggapan ini adalah kekeliruan fatal yang terus mereproduksi ketidaktahuan (ignorance).

Dalam realitas hari ini, ketidaktahuan justru menempatkan remaja pada posisi yang sangat rentan. Mereka menjadi target empuk kekerasan seksual, kehamilan tidak direncanakan, penularan infeksi menular seksual (IMS), hingga eksploitasi di ruang siber seperti online grooming dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Ketika remaja tidak dibekali kosakata yang benar dan pemahaman yang utuh tentang tubuh mereka, mereka tidak akan mampu mengartikulasikan batasan diri (boundaries). Pendidikan kritis hadir bukan untuk mendorong permisivitas, melainkan untuk memberikan “senjata kesadaran” agar remaja memiliki agensi, kemampuan berpikir dan bertindak, untuk melindungi diri mereka sendiri.

Pendidikan Seksualitas sebagai Pertahanan Diri (Self-Defense) Paling Dini

Menyambung kesadaran atas batasan diri tersebut, pendidikan seksual sejatinya berfungsi sebagai bentuk pertahanan diri (self-defense) paling awal bagi anak dan remaja. Self-defense di sini tentu bukan berarti mengajarkan teknik beladiri fisik semata, melainkan membekali mereka dengan keberdayaan mental, kesadaran tubuh, dan keberanian bertindak.

Melalui pendidikan kritis yang dimulai sejak dini sesuai tahap perkembangannya, anak dan remaja dibekali tiga benteng perlindungan utama: Pertama, Kejelasan Batasan Tubuh (Bodily Boundaries). Anak diajarkan nama-nama organ tubuh secara jujur dan ilmiah tanpa metafora yang membingungkan. Mereka diajak memahami bagian tubuh mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh atau dilihat oleh orang lain tanpa alasan medis/kebersihan yang sah.

Kedua, Kepekaan Membaca Manipulasi (Grooming). Pelaku kekerasan seksual sering menggunakan modus rahasia, hadiah, atau ancaman emosional. Edukasi kritis memberi kesadaran bahwa tidak ada rahasia yang boleh membuat mereka merasa takut atau tidak nyaman, sehingga mereka peka terhadap sinyal bahaya (red flags) sejak awal.

Ketiga, Keberanian Suara (Vocalizing Consent & Boundaries). Anak dilatih untuk berani berkata “Tidak!”, menjauh, dan melapor kepada orang dewasa yang aman (safe adults) ketika merasa terancam, tanpa rasa takut dihakimi atau disalahkan.

Membekali mereka dengan pemahaman ini berarti memangkas kerentanan. Ketika anak dan remaja paham akan hak atas tubuhnya, mereka tidak mudah dimanipulasi oleh relasi kuasa yang menindas.

Seksualitas sebagai Ranah Relasi Kuasa: Siapa Pun Bisa Menjadi Pelaku dan Korban

Mengapa pendidikan ini harus bersifat “kritis”? Karena seksualitas di masyarakat kita tidak pernah netral; ia berkelindan erat dengan kultur patriarki, dogma, dan kontrol sosial. Pendidikan kritis melatih remaja untuk membaca relasi kuasa yang timpang ini melalui beberapa fondasi dasar:

Pertama, Inklusivitas Korban dan Membongkar Toxic Masculinity. Kita harus mematahkan stigma bahwa kekerasan seksual hanya menimpa perempuan. Siapa saja, tanpa memandang gender, bisa menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual. Laki-laki dan anak laki-laki juga rentan menjadi korban. Sayangnya, budaya toxic masculinity sering kali membungkam korban laki-laki dengan narasi “laki-laki harus kuat” atau “tidak mungkin laki-laki dilecehkan.” Ketika ada laki-laki yang berani bersuara dan meminta pertolongan sebagai korban dan penyintas, masyarakat tidak boleh meremehkan atau menghakimi mereka.

Kedua, Otonomi Tubuh (Bodily Autonomy) dan Konsen (Consent). Remaja diajak memahami bahwa tubuh mereka adalah milik mereka sepenuhnya sebagai amanah. Mereka belajar menghormati keputusan orang lain dan berani menetapkan batasan tanpa rasa bersalah.

Ketiga, Membongkar Standar Ganda Gender. Mengapa dalam narasi pubertas, remaja laki-laki sering dimaklumi ketika menjadi agresif secara seksual, sementara remaja perempuan dibebani narasi menjaga kesucian yang sifatnya menghakimi? Pendidikan kritis membongkar ketimpangan ini agar remaja tumbuh dengan kesadaran gender yang adil.

Membaca Seksualitas dengan Kacamata Mubadalah dan Islam Progresif

Dalam lanskap keagamaan kita, narasi seksualitas remaja kerap didekati dengan fikih yang bernuansa patriarkal dan restriktif. Perempuan sering kali diposisikan sebagai “sumber fitnah” yang harus menyembunyikan diri, sementara laki-laki ditempatkan sebagai subjek yang memegang kendali penuh. Pendekatan searah ini tidak hanya timpang, tetapi juga menjauhkan agama dari fungsi utamanya sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Di sinilah perspektif Islam progresif dan prinsip Mubadalah (kesalingan) menemukan urgensinya. Sebagaimana yang digagas oleh Prof. Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira’ah Mubadalah (2019), teks-teks keagamaan harus dibaca dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai dua hamba Allah yang setara. Keduanya adalah subjek penuh (mukallaf), di mana yang satu tidak boleh menjadi pelengkap atau objek bagi yang lain.

Jika ditarik ke dalam pendidikan seksualitas remaja, prinsip kesalingan ini membawa transformasi cara pandang yang fundamental:

  1. Seksualitas sebagai Tanggung Jawab Bersama (Ma’ruf dan Taqwa)

Islam progresif mendudukkan pubertas bukan sebagai fase “kotor” yang menakutkan, melainkan sebagai masa transisi di mana remaja mulai memikul tanggung jawab moralnya sendiri. Dalam bingkai Mubadalah, menjaga kehormatan diri (iffah) dan menundukkan pandangan (ghaddul bashar) bukanlah beban tunggal bagi remaja perempuan saja.

Prinsip ini berakar kuat pada ketetapan Al-Qur’an mengenai kemitraan gender yang setara:

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar…” (QS. At-Taubah [9]: 71)

Remaja laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban yang sama persis untuk saling menghormati batasan, menjaga diri, dan tidak melakukan eksploitasi terhadap sesama.

  1. Membongkar Relasi Kuasa atas Nama Agama: Percaya Korban dan Tindak Tegas Pemuka Agama

Pendidikan kritis berbasis Islam progresif mengajarkan kita untuk membongkar manipulasi agama oleh pemegang otoritas. Maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama atau tokoh spiritual menjadi peringatan (warning) keras bagi masyarakat. Ketika pemuka agama menggunakan posisi, karisma, dan ayat-ayat suci untuk menghalalkan perilaku bejatnya, telah terjadi kejahatan ganda (double crime): penindasan atas tubuh korban sekaligus penodaan terhadap nilai luhur agama.

Prinsip utama yang harus kita pegang dalam kasus seperti ini adalah selalu percaya pada korban (believe the survivors). Kedudukan spiritual atau gelar keagamaan seseorang tidak boleh dijadikan perisai untuk melindunginya dari jerat hukum. Pemuka agama yang melakukan kejahatan seksual patut dihukum seberat-beratnya, sebab luka, manipulasi psikologis, dan trauma spiritual yang ditanggung oleh korban akan membekas seumur hidupnya.

Sebagaimana dirilis oleh Rumah KitaB dalam kajian Fikih Hak Anak (2023), pemaksaan dan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk perkawinan anak atas nama dogma, adalah bentuk perampasan hak agensi. Islam mengajarkan bahwa sebuah relasi hanya dianggap sah jika dibangun di atas pilar taradhin (kerelaan kedua belah pihak) dan tasyawur (musyawarah bersama) sebagaimana firman Allah:

“…Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan (taradhin) dan permusyawaratan (tasyawur) antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya…” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

  1. Melindungi Jiwa dan Martabat (Hifzh an-Nafs dan Hifzh al-’Irdh)

Tujuan tertinggi syariat (maqashid asy-syariah) adalah melindungi jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga martabat kemanusiaan (hifzh al-’irdh). Hal ini sejalan dengan kaidah fikih universal yang bersumber dari sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak boleh ada bahaya (mencelakai diri sendiri) dan tidak boleh ada perbuatan mencelakai orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Ketika kita memberikan pendidikan seksualitas kritis yang jujur dan berbasis hak, kita sedang menjalankan mandat agama ini. Kita membekali remaja agar tidak membahayakan dirinya sendiri (la dharar) akibat perilaku berisiko atau ketidaktahuan, sekaligus mencegah mereka agar tidak memanipulasi atau merugikan orang lain (la dhirar).

Dari Pendekatan Menghukum Menuju Ruang Aman: Menolak Ableism dalam Penegakan Keadilan

Selama ini, pendekatan yang mendominasi institusi pendidikan maupun keluarga cenderung bersifat punitif (menghukum) dan moralistik. Jika ada remaja yang mengalami masalah terkait seksualitas, tanggapan pertama masyarakat sering kali adalah stigma, pengeluaran dari sekolah, atau pengucilan.

Di sisi lain, perspektif pendidikan kritis juga menuntut kita untuk bersikap adil dan membongkar bias ableism, prasangka atau stereotip yang menganggap orang tanpa disabilitas lebih unggul, normal, dan berharga dibandingkan penyandang disabilitas, dalam penanganan kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku pelecehan seksual adalah penyandang disabilitas.

Kita tidak boleh membiarkan pemikiran ableism, bahwa kekerasan seksual hanya bisa dilakukan oleh pelaku non-difabel karena ini membuat kita memaklumi kejahatan seksual hanya karena kondisi disabilitas yang dimiliki pelaku. Kekerasan seksual adalah tindakan merenggut integritas tubuh orang lain. Menaruh rasa kasihan yang salah tempat kepada pelaku berdisabilitas berarti mengabaikan rasa sakit dan trauma mendalam yang dialami oleh korban.

Melalui lensa keadilan gender hakiki, seperti yang kerap ditegaskan oleh Dr. Nur Rofi’ah (2019), kita perlu bergeser dari posisi sebagai “hakim moral” menjadi “teman dialog” bagi korban. Pendidikan kritis memandang remaja bukan sebagai objek yang harus dikontrol dengan rasa takut, melainkan sebagai subjek yang mampu membangun fondasi etis di dalam dirinya sendiri untuk saling menghormati dan tidak saling menyakiti.

Menenun Masa Depan yang Adil

Menyediakan pendidikan seksualitas kritis yang diintegrasikan dengan Islam progresif bagi anak dan remaja adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari kekerasan berbasis gender. Kita tidak bisa terus-menerus menutup mata dan membiarkan mereka meraba-raba di dalam kegelapan informasi yang keliru.

Membekali mereka dengan kesadaran kritis, kemampuan pertahanan diri, dan nilai Mubadalah adalah cara paling autentik untuk memanusiakan mereka. Sebab, anak dan remaja yang berdaya atas tubuh, pikiran, dan imannya adalah mereka yang kelak akan merajut relasi sosial yang sehat, setara, dan penuh rasa hormat.

Diskusi ini akan Penulis tutup dengan mengutip Rumi yang disampaikan oleh KH. Husein Muhammad sebagai Prolog Buku “Ngaji Rumi: Kitab Cinta dan Ayat-Ayat Sufistik” karya Afifah Ahmad:

“Siang malam kau berusaha mati-matian memperbaiki moral perempuan dan begitu bersemangat ingin membersihkan kotoran dari jiwanya. Seharusnya kau membersihkan dirimu sendiri melalui dia ketimbang membersihkan dia melalui kamu. Ayo bersihkan dirimu melalui dia. Segeralah temui dia dan pasrahkan dirimu kepadanya. Dengarkanlah apa yang dikatakannya, meski menurutmu aneh.”

Mendekonstruksi Tabu Pendidikan Seksual Anak

Di antara banyak pengalaman mendengarkan kasus kekerasan seksual dari berbagai perspektif korban berbeda, ada ketakutan yang sampai hari ini terus menghantui, yaitu bagaimana Alyn—anak saya, hidup dengan aman menjalani kehidupan sebagai perempuan. Di satu sisi, saya selalu berharap ia hidup lebih baik dari berbagai aspek. Namun, di sisi lain, ia harus menghadapi kejahatan seksual yang menjelma dengan berbagai wajah.

Tentu, rasa aman dan nyaman itu pertama kali wajib ia dapatkan di rumah. Saya sebagai ibunya sering kali berbincang dengan bapaknya, tentang bagaimana kerentanan Alyn menjadi korban kejahatan seksual dengan mengacu pada berbagai data yang setiap hari semakin mengerikan di masa yang akan datang. Saya yakin bahwa kekhawatiran ini juga dirasakan oleh orang tua lainnya karena sudah muak membaca atau mendengarkan berita tentang kekerasan seksual pada anak, beberapa waktu belakangan ini.

Saya masih ingat betul bagaimana ketakutan untuk tidak melakukan hubungan seksual secara serampangan, adalah hukuman dosa besar yang disampaikan oleh kiai, ustaz ataupun orang tua sejak kecil. Pokoknya jangan sampai zina, tidak boleh membuka jilbab ataupun berpakaian terbuka.

Ajaran tersebut sangat melekat dalam diri saya hingga saat ini untuk tidak tercebur pada kelakuan haram yang dalam agama Islam, hukumnya haram. Termasuk juga persoalan tubuh, kajian keagamaan tentang menstruasi, hamil, saya dapatkan dari kiai di pesantren. Tentu, penyebutan alat kelamin seperti vagina, penis, dan nama-nama anggota tubuh tersebut, saya dapatkan dari pesantren, kiai dan bu nyai yang mengajarkan kitab pada saat itu.

Pada titik ini, bagi orang beragama, alasan besar tidak melakukan sesuatu yang diharamkan adalah karena dosa itu sendiri. Namun, apakah dogma cukup menjadi alasan seseorang di masa depan untuk tidak melakukan hubungan seksual atau berbuat serampangan? Nyatanya tidak sama sekali.

Buktinya, pelaku kekerasan seksual bukan hanya kalangan penjahat yang tidak teredukasi. Mereka bisa dari kalangan agamawan, akademisi, bahkan kiai, yang memiliki pengetahuan agama cukup baik, namun sifat hewan yang ada pada dirinya, melebihi kemanusiaan yang dimiliki.

Sambil menulis tulisan ini, saya membaca sebuah berita dari Tribunjogja.com, Susmayanti melaporkan seorang ibu rumah tangga di daerah Jambi dinyatakan telah melecehkan anak yang masih berusia belasan tahun dengan jumlah anak yakni 11 orang anak laki-laki, dan 6 orang anak perempuan. Pelaku berinisial NT (25 tahun) ini menjalankan aksinya dengan membuka usaha berupa playstation di rumah tempat tinggalnya. Ketika anak-anak lagi bermain, pelaku mengunci pintu rumah kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak tersebut. Anak perempuan dipaksa menonton film dewasa (pornografi). Demikian pengakuan Effendi, salah satu orang tua anak yang melaporkan.

Belakangan, saya juga membaca tulisan Erich Fromm, bahwa secara alamiah, seks itu bergantung pada laki-laki. Dengan bahasa sederhana, apabila penis tidak berdiri, aktivitas seksual tidak akan terjadi. Menjadi sebuah masalah, jika aktivitas seksual tersebut dilakukan karena keterpaksaan, adanya relasi kuasa, hingga ketiadaan konsen antara keduanya. Dalam konteks aktivitas seksual yang melibatkan anak-anak, maka hal itu menjadi dosa besar bagi orang dewasa karena adanya manipulasi atau relasi kuasa yang terbangun.

Dari persoalan tersebut, penting untuk memberikan pemahaman tentang tubuh dan pendidikan seksual sejak dini kepada anak. Di antara upaya yang dilakukan adalah mengenalkan tubuh tentang nama-nama dan fungsi tubuh yang selama ini tabu dibicarakan oleh orang dewasa terhadap anak kecil.

Memperkenalkan batasan-batasan relasi ketubuhan dengan orang lain, juga menjadi bagian penting yang harus diberikan oleh orang tua. Pertanyaan-pertanyaan kritis yang diberikan oleh anak, penting untuk tidak dilewatkan oleh orang tua karena mereka memiliki imajinasi yang kuat terhadap penjelasan yang kurang masuk akal. Selain mengenalkan tentang tubuh, komunikasi orang tua kepada anak, perlu dibangun sejak dini supaya anak lebih terbuka terhadap masalah yang kerap kali dialami di luar rumah.

Anak-anak yang dibekali dengan komunikasi terbuka di rumah, bisa menjadi salah satu faktor kenyamanan relasi mereka dengan orang tua yang kerap kali dilewatkan oleh para orang tua. Tentu, yang paling penting adalah ajaran akidah yang perlu dipupuk sejak dini. Pengenalan dan pembelajaran agama di rumah, adalah pondasi yang harus dimiliki anak, sebelum diperkenalkan oleh lembaga pendidikan yakni sekolah ataupun pesantren.

Hal yang perlu kita ketahui bersama adalah dogma tentang halal dan haram yang ada pada ajaran agama, belum cukup menjadi alasan bagi seseorang untuk tidak berbuat asusila. Oleh karena itu, peran kita sebagai orang tua, penting untuk melindungi dan menyelamatkan masa depan kehidupan anak bangsa.

Dalam Jerat Perkawinan Anak

Perdebatan soal perkawinan anak sering mengaitkannya dengan tradisi atau kemiskinan. Keduanya memang faktor penting, tetapi jika melihat praktik di lapangan, alasan terbesar justru kehamilan di luar nikah.

Data Mahkamah Agung menunjukkan sekitar 95 persen permohonan dispensasi kawin dikabulkan dalam periode 2019-2023, dan sepertiga di antaranya diajukan karena anak perempuan sudah hamil. Artinya, aturan batas usia 19 tahun yang digadang sebagai terobosan hukum justru kehilangan daya paksa karena dispensasi dipakai untuk melegalkan perkawinan sebagai jalan pintas mengatasi kehamilan.

Angka perkawinan anak memang menurun. Kementerian Agama mencatat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun menikah pada 2022, turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan 4.150 pasangan pada 2024. BPS juga mencatat penurunan persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun, dari 12 persen satu dekade lalu menjadi 5,9 persen.

Namun angka ini tidak menjelaskan jenis kasus yang mendominasi. Ketika dispensasi kawin hampir selalu dikabulkan dan banyak di antaranya karena kehamilan, jelas bahwa faktor hamil di luar nikah masih menjadi pendorong utama.

Kisah di Lombok Barat tahun lalu bisa menggambarkan bagaimana mekanisme ini bekerja. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun hamil setelah dipaksa berhubungan oleh pacarnya. Orang tua keduanya segera mengajukan dispensasi ke pengadilan agama. Hakim mengabulkan dalam satu sidang singkat, dengan alasan menjaga kehormatan keluarga.

Dalam logika hukum dan sosial, masalah dianggap selesai, anak sudah sah menikah, keluarga terhindar dari gosip, pengadilan menjalankan prosedur.

Tetapi realitasnya, anak itu berhenti sekolah, melahirkan dalam kondisi kesehatan rapuh, dan kehilangan kesempatan membangun masa depan. Ia tidak hanya dipaksa menanggung kehamilan, tetapi juga perkawinan yang tidak pernah ia pilih.

Kasus lain di Jawa Timur memperlihatkan pola yang sama. Seorang siswi 16 tahun hamil, lalu dipaksa menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Orang tuanya menganggap tidak ada pilihan lain, karena takut anaknya dicap rusak jika tidak segera dinikahkan. Setelah menikah, siswi itu keluar dari sekolah, sementara suaminya tetap melanjutkan pekerjaannya di bengkel. Perbedaan nasib ini menunjukkan siapa yang paling menanggung beban sosial kehamilan di luar nikah, tetap anak perempuan.

Kita bisa menambahkan contoh dari Sulawesi Selatan, di mana seorang anak berusia 14 tahun dinikahkan meski tidak hamil. Tekanan datang dari tetangga yang melihat anak itu sering pergi bersama pacarnya. Orang tua, khawatir gosip akan meluas, memutuskan menikahkan anaknya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun kehamilan adalah alasan paling dominan, stigma sosial yang menghubungkan kedekatan dengan seksualitas perempuan juga berperan besar. Kehamilan di luar nikah bukan hanya soal medis atau biologis, tetapi sekaligus menjadi simbol yang menekan keluarga untuk segera membersihkan nama baik mereka.

Akar masalahnya jelas. Pertama, pendidikan seksualitas hampir tidak ada di sekolah. Remaja tumbuh dengan pengetahuan terbatas tentang tubuh mereka sendiri, sementara akses informasi justru lebih sering datang dari sumber yang salah. Kedua, akses kontrasepsi bagi remaja praktis tertutup. Kontrasepsi masih dianggap urusan pasangan menikah, padahal justru kelompok usia remaja paling rentan terhadap kehamilan tidak direncanakan.

Ketiga, stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah begitu kuat, terutama bagi anak perempuan. Laki-laki yang terlibat biasanya tetap bisa melanjutkan sekolah atau pekerjaan, sementara perempuan dipaksa menikah agar tidak menanggung malu keluarga. Keempat, hukum memberi legitimasi dengan menyediakan jalur dispensasi kawin. Selama jalur ini ada dan hampir selalu dikabulkan, pesan yang sampai ke masyarakat adalah kehamilan di luar nikah harus segera diselesaikan dengan perkawinan, tanpa memperhatikan usia dan kesiapan.

Dampaknya berlapis. Dari sisi pendidikan, anak perempuan yang menikah karena hamil hampir pasti keluar sekolah. Data BPS memperlihatkan angka partisipasi sekolah menurun tajam pada usia 15-17 tahun di wilayah dengan perkawinan anak tinggi. Dari sisi kesehatan, risiko kematian ibu meningkat pada kehamilan usia muda. Penelitian menunjukkan ibu yang hamil di bawah usia 18 tahun lebih rentan komplikasi persalinan, anemia, dan bayi lahir dengan berat rendah.

Dari sisi sosial, anak perempuan menanggung stigma ganda: dianggap melanggar norma karena hamil di luar nikah, lalu kehilangan kesempatan karena dipaksa menikah dini. Lebih jauh, anak yang lahir dari ibu muda berisiko mengalami stunting karena kondisi ibu yang belum matang secara fisik.

Lingkaran ini memperlihatkan mengapa perkawinan anak sulit dihapuskan. Masyarakat menekan keluarga yang malu, keluarga menyerahkan anaknya pada perkawinan, dan negara memberikan stempel sah lewat dispensasi.

Akibatnya, ribuan anak perempuan setiap tahun kehilangan masa depan karena dipaksa menikah hanya karena hamil di luar nikah. Statistik boleh menunjukkan penurunan, tetapi pola kasus tetap berulang. Kehamilan yang seharusnya bisa diantisipasi dengan pendidikan dan layanan kesehatan justru berakhir pada perkawinan anak.

Persoalan utamanya bukan sekadar angka perkawinan anak, melainkan cara kita menyikapi kehamilan di luar nikah. Selama solusi utamanya adalah memaksa anak menikah, maka setiap kasus kehamilan akan berujung pada hilangnya masa depan. Pilihan lain sebenarnya ada dengan menjaga anak tetap di sekolah, memberi dukungan psikologis, membuka akses kesehatan reproduksi, dan menghentikan stigma sosial.

Tetapi pilihan ini jarang diambil, karena yang lebih dipentingkan adalah menutup malu keluarga. Tubuh anak perempuan dijadikan alat untuk menegakkan kehormatan, sementara haknya untuk menentukan jalan hidup hilang begitu saja.

Indonesia Darurat Pornografi Anak, Pendidikan Seksual Harus Dimulai dari Rumah

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap laki-laki berinisial ASF, 23 tahun. Ia diduga menjual 2.500 konten pornografi anak sejak Juni 2023. Video-video tersebut dijual oleh pelaku lewat aplikasi Instagram, Telegram dan Potato Chat.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata jumlah pelanggan video-video tersebut ada sekitar 1.100 orang. Mereka cukup membayar sebesar Rp. 500 ribu rupiah untuk mengakses ribuan konten porno. Tidak heran, jika “pasar” konten pornografi anak semakin marak dan tumbuh subur.

Dilansir dari tempo.co, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyebutkan bahwa konten pornografi anak ini memang bagai lingkaran setan. Sebab, setiap hari kasusnya makin banyak dan muncul dengan beragam modus. Pasalnya selama bulan Juli 2024 mereka juga menerima 9 kasus prostitusi online yang melibatkan sembilan anak di bawah umur.

Sementara itu, Nahar, Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak juga mengatakan bahwa aduan terhadap perlindungan anak atas kasus kejahatan digital mencapai 7 ribu laporan sejak Januari-September 2024.

Menurutnya data ini berbanding lurus dengan data konsumsi anak terhadap internet dan digital, yaitu sebanyak 74,85 persen, sisanya baru orang dewasa.

Selain itu, mulai dari Mei hingga November 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap tindak pidana pornografi anak sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka. Dari 58 pelaku, ditemukan 1.058 video porno yang telah diunggah.

Melihat data-data tersebut, tidak heran jika dalam survei lembaga independen National Center for Missing and Exploited Children tahun 2024 Indonesia berada di peringkat keempat dunia untuk kasus peredaran konten pornografi anak. Padahal pada tahun 2022, termasuk peringkat kelima. Kenaikan ini menegaskan bahwa Indonesia berada dalam status darurat pornografi anak.

Upaya Menjaga Anak tetap Aman di Internet

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan membuat banyak orang tua khawatir. Pasalnya banyak orang tua yang tidak memahami bahayanya kemajuan teknologi bagi anak-anak. Terutama penggunaan media sosial.

Oleh karena itu, anak-anak harus dibekali literasi digital, terutama interaksi aman di internet. Tujuannya supaya mereka tidak mudah untuk dimanipulasi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan soal ketubuhan mereka.

Di sisi lain, orang tua juga bisa berperan aktif dalam mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak ketika sedang mengakses internet.

Hal ini bisa dilakukan dengan mengawasi penggunaan media sosial anak-anak. Mulai dengan memahami aplikasi yang digunakan, siapa saja yang berinteraksi dengan anak, serta jenis konten apa yang mereka konsumsi secara online.

Pendidikan Seksualitas Komprehensif bagi Anak

Masih dalam satu nafas yang sama, selain melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet, orang tua juga penting untuk mengajarkan pendidikan seksualitas yang komprehensif pada anak.

Badan Kesehatan Dunia WHO mendefinisikan pendidikan seksualitas yang kompreherensif sebagai pemberian informasi yang akurat terkait isu seksualitas dan kesehatan reproduksi dengan melihat kesesuaian materi dengan usia (age appropriate).

Mengedukasi anak tentang pendidikan seks yang komprehensif bisa jadi salah satu cara untuk tetap aman berinteraksi di internet. Sebab, dari pendidikan ini, anak dibekali tentang mengenali tubuhnya sendiri.

Orang tua bisa mulai mengenalkan anak pada seluruh anggota tubuh anak dengan menggunakan nama yang sebenarnya. Tidak disamarkan apalagi diganti dengan bahasa-bahasa yang tidak nyambung.

Ini untuk menunjukkan bahwa pendidikan seksualitas bukan hal yang tabu. Justru dengan mengetahui organ-organ tubuh beserta fungsinya, anak bisa jadi paham bahwa tubuhnya layak untuk dijaga dan dihormati oleh orang lain.

Kemudian hal yang tidak kalah penting, anak-anak juga harus dibekali pengetahuan tentang batasan sentuhan sejak dini. Mereka harus diajarkan untuk melindungi bagian tubuh mereka yang bersifat pribadi, dan tidak membiarkan siapa pun melihat, meraba, atau menyentuh, kecuali mereka dan ibunya sendiri.

Mereka harus diajarkan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain. Pendekatannya bisa lewat lagu “Sentuhan Boleh, Sentuhan Tidak Boleh” karya Sri Seskya Situmorang, atau juga menggunakan cara lain sesuai dengan usia anaknya. Bagian tubuh yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain itu dada, perut, sekitar kelamin dan pantat tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain.

Kemudian yang terakhir, anak-anak juga perlu diajarkan untuk menolak, berteriak minta tolong, dan lari jauh jika ada seseorang yang memaksa untuk melihat ataupun menyentuh bagian tubuh yang amat pribadi.

Dalam kasus pornografi, orang tua atau orang-orang dewasa di sekitarnya harus belajar menjadi sahabat bagi anak. Hal ini tentu saja penting, supaya anak bisa terbuka saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan, seperti rayuan atau manipulasi di internet.[]