Pos

Menakar Suara Perempuan Cianjur Pasca Pilkada

Tahun 2024 merupakan pengalaman pertama Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak, mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.

Pada 27 November 2024, rangkaian pemilu serentak telah berakhir, dan pada 15 Desember lalu telah diumumkan hasil final perolehan suara. Mulai bermunculan wajah-wajah baru para pemenang pilkada, seperti Pramono Anung dan Rano Karno di Pilgub Jakarta, Dedi Mulyadi dan Erwan di Pilgub Jawa Barat, serta Andra Soni dan Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten.

Para kontestan di Pilpres, Pileg, maupun Pilkada memperebutkan suara yang tersedia di DPT Nasional sejumlah 204,8 juta, di mana setengahnya adalah suara perempuan. Di Jawa Barat, DPT tahun 2024 mencapai 35 juta lebih, sementara DPT Kabupaten Cianjur berjumlah 1,8 juta lebih. Suara perempuan menempati 50 persen dari total DPT Nasional, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Cianjur.

Selama kepemimpinan Bupati Herman Suherman, Cianjur telah berupaya membangun infrastruktur hukum yang berpihak pada perempuan dan telah berkomitmen mengimplementasikan Revisi UU Perkawinan 16/2019 melalui pengesahan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Kawin Anak pada 12 Maret 2020. Regulasi tersebut didorong oleh PHC dan Rumah KitaB atas dukungan Program Berdaya 2 Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) 2.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga telah memperluas kehadiran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), bahkan hingga ke wilayah pedesaan di Cianjur Selatan. Berbagai pelatihan telah dilakukan sejak 2017 hingga 2023 bersama Rumah KitaB untuk perlindungan anak, pencegahan kawin anak, dan penguatan kelembagaan PATBM di Cianjur. Tidak hanya PATBM, Rumah KitaB juga memfasilitasi diskusi pemberdayaan perempuan dalam wacana keagamaan yang melibatkan para tokoh agama dan pemangku kepentingan pesantren di Cianjur. Selain itu, mereka melatih para santri dalam peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi dengan menghadirkan perwakilan Forum Anak Cianjur.

Selain Rumah KitaB, lembaga lain yang bekerja dalam isu perlindungan perempuan dan anak adalah Jaringan Pekka, yang secara konsisten melakukan pemberdayaan terhadap perempuan kepala keluarga, serta IJRS dan LBH yang memberikan pendampingan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum, khususnya mereka yang tengah memperjuangkan hak-hak pascacerai (hak asuh, nafkah pengasuhan anak, dan hak pendidikan anak), yang sering diabaikan.

Artinya, program perlindungan anak dilakukan secara paralel dengan program pemberdayaan perempuan dan penguatan pendamping perempuan berhadapan dengan hukum untuk mengoptimalkan perjuangan keadilan gender di Cianjur.

Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi perlindungan anak di Cianjur. Diskriminasi dan kekerasan yang dialami perempuan dan anak, seperti KDRT, TPPO melalui kawin kontrak, masih sering terjadi. Salah satu kasus pada April 2024 melibatkan pelaku perempuan berinisial RN dan LR, dengan puluhan korban perempuan dan anak serta tarif antara Rp30 juta hingga Rp100 juta, selain perkawinan siri yang melibatkan argumentasi keagamaan.

Menurut data Kemen-PPPA, partisipasi perempuan dalam dunia kerja masih sangat rendah. Namun, partisipasi perempuan dalam pekerjaan nonformal sangat tinggi, sekitar 55–66 persen. Pada saat yang sama, sektor perdagangan nonformal di Cianjur tengah mengalami tekanan serius akibat industri pariwisata yang mengedepankan pemilik modal, menggusur peran para pelaku bisnis nonformal seperti perempuan. Akibatnya, puluhan perempuan yang menggantungkan nasib ekonominya pada sektor nonformal bermigrasi ke sektor yang lebih berbahaya. Ratusan dari mereka menjadi korban TPPO melalui praktik perkawinan kontrak atas nama agama.

Suara Serak Perempuan di Tengah Pilkada Cianjur

Pada Pilkada Cianjur, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang saling berkontestasi. Paslon pertama, Herman Suherman dan Mohammad Solih Ibang, mengusung program unggulan keberlanjutan Cianjur Emas, yang meliputi pembangunan sumber daya, penguatan pelayanan kesehatan, penguatan industri pariwisata dan agribisnis, serta pembangunan infrastruktur. Pasangan ini juga menjanjikan penguatan pesantren untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terintegrasi dengan program DPPKBP3A Kabupaten Cianjur.

Visi dan misi paslon kedua, Wahyu dan Ramzi, berfokus pada pemberian ekonomi mikro, layanan sekolah gratis, bantuan pesantren, dan penguatan industri pariwisata.

Paslon ketiga, Deden Nasihin dan Neneng Efa Fatimah, memfokuskan programnya pada penguatan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, termasuk peningkatan anggaran DPPKBP3A yang selama ini sering kekurangan anggaran untuk mengimplementasikan program-programnya.

Pada 31 Oktober 2024, Perempuan Hebat Cianjur (PHC) bersama Rumah KitaB, atas dukungan JASS, menyelenggarakan dialog perempuan dengan tema “Perempuan Cianjur Bersuara”. Kegiatan ini dihadiri oleh 79 tokoh perempuan Cianjur, termasuk Ketua Umum PPRK MUI Cianjur, Ketua PW Aisyiyah Muhammadiyah, Ketua Muslimat NU, Al-Irsyad, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, ketua-ketua majelis taklim, dan organisasi kepemudaan di Cianjur.

Kegiatan ini dimeriahkan oleh kehadiran Paslon ketiga, Neneng Efa Fatimah, dan Ketua Tim Pemenangan Paslon pertama. Keduanya menjawab pertanyaan yang diajukan dan disuarakan oleh perempuan Cianjur yang hadir dalam dialog tersebut.

Terdapat tujuh agenda politik perempuan yang disampaikan dalam kegiatan ini:

  1. Perlindungan perempuan dan anak,
  2. Penyediaan layanan dasar yang mudah dijangkau,
  3. Infrastruktur yang ramah dan aman bagi perempuan,
  4. Hak pekerja yang layak,
  5. Keadilan ekonomi,
  6. Partisipasi politik,
  7. Perlindungan pembela HAM.

Hj. Rina Mardiyah, Ketua Umum PHC, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan tersebut murni merupakan upaya perempuan Cianjur untuk menyampaikan suaranya, mengingat kelompok perempuan ini menempati 50 persen dari populasi DPT di Cianjur. Berdasarkan nilai strategis suara perempuan, Rina merujuk pada hasil kegiatan Rembuk Perempuan Cianjur 2023. Dari 10 agenda politik perempuan yang dihasilkan, tujuh di antaranya dianggap penting untuk disuarakan kepada para kontestan Pilkada agar dijadikan pertimbangan dalam program unggulan mereka.

Desti Murdijana dari JASS menyampaikan bahwa 100 perempuan dari berbagai latar belakang, seperti aktivis perempuan, komunitas perempuan disabilitas, aktivis buruh perempuan, dan ulama perempuan, ikut serta dalam Rembuk Perempuan yang diselenggarakan pada 12 Mei 2023. Dengan latar belakang peserta yang beragam, mereka berhasil merumuskan agenda perempuan dan menyampaikannya kepada para kontestan Pilkada melalui dialog-dialog yang difasilitasi oleh PHC Cianjur.

Pemenang Pilkada Cianjur dan Masa Depan Suara Perempuan

Dalam perkembangannya, kontestan pemenang Pilkada adalah pasangan Wahyu dan Ramzi yang dikenal dengan program bantuan pesantrennya. Namun, mereka tidak hadir dalam kegiatan “Perempuan Cianjur Bersuara” dan tidak mengirimkan perwakilan.

Apakah suara perempuan akan kembali redup atau kurang menyala?
PHC Cianjur memiliki pekerjaan rumah yang besar, yakni kembali mengetuk pintu birokrasi untuk menguatkan advokasi pentingnya pemenuhan suara perempuan di Cianjur. Selain itu, mereka harus melanjutkan dan memperkuat infrastruktur hukum yang telah dibangun dalam lima tahun terakhir serta meyakinkan bupati dan wakil bupati terpilih untuk memasukkan tujuh agenda politik perempuan ke dalam program kerja mereka.

Ust. Hambali

Tokoh Agama Inspiratif Perlindungan Anak

PEMILIK nama lengkap Baginda Hambali Siregar, M.Pd., disapa akrab Ustadz Hambali, merupakan warga keturunan Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan. Ayahnya menetap di Jakarta pada tahun 1960, dan Ustadz Hambali sendiri dilahirkan di Jakarta pada 29 Mei 1980.

Ustadz Hambali mengenyam pendidikan formal dari SD hingga SMA di Jakarta. Pendidikan S1 dan S2 ditempuhnya di UIN Syarif Hidayatullah Tangerang Selatan. Ia juga pernah nyantri di Pondok Pesantren Darus Sunnah Ciputat yang diasuh langsung oleh Alm. Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal. Selain itu, ia juga pernah nyantri di Pesantren Riyadlul Mubtadi’in Pandeglang, Banten.

Beberapa pendidikan non formal lainnya yang pernah diikuti, yaitu pelatihan dakwah calon mubaligh Yayasan At-Taufiq Jakarta, Madrasah Diniyah Ula dan Madrasah Diniyah Tsani di Yayasan At-Taqwa Jakarta.

Di Kalibaru Ustadz Hambali adalah tokoh agama yang popular. Santri pengajiannya berjumlah ratusan orang, yang terdiri dari jamaah perempuan, kaum muda, remaja, dan anak-anak. Ketokohannya diakui oleh masyarakat Kalibaru. Kendati demikian, ia tidak tergoda untuk aktif di dalam kepengurusan salah satu ormas keagamaan seperti kebanyakan tokoh agama lainnya di Kalibaru.

Sebagai jalan dakwahnya, ia lebih memilih aktif dalam kegiatan-kegiatan di luar ormas keagamaan, di antaranya menjadi pengurus RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, pembina remaja masjid di RW. 006 Kelurahan Kalibaru, pengurus DKM masjid, serta pengajar Taman Pendidikan Al-Qur`an Kalibaru dan SMAN 73 Jakarta.

Dalam sektor usaha dan entrepreneur, Ustadz Hambali bersama istri mengelola dan mengembangkan butik di Kelurahan Kalibaru.

Selama bekerja di dunia pendidikan, Ustadz Hambali giat mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia pendidikan kepada para anak didiknya untuk meningkatkan kualitas masa depan anak-anak dan remaja di Jakarta Utara.

Kini, dakwahnya terkait pendewasaan usia pendidikan semakin bertambah seiring dengan keterlibatannya dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru yang dibentuk paska pendampingan Rumah KitaB, dan ia dipercaya memimpin Divisi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Anak.

Berbagai kegiatan terkait perlindungan anak telah ia lakukan, baik dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak maupun penanganan anak yang menjadi korban kekerasan. Sosialisasi dan edukasi ia lakukan di berbagai komunitas, termasuk di level Kecamatan Cilincing yang meliputi 7 kelurahan: Kalibaru, Cilincing, Marunda, Sukapura, Rorotan, Semper Timur, dan Semper Barat. Sosialisasi juga ia di level komunitas terkecil yaitu komunitas remaja/pelajar, serta komunitas orangtua di Kelurahan Kalibaru.

Sejak tahun 2019, Ustadz Hambali bekerja dengan komunitas dalam penanganan anak korban kekerasan, bekerjasama dengan P2TP2A Jakarta Utara dan PPA Polres Metro Jakarta Utara, baik sebelum dan sesudah tergabung dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru.

“Keikutsertaan saya dalam PATBM bukan karena saya merasa sebagai aktivis organisasi, tetapi semata-mata sebagai bentuk pengabdian saya di jalan dakwah dan sebagai ibadah untuk menyebarkan syiar agama,” kata Ustadz Hambali.

Menurut Ustadz Hambali, ibadah itu tidak saja berupa tindakan spiritual individu, tetapi justru harus lebih banyak diejawantahkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang berkontribusi positif menghindarkan masyarakat dari kemafsadatan serta membantu mereka meraih kemaslahatan, misalnya terlibat dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak demi menyelamatkan masa depan anak itu sendiri.

Tantangan dan hambatan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan penanganan korban kekerasan kerap dihadapi Ustadz Hambali. Pertama, masih adanya tokoh agama yang menolak pencegahan perkawinan usia anak dan membutuhkan waktu proses advokasi yang tak sedikit. Kedua, tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga para penggerak seperti dibiarkan bergerak sendiri. Ketiga, masih maraknya praktik kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan keluarga terdekat. Keempat, tidak tersedianya ruang bermain anak yang menyebabkan tindakan pencegahan terjadinya kekerasan semakin sulit.[AH]

Tokoh Agama

Tokoh Agama dan Tantangan Perlindungan Anak di Kalibaru Jakarta Utara

Oleh: T.G.M. Ahmad Hilmi, Lc., MA.

 

RUMAH KitaB atas dukungan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) 2 telah menjalankan program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak di wilayah Jakarta Utara sejak tahun 2017 hingga 2022. Program ini dibagi dalam dua periode, periode Berdaya I tahun 2017 – 2019, dan periode Berdaya II tahun 2020 – 2022.

Kelurahan Kalibaru termasuk pilot project dari Program Berdaya I dan II. Dipilihnya Kelurahan Kalibaru karena beberapa hal. Pertama, dalam 25 tahun terakhir, Kalibaru dikenal sebagai kelurahan terpadat untuk tingkat kelurahan/desa) di provinsi Jakarta, bahkan Indonesia. Dengan luas hanya 2.467 km2 dan dihuni sebanyak 84.491 jiwa—berdasarkan data tertulis di BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2018—Kalibaru dianggap sebagai “Kelurahan Sempit”. Sekitar 70 persen wilayahnya merupakan wilayah industri bukan pemukiman. Artinya, kurang dari 30 persen wilayahnya digunakan untuk pemukinan dan dipaksa menampung populasi sebanyak itu.

Kedua, praktik perkawinan anak yang tinggi. Data statistik BPS menyebutkan bahwa permohonan dispensasi kawin mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir di Kalibaru. Sementara berdasarkan hasil asesmen Rumah KitaB tahun 2017, praktik perkawinan siri atau perkawinan yang melibatkan anak-anak menjadi fenomena yang dipandang biasa oleh masyarakat setempat.

Tahun 2020 Rumah KitaB kembali melakukan asesmen di Kalibaru, dan ditemukan bahwa praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bedanya, terjadinya perkawinan anak di Kalibaru tahun 2017 lebih banyak dilatarbelakangi dorongan orangtua, tradisi bawaan dari kampung halaman sebelumnya, dan mulai banyaknya kasus kehamilan yang tak dikehendaki (KTD).

Sementara tahun 2020 – 2021 praktik perkawinan anak di Kalibaru dilatari kekerasan seksual yang dialami anak perempuan oleh para pelaku yang merupakan keluarga sedarah, tetangga, dan pacar korban. Hal ini kerap terjadi selama pandemi saat diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ), di mana anak tidak lagi memiliki aktivitas pendidikan dan tidak memiliki lingkungan pendidikan yang diperlukan.

Di pihak lain, orangtua tidak memiliki pengetahuan yang adil gender, tidak memiliki kapasitas parenting yang memadai, bahkan kebanyakan mereka tertekan secara psikologis akibat penurunan penghasilan dan melemahnya daya beli terhadap kebutuhan-kebutuhan pokok yang disebabkan pemutusan hubungan kerja dan hilangnya sebagian kesempatan usaha kecil dan menengah akibat daya beli masyarakat yang juga menurun drastis hingga 60 persen lebih. Sedangkan pihak sekolah menuntut dan memaksa para orang tua untuk menggantikan sebagian besar fungsi dan tugas guru di dalam rumah, sesuatu yang tidak benar-benar mereka kuasai.

Kondisi itu telah menghasilkan ragam kekerasan yang menimpa anak-anak perempuan yang dilakukan oleh sebagian orang tua dan keluarga dekat, yang sebagiannya adalah praktik kekerasan seksual yang mengakibatkan terjadinya pemaksaan perkawinan terhadap anak-anak perempuan demi menyelamatkan aib keluarga.

Dan fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah keterlibatan tokoh-tokoh agama dalam angka praktik perkawinan siri yang melibatkan anak-anak. Tahun 2018, para tokoh agama yang terlibat dalam praktik perkawinan siri adalah mereka yang berdomisili di Kelurahan Kalibaru dan sekitarnya. Adapun tahun 2020, praktik perkawinan siri lebih banyak dilakukan oleh para tokoh agama dari luar Kelurahan Kalibaru. Beberapa kasus perkawinan anak ditemukan di luar Kelurahan Kalibaru, meskipun anak-anak yang dikawinkan merupakan warga Kelurahan Kalibaru.

Program pencegahan perkawinan anak tanpa melibatkan pandangan keagamaan alternatif yang mendukung, hampir mustahil dapat dilakukan dan tidak membawa pengaruh apapun bagi perubahan. Karena itu, Rumah KitaB selalu mensosialisasikan pandangan keagamaan alternatif dengan pendekatan maqâshid al-syarî’ah li al-nisâ` (tujuan universal syariat untuk perempuan), yaitu pandangan keagamaan yang berpihak kepada perempuan dan anak perempuan dengan landasan keadilan gender. Sosialisasi ini dilakukan di berbagai kesempatan, seperti pelatihan para tokoh formal dan tokoh non formal, orangtua, hingga remaja.

Di ketiga komunitas ini, agama dan budaya selalu menjadi latar utama yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak. Dalam hal ini, pendekatan dan komunikasi personal perlu dilakukan terhadap para tokoh agama yang berpengaruh di Kelurahan Kalibaru, misalnya para sesepuh NU Jakarta Utara, sesepuh MUI Kecamatan Cilincing, dan lain sebagainya untuk mendiskusikan pandangan keagamaan alternatif terkait pencegahan perkawinan anak.

Pendekatan serupa itu meniscayakan dukungan dari para tokoh agama. Sebut, misalnya, dari K.H. Fatoni, sesepuh NU Jakarta Utara, yang mulanya tidak mengetahui bahwa perkawinan anak mengandung madharat, namun kini ia sangat aktif mendakwahkan pentingnya pendewasaan usia perkawinan dalam perspektif Islam kepada para jamaahnya di Kalibaru. Selain Kiyai Fatoni, ada juga beberapa tokoh NU di Jakarta Utara yang memberikan dukungan. Demikian juga para sesepuh Muhammadiyah dan MUI Kecamatan Cilincing, seperti Ustadz H. Muhammad Nur, K.H. Nursaya, Ust. M. Sito Anang, M.Kom., yang sebelumnya tidak mengerti kemadharatan perkawinan anak, kini berbalik mendukung pencegahan perkawinan anak.

Para tokoh agama yang aktif dalam struktur DKM di beberapa masjid seperti Ustadz Baginda Hambali Siregar, M.Pd. (DKM masjid Baitul Mukminin, RW. 006 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Mohammad Ishaq Al-Hafidz (DKM Masjid Al-Mu’tamar Al-Islamiyyah, RW. 003 Kelurahan Kalibaru), Ustadz Syafi’i (Pesantren al-Qur`an Kebantenan), dan yang lainnya juga mendukung pencegahan perkawinan anak. Bahkan perwakilan dari mereka, Ustadz Baginda Hambali Siregar, menjadi salah satu pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru. Ustadz Hambali sangat aktif memberikan penyuluhan dan sosialisasi bersama pengurus PATBM Kelurahan Kalibaru terkait perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Masih terjadinya praktik perkawinan siri hingga kini di Kalibaru tentu menjadi tantangan dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak. Karena itu, sosialisasi dengan melibatkan para tokoh agama lokal, baik itu pengurus ormas keagamaan, pengurus majelis taklim dan DKM masjid/mushall, hingga pengurus lembaga-lembaga pendidikan agama di wilayah Kalibaru dan sekitarnya, juga para penyuluh agama Kementerian Agama Jakarta Utara, perlu terus digalakkan agar program perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara efektif.[AH]

 

Ibu Dedeh

Ibu Dedeh, Penggerak PATBM Kelurahan Pegambiran Cirebon

DEDEH Kurniasih (39), menyebut dirinya sebagai “Kader Kampung” di RW. 17 Kelurahan Pegambiran, yang aktif sejak tahun 2016 untuk berbagai kegiatan. Ia menggerakan kader dari RW lain untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan yang biasa ia lakukan adalah mendampingi kader Posyandu, Kader Pusat Informasi dan Konseling (PIK), Kader Petugas Lapangan Keluarga Berencana, dan juga membantu mengurus administrasi warga (BPJS dan Kartu Keluarga). Ia juga merupakan pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan Pegambiran sejak Agustus 2021 dan bekerja di Divisi Pengumpulan Data dan Informasi.

Dedeh bisa disebut sebagai kontak darurat bagi para warga sekitar rumahnya. Waktu 24 jam rasanya tidak cukup, ia selalu mempersiapkan diri, dan kapan pun telepon genggam berdering ia siap untuk membantu warga dalam kondisi apapun. Ia merasa jika ingin membantu jangan tanggung-tanggung, harus semaksimal mungkin. Ia bersyukur suami dan kedua anaknya mendukung penuh apa yang dilakukannya.

“Ini emang panggilan, saya seneng aja gitu ngelakuinnya. Badan berasa capek tapi kalau udah bisa bantu orang mah ilang tuh rasa capeknya. Saya lega,” kata Dedeh.

Ketika ada kasus-kasus yang melibatkan anak seperti kekerasan seksual, penelantaran, perkawinan anak, dan kasus lainnya, ia selalu bersedia membantu. Inilah yang mendorongnya mau menjadi kader di wilayahnya.

Tahun 2017, Rumah KitaB hadir untuk pertama kalinya di wilayah Cirebon. Dedeh mengakui bahwa semenjak ia mengikuti pelatihan dari Rumah KitaB, pengetahuan dan pemahamannya mengenai perkawinan anak semakin banyak. Ia kemudian mulai menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan anak sejak tahun 2019.

 “Karena di lingkungan saya sendiri banyak kejadian kekerasan terhadap anak, saya melihat akibat dari perkawinan anak, contohnya anak perempuan umur 15 tahun dinikahkan secara siri oleh orang tuanya kemudian memilik anak dan suaminya tidak bertanggung jawab dalam mengurus anak tersebut,” tutur Dedeh.

Telah banyak kasus yang ia bantu dampingi, khususnya anak-anak perempuan yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki dan terjadi komplikasi ketika melahirkan.

Dengan berbagai kejadian dan kasus yang terjadi di lingkungannya, ia semakin menyadari bahwa masalah perkawinan anak di lingkungannya belum terpecahkan. Berbagai dampak dari perkawinan anak dapat menghancurkan masa depan anak-anak.

Baginya penting untuk melakukan pencegahan, dan ia turut merasakan kekhawatiran sebab kedua anaknya beranjak remaja. Sehingga ia pun melakukan pendekatan tidak hanya untuk warga atau remaja di lingkungannya, tetapi juga terhadap kedua anaknya yang luar biasa.

“Pola asuh itu penting sekali, anak saya remaja makanya saya sadar betul, kalo ada kegiatan untuk remaja yang positif saya selalu ajak anak-anak,” lanjutnya.

Dedeh ingin anak-anaknya juga terlibat aktif dalam berbagai kegiatan remaja di lingkungannya. Selain agar menambah pengetahuan juga memberi ruang bagi anaknya untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai kegiatan.

Pasca bergabung di PATBM, Dedeh melihat kegiatan kelurahan menjadi lebih aktif. Ia merasa bisa lebih leluasa saat melakukan sosialisasi informal, menerima pelaporan, dan pendampingan korban kekerasan.

Salah satu dari rencana kerja para pengurus adalah melakukan sosialisasi dengan remaja mengenai hak anak untuk pola hidup sehat dan pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini telah dilaksanakan secara rutin di tiap RW atas kerjasama antara remaja pengurus PATBM, Posyandu Remaja (Posrem), dan Puskesmas.

Dedeh memiliki misi melibatkan remaja dan kaum muda untuk aktif di lingkungannya. Sebab, banyak anak remaja yang pemahamannya belum cukup kuat terkait dampak dari perilaku berisiko yang dilakukan. Sehingga Dedeh berusaha keras memperjuangkan kesempatan bagi para remaja untuk bisa hadir dalam ruang yang dianggap sebagai ruang orang dewasa saja.

“Remaja harus dilibatkan secara aktif di kampung, bisa remaja masjid, atau forum Musrembang. Harus dilibatkan langsung untuk sharing, keluh kesah dari remaja didengerin, jangan sampai remaja dikesampingkan. Atau remaja diajak partisipasi, jangan sampe ngerasa disuruh-suruh,” ungkap Dedeh.

Dedeh mendorong dan mengadvokasi para Ketua RW untuk selalu melibatkan remaja dalam setiap kegiatan di kampung. Apa yang ia lakukan dimaksudkan agar remaja dan kaum muda punya kegiatan positif dan tidak diasingkan di kampung mereka sendiri. Menurutnya dalam proses ini orang dewasa, kaum muda, dan remaja dapat sama-sama belajar.

Dalam setiap perjuangan pemenuhan hak anak dan pencegahan perkawinan anak akan selalu ada tantangan yang dihadapi. Dedeh menyampaikan, “Nikah siri itu sudah biasa aja gitu di sini, dan kehamilan tidak dikehendaki (KTD) bukan lagi dianggap sebagai hal yang meresahkan.” Ditambah orang tua yang merasa memiliki otoritas atas anak sehingga mengambil kontrol penuh atas anaknya sendiri.[]

Miffetin

Miffetin, Melawan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Anak

MIFFETIN Kholilah (20)—atau yang akrab disapa Mip oleh orang-orang terdekatnya—adalah mahasiswi Jurusan Teknik Sipil di salah satu universitas swasta di Cirebon. Ia merupakan salah satu peserta pelatihan penguatan kapasitas kelompok remaja untuk pencegahan perkawinan anak di wilayah Cirebon. Sejak Oktober 2021 ia tergabung di dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Pegambiran dan berada di Divisi Data dan Informasi.

Ia aktif terlibat sosialisasi hak anak dan pencegahan perkawinan anak. Sejak 2019 ia mulai tergerak mendalami isu perlindungan anak, sebab tidak jarang di lingkungan sekitar rumahnya terjadi kasus kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan seksual, verbal, fisik, dan perkawinan anak. Seperti yang dialami oleh adik kelasnya yang tinggal tidak jauh dari rumah Mip, dinikahkan pada usia anak dengan seorang laki-laki dewasa.

Semua itu menimbulkan keresahan di dalam dirinya, dan ia pun tergerak untuk dapat melakukan sesuatu. Ia mulai dari lingkungan terdekatnya yaitu anak-anak yang jajan ke warung milik keluarganya.

“Aku coba ajak ngobrol anak-anak yang suka jajan ke warung, ngobrolin tentang sekolah sampe cita-cita. Momen itu jadi ruang untuk mereka bebas berpendapat,” ungkap Mip.

Tidak jarang juga Mip mengajak ngobrol orang-orang dewasa yang berbelanja di warungnya. Ia menanyakan kabar anak-anak mereka dan bertanya kepada orang tua yang membiarkan anaknya bolos sekolah.

Mip merasa belum bisa melakukan sesuatu yang besar untuk lingkungannya, namun baginya cara-cara sederhana seperti itu dapat ia lakukan dengan segala keterbatasan dan semangat yang ia miliki.

“Kalau saya belum bisa menangani paling tidak saya bisa melakukan pencegahan di lingkungan terdekat saya sendiri,” ujarnya.

Mip ingin terus bergerak karena di lingkungannya banyak orang yang kurang peduli dengan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi pada anak. Setiap ada kejadian kekerasan di sekitar lingkungannya, yang terlintas di kepalanya adalah dampaknya, apa yang dirasakan dan apa yang terjadi pada korban. Hal ini selalu membuatnya resah.

Pertengahan tahun 2021 Mip diundang untuk mengikuti pelatihan penguatan kapasitas remaja untuk pencegahan perkawinan anak yang diadakan Rumah KitaB. Ia sangat antusias bergabung dengan dorongan ingin memahami lebih baik lagi mengenai perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Menurut Mip, keberuntungan yang diperoleh ketika mengikuti pelatihan penguatan kapasitas bukan hanya untuk memintarkan dirinya sendiri saja tetapi juga untuk bisa berkontribusi bagi orang lain.

“Awalnya untuk menambah pengetahuan sendiri. Ternyata bukan hanya untuk diriku sendiri, tapi juga untuk bisa berbagi ke orang lain,” tuturnya.

Setelah mengikuti pelatihan, pemahaman Mip terkait isu perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak semakin meningkat. Ia pun membulatkan tekad untuk terus aktif di lingkungannya dengan terlibat di PATBM Kelurahan Pegambiran.

Saat ini Mip turut menggerakkan para remaja pengurus untuk melakukan sosialisasi dan mengaplikasikan apa yang sudah ia dapatkan melalui pelatihan. Salah satunya, sosialisasi formal yang berkolaborasi dengan Posyandu Remaja tiap RW dan Puskesmas di Kelurahan Pegambiran. Ia menjadi salah satu narasumber, dan ia secara spesifik memaparkan materi mengenai pencegahan perkawinan anak.

Saat melakukan sosialisasi, Mip dan para remaja pengurus PATBM menggunakan pendekatan penjelasan dengan video, lalu memantik peserta untuk mengulas isi materi dari video tersebut.

Selain sosialisasi secara langsung, Mip dan para remaja pengurus PATBM mempersiapkan kampanye melalui media sosial. Ia merasa sosialisasi secara langsung saja tidak cukup tetapi perlu juga konten melalui media sosial untuk kampanye dan bentuk dokumentasi PATBM agar jangkauannya menjadi lebih luas.

Bagi Mip tantangan terbesarnya justru ketika menghadapi para orang dewasa. Menurutnya, orang dewasa di lingkungannya masih memandang remaja dengan sebelah mata, dan dianggap belum cukup kompeten untuk menyampaikan materi dalam sosialisasi.

Selain itu, usaha untuk bisa menyosialisasikan PATBM ke masyarakat juga harus semakin gencar, sebab belum banyak orang tahu mengenai keberadaan PATBM itu sendiri di wilayah Kelurahan Pegambiran.

Mip berharap agar siapapun, dari kelompok manapun, dan berbagai pihak terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Hal ini dapat dilakukan bersama-sama mulai dari remaja sampai orang dewasa. Kemudian bagi orang tua, sangat penting untuk mengetahui apa saja hak-hak anak dan dampak dari perkawinan anak. Hal ini dikarenakan, banyak sekali dampak buruk dan kerugian yang dialami korban perkawinan anak.

“Harapannya agar anak muda saat ini sadar akan pentingnya memenuhi hak anak dan sekaligus menjadi penggerak menyadarkan masyarakat serta menjadi fasilitator perubahan kesadaran masyarakat untuk mementingkan hak anak,” pungkasnya.[]

Imas Hasanah

Imas Hasanah, Berjejaring dalam Berkegiatan di Masyarakat

IMAS Hasanah adalah kader di Desa Songgom yang sejak tahun 2012 aktif di Posyandu dan PPL. Ia memiliki keluarga kecil dengan 3 orang anak. Anaknya yang paling besar baru lulus SMA mau masuk kuliah, dan paling kecil berusia 12 tahun. Mengenal PATBM mulai tahun 2018 ketika mahasiswa KKN STKS mendorong Desa Songgom membentuk PATBM Desa Songgom, namun belum mengenal secara gamblang apa tujuan spesifiknya. Dan pada saat itu kegiatannya bersamaan dengan kegiatan PKK atau program lainnya. Tantangan pada saat itu, bahkan sampai tahun 2020, Kepala Desa kurang mendukung meski ia sendiri yang mengeluarkan SK. Hal itu terlihat dengan tidak adanya suntikan dana untuk kelancaran program sehingga kegiatan hanya dilakukan tanpa perencanaan yang baik.

Setelah hadirnya Rumah KitaB tahun 2020, dan Ketua PATBM menjadi Kepala Desa, Imas diberi amanah menjadi Ketua PATBM yang baru. Meski bingung, namun ia bersyukur karena ia didampingi terutama oleh Rumah KitaB. Menurutnya pelatihan yang dilakukan telah menghapus kegundahan bagaimana mengoperasionalkan PATBM. Ia mengakui bahwa dirinya memerlukan referensi untuk itu. Modul dan buku yang diberikan Rumah KitaB selama masa pelatihan adalah di antara referensi sangat penting dalam menjalankan kegiatan-kegiatan PATBM.

Bagi Imas, menjadi kader adalah panggilan jiwa, dan terlibat di PATBM adalah pengabdian untuk masyarakat. Dengan menjadi Ketua PATBM adalah kesempatan bagi dirinya untuk berbakti dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Dukungan suami dan keluarga menjadi pendorong terkuat dalam kelancaran kerja-kerjanya selamanya.

Menurut Imas, bekerja tak bisa sendirian. Makanya ia mengajak semua pihak untuk berjejaring bersama PATBM dan Forum Anak Desa guna memupuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melindungi anak dari kekerasan terutama perkawinan anak.[]

Ade Suryati

Ade Suryati, Kepala Desa Penggerak

DI usianya yang tak lagi muda, Ade Suryati menjabat sebagai Kepala Desa Perempuan pertama di Desa Songgom. Ia mengawali karirnya sebagai kader sejak tahun 1986, mulai dari kader Posyandu, PKK hingga ketua PATBM. Pengalaman tersebutlah yang menghantarkan dirinya menjadi Kepala Desa sejak pertengahan tahun 2020. Ia adalah seorang ibu tunggal yang ditinggal oleh suaminya sebelum menerima amanah menjadi Kepala Desa. Ia memiliki 3 orang anak yang kini semuanya telah lulus perguruan tinggi dan bekerja.

Berkecimpung di dunia kader dan kerelawanan desa, tidak dipungkiri bahwa uangnya sedikit. Namun, baginya itu bukanlah masalah karena hal tersebut adalah keinginannya. Ia ingin mengabdi kepada masyarakat, menggali pengalaman, menambah wawasan, membina kader dan melakukan banyak pengalaman advokasi dalam membantu banyak orang membuatnya bahagia berkiprah di masyarakat.

Ketika Ade menjabat sebagai Ketua PATBM tahun 2018, tidak ada dorongan materi dan motivasi dari desa. Sehingga, menjadi Kepala Desa Songgom membuatnya bersemangat untuk mendukung penuh dan mengaktifkan PATBM. Ia mengaktifkan PATBM Desa Songgom dengan membuat berbagai kegiatan yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Ibu Ade telah berkomitmen untuk tidak pernah melewatkan partisipasi dalam kegiatan PATBM dan Forum Anak. Ia bahkan selalu berusaha menyesuaikan jadwalnya meskipun memiliki banyak kegiatan. Hal ini dibuktikan dengan dirinya yang tidak pernah absen menghadiri kegiatan PATBM dan selalu memberikan penguatan akan pentingnya keberadaan PATBM. Selain itu, selalu terbuka untuk dijadikan tempat berkumpul PATBM dan Forum Anak Desa Songgom, sehingga beberapa kali kegiatan dilaksanakan di rumahnya.

Ia merasa bahagia ketika anak-anak Desa Songgom memiliki wadah berkreasi, meski orang kampung masih perlu banyak belajar tetapi ia melihat akan ada sesuatu yang bisa dihasilkan berupa karya dari anak-anak ini. Menurutnya setelah adanya gebrakan dari Rumah KitaB, lembaga lain juga turut serta memberikan perhatian, BPD misalnya akan mendorong remaja untuk menyalurkan kreasinya melalui seni musik yang akan dimulai beberapa bulan ke depan. Hal ini memastikan bahwa apa yang telah dilakukan Rumah KitaB sangat bermanfaat.

Ade Suryati juga menegaskan, sesuai dengan komitmennya, Insya Allah tahun 2022 sudah masuk anggaran dukungan PATBM untuk kegiatan sosialisasi sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), memang masih kecil karena saat ini dana masih terus terfokus kepada BLT Covid. Bantuan kecil ini diharapkan akan terus menerus dapat dilakukan untuk mendukung kerja-kerja PATBM dan Forum Anak Desa Songgom.

Kepala Desa juga menyebutkan bahwa kekerasan dan perkawinan anak masih sering terjadi. Oleh karena itu, ia sendiri memanfaatkan setiap momen untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dengan bahasa lokal sunda yang mudah dipahami, “Ibu, Bapak, teu kenging nikahkeun murangkalih anu leutik keneh, ayeuna UU Perkawinan parantos direvisi janten syarat nikah teh yuswa 19 tahun kanggo istri sareng pameget, tong lalawora nikahkeun tanpa tercatat ke hese daftar anak sakola teu aya surat nikah jeung saterusna.” Kepala Desa juga menyampaikan ia membuka pintu kolaborasi bukan hanya dengan pihak luar Desa Songgom tetapi juga dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat dalam setiap saat untuk mencegah perkawinan yang masuk pendaftaran ke desa yang usianya di bawah 19 tahun. Ia juga berkolaborasi dengan amil agar tak hanya dirinya yang membendung pintu bocor perkawinan anak ini.

Ia mengakui warganya banyak sekali yang melakukan kawin siri sehingga Isbat sangat banyak. Ia juga bisa dengan mudah memberikan contoh-contoh jika perkawinan tak tercatat akan sangat sulit untuk mendapatkan administrasi bagi anak kelak. Ia sangat aktif melakukan sosialisasi dalam pengajian, undangan pernikahan, dan acara lainnya.

Ia berharap dan mengajak kepala Desa khususnya yang berada di Kecamatan Gekbrong maupun Cianjur dan di manapun untuk selalu melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dengan menginformasikan revisi UU Perkawinan dan jika bisa mendorong lahirnya PATBM di wilayah desa masing-masing.[]

Kadmi, Tulang Punggung Organisasi PATBM Kelurahan Kalibaru

NAMANYA Kadmi, kader dampingan Puskesmas Kelurahan Kalibaru yang paling aktif dan paling senior. Pengabdiannya sebagai kader telah berlangsung lebih dari 25 tahun.

Kadmi juga aktif sebagai koordinator Kader Jumantik Kelurahan Kalibaru, sekaligus pengurus RW. 06 Kelurahan Kalibaru. Ia menjadi tulang punggung berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di Kelurahan Kalibaru seperti kader Paliatif (pendampingan pasyarakat penyandang penyakit kronis seperti kanker), kader Bimbingan Terpadu (Bindu), kader Pencegahan dan Pendampingan Korban HIV, pengasuh kader Posyandu remaja, kader Pik, kader PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana) dengan koordinasi langsung ke Kecamatan Cilincing, kader Poktan 4.

Lamanya pengabdian Kadmi dalam komunitas masyarakat sama dengan usia domisilinya di Kalibaru. Ia merupakan warga Karawang. Ia dibawa pergi merantau oleh ayahnya saat ia masih berusia 13 tahun. Ia kemudian menetap di Kelurahan Kalibaru sejak tahun 1990. Saat itu, ayahnya bekerja sebagai nahkoda kapal “Perahu Kolor” di dermaga Kalibaru, tepatnya di wilayah pantai RW.006 Kelurahan Kalibaru.

Pengalaman pahitnya sebagai anak korban kekerasan akibat “broken home” telah membangkitkan semangat Kadmi dalam pengabdian sebagai penggerak masyarakat untuk perlindungan kesehatan remaja dimulai dengan menjadi kader Posyandu remaja saat ia berusia remaja. Sampai saat ini ia masih terus mengkader anak-anak pengurus Posyandu remaja, di samping keterlibatannya dalam berbagai kader perlindungan anak di bidang kesehatan semisal kader HIV, kader PIK, Kader PLKB, dsb. Kerjasamanya dengan Rumah KitaB sejak tahun 2018 membuatnya semakin memahami konsep utuh perlindungan anak disertai pemahaman terkait pentingnya pencegahan perkawinan usia anak.

Kadmi menilai, pendampingan Rumah KitaB sangat penting dalam membangun cara pandang diri dan komunitas terkait pentingnya perlindungan anak dan pentingnya memperkuat kerjasama lintas komunitas untuk membangun Kelurahan Layak Anak.

Pendampingan Rumah KitaB telah membuat diri dan komunitasnya mengenali berbagai bentuk kekerasan seperti perkawinan anak dan trafficking yang melibatkan korban anak-anak perempuan, perbudakan modern yang melibatkan anak-anak di dalam kerja-kerja prostitusi dan kerja paksa.

Sebelum pendampingan Rumah KitaB, masih banyak tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bersetuju dan mendukung praktik perkawinan anak. Namun pendampingan Rumah KitaB yang melibatkan tokoh lintas komunitas di masyarakat dan komunitas keagamaan, menjadi jalan bagi banyak orang untuk memahami pentingnya perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak baik dalam perspektif keagamaan maupun perspektif hak anak.

Salah satu pengalaman Kadmi yang paling berkesan dalam program perlindungan anak adalah saat Rumah KitaB melakukan pendampingan di RW. 006 dalam kegiatan “Deklarasi RW. 006 Kelurahan Kalibaru Menuju Kelurahan Layak Anak” pada bulan April 2019. Terdapat banyak tokoh lintas komunitas termasuk tokoh remaja dan para stakeholders di tingkat Kelurahan Kalibaru maupun di tingkat Kecamatan Cilincing hingga tingkat Kota Jakarta Utara, semua hadir dan berpartisipasi.

Pendampingan Rumah KitaB juga berkontribusi dalam pemahamannya terkait hak anak, hak perempuan, pentingnya kebijakan publik (kewilayahan) yang berpihak pada kepentingan anak.

Menurut Kadmi, hal yang paling menonjol dari pendekatan Rumah KitaB dalam program Berdaya II adalah pelibatan berbagai komunitas di masyarakat termasuk komunitas remaja dalam organisasi PATBM Kelurahan Kalibaru, sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh PATBM di wilayah Jakarta Utara.

Dengan melibatkan diri di dalam kepengurusan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, Kadmi berharap pengalaman pahitnya sebagai anak yang ditelantarkan dan menjadi korban perkawinan anak tidak terjadi pada anak-anak di generasi selanjutnya di Kelurahan Kalibaru. Ia bekerja keras bersama PATBM Kalibaru mencegah berbagai praktik perkawinan usia anak. Kadmi ikhlas menjadi tulang punggung bagi banyak penanganan anak-anak korban kekerasan fisik (KDRT) dan korban kekerasan seksual, dan menjadi perempuan tangguh dalam berjuang menghentikan trafficking yang melibatkan korban anak-anak.

Kadmi telah terlibat dalam penanganan banyak kasus kekerasan seksual yang di antaranya melibatkan anak disabilitas. Beberapa pelaku kekerasan seksual telah ditangkap oleh PPA Polres Jakarta Utara, dan satu pelaku lainnya masih buron.

Kadmi bersyukur, Ahmad Hilmi dari Rumah KitaB selalu menghubungkan dirinya dan komunitas PATBMnya dengan lembaga-lembaga layanan seperti P2TP2A Jakarta Utara, Sudin PPAPP Jakarta Utara, LBH APIK Jakarta, dan PPA Polres Jakarta Utara. Hal itu membantu meringankan tugasnya dalam penanganan anak korban kekerasan yang seringkali dihadapi.

Tantangan terbesar yang dihadapi Kadmi dalam penanganan anak-anak korban kekerasan yaitu bahwa para pelaku kekerasan adalah orangtua atau keluarga dekat korban, sehingga secara psikologis dan sosiologis proses pendampingan korban seringkali berjalan sangat lambat dan membutuhkan waktu. Karena itu kerjasama lintas komunitas dalam kepengurusan PATBM Kelurahan Kalibaru merupakan tindakan yang sangat penting dan menentukan dalam proses penanganan awal korban kekerasan. Kerjasama lintas komunitas itu mampu meredam potensi bulliying yang dihadapi anak-anak korban kekerasan. Kerjasama lintas komunitas diharapkan semakin memperluas edukasi kepada setiap lapisan masyarakat termasuk remaja untuk pencegahan kekerasan terhadap anak-anak dan remaja.

Bagi Kadmi, tantangan dan hambatan selalu datang, terlebih infrastruktur yang memfasilitasi ruang anak dan remaja dan masyarakat bermain masih belum tersedia di Kalibaru. Ia berharap Pemerintah kota Jakarta Utara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian PUPR RI dapat mempercepat realisasi pembangunan Taman Maju Bersama dan sarana olahraga di Kelurahan Kalibaru. Proposal sudah diajukan masyarakat sejak tahun 2019 dan sudah diterima Pemkot Jakarta Utara dan Kementerian PUPR RI sebagai pemilik lahan yang berlokasi di Kelurahan Kalibaru.

Tantangan lain yang lebih serius adalah masih adanya tokoh agama yang memfasilitasi perkawinan siri anak-anak, meskipun mereka berasal dari kelurahan lain di Kecamatan Cilincing. Tentu kerjasama dengan para tokoh agama dan ormas keagamaan di level Kecamatan Cilincing akan semakin diperkuat lagi tentunya dengan bantuan Ahmad Hilmi Rumah KitaB yang terbiasa berhadapan dengan mereka.[AH]

Haji Karim, Orang Kampung Bangun Kota Perlindungan Anak

HAJI Karim, lahir di Indramayu, 7 Februari 1970. Tepat di bulan kelahirannya ini, PO Berdaya II mewawancarainya di tengah keramaian di Kantor RW. 006 Kelurahan Kalibaru.

Haji Karim merupakan Ketua PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Adm. Jakarta Utara.

Di usia yang terbilang masih muda, 42 tahun, pengalaman pengabdian di masyarakat sudah banyak. Ia mengabdi dari level paling bawah, sebagai hansip setelah dirinya diajak berpetualang oleh kakaknya dari Indramayu ke Kalibaru Jakarta Utara tahun 1989.

Pengalamannya sebagai tokoh masyarakat pun berlanjut. Pekerjaannya sebagai hansip ditekuni dengan semangat dan keikhlasan. Luasnya jejaring komunikasi yang ia bangun membuatnya didapuk sebagai Wakil Ketua RW tahun 2003 – 2009. Kemudian, ia menjadi salah seorang anggota Dewan Kelurahan Kalibaru hingga tahun 2016, dan menjabat Ketua RW. 006 Kelurahan Kalibaru selama dua periode, 2018 – 2021 dan 2022 – 2025.

Pengalamannya dalam kegiatan ekonomi juga bermula dari bawah, sebagai nelayan dengan perahu milik kakaknya. Ia kemudian berjualan kayu dan membuka lapak besarnya di Kalibaru dengan keuntungan milyaran pertahun.

Jasanya dalam pembangun infrastruktur sosial seperti masjid dan kantor RW. 006 juga besar. Ia memimpin pembangunan masjid Baitul Mukminin RW. 006 dengan menghabiskan biaya 4,7 Milyar dalam jangka waktu 4 tahun dari 2016 dan selesai tahun 2021. Tahun ini, 2022, ia berencana merenovasi kantor RW. 006 Kelurahan Kalibaru sampai selesai tiga tahun mendatang.

 

Perjuangan dalam Perlindungan Anak

Setelah 30 tahun lebih berjuang dan mengabdi dalam organisasi kemasyarakatan, tahun 2018 ia ia berkenalan dengan program perlindungan anak, yaitu sejak Rumah KitaB memulai program Pencegahan Perkawinan Anak dan Perlindungan Anak melalui Program Berdaya I yang didukung oleh AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) 2.

Menurut Haji Karim pendekatan Rumah KitaB perlu diapresiasi, karena program pencegahan perkawinan anak dan program perlindungan anak disertai dengan pendampingan masyarakat yang intensif. Berbeda dari program perlindungan anak yang dilakukan oleh LSM lain di Kelurahan Kalibaru hanya berakhir di tingkat Kasi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Kalibaru, pendekatan Rumah KitaB melibatkan banyak komunitas di Kelurahan Kalibaru, sehingga banyak tokoh lintas komunitas terlibat dan dilibatkan dalam program Rumah KitaB.

Haji Karim mengatakan bahwa keunggulan program perlindungan anak Rumah KitaB berhasil memperluas titik temu berbagai komunitas di masyarakat, bahkan melibatkan peran langsung lintas tokoh dan lintas komunitas di masyarakat. Tidak hanya dalam pelatihan perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak, pendampingan RTL (rencana tindak lanjut) paska pelatihan juga dilakukan secara serius, di mana komunitas didampingi dengan sangat efektif.

Bahkan pendampingan RTL Rumah KitaB memberikan dampak pengaruh yang jauh lebih besar dibanding pelatihannya.

Haji Karim sendiri mengalami proses pendampingan RTL itu, dimulai dari sosialisasi di tingkat RT/RW, tokoh agama dan tokoh masyarakat hingga “Deklarasi RW. 06 Kelurahan Kalibaru Menuju RW Layak Anak” tanggal 4 April 2019 pada akhir periode Program Berdaya I, dan pengesahan lembaga perlindungan anak di level Kelurahan dengan SK Lurah Kelurahan Kalibaru tentang Pengangkatan Pengurus Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat pada 15 Desember 2021. Pengaruh program perlindungan anak dari Rumah KitaB bahkan berhasil mengantarkan Haji Karim memperoleh Piagam Penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta sebagai penggerak masyarakat untuk pencegahan kemiskinan melalui program perlindungan anak pada 12 Desember tahun 2019. Dan di saat yang sama bersama Achmat Hilmi dari Rumah KitaB memperoleh Piagam penghargaan dari Gubernur sebagai Tokoh Inspirasi pendampingan komunitas dalam pencegahan kemiskinan di Kalibaru.

Menurut Haji Karim, pengaruh program perlindungan anak juga dirasakan oleh komunitas remaja, misalnya di Program Berdaya I, komunitas ITACI (Insani Teater Anak Cilincing) tumbuh menjadi organisasi mapan yang aktif pada program perlindungan anak dengan “lenong anak”nya, bergerak mengedukasi masyarakat melalui kreativitas lenong anak. Program Berdaya II di Jakarta Utara juga berhasil membangkitkan komunitas perlindungan anak yang terintegrasi dengan Pengurus PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) Kelurahan Kalibaru, sesuatu yang tidak dilakukan oleh PATBM di 7 Kelurahan lain di kota Adm Jakarta Utara. Kemudian keterlibatan remaja menjadi ciri khas dari keberhasilan pendampingan komunitas di kelurahan Kalibaru untuk perlindungan anak.

Manfaat dari program perlindungan anak di level kelurahan pada akhirnya membawa pengaruh di semua lapisan masyarakat. Dulu sebelum pendampingan dari Rumah KitaB, masyarakat masih banyak yang tidak paham apa itu perlindungan anak dan pencegahan kawin anak serta manfaat dari program itu. Namun saat ini paska pendampingan dan pengorganisasian masyarakat yang sangat efektif dilakukan oleh Rumah KitaB, dapat dipastikan semua masyarakat Kalibaru memahami pentingnya perlindungan anak, dan perangkat organisasi perlindungan anak sudah dibentuk dengan melibatkan komunitas.

Haji Karim sangat tertarik dengan pendampingan masyarakat oleh Rumah KitaB yang melibatkan upaya-upaya advokasi ke para tokoh formal di tingkat kota Adm. Jakarta Utara, bahkan di tingkat provinsi DKI Jakarta, hingga berhasil mendorong pemerintah kota Jakarta Utara dalam membantu meyakinkan Kementerian PUPR RI untuk membangun Taman Maju Bersama (TMB) dan Sarana Olahraga. Hal ini sangat penting mengingat ketersediaan suprastruktur perlindungan anak di kelurahan Kalibaru sudah sangat maju sementara belum didukung ketersediaan infrastruktur perlindungan anak seperti TMB atau RPTRA. Sumbangsih Rumah KitaB dengan pelibatan banyak stakeholder dan komunitas ini sangat penting untuk mengisi ketiadaan infrastruktur perlindungan anak di Kelurahan Kalibaru.

Hal yang perlu digaris bawahi menurut Haji Karim, pengaruh program perlindungan anak ini tidak saja di level Kelurahan Kalibaru tetapi juga di tujuh kelurahan di wilayah Kecamatan Cilincing seperti Kelurahan Marunda, Kelurahan Sukapura, Kelurahan Cilincing, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Semper Timur, kelurahan Kalibaru, dan Kelurahan Semper Barat. Tugas selanjutnya adalah mendorong pelembagaan PATBM di semua kelurahan di wilayah kecamatan Cilincing. Harapannya semoga hal itu dapat diwujudkan dalam program Rumah KitaB di masa mendatang.[AH]