Pos

Merebut Tafsir: Benarkah Kaum Proletar Kota Meninggalkan NU?

“Dulu seluas sawah-sawah di wilayah kami, seluas itu pula wilayah NU. Tapi sekarang, bersama menyusutnya sawah-sawah kami, yang ngaji NU hanya tinggal di pinggiran-pinggiran, atau mereka yang telah mapan dan ingin merawat ingatan tentang kampung halaman. Sementara sebagian besar kaum buruh dipastikan ikut “ngaji sunnah” (Salafi)”.

Mungkin hipotesis salah seorang peneliti Rumah Kitab ini kelewat serampangan. Namun temuan-temuan bagaimana kaum perempuan buruh di pinggiran Jakarta itu begitu aktif dalam pengajian sunnah seolah mengkonfirmasi pernyataan itu.

Siang tadi, saya mendengarkan paparan tiga lagi peneliti lapangan yang mengamati wilayah industri. Selama 10 minggu dan masih tersisa beberapa minggu mendatang, para peneliti itu menyimak denyut nadi kehidupan sehari-hari kaum pekerja perempuan yang bekerja di pabrik-pabrik besar di wilayah penelitian mereka. Mereka mengamati bagaimana perempuan pekerja atau mantan pekerja mendefinisikan tentang kehidupan mereka; mendeteksi apakah mereka mengalami penyempitan ruang-ruang kehidupan sosial ekonomi dan eksistensinya sebagai perempuan di era dan wilayah industri itu yang disebabkan oleh pandang-pandangan keagamaan yang semakin mengeras dan kaku atau oleh sikap yang makin intoleran kepada perempuan. Jawabannya masih sedang mereka dalami, tapi sejumlah indikasi menarik untuk direnungkan.

Satu peneliti berlatar belakang NU, dengan suara parau melaporkan, pengajian yang umumnya diikuti para buruh perempuan itu mayoritas – untuk tidak dikatakan semua yang mereka hadiri adalah “kajian sunah”. Kajian sunnah adalah kajian yang menunjuk kepada jenis kajian Salafi yang meyakini bahwa ajaran agama yang paling benar dan otentik adalah yang bersumber dari tradisi sunnah era Salaf yaitu suatu era yang paling dekat dengan masa Nabi. Setiap hari dari Senin hingga Minggu terdapat puluhan “kajian sunah” di masjid-masjid kompleks, baik kompleks perumahan maupun mesjid perusahaan. Dalam tiap minggunya puncak kajian berlangsung hari Sabtu, mencapai 17 kajian untuk satu wilayah industri saja. Dan peneliti ini memastikan dengan menunjuk satu daftar poster -poster kajian yang semuanya merupakan kajian sunnah Salafi.

Dalam kajian-kajian itu tema-tema yang dibahas terjadwal dengan tetap. Terbanyak adalah membahas tentang tauhid, penegasan tentang prinsip-prinip monotesme yang ketat. Di titik ini dari penuturan mereka, keluar ragam istilah yang menerjemahkan prinsip tauhid murni yang mereka fahami. Kata “takut bid’ah” “ jangan sampai musyrik” atau ‘harus pakai rujukan yang jelas” menjadi penanda betapa hati-hatinya – untuk tidak dikatakan betapa tegangnya cara mereka beragama. Pengajian-pengajian mereka sangat serius, nyaris tak ada senda gurau tak ada model pengajian majelis taklim yang ditayangkan TV yang penuh gelak tawa yang juga menjadi ciri khas pengajian NU kultural. Memang, sesekali mereka juga ikuti pengajian model itu di mesjid umum milik pemerintah, namun setelah itu mereka akan segera ikut “taklim sunnah”.

Tema lain adalah tentang praktik ibadah sehari-hari yang “benar” menurut ajaran sunah; cara berwudu yang benar, cara shalat yang benar, cara berpakaian yang benar, cara berkeluarga yang benar dan seterusnya. Meskipun kajian sunnah umumnya menolak kajian tafsir (unsur rasionalitas penafsir dikhawatirkan mencederai ajaran Tauhid padahal kebenaran terletak pada otentisitas teks kitab suci), beberapa klub pengajian ini melakukan kajian tafsir tertentu. Sudah barang tentu kajian dengan tema khas perempuan menjadi tema paling banyak disajikan. Dapat diduga isu perempuan yang paling banyak adalah kewajiban menggunakan jilbab syar’i plus hijab.
Para perempuan itu mendapatkan informasi beragam kajian itu dari media- media online. Dengan HP mereka dapat mengakses ragam kajian dan kontennya. Dan dalam setiap aktivitas kajian itu mereka rajin menyimak, mencatat dan bertanya (melalui secarik kertas).

Pertanyaannya adalah, apakah kini kaum proletar kota tak lagi cocok dengan model pengajian-pengajian NU? Mengapa ngaji model NU di wilayah yang dulunya basis NU sekarang menjadi pinggiran? Kajian sunah mereka gandrungi karena memberi jawaban-jawaban pasti: boleh atau tidak boleh. Kehidupan mereka sebagai pekerja diatur oleh ritme dunia kerja yang sesuai irama detik menit dan jam. Jenis kajian instan tampaknya sesuai dengan ritme kerja mereka sebagai kaum urban yang tenaganya sudah diperas habis. Mereka ingin mendapat hal yang pasti pasti saja dan tak lagi punya waktu untuk menyimak model kajian NU yang memberi pilihan-pilihan. Sebagai pendatang dari desa tak semua mereka kenal tradisi persantren, mereka tak tertarik pada model ngaji yang membahas kata per kata “utawi iki iku” khas kajian kitab kuning. Lebih dari itu mereka membutuhkan jawaban yang relevan dengan dunia mereka kini sebagai orang kota yang ingin punya patokan dalam hidup yang serba abu-abu.
Ini jelas tak lagi sama dengan ketika mereka di desa yang jadwalnya diatur oleh musim bertani atau oleh ritme ibadah serta mengikuti pengajian sebagai kegiatan komunal atau menjaga tradisi. Tesis kelahiran NU adalah untuk menjaga tradisi yang dikhayati kaum miskin perdesaan agrartis, namun kini kaum miskin itu telah berpindah ke kota bersama menghilangnya sawah dan sumber ekonomi di desa. Kaum miskin itu kini ada di kota dan menjadi warga miskin kota yang tak lagi bergantung kepada dunia agrartis melainkan kepada industri. Apakah perubahan basis itu tak ditangkap oleh NU melainkan oleh kaum Salafi? Saya hanya ingin bertanya. Wallu’a’lam

 

Lies Marcoes 6 Maret 2020

 

Rumah KitaB Dorong Problem Perkawinan Anak Dibahas di Munas NU

Jakarta,

Tim Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) berkunjung ke kantor Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Jalan Kramat Raya Jakarta, Senin lalu. Tujuan dari kedatangan ini adalah untuk melakukan audiensi dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Audiensi ini merupakan upaya Rumah KitaB untuk bersinergi dengan PBNU sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki pengaruh besar di kalangan umat Muslim di Indonesia untuk bergerak bersama secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

Kegiatan audiensi ini merupakan tindak lanjut program pencegahan perkawinan anak yang dilakukan Rumah KitaB sejak tahun 2017 hingga 2019 di tiga provinsi; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2).

Kegiatan audiensi ini bertujuan menjagakeberlanjutanprogram agar usaha pencegahan perkawinan anak dapat terus dilakukan secara aktif melalui peran tokoh nasional.

Tim Rumah KitaB yang hadir di PBNU antara lain Jamal (Staf Kajian), Hilmi (Manager Kajian), Nura (Manajer Operasional), Dilla (Manajer Program), Roland (Manajer Publikasi), dan Seto (Manajer Media dan Desain). Kiai Said menerima kedatangan Tim Rumah KitaB pada pukul 19.00 WIB, di ruang kerjanya di lantai 3, Gedung PBNU.

Dalam Rumah KitaB memaparkan berbagai hasil penelitian Rumah KitaB terkait faktor, aktor, dan dampak buruk perkawinan anak. Di samping itu, timRumahKitaBjugamenyampaikan pentingnya kehadiran NU untuk secara aktif ikut serta dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Tim Rumah KitaB meminta Kiai Said untuk menghubungkan Rumah KitaB dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU agar mengangkat tema pencegahan perkawinan anak sebagai salah satu agenda bahtsul masail di Munas dan Konbes NU Februari 2019 mendatang.

Kiai said memahami dan sepakat bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang membahayakan dan menimbulkan madharat (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak.

Kiai Said menyadari bahwa negara tidak bisa bergerak sendiri untuk mengatasi persoalan ini. Karena itu, diperlukan peran aktif masyarakat dan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat berbasis keagamaan dan non-keagamaan.

Kiai Said menawarkan Rumah Kita Bersama untuk mengadakan FGD dengan Lembaga Bahtsul Masail, Ma’arif, dan Lembaga Perguruan Tinggi NU, untuk membangun kesepahaman bersama pentingnya pencegahan perkawinan anak, dan mengikutsertakan peran aktif ketiga lembaga NU tersebut dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Di akhir pertemuan, Kiai Said menyerukan kepada segenap ulama, tokoh agama, dan komunitas Muslim di Indonesia, untuk secara aktif melakukan pencegahan perkawinan anak.

“Pencegahan perkawinan anak merupakan hal yang sangat penting dilakukan, tujuannya menghindari kemadharatan (dampak negatif) terhadap perempuan dan anak-anak. Perkawinan anak tidak dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujar Kiai Said.

Pencegahan perkawinan anak, imbuhnya, sangat mendesak agar mengurangi perceraian, menghadirkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, keluarga yang produktif, keluarga yang dinamis, dan bermartabat, karena keluarga adalah madrasah pertama.

Kiai Said mengutip syair Ahmad Syauqi; seorang penyair asal Mesir yang sangat terkenal di masa modern, “al-ummu madrasatun idzậ a’dadtahậ, a’dadta sya’ban thayyiba al-a’rậqi“.

Kiai Said menjelaskan kalimat ini, ia mengatakan, “Ibu itu madrasah pertama, kalau ibu atau rumah tangga itu ideal maka akan melahirkan bangsa yang baik. Karena bangsa yang baik lahir dari ibu yang baik pula”.

Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak sangat penting dilakukan oleh warga NU dan umat Muslim di seluruh Indonesia untuk membantu anak-anak perempuan mencapai masa depannya yang gemilang dan terbebas dari perkawinan anak.

Perihal Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak di bawah usia 18 tahun. Praktik perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perkawinan anak merampas hak-hak anak, terutama anak perempuan, untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.

Indonesia menempati urutan kedua praktik perkawinan anak tertinggi di kawasan Asia Tenggara, dan menempati urutan ketujuh tertinggi di dunia. Berdasarkan data UNICEF, 1 dan 9 anak di Indonesia korban perkawinan anak.

 

Berdasarkan hasil penelitian Rumah KitaB tahun 2014-2016, salah satu faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik perkawinan anak yaitu, kelembagaan formal dan nonformal. Kelembagaan formal terdiri dari aparatur pemerintahan dan para pihak yang memiliki otoritas resmi dari negara.

Sementara para pihak di kelembagaan nonformal terdiri dari para tokoh agama, tokoh adat, dan lainnya yang memegang peranan penting di masyarakat.

 

Keberadaan lembaga nonformal memiliki pengaruh besar dalam mempengaruhi pemahamaan masyarakat untuk melakukan perkawinan anak. Oleh karena itu, perlu adanya jalinan kerjasama dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menghentikan praktik perkawinan anak.

Salah satu upaya yang dapatdilakukanadalahdengan mengundang peran serta ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk bekerjasama dalam menyosialisasikan pencegahan praktik perkawinan anak. (Red: Fathoni)

Sumber: https://www.arrahmah.co.id/2019/01/26724/rumah-kitab-dorong-problem-perkawinan-anak-dibahas-di-munas-nu.html

http://www.nu.or.id/post/read/101759/rumah-kitab-dorong-problem-perkawinan-anak-dibahas-di-munas-nu