Pos

Mufaraqah: Kritik ala Kiai

“Kalau ada pengurus NU yang merugikan perjuangan NU, jangan kalian ikuti. Biarkan saja mereka, jangan kalian lawan. Sebab kalau kalian lawan, nanti terjadi masalah baru,” [Kiai As’ad Syamsul Arifin].

Kiai As’ad pernah melakukan “mufaraqah” terhadap kepemimpinan Gus Dur di PBNU setelah Muktamar ke-28 di Jogja.

“Ibarat imam salat, Gus Dur sudah kentut. Karena itu, tak perlu lagi bermakmum kepadanya,” ujar Kiai As’ad.

Kiai As’ad merasa perlu melakukan mufaraqah karena tidak sejalan lagi dengan pemikiran Gus Dur yang dianggap “liberal.”

Sebagai kiai dan ulama NU, menurut Kiai As’ad, Gus Dur tak sepatutnya melakukan hal-hal yang memancing kontroversi dan membuat bingung umat. Seperti ceramah di gereja, mengganti ucapan assalamu’alaikum, hingga menjadi juri Festival Film Indonesia (FFI).

Kiai As’ad dikenal tegas, teguh memegang prinsip, dan berkomitmen menjaga nilai-nilai perjuangan NU. Bersama Kiai Machrus Ali, Kiai Ali Maksum, dan Kiai Masykur, Kiai As’ad pernah mengintervensi langsung, “memaksa” Kiai Idham Chalid menandatangani surat pengunduran diri dari Ketua Umum PBNU karena dinilai mencederai perjuangan NU.

Jalan “mufaraqah” juga pernah ditempuh oleh cucu Kiai As’ad sekaligus pengasuh Ponpes Sukorejo, Kiai Ahmad Azaim Ibrahimy. Kiai Azaim melakukan mufaraqah dari PBNU pimpinan Kiai Said Aqil Siraj. Sikap mufaraqah ini ia sampaikan dalam bukunya Mufaraqah: Jalan yang Ditempuh Kiai Sukorejo.

Kiai Azaim merasa harus berpisah dan mengambil jalan berbeda dari Kiai Said karena dianggap tak lagi memegang khittah NU. Perdebatan AHWA pada Muktamar ke-33 di Jombang, masalah khasais Aswaja yang dinilai melenceng dari draf sebelumnya, isu Syiah, hingga kedekatan dan kemesraan Kiai Said dengan PKB menjadi latar belakang sikapnya.

Saya melihat mufaraqah ini sebagai bagian dari kritik kiai terhadap PBNU. Mufaraqah bukan berarti keluar dan memusuhi NU. Ini bukan doktrin al-wala wal bara dari kelompok ekstremis. Mufaraqah artinya melepas diri dari semua tanggung jawab dan tidak ada keterkaitan dengan kepengurusan NU.

Lantas, bagaimana model kritik santri terhadap PBNU? Apakah demonstrasi kemarin yang dilakukan santri-santri Gus Dur termasuk bagian dari kritik? Apakah santri boleh mengkritik kiainya? Apakah mengkritik PBNU sama artinya dengan menghina dan menginjak-injak marwah ulama?

Jawaban bisa berbeda tergantung sudut pandang. Yang pasti, kritik bukan menghina atau mencaci maki. Kritik adalah amar ma’ruf nahi munkar.

Jika NU memiliki standar moral sendiri dalam melakukan kritik, harus dirumuskan cara dan modelnya seperti apa. Sebagaimana model perlawanan Kiai As’ad melalui jalan mufaraqah.

Yang jelas, saya paling tidak setuju menghadapi kritik dengan barisan “tukang pukul” atau membalas dengan kutukan.

Saya teringat kata-kata Nabi Muhammad SAW:
إِنِّي لَمْ أُبْعَثْ لَعَّانًا، وَإِنَّمَا بُعِثْتُ رَحْمَةً
(“Sesungguhnya aku diutus bukan untuk menjadi pelaknat, melainkan rahmat.”)

Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Pengurus Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama dan UNICEF

Swissbell Hotel – Jakarta, 15 Februari 2020

 

Pada hari sabtu, 15 Februari 2020, Rumah Kita Bersama menghadiri undangan pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama (NU) dalam kegiatan “Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak” di Hotel Swissbell Jakarta bekerjasama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund). Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para kepala Pengurus Wilayah Muslimat se Indonesia, perwakilan NGO yang hadir hanya Rumah KitaB.

Menariknya, kegiatan ini dihadiri para tokoh nasional yang aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak, di antaranya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ibu Gusti Ayu Bintang Darmawanti, SE., M.Si., Dewan Pakar PP Muslimat NU yaitu ibuj Hj. Mursyida Thahir, MA., Prof. Dr. Zaituna Subhan, para pakar dari Kementerian Kesehatan RI di antaranya Dr. dr. Dwiana Octavia, dan Dr. dr. Fidyan.

Dalam sambutannya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sangat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih yang tak terhingga kepada PP Muslimat NU yang telah merespon cepat program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak. Perlu diketahui bahwa Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengadakan dua kali peluncuran program pencegahan perkawinan anak, yaitu pertama peluncuran program GEBER (Gerakan Bersama) pencegahan perkawinan anak dan iklan pencegahan perkawinan anak di KPPPA RI, pada 27 Januari 2020, dan Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak bersama Kementrian PPN/Bappenas RI pada 4 Februari 2020 di Pullman Jakarta. Dalam kesempatan acara ini, Ibu Menteri membuka secara resmi kegiatan Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak”.

Sementara Ibu Yenny Wahid, tokoh Muslimat NU dalam sambutannya menegaskan bahwa PP Muslimat NU selalu berada di garda terdepan sebagai pejuang kebangsaan, senantiasa mengedepankan berbagai upaya demi kemajuan bangsa, telah dibuktikan di mulai sejak era kemerdekaan sebagai pejuang melawan penjajah, dan paska kemerdekaan yang selalu mengisi kehidupan berbangsa, termasuk dalam pencegahan perkawinan anak. Ibu Yenny Wahid juga menjelaskan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak, dengan memaparkan berbagai risiko negatif yang pasti terjadi pada anak korban perkawinan anak, mulai dari segi kesehatan, pendidikan, dan risiko perceraian muda.

Sesi inti dari kegiatan ini yaitu diskusi para pakar, baik dari keagamaan maupun kesehatan. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar turut hadir memberikan presentasi pentingnya pencegahan perkawinan anak dari sudut pandang agama. Menurut Prof Nasar, agama mensyaratkan adanya kedewasaan dalam pernikahan. Kedewasaan itu menjadi indikator sahnya seseorang disebut sebagai mukallaf yaitu orang yang memiliki kelayakan/kapasitas untuk dibebani syariat, di antaranya syariat terkait perkawinan. Jadi pemberian beban syariat hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki kelayakan. Bila seseorang yang belum mencapai kedewasaan itu melaksanakan perkawinan maka akan banyak madharat yang terjadi dalam perkawinan seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Sementara itu kedua narasumber dari pakar kesehatan memakaparkan bahaya perkawinan pada usia anak di antaranya risiko kelahiran bayi stunting, risiko kematian bayi di 28 hari pertama kelahiran, risiko kematian ibu dan bayi, tumbuh kembang bayi yang bermasalah karena pengetahuan ibu yang belum memadai terkait pendidikan balita, dan risiko lainnya.

Hilmi mewakili Rumah KitaB mengajukan sebuah pertanyaan yang ditujukan khusus kepada Prof Dr. Nasaruddin Umar, bagaimana hukum perkawinan usia anak karena anak perempuan “hamil di luar nikah”, di mana perkawinan tersebut terdapat unsur pemaksaan, dan kebanyakan usia perkawinannya tidak sampai lebih dari setahun, perkawinan dipaksakan orang tua dengan maksud sekadar menutup aib keluarga. Prof Nasar menjawab menurut mazab Syafi’i yang menjadi mazhab standar di Indonesia, dalam kondisi perempuan hamil di luar nikah, tetap mewajibkan dilakukannya perkawinan.

Kegiatan ditutup pada pukul 13.00 Wib. Selanjutnya pembagian kelompok, namun khusus diperuntukkan peserta yang berasal dari Muslimat NU. []