Pos

Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Pengurus Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama dan UNICEF

Swissbell Hotel – Jakarta, 15 Februari 2020

 

Pada hari sabtu, 15 Februari 2020, Rumah Kita Bersama menghadiri undangan pimpinan Pusat Muslimat Nahdhatul Ulama (NU) dalam kegiatan “Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak” di Hotel Swissbell Jakarta bekerjasama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund). Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini merupakan para kepala Pengurus Wilayah Muslimat se Indonesia, perwakilan NGO yang hadir hanya Rumah KitaB.

Menariknya, kegiatan ini dihadiri para tokoh nasional yang aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak, di antaranya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ibu Gusti Ayu Bintang Darmawanti, SE., M.Si., Dewan Pakar PP Muslimat NU yaitu ibuj Hj. Mursyida Thahir, MA., Prof. Dr. Zaituna Subhan, para pakar dari Kementerian Kesehatan RI di antaranya Dr. dr. Dwiana Octavia, dan Dr. dr. Fidyan.

Dalam sambutannya Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sangat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih yang tak terhingga kepada PP Muslimat NU yang telah merespon cepat program pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak. Perlu diketahui bahwa Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengadakan dua kali peluncuran program pencegahan perkawinan anak, yaitu pertama peluncuran program GEBER (Gerakan Bersama) pencegahan perkawinan anak dan iklan pencegahan perkawinan anak di KPPPA RI, pada 27 Januari 2020, dan Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak bersama Kementrian PPN/Bappenas RI pada 4 Februari 2020 di Pullman Jakarta. Dalam kesempatan acara ini, Ibu Menteri membuka secara resmi kegiatan Bahtsul Masail Pencegahan Perkawinan Usia Anak”.

Sementara Ibu Yenny Wahid, tokoh Muslimat NU dalam sambutannya menegaskan bahwa PP Muslimat NU selalu berada di garda terdepan sebagai pejuang kebangsaan, senantiasa mengedepankan berbagai upaya demi kemajuan bangsa, telah dibuktikan di mulai sejak era kemerdekaan sebagai pejuang melawan penjajah, dan paska kemerdekaan yang selalu mengisi kehidupan berbangsa, termasuk dalam pencegahan perkawinan anak. Ibu Yenny Wahid juga menjelaskan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak, dengan memaparkan berbagai risiko negatif yang pasti terjadi pada anak korban perkawinan anak, mulai dari segi kesehatan, pendidikan, dan risiko perceraian muda.

Sesi inti dari kegiatan ini yaitu diskusi para pakar, baik dari keagamaan maupun kesehatan. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar turut hadir memberikan presentasi pentingnya pencegahan perkawinan anak dari sudut pandang agama. Menurut Prof Nasar, agama mensyaratkan adanya kedewasaan dalam pernikahan. Kedewasaan itu menjadi indikator sahnya seseorang disebut sebagai mukallaf yaitu orang yang memiliki kelayakan/kapasitas untuk dibebani syariat, di antaranya syariat terkait perkawinan. Jadi pemberian beban syariat hanya diperuntukkan bagi orang yang memiliki kelayakan. Bila seseorang yang belum mencapai kedewasaan itu melaksanakan perkawinan maka akan banyak madharat yang terjadi dalam perkawinan seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian. Sementara itu kedua narasumber dari pakar kesehatan memakaparkan bahaya perkawinan pada usia anak di antaranya risiko kelahiran bayi stunting, risiko kematian bayi di 28 hari pertama kelahiran, risiko kematian ibu dan bayi, tumbuh kembang bayi yang bermasalah karena pengetahuan ibu yang belum memadai terkait pendidikan balita, dan risiko lainnya.

Hilmi mewakili Rumah KitaB mengajukan sebuah pertanyaan yang ditujukan khusus kepada Prof Dr. Nasaruddin Umar, bagaimana hukum perkawinan usia anak karena anak perempuan “hamil di luar nikah”, di mana perkawinan tersebut terdapat unsur pemaksaan, dan kebanyakan usia perkawinannya tidak sampai lebih dari setahun, perkawinan dipaksakan orang tua dengan maksud sekadar menutup aib keluarga. Prof Nasar menjawab menurut mazab Syafi’i yang menjadi mazhab standar di Indonesia, dalam kondisi perempuan hamil di luar nikah, tetap mewajibkan dilakukannya perkawinan.

Kegiatan ditutup pada pukul 13.00 Wib. Selanjutnya pembagian kelompok, namun khusus diperuntukkan peserta yang berasal dari Muslimat NU. []

Era Baru Kebangkitan Ulama Perempuan

Salah satu perkembangan Islam dipengaruhi oleh perempuan. Ketika masa jahiliyah dulu, suara mereka tidak didengar, namun saat Islam datang, perempuan begitu dimuliakan. Apalagi saat ini banyak perempuan yang menjadi ulama.

Perempuan merupakan sosok yang penting dalam ruang lingkup kehidupan, baik dalam ranah keluarga, sosial masyarakat hingga tataran politik kebangsaan. Hadirnya sosok perempuan dinilai mampu membawa energi baru dalam menelurkan berbagai gagasan, baik soal egalitarianisme, feminisime dan hal-hal lain yang berkaitan dengan isu penting perempuan. Stereotipe perempuan selama ini masih dianggap tabu bahwa kaum perempuan belum sepenuhnya mampu terlibat praksis dalam ruang strategis, baik pemerintahan, ekonomi, sosio-politik dan panggung keagamaan.

Pada kenyataannya sejarah mencatat bahwa perempuan memiliki gairah keterikatan kuat dalam melakukan perubahan besar, tidak hanya mampu menginspirasi namun juga menjadi bagian lokomotif perubahan. Tak sedikit darinya yang justru menjadi referensi banyak kalangan untuk melakukan gerakan anti mainstream guna menciptakan struktur masyarakat yang berkeadaban.

Perjuangan perempuan telah lama dilakukan para tokoh terdahulu, diantaranya seperti R.A. Kartini (Santri Mbah Sholeh Darat), H.R. Rasuna Said (Santri Mbah Abdul Karim Amrullah),  dan sebagainya yang konsen pada perjuangan persamaan hak (gender). Tokoh perempuan di atas tidak hanya lahir dalam pertentangan kemelut sosial namun juga pada berbagai macam bentuk ketertindasan. Diskriminasi pendidikan dan peran nyaris meruntuhkan kepercayaan bahwa perempuan juga memiliki ruang yang sama untuk mengakses hak intelektual sebagaimana hak dasar kemanusiaan.

Keterbelakangan ini menjadi potret buruk mengingat perempuan bagian dari pilar bangsa. Pepatah arab mengatakan, Al mar`ah `Imad al-Bilad. Idza shaluhat shaluha al-Bilad, wa idza fasadat fasada al-Bilad (perempuan adalah pilar negara, bila baik, maka negara akan menjadi baik, bila ia rusak, maka hancurlah negara), (Rohmatun lukluk Isnaini : 2016). Sehingga, posisi perempuan amat penting karena awal permulaan dari segala bentuk baik atau buruknya tata sikap dan laku.

Naluri memunculkan gairah semangat perubahan ini didasari refleksi atas keprihatinan yang timbul. Perempuan masih saja menjadi korban keterbelakangan, sasaran kekerasan, pemerkosaan bahkan praktek doktrin ideologi yang menyimpang. Atas dasar inilah pentingnya keberpihakan yang mengharuskan munculnya Ulama perempuan sebagai ijtihad sosial dan keagamaan. Isu perempuan ini tidak hanya cukup di konsumsi para pegiat sosial dan aktivis perempuan saja melainkan dari kalangan Ulama perempuan yang bermental aktivis. Sehingga, begitu terjadi berbagai indikasi penyimpangan bisa dengan cepat dicegah, baik melalui pendekatan kultural keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

Peran perempuan selama ini terkoyak pada sistem kebudayaan patriarki, asumsinya bahwa perempuan dianggap sebagai kaum yang turut mereduksi peran dan struktur sosial yang sudah ada. Pembatasan peran ini menjadi moratorium bahwa pemahaman dan pencerdasan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang belum lazim dan cenderung tidak menjadi agenda prioritas. Persepsi yang lebih ekstrim lagi bahwa pendidikan perempuan akan menjadi counterattack yang berbahaya. Sehingga, melatarbelakangi munculnya anggapan bahwa pendidikan perempuan akan menjauhkan peran fungsionalnya sebagai perempuan kawula.

Zaman semakin berkembang, kesadaran akan diskriminasi ini menjadi narasi penting dalam transformasi era. Kontestasi intelektual perlahan bermetamorfosis yang mengindikasikan adanya kebebasan berekspresi sebagai bentuk langkah apresiatif. Panggung akademisi membuka kesempatan luas, seminar, workshop dan kajian gender diseminasi yang berdampak pada  distribusi pengetahuan atas hak dan peran perempuan.

Tak hanya itu, kemajuan peran dan narasi konseptual ini semakin menggugah pemikiran bahwa perempuan layak mendapat akses dalam upaya membangun tatanan masyarakat yang berbangsa. Persoalan pelik kebangsaan tidak cukup mampu dilakukan segelintir orang atau kelompok tertentu saja melainkan turut keikutsertaan semua elemen masyarakat, terkhusus kaum perempuan yang sebetulnya merupakan jantungnya peradaban.

Bahkan, organisasi kemasyarakatan baik keagamaan, sosial dan politik masing-masing memiliki space khusus organisasi banom yang menaungi keperempuanan. Kalau di NU ada IPPNU, Fatayat, Muslimat, dll. di Muhammadiyah ada IPM, Nasyiatul Aisyiyah, Aisyiyah, dan sebagainya yang kesemuanya itu merupakan produk kesetaraan dan ekspresi feminisme. Sehingga tidak perlu lagi ada istilah perempuan sebagai kelas kedua (second class) yang kental dianggap semacam termarjinalkan karena kebakuan sistemik dan paradigma konservatif.

Islam sendiri melarang adanya diskriminasi terhadap hal-hal yang menyangkut kemanusiaan. Perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah perbedaan hakiki tetapi fungsional (Fazlur Rahman : 1996). Sehingga, mencintai tuhan sama halnya mencintai kesetaraan karena pada prinsipnya Islam itu rahmatal lil alamin yang tidak membeda-bedakan satu dengan lainnya.

Sejarah Islam mencatat Siti Khadijah sebagai perempuan yang memiliki kapabilitas dan integritas yang mumpuni. Beliau merupakan direktur dan pebisnis kain terbesar pada zamannya, begitu pula Aisyah yang pernah memimpin dan menjadi panglima perang (Mamang Muhamad Haerudin : 2014). Ini artinya bahwa perempuan mampu untuk melakukan hal-hal besar yang memiliki nilai maslahat luas. Seperti halnya Hj. Badriyah Fayumi, putri KH. Ahmad Fayumi Munji (Ketua Tim Pengarah Kongres Ulama Perempuan) yang mampu menembus dinding batas keterasingan. Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur dan Ketua PP Muslimat NU) yang mampu menghidupkan citra perempuan sebagai pilar keumatan dan kebangsaan serta masih banyak Ulama perempuan lain yang belum muncul ke permukaan.

Kongres Ulama Perempuan merupakan ikhtiar dalam membangun marwah kebangkitan peran perempuan. Kesadaran kolektif atas berkembangnya isu perempuan menjadi lahan garap (problem solving) dalam meretas belenggu kebodohan. Salah satu indikator majunya sebuah bangsa yang beradab dilihat dari konsistensi perjuangan yang dibangun kaum perempuan dalam membangun kualitas bangsanya, berangkat dari lingkup keluarga dan masyarakat.

Mustaq Zabidi, Penulis adalah Pegiat di Islami Institute Jogja.

Sumber: https://islami.co/era-baru-kebangkitan-ulama-perempuan/