Pos

Kritik Publik dalam Bingkai Fikih Informasi

Beberapa pekan terakhir, kita disuguhkan oleh informasi tentang Laras Faizati. Kasus Laras Faizati merupakan perkara hukum terkait unggahan media sosial yang dinilai aparat penegak hukum sebagai bentuk penghasutan dan provokasi pada rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025.

Unggahan tersebut mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat dan dianggap mengandung ajakan tindakan bersama terhadap institusi kepolisian. Laras kemudian ditetapkan sebagai tersangka, diproses secara pidana, dan pada Januari 2026 diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman pidana pengawasan atau masa percobaan tanpa menjalani penjara, dengan syarat tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun, kasus tersebut memunculkan perdebatan luas mengenai batas kebebasan berekspresi juga implikasi hukum terhadap kritik di ruang digital. Saya mencoba untuk memahami bagaimana perdebatan tersebut berkaitan dengan cara hukum untuk membedakan antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dinilai berbahaya bagi ketertiban umum.

Jika setiap bentuk kebebasan ekspresi akan berakhir sama dengan apa yang dialami Laras Faizati, bukankah hal tersebut sudah tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 (terutama ayat 3) yang berbunyi bahwa landasan konstitusional utama menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dalam perspektif lain, saya merasa bisa jadi ke depannya akan sangat sulit bagi warga negara untuk menyampaikan kritik di ruang digital. Lalu, bagaimana warga negara dapat bersuara tanpa takut mengalami tindakan represif?

Mengenal Fikih Bermedia Sosial atau Fikih Informasi

Saya mencoba membaca literatur dari sebuah studi bertajuk ”Fikih informasi: Muhammadiyah’s perspective on guidance in using social media” atau yang dalam bahasa Indonesia berarti “Fikih Informasi: Pandangan Muhammadiyah tentang bimbingan dalam memanfaatkan media sosial”. Literatur tersebut ditulis oleh Niki Alma Febriana Fauzi dan Ayub dalam Jurnal Islam dan Masyarakat Muslim Indonesia.

Pada masa awal Islam, fikih dipahami sebagai pemahaman yang mendalam terhadap agama, yang menekankan kemampuan berpikir, menimbang dalil, dan mencari makna ajaran untuk menjawab persoalan kehidupan. Fikih berbeda dari pengetahuan yang sekadar mengutip ayat atau hadis, karena fikih menuntut penalaran dan pertimbangan yang matang.

Dalam perkembangan berikutnya, fikih dipahami secara lebih sempit sebagai ilmu hukum yang membahas aturan-aturan praktis seperti wajib, haram, dan halal. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengembangkan kembali makna fikih agar lebih luas dan relevan dengan persoalan masa kini, dengan memandang fikih sebagai panduan menyeluruh dalam kehidupan.

Pendekatan tersebut menempatkan nilai-nilai dasar Islam, seperti keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, dan kemaslahatan, sebagai dasar utama. Dari nilai-nilai tersebut lahir prinsip umum, yang kemudian dijabarkan menjadi aturan konkret dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini, fikih dipahami sebagai pedoman yang masuk akal, terbuka terhadap perubahan, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Nilai-Nilai Dasar Fikih Informasi

Pertama, nilai dasar yang paling utama dalam Fikih Informasi adalah tauhid, yaitu keesaan Tuhan sebagai inti ajaran Islam. Majelis Tarjih menjelaskan bahwa prinsip tauhid dalam Fikih Informasi menegaskan keyakinan bahwa Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber utama kebenaran, yang diperoleh melalui Al-Qur’an dan hadis sahih.

Kedua, siddiq menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan serta menerima informasi. Ketiga, tabligh menunjukkan kewajiban setiap orang untuk menyampaikan informasi yang membawa manfaat bagi masyarakat. Nilai keadilan menegaskan bahwa setiap anggota masyarakat memiliki hak yang setara untuk menyampaikan dan menerima informasi yang benar.

Meski demikian, tidak semua informasi yang benar harus disebarluaskan secara terbuka, terutama jika berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, fathanah diperlukan agar seseorang mampu membedakan informasi yang benar dan keliru, serta menentukan waktu yang tepat untuk menyampaikan atau menahan informasi.

Lima Prinsip Fikih Informasi

Nilai moderasi dan keseimbangan mengajarkan pengguna untuk menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, termasuk kebiasaan menyebarkan informasi bernilai rendah atau hoaks. Meskipun demikian, sikap menjauhi hal yang tidak bermanfaat tidak berarti bersikap acuh terhadap peristiwa sosial. Oleh karena itu, kepedulian dimasukkan sebagai salah satu nilai dasar Fikih Informasi.

Dari nilai-nilai dasar tersebut, Majelis Tarjih merumuskan lima prinsip, yaitu prinsip keterbukaan, prinsip selektif dan kritis, prinsip keseimbangan informasi, prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan, dan mengakses informasi, serta prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam berinteraksi dengan informasi.

Aturan-aturan dalam Fikih Informasi

Majelis Tarjih merumuskan empat kelompok aturan konkret. Kelompok pertama menekankan pentingnya verifikasi informasi. Setiap informasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum dipercaya atau disebarkan. Pemeriksaan dilakukan dengan menilai isi informasi dan menelusuri sumbernya. Informasi dari sumber yang tidak jelas, tidak dapat ditelusuri, atau tidak memiliki dasar yang kuat dianjurkan untuk diabaikan.

Kelompok kedua membahas media sosial sebagai ruang siber yang sarat dengan pengaruh, kepentingan, dan potensi manipulasi. Pengguna diingatkan untuk bersikap kritis terhadap propaganda, hasutan, dan provokasi yang dapat memicu emosi atau konflik. Reaksi cepat tanpa klarifikasi dipandang berisiko memperbesar kesalahpahaman.

Kelompok ketiga menjelaskan bahwa informasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial sekaligus memiliki nilai ekonomi. Informasi dapat diproduksi dan disebarkan untuk memperoleh keuntungan, seperti perhatian publik, pengaruh, atau manfaat finansial. Kesadaran akan kondisi ini diperlukan agar pengguna media sosial tidak menerima informasi secara pasif.

Kelompok keempat membahas fenomena hoaks yang banyak beredar di media sosial. Hoaks dijelaskan sebagai informasi yang cenderung sensasional, provokatif, tidak berimbang, serta dapat mendorong kebencian dan konflik sosial. Dalam menghadapi informasi yang dicurigai sebagai hoaks, pengguna dianjurkan untuk tidak langsung mempercayai, melakukan pemeriksaan ulang, menahan diri dari menyebarkan, serta mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul. Prinsip pencegahan kerugian sosial dipandang lebih penting daripada sekadar memperoleh manfaat dari penyebaran informasi.

Tetap Lantang Bersuara dengan Panduan Fikih Informasi

Pertama, dalam perspektif Fikih Informasi, langkah awal penyampaian kritik berawal dari penggunaan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Kritik yang kuat bersandar pada fakta yang dapat ditelusuri, seperti data resmi, pernyataan terbuka, atau laporan lembaga berwenang. Proses verifikasi berfungsi menjaga kritik tetap berbasis pengetahuan serta mencegah munculnya kesalahpahaman di ruang publik digital.

Kedua, arah kritik difokuskan pada kebijakan, tindakan, atau sistem yang berdampak pada kepentingan publik. Karena hal tersebut menempatkan prinsip keadilan dan keseimbangan sebagai dasar, sehingga penyampaian pendapat berlangsung seiring penghormatan terhadap martabat individu. Fokus pada substansi persoalan membantu kritik tampil relevan serta mudah dipahami.

Ketiga, pemilihan bahasa menjadi unsur penting dalam penyampaian kritik. Bahasa yang jujur, jelas, serta juga proporsional memungkinkan kritik tersampaikan secara tegas tanpa memicu ketegangan sosial. Pilihan kata yang rasional dan terukur menjaga kritik berada dalam ruang dialog publik serta merupakan bentuk kecerdasan juga tanggung jawab dalam berkomunikasi.

Keempat, Fikih Informasi menempatkan pertimbangan dampak sosial sebagai bagian dari proses kritik. Setiap pernyataan di media sosial berpotensi memengaruhi banyak orang dan memicu reaksi beragam. Oleh sebab itu, kritik perlu disusun secara hati-hati agar dampak yang muncul mengarah pada perbaikan sosial serta menjaga stabilitas hubungan antarwarga.

Kelima, pemahaman mengenai karakter ruang digital memegang peranan penting. Media sosial berfungsi sebagai ruang publik yang bersifat terbuka dan terekam, sehingga setiap pernyataan berpotensi bertahan dalam jangka panjang. Pemahaman tersebut mendorong kita agar dapat melakukan sikap reflektif sebelum menyampaikan pendapat, sehingga nantinya kritik tetap aman secara hukum.

Keenam, tujuan akhir kritik dalam kerangka Fikih Informasi mengarah pada perbaikan sosial dan pembukaan ruang dialog. Kritik yang disusun secara rasional, kemudian juga berbasis data, serta bersandar pada kepentingan bersama memiliki peluang besar memperoleh perhatian dan juga tanggapan yang konstruktif.

Jangan Takut Bersuara!

Di masa kita tidak bebas untuk menyampaikan pendapat karena begitu banyaknya tindakan represif dan ancaman dari berbagai pihak, tentu jalan ke depannya untuk mengkritik tidaklah mudah. Sebab, ancaman akan selalu mengarah pada kita bahkan hingga ke keluarga dan lingkungan sekitar kita.

Oleh karena itu, dalam situasi apapun, kita tetap harus mengkritik sebagai sarana untuk menilai kebijakan, mengawasi penggunaan kekuasaan, dan mendorong perbaikan sosial yang dilakukan oleh negara. Sehingga, kritik tetap perlu disampaikan secara hati-hati, juga menggunakan cara yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, kita tetap dapat mengkritik dan bersuara tanpa takut dan bersalah.

 

Referensi:

Fauzi, N.A.F. and Ayub, A. (2019). Fikih Informasi: Muhammadiyah’s Perspective on Guidance in Using Social Media. Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies, 9(2), pp.267–293. doi:https://doi.org/10.18326/ijims.v9i2.267-293.

Air dalam Fikih dan Fakta

Ketika dahulu di pesantren, saya pernah membaca kitab hadis sekaligus fikih karya ulama terkenal, Ibn Hajar al-‘Asqalani, berjudul Bulugh al-Maram. Kitab ini juga memiliki sejarah personal, sebab inilah kitab yang saya baca ketika pertama kali mengikuti Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) se-Kabupaten Bantul.

Ibn Hajar mengawali kitab ini dengan pembahasan seputar thaharah. Bab pertama yang dibahas adalah air. Waktu itu, saya bertanya, mengapa pembahasan awal kitab fikih ini adalah tentang air, bukan ibadah salat, puasa, atau zakat yang secara tekstual diperintahkan dalam Al-Qur’an.

Kala itu, kang ustaz di pondok menjawab bahwa dari air Allah menciptakan segala sesuatu, sebagaimana firman-Nya dalam Surah al-Anbiya ayat 30:

…وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاۤءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّۗ اَفَلَا يُؤْمِنُوْنَ

…“Dan Kami menjadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air. Maka, tidakkah mereka beriman?”

Jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan saya, tetapi juga tidak cukup menarik minat untuk mencari tahu lebih mendalam. Fokus saya waktu itu hanyalah membaca dan menelaah kitab Bulugh al-Maram secara gramatikal sebagai bekal mengikuti MQK.

Kini, bayangan hadis-hadis tentang air dalam Bulugh al-Maram kembali muncul ketika banjir bandang menyapu tiga provinsi di Sumatra. Air bukan hanya zat yang menghidupkan, tetapi juga dapat menjadi elemen yang mematikan.

Ternyata sangat tepat ketika Ibn Hajar membuka kitabnya dengan menghadirkan hadis-hadis tentang air. Ada dua hadis yang menarik untuk ditelaah. Rasulullah Saw bersabda tentang laut, “Airnya suci dan bangkainya halal.” Dalam hadis lain, Nabi Saw bersabda, “Air itu suci, kecuali bila berubah bau, rasa, atau warnanya karena terkena benda najis.”

Kedua hadis tersebut menegaskan kesucian air. Pada dasarnya, air itu suci dan menyucikan. Orang dapat berwudu dan mandi junub dengan media air. Secara teologis, sesuatu dianggap suci karena ada dalil yang menegaskan kesuciannya. Namun, kesucian air juga dapat dipahami dalam konteks sosiologis. Dengan memandang air sebagai entitas yang suci, manusia tidak akan mudah mengotorinya. Sebab air yang kotor menjadi najis dan tidak lagi dapat digunakan.

Di masa Nabi, elemen yang dapat menajiskan air adalah hal-hal yang diharamkan, seperti anjing dan babi. Karena itu, kita menemukan banyak hadis yang memberikan tuntunan tentang cara menyucikan tempat atau benda yang terkena jilatan anjing yang dihukumi najis berat: dicuci dengan air tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.

Hari ini, anjing dan babi bukan lagi problem utama yang menajiskan air. Dalam skala yang lebih luas, air di Indonesia banyak yang telah tercemar limbah perusahaan. Air tidak lagi sekadar najis, bahkan tidak dapat digunakan sama sekali karena mengandung racun.

Di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, misalnya, air laut tidak lagi berwarna biru, melainkan kecokelatan akibat lumpur tanah merah yang mengalir ke laut dari limbah perusahaan nikel PT Wijaya Inti Nusantara. Kisah lengkapnya ditulis Anita Dhewy dalam artikel “Perempuan Torobulu Melawan Tambang Nikel” di buku Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami.

Kita dapat membayangkan bahwa dahulu hadis Nabi yang menyebut perubahan warna dan rasa air berlaku pada air yang berada dalam bejana dan kurang dari dua kulah—ukuran kala itu untuk menunjukkan volume air sekitar 270 liter. Sementara air laut dihukumi suci karena volumenya yang jauh melebihi dua kulah.

Sayangnya, kini air laut yang luas itu pun menjadi kotor; warna dan rasanya berubah sehingga tidak dapat digunakan untuk bersuci. Bagaimana mungkin bersuci dengan air yang telah bercampur merkuri? Ikan-ikan pun banyak yang mati akibat kondisi air yang tercemar.

Hadis Nabi yang menyatakan bahwa bangkai ikan tetap halal untuk dimakan pun perlu ditelaah lebih mendalam. Ikan yang mati karena laut tercemar menjadi tidak thayyib untuk dikonsumsi. Mengonsumsinya sama saja dengan memasukkan racun ke dalam tubuh secara bertahap.

Karena pentingnya air bagi kehidupan manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Risalah Fikih Air yang disahkan pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 tahun 2014 di Palembang.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa air memiliki peranan penting dalam kehidupan, sebagaimana digambarkan dalam Al-Qur’an. Ironisnya, hal itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang dihadapi manusia saat ini. Telah terjadi krisis air yang bersifat global. Salah satu faktor utamanya adalah cara pandang dan perilaku eksploitasi manusia sebagai pengguna air.

UNICEF melaporkan bahwa pada tahun 2022 hanya 30,27 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses air bersih yang terkelola dengan aman. Dengan jumlah penduduk sekitar 275,77 juta jiwa, berarti sekitar 192 juta orang belum menikmati air bersih yang aman dan terkelola sesuai standar internasional.

Data tersebut menampar negara yang mendaulat diri sebagai negara maritim. Bagaimana mungkin negara yang dibangun dengan semangat kepulauan justru hidup dalam krisis air bersih? Namun, itulah kenyataan yang terjadi.

Lantas, apa yang dapat dilakukan? Salah satu prinsip pengelolaan air yang dijelaskan dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah kepedulian (al-‘inayah), yang didasarkan pada empat poin.

Pertama, kepedulian terhadap orang lain. Dalam sebuah hadis, Nabi Saw secara tegas menyebutkan bahwa salah satu dari tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat adalah orang yang memiliki kelebihan air di padang pasir, tetapi mencegahnya dari musafir yang membutuhkan.

Artinya, akses terhadap air bersih merupakan hak umum. Air tidak boleh diprivatisasi oleh satu kelompok tertentu hingga menyulitkan orang lain untuk menjangkaunya. Bahkan, ketika di suatu daerah air tersedia melimpah, kita tetap tidak boleh boros dalam menggunakannya. Sebab di belahan dunia lain, ada manusia yang harus berjuang demi segelas air minum.

Kedua, kepedulian terhadap kelanjutan dan kualitas sumber daya air, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Mu’minun ayat 18:

وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءًۢ بِقَدَرٍ فَاَسْكَنّٰهُ فِى الْاَرْضِۖ وَاِنَّا عَلٰى ذَهَابٍۢ بِهٖ لَقٰدِرُوْنَ

“Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran. Lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan sesungguhnya Kami Maha Kuasa melenyapkannya.”

Ada tiga frasa penting dalam ayat tersebut. Dimulai dari kata bi qadar, yang menunjukkan bahwa Allah menurunkan hujan sesuai ukurannya. Selama ketentuan ini dijaga, air akan tercukupi, sebagaimana tersirat dalam frasa fa askannahu fi al-ardh, yang dalam khazanah modern dikenal sebagai siklus hidrologi. Sebaliknya, air yang menetap di bumi dapat menghilang (zahab), yang dalam bahasa hari ini disebut krisis.

Mengapa hal itu terjadi? Kita dapat memahaminya dari penggunaan kata innaa (Kami). Dalam kaidah tafsir, kata ganti “Kami” mengandung makna keterlibatan peran manusia. Karena itu, kelangkaan air dapat dipahami sebagai akibat dari tata kelola yang salah.

Ketiga, kepedulian terhadap ekosistem. Air tidak hanya dibutuhkan manusia, tetapi juga makhluk hidup lainnya, flora dan fauna. Kekurangan air bagi hewan dan tumbuhan dapat menyebabkan kematian, yang pada akhirnya memengaruhi keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Kesediaan untuk berbagi akses air dengan makhluk lain perlu ditekankan. Hal ini dimulai dengan membangun kesadaran akan pentingnya menghadirkan air yang bersih dan adil bagi semua. Upaya terakhir yang dapat dilakukan adalah membangun kepedulian melalui pengkajian dan penelitian seputar air, yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Kajian tentang air dapat menjadi tonggak awal untuk mengembalikan marwah air sebagai sesuatu yang suci dan menyucikan. Air tidak boleh dipandang semata sebagai objek komoditas, tetapi juga sebagai entitas subjek yang harus dijaga kesucian dan keberlanjutannya.

Ketika air dilecehkan, saat itulah Ibu Bumi menangis dengan tangisan yang memporak-porandakan kehidupan manusia.

Amin Abdullah: Empat “Checklist” Islam Berkemajuan.

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan acara “Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah 2020” yang bertempat di Teater UMM Dome pada hari Sabtu, (08/02/2020). Acara tersebut dimulai sejak pukul 07.30 hingga 18.00 WIB.
Salah satu pembicara pada acara tersebut ialah Prof. Dr. M Amin Abdullah, Mantan Ketua Majelis Tarjih dan Pembaruan Pemikiran Islam pada era kepemimpinan Ahmad Syafii Ma’arif Sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah kala itu.
Pada permulaan penyampaian materinya, ia menyinggung secara sekilas pertemuan ulama-ulama sedunia di Al-Azhar, Kairo, Mesir, yang baru-baru ini telah dilaksanakan. Amin Abdullah mengatakan bahwa poin-poin pembaruan pemikiran Islam (Tajdid) sebagai hasil pertemuan tersebut, sudah dilakukan oleh Muhammadiyah 100 tahun silam.
Setelah itu, Amin Abdullah bertanya kepada para hadirin sebelum masuk pada pembahasan inti terkait tema pokok presentasinya.
“Apa yang salah dari pembaharuan pemikiran Islam? mengapa sekarang kembali ke konservatif?” tanya Amin Abdullah.
Ia mengatakan bahwa model dakwah sekarang ini cenderung mengarah kepada da’wah at-ta’ashub (dakwah kepada fanatisme), takfir (suka mengkafirkan), rafdhul ghair (menolak eksistensi golongan lain), karohiyyatul ghair (membenci golongan lain), daulah islamiyyah (negara Islam), al-hijrah, al-qital (perang) dan al-‘unf ai-irhabiyyah (ekstremisme/terorisme)
Model-model dakwah di atas menjadi tantangan Muhammadiyah seratus tahun kedua. Model pemahaman keagamaan dan pola dakwah seperti di atas, kata Amin Abdullah, akan menjadikan umat Islam jatuh pada tataran lower order of thinking (kemampuan berpikir dangkal).
Amin Abdullah, merujuk perkataan Syeh Al-Azhar, jatuhnya umat Islam kepada lower order of thinking dikarenakan ‘adam al-jiddiyyah (tidak adanya usaha keras untuk berpikir).
“Kita lihat sekarang ini, alumni universitas malah pemikirannya rendah, seakan-akan tidak pernah berkuliah, bahkan profesor-profesor malah berkelahi sendiri” ujar Amin Abdullah.
Supaya tidak terperosok pada lubang tersebut, Amin Abdullah mengatakan bahwa Muhammadiyah harus melakukan tajdid di internal Muhammadiyah. Karena menurutnya, upaya tajdid itu tidak hanya keluar, tapi juga kedalam internal persyarikatan.
MUNU, MARMUD, MURSAL, Hingga MUSA
Amin Abdullah berpendapat bahwa perlu adanya manhaj (baru) supaya Muhammadiyah lebih inklusif.
Mengapa kita cenderung eksklusif? Maka perlu manhaj supaya kita lebih inklusif. Karena sekarang, Medsos mengarahkan kita kepada jama’aat al-mutathorrifah/al-ghuluw (intoleran dan radikal)
Eksklusifikatas itu dapat menciptakan sekat-sekat antar anggota persyarikatan. Maka jangan heran ketika muncul varian-varian baru di internal Muhammadiyah.
“Kalau merujuk kepada penelitiannya Pak Munir Mulkhan, ada beberapa varian kelompok Muhammadiyah. Ada MUNU (Muhammadiyah-NU), Marmud (Marhaen Muhammadiyah), kalau sekarang itu ada MURSAL (Muhammadiyah Rasa Salafi) atau MUSA (Muhammadiyah Salafi)” ujar Amin Abdullah diikuti gelak tawa para hadirin.
Amin Abdullah menambahkan bahwa sering kali kelompok MURSAL menganggap Muhammadiyah hanya berani amar ma’ruf namun tidak berani nahi munkar. Kelompok-kelompok yang suka menuduh-nuduh seperti itu disebut oleh Amin Abdullah sebagai kelompok Oppositional Islam (kelompok ekstremis-jihadis)
Untuk menghindari jatuhnya pemikiran kita ke dalam paham-paham ekstremis semacam itu, maka Amin Abdullah menyarankan untuk melakukan at-tajdid fi al-khithob ad-dini (pembaharuan dalam khithab agama).
Dulu, kata Amin Abdullah, terdapat pertentangan antara ahl al-hadits dan kalangan Muktazilah. Ahl al-hadits beranggapan bahwa tidaklah perlu ada pembaharuan (tajdid) dalam Islam. Dan kaum Muktazilah beranggapan bahwa pembaharuan (tajdid) itu perlu. Karena, menurut Muktazilah, yang di-tajdid itu adalah pemikiran dan penafsiran orang Islam bukan Islam itu sendiri.
“Kita juga harus bisa membedakan antara Islam dan pemikiran Islam, Muhammadiyah dan pemahaman orang tentang Muhammadiyah. Sekarang harus dikatakan begitu! Muhammadiyah itu satu, tapi pemahaman Muhammadiyah itu macam-macam dari MUNU, MARMUD, sampai MURAL” ucap Amin Abdullah tegas. Tentang Manhaj Amin Abdullah melihat bahwa semua organisasi pergerakan Islam mengklaim punya manhaj masing-masing. Ada Secular-Islam, Legal-Traditional, Progressive-Jihadis, dan lain sebagainya.
“Lalu, manhaj Islam Berkemajuan itu seperti apa?” tanya Amin Abdullah. Mula-mula, menurut Amin, kita harus bisa membedakan antara metode/manhaj dan langkah/prosedur penerapan manhaj. “Mula-mula, harus cek dulu maraji’ atau bahan-bahan referensinya itu kuat/banyak atau tidak. Cross-reference-nya seperti apa. Atau jangan-jangan hanya satu mazhab saja. Maka harus semuanya dikaji!” tutur Amin.
Di Kementerian Agama, lanjut Amin, sekarang sudah ditanya bagaimana integrasi keilmuan dalam suatu keputusan. Artinya, sekarang sudah ditanyakan apakah suatu fatwa yang dikeluarkan itu mono-disiplin, inter-disiplin, atau trans-disiplin. Setelah itu harus diuji publik dulu sebelum dilemparkan ke masyarakat.
“Maka yang penting itu bukan manhajnya, tapi detail penggunaan manhaj” tutur Amin.
Checklist Islam Berkemajuan
Terdapat daftar Checklist indikator Islam Berkemajuan menurut Amin Abdullah, terdapat empat poin; nilai tauhid, visi peradaban, strategi keilmuan, dan pembaharuan aplikasi manhaj. Terkait nilai tauhid, Amin Abdullah mengatakan; “Nilai tauhid itu tidak hanya mengekang, tapi liberation.
Di dalam tauhid itu, ada nilai-nilai yang berat dijalankan. Yaitu bagaiamana mengombinasikan antara ar-ru’yah al-ilahiyyah (nalar teologis), ar-ru’yah al-falsafiyyah (nalar filosofis), dan al-qiyam al-asasiyyah (nalar etis). Jangan cukup puas dengan teologis, karena itu akan menjadi partikularistik-sektarian. Itu yang jadi masalah kita sekarang, maka harus mengintegrasi semuanya.
Majelis Tarjih sudah sering menyebut al-qiyam al-asasiyyah, itu bagus sekali. Dulu nggak pernah menyebut itu sama sekali. Sering kali, kita jatuh pada theology without philosophy and without ethics. Itu menjadi penyakit internasional umat Islam, yaitu (lower order of thinking) bukan (higher order of thinking)” kata Amin.
Menurutnya, pendidikan kita itu jatuh pada al-‘aql al-ijro’i yaitu nalar prosedural (hanya cukup Al-Qur’an, sunah, ijma’, qiyas) dan juga al-aql al-ifta’i (nalar fatwa). Jika memang jatuh pada lubang itu, kata Amin, maka kita akan jauh dari nilai al-karomah al-insaniyyah, al-‘adalah, al-musawaah, dan as-syura. Padahal itu semua ada di dalam Al-Qur’an. Jadi menurutnya, sekarang kita itu kita kurang tawazun (adil) antara ahl al-hadis dan muktazilah.
Maka jatuhnya nanti menjadi al-‘aql as-siyasi (kekuasaan; seperti adanya polarisasi cebong-kampret) karena nalar teologis tidak bisa kawin dengan nalar filosofis dan tidak bisa akrab dengan nalar etis.
Terkait visi peradaban, Amin Abdullah mengatakan bahwa ar-ru’yah al-hadharah (visi peradaban) harus selalu dinamis, dialektis, dan tidak statis. Selalu berubah-ubah karena tantangan zaman juga berubah-ubah..
Mengenai srategi keilmuan, Amin Abdullah mengatakan; “Perlunya multi-disiplin, inter-disiplin, dan trandisiplin, itulah kunci Islam Berkemajuan. Kalau anda hanya berpikir mono-disiplin/linieritas “wassalam”, anda ditinggalkan oleh zaman. Islam wasathiyyah salah satu tugasnya ialah harus menuntaskan problem muwathonah, equal citizenship dan kesetaraan gender” tukasnya.
“Intinya adalah bagaimana multidisiplin, transdisiplin, dan inter-disiplin, harus masuk ke dalam komponen meneliti fatwa-fatwa keagamaan, opini, pandangan, bahkan yel-yel” tambahnya. Setelah melewati 3 checklist di atas baru diuji kesahihan di depan publik.
Menyindir Poligami
Menurutnya, Indikator pola pikir berkemajuan harus ada shifting paradigm dari maqasid lama ke maqasid baru. Menjaga keturunan itu jangan hanya ‘aqd an-nikah saja. Menghindari poligami juga termasuk salah satu poin dari menjaga keturunan (hifz an-nasl)
“Sekarang, perkawinan kita diobrak-abrik oleh ide poligami. lihatlah status-status itu. itu ada video bagus sekali yang mengatakan poligami itu karena sperma laki-laki setiap dua minggu tambah, maka solusinya adalah poligami. Waduh gawat itu kalau memang ada. Itulah akibatnya mono-disiplin, hanya lihat aspek biologi saja. Dia tidak terkait dengan multidisiplin.
Kita harus melihat bagaimana implikasi poligami di dalam masyarakat sekarang? maka harus pakai ‘ulum ijtima’iyyah”, ‘ulum insaniyyah jangan hanya biologis begitu” ujar Amin Abdullah “Menjaga akal itu lewat tradisi research dan melipatgandakan pola pikir.
Hifzul ‘Irdhi itu melindungi martabat kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia. Hifz ad-din itu ya jangan hanya agama Islam saja yang dilindungi, semua agama harus dilindungi. Sementara hifz al-mal, seperti yang dilakuakn Muhammadiyah sekarang lewat amal usahanya”
Imbuh Amin. Etika/alakhlak al-karimah itu di atas manhaj, kata Amin. Iman dan hati nurani itu sekeping mata uang. Lalu, Amin Abdullah menyebutkan indikator etika menurut Khalid Abou el-Fadl; “Kita harus Honesty, as-shidq, at-tawadu’, rendah hari, apapun ilmu kita, kita itu lemah.
Profesor saya itu islamic-studies tapi saya tidak paham masalah kimia, maka kita harus tawadhu’, jiddiyyah (sungguh-sungguh) kalau berfatwa, syumuliiyah (multidisiplin), ma’quliyyah/masuk akal. Tidak hanya otak tapi juga hati. Self-restrains (al-hilm), dan dhobtu an-nafs” tutupnya.
Reporter & Editor: Yahya FR.