Pos

Pandangan Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (1)

Berikut serial pemikiran Kiai Said tentang Kesehatan Reproduksi (kespro). Tulisan ini diolah dari pelbagai sumber dan wawancara langsung. Sebelum menyelami inti pemikiran beliau, terlebih dahulu dipaparkan biografi beliau yang sedikit banyak memengaruhi konteks pemikirannya.

Kiai Said Aqil Siraj lahir di Kempek, Palimanan, Cirebon, dari pasangan Kiai Aqil Siraj dan Hj Afifah. Kiai Said sendiri merupakan anak kedua dari lima bersaudara, yaitu: Ja’far, Musthafa, Ahsin, dan Niamillah.

Kiai Said pertama kali belajar agama pada guru sekaligus ayahnya: Kiai Aqil Siraj, salah satu pengasuh di Pondok Pesantren Kempek. Di tanah kelahirannya ini, Kiai Said menyelesaikan pendidikan dasar Sekolah Rakyat (SR).

Kiai Said kemudian melanjutkan ke Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, di bawah asuhan dan bimbingan langsung Hadratus Syaikh Kiai Makhrus Ali yang tergolong masih kerabat ayahnya dari Pesantren Gedongan, Cirebon.

Di Lirboyo, Kiai Said menyelesaikan Madrasah Tingkat Aliyah, kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Tribakti yang didirikan Kiai Mahrus Ali. Tak sampai selesai, Kiai Said melanjutkan ke IAIN Sunan Kalijaga sambil nyantri di Pesantren Krapyak asuhan Kiai Ali Maksum.

Di Krapyak Kiai Said bertemu dengan Nurhayati yang pada tanggal 13 Juli 1977 menikah dengannya. Dari perkawinan itu, Kiai Said dikaruniai empat putra-putri: Muhammad, Nisrin, Rihab, dan Aqil. Di sini pula ia menjadi teman seangkatan pemikir NU, Kiai Masdar Farid Mas’udi yang pernah sama-sama menjadi pengurus PBNU.

Ketika kiai Masdar mengembangkan program Fiqh An-Nisa untuk penguatan Hak-hak Reproduksi Perempuan, kiai Said sering kali diundang untuk mendemonstrasikan penggunaan metode ushul fiqh dalam melihat kemaslahatan bagi umat tanpa mencederai pandangan keagamaan yang umumnya telah dipahami atau diyakini umat, terutama di kalangan NU, termasuk dalam isu Keluarga Berencana (KB).

“Ketika anak saya sudah empat, saya ikut KB. Saya pakai alat kontrasepsi, istri saya minum obat. Pilihan KB saya ambil karena saya masih belajar (kuliah) dan dirasakan repot mengurus dan membesarkan anak banyak,” kata Kiai Said mengenang waktu ia belajar di Saudi Arabia.

Keempat anaknya itu lahir di Makkah, Arab Saudi, ketika ia kuliah di Ummul Qura. Kiai Said menyelesaikan S-1 di universitas ini tahun 1982 di Jurusan Ushuluddin dan tahun 1987 selesai S-2 Jurusan Perbandingan Agama dengan penelitian tentang Perjanjian Baru dan Surat-Surat Paus Johanes Paulus.

Memasuki tahun ke 14 di Mekkah, atau tepatnya tahun 1994, Kiai Said menggondol gelar doktor dengan disertasi “Shilatullah bil Kaun Fi Tasawwuf Falsafi” (Relasi Tuhan dengan Alam dalam Perspektif Tasawuf Falsafi). Kiai Said berhasil mempertahankan disertasinya dengan nilai cum laude.

Sejak di Makkah Kiai Said sudah kenal akrab dengan Kiai Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Setiap kali ke Makkah, Gus Dur pasti menginap di kediaman Kiai Said. “Kalau sudah nginep, Gus Dur selalu ngajak bapak berdiskusi dari sore sampai pagi,” kenang Muhammad, anak pertama Kiai Said.

Gus Dur sendiri mengakui kecerdasan dan keilmuan Kiai Said. Suatu waktu Gus Dur pernah berseloroh, “Kiai Said itu kamus berjalan. Doktor muda dengan disertasi seribu referensi”. Nurcholis Madjid atau Cak Nur juga mengakui keilmuan Kiai Said. “Said Aqil ini putra kiai yang cerdas. Dia pernah berjanji akan menulis disertasi tentang al-Ghazali sekaligus ingin mengkritiknya,” kata Cak Nur.

Tahun 1995 Kiai Said pulang ke Indonesia. Gus Dur selaku ketua umum PBNU langsung memberi posisi strategis sebagai Wakil Katib Am  (wakil sekretaris umum) PBNU.

“Saat menjabat pengurus PBNU saya pernah jadi pembicaraan konferensi internasional tentang kependudukan di Bali, itu sekitar tahun 200an. Waktu itu ketua PWNU Jawa Timur, saudara Ali Maschan Musa. Saya diutus PBNU untuk menjadi salah satu narasumber menjelaskan KB dalam perspektif Islam.” 

Jika dipelajari biodatanya, niscaya kita akan melihat sederetan aktivitasnya baik di dunia akademik maupun dalam organisasi. Selain menjadi dosen beliau meniti karier organisasi dari tingkat yang paling bawah, ranting sampai PBNU. Terlihat dengan jelas kiai Said merupakan veteran dalam dunia pendidikan sekaligus organisasi. Dan ini tergambar pula dalam cara beliau menjelaskan soal pentingnya KB untuk kemaslahatan umat.

Pandangan Kiai Said tentang KB

Menurutnya, pada hakikatnya Islam menganjurkan kepada seluruh umatnya untuk  berketurunan dengan cara memiliki anak banyak. Ini misalnya digambarkan dalam Al-Qur’an agar setiap manusia bertebaran di bumi, berpasang-pasangan lalu beranak-pinak  untuk kemudian saling mengenal (ta’aruf). Selain  dalam Al Qur’an, perintah agar laki-laki menikahi perempuan yang subur dan (berpotensi) memiliki anak banyak juga disebut dalam hadis Nabi SAW:

تزوجوا الولود الودود فانى مكاثر بكم الأمم يوم القيامة رواه ابو داود

“Nikahilah wanita-wanita yang subur (banyak anak) dan penyayang. Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat lain di hari kiamat nanti” (HR Abu Dawud)

Terkait dengan hadis ini, Kiai Said menyatakan bahwa:

“Hadis ini memberikan pesan sepertinya Nabi Muhammad SAW akan merasa bangga jika umatnya lebih banyak dibanding umat Nabi-Nabi yang lain. Karenanya, kalangan yang membaca hadis itu secara harafiah akan memaknai bahwa Islam mendorong umatnya untuk kawin, agar mereka punya anak, berketurunan, sehingga umat manusia tidak punah sampai hari kiamat nanti. Ini juga tergambar dalam rumusan tujuan nikah (mabda’ al-nikah) yaitu al-muhafadzah ala al-nasl (reproduksi).” 

Menurut kiai Said, dalam sejarah politik di dunia, logika ini juga digunakan. Terbukti, kata Kiai Said, negara-negara yang mempunyai populasi banyak, memiliki daya tawar cukup kuat dibanding negara-negara berpenduduk sedikit.

“Ternyata, bobot negara dihitung dari populasi penduduknya. Apalah arti Kuwait, Qatar, Bahrain, Brunei? Negara dengan penduduk kecil seperti tak ada bobotnya di mata dunia. Namun ternyata bobot itu tak selalu menunjuk kepada jumlah. Sebab selain jumlah orang akan melihat mutu. Beberapa negara di Eropa dan atau Singapura adalah contoh itu. Kualitas memang mutlak diperlukan, tanpa mengabaikan kuantitas. Negara Singapura dan Jepang yang menyadari makin banyak anak muda tak menikah atau  pasangan tak memiliki anak, mendorong warganya untuk  berkeluarga dan punya anak. Indonesia, akan makin diperhitungkan dunia karena penduduknya banyak. Apalagi kalau banyak, SDM melimpah, kaya raya, SDA-nya berkualitas,” 

“Coba lihat Jepang (126. 890. 000). Warga negaranya malas menikah, malas punya anak. Dalam lima tahun berkurang 1 juta. Sekarang kalau ada orang kawin dan punya anak dikasih uang, diberi hadiah oleh negara, Singapura (5.535. 000), kalau anak mudanya punya anak dikasih bonus atau hadiah, China (1.380.370.000) sekarang sudah boleh 2 anak, karena sudah banyak yang tua, lanjut usia, sudah tidak produktif lagi. Hitungannya kira-kira dalam tiga puluh tahun meregenerasi lagi”. 

Dalam paparannya, Kiai Said mengatakan bahwa Negara Timur Tengah yang banyak penduduknya hanya Mesir yang mendekati 100 juta penduduk, lalu Iran yang penduduknya  hampir 80 juta, Turki juga mendekati 80 juta. Mereka menjadi perhatian dunia. Secara kontras kiai Said membandingkannya dengan negara-negara berpenduduk Muslim lainnya namun jumlahnya kecil seperti Kuwait  yang hanya 4 juta, Qatar 2 juta, atau bahkan Saudi yang kurang dari 40 juta penduduk, Syiria sebelum perang mencapai 24 juta penduduk, tetapi kini niscaya separuhnya pun kurang.

Namun, negara-negara Islam dengan penduduk besar pun ternyata bisa menjadi perhatian dunia bukan karena kehebatannya melainkan karena kemiskinannya. Misalnya Pakistan dengan jumlah populasi mendekati 200 juta penduduk, Bangladesh yang hampir 100 juta penduduk. Begitu juga di negara-negara Afrika Barat seperti Sudan, Aljazair yang terus dilanda konflik perebutan sumber daya dan ekonomi. Mereka menjadi perhatian dunia karena jumlah penduduknya besar tapi miskin dan sangat rentan konflik etnis dan agama. Di negara-negara berpenduduk Muslim terbesar itu celah jurang kaya miskin sangat mencolok (bersambung).

Kehamilan Bukan Kewajiban, Perempuan Berhak Memilih Tidak Punya Anak

“Nanti sebaiknya tidak perlu menunda untuk punya anak karena usia sudah cukup matang,” ucapan itu keluar dari seorang Kepala KB kecamatan kepadaku ketika aku mengurus berkas pendaftaran nikah. Aku memutuskan untuk menikah di usia 28 tahun yang bagi sebagian orang di lingkunganku adalah usia ‘telat’ menikah.

Begitu juga dengan anggapan bidan di Puskesmas dan kader KB di kecamatan. Usiaku dianggap sudah ‘tua’ dan harus segera memiliki anak. Mereka seolah-olah mewajibkan perempuan untuk memiliki anak dan menjadi ibu tanpa pilihan lain.

Bahkan di usiaku itu, kata menunda memiliki anak terdengar egois bagi sebagian orang. Mereka yang seharusnya memberikan penjelasan tentang pilihan kontrasepsi secara menyeluruh hanya menjelaskan pilihan kontrasepsi dalam jangka pendek. Tradisi patriarki membuat perempuan diharuskan cepat menikah dan cepat punya anak dibandingkan dengan mengejar apa yang mereka impikan. Lebih memilih untuk mengejar mimpi daripada punya anak seperti dosa yang tidak dapat dimaafkan oleh sebagian masyarakat.

Membongkar Mitos Wajib Punya Anak

Dalam masyarakat patriarki, nilai perempuan sering kali diukur dari kemampuannya untuk melahirkan anak, menjadi poin tambahan jika melahirkan anak laki-laki.

Apalagi bagi perempuan yang sudah menikah. Seperti pengalamanku sebelumnya, di mana masyarakat menganggap tujuan pernikahan hanyalah memiliki anak atau keturunan. Ternyata bukan hanya aku yang mengalaminya, di media sosial banyak perempuan yang mengaku dianggap tidak bernilai oleh masyarakat karena belum memiliki anak walau sudah menikah dalam jangka waktu yang lama.

Lalu apakah benar jika tujuan menikah hanya untuk memiliki anak? Bahwa perempuan wajib melahirkan?

Tujuan menikah dalam perspektif mubadalah adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui relasi yang penuh cinta, penghormatan, dan kerja sama yang setara. Hal tersebut didukung dengan dalil Al-Quran yang menjelaskan tentang tujuan pernikahan surat Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang (mawaddah) dan rahmat (rahmah). Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Dalam dalil yang biasanya digunakan dalam pernikahan tersebut dapat dilihat bahwa tujuan pernikahan bukan hanya untuk memiliki anak melainkan mencapai kebahagiaan dunia akhirat.

Perempuan memang ditakdirkan untuk menstruasi, melahirkan, dan menyusui, tetapi memiliki anak bukanlah kewajiban melainkan pilihan. Setiap perempuan berhak memilih untuk menikah atau tidak dan memiliki anak atau tidak. Tidak ada kewajiban bagi perempuan untuk memiliki anak dalam Islam, karena memiliki anak adalah sebuah anjuran, bukan kewajiban mutlak.

Misi utama pernikahan dalam Islam adalah meraih kemaslahatan dan kebaikan, bukan semata-mata untuk punya anak. Prinsip rahmatan lil ‘alamin juga menekankan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta, yang mencakup kebaikan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Memilih Tidak Memiliki Anak Adalah Pilihan yang Sah

Tidak sedikit perempuan yang memilih untuk tidak memiliki anak dan itu adalah pilihan yang sah. Setiap perempuan dan pasangan memiliki hak reproduksi masing-masing. Hak reproduksi adalah bagian integral dari hak asasi manusia.

Konsep ini mencakup hak setiap individu untuk membuat keputusan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai tubuh dan kehidupan reproduksi mereka, tanpa paksaan, diskriminasi, atau kekerasan. Setiap Individu berhak untuk memutuskan apakah akan memiliki anak atau tidak, berapa banyak anak yang diinginkan, dan kapan akan memilikinya. Ini termasuk hak untuk tidak dipaksa hamil atau menjalani sterilisasi.

Selama ini banyak perempuan yang tidak memiliki previlege untuk mengakses informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. Sehingga mereka hamil dan melahirkan bukan atas keinginannya sendiri melainkan tekanan dari lingkungan sekitar bahkan pasangannya sendiri.

Tidak semua pasangan mendapatkan informasi tentang hak reproduksi. Mereka hanya mengikuti alur yang umumnya terjadi dalam masyarakat. Inilah yang membuat banyak perempuan tidak bisa menentukan pilihan atas otonomi tubuhnya sendiri.

Padahal, mereka juga memiliki hak untuk mengakses berbagai metode Keluarga Berencana yang aman, efektif, dan terjangkau, serta mendapatkan konseling yang objektif. Informasi seperti inilah yang seharusnya diberikan kepada pasangan yang akan menikah, bahkan seharusnya diinformasikan sejak usia remaja.

Sehingga semakin banyak perempuan yang menyadari bahwa tujuan mereka hidup di dunia bukan hanya untuk menikah dan melahirkan. Masih banyak hal yang bisa mereka kejar selain kedua hal itu.

Pilihan untuk memiliki anak seharusnya diambil dengan matang dan kesadaran penuh terkait apa saja yang akan mereka alami dan pertimbangan masa depan bagi anak mereka nanti. Kesadaran ini yang harusnya dibangun sejak usia dini di bangku sekolah yang terus digaungkan dari tenaga pendidik dan orang tua di rumah.

Menghargai dan Mendukung Pilihan Hidup Perempuan

Sebagai pendidik atau penyuluh, Bidan atau kader KB sebaiknya memiliki sudut pandang yang adil gender dan tidak bias. Daripada memberikan ultimatum untuk segera memiliki anak bagi yang dianggap tua dan menunda bagi yang dianggap muda, mereka seharusnya menanyakan terlebih dahulu pilihan individu masing-masing. Lalu memberikan informasi yang dibutuhkan bagi para calon pengantin terkait pilihan-pilihan kontrasepsi yang tersedia baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Tidak semua perempuan ingin memiliki anak, banyak perempuan yang juga ingin menggapai cita-cita dengan melanjutkan jenjang pendidikan dan karier setinggi yang mereka bisa capai.

Dalam keadaan negara yang kurang berpihak kepada perempuan, memiliki anak menjadi keputusan yang berat bagi perempuan. Semua perempuan sama berharganya terlepas dari apa pun pilihan yang mereka buat, entah itu menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak.

Perempuan bukan mesin penghasil keturunan tetapi subjek yang juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama seperti laki-laki. Sudah saatnya bagi sesama perempuan untuk saling mendukung agar usaha untuk menciptakan dunia yang adil gender bisa diusahakan bersama.

Dalam Jerat Perkawinan Anak

Perdebatan soal perkawinan anak sering mengaitkannya dengan tradisi atau kemiskinan. Keduanya memang faktor penting, tetapi jika melihat praktik di lapangan, alasan terbesar justru kehamilan di luar nikah.

Data Mahkamah Agung menunjukkan sekitar 95 persen permohonan dispensasi kawin dikabulkan dalam periode 2019-2023, dan sepertiga di antaranya diajukan karena anak perempuan sudah hamil. Artinya, aturan batas usia 19 tahun yang digadang sebagai terobosan hukum justru kehilangan daya paksa karena dispensasi dipakai untuk melegalkan perkawinan sebagai jalan pintas mengatasi kehamilan.

Angka perkawinan anak memang menurun. Kementerian Agama mencatat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun menikah pada 2022, turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, dan 4.150 pasangan pada 2024. BPS juga mencatat penurunan persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun, dari 12 persen satu dekade lalu menjadi 5,9 persen.

Namun angka ini tidak menjelaskan jenis kasus yang mendominasi. Ketika dispensasi kawin hampir selalu dikabulkan dan banyak di antaranya karena kehamilan, jelas bahwa faktor hamil di luar nikah masih menjadi pendorong utama.

Kisah di Lombok Barat tahun lalu bisa menggambarkan bagaimana mekanisme ini bekerja. Seorang anak perempuan berusia 15 tahun hamil setelah dipaksa berhubungan oleh pacarnya. Orang tua keduanya segera mengajukan dispensasi ke pengadilan agama. Hakim mengabulkan dalam satu sidang singkat, dengan alasan menjaga kehormatan keluarga.

Dalam logika hukum dan sosial, masalah dianggap selesai, anak sudah sah menikah, keluarga terhindar dari gosip, pengadilan menjalankan prosedur.

Tetapi realitasnya, anak itu berhenti sekolah, melahirkan dalam kondisi kesehatan rapuh, dan kehilangan kesempatan membangun masa depan. Ia tidak hanya dipaksa menanggung kehamilan, tetapi juga perkawinan yang tidak pernah ia pilih.

Kasus lain di Jawa Timur memperlihatkan pola yang sama. Seorang siswi 16 tahun hamil, lalu dipaksa menikah dengan laki-laki yang menghamilinya. Orang tuanya menganggap tidak ada pilihan lain, karena takut anaknya dicap rusak jika tidak segera dinikahkan. Setelah menikah, siswi itu keluar dari sekolah, sementara suaminya tetap melanjutkan pekerjaannya di bengkel. Perbedaan nasib ini menunjukkan siapa yang paling menanggung beban sosial kehamilan di luar nikah, tetap anak perempuan.

Kita bisa menambahkan contoh dari Sulawesi Selatan, di mana seorang anak berusia 14 tahun dinikahkan meski tidak hamil. Tekanan datang dari tetangga yang melihat anak itu sering pergi bersama pacarnya. Orang tua, khawatir gosip akan meluas, memutuskan menikahkan anaknya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun kehamilan adalah alasan paling dominan, stigma sosial yang menghubungkan kedekatan dengan seksualitas perempuan juga berperan besar. Kehamilan di luar nikah bukan hanya soal medis atau biologis, tetapi sekaligus menjadi simbol yang menekan keluarga untuk segera membersihkan nama baik mereka.

Akar masalahnya jelas. Pertama, pendidikan seksualitas hampir tidak ada di sekolah. Remaja tumbuh dengan pengetahuan terbatas tentang tubuh mereka sendiri, sementara akses informasi justru lebih sering datang dari sumber yang salah. Kedua, akses kontrasepsi bagi remaja praktis tertutup. Kontrasepsi masih dianggap urusan pasangan menikah, padahal justru kelompok usia remaja paling rentan terhadap kehamilan tidak direncanakan.

Ketiga, stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah begitu kuat, terutama bagi anak perempuan. Laki-laki yang terlibat biasanya tetap bisa melanjutkan sekolah atau pekerjaan, sementara perempuan dipaksa menikah agar tidak menanggung malu keluarga. Keempat, hukum memberi legitimasi dengan menyediakan jalur dispensasi kawin. Selama jalur ini ada dan hampir selalu dikabulkan, pesan yang sampai ke masyarakat adalah kehamilan di luar nikah harus segera diselesaikan dengan perkawinan, tanpa memperhatikan usia dan kesiapan.

Dampaknya berlapis. Dari sisi pendidikan, anak perempuan yang menikah karena hamil hampir pasti keluar sekolah. Data BPS memperlihatkan angka partisipasi sekolah menurun tajam pada usia 15-17 tahun di wilayah dengan perkawinan anak tinggi. Dari sisi kesehatan, risiko kematian ibu meningkat pada kehamilan usia muda. Penelitian menunjukkan ibu yang hamil di bawah usia 18 tahun lebih rentan komplikasi persalinan, anemia, dan bayi lahir dengan berat rendah.

Dari sisi sosial, anak perempuan menanggung stigma ganda: dianggap melanggar norma karena hamil di luar nikah, lalu kehilangan kesempatan karena dipaksa menikah dini. Lebih jauh, anak yang lahir dari ibu muda berisiko mengalami stunting karena kondisi ibu yang belum matang secara fisik.

Lingkaran ini memperlihatkan mengapa perkawinan anak sulit dihapuskan. Masyarakat menekan keluarga yang malu, keluarga menyerahkan anaknya pada perkawinan, dan negara memberikan stempel sah lewat dispensasi.

Akibatnya, ribuan anak perempuan setiap tahun kehilangan masa depan karena dipaksa menikah hanya karena hamil di luar nikah. Statistik boleh menunjukkan penurunan, tetapi pola kasus tetap berulang. Kehamilan yang seharusnya bisa diantisipasi dengan pendidikan dan layanan kesehatan justru berakhir pada perkawinan anak.

Persoalan utamanya bukan sekadar angka perkawinan anak, melainkan cara kita menyikapi kehamilan di luar nikah. Selama solusi utamanya adalah memaksa anak menikah, maka setiap kasus kehamilan akan berujung pada hilangnya masa depan. Pilihan lain sebenarnya ada dengan menjaga anak tetap di sekolah, memberi dukungan psikologis, membuka akses kesehatan reproduksi, dan menghentikan stigma sosial.

Tetapi pilihan ini jarang diambil, karena yang lebih dipentingkan adalah menutup malu keluarga. Tubuh anak perempuan dijadikan alat untuk menegakkan kehormatan, sementara haknya untuk menentukan jalan hidup hilang begitu saja.

Stigma Kontrasepsi yang Mengorbankan Perempuan

Pada umumnya, kontrasepsi hanya dikenal sebagai alat untuk mencegah kehamilan yang digunakan oleh pasangan yang sudah menikah. Jenis-jenis kontrasepsi tersebut berupa pil, suntik, implan, intrauterine device (IUD), tubektomi, vasektomi, dan kondom. Faktanya, kontrasepsi juga dapat digunakan untuk menyembuhkan beberapa penyakit yang muncul di tubuh perempuan. Jenis kontrasepsi yang dimaksud disini adalah pil KB.

Pil ini dapat mengatur siklus menstruasi dan mengatasi menstruasi yang berlebihan. Hal ini membantu meningkatkan simpanan zat besi pada tubuh kita dan mencegah gejala PCOS. Pil KB juga bantu mencegah kanker ovarium dan endometrium serta penyakit payudara seperti fibroadenoma. Studi terbaru juga menunjukkan bahwa penggunaan pil ini dapat mengurangi kemungkinan terjadinya artritis reumatoid. [1]

Sudah terbukti bahwa penggunaan pil KB lebih luas daripada sekedar alat kontrasepsi. Oleh sebab itu, penggunanya tidak hanya yang sudah menikah, tapi juga remaja dan perempuan yang belum menikah dengan berbagai kondisi kesehatan. Namun, mengapa publik masih memiliki stigma penggunaan pil KB bagi yang lain kecuali yang sudah menikah?

Di tengah masyarakat yang menganggap pendidikan seksual adalah subjek yang tabu, terdapat banyak kepercayaan menyimpang dan mitos sekitaran subjek ini. Misalnya, kepercayaan bahwa kontrasepsi yang digunakan oleh yang belum menikah memiliki kaitan dengan seks bebas atau penyakit seksual yang menular.[2]

Tanggapan ini berasal dari kurangnya sosialisasi kesehatan reproduksi dan guna pemakaian alat kontrasepsi secara menyeluruh. Tidak dapat dipungkiri bahwa budaya patriarki di masyarakat juga menjadi faktor utama kepercayaan menyimpang ini eksis.

Salah satu bukti nyata budaya patriarki ini ditunjukkan dari perempuan yang dijadikan sasaran utama program KB untuk menurunkan tingkat kelahiran oleh pemerintah. Penyediaan alat kontrasepsi untuk wanita terdapat berbagai macam jenis termasuk IUD, suntik, pil, implan, dan tubektomi. Sedangkan untuk laki-laki hanya disediakan pilihan vasektomi dan kondom.

Usulan pemerintah dalam menerapkan alat kontrasepsi yang lebih berat ditujukan kepada perempuan mendukung stigma pemakaian kontrasepsi hanya untuk perempuan yang ingin mencegah kehamilan. Dan yang lebih perlu dicermati lagi, program KB yang seringkali dijadikan kewajiban perempuan adalah bentuk kontrol pemerintah terhadap tubuh perempuan.

Program ini juga hanya bisa dilakukan jika didukung oleh keputusan laki-laki sebagai suami. Otoritas perempuan untuk mengatur tubuh mereka sendiri dan mengakses kontrasepsi sesuai keinginan mereka dihilangkan dan diberikan kepada pemerintah dan laki-laki. Perempuan hanya dilihat sebagai objek tempat melahirkan dan mencegah kelahiran anak.

Stigma dan budaya patriarki ini menjadi faktor besar kesulitan akses pil KB untuk banyak perempuan. Kendatipun prioritas alat kontrasepsi ini ditujukan pada perempuan, perempuan yang dimaksud adalah yang ingin menunda atau mencegah kehamilannya.[3] Sedangkan perempuan lainnya dengan kebutuhan untuk menyembuhkan gangguan kesehatan menjadi sungkan untuk mendapatkan bantuan dari obgyn atau menggunakan pil KB karena takut akan prasangka dari masyarakat.

Tidak hanya orang awam, bahkan petugas medis yang bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada perempuan-perempuan ini juga memiliki sikap yang sama akan masalah ini. Di sekitar kita sering kita mendengar pengalaman perempuan yang belum menikah mendapati diskriminasi di tempat praktik kesehatan (khususnya obgyn) karena mereka ingin mendapatkan akses pil KB.[4]

Tantangan yang dihadapi perempuan untuk mendapatkan akses kesehatan sudah cukup banyak, belum lagi dihitung dengan dampak negatif yang disebabkan oleh obat ini. Studi menyebutkan pil KB dapat memicu gangguan siklus menstruasi, efek samping hormonal, dan ketidaksuburan. Walaupun penggunaan pil KB dikaitkan dengan penurunan risiko kanker ovarium dan endometrium, di sisi lain, terdapat penelitian yang mengindikasikan pemakaian obat ini dapat meningkatkan risiko terhadap kanker payudara dan kanker serviks.[5]

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah merekomendasikan jaminan pelayanan komprehensif dari pemerintah untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang mengakses kontrasepsi.[6] Dan saatnya kita juga menghapus stigma terhadap perempuan yang membutuhkan kontrasepsi tidak hanya karena jalan yang ditempuh untuk mendapat akses obat ini saja sudah cukup sulit, tapi juga untuk menghilangkan budaya patriarki di masyarakat yang dapat mengancam kesejahteraan hidup perempuan.

 

Referensi:

Kontrasepsi bagi Remaja

Kontrasepsi bukan sekadar rekayasa teknologi untuk pencegahan kehamilan. Di dalamnya terkandung ideologi politik bagi pendukung atau penentangnya.

Namun, dalam konteks Indonesia, kontrasepsi berpengaruh besar terhadap peruntungan nasib dan masa depan kaum remaja sekaligus pada kesejahteraan negeri ini. Sebab, kontrasepsi yang dalam fungsinya menjadi alat bantu pencegahan kehamilan kenyataannya tak pernah secara legal berlaku bagi remaja. Padahal, data menunjukkan, banyak remaja telah melakukan seks aktif, terlepas dari apa pun status perkawinan mereka, baik di kota maupun di desa.

Dalam situasi itu kontrasepsi  bukan sekadar isu kependudukan, juga isu moral yang diemban agama. Sebagai penjaga moral, agama sangat mewaspadai—untuk tak mengatakan curiga—pada kontrasepsi. Masalahnya, kecurigaan saja tak menyelesaikan masalah.

Data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan, 45 persen remaja (15-19) punya niat memakai kontrasepsi setelah mereka kawin atau seks aktif. Namun, niat itu tak kesampaian dengan berbagai alasan. Padahal, dalam populasi besar, jumlah mereka juga besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah remaja berkisar 28 persen dari populasi atau setara 45 juta penduduk.

Studi Rumah Kitab 2016 mencatat, dari 52 remaja yang menikah di usia anak, 36 remaja menikah karena kehamilan yang tak mereka inginkan. Dan, hampir semua informan (remaja perempuan) mengaku tak pernah memakai kontrasepsi ketika mereka berhubungan karena tak tahu cara mendapatkannya (pil) dan tak berani meminta pasangannya menggunakan kondom. Studi itu mencatat, hanya satu di antara 10 perempuan yang menikah bocah itu mengakses kontrasepsi. Itu pun karena diajak orangtua perempuan/mertua perempuannya suntik di bidan swasta bukan di puskesmas.

Dalam rangka peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia, Indonesia tercatat sebagai negara tertinggi di Asia yang tak dapat melayani kebutuhan kontrasepsi warganya. Sudah barang tentu mencakup ketidaksediaan layanan kontrasepsi bagi remaja. Hal ini  dapat dibaca dari banyaknya kasus kehamilan yang tak direncanakan itu. Dalam kata lain, kontrasepsi tak jadi pilihan untuk pencegahan kehamilan bagi pasangan usia produktif, termasuk usia remaja yang secara legal atau ilegal melakukan seks aktif.

Cacat bawaan

Melihat kenyataan  seretnya akses remaja pada layanan kontrasepsi menjadikan Indonesia seakan naas dalam urusan politik kependudukan. Indonesia pernah menjadi negara yang berjaya dalam menekan jumlah penduduk melalui program KB, dan kini Indonesia menjadi si buruk rupa dalam isu yang sama.

Jika ditelusuri ke belakang, pokok soalnya terletak pada politik kependudukan yang cacat bawaan. Bersandar pada ideologi ”pembangunanisme” yang meniscayakan hidup sejahtera akan tercapai jika laju pertumbuhan penduduk dikendalikan, rezim Orde Baru tanpa ampun menerapkan program kependudukan ini melalui proyek Keluarga Berencana (KB). Dengan segala cara dan pendekatan, dari pendekatan kooperatif hingga koersif, atau me-liyan-kan mereka yang tak ber-KB, politik kependudukan  Indonesia dianggap sukses melaksanakan program KB.

Akan tetapi, keberhasilan menekan angka kelahiran itu tak berbanding lurus dengan capaian kesejahteraan, apalagi dalam pemenuhan hak reproduksi. Bahkan setiap upaya  menyoal, apalagi melawan, diskursus ”keluarga akan sejahtera dengan ber-KB”, akan habis dihantam negara. Itu termasuk umat Islam pada awal penerapan program itu sebagai pihak paling banyak dicurigai.

Organisasi NU, disusul Muhammadiyah, merupakan dua organisasi besar umat Islam yang kemudian berhasil meredam gejolak umat atas politik pemaksaan KB oleh Orde Baru. Dengan kearifan dan metode penggalian hukumnya, kedua organisasi itu bersepakat jadi  pendukung program kependudukan pemerintah, baik atas nama darurat maupun maslahat, guna menghindari mudarat yang lebih besar jika jumlah penduduk tak terkendali.

Masalahnya tak semua umat Islam terjamah oleh wacana keagamaan terkait isu kependudukan ini. Dan, pandangan yang mencurigai KB merupakan proyek Barat untuk menekan jumlah umat Islam tetap bercokol di benak sebagian umat. Ini bukan saja karena argumen keagamaan yang tersedia tak cukup meyakinkan mereka karena cara penggalian hukumnya berbeda, juga  karena kuatnya kecurigaan politik ”genosida umat Islam” yang dengan gampang dijadikan kebenarannya bagi awam. Misalnya  janji bahwa KB akan selaras dengan capaian kesejahteraan tak benar-benar terwujud.

Debat teologis dan fikih soal penggunaan kontrasepsi di era Orde Baru pun tak pernah terjadi. Bahkan, itu seolah dijadikan agunan bahwa program KB tak akan mengutak-atik remaja sebagai bukti negara tidak melakukan penyimpangan secara moral. KUHP dan UU Kependudukan secara eksplisit melarang pemberian pelayanan kontrasepsi kepada remaja, kecuali informasi yang juga dibatasi rambu-rambu ancaman pidana serta denda.

Perlu dicari solusi

Meninggalkan kelompok remaja terkait kontrasepsi sebetulnya meninggalkan lubang besar dalam mengatasi persoalan kesehatan reproduksi di Indonesia. Sebab, ini menyangkut seperempat penduduk yang nyatanya paling butuh informasi kesehatan reproduksi serta layanan kontrasepsi. Kita tak bisa menutup mata pada kenyataan kian mudanya umur remaja yang mengalami menstruasi dan melakukan seks aktif. Perkawinan di bawah umur begitu marak dengan alasan ”takut berbuat zina”, selain karena telanjur hamil. Data UNICEF mencatat satu di antara sembilan, sementara data SDKI satu di antara empat.

Pada kenyataannya, seks aktif secara sembunyi atau terang-terangan dilakukan remaja. Studi Aliansi Remaja Indonesia memperlihatkan hanya sebagian kecil  yang mencari tahu kepada teman atau mencari tahu sendiri cara-cara menghindari kehamilan atau menghentikannya, yang sering kali jauh dari aman. Mayoritas dari mereka tak pernah mendapatkan akses informasi soal kesehatan reproduksinya, apatah lagi kontrasepsi.

Masalahnya, ketika negara semakin tertutup pada wacana pendidikan kesehatan reproduksi  bagi remaja, semakin terasinglah remaja dari informasi yang benar dan bertanggung jawab. Dalam waktu bersamaan, situasi itu telah memberi jalan bagi sekelompok orang yang menggunakan ideologi keagamaan menawarkan cara-cara sederhana, tetapi jauh dari solusi: kawinkan! Kini, saatnya negara, dibantu NU-Muhammadiyah, turun gunung untuk menengok isu seksualitas remaja dengan tawaran solusi yang benar-benar fungsional dalam mengatasi kesenjangan informasi dan layanan kesehatan reproduksi mereka.

Lies Marcoes Pemerhati Isu Jender dan Agama

 

Artikel ini sudah tayang di Harian Kompas, 12 Oktober 2018