Pos

Kasus Gus Miftah dan Yati Pesek Sebagai Momentum Stop Normalisasi Candaan Seksisme

Rumah KitaB– Kontroversi seputar olok-olokan Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah terhadap penjual es teh bernama Sunhaji di Magelang berbuntut panjang. Setelah Gus Miftah meminta maaf, muncul kembali video tahun lalu yang tidak kalah geramnya bagi warganet. Di dalam video tersebut, tampak Gus Miftah menggunakan Bahasa Jawa untuk bercanda dengan ibu Suyati atau yang akrab dikenal sebagai ibu Yati Pesek.

Gus Miftah pada intinya memakai istilah tidak pantas yang menghina kaum perempuan. Jujur saya sendiri tidak sampai hati menuliskannya di sini sebab begitu mendiskreditkan perempuan sebagai makhluk yang di mata yang bersangkutan tidak lebih dari sekadar fisik.

Tulisan ini tidak bermaksud menambahkan minyak ke dalam api yang masih membara. Gus Miftah sendiri telah mengundurkan diri sebagai salah satu utusan Presiden Prabowo Subianto dan akan meminta maaf ke ibu Yati Pesek. Saya hanya ingin mengekspresikan betapa masih banyak yang seolah menormalkan candaan seksisme dalam kehidupan sehari-hari. Celakanya, jika tidak segera diputus, alur ini akan secara tidak sadar menimbulkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dari berbagai aspek.

Pengertian Seksisme dan Dampaknya

Sebagaimana diambil dari MedicalNewsToday.com, seksisme adalah diskriminasi menurut jenis kelamin seseorang yang dapat menyebabkan banyak perilaku membahayakan. Umumnya, seksisme lebih menimpa ke perempuan atau gadis serta menjadi akar penyebab ketidaksetaraan gender di seluruh dunia.

Perilaku seksisme terbagi ke dalam enam macam, salah satunya adalah seksisme antar pribadi. Hal ini bisa ditemukan dimana saja, seperti di tempat kerja, sekolah, di antara anggota keluarga, dan orang asing di jalan. Yang paling sering kita saksikan di Indonesia dan dimana saja adalah berkomentar tentang fisik seseorang yang dirasa kurang cocok.

Seksisme tidak bisa dianggap enteng, termasuk saat bercanda. Membiarkan perilaku seksisme sama artinya dengan mengizinkan perilaku pelecehan verbal. Bahkan menurut Gender Action Portal dari Universitas Harvard, candaan seksisme, terutama yang merendahkan perempuan, seringkali dinilai tidak membahayakan. Kenyataannya, candaan seksisme menciptakan lingkungan sehingga tercipta stigma secara sosial diizinkan untuk mengekspresikan seksisme dan melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Di Indonesia sendiri, peristiwa yang terjadi belum lama ini tersebut membuat miris karena dilakukan oleh seorang petinggi negara sekaligus tokoh agama. Tidak mengherankan jadinya mengetahui bahwa di masyarakat masih banyak yang menormalisasi perilaku tersebut.

Padahal, candaan seksisme masuk ke dalam kategori pelecehan verbal. Selain candaan seksisme, catcalling atau pemanggilan bernada seksisme saat di lingkungan publik masih sangatlah umum. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada 2024 telah menerima laporan kekerasan verbal hingga 15.621 kasus. Mayoritas kejadian dialami oleh korban saat berada di fasilitas umum, seperti pasar, terminal, bahkan kampus. Kekerasan verbal menduduki posisi ke-3 dalam daftar kekerasan yang diderita perempuan setelah kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

Saya sendiri meyakini jumlah tersebut lebih banyak yang sesungguhnya terjadi. Tetapi, banyak yang enggan melaporkannya lantaran malu atau takut dengan stigma sosial. Inilah hal yang membuat kekerasan verbal masih merajalela sehingga tetap meredupkan dampaknya yang sangat besar bagi psikis perempuan.

Waktunya Memutus Rantai Normalisasi Candaan Seksisme

Kasus di atas tak pelak membangunkan publik betapa candaan seksisme tidak lagi dipandang remeh. Hidup dan tinggal di negara yang kental dengan budaya patriarki, kita perlu bergerak bersama secara jangka panjang. Berikut contoh solusinya.

Pertama, menegur siapa saja yang melontarkan candaan seksisme. Jangan ragu untuk menegur siapa saja yang Anda dapati memberikan candaan seksisme ke perempuan di tempat umum. Lantanglah bersuara ke mereka yang melakukannya agar tidak lagi merasa tindakan mereka wajar. Usir keraguan untuk melakukan konfrontir jika si pelaku malah merasa tersinggung dan seolah mengajak ribut. Langkah tegas ini kemungkinan dapat menyulut keramaian tetapi kadang kala situasi seperti ini menjadi perlu demi meningkatkan kewaspadaan bersama.

Kedua, bersuara di media sosial. Jika Anda termasuk yang takut menegur secara langsung, gunakan media sosial untuk berkampanye melawan kekerasan verbal. Anda bisa menggunakan desain dan kata-kata sendiri tergantung kreativitas yang dimiliki. Dengan cara sederhana ini, Anda bisa mengajak rekan sesama perempuan agar berani bersuara untuk lingkungan mereka masing-masing. Paling tidak dengan kebersamaan ini perempuan meyakini mereka tidak sendiri berjuang demi tegaknya hak asasi perempuan.

Ketiga, mendidik anak laki-laki agar menghormati perempuan

Pendidikan anti kekerasan verbal sejatinya berakar di rumah. Anda yang sebagai orang tua sebisa mungkin didik dan ajarkan agar anak laki-laki dan perempuan menghormati hak asasi orang lain. Caranya dengan mencontohkan perilaku hormat dan tidak menggunakan kalimat bernada seksisme ke siapa saja, termasuk saat bercanda. Ajak buah hati memilih kata dan kalimat yang aman untuk berkomunikasi, termasuk bercanda ke siapa saja.[]

Apa yang Berat dari RUU PKS Hingga Belum Juga ‘Tembus‘ di DPR?

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Komnas Perempuan menilai DPR belum memahami situasi genting kekerasan seksual di Indonesia.

Perjalanan panjang pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali menemui hambatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang menyatakan pencabutan RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 karena sulit.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020), seperti dilansir dari Kompas.

Keputusan DPR tersebut dianggap banyak pihak mencederai hak perlindungan korban kekerasan seksual, mengingat angka kekerasan seksual semakin tinggi setiap tahunnya. RUU PKS juga disebut penting agar negara mempunyai payung hukum terkait kekerasan seksual.

“Kan anggota dewan ini pintar-pintar, lulusan sarjana kan, bisa kerja sama dengan akademisi atau para ahli kalau cuma tentang definisi dari kekerasan seksual,” sebut Luky Fitriani, salah satu warga yang geram dengan terlemparnya RUU PKS keluar dari Prolegnas Prioritas tahun 2020.

“Padahal kalau Undang-undangnya disahkan, akan sangat menjamin hak dari korban kekerasan seksual untuk mendapat rehabilitasi, dan juga pelakunya pun akan mendapat rehabilitasi. Yang paling penting lagi adalah Undang-undang ini kan menyusun mengenai pencegahan kekerasan seksual. Jadi sekali lagi, DPR kita ngapain sih?” ujar Natalia Gita, salah satu warga yang juga kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar prioritas.

DPR sebut RUU PKS terhambat revisi RKUHP

Anggota komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan salah satu alasan dicabutnya RUU PKS dari Prolgenas Prioritas 2020 karena sedang menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP)

“Kita memang sedang menunggu pengesahan revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana yang terkait dari sisi penjatuhan sanksi, karena bagaimanapun rancangan KUHP ini akan segera disahkan, lalu RUU PKS bisa masuk dalam prolegnas prioritas,” jelas Maman kepada DW Indonesia, saat dihubungi Jumat (03/07).

Symbolbild - Gewalt gegen Frauen (Imago Images/Panthermedia/basshingum)

Foto ilustrasi

 

Selain itu, menurutnya jalan panjang RUU PKS juga terhambat soal pembahasan judul dan definisi kekerasan seksual, serta pemidanaan. Hingga kini, anggota dewan belum satu suara tentang judul dan definisi kekerasan seksual yang tertuang dalam draf RUU PKS.

Terbentur konservatisme

Maman mengatakan tantangan lainnya adalah terbenturnya draf RUU PKS dengan paham konservatisme. Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahetra) adalah yang cukup vokal menolak draf RUU PKS di Komisi VIII DPR RI.

“Kita melihat bahwa perdebatan soal definisi kekerasan seksual itu kan dalam pola pikir mainstream kelompok-kelompok konservatif selalu menganggap bahwa ada beberapa tindakan yang tidak dianggap kekerasan seksual, ketika hukum dalam tanda kutip, agama, harus ditegakkan. Itu pula yang sebenarnya jadi perdebatan kita,” tambahnya.

Komnas Perempuan yang menginisiasi RUU PKS sejak tahun 2012 karena menilai Indonesia telah darurat kekerasan seksual, menyesalkan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020.

“Penundaan pembahasan RUU PKS bisa menimbulkan kesan bahwa tampaknya sebagian besar anggota DPR itu belum memahami ataupun merasakan situasi genting karena kekerasan seksual ini,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi, kepada DW Indonesia, Jumat (03/07).

Ia menambahkan, berdasarkan pengamatan dan kajian yag dilakukan, salah satu masalah penghambat pengesahan RUU PKS adalah akibat terbenturnya draf RUU itu dengan paham konservatisme.

Persepsi keliru yang berkembang di masyarakat

Tantangan lainnya, menurut Satyawanti adalah persepsi keliru yang berkembang.

“Kalau orang membaca kemudian persepsinya keliru, lalu yang berkembang adalah persepsi yang keliru itu, maka yang sebetulnya, yang sebenar-benarnya termaktub di dalam RUU PKS itu, menjadi tidak tersosialisasi dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu paham yang bertentangan dengan RUU PKS yang paling sering dibahas adalah terkait pemidanaan pelecehan seksual di rumah tangga. Ia menyebut, konteks pemerkosaan di dalam perkawinan (marital rape), sudah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sementara di RUU PKS, aspeknya banyak tidak hanya kekerasan seksual dalam konteks pemerkosaan saja, tetapi juga tentang eksploitasi seksual, pelecehan seksual, hingga pemaksaan perkawinan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan ada niatan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengambilalih pembahasan RUU PKS pada tahun 2021.

‘’Kami mendapatkan informasi dari Anggota Komisi VIII yang juga menjadi anggota Baleg bahwa ada keinginan dari anggota Baleg untuk mengambilalih pembahasan RUU PKS ini oleh Baleg. Tentu kami dengan senang hati menyerahkan kepada Baleg untuk membahasnya,” ujar Ace kepada DW Indonesia melalui pesan singkat, pada Kamis (02/07). Ia menambahkan, sementara ini RUU PKS diserahkan dan diambilalih pembahasannya oleh Baleg DPR. (pkp/hp)

Sumber: https://www.dw.com/id/apa-yang-berat-dari-ruu-pks-hingga-belum-juga-tembus-di-dpr/a-54038952?fbclid=IwAR2G-_ULHoksVDG2nFZwojAq5ANuJSl4xZptg_lU-9Jr7NuG1Sy1njZ45lM

Reportase Uji Publik Seleksi Penerimaan Calon Komisioner Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga yang didirikan untuk menegakkan hak asasi perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk atas tuntutan masyarakat kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan.

 

Dalam rangka mencapai tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan berbasis gender, Komnas Perempuan secara berkala melakukan seleksi untuk perekrutan calon anggotanya. Seperti yang baru saja dilakukan pada tanggal 14-15 Oktober 2019 di Hotel Sari Pacific Jakarta.

 

Ada sebanyak 48 peserta calon Komisioner untuk Komnas Perempuan yang lolos dalam tahap rekam jejak dan administrasi. Ketua panitia seleksi anggota komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) Bapak Usman Hamid menjelaskan bahwa dari 48 peserta yang telah lolos seleksi itu, nantinya akan disaring lagi menjadi 30 hingga 40 peserta untuk masuk ke tahap wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 15 November 2019.

 

Uji publik tersebut dibagi menjadi delapan kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari enam peserta, yang kemudian ditempatkan di dalam dua ruang terpisah, yaitu istana satu dan istana dua. Di setiap ruang istana ada enam peserta yang mempresentasikan visi dan misinya untuk kemajuan komnas. Seluruh peserta ini terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya adalah tokoh adat, tokoh agama, buruh dan aktivis buruh, aktifis perempuan, dosen, dan juga ada mantan walikota dan ada dua calon penyandang difabel.

 

Pelaksanaan uji publik dilakukan secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara live streaming bagi pemirsa yang tidak bisa hadir di tempat pelaksanaan. Bagi para audiens baik yang hadir secara langsung maupun yang menyaksikan lewat siaran live streaming diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para calon anggota komisioner tersebut.

 

Dalam peranannya sebagai pemantau isu-isu mengenai pelanggaran HAM berbasis gender, pada proses seleksi penerimaan komisioner, para peserta juga diminta untuk menyampaikan presentasinya dalam bentuk makalah dengan mengangkat tema mengenai isu-isu terkait hak asasi perempuan. Dari sini, panitia bisa mengetahui bagaimana wawasan para kandidat mengenai hak asasi perempuan dan sejauh mana mereka ikut berperan dalam upaya menanggulangi permasalahan yang mereka temukan di lapangan.

 

Dari presentasi yang disampaikan, dapat ditarik beberapa tema yang bisa dikategorikan sebagai isu-isu utama mengenai pelanggaran hak asasi perempuan. Diantaranya diuraikan sebagai berikut:

 

Perdagangan Anak dan Perempuan

 

Perdagangan manusia menjadi salah satu persoalan pelik dalam upaya perlindungan anak dan perempuan. Seorang kandidat komisioner bernama Syerliniyah mengatakan bahwa Nusa Tenggara Timur adalah salah satu penyumbang pekerja migran dari Indonesia. Kebanyakan diantara mereka adalah perempuan dan anak-anak perempuan yang dipaksa untuk menjadi dewasa.

 

Mereka direkrut untuk dikirim ke luar negri tanpa disertai dokumen resmi sehingga tidak mendapatkan jaminan perlindungan keamanan dari pemerintah. Padahal disana, mereka justru banyak berhadapan dengan berbagai situasi sulit yang menyebabkan beberapa di antara mereka akhirnya terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati. Tentu hal ini menjadi pukulan keras bagi keluarga korban ketika mendapati anggota keluarga mereka pulang dalam keadaan tidak bernyawa. Sedangkan mereka berharap akan menyambut kedatangan anggota keluarganya dengan membawa uang hasil pekerjaannya.

 

Sebagai akifis pendamping, Syerliniyah berpendapat bahwa yang memicu tingginya kasus perdagangan manusia di NTT adalah faktor ekomoni yang berdampak pada semua sendi. Para calo berpura-pura menawarkan pekerjaan di luar kota dan luar negeri sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai pengasuh anak dengan gaji yang besar.  Perempuan sangat rentan menjadi korban karena pendidikannya yang rendah, sehingga mereka mudah di rayu dengan iming-iming uang dalam jumlah besar.

 

Meskipun telah ada UU No. 21 tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia, tetapi praktik illegal ini masih berjalan hingga kini. Mudahnya pembuatan dokumen palsu yang dilakukan oleh para calo tersebut kemungkinan besar tentunya didukung oleh pejabat korup yang menerbitkan dokumen palsu.

 

Para aktifis tidak bisa bekerja sendirian untuk memutus rantai perdagangan manusia ini. Oleh karena itu, harapan tertumpu kepada Komnas Perempuan dan Pemerintah untuk bisa bekerja sama dalam membongkar sindikat yang berada dibalik semua ini.

 

Diskriminasi Buruh Perempuan

 

Walaupun buruh perempuan telah berada dibawah perlindungan payung hukum Undang-Undang yang sudah ditetapkan, tapi itu bukan jaminan bahwa buruh perempuan bisa keluar dari permasalahannya. Masih banyak terjadi diskriminasi hampir di semua sektor industri. Laki-laki pada umumnya telah terikat sebagai buruh tetap, sementara perempuan masih banyak yang berstatus sebagai buruh kontrak. Begitu juga fasilitas kesehatan yang belum memadai, mengingat bahwa perempuan butuh kebijaksanaan khusus terkait reproduksi, misalnya cuti hamil/bersalin.

 

Berbagai persoalan lainnya adalah terkait dengan upah yang rendah, tidak adanya upah lembur dan tunjangan bagi anak/pasangan serta tindakan kekerasan. Belum lagi soal keamanan kerja dan eksploitasi buruh dibawah umur. Perempuan juga masih rentan terkait dengan keamanan berakivitas di ruang publik, melihat banyaknya berita mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.

 

Menurut salah satu kandidat komisioner, Tiasri Wiandani, isu-isu tetang buruh perempuan pada industri rumahan di sektor informal sangat minim terdengar. Tapi di dalamnya ada pekerja rumah tangga (PRT) yang dipekerjakan di dalam rumah yang dijadikan sebagai sarana produksi industri informal, tanpa perlindungan hukum yang jelas, hal ini menjadi sangat berlapis lagi eksploitasinya.

 

Secara keseluruhan, sebagus apapun produk perundang-undangan, bila tidak ada pelaksanaan yang pasti dan pengawasan yang jelas, maka semua itu akan sia-sia. Begitu pendapat Tiasri Wiandani.

 

Diskriminasi Perempuan Berbasis Agama

 

Agama semestinya menjadi salah satu payung hukum yang melindungi kaum perempuan. Tetapi dalam berbagai kasus, adanya pemahaman yang salah terhadap ajaran agama justru menimbulkan sikap diskriminatif.  Doktrin bahwa kaum perempuan harus tunduk dan taat pada suami justru menempatkan perempuan sebagai pihak inferior, bahkan seolah menjadi legitimasi bagi kaum laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.

 

Selain itu, praktik berbasis agama yang banyak menyudutkan kaum perempuan adalah poligami, nikah siri, pernikahan usia dini, sirkumsisi dan sebagainya. Perda syariah yang kini mulai marak juga turut menjadi kebijakan yang sangat diskriminatif bagi kaum perempuan, terkait aturan berpakaian, pergaulan, jam malam dll.

 

Sudah waktunya bagi para pemuka agama untuk meluruskan pemahaman yang salah terhadap ajaran agama yang menimbulkan sikap diskriminasi terhadap perempuan. Alangkah lebih bagus jika hal ini dilakukan oleh pemuka agama dari kalangan perempuan sendiri, karena hanya perempuanlah yang paling tepat menyuarakan isi hati kaumnya, terutama mengenai moralitas perempuan yang berkaitan dengan hukum agama.

 

Kekerasan di Dalam Rumah Tangga

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu yang tak kunjung padam di Indonesia, bahkan menjadi kasus terbanyak yang diadukan setiap tahun. Meskipun korban mayoritas adalah perempuan (Istri), namun hal ini juga memberikan dampak luas kepada anak-anak, khususnya terkait masalah psikologis.

 

Menurut Dewi Ayu Kartika Sari, Koordinator Bidang Pemantauan Komisi Nasional Perempuan, selain budaya patriarki, pendidikan gender juga menjadi faktor tingginya kekerasan terhadap perempuan. Ketimpangan relasi gender dalam keluarga, juga menjadikan KDRT terus menerus terjadi dan semakin besar jumlahnya sejak 10 tahun terakhir.1

 

Bahkan menurut Rina Antasari, salah satu kandidat Komisioner, KDRT ini tidak hanya terjadi pada masyarakat kelas menengah kebawah atau pendidikan yang rendah, tetapi juga terjadi pada masyarakat berpendidikan tinggi di kelas menengah keatas. Rina mengatakan bahwa secara legalitas, hukum negara kita sudah punya UU No. 23 tahun 2004. Pasal 4 UU tersebut, sudah memuat mulai dari tindakan preventif sampai tindakan konsolidasi yang harus dilakukan. Namun secara praktis perlindungan hukum ini tidak mudah untuk diterapkan. Pada umumnya korban enggan melapor dan menempuh jalur hukum, dengan alasan untuk melindungi privasi keluarga.

 

Untuk mengatasi KDRT kita tidak bisa hanya mengandalkan UU No. 23 tahun 2004, mengingat bahwa rumah tangga juga diikat oleh hukum negara, hukum agama dan hukum adat setempat. Maka untuk menangani KDRT,  ketiga hukum tersebut harus sama-sama dikedepankan sehingga persoalan bisa diatasi dengan seadil-adilnya.

Kesimpulan yang dapat diambil dari reportase ini adalah :

 

  1. Pelanggaran terhadap hak asasi perempuan masih banyak terjadi di Indonesia dalam berbagai bentuknya seperti, perdagangan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi buruh perempuan, diskriminasi perempuan berbasis agama dan sebagainya.

 

  1. Melihat point pertama di atas, menandakan bahwa tugas mulia yang di emban oleh Komnas Perempuan masih begitu panjang dalam upayanya untuk menekan jumlah pelanggaran HAM perempuan sampai seminimal mungkin.

 

  1. Perlu adanya evaluasi yang dilakukan secara kontinyu di dalam Komnas Perempuan terkait program kerja yang telah dilakukan, agar pada langkah kedepan mampu membuat rencana yang lebih matang dalam upayanya membela hak asasi dan menegakkan keadilan bagi kaum perempuan.

 

  1. Perlu menitik-beratkan kerjasama yang baik antara Komnas Perempuan, pemerintah, para aktifis, para korban dan keluarga serta masyarakat setempat dalam hal menganggulangi segala permasalahan yang ada.

 

  1. Perlu menitik beratkan sasaran di kalangan masyarakat kelas menengah kebawah yang masih sangat rentan dalam hal pelanggaran hak asasi perempuan, terutama di daerah yang sulit terjangkau oleh informasi. [Tuti]

 

 

Reference:

  1. https://nasional.tempo.co/read/1061256/komnas-perempuan-kdrt-jadi-kasus-terbanyak-pada-perempuan diakses pada Rabu, 30 Oktober 2019

Menyelisik Gerakan Tanpa Feminis di Indonesia

Sebelas perempuan duduk melingkar di selasar lobi FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Banten. Satu di antaranya tampak dominan, berkhotbah. Kali itu soal K-Pop dan dampak buruknya ke sepuluh mahasiswi UIN di sekelilingnya. Ia membawa serta bayi laki-lakinya, yang selama pertemuan tepekur tenang di pangkuan ibunya.

“Di UIN banyak cewek yang mengidolakan banget korea-koreaan. Maka kita membahas, apakah kecintaan kita terhadap K-Drama dan K-Pop itu sebuah kecintaan yang hakiki, yang bikin kita bahagia atau enggak,” ujar Ayu Fitri, pengkhotbah tadi, kepada kumparan seusai acara, Jumat (5/4).

Tajuk pertemuan kala itu berjudul Fake Love, satire cerdas yang ia ambil dari judul lagu boyband Korea Selatan, BTS. Tiap minggu, komunitas Yuk Hijrah membahas isu yang berbeda, terentang dari ragam kultur pop, percintaan, sampai janji bagi perempuan di surga. Ayu, alumni UIN angkatan 2012, dan dua orang temannya membikin komunitas tersebut tiga tahun lalu.

Di tengah pertemuan, pembahasan melebar. Ayu mengkritik keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan menyinggung soal feminisme. Kepada peserta diskusi yang tampak kurang familier terhadap isu ini, Ayu menyebut ruh RUU PKS tidak islami.

“Aturannya itu nggak ada pembatasan yang jelas. Bahkan, kalau yang sudah dihapus ya, katanya ada pemaksaan berpakaian. Saya pernah nonton cuplikan video, ibu-ibu bilang, ‘Kalau saya mendidik anak saya pakai kerudung terus anak nggak mau, berarti nanti bisa dijerat dong sama RUU ini?’ Itu menurut saya ngenes banget,” kata Ayu.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Andi Komara, telah mengklarifikasi isu tersebut. Ia menduga ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi salah tersebut kepada publik. “RUU PKS tak mengatur masalah pakaian,” kata Andi kepada Antara pertengahan Februari lalu.

Sementara soal feminisme, Ayu juga mengambil posisi bertentangan. Semangat feminisme agar perempuan tak lagi ditindas, adalah sesuatu yang bagus. Namun, menurutnya, feminisme sekarang kebablasan.

“Penginnya perempuan nggak cuma di rumah, bisa kerja, berkarier. Saya lihat jadi kebablasan. Karena sekarang kalau lihat di lowongan pekerjaan saja, yang lebih banyak dibutuhkan perempuan. Iklan-iklan yang sebenarnya nggak perlu juga jadi pakai perempuan. Bukan cuma memakai perempuan sebagai pekerja, tapi sebagai objeknya,” kata Ayu.

Ia lalu menyebutkan beberapa pandangan feminis lain yang membuatnya resah. Contoh yang ia berikan adalah perkara izin pada suami atau orang tua saat perempuan hendak keluar rumah dan perihal menutup aurat.

“Ide feminis belakangan ini kan mengarahkan izin sama suami, sama bapak, itu bikin ribet. Perempuan juga bebas mengeksplorasi tubuhnya, bebas mau ditunjukkin mau ditutupin terserah. Otomatis secara langsung feminis bertabrakan dengan Islam,” jelas Ayu.

Ayu dan Yuk Hijrah UIN-nya bukanlah satu-satunya gerakan yang berseberangan dengan feminisme. Ia juga bukan yang pertama. Sebelumnya, Muslimah HTI secara terbuka menggelar demonstrasi menolak feminisme di Indonesia pada paruh awal 2015. Ada pula kelompok-kelompok kecil macam Himmah Youth Community yang menggelar diskusi soal feminisme melalui grup WhatsApp.

Namun, yang belakangan mencuri perhatian tentu saja akun Instagram Indonesia Tanpa Feminis. Kepada 3.000-an pengikut, akun tersebut rutin mengunggah jargon dan slogan bahwa Indonesia tidak butuh feminisme. Pada dasarnya alasannya tunggal: feminisme tidak sesuai dengan ajaran Islam.

“Aku adalah makhluk yang diciptakan. Jadi apakah diriku adalah milikku?” tulis akun tersebut di salah satu unggahannya. Surat Al-Quran Ali Imran 109 lalu disematkan, yang diikuti sebuah kesimpulan: Jadi tubuhku bukan milikku, tapi milik Allah.

Unggahan tersebut senada dengan lantang biografi yang ada di bawah username akun tersebut, “Tubuhku bukan milikku. Indonesia tidak membutuhkan feminisme.” Meski kini kalimat pertama slogan tersebut telah dihapus, unggahan-unggahan baru hampir tiap hari rutin muncul.

Sayang, jargon-jargon tersebut amat jarang diikuti argumen bernas. Kebanyakan hanya berisi slogan yang mengulang-ulang betapa tidak pentingnya feminisme. Sindiran pada aktivis dan penganut feminisme juga kerap disematkan, seperti bahwa semua feminis keras kepala.

“Dia (antifeminis) mau menyuarakan pendapatnya ya hak. Pertanyaannya, apa yang mereka tahu tentang feminisme? Penolakan itu saya tidak melihat argumennya,” timpal Lies Marcoes, pakar kajian Islam dan gender sekaligus Direktur Yayasan Rumah Kita Bersama, Rabu (3/4).

Lies kemudian menjelaskan, bagaimana slogan “tubuhku otoritasku” yang diseru aktivis feminis merupakan buah pemikiran kritis yang berangkat dari ketertindasan perempuan. Menurutnya, feminisme adalah kunci satu-satunya yang memiliki kemampuan melihat persoalan ketimpangan kuasa dan penindasan yang terjadi pada perempuan sejak berabad-abad lalu.

“Ilmu-ilmu sosial yang ada tidak bisa melihat relasi kuasa gender. Kenapa? Human rights, misalnya, tidak bisa menembus ruang domestik,” kata Lies.

Dia mencontohkan, dulu semasa belum ada feminisme, kasus kekerasan terhadap perempuan oleh suaminya susah ditangani oleh aktivis HAM, karena hukum tak bisa menembus ruang domestik rumah tangga. Kini feminisme hadir untuk memecahkan masalah itu.

“Itu yang menurut saya tidak diketahui atau tidak dipelajari teman-teman yang bicara dia menolak (feminisme),” terangnya

Setali tiga uang, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin juga mengeluarkan kritik senada. Ia menilai, ada mispersepsi terhadap konsep “my body is mine” tersebut.

“Barangkali disangkanya kalo ‘my body is mine’ itu kita boleh melakukan apa saja yang melewati norma. Padahal kalau dalam konsep feminisme, menurut saya tubuh perempuan itu harus kita proteksi, harus kita jaga, dan kita harus tahu bahwa tubuh kita ini sebagai perempuan tidak boleh dijadikan objek seksual,” kata Mariana.

Meski turut mengkritik unggahan @indonesiatanpafeminis, Mariana melihat kesempatan ini sebagai celah awal untuk membuka dialog lebih jauh bagi audiens lebih luas.

“Saya sih nggak ingin menjadikan ini sebagai sebuah permusuhan. Sebaiknya kita buka dialog, ‘Sebenarnya feminis ini apa sih?’ Kalau perlu mereka juga memberikan kontribusi, feminisme macam apa yang diperlukan bangsa ini,” kata Mariana di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dinar Dewi Kania, menilai kritik dari akun penolak feminisme terlalu dangkal. Meski Dinar sendiri tak setuju dengan feminisme, ia menilai unggahan @indonesiatanpafeminis tak mencerminkan gerakan penolakan yang lebih luas.

“Saya tahu mereka itu sepertinya penolakannya terhadap ide isme-nya. Cuma di bawah-bawahnya. Hanya aspek pragmatis saja yang mereka perhatikan,” ujar Dinar kepada kumparan di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.

Dinar mengibaratkan pertentangan Islam dan feminisme sama dengan penolakan Islam terhadap sosialisme dan komunisme.

“Kalau perjuangan saja, mengedukasi, itu ada irisannya dengan Islam. Tapi bukan berarti Islam itu feminis. Sosialis mau berjuang terhadap keadilan sosial. Islam kan juga memperjuangkan itu. Artinya apakah sosialisme itu sama dengan Islam? Tidak.”

Dinar, Doktor Pendidikan dan Kajian Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor itu melanjutkan, “Kenapa Islam menolak komunisme, karena itu sudah menjadi -isme, kan. (-Isme) itu suatu pandangan hidup yang dia punya konsep Tuhan, dia sudah punya konsep kehidupan, konsep barang, konsep agama, dan lain-lain.”

Bertemu di RUU PKS

Bersamaan dengan riuh Indonesia Tanpa Feminis di jagat maya, kedua kubu pendukung dan penolak feminisme di Indonesia bertemu di palagan RUU PKS yang sampai kini tengah digodok di DPR. Mereka yang menolak feminisme merasa RUU PKS tak segaris dengan norma dan aturan yang mereka yakini.

Sederhananya, RUU PKS bertujuan untuk “…mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktik pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik.”

Bagian pencegahan pemerkosaan dalam rumah tangga ini menjadi salah satu yang paling diperhatikan khalayak. Terlebih, setelah komentar berapi-api Tengku Zulkarnain yang tak memperhatikan pendapat perempuan soal hubungan seksual dalam sebuah keluarga. Tengku mendapat kritikan tajam lalu ia pun menyesali komentarnya.

Kalis Mardiasih, penulis sekaligus aktivis pro-RUU PKS, menilai komentar miring terhadap soal perkosaan dalam rumah tangga RUU PKS macam yang diutarakan Tengku berakar dari ketidakpahaman belaka. “Kalau dalam hubungan seksual ada kekerasan, itu yang kita permasalahkan. Kalau melayani baik-baik, dengan suka hati, ya tidak apa-apa,” ujar Kalis, Sabtu (6/4).

“Tapi, ketika pasanganmu meminta layanan dengan pemaksaan, eksploitasi, dan kekerasan, kamu justru punya alat untuk melindungi dirimu,” tambah Kalis.

Meskipun begitu, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Qudwah, Nur Hamidah, menilai pemidanaan secara langsung terduga kekerasan seksual dalam rumah tangga yang kiranya nanti terwujud lewat RUU PKS, belum terlalu bijak. Ia menekankan, ada satu tuntunan dalam agama yang alpa dibahas dalam polemik ini.

“Bisa jadi, orang melakukan pemaksaan, memerkosa istri, karena, maaf, banyak juga ustaz yang bilang seperti ini, ‘Para perempuan, para istri, kalau menolak suami maka sampai pagi malaikat melaknat.’ Betul ada hadis itu. Tapi apakah Islam memang seperti itu, istilahnya, langsung to the point?” tanya Nur Hamidah memulai argumennya.

Menurutnya, sebetulnya Islam telah menjelaskan hak-hak seorang perempuan untuk dilayani oleh seorang suami. “Ada hak-hak perempuan dilayani suami dengan istilah al-Istinta’—bercumbu. Itu ada satu buku yang dari hadis Rasulullah. Artinya, seorang laki-laki ada hak untuk dilayani, tapi seorang suami punya kewajiban memberikan kemesraan.”

“Jadi,” lanjut Nur Hamidah, “di balik hukumnya, kan harusnya ada pembinaan terlebih dahulu. Jangan hanya gara-gara salah satu sunah Rasul tidak diterapkan oleh sebagian suami-suami muslim, akhirnya wanita-wanita merasa terzalimi.”

Di lain pihak, RUU PKS ini juga ditolak oleh Dinar dan organisasi-organisasi yang tergabung di Aliansi Cinta Keluarga. Sejak 2016, mereka telah memprotes daftar inventaris masalah (DIM) dan mengikuti pertemuan-pertemuan di Badan Legislatif. Namun, saat RUU PKS berhasil masuk ke Prolegnas, revisi yang mereka harapkan tak dikabulkan. Akhirnya, lobi ke beberapa fraksi partai di DPR menjadi jalan yang kemudian dicoba.

“Kami mengirim surat resmi ke fraksi—ke Gerindra, PPP, dan PAN. Ke PKS juga sudah, duluan, makanya mereka menolak (RUU PKS) itu juga karena kami melobi mereka, ngasih DIM-nya, kami serahkan,” kata Dinar.

Menurutnya, pada awalnya PKS menerima RUU PKS meski dengan revisi. “Tapi karena perjalanannya begitu, ya (jadi) menolak. Yang penting kami secara resmi ngajuin (surat ke fraksi). Kalau diterima ya sudah. Begitu saja usahanya.”

Sumber: https://kumparan.com/@kumparannews/menyelisik-gerakan-tanpa-feminis-di-indonesia-1qqYYFRvJbc

Apa Benar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tidak Sesuai dengan Nilai-nilai Islam?

Oleh Achmat Hilmi, Lc., MA.

Berdasarkan Data yang dirilis oleh Komnas Perempuan tahun 2013, terdapat 15 Bentuk Kekerasan Seksual yang terjadi merujuk pada hasil pemantauan selama 15 tahun terhadap kasus ini, dimulai dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2013, yakni 1) Pemerkosaan; 2) Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan; 3) Pelecehan seksual; 4) Eksploitasi Seksual; 5) Perdagangan Perempuan untuk tujuan seksual; 6) Prostitusi paksa; 7) Perbudakan seksual; 8) Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung; 9) Pemaksaan kehamilan; 10) Pemaksaan Aborsi; 11) Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 12) Penyiksaan seksual; 13) Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; 14) Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan dan mendeskriminasi perempuan; 15) Kontrol seksual, termasuk lewat aturan deskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Betapa pentingnya kehadiran RUU PKS diharapkan dapat menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Mereka harus diberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual yang dialami. Kehadiran RUU PKS dapat menyejahterakan semua rakyat Indonesia sesuai amanat proklamasi. Sejahtera bagi perempuan Indonesia berarti bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Dalam Islam, Perempuan memiliki hak, otonomi, dan otoritas atas tubuhnya sendiri, karena itu segala jenis kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan oleh agama. Dasar Argumentasinya Sabda Nabi, “tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh membahayakan diri sendiri.” Setiap bentuk kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemuliaan manusia yang dijamin oleh Tuhan. Allah Swt. berfirman, “Dan Sesungguhnya Kami telah muliakan anak-anak Adam (manusia)”, (QS. Al-Isra/17 :  70 ).

Islam mengharamkan berbagai bentuk kekerasan baik di dalam keluarga maupun di luar keluarga. Larangan perilaku kekerasan seksual dalam Islam itu berlaku secara umum, tidak ada ruang pengecualian. Islami memiliki visi sebagai agama yang menjamin kemaslahatan kepada seluruh manusia. Setiap bentuk pelanggaran atas kemaslahatan itu merupakan pelanggaran terhadap visi Islam itu sendiri. Allah Swt. berfirman, ”“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.  Al Baqarah: 185).

Karena itu larangan melakukan kekerasan seksual juga berlaku di dalam keluarga. Sekalipun dalam lembaga perkawinan, Islam memperkenankan suami isteri untuk melakukan hubungan seksual, namun harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan atas dasar kerelaan bagi kedua pihak. Pemerkosaan dalam perkawinan merupakan bentuk pelanggaran serius atas nilai-nilai perkawinan ideal dalam Islam. Allah berfirman, “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. [Terj. Q.S. Al-Baqarah/2:228].  Imam Qurthubi berkata: “Maksud ayat ini yaitu Allah memerintahkan laki-laki untuk mempergauli isteri dengan baik, begitu juga sebaliknya”.

Dalam konteks fikih, Islam mewajibkan setiap laki-laki untuk memperlakukan perempuan dalam ruang domestik dan ruang publik dengan sangat baik, berinteraksi dengan penuh cinta dan kasih sayang. Bahkan. Islam memerintahkan laki-laki untuk menjadi penjaga perempuan dari berbagai bentuk perilaku kekerasan. Rasulullah bersabda, “istaushǔ bi al-nisâ-i khayran (Aku wasiatkan kalian untuk berbuat baik kepada perempuan)”[HR. Muslim 3729]. Sabda Rasul juga, “Khairukum khairukum li ahlihi wa anâ khairukum li ahlî (sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya dan aku adalah orang yang paling baik terhadap isteriku) [HR. At-Tirmidzi].

Islam menyediakan lembaga keluarga tidak sebatas untuk melegalkan hubungan seksual namun sebagai lembaga yang mampu mempersiapkan generasi yang berkualitas. Di dalamnya terdapat struktur keluarga yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam penanaman nilai-nilai yang luhur. Lembaga keluarga adalah tempat pertama anak-anak berkenalan dengan konsep akhlak atau etika, tentang apa itu yang baik dan apa itu yang buruk. Peran orang tua, baik ibu atau bapak, dalam lembaga keluarga menjadi krusial. Terutama peran ibu sebagai pendukung pengembangan nilai-nilai yang positif dalam keluarga.

Beragam bentuk perlindungan bagi perempuan yang telah dipraktikkan di dalam Islam. Pertama, Islam telah berhasil menghapus tradisi-tradisi jahiliyah arab yang mendiskriminasi perempuan, antara lain mengubur bayi perempuan hidup-hidup, poligami, perbudakan seks, dan prilaku kekerasan-diskriminatif. Allah Swt Berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu”. [Terj. Q.S. Al-Hujurat : 13].

Kedua, perempuan diberikan hak untuk meraih pendidikan sama tingginya dengan laki-laki. Nabi bersabda, “Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi muslim (laki-laki) dan muslimah (perempuan)”. [Imam Nawawi, Al-Majmu’, 1/24].

Ketiga, Nabi Muhammad juga telah berhasil membebaskan budak-budak perempuan agar dapat hidup setara dengan laki-laki. Begitu pun budak laki-laki juga banyak dimerdekakan oleh kanjeng Nabi. Allah Swt. berfirman, “(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya.” [Terj. QS. An Nisâ’: 92]

Keempat, Perempuan  diberikan hak memperoleh warisan dari harta pusaka yang ditinggalkan oleh mendiang orang tuanya. Bahkan Prof. Dr. Hazairin, Guru Besar Hukum Islam di era 50-an mengatakan bahwa Islam membagi warisan laki-laki dan perempuan dengan bagian yang sama, secara kualitas maupun kuantitas. [Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, 1].

Kelima, Para ulama seperti Syaikh Muhammad Abduh, Tengku Hasbi Ash-Shiddiqi berkontribusi dalam melarang keras poligami. Allah berfirman ; “Dan kamu sekali-kali tidak akan mungkin (mustahil) dapat berlaku adil pada isteri-isteri(mu)”. [Terj. Q.S. An-Nisa ; 129].