Pos

Membasmi Fathul Izar: Kitab Fisiognomi yang Tak Berdasar

Di pesantren, ada kitab yang kadang muncul dalam kajian soal seksualitas Islam. Judulnya Fathul Izar. Tidak semua pesantren membahasnya, tapi keberadaannya tetap bikin resah. Dalam salah satu babnya, Bayan Asrar Khilqah al-Abkar (Penjelasan Rahasia Penciptaan Keperawanan), kitab ini mengklaim bisa menjelaskan sifat dan organ tubuh perempuan hanya lewat ciri wajah dan bentuk tubuh.

Berikut cuplikan dalam bab tersebut:

قَالَ أَهْلُ الفِرَاسَةِ وَالخَبَرِ بِالنِّسَاء

Para ahli firasat dan ilmuwan tentang kewanitaan mengatakan

إِذَا كَانَ فَمُ المَرْأَةِ وَاسِعًا كَانَ فَرْجُهَا وَاسِعًا

Bila mulut seorang wanita itu lebar, maka vaginanya lebar

إِذَا كَانَ صَغْيراً كَانَ فَرْجُهَا صَغِيرًا ضَيِّقًا

Bila mulutnya kecil, maka vaginanya kecil juga sempit

وَإِن كَانَت شَفَتَاهَا غَلِيظَتَينِ كَانَ شَفْرَاهَا غَلِيظَتَين

Bila kedua bibirnya tebal, berarti bibir vaginanya tebal

وَإنْ كَانَتَا رَقِيقَتَينِ كَانَتَا رَقِيقَتَين

Bila kedua bibirnya tipis, berarti kedua bibir vaginanya tipis

~~~

Kalau dipikir-pikir, klaim semacam ini problematik sekali. Pertama, dari sisi keilmuan: fisiognomi (ilmu yang konon membaca karakter lewat wajah) sudah lama dianggap pseudo-science alias ilmu semu. Tidak ada data ilmiah yang bisa membuktikan bahwa bentuk mata atau hidung bisa menentukan watak apalagi organ intim seseorang.

Kedua, dari sisi akhlak: praktik ini jelas menjadikan tubuh perempuan sebagai objek, sesuatu yang bisa “dibaca” dan dinilai. Itu sama saja menormalisasi pandangan yang merendahkan martabat perempuan.

Fisiognomi sebenarnya bukan hal baru. Di banyak budaya kuno, orang percaya wajah bisa mengungkap kepribadian. Tapi sejak ilmu pengetahuan modern berkembang, fisiognomi dianggap tidak lebih dari tebakan penuh bias. Ia tidak pernah lulus uji ilmiah yang serius. Kalau dalam istilah santri: ia tidak “maqbul” alias tidak bisa diterima.

Masalahnya, ketika isi kitab seperti Fathul Izar diperlakukan seolah-olah benar, maka muncul akibat yang nyata. Kajian psikologi dan sosiologi menunjukkan, cara pandang yang menilai tubuh hanya dari tampilan luar bisa memicu objektifikasi.

Artinya, perempuan dilihat bukan sebagai manusia seutuhnya, tapi sebagai kumpulan tanda yang bisa ditafsir. Efeknya tidak main-main: perempuan bisa mengalami body shame, cemas berlebihan soal tubuh, bahkan depresi.

Kitab ini banyak berdiri di atas argumen “katanya-katanya” saja. Mualif kerap menukil dari sosok yang disebut “ahli khabar”, “ahli firasat”, atau “ahli hikmah”, tapi tanpa pernah jelas siapa tokohnya. Semua serba anonim. Bukan hanya di bab yang dinukil tadi, tapi nyaris di seluruh isi kitab. Jadi, dasarnya lebih mirip kabar angin daripada rujukan ilmiah.

Ada pula bagian yang bikin kening berkerut. Mualif menulis pendapat “ahli hikmah” bahwa posisi tertentu saat berhubungan seksual bisa memengaruhi jenis kelamin anak. Padahal, sains sudah memastikan hal itu keliru. Jenis kelamin ditentukan oleh kromosom X dan Y yang dibawa sperma, bukan oleh posisi tubuh di ranjang.

Begitu juga soal pembahasan bentuk vagina. Dalam kitab ini, ada klaim seakan-akan bentuk vagina bisa dibaca dari penampilan wajah. Padahal, penelitian medis sudah lama menyebutkan bahwa bentuk dan ukuran vagina sangat beragam dan alami, tanpa standar tertentu.

Citra Tubuh di Era Medsos dan AI

Sekarang coba kita kaitkan dengan era media sosial. Konten soal tubuh, kecantikan, dan standar fisik tersebar begitu cepat. Riset terbaru menunjukkan penggunaan media sosial, terutama yang visual seperti Instagram, Youtube, dan TikTok, punya hubungan dengan masalah citra tubuh. Jadi, ketika klaim ala fisiognomi ikut menyebar di dunia digital, ia menambah beban. Bukan hanya membuat perempuan merasa diawasi, tapi juga memperkuat norma estetika yang menyiksa.

Lebih parah lagi, fisiognomi tidak mati, malah dihidupkan kembali dengan teknologi. Ada riset berjudul The Reanimation of Pseudoscience in Machine Learning and Its Ethical Repercussions memperingatkan, kecerdasan buatan (AI) mulai dipakai untuk “membaca wajah” manusia, bahkan sampai membuat klaim soal moralitas.

Ini bahaya besar, karena bisa melahirkan klaim-klaim diskriminatif berbasis data yang bias. Kalau dulu kitab seperti Fathul Izar hanya beredar di kalangan terbatas, kini versinya bisa menjelajah internet dengan baju baru: algoritma.

Jadi mari kita bicara terus terang. Klaim dalam Fathul Izar tidak punya dasar ilmiah. Menyebarkannya sebagai “ilmu” tentang tubuh perempuan adalah bentuk penyesatan. Lebih buruk lagi, ia bisa menormalkan cara pandang yang mengobjektifikasi perempuan.

Apa yang bisa dilakukan? Pertama, kritik jangan hanya normatif, tapi berbasis bukti. Ulama, dosen, dan santri perlu menunjukkan bahwa klaim fisiognomi runtuh di hadapan metodologi ilmiah. Kedua, pendidikan seksual di pesantren harus diperbaiki. Alih-alih membaca tubuh lewat wajah, mari bicara soal biologi, etika, dan martabat. Perempuan bukan teka-teki yang bisa ditebak dari mata atau bibir. Ketiga, literasi digital harus ditingkatkan. Santri dan masyarakat perlu diajari membedakan ilmu dengan pseudo-science, agar tidak gampang terkecoh oleh klaim viral.

Akhir kata, mengkritik Fathul Izar bukan berarti membuang tradisi pesantren. Kitab kuning bukanlah kitab suci yang punya rate kebenaran 100%. Justru dengan kritik, kita sedang merawat warisan intelektual agar tetap sehat. Tradisi yang benar adalah yang bisa berdialog dengan zaman, bukan yang mengulang klaim keliru yang sudah lama dipatahkan ilmu.

Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU)

Oleh: K.H. Jamaluddin Mohammad, Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon

 

ADA tiga peristiwa besar dunia yang melatari kelahiran Nahdlatul Ulama (NU). Pertama, runtuhnya Kekhalifahan Islam Turki Utsmani sebagai kiblat politik umat Muslim dunia selama 600 tahun. Kedua, kolonialisme-imperialisme yang menyapu besih negara-negara Islam. Dan ketiga, jatuhnya al-Haramain (Makkah-Madinah) sebagai pusat keilmuan dunia Islam ke tangan Wahabi.

Ketiganya menandai runtuhnya tatanan dunia lama menuju tatanan dunia baru. Peristiwa sejarah ini segera direspon para pendiri (muassis/founding father) NU dengan mendirikan Jamiyyah Diniyyah Ijtimaiyyah Nahdlatul Ulama. Jadi, sebagaimana yang sering disampaikan Kiai Yachya Cholil Staquf (Gus Yahya) ketua umum PBNU, visi NU adalah visi peradaban. Para masyayikh pendiri NU waskita terhadap tanda-tanda zaman: dunia telah berubah dan secepatnya membutuhkan respon. Salah satunya ijtihad ulama-ulama NU memilih “negara bangsa” dibanding menghidupkan kembali Khilafah Islamiyah yang sudah mati terkubur reruntuhan peradaban lama.

Di bawah kepemimpinan Gus Yahya, NU ingin melanjutkan kembali visi peradaban yang sudah dirintis oleh para muassis NU. Rangkaian Halaqah Fikih Peradaban yang diadakan di banyak pesantren salah satunya bertujuan menyerap, menggali, dan mendiskusikan pikiran-pikiran para ulama merespon perubahan tatanan dunia baru, khususnya berkaitan dengan fiqh al-siyâsah (fikih politik). Juga menjawab pertanyaan, bagaimana teks, khususnya khazanah peradaban kitab kuning yang dimiliki pesantren-pesantren, berhadapan dengan realitas kemanusiaan yang terus berubah?

Menyongsong tatanan dunia baru dibutuhkan kecakapan dalam membaca dan memahami realitas (fiqh al-wâqi’). Fiqh al-wâqi’ adalah fikih yang berangkat dan bertolak dari realitas. Memahami realitas harus sebaik memahami teks (fiqh alwâjib li alwâqi).  Ini akan membalik kebiasaan komunitas pesantren yang menjadikan teks sebagai basis bagi realitas. Dalam tradisi bahtsul masail di pesantren-pesantren, kitab kuning dijadikan sebagai reverensi utama menjawab realitas (wâqi’îyyah).  Seolah-olah semua persoalan sudah ada jawabannya dalam kitab kuning. Kitab kuning semacam “primbon” yang bisa membaca masa depan. Akibatnya,  teks yang terbatas oleh ruang waktu harus tertatih-tatih mengejar realitas yang selalu bergerak cepat melampaui dan meninggalkan teks.  Bagaimanapun, al-Ghazali dalam “al-Munqidz min al-Dhalâl” sudah mengingatkan bahwa teks yang terbatas takkan dapat merengkuh realitas yang tak terbatas (anna al-nushûsh mutanâhiyah la tastaw’ibu al-waqâ`i’ al-ghayru al-mutanâhiyah).

Fiqh al-wâqi’ bukan berarti melepas, menghindari, atau bahkan membuang teks. Teks tetap dibutuhkan sebagai wasilah menuju maqâshid al-syarî’ah. Maqâshid al-syarî’ah adalah tujuan-tujuan universal syariat, sebagaimana dirumuskan oleh al-Ghazali ke dalam 5 hak dasar yang harus dilindungi dan dipenuhi setiap orang, yaitu hak hidup, hak berkeyakinan, hek berpikir, hak kepemilikan harta, hak berkeluarga. Tentu saja kita harus memaknai secara baru kelima hak dasar itu (al-dharûrîyyat al-khams) sesuai kebutuhan, tantangan dan tuntutan norma dan tata nilai saat ini.

Jika dulu menganggap hukuman mati (qishash) sebagai implementasi dari maqâshid al-syarî’ah, yaitu hak hidup (hifzh al-nafs), maka hari ini dianggap bertentangan dan tidak sesuai dengan prinsip hak hidup. Begitu juga dengan hukum riddah (murtad) yang dulu dianggap sebagai bagian hak berkeyakinan (hifzh al-dîn), saat ini sudah tidak relevan lagi dan harus dibalik (kebebasan berkeyakinan). Inilah contoh perubahan dalam memaknai teks seiring perubahan norma-norma pada realitas baru.

Begitu juga perubahan dalam realitas politik internasional saat ini. Konstruksi fiqh al-siyâsah lama hanya memandang dunia secara bipolar: Dar al-Harb dan Dar al-Islam. Jika merujuk kitab kuning, status non Muslim dalam “negara Islam” dibagi dalam beberapa kategori: “kafir musta’man, kafir mu’ahad, kafir dzimmiy dan kafir harbiy”. Keempat kategori ini, menurut para kiai dalam Munas NU di Banjar, sudah tidak relevan lagi dipakai dalam konteks negara bangsa seperti saat ini. NKRI didirikan oleh segenap elemen bangsa baik Muslim maupun non Muslim. Karena itu, status warga negara dalam naungan NKRI semua setara dan diakui secara hukum. Terma “kafir” untuk menyebut warga negara non-Muslim dalam konteks negara-bangsa (nation-state) sudah tidak up to date.

Tantangan Abad Kedua NU tentu lebih banyak dan lebih kompleks lagi ketimbang berurusan dengan teks. Namun, harus diakui, peradaban NU adalah peradaban teks (kitab kuning). NU kuat dan bisa bertahan hingga hari ini, salah satunya, karena bertumpu pada tradisi, yang ditopang oleh kekuatan intelektualisme NU (kitab kuning).[]

rumah kitab

Merebut Tafsir: Ngaji Seksualitas

Saya merasakan ada paradoks bahkan cenderung ke arah sengketa (dispute) ketika agama ( Islam) bicara soal seksualitas. Tidak ada pembahasan paling detail dalam bidang kajian agama dibandingkan hal-hal yang terkait dengan tema seksualitas. Dalam Kitab Kuning tema itu dibahas sejak kitab tingkatan paling dasar hingga tingkat luhur. Di luar bisik-bisik dari teman sepermainan, isu seksualitas sebetulnya paling gamblang saya dapatkan di madrasah sore ketika ngaji kitab Safinah di bawah bimbingan langsung 101 dari Ajengan Amud- ajengan di mesjid kami. Kala itu saya sudah kelas 2 SMP. Di bawah bab thaharah (bersuci), sebuah tema yang paling depan dalam seluruh kitab-kitab fikih, saya membaca bab tentang alat kelamin hingga hukum bersenggama. Sangat detail!

Namun dalam waktu yang bersamaan, atas nama moral, isu seksualitas begitu sulit dibahas secara terbuka bahkan cenderung ditabukan. Dalam pengelompokan ilmu fiqih, tema seksualitas masuk ke dalam rumpun fiqih hukum keluarga yang cenderung menjadi rumpun ibadah yang tertutup untuk direformasi.

Tahun 2017, Rumah KitaB menyelenggarakan serial diskusi soal keragaman seksualitas dalam kajian kitab klasik. Hal itu dimaksudkan untuk menengok ulang apa saja yang terdapat dalam khazanah keagamaan klasik tentang tema itu. Terus terang kajian ini didasari oleh keheranan karena tema itu begitu lekat dengan kehidupan perempuan, dengan fungsi-fungsi reproduksinya yang menentukan kelanjutan hidup dan peradaban manusia, tetapi tema itu lenyap dalam pembahasan soal hak-hak reproduksi yang berangkat dari otonomi perempuan atas tubuhnya.

Ngaji Seksualitas itu dilakukan sekali dalam sebulan, dihadiri oleh 7 sampai 10 para pembaca dan pecinta kitab klasik, berlangsung hampir sepanjang tahun. Sangat mencengangkan bagi saya bahwa pandangan-pandangan dan argumentasi yang bersifat diskursif dalam kitab klasik soal seksualitas begitu kaya, luas, ragam, terbuka dan jauh dari watak judgemental. Dari pengalaman itu saya menyimpulkan bahwa tampaknya, sumber masalah ketabuan bicara seksualitas bukan pada terbatasnya khasanah pemikiran Islam melainkan pada hilangnya tradisi pemikiran yang terbuka akibat meluasnya pendekatan yang lebih berwatak jurisprudensi dan kanunik. Kodifikasi hukum mengubah cara berpikir dari tradisi keilmuan fikih yang terbuka, ragam, tidak mengikat, menjadi tertutup, seragam dan mengikat.

Khazanah Islam terkait isu seksualitas sangat luas, demikian juga metodologi untuk memahaminya. Namun tradisi pemikiran klasik Islam yang sejatinya sanggup melahirkan pemikiran yang luas ragam dan terbuka itu secara historis mandeg dan redup tatkala umat Muslim masuk ke era penjajahan. Penjajahan ini bukan saja mematikan tradisi pemikiran Islam dengan watak eksploratif dan progresif, melainkan menundukkan cara berpikir itu menjadi kanunik, berwatak hukuman dan tertutup.

Pada kenyataannya seluruh negara-negara Islam mengalami penjajahan yang sangat dipengaruhi oleh tradisi hukum yang curiga dan tertutup dalam membahas isu seksualitas. Padahal hukum pada kenyatannya bukanlah sebuah nilai yang netral dan terbuka, melainkan bias dan tertutup serta bersifat mengikat.

Isu seksualitas pada kenyataannya terus berkembang. Karenanya ia juga harus terbuka pada pandangan-pandangan yang dapat menjawab problem-problem terbarukan. Hal ini hanya dimungkinkan ketika sistem itu bersemai dan bersemi dalam masyarakat yang demokratis. Malangnya negara-negara Islam paska kolonial terperosok pada sistem politik yang cenderung otortarian, partiarkh dan moralis dan itu berpengaruh kepada bangunan epistimologi keagamaanya termasuk fikih.

Padahal jika dilihat dalam teks-teks klasik, pandangan Islam tentang seksualitas sebetulnya jauh dari cara pandang serupa itu. Namun ketika memasuki era kontemporer, isu seksualitas dalam Islam telah mengambil tradisi Barat klasik. Ini tentu tak dapat dipisahkan dari masuknya sistem hukum negara penjajahan yang bercokol lama di dunia Islam. Artinya pembahasan isu seksualitas cenderung lebih dekat dengan cara pandang hukum yang kaku sebagaimana berlaku dalam sistem hukum kolonial ketimbang mengambil diskursus Islam klasik yang bersifat terbuka ragam dan tidak judgemental.

Menyadari bahwa isu seksualitas terus berkembang dan perkembangan itu membutuhkan pemikiran -pemikiran baru maka kita mesti juga terbuka untuk membahasanya. Pada waktu yang bersamaan dalam isu seksualitas dan isu keluarga lainnya, umat Islam memiliki peluang untuk mengambil akar diskursus Islam klasik yang tersedia dengan menggunakan metodologi yang juga tersedia sebagaimana juga dilakukan di masa lampau. Karenanya jalan yang dapat ditempuh adalah menggali kembali khazanah pemikiran klasik dengan pendekatan-pendekatan yang terbarukan seperti melihat isu seksualtas dari perspektif keadilan hakiki (istilah Dr Nur Rofiah) dengan memperhatikan persoalan ketimpangan gender di dalamnya.

Dengan cara itu, khasanah kekayaan Islam dapat digunakan untuk kemajuan peradaban dan kemanusiaan yang dapat ditunjukkan dalam pembahasan isu yang paling penting dalam relasi antar manusia: isu seksualitas. Ngaji Seksualitas! Siapa takut?

Lies Marcoes, 21 Juni 2020.