Pos

Ternak Misogini dan Ilusi Persaudaraan Sesama Laki-Laki

Sebuah refleksi atas viralnya fenomena homosociality dan normalisasi pelecehan di ruang digital

Layar ponsel seseorang yang kita kenal sebagai akademis dan aktivis boleh saja tampak tenang saat diletakkan di atas meja kantin atau di sela-sela buku hukum yang tebal. Ia juga sangat mungkin dipergunakan sebagai akses pengetahuan atau alat komunikasi yang memudahkan untuk bertukar gagasan. Namun siapa sangka, di balik layar yang dingin itu, boleh jadi sebuah ekosistem beracun sedang bekerja.

Belakangan, lini masa X diguncang dan menjadi pembicaraan hangat setelah terbongkarnya sebuah grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum salah satu universitas ternama, yang alih-alih membahas tentang perdebatan pasal-pasal pidana, justru menjadi kanal sirkulasi konten dan objektifikasi perempuan yang membuat siapa pun yang membacanya mual dan merasa jijik.

Reaksi standar para pembela atau pelaku yang sejalan dengan pelaku biasanya sangat mudah ditebak dengan tanggapan yang nyaris seragam, ada anggapan bahwa pembicaraan yang dilakukan berada di ruang tertutup antar mereka saja. “Itu kan ruang privat,” atau “Cuma bercandaan antar cowok” adalah tanggapan yang kadang dinormalisasi seolah-olah ketika berada di ruang privat, seseorang diperbolehkan melakukan tindakan amoral.

Namun, mari kita luruskan satu hal krusial, bahwa hanya karena sebuah pembicaraan terjadi di ruang privat, bukan berarti sekelompok orang bebas merobek martabat orang lain. Justru, di balik sekat yang tak terlihat itu, kita harus lebih waspada, sebab di sanalah nalar pelecehan sangat mungkin dipupuk, diternak, dan dirayakan tanpa interupsi.

Labirin Homosociality: Saat Laki-laki “Beternak” Misogini

Apa yang kita lihat di kasus FH UI tersebut bukanlah sebuah anomali. Ia adalah contoh telanjang dari fenomena homosociality. Di tingkat global, kita mengenalnya sebagai budaya locker room talk[1], namun Mas Nur Hasyim, salah satu pendiri Aliansi Laki-laki Baru (ALB), membedahnya lebih dalam sebagai ikatan sosial sesama laki-laki yang dibangun di atas fondasi maskulinitas tradisional yang toksik.

Informasi tentang fenomena ini pernah Nur Hasyim temukan saat membantu penelitian rekannya, Dana Fahadi dan De Sintha beberapa tahun lalu. Dalam riset yang dilakukan Mas Nur Hasyim tersebut, terungkap kenyataan yang mengerikan, tentang keberadaan kelompok-kelompok eksklusif laki-laki yang terhubung dalam jejaring daring lintas kota. Kelompok ini tentu saja bukan sekadar grup pertemanan biasa; ia berfungsi sebagai sarana sirkulasi atau lebih tepatnya, tempat ternak konten pornografi.

Para informan dalam riset tersebut menyebutkan bahwa sel-sel kelompok ini ada di setiap jenjang pendidikan; mulai dari SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Mereka adalah ekosistem tertutup yang berperan penting dalam pelestarian pandangan misoginis. Di dalam grup-grup ini, laki-laki saling mengonfirmasi keyakinan mereka, sehingga setiap tindakan objektifikasi dianggap sebagai tanda keakraban.

Risikonya tentu sangat nyata: ketika seseorang terbiasa memandang perempuan sebagai objek, sekadar gambar yang bisa dinilai dan dikomentari, empati para laki-laki itu pun jadi tumpul. Dari sinilah benih kekerasan seksual fisik bermula.

Maqashid Syariah Lin Nisa: Memulihkan Kedaulatan Perempuan

Jika kita menarik kasus ini ke dalam perspektif teologis yang progresif, tindakan pelecehan di ruang digital adalah pelanggaran berat terhadap Maqashid Syariah Lin Nisa (Tujuan Syariat untuk Perempuan). Syariat Islam pada intinya hadir untuk menjaga kemaslahatan manusia, dan dalam konteks perempuan, terdapat perlindungan mutlak terhadap Hifzhun Nafs (Penjagaan Jiwa) dan Hifzhul ‘Irdh (Penjagaan Kehormatan).

Dalam Maqashid Syariah Lin Nisa, menjaga jiwa tidak hanya berarti mencegah luka fisik, tetapi juga memastikan rasa aman perempuan di ruang digital. Saat foto seorang perempuan maupun anggota tubuhnya dijadikan bahan olokan seksual di grup daring, jiwanya sedang diserang secara psikis. Ia kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri.

Begitu pula dengan prinsip Hifzhul ‘Irdh. Kehormatan dalam Islam bukanlah alat untuk menindas perempuan dengan label fitnah, melainkan kewajiban bagi semua orang, terutama laki-laki, untuk menjaga martabat sesama manusia. Pelecehan digital melalui kata-kata dan gambar adalah bentuk penghancuran martabat ciptaan Tuhan yang paling nyata.

Tugas Laki-laki: Keluar dari Lingkaran Bisu

Di sinilah peran penting gerakan seperti Aliansi Laki-laki Baru (ALB) menjadi sangat relevan. ALB hadir bukan untuk memusuhi laki-laki, melainkan untuk mengajak mereka terlibat aktif dalam penghentian kekerasan terhadap perempuan.

Kita harus sadar bahwa tugas memberangus objektifikasi perempuan bukan tugas perempuan saja. Justru, diperlukan lebih banyak laki-laki yang berani memutus rantai homosociality yang toksik ini. Laki-laki harus berani menjadi orang yang berkata “ini tidak benar” saat rekan-rekannya mulai membagikan konten pelecehan di grup internal.

Hanya dengan keterlibatan laki-laki untuk membongkar standar maskulinitas mereka sendiri, ruang aman bisa tercipta. Privasi seharusnya digunakan untuk melindungi hak asasi, bukan menjadi persembunyian bagi para pengecut untuk menernak kebencian pada perempuan.

Bergandengan Tangan Memberangus Budaya Objektifikasi di Ruang Privat

Tentu saja, refleksi ini tidak boleh berhenti pada satu sisi saja. Budaya objektifikasi adalah parasit yang bisa menjangkiti siapa saja. Kita juga perlu jujur melihat ke dalam lingkaran pertemanan perempuan. Saat ada teman perempuan yang dengan sengaja mengomentari bentuk fisik laki-laki secara seksual, atau menjadikan laki-laki sekadar objek tontonan dan bahan olok-olok di ruang privat, mari kita miliki keberanian yang sama untuk menegur. Mari kita berangus budaya itu bersama-sama.

Menghargai martabat manusia adalah tugas kolektif. Jangan biarkan “ruang privat” menjadi tempat pembiakan kebencian dan perendahan martabat, baik itu dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan, maupun sebaliknya. Privasi seharusnya digunakan untuk melindungi kedaulatan diri, bukan menjadi persembunyian bagi para pengecut untuk merendahkan ciptaan Tuhan yang lain.

Berhenti menyebutnya obrolan yang menjurus pada pelecehan sebagai sebagai “obrolan privat” atau “antar kita saja”. Sebutlah itu sebagai sebuah budaya kekerasan yang harus kita hentikan bersama secepatnya, sekarang juga, sebelum ia memakan lebih banyak korban di dunia nyata.

Setuju?

 

[1] Istilah locker room talk (obrolan ruang ganti) sebenarnya adalah istilah yang sangat populer di Amerika Serikat, namun maknanya kini sudah mendunia sebagai payung untuk memaklumi perilaku misoginis.

Ramadan, Takwa, dan Negara yang Abai dalam Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Setiap Ramadan, kata “takwa” bergema di mana-mana. Dari mimbar masjid hingga video kultum menjelang berbuka, kita selalu diingatkan untuk menahan diri, memperbanyak empati, berbuat adil pada sesama, dan berpihak pada mereka yang lemah dan dilemahkan (al-mustadh’afin).

Namun di saat yang sama, nilai-nilai takwa yang digaungkan di ruang-ruang ibadah justru tidak tercermin dalam kebijakan publik. Negara menunjukkan arah yang berlawanan.

Korban kekerasan seksual tentu membutuhkan perlindungan dan dukungan seperti biaya visum untuk proses hukum. Namun, di tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah justru menghentikan penanggungannya dengan alasan efisiensi anggaran dari pusat.

Fatriatulrahma, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa banyak korban kekerasan seksual yang berasal dari keluarga dengan ekonomi lemah, sehingga peniadaan penanggungan biaya visum oleh pemerintah menambah beban bagi korban.

Setelah negara tidak menanggung biaya visum, korban harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan. Biayanya pun bervariasi antara Rp. 300 Ribu hingga Rp. 1 juta, tergantung pada bentuk kekerasan yang dialami korban.

Bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan, jumlah tersebut bukan hanya sekadar angka, melainkan penghalang untuk mengakses keadilan. Akhirnya sebagian besar korban memilih untuk tidak melapor karena terkendala biaya visum.

Menurut Fatriatulrahma, situasi ini berdampak pada meningkatnya angka korban kekerasan seksual, kasus yang tidak tercatat, hingga kasus yang tidak dapat diproses secara hukum.

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa layanan medis yang tak lagi gratis membuat banyak korban kesulitan mendapatkan keadilan, padahal hasil visum sangat penting untuk pembuktian hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebutkan bahwa visum dan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang.

Hal ini tertera dalam Pasal 87 ayat (1) UU TPKS yang mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan undang-undang ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 87 ayat (2) juga menyatakan bahwa pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan termasuk untuk visum dan layanan kesehatan bagi korban.

Pasal-pasal ini sebetulnya sudah menegaskan bahwa korban kekerasan berhak untuk mendapatkan perlindungan, dukungan serta pemulihan dari negara. Oleh karena itu, peniadaan penanggungan biaya visum merupakan pengkhianatan pada amanat UU TPKS.

Mempersulit Korban Kekerasan Mendapatkan Keadilan Bertentangan dengan Nilai Islam 

Korban kekerasan seksual sering kali mengalami dampak berlapis, baik secara fisik maupun psikis. Mereka memerlukan waktu yang lama untuk menerima kenyataan dan memulihkan dirinya sendiri. Beban ini makin terasa berat ketika negara yang seharusnya menjadi pelindung utama justru abai dan enggan untuk hadir.

Perlakuan yang mempersulit korban mendapatkan keadilan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang memerintahkan umatnya untuk berbuat adil dan bersikap baik pada orang yang membutuhkan pertolongan.

Bahkan negara sebagai pemegang amanah untuk melindungi masyarakat dari berbagai kekerasan diperintahkan secara khusus untuk berlaku adil dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang memihak pada kepentingan masyarakat. Hal ini tertera dalam berbagai ayat Al-Qur’an, seperti dalam QS. An-Nisa ayat 58 dan QS. An-Nahl ayat 90.

Rasulullah dalam berbagai hadis menegaskan bahwa pemerintah sebagai pemegang amanah dilarang untuk mempersulit urusan umat, terutama pada korban kekerasan seksual. Beliau bersabda:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِمَاسَةَ، قَالَ: أَتَيْتُ عَائِشَةَ أَسْأَلُهَا عَنْ شَيْءٍ، فَقَالَتْ: أُخْبِرَكَ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ فِي بَيْتِي هَذَا: «اللهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ» (رواه مسلم في صحيحه، رقم الحديث: 4826).

“…Abdur Rahman bin Syimasyah berkata: ‘Aku datang pada Aisyah RA untuk bertanya suatu hal’. Aisyah berkata: ‘Aku kabarkan kepadamu apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah di rumahku ini. Beliau berdoa: ‘Ya Allah, siapa yang diserahi kepemimpinan untuk melayani umat, kemudian ia memberatkan umatnya, maka beratkanlah ia dan siapa diserahi kepemimpinan untuk melayani umatku, kemudian ia melayaninya dengan belas kasih, maka kasihilah ia’” (Riwayat Muslim, No. Hadits: 4826).

Sejalan dengan itu, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dalam salah satu hasil musyawarah keagamaannya menyebutkan bahwa negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak-hak seluruh warga negaranya, termasuk hak-hak korban kekerasan seksual.

Jika negara melakukan pengabaian, mempersulit, dan menyia-nyiakan hak warga negara, khususnya hak-hak korban kekerasan seksual, maka sesungguhnya negara telah zalim dan melanggar konstitusi.

Karena itu, dalam kondisi yang memprihatinkan ini, Husein Muhammad mengingatkan kita, terutama para pemimpin untuk memaknai ulang kata takwa. Menurutnya, takwa bukan hanya sikap mengendalikan diri dari hasrat yang merugikan orang lain, tetapi juga kemampuan berempati pada mereka yang tersakiti, tidak berdaya dan lemah.

Sejalan dengan itu, Nur Rofiah, pendiri Ngaji Keadilan Gender Islam juga menegaskan bahwa orang yang bertakwa harus berlaku adil, termasuk pada korban kekerasan. Hal ini diperkuat oleh firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 8, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan karena Allah dengan menjadi saksi yang adil. Janganlah kebencianmu pada suatu kaum menyebabkanmu untuk tidak bersikap adil. Bersikap adillah karena sesungguhnya ia lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Mahateliti atas apa yang kamu lakukan.”

Ayat ini menegaskan bahwa takwa tidak boleh dimaknai dengan berhenti pada ibadah spiritual, tetapi sejauh mana negara mampu berpihak pada kelompok-kelompok rentan, salah satunya melalui kebijakan yang melindungi dan mendukung korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Karena itu, momentum Ramadan harusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengamalkan nilai-nilai Islam yang adil, salah satu bentuknya adalah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpegang teguh pada prinsip kasih sayang, keadilan, melindungi martabat kemanusiaan, memelihara kemaslahatan umum, melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan juga pemulihan.

Mengamalkan prinsip-prinsip tersebut, terutama di bulan Ramadan, menjadi kekuatan kita untuk terus berlatih menjadi negara yang bertakwa. Negara yang berpihak dan berempati pada kelompok rentan, termasuk pada korban kekerasan seksual. Itulah yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, berlomba-lomba berbuat baik dan menolong orang yang membutuhkan perlindungan. []

Ketika Perhatian Menjadi Alat Kuasa

Isu child grooming kembali mengemuka kesadaran publik setelah pengakuan yang disampaikan Aurelie Moeremans dalam bukunya, “Broken Strings”. Cerita itu membuka luka lama yang selama ini sering tak disadari: bahwa kekerasan berbasis relasi kuasa bisa hadir dalam bentuk yang sangat halus, penuh perhatian, bahkan tampak seperti kasih sayang. Terutama ketika perhatian kepada anak justru ditujukan untuk memanipulasi emosi sehingga berujung pada eksploitasi.

Karena itulah, pada 22 Januari 2026, Rumah KitaB menginisiasi diskusi live instagram bertajuk Ngobrol Jujur Soal (Child) Grooming dan Relasi Toxic. Dipandu oleh Hilmi Abedillah dari Rumah KitaB, diskusi ini menghadirkan Muhammad Zaki Tasnim Mubarak, Pendidik Literasi Digital dan Advokat Perlindungan Anak dan Mufliha Fahmi, M.Psi., Psikolog Klinis. Percakapan berlangsung hangat, namun sarat kegelisahan bersama: mengapa begitu banyak kasus grooming luput dari perhatian, bahkan dari orang-orang terdekat anak.

Mufliha menjelaskan bahwa child grooming adalah taktik sistematis untuk membangun kepercayaan anak kepada orang dewasa, yang pada akhirnya bermuara pada manipulasi dan pelecehan seksual. Intinya selalu sama: relasi kuasa. Anak ditempatkan pada posisi lemah, sementara pelaku memegang kendali, emosional, psikologis, bahkan material. Di era digital, relasi kuasa ini semakin samar karena berlangsung lewat layar, ruang privat yang sering luput dari pengawasan.

Zaki menambahkan, awal grooming hampir selalu tampak “baik-baik saja”. Memberi apa yang dibutuhkan anak: perhatian, pujian, hadiah, atau rasa aman yang tak mereka dapatkan di rumah. Anak-anak yang rentan secara emosional, misalnya dari keluarga broken home atau relasi keluarga yang dingin, menjadi sasaran paling mudah untuk dimanipulasi. Karena itu, kehadiran orang tua di rumah penting, bukan sebatas ada, tetapi juga hidup bersama dengan keutuhan emosional.

Keduanya sepakat menegaskan satu hal penting: tanggung jawab membedakan grooming bukanlah beban anak, melainkan peran orang tua dan orang dewasa di sekitarnya. Perubahan perilaku anak seperti menjadi lebih tertutup, cemas, atau mudah marah, perlu dibaca sebagai sinyal, meski tidak selalu berarti grooming.

Lalu, apa yang bisa dilakukan orang tua untuk mengantisipasi child grooming? Mufliha yang juga bekerja sebagai pelayan konsultasi psikologi Dinas Kesehatan Sleman menekankan pemenuhan kebutuhan afeksi sebagai benteng pertama. Komunikasi yang hangat dan terbuka membuat anak tidak mencari pengganti perhatian di luar rumah. Setelah itu, barulah anak dikenalkan pada apa itu child grooming dan bagaimana mengenalinya. Intinya adalah, penuhi terlebih dahulu kebutuhan afektif baru anak dapat dibekali dengan aspek kognitif.

Dalam diskusi tersebut, Zaki yang juga pernah menjadi Ketua I Forum Anak Daerah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pencegahan child grooming perlu dimulai dari relasi sehari-hari yang dibangun antara orang tua dan anak. Edukasi paling mendasar, menurutnya, adalah membantu anak mengenali tubuhnya sendiri, bagian mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh oleh siapa pun. Pengetahuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kendali atas tubuhnya sejak dini.

Namun, pengetahuan saja tidak cukup bila tidak disertai ruang komunikasi yang aman. Zaki menggarisbawahi pentingnya sikap orang tua yang mau mendengar tanpa menghakimi. Anak perlu merasa bahwa bercerita tidak akan berujung pada kemarahan, rasa malu, atau hukuman. Ketika anak tahu bahwa orang tuanya akan percaya dan melindungi, celah bagi pelaku grooming untuk mengambil alih peran “pendengar” dan “pelindung” akan semakin sempit.

Di era digital, relasi kuasa juga bergerak lewat layar. Karena itu, Zaki menegaskan perlunya literasi digital sejak dini. Anak perlu dibekali pemahaman tentang batas-batas di ruang daring: apa yang boleh dibagikan, apa yang seharusnya disimpan untuk diri sendiri, dan mengapa informasi pribadi, termasuk tubuh, bukan konsumsi publik.

Diskusi ini juga menyinggung dampak jangka panjang pelecehan seksual pada anak, yang dikenal sebagai Adverse Childhood Experiences (ACEs). “Trauma yang tidak ditangani bisa berujung pada kecemasan, depresi, dan runtuhnya kepercayaan diri, bahkan hingga dewasa”, tegas Mufliha. Karena itu, menyediakan ruang aman bagi anak menjadi keharusan, bukan pilihan.

Di dunia yang terlalu menekankan dimensi produktivitas, kehidupan anak dan lansia, sering tak dianggap ada. Diskriminasi usia yang disebut ageisme, sebagaimana diulas Trinity dalam catatannya “Di Luar Radar” , sama dampaknya dengan prasangka lain berbasis agama, suku, dan ras: menyakitkan. Hari ini, banyak potret yang memperlihatkan cerita anak diabaikan, dianggap berlebihan, atau malah disalahkan.

Dengan kondisi seperti itu, tidak heran anak menjadi takut untuk bersuara. Karenanya, Zaki mengingatkan agar tidak ragu melapor jika terjadi child grooming, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) SAPA 129. Ia menambahkan berdasarkan pengalamannya mendampingi kasus, pelayanan dari dinas terkait cukup cepat dan tanggap merespons, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran untuk melapor.

Pada akhirnya, child grooming bisa terjadi pada siapa saja. Ia tidak memilih latar belakang, tidak selalu datang dengan wajah menyeramkan. Bahkan ia bisa terjadi dengan relasi terdekat, kekeluargaan sekalipun. Karena itu, orang tua perlu lebih peka dan hadir untuk mau mendengarkan suara anak. Sebelum orang lain yang mengisi kebutuhan emosional manipulatif, orang tualah yang perlu datang memberikan kasih sayang seutuhnya.

Terlebih, melindungi anak bukan hanya soal cinta, tetapi juga memberikan ruang aman dan menjamin masa depan yang lebih berkeadilan.

Darurat Kekerasan Seksual

Seorang ustaz atau mubaligh ternama di Bekasi bernama MR [52] diduga telah mencabuli anak angkat dan keponakannya sendiri. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke polisi dan membuka aksi bejat mubaligh tersebut di sebuah siniar di kanal Youtube seorang dokter.

Ini bukan kejadian kali pertama di Indonesia. Peristiwa serupa berulang kali terjadi dengan aktor/pelaku orang dekat, baik orang tua sendiri, kakek, paman, atau kakaknya sendiri. Banyak perempuan tak lagi merasa aman di rumah sendiri, berada di dekat saudara-saudaranya sendiri, karena predator seks bisa muncul kapan pun dan di mana pun.

Yang membuat saya lebih kaget lagi, setelah foto pelaku terpampang di sejumlah media, saya mengenali pelaku tersebut. Dia sangat dihormati masyarakat, memiliki pengetahuan agama yang dalam, dan dikenal luas sebagai seorang kiai atau mubaligh.

Saya mengenal dia karena pernah satu pesantren di Jawa Timur. Sejak di pondok ia sudah memiliki bakat penceramah. Dari peristiwa ini saya belajar bahwa aksi bejat bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh orang yang memiliki pengetahuan agama yang luas dan dalam.

Yang lebih miris lagi, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sejak masih berusia anak-anak. Kedua korban, ZA [22] dan SA [21] merupakan anak angkat dan keponakan pelaku. Mereka menerima tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan.

Bukti-bukti berupa video, rekaman suara, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, sudah dikantongi pihak kepolisian.  Korban tak bisa berbuat apa-apa karena selalu mendapat ancaman dari pelaku. Lagi-lagi persoalan relasi kuasa berperan penting dalam kasus ini.

Dalam sebuah acara Webinar bertajuk “Ketika Rumah Tak Lagi Aman: Stop Kekerasan Anak di Lingkup Keluarga” yang diselenggarakan Rumah KitaB pada 17 Juni 2025, salah satu narasumber dari Forum Anak Cianjur Khaluna Tahzani Rara Anggita menuturkan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, dalam banyak kasus, berubah menyeramkan. Padahal, setiap anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan dilindungi, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.

Namun, data di lapangan berbicara lain dan sungguh memprihatinkan. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak sampai hari ini menyentuh angka 28.831. Dalam rentang waktu 2019 sampai 2024 ada 1.765 kasus inces.

Data tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa Indonesia memasuki “Darurat Kekerasan Seksual pada Anak”. Negara harus hadir dan pengawasan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Semua stakeholders harus bekerja sama dan saling bahu membahu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dampak kekerasan seksual pada anak sangat dalam dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Anak merasa malu, bersalah, rendah diri, gangguan kecemasan, depresi dan sulit percaya pada orang lain. Secara sosial anak akan menarik diri dari lingkungan sekitarnya, kesulitan berinteraksi dengan orang lain, dan mendapat stigma negatif dari lingkungan sosialnya. Karena itu, belajar dari banyak kasus yang dialami anak, Forum Anak Cianjur  membuka pengaduan dan pendampingan terhadap korban melalui SAPA 129 di nomor WA 08111129129.

Sementara menurut Sylvana Apituley selaku Komisioner KPAI bahwa berdasarkan data yang dimiliki KPAI, pelaku kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan orang-orang terdekat dengan anak, seperti ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, dan kakek. Menurutnya, kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil saja. Yang tidak tampak/tidak muncul biasa jadi lebih banyak lagi karena sedikit sekali korban yang berani bersuara dan menceritakan kepada orang lain.

Sylvana menambahkan, ada beberapa pemicu dan akar masalah dari kekerasan seksual. Pertama, pemahaman dan sikap masyarakat terhadap anak dan hak anak, relasi gender, seksualitas, kelas sosial, relasi kuasa dan interseksionalitas seluruh isu tersebut. Kedua, kecilnya keseriusan masyarakat dalam melihat kasus ini, semisal masih banyak masyarakat yang kurang peduli bahkan tidak peduli terhadap kekerasan seksual, ketidakpercayaan terhadap korban, kecenderungan reviktimisasi dan membela pelaku.

Ketiga, kondisi korban dan keluarganya takut, malu, dan loyal kepada pelaku, tergantung secara ekonomi, atau tidak memiliki teman atau orang dekat untuk berbagi masalah kekerasan seksual dan dampaknya. Hal ini seperti yang terjadi pada ZA dan SA di Bekasi. Keempat, pandangan dan stigma negatif terhadap korban dan keluarganya. Kelima, minimnya layanan bagi korban, seperti layanan pengaduan, bantuan medis, psikososial, bantuan hukum, rehabilitasi, dan reintegrasi. Dan keenam, penegakan hukum yang belum sempurna dan belum maksimal.

Di sinilah dibutuhkan edukasi dan pemahaman pada anak sebagaimana selama ini dilakukan oleh Forum Anak Cianjur. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku, saya berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya, apalagi pelakunya adalah tokoh masyarakat, orang terpandang atau pemuka agama, yang seharusnya memberikan teladan moral kepada masyarakat. Yang terpenting lagi, pencegahan terhadap kekerasan seksual terhadap anak adalah tugas kita semua dan harus dimulai dari kita masing-masing. Wallahu alam bi sawab.

Femisida dalam Pernikahan: Mengapa Perempuan Lebih Banyak Terbunuh di Rumah?

Peringatan pemicu: Tulisan ini memuat deskripsi detail mengenai kekerasan yang mungkin dapat mengganggu sebagian pembaca.

~~~

Malam itu, seorang perempuan berusia 29 tahun ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Luka lebam di wajahnya bercerita lebih banyak daripada yang bisa diungkapkan oleh media. Tetangganya pun terkejut, mereka mengira pernikahannya baik-baik saja, “Istrinya orang yang pendiam,” kata salah satu dari mereka. Tapi, diam tak selalu berarti baik. Kadang, diam itu menutupi banyak luka, diam yang menyembunyikan penderitaan, diam yang akhirnya berujung pada maut.

Kasus terbunuhnya perempuan dalam konteks rumah tangga menunjukkan angka yang memprihatinkan. Kasus tersebut adalah realitas yang dihadapi perempuan di seluruh dunia. Menurut penelitian UNODC dan UN Women tahun 2024, 60% dari sekitar 85.000 perempuan yang dibunuh secara sengaja, tewas di tangan pasangan intim atau anggota keluarganya. Di Indonesia, Komnas Perempuan mengonfirmasi bahwa 86,9% pembunuhan terhadap perempuan terjadi di ranah privat. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru sering kali merenggut nyawa perempuan.

Mendefinisikan Femisida: Perempuan Dibunuh Karena Mereka Perempuan

Seharusnya, femisida tak bisa hanya dikategorikan sebagai pembunuhan biasa. Kasus ini adalah bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender, di mana perempuan dibunuh karena mereka adalah perempuan, yang secara socio-cultural dianggap inferior. Naasnya, budaya patriarki menanamkan keyakinan bahwa ketika seorang perempuan menikah, ia otomatis menjadi milik suaminya. Dari sinilah muncul pembenaran atas berbagai bentuk kekerasan rumah tangga, seolah-olah aksi tersebut adalah bentuk suami mendidik istri.

Merujuk pada sejarah munculnya istilah femisida, Diana E. H. Russell, seorang feminis dan sosiolog asal Afrika Selatan, mempopulerkan istilah femisida pada tahun 1976. Ia ingin menunjukkan bahwa pembunuhan perempuan memiliki motif dan pola berbeda dari pembunuhan biasa, bukan sekadar kejahatan tunggal, tapi hasil dari sistem patriarki yang menormalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Beberapa negara di dunia sudah lebih maju dalam mengakui femisida sebagai kejahatan yang perlu penanganan khusus. Mereka mengategorikan femisida ke dalam hukum pidana, lengkap dengan definisi dan hukuman yang lebih tegas. Sayangnya, di Indonesia belum sampai ke tahap itu.

Kasus femisida masih diproses dengan pasal-pasal umum tentang pembunuhan atau kekerasan, tanpa melihat bahwa ini adalah kejahatan berbasis gender yang punya pola dan akar masalah berbeda. Mengakui femisida sebagai kategori kejahatan yang spesifik sangat penting untuk mengembangkan langkah-langkah hukum dan kebijakan yang memadai, guna mencegah jenis pembunuhan ini dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.

Menangani femisida tidak hanya membutuhkan respons peradilan pidana, tetapi juga perubahan sosial yang lebih luas untuk membongkar norma-norma sosial dan budaya patriarki yang mendasari dan terkadang menopang aksi KDRT.

Ketika Pernikahan Menjadi Neraka Bagi Perempuan

Laila (nama samaran) menikah dengan lelaki yang awalnya penuh cinta. Namun, setelah beberapa tahun pernikahan, cinta itu berubah menjadi pukulan dan ancaman. Setiap kali ia berpikir untuk pergi, terngiang di kepalanya “Sabar, nanti dia berubah. Jangan buat malu keluarga”. Asumsi yang kerap kali tertanam pada perempuan yang terjebak dalam toxic relationship. Cerita Laila, merepresentasikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan.

Berdasarkan statistik, femisida dalam pernikahan adalah bentuk femisida yang paling umum. Komnas Perempuan mencatat bahwa 42,3% kasus femisida terjadi dalam pernikahan. Para korban sering kali telah lama mengalami kekerasan sebelum akhirnya dibunuh.

Hal ini selaras dengan temuan Internatioal, menurut Dr. Kevin Fullin dari American Medical Association, “Sepertiga dari semua cedera pada perempuan yang masuk ke ruang gawat darurat bukanlah kecelakaan. Sebagian besar adalah hasil dari tindakan kekerasan yang disengaja dan direncanakan. Dan sering kali terjadi berulang kali hingga perempuan tersebut meninggal.”

Mengapa Perempuan Tidak Bisa Keluar dari Toxic Relationship?

Dalam melihat kasus KDRT, kita mungkin mempertanyakan “Kenapa tidak cerai saja?” Seolah-olah meninggalkan hubungan yang penuh kekerasan adalah hal yang mudah. Pada realitanya, ada begitu banyak alasan yang membuat perempuan terjebak dalam kasus KDRT. Dalam banyak budaya, perempuan diajarkan untuk tunduk kepada suami.

Mereka didoktrin untuk percaya bahwa meninggalkan pernikahan adalah aib. Tidak peduli seberapa menyakitkan atau mengancamnya situasi yang mereka hadapi, perempuan sering kali ditekan untuk tetap bertahan, dengan dalih menjaga kehormatan keluarga atau demi anak-anak mereka.

Ketergantungan finansial juga menjadi salah satu penghalang terbesar. Bagi perempuan yang tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, mereka cenderung takut tidak bisa bertahan hidup jika pergi. Ke mana mereka harus meminta pertolongan? Bagaimana mereka akan menghidupi anak-anak mereka? Tanpa akses terhadap sumber daya yang cukup, perempuan akan rentan terjebak dalam situasi abusive ini.

Setiap kali sebuah kasus femisida terjadi, kita berduka, kita marah, tapi apa yang bisa kita perbuat? Mencegah femisida bukan hanya tugas negara, tapi tanggung jawab kita semua. Kita harus mulai dengan mendengarkan dan mempercayai korban. Ketika seseorang bercerita tentang kekerasan yang mereka alami, jangan menghakimi.

Sebaliknya, kita harus memberikan dukungan nyata, baik itu dengan menawarkan tempat perlindungan, membantu mereka mengakses layanan hukum, atau sesederhana menjadi tempat mereka merasa aman untuk bercerita.

Kita juga perlu mendorong kemandirian finansial perempuan, bagi penulis hal ini sangatlah penting, karena perempuan yang memiliki sumber finansial, lebih mungkin untuk meninggalkan hubungan yang abusif. Terlepas dari itu, kebijakan yang melindungi hak perempuan harus diperjuangkan. Selama hukum masih lemah, nyawa perempuan akan terus terancam.

Namun, semua upaya ini tidak akan efektif, jika kita tidak membongkar akar dari permasalahannya: norma patriarkal yang mengakar. Perubahan sosial harus dimulai dari pendidikan di rumah, dari cara kita membesarkan anak-anak kita, dari bagaimana kita menanamkan nilai kesetaraan dalam keluarga, dan dari keberanian kita menolak normalisasi kekerasan terhadap perempuan.

Perubahan ini, bukan hanya tugas para aktivis atau pembuat kebijakan, tetapi tugas setiap individu. Kita tidak bisa terus berduka tanpa bertindak, tidak bisa hanya marah tanpa mencari solusi. Tanyakan pada diri sendiri “Apa yang bisa kita lakukan agar perempuan tidak terjebak dalam situasi kekerasan sejak awal?”

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi: Penanganan yang Harusnya Berpihak pada Korban?

Berlangsungnya Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang menuntut perhatian kita dalam konteks ketidaksetaraan gender. Pengaruh luas dari peran gender yang tidak setara dan norma-norma patriarki yang mengakar, telah memicu ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari, individu menghadapi kenyataan pahit kekerasan seksual dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, masyarakat, tempat kerja, hingga lembaga pendidikan.

Ini mengkhawatirkan bagi banyak pihak, khususnya anak perempuan dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan atas kekerasan yang berlangsung. Data global mengungkapkan bahwa satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang berlangsung dalam hidup mereka (WHO, 2023).

Kekerasan seksual tidak mengenal batas, terjadi di ruang privat maupun publik. Kondisi ini mendesak banyak pihak untuk menyoroti upaya membangun kesadaran dan penanganan yang berpihak pada korban.

Kekerasan seksual di ruang publik salah satunya berlangsung pada perguruan tinggi. Data Komnas Perempuan sepanjang tahun 2024 ada 4.178 kasus. Sedangkan kekerasan seksual yang terjadi di di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Selain itu hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan kampus sedangkan 63 % responden dari pihak korban memilih tidak melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kampus (Kemenppa, 2024). Ada berbagai penyebab faktor bagaimana kekerasan seksual di kampus terjadi karena ketidaksetaraan gender dan relasi kuasa gender.

Selanjutnya tantangan kultur relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan kampus, seperti asumsi bahwa dosen memiliki status sosial yang lebih tinggi, status pendidikan, relasi gender yang timpang mempengaruhi bagaimana kekerasan seksual itu berlangsung. Lembaga pendidikan menempatkan dosen, instruktur, tenaga kependidikan, senior, maupun semua individu yang menduduki jabatan struktural memiliki posisi tawar yang lebih kuat daripada mahasiswa atau peserta didik.

Hal ini menempatkan korban pada posisi lemah dan semakin rentan mengalami kekerasan seksual. Studi yang dilakukan Ardi dan Muis (2014) pada Universitas Negeri Surabaya tahun 2014. Mereka menemukan bahwa 40% dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk, 2022).

Survei yang mengejutkan pada tahun 2019 oleh Jaringan Muda Setara mengungkapkan bahwa 54 dari 70 mahasiswi di Samarinda melaporkan mengalami kekerasan seksual (Jaringan Muda Setara, 2019). Lebih lanjut, investigasi ekstensif oleh konsorsium #NamaBaikKampus, bersama dengan media seperti Tirto, Vice, dan The Jakarta Post, mengungkap bahwa 179 anggota civitas akademika di 79 universitas di 29 kota di seluruh Indonesia telah menghadapi kekerasan seksual (Nurtjahyo dkk., 2022). Realitas yang mengkhawatirkan ini menuntut perhatian segera dan tindakan tegas untuk mengatasi dan memberantas tindakan-tindakan keji ini di dalam institusi pendidikan kita.

Adakah Ruang Aman?

Lingkungan pendidikan, seharusnya mewujudkan rasa aman bagi semua individu, ternyata justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual. Hal ini sungguh ironis mengingat institusi akademik ini yang seharusnya menjunjung nilai etik dan moral. Peningkatan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan di kampus, hanyalah fenomena gunung es, yakni beberapa kasus telah terungkap, namun masih banyak lagi kasus yang tidak nampak dan sengaja disembunyikan.

Meskipun kita bisa melihat bahwa maraknya kasus dapat dimaknai secara dua sisi, pertama, hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran di antara para korban dan meningkatnya keinginan untuk melapor, tetapi juga menggarisbawahi kenyataan yang meresahkan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan.

Kekerasan seksual adalah isu serius yang berdampak besar pada seseorang yang mengalaminya. Kasus kekerasan seksual sering muncul dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, atau bahkan antar teman sebaya. Banyak korban merasa terpaksa diam karena takut, melestarikan budaya yang melindungi pelaku dan mengabaikan perlindungan serta keadilan yang layak mereka dapatkan.

Beberapa kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di kampus berlangsung dengan beragam bentuk. Seperti pelecahan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, ancaman maupun intimidasi seksual, percobaan perkosaan, perkosaan, dan bentuk kekerasan seksual melalui platform online atau kekerasan berbasis gender online.

Masih ingatkan berita yang mencuat di tahun 2025, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta (UGM). Kasus ini mengejutkan banyak pihak, pelaku kekerasan yang dilakukan oleh seorang professor di Fakultas Farmasi. Ada 13 mahasiswi yang menjadi korban atas tindakan kekerasan seksual yang juga tindakan tidak manusiawi.

Banyak korban bertahun-tahun diam atas kekerasan seksual yang pernah mereka alami. Relasi kuasa gender sekaligus struktur kuasa yang berlangsung di perguruan tinggi telah membungkam suara korban. Kasus ini ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS) UGM. Satgas melakukan tindakan pendampingan terhadap korban dan menindak pelaku sebagai bentuk sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan seorang dosen.

Selain itu kasus kekerasan seksual yang juga berlangsung di kampus oleh pimpinan organisasi terhadap juniornya, yang juga pengurus organisasi (2021). Kekerasan seksual berlangsung dengan pelecahan seksual dan intimidasi seksual yang dilakukan secara terus menerus. Saat kejadian berlangsung tidak banyak yang bisa dilakukan korban, hingga ia melaporkan kasusnya ke organisasi kampus, namun sayangnya tidak ada mekanisme penanganan kasus yang berpihak pada korban.

Saat korban berani speak up atas kasusnya, banyak ancaman-ancaman yang korban dapatkan. Kondisi ini melemahkan korban hingga mereka tidak lagi melanjutkan laporannya. Kasus ini menunjukan bagaimana ancaman-ancaman yang dilakukan pelaku menunjukan kekerasan yang berulang terhadap korban kekerasan seksual. Baik relasi kuasa gender antara laki-laki dan perempuan, maupun relasi kuasa atas peran senior dan junior yang berlangsung di dalam tubuh organisasi.

Upaya penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Proses penanganan kasus kekerasan seksual seringkali membuat korban mendapatkan revictimisasi baik mendapatkan ancaman dari pelaku kekerasan maupun ancaman dari lingkungan sosial korban. Membutuhkan keberanian korban mengungkap pengalaman kekerasan seksual di mana budaya patriarkhi sering membungkam korban dengan stigma sosial dan pertanyaan-pertanyaan yang sering menyudutkan korban.

Mereka selama ini diam, tidak berani bersuara, dan menutup rapat-rapat pengalamannya. Dukungan kepada korban kekerasan seksual menjadi sangat penting sebagai upaya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Hak-Hak Korban yang Harusnya Dipenuhi

Hak-hak korban kekerasan seksual mencakup aspek perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Perlindungan berkaitan dengan reviktimisasi kekerasan seksual, ancaman,  kekerasan lanjutan, dan kerahasiaan identitas korban. Pendampingan berkaitan dengan pendampingan hukum, psikologis dan sosial, bantuan advokasi serta pemulihan psikologis, fisik, kesehatan, dan trauma.

Disahkannya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memberikan jaminan bagi korban adanya tanggung jawab negara untuk memberikan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban. Aturan tersebut memberikan amanat peraturan pelaksana untuk dapat diimplementasikan pada satuan kelembagaan di tingkat kementerian di Indonesia. Pada kenyataannya, implementasi UU TPKS tersebut menjadi tantangan tersendiri, baik perspektif penegak hukum yang masih bias gender, penghakiman terhadap korban, hingga penanganan yang belum berpihak pada korban.

Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  No 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Keberadaan Satgas kekerasan seksual pada lingkup kampus merupakan mekanisme yang dibangun untuk perlindungan korban kekerasan seksual.

Satgas TPKS bertugas membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun pada kenyatanya implementasi tersebut masih jauh dari harapan. Tidak semua kasus ditangani dengan pespektif yang berpihak pada korban, tidak semua korban berani melapor, hingga tidak semua korban punya akses dukungan psikososial. Ini menjadi tantangan kebijakan yang harusnya berpihak pada korban.

Tidak semua proses penanganan kasus kekerasan seksual bisa berlangsung sesuai kehendak korban. Selain cara pandang masyarakat yang masih bias gender, Satgas kampus yang masih belum berpihak pada korban, hingga birokrasi penyelesaian kasus rumit dan layanan terpadu yang belum terintegrasi.

Tantangan lain juga berkaitan dengan keterlibatan intitusi pendidikan yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Ini berkaitan dengan nama baik kampus, nama baik organisasi, ataupun nama baik dosen maupun mahasiswa.

Di beberapa kasus tekanan publik atas kasus kekerasan seksual membuat kampus bergerak dan mengambil tindakan, namun ini menjadi ironi ketika kasus-kasus yang tidak viral tidak ditangani secara optimal. Pengawasan atas penanganan kasus kekerasan seksual menjadi penting untuk keadilan korban. Ini bagian dari upaya pemenuhan hak-hak korban baik pemulihan dan keadilan korban.

Menjunjung tinggi hak-hak korban bukan hanya penting; melainkan hal yang mendasar. Kekerasan seksual melukai perempuan secara mendalam, menyerang fisik, merusak kesejahteraan emosional. Bentuk kekerasan ini menggabungkan agresi fisik dengan penghinaan psikologis, yang menghantam integritas tubuh perempuan.

Pengalaman-pengalaman tersebut menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Kekerasan seksual seringkali melumpuhkan suara perempuan, membungkam diri mereka, hingga ketakutan akan stigma sosial. Standar keperawanan dan norma-norma gender yang tidak berpihak pada korban seringkali melanggengkan penderitaan dan membatasi suara korban.

Maka perguruan tinggi harusnya hadir memberikan rasa aman pada setiap pihak yang ada di dalamnya. Menghadirkan ruang aman yang berpihak pada korban. Sangat penting bagi kita untuk mengatasi masalah-masalah ini guna memberdayakan perempuan dan membangun budaya di mana mereka dapat bersuara dan menuntut kembali hak-hak mereka.

Maka menjadi penting membangun kelompok dukungan terhadap korban, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran atas informasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu terus dilakukan agar para korban maupun banyak mahasiswa mendapatkan akses informasi tentang pendidikan kekerasan seksual dan aduan layanan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

 

Referensi

Alegra Wolter, (2024). A novel approach to ending violence against women in Indonesia: The RESPECT framework. Diakses pada 16 September 2025 https://www.who.int/indonesia/news/detail/09-11-2023-a-novel-approach-to-ending-violence-against-women-in-indonesia–the-respect-framework

Kemen PPPA, (2024), Menteri PPPA Dorong Perguruan Tinggi Aktif Mencegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Di akses pada 11 September 2025 https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-dorong-perguruan-tinggi-aktif-mencegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus

Nurtjahyo L I dkk, (2022). Membongkar Kekerasan Seksual: Di Pendidikan Tinggi: Pemikiran Awal. Urgensi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 30/2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Satgas TPKS. Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/188450/permendikbud-no-30-tahun-2021

Universitas Gadjah Mada (2024). UGM Ber Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi. Diakses pada 11 September 2025  https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-beri-sanksi-pelaku-kekerasan-seksual-di-fakultas-farmasi/

UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Diakses pada 11 September 2025  https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Mengapa Negara Denial Kasus Pemerkosaan Massal Terhadap Perempuan?

Kalau pemerintah denial terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, lalu bagaimana cara kita meminta ruang aman kepada pemerintah? Pertanyaan itu terlintas dalam benak ketika Fadli Zon, Menteri Kebudayaan ketika memberikan pernyataan tidak ada bukti dalam tragedi ‘perkosaan massal’ peristiwa ‘98 yang menelan banyak perempuan, khususnya etnis Tionghoa. Menyatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ tidak terbukti adalah bentuk pengkhianatan kepada sejarah. Mengapa?

Berdasarkan data, pada Mei 1998, lebih dari 150 perempuan etnis Tionghoa mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual. Hingga hari ini kasusnya tidak kunjung terungkap dan tidak pernah disidangkan. Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan menyebutkan bahwa pemerkosaan Mei ‘98 merupakan pemerkosaan politik, di mana tubuh atau seksualitas perempuan dijadikan alat teror dari situasi politik yang kacau.

Kita bisa melihat sebuah pola yang cukup mudah ditebak, bahwa pada kasus genting dalam suatu pemerintah, perempuan selalu menjadi korban kebejatan, seperti diperkosa, dibunuh pasca diperkosa ataupun kejahatan sadis lainnya. Tidak heran, dalam konflik sebuah negara, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Kedua kelompok tersebut sering kali diabaikan oleh pemerintah dalam upaya perlindungan sebagai masyarakat.

Selain karena korbannya adalah perempuan, dalam kasus ini terdapat konflik ras yakni etnis Tionghoa. Pada tahun ‘98, etnis Tionghoa tidak memiliki kebebasan seperti hari ini. Mereka tidak mendapatkan kebebasan dalam menjalani kehidupannya. Pada tragedi tahun ‘98 yang terjadi di Jakarta, banyak sekali toko milik mereka yang dijarah. Akibat dari penyerangan tersebut, terjadilah krisis ekonomi serta kondisi politik yang kacau.

Jasmine, anak perempuan yang berasal dari etnis Tionghoa, melalui cerita yang disampaikan kepada BBC, bersama kedua anaknya dan kakaknya, pada tragedi tersebut sempat diminta ‘mengungsi’ ke lapangan golf karena situasi di kompleks perumahan Pantai Indah Kapuk pada malam itu sangat genting.

Ia beserta keluarganya memutuskan untuk pindah ke luar negeri. Sebenarnya alasan pindah ke luar negeri bukanlah kejadian tersebut. Namun ancaman pembunuhan pasca tragedi ‘98 sangat besar. Kelompok Tionghoa yang bersedia untuk memberikan penjelasan terkait tragedi tersebut siap dibunuh ataupun mendapatkan kekerasan-kekerasan lain.

Jasmine pindah ke luar negeri bersama keluarganya untuk mendapatkan ruang aman. Kisah semacam itu bukan hanya terjadi pada Jasmine. Ada banyak Jasmine lain, mengalami kisah serupa dan memilih pergi ke luar negeri untuk mendapatkan ruang aman.

Impunitas yang Mengakar

Bukan pertama kali pemerintah menyangkal terjadinya aksi bejat ‘pemerkosaan massal’ yang dialami oleh sekelompok perempuan pada tragedi ’98. Sebelumnya Wiranto, pada saat menjabat sebagai Menkopolhukam sekaligus Panglima ABRI dan mantan Pangdam Jaya, pernah menyatakan bahwa tuduhan pemerkosaan massal tidak pernah terbukti karena tidak ada satu pun laporan resmi selama 48 jam pasca-kejadian.

Sementara itu, ketika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk oleh Presiden Habibie pada Juli 1998 menemukan bukti adanya 52 kasus pemerkosaan, di antaranya 15 terverifikasi secara medis (Jakarta Protocol), serta 37 berdasarkan kesaksian saksi mata dan keluarga korban.

Ita F Nadia, tim relawan untuk kekerasan terhadap perempuan, berbagi pengalaman buruk yang dialami sepanjang hidupnya. ia mendatangi para korban pemerkosaan pada peristiwa Mei ‘98. Para korban mengalami trauma, pendarahan hebat, luka sekujur tubuh, vagina hingga payudara.

Menulis rasa sakit yang dialami oleh korban—berdasarkan pernyataan Ita F Nadia, rasanya sangat kejam jika Fadli Zon mengatakan bahwa ‘pemerkosaan massal’ itu tidak terbukti. Sebab bukti konkret dalam kasus pemerkosaan adalah korban itu sendiri.

Bagaimana mungkin, manusia yang berakal bisa menyangkal sebuah peristiwa yang sudah lengkap bukti dan tragedinya?

Keberadaan negara yang seharusnya mampu memberikan perlindungan terhadap rakyatnya, tidak berfungsi dengan baik atau disfungsional karena negara menjadi pelaku dari kekerasan itu sendiri. Max Weber, pernah menyatakan bahwa negara satu-satunya lembaga yang dapat memonopoli penggunaan kekerasan sebagai hal yang sah.

Mengapa? Sebab negara memiliki jangkauan yang sangat luas dan kekuatan yang sangat besar lantaran memiliki alat dan sarana seperti kebijakan publik, media, pendidikan dan sebagainya. Kekerasan struktural menjadi salah satu kekerasan yang sangat mudah dilakukan oleh negara karena bisa dimanipulasi dengan begitu ciamik sesuai kebutuhan pemerintah. Sedangkan kekerasan langsung, difasilitasi oleh aparat kepolisian.

Pernyataan Fadli Zon, yang berkenaan dengan tidak terbuktinya ‘perkosaan massal’ pada tragedi ‘98, sangat melukai korban dan sama sekali tidak menghargai upaya masyarakat sipil dalam mencari keadilan terhadap korban yang sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan.

Tulisan ini sebuah ejawantah dari kekecewaan pernyataan Fadli Zon, sebagai wakil pemerintah yang seharusnya memiliki sikap empati terhadap korban yang selama ini masih memperjuangkan keadilan untuk keluarganya. Pernyataan tersebut turut menguatkan impunitas dalam sebuah negara hukum, di mana negara yang menciptakan produk hukum, negara pulalah yang menjadi aktor dari pelanggaran hukum itu sendiri.

Belum Merdeka dari Kekerasan Seksual

Apakah kita sudah merdeka? Jika sehari-hari harus hidup berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar tidak mendapat kekerasan. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup tidak mempunyai akses sosial yang layak dan tidak bisa bebas berinteraksi dengan orang banyak. Apakah kita sudah benar-benar merdeka? Jika hidup dipenuhi dengan rasa ketakutan antara dibunuh atau bunuh diri karena depresi. Apakah kita sudah benar-benar merdeka?

Ini adalah sebuah refleksi kemerdekaan dari kisah nyata tentang kehidupan saya dan kawan-kawan yang remuk redam melawan kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Kekerasan seksual yang terjadi di pesantren tersebut adalah kekerasan seksual yang sistemik dan terstruktur.

Putra kiai yang bernama Muhammad Subchi Azal Tsani (Bechi) ini telah memanipulasi dan membayar anak di bawah umur untuk menjadi budak seksual dalam kurun waktu bertahun-tahun. Bechi memiliki tempat “khusus” untuk melakukan kekerasan seksual, letaknya jauh dari pemukiman warga dan tak bisa dijangkau sembarang orang.

Bechi memiliki sejumlah bantuan untuk melancarkan berbagai aksi kekerasan serta membungkam para korban agar diam. Bechi memiliki para ajudan yang dibekali air gun (jenis pistol berbahaya) dan drone untuk mengamankan situasi. Bechi dilindungi oleh otoritas dan jamaah pesantren Shiddiqiyyah yang sangat fanatik. Selain itu, Bechi juga mempunyai banyak relasi dengan tokoh pembesar, seperti: presiden, menteri, pejabat pemerintah, para pengusaha, seniman dan berbagai tokoh populer lainnya.

Dengan berbagai keistimewaan yang dimiliki Bechi, meskipun kami berhasil memenangkan persidangan di pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga Mahkamah Agung, kami sehari-hari tetap dihantui berbagai ancaman kekerasan dan bayang-bayang trauma kekerasan yang tak kunjung hilang. Karena itu, saya mencoba berbagi kisah dengan menuliskan kisah saya dan kawan-kawan untuk mempertanyakan sebuah hakikat kemerdekaan.

Kisah ini berawal pada tahun 2012, saya mendapat kesaksian dari teman sekelas saya yang telah dipaksa berhubungan seksual oleh Bechi pada usia anak. Teman saya menjelaskan dengan detil berbagai tindak asusila yang dilakukan Bechi. Jika ia menolak ajakan berhubungan seksual, ia akan dianiaya, dibanting dan disekap oleh Bechi. Saya yang juga masih usia anak pada waktu itu telah banyak menyaksikan tubuh kawan saya yang mengalami luka memar di punggung, kaki dan pelipis wajahnya akibat berbagai kekerasan itu.

Bertahun-tahun kawan saya menjadi korban. Namun kami hanya diam atau hanya bisa bercerita ala kadarnya kepada lingkaran terdekat yang bisa kami percaya. Kami mencoba melakukan pemberontakan-pemberontakan kecil di internal pesantren. Namun, upaya-upaya ini dengan cepat dipadamkan oleh Bechi dan otoritas pesantren, sehingga kasus ini tidak terbongkar ke publik luas.

Lima tahun kemudian, pada 2017 kawan saya tersebut mendapat kekerasan yang lebih parah, ia diculik, disekap beberapa hari tanpa diberi makan, ia mendapat berbagai kekerasan, ia dipaksa berhubungan seksual, hingga sempat ditahan di Polsek Ploso karena tuduhan menyebarkan konten telanjang.

Kawan saya yang tidak berdaya pun dipaksa mengakui hal tersebut untuk bisa bebas dari tahanan. Setelah keluar dari tahanan, kawan saya dikeluarkan dari pesantren dan diisukan telah mengalami kehamilan di luar nikah. Untuk kesekian kalinya, saya bersedih, tetapi tidak bisa membantu apa-apa. Saya tidak berdaya.

Tak lama setelah kejadian buruk yang menimpa kawan saya, saya dan beberapa kawan yang lain diamanahi oleh Bechi untuk menjadi relawan klinik kesehatan yang dirintisnya yang bernama “Klinik Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC)”. Dari sana saya menyaksikan berbagai hal janggal. Misalnya, Bechi sebagai anak kiai mengajak para santri minum wine hingga mabuk, mewajibkan menginap di wilayah yang terpencil di tengah hutan, wawancara empat mata di sebuah ruang khusus, hingga ritual mandi dengan hanya memakai kemben motif batik sidomukti.

Saya yang mengetahui berbagai hal buruk sejak tahun 2012 pun mendapat pesan dari teman yang mengalami kekerasan pada tahun itu untuk hati-hati dan waspada. Karena berbagai kejanggalan tersebut, saya memutuskan mengundurkan diri dari klinik tersebut. Meski Bechi melarang, saya tetap teguh pada pendirian.

Tak lama kemudian, saya mendapat pengakuan dari dua santri relawan yang bertahan dalam klinik tersebut. Mereka diperdaya oleh Bechi dengan memintanya untuk berhubungan seksual dengan dalih ajaran ilmu khusus yang bernama “Metafakta”. Tak hanya itu, Bechi mengaku mendapat keistimewaan mampu menikahkan dirinya sendiri, sehingga ia bisa halal berhubungan seksual dengan siapa saja, tanpa melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hal tersebut dianggapnya sah secara agama.

Setelah peristiwa nahas tersebut, saya dan kawan-kawan merasa bahwa apa yang dilakukan Bechi sudah keterlaluan dan harus dihentikan supaya tidak terjadi pada santri-santri yang lain. Saya  dan teman-teman mencari keadilan dengan melaporkan Bechi kepada ayahnya, Kiai Moch. Muchtar Mu’thi (Muchtar) yang notabene adalah pimpinan pesantren Shiddiqiyyah. Namun kesaksian kami tidak dipercaya. Kami justru dipersekusi oleh pihak pesantren. Kiai Muchtar di setiap ceramahnya menuduh kami sebagai tukang fitnah yang akan menghancurkan pesantren dari dalam.

Saya secara personal pada waktu itu menulis di cerita WhatsApp yang berbunyi “Welcome to the jungle, hati-hati di hutan ada harimau galak..”, karena itu saya dituduh membuat fitnah. Saya dipersekusi, lalu dikeluarkan dari pesantren Shiddiqiyyah. Tidak hanya itu, foto saya disebar, disebut sebagai musuh dan provokator yang hendak menghancurkan pesantren Shiddiqiyyah. Semua santri Shiddiqiyyah percaya kepada pimpinan pesantren tersebut, semua tunduk dan patuh, tak ada yang membantah, apalagi meminta klarifikasi soal postingan saya. Pada saat itu saya diculik dibawa ke hutan dua kali, saya diancam akan dibunuh dan saya dipaksa berulang kali untuk mengakui bahwa saya sedang berbuat fitnah.

Tak putus asa, Maret 2018, saya merasa bahwa sebagai santri tidak bisa melakukan perlawanan sendirian, terlebih di pesantren. Saya tidak pernah mendapat materi soal hak asasi manusia dan bagaimana seorang santri bisa mengadvokasi diri ketika mendapatkan kekerasan. Saya merasa kezaliman semakin bertambah banyak bukan karena bertambahnya orang-orang jahat, tetapi diamnya orang-orang baik.

Saya pun mencoba mengorganisir diri dan juga belajar untuk bisa melawan kekerasan seksual yang sistemik yang ada di pesantren Shiddiqiyyah dengan membangun sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Melalui organisasi tersebut saya berharap bisa melakukan berbagai advokasi, melakukan pemberdayaan korban dan juga bisa bersuara lebih lantang meskipun dalam keterbatasan.

Pada Mei 2018, salah satu korban mencoba mencari keadilan dengan melapor ke Kepolisian Resort Jombang. Saya mendukung pelaporannya dengan menjadi saksi. Akibat dari pelaporan tersebut, kawan saya ini mendapat teror dan ancaman yang bertubi-tubi dari pihak Bechi, hingga ia terpaksa memilih untuk mencabut laporannya.

Tak patah arang, saya pun maju menjadi pelapor dan korban lainnya untuk menjadi saksi. Namun laporan tersebut tak kunjung ada kejelasan. Hingga akhir Oktober 2019, saya bersama korban lain mendatangi Kepolisian Resort Jombang untuk melakukan pelaporan ulang yang ke tiga kalinya. Kali ini saya berstatus sebagai saksi. Pada 12 November 2019 akhirnya Bechi ditetapkan sebagai tersangka. Sebuah harapan kecil dari upaya yang sudah kami perjuangkan.

Meskipun demikian, penetapan Bechi sebagai tersangka tak membuat banyak hidup Bechi berubah, Bechi tetap bisa bebas beraktivitas seperti biasanya, bahkan di beberapa kesempatan ia bisa kunjungan ke beberapa daerah dengan dikawal polisi. Bagi saya dan kawan-kawan, ini tidak bisa diterima. Karena itu berbagai upaya advokasi seperti membuat aliansi, melakukan demonstrasi, bersurat ke instansi dan pejabat, membuat petisi, hingga meramaikan pemberitaan di media kami upayakan. Tujuannya membuat sang tersangka segera ditangkap.

Di sisi lain, pihak Bechi dan jamaah Shiddiqiyyah semakin memperkuat barisan mereka. Mereka menuduh bahwa pelaporan korban adalah fitnah. Mereka juga membuat narasi bahwa pesantren dan ada ulama yang sedang dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual.

Pada 9 Mei 2021, saya merasa lelah dengan kasus yang kunjung tak ada kemajuan. Secara personal mengunggah status di media sosial yang berisi kekesalan atas perkembangan hukum Bechi. Karena status tersebut, saya mendapat ancaman pembunuhan, saya menjadi korban penganiayaan, perampasan ponsel, diancam tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dilaporkan melakukan perusakan mobil oleh jamaah Shiddiqiyyah.

Tidak hanya itu, jamaah Shiddiqiyyah juga mengepung rumah orang tua saya selama dua hari dua malam, sampai orang tua saya merasa terancam dan harus mendapat perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak hanya itu masyarakat di desa saya juga mengalamai ketakutan.

Berbagai kejadian buruk yang saya alami membuat saya harus pindah dan singgah di rumah aman dari satu kota ke kota lain. Namun, saya sedikit bahagia, karena atas kejadian yang saya alami memantik kasus Bechi ramai diberitakan oleh media. Saya pun mencoba turut menuliskan berbagai kejadian buruk yang saya alami di berbagai media, di antaranya di omong-omong.com, yang kemudian tulisan tersebut mendapat banyak respon publik yang bisa mendorong polisi untuk bergerak menyelesaikan kasus. Tak lama setelah itu, kasus kekerasan seksual ini dinyatakan oleh kejaksaan telah lengkap dalam pemberkasan, dan Bechi berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022.

Namun, rangkaian peristiwa ini tak juga memengaruhi keyakinan para jamaah bahwa Bechi tidak bersalah, sehingga mereka tetap tunduk patuh kepadanya. Sejak Bechi menjadi DPO para jamaah berjaga selama berbulan-bulan di pesantren Shiddiqiyyah bahkan para jamaah bertindak berlebihan dengan menghalangi aparat kepolisian, turut berdemonstrasi, memblokade jalan.

Sementara, Bechi sendiri masih bisa beraktivitas seperti biasa, mengisi acara pengajian, dan bahkan melakukan konser musik. Ia bahkan sempat mengajukan praperadilan meskipun kemudian ditolak hakim karena bukti-bukti dianggap sudah lengkap. Di sisi lainnya, aparat kepolisian juga tidak bisa segera menangkap Bechi, sehingga menebalkan keyakinan bebal kepada para jamaah Shiddiqiyyah bahwa Bechi hanyalah korban fitnah.

Saya dan kawan-kawan saya terus berjuang bagaimana caranya bisa memenjarakan Bechi. Saya berusaha untuk mencari tahu berbagai pergerakan yang dilakukan oleh jamaah Shiddiqiyyah dengan masuk ke berbagai grup media sosial jamaah Shiddiqiyah dan membaca berbagai terbitan majalah internal Shiddiqiyyah. Kemudian saya menulis berbagai tulisan.

Selain menulis di berbagai media, saya ketika aktif di lembaga pers mahasiswa dan juga saat menjadi koordinator badan pekerja advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di tingkat nasional menggerakkan berbagai lembaga pers mahasiswa dan juga berbagai media untuk turut bersolidaritas dan turut memberitakan berbagai kasus yang kami alami. Hingga publik luas mengetahui kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi. Karena ramainya pemberitaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bechi, hal tersebut membuat polisi mau tidak mau harus bertindak adil untuk menangkap pelaku kekerasan seksual.

Pada tanggal 7 Juli 2022, ratusan jemaah Shiddiqiyyah membentuk barisan manusia di depan gerbang pesantren untuk menghalangi polisi. Sebaliknya, ratusan polisi dari Polda Jawa Timur harus memecah blokade itu. Sebanyak 320 jemaah Shiddiqiyyah ditangkap polisi karena melawan aparat, sementara Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha disiram kopi panas dan mengalami luka bakar di tubuhnya. Polisi dan perusahaan listrik negara sampai harus memutus aliran listrik pesantren.

Butuh 18 jam akhirnya polisi bisa mendapatkan Bechi. Itu pun tidak ditangkap, tapi Shofwatul Ummah dan Kiai Muchtar Mu’thi, orang tua Bechi, yang menyerahkan anak itu ke polisi setelah negosiasi saat tengah malam. Setelahnya Bechi dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng. Sidang perdananya digelar pada 18 Juli 2022. Sidang dengan nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN Sby ini sudah menggelar 28 agenda sidang. Sidang vonis pada 17 November 2022 dan dinyatakan bersalah serta mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Kami memang memenangkan persidangan, namun hingga tulisan ini ditulis dan diterbitkan, hingga hari ini saya dan kawan-kawan saya masih mendapatkan berbagai hal buruk, masih diintimidasi, masih mendapatkan tuduhan bahwa saya dan kawan-kawan yang mengancurkan nama baik pesantren Shiddiqiyyah.

Hidup saya dan kawan-kawan saat ini masih dalam bayang-bayang kekerasan. Ada banyak kemungkinan kami bisa diculik dan disiram air keras ketika berjalan sendirian. Ada banyak kemungkinan saya dan kawan-kawan dibunuh dengan tragis dan diracun orang. Beberapa orang terdekat kami terus khawatir dengan kondisi kami. Hingga sampai saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK),

Pihak pesantren Shiddiqiyyah pun sampai hari ini masih terus berupaya untuk membuat pergerakan di antaranya, mereka terus melakukan sosialisasi kepada jamaah pesantren dan masyarakat Jombang bahwa Bechi tidak bersalah, mereka membuat banyak publikasi di media mereka bahwa Bechi adalah seorang pahlawan yang cinta tanah air, tokoh agama yang punya banyak kontribusi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, saat Bechi di penjara, pihak pesantren lebih banyak lagi membuat program bakti sosial untuk menutupi berbagai hal buruk yang sudah dilakukan Bechi. Lebih parah lagi ada dugaan Bechi bisa keluar masuk penjara, karena bisa membayar para petugas lapas dengan nominal ratusan juta setiap bulannya.

Di dalam keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, kami saat ini berusaha untuk mengorganisir diri dan saling menguatkan satu sama lain dalam sebuah organisasi yang bernama Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES). Para korban sadar bahwa dengan menguatkan satu sama lain di dalam sebuah trauma yang dirasakannya akan bisa membuatnya merasa pulih secara perlahan.

Hal itu juga membuatnya tidak merasa sendirian karena tidak hanya dirinya saja yang mengalami kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah. Ada juga orang lain yang bernasib sama dengan dirinya. Hingga kami ada dalam kesadaran bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren Shiddiqiyyah saja, tapi juga terjadi di beberapa pesantren yang lain, yang mempunyai pola yang sama; pelaku adalah segelintir orang dan korban dalam satu kasus bisa berjumlah belasan bahkan puluhan korban.

Dalam organisasi ini kami turut membantu para peneliti, mahasiswa ataupun dosen untuk menjadi narasumber terkait kasus kekerasan seksual di pesantren Shiddiqiyyah maupun di pesantren lainnya. Kami juga membantu para korban kekerasan seksual lainnya di beberapa pesantren dengan turut bersolidaritas dan juga turut membantu advokasi.

Kami turut mendukung kampanye anti kekerasan seksual di media sosial, website, membuat diskusi, menerbitkan buku menyoal kasus kekerasan seksual di pesantren, membuat proyek film dokumenter untuk mencegah kasus kekerasan seksual di pesantren. Lebih dari itu, kami saat ini sedang menulis sastra perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialaminya di pesantren, dalam penulisan sastra ini, kami yakin bahwa tidak ada yang bisa membungkam suara para korban dalam dunia fiksi.

Dalam hal pendidikan, para korban kasus kekerasan seksual di Shiddiqiyyah saat ini sedang berusaha untuk pulih dan mencoba untuk memperbaiki kondisi hidupnya dengan memulai sekolah lagi untuk bisa mendapat ijazah setara Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas di usianya yang menjelang 30 tahun. Besar harapan nantinya mereka bisa menempuh pendidikan tinggi dan menjadi ahli dalam bidang tertentu, supaya mereka tidak lagi menjadi korban dan hidup dalam pesakitan.

Dalam hal ekonomi, para korban sedang berusaha menata hidup di dalam banyak keterbatasannya, beberapa korban mulai berjualan es dan menjual makanan kering, mengajar baca tulis untuk anak-anak, turut serta dalam pemberdayaan masyarakat di desa, selain itu ada yang menjadi pekerja rumah tangga di Singapura untuk memperbaiki kondisi perekonomiannya.

Berdasarkan apa yang terjadi, para korban berfikir bahwa perjuangan yang sudah mereka lakukan  adalah langkah awal. Langkah selanjutnya adalah  bisa pulih seutuhnya dan bisa lebih berdaya dari yang sebelumnya, supaya nantinya bisa lebih lantang melawan berbagai penindasan yang dialaminya maupun dialami oleh orang lain.

 

*Tulisan ini pernah terbit dalam buku “JEDA” Kumpulan Tulisan Retreat Satupena 2024, diterbitkan oleh OM Institute.

Perundungan dan Kekerasan Seksual di Pesantren yang Kita Diamkan

Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang menyimpan suara ayat dan doa, ada pula suara lain yang jarang terdengar, suara luka. Luka akibat perundungan dan kekerasan seksual.

Tahun 2024 memberi kita cermin yang tak bisa dihindari. Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2024 terjadi 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, melonjak tajam dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah ini, sekitar 20% terjadi di pesantren, yakni kasus kekerasan yang terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi rumah pengasuhan ruhani dan akhlak. Dari keseluruhan kasus tersebut, perundungan menyumbang sekitar 31% (sekitar 178 kasus), dan 42% lainnya adalah kekerasan seksual, menjadikannya kategori paling dominan dalam laporan ini.

Secara geografis, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi dengan laporan paling lengkap. Hingga Maret 2025, tercatat 85 kasus perundungan di lingkungan pesantren di Jawa Tengah.

Angka ini tidak sekadar statistik. Di balik setiap angka ada wajah anak muda, ada seorang santri yang berangkat mondok dengan semangat belajar dan berubah, namun pulang dengan trauma yang tak mudah disembuhkan.

Lebih mencemaskan lagi adalah gambaran profil korban. Menurut JPPI, kekerasan seksual yang tercatat menimpa 556 korban perempuan dan 17 laki-laki. Sementara untuk kategori perundungan, 470 korban adalah perempuan, dan 103 laki-laki.

Ini menunjukkan bahwa kekerasan di pesantren bukan hanya soal adab yang salah kaprah atau sistem asrama yang longgar, tetapi juga tentang relasi kuasa yang timpang. Antara senior dan junior, antara pengasuh dan santri, antara institusi dan individu.

Mengapa kekerasan bisa tumbuh subur di lingkungan yang diidealkan sebagai pusat moralitas?

Jawabannya rumit, tapi nyata. Banyak pesantren, terutama yang tradisional, memiliki struktur hierarkis yang sangat kaku. Senioritas bukan sekadar urutan tahun, tapi kerap diperlakukan bak kasta.

Dalam struktur ini, kekuasaan informal sering berpindah tangan dari pengasuh ke santri senior, membuka celah bagi lahirnya culture of silence dan culture of obedience. Kekerasan lalu dianggap bagian dari “proses mendewasakan”, atau “uji mental”. Dan tragisnya, korban sering disuruh bersabar karena “itu dulu juga kami alami”.

Sebagian pesantren juga belum memiliki sistem pelaporan kekerasan yang aman dan empatik. Santri yang mengalami pelecehan atau perundungan sering kali takut melapor. Takut dipermalukan. Takut tidak dipercaya. Takut dikeluarkan. Akibatnya, kasus-kasus ini mengendap, lalu membusuk dalam sistem, hingga akhirnya meledak ketika korban sudah tak mampu menanggungnya.

Tentu saja tidak semua pesantren membiarkan kekerasan tumbuh. Beberapa pesantren besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah mendeklarasikan zona bebas perundungan dan kekerasan seksual. Mereka menyusun modul pendidikan anti-kekerasan, mengadakan pelatihan psikologis bagi pengasuh dan santri senior, serta membentuk mekanisme pelaporan anonim.

PBNU juga telah membentuk Satgas Khusus Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai respons atas data 114 kasus sepanjang 2024. Ini langkah penting, tapi belum cukup.

Perlu lebih dari sekadar respons pasca-kasus. Kita perlu mencegah sebelum luka terjadi. Salah satunya dengan mengubah cara kita memahami “adab” dan “disiplin”. Disiplin tidak boleh lagi diartikan sebagai ketundukan mutlak.

Adab tidak boleh dipahami sebagai peniadaan hak bertanya, hak mengadu, atau hak merasa terluka. Pesantren harus mulai mengajarkan bahwa menghormati guru bukan berarti menutup mata terhadap kesalahan. Bahwa mencintai lembaga tidak berarti membenarkan kekerasan demi “nama baik”.

Penting juga untuk membuka diri terhadap kerja sama dengan pihak luar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta psikolog profesional harus dilibatkan dalam sistem pengawasan dan pemulihan.

Teknologi juga bisa menjadi alat bantu penting. Laporan UNICEF bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyarankan penggunaan aplikasi pelaporan daring yang anonim, sehingga memungkinkan santri melaporkan kekerasan tanpa harus bertemu langsung dengan otoritas yang mungkin bias atau tidak netral. Aplikasi semacam ini telah diujicobakan di beberapa sekolah dan bisa diadaptasi untuk lingkungan pesantren.

Namun, reformasi yang paling krusial tetap reformasi budaya. Kita harus berhenti meyakini bahwa “semua pesantren baik-baik saja” hanya karena label “agama” melekat padanya. Kita harus berani berkata bahwa pesantren adalah lembaga manusiawi, dan karena itu tidak luput dari kesalahan. Kita harus siap mendengar, bahkan jika cerita yang disampaikan membuat kita marah atau malu. Karena hanya dengan mendengar secara jujur, kita bisa mulai menyembuhkan.

Akhirnya, ini bukan semata tentang menjaga reputasi pesantren. Ini tentang menjaga jiwa-jiwa muda yang dititipkan oleh orang tua, dengan harapan mereka pulang lebih baik dari saat pergi. Jika harapan itu dikhianati oleh kekerasan, maka tidak hanya santri yang terluka tetapi juga makna pesantren itu sendiri.

Pesantren harus menjadi tempat belajar, bukan tempat takut. Ia harus menjadi rumah, bukan ruang trauma. Dan bagi para kiai, ustaz, dan pengasuh, perjuangan ini adalah bagian dari jihad, jihad melawan kekerasan yang bersembunyi di balik dinding yang sunyi.

Indonesia Darurat Pornografi Anak, Pendidikan Seksual Harus Dimulai dari Rumah

Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap laki-laki berinisial ASF, 23 tahun. Ia diduga menjual 2.500 konten pornografi anak sejak Juni 2023. Video-video tersebut dijual oleh pelaku lewat aplikasi Instagram, Telegram dan Potato Chat.

Lebih mengejutkan lagi, ternyata jumlah pelanggan video-video tersebut ada sekitar 1.100 orang. Mereka cukup membayar sebesar Rp. 500 ribu rupiah untuk mengakses ribuan konten porno. Tidak heran, jika “pasar” konten pornografi anak semakin marak dan tumbuh subur.

Dilansir dari tempo.co, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyebutkan bahwa konten pornografi anak ini memang bagai lingkaran setan. Sebab, setiap hari kasusnya makin banyak dan muncul dengan beragam modus. Pasalnya selama bulan Juli 2024 mereka juga menerima 9 kasus prostitusi online yang melibatkan sembilan anak di bawah umur.

Sementara itu, Nahar, Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak juga mengatakan bahwa aduan terhadap perlindungan anak atas kasus kejahatan digital mencapai 7 ribu laporan sejak Januari-September 2024.

Menurutnya data ini berbanding lurus dengan data konsumsi anak terhadap internet dan digital, yaitu sebanyak 74,85 persen, sisanya baru orang dewasa.

Selain itu, mulai dari Mei hingga November 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap tindak pidana pornografi anak sebanyak 47 kasus dan 58 tersangka. Dari 58 pelaku, ditemukan 1.058 video porno yang telah diunggah.

Melihat data-data tersebut, tidak heran jika dalam survei lembaga independen National Center for Missing and Exploited Children tahun 2024 Indonesia berada di peringkat keempat dunia untuk kasus peredaran konten pornografi anak. Padahal pada tahun 2022, termasuk peringkat kelima. Kenaikan ini menegaskan bahwa Indonesia berada dalam status darurat pornografi anak.

Upaya Menjaga Anak tetap Aman di Internet

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan membuat banyak orang tua khawatir. Pasalnya banyak orang tua yang tidak memahami bahayanya kemajuan teknologi bagi anak-anak. Terutama penggunaan media sosial.

Oleh karena itu, anak-anak harus dibekali literasi digital, terutama interaksi aman di internet. Tujuannya supaya mereka tidak mudah untuk dimanipulasi atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Khususnya hal-hal yang berkaitan dengan soal ketubuhan mereka.

Di sisi lain, orang tua juga bisa berperan aktif dalam mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak ketika sedang mengakses internet.

Hal ini bisa dilakukan dengan mengawasi penggunaan media sosial anak-anak. Mulai dengan memahami aplikasi yang digunakan, siapa saja yang berinteraksi dengan anak, serta jenis konten apa yang mereka konsumsi secara online.

Pendidikan Seksualitas Komprehensif bagi Anak

Masih dalam satu nafas yang sama, selain melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet, orang tua juga penting untuk mengajarkan pendidikan seksualitas yang komprehensif pada anak.

Badan Kesehatan Dunia WHO mendefinisikan pendidikan seksualitas yang kompreherensif sebagai pemberian informasi yang akurat terkait isu seksualitas dan kesehatan reproduksi dengan melihat kesesuaian materi dengan usia (age appropriate).

Mengedukasi anak tentang pendidikan seks yang komprehensif bisa jadi salah satu cara untuk tetap aman berinteraksi di internet. Sebab, dari pendidikan ini, anak dibekali tentang mengenali tubuhnya sendiri.

Orang tua bisa mulai mengenalkan anak pada seluruh anggota tubuh anak dengan menggunakan nama yang sebenarnya. Tidak disamarkan apalagi diganti dengan bahasa-bahasa yang tidak nyambung.

Ini untuk menunjukkan bahwa pendidikan seksualitas bukan hal yang tabu. Justru dengan mengetahui organ-organ tubuh beserta fungsinya, anak bisa jadi paham bahwa tubuhnya layak untuk dijaga dan dihormati oleh orang lain.

Kemudian hal yang tidak kalah penting, anak-anak juga harus dibekali pengetahuan tentang batasan sentuhan sejak dini. Mereka harus diajarkan untuk melindungi bagian tubuh mereka yang bersifat pribadi, dan tidak membiarkan siapa pun melihat, meraba, atau menyentuh, kecuali mereka dan ibunya sendiri.

Mereka harus diajarkan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain. Pendekatannya bisa lewat lagu “Sentuhan Boleh, Sentuhan Tidak Boleh” karya Sri Seskya Situmorang, atau juga menggunakan cara lain sesuai dengan usia anaknya. Bagian tubuh yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain itu dada, perut, sekitar kelamin dan pantat tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain.

Kemudian yang terakhir, anak-anak juga perlu diajarkan untuk menolak, berteriak minta tolong, dan lari jauh jika ada seseorang yang memaksa untuk melihat ataupun menyentuh bagian tubuh yang amat pribadi.

Dalam kasus pornografi, orang tua atau orang-orang dewasa di sekitarnya harus belajar menjadi sahabat bagi anak. Hal ini tentu saja penting, supaya anak bisa terbuka saat mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan, seperti rayuan atau manipulasi di internet.[]