Pos

Kelangkaan Gas 3 Kg dan Butanya Pemerintah Terhadap Keadilan Perempuan

Di suatu pagi di awal Februari 2025, saya turut merasakan betapa sulitnya menjadi perempuan di negara ini. Pagi hari saat menyiapkan masakan untuk keluarga, gas tabung 3 kg melon subsidi yang saya miliki habis. Karena pagi merupakan waktu yang sangat repot, saya meminta bantuan suami untuk mencari gas tersebut ke warung terdekat.

Alih-alih mendapatkan gas, suami justru membawa sebuah cerita bahwa pemilik warung  menyahut  ketus saat ditanya apakah memiliki stok gas. Tak hanya satu warung yang coba didatangi oleh suami untuk mendapatkan gas, namun respon yang mirip diterima suami, padahal suami bertanya dengan sopan dan karena memang memerlukan gas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bisa jadi para pedagang sudah merasa jengah karena banyaknya pertanyaan serupa, namun stok gas tak kunjung datang.

Kesulitan yang saya alami ini juga dialami oleh banyak perempuan lain hari ini. Banyak orang mengantri gas bahkan sejak pangkalan belum dibuka. Setelah buka, mereka belum tentu bisa membelinya karena stoknya tidak ada.

Saya memutuskan untuk memasak menggunakan penanak nasi. Meskipun menjadi solusi, saya merasa bahwa cara ini sangat memakan waktu dan tidak praktis. Makanan yang biasanya bisa cepat saya siapkan kini harus ditunggu lebih lama, dan ini jelas bukan solusi jangka panjang.

Kelangkaan gas ini merupakan akibat dari kebijakan terbaru pemerintah yang membatasi penggunaan gas 3 kg melon subsidi hanya bisa didistribusikan di agen resmi Pertamina, tidak lagi melalui pengecer di warung-warung kelontong yang dekat dengan kehidupan perempuan.

Peran Perempuan yang Terabaikan

Kebijakan pemerintah yang tiba-tiba ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal memahami realitas sosial di masyarakat. Dalam sebuah rumah tangga, umumnya perempuan  bertanggung jawab atas urusan domestik, termasuk urusan dapur dan segala keperluannya. Kebijakan pemerintah yang mempersulit akses terhadap gas ini membuat beban pekerjaan perempuan semakin berat. Perempuan terpaksa mencari bahan bakar alternatif yang sering kali tidak praktis atau efektif, dan harus mengorbankan lebih banyak waktu serta tenaga untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, makanan dan minuman.

Namun, jika kita menilik lebih dalam, kebijakan yang memaksa masyarakat untuk beralih ke gas sebagai standar kehidupan layak seharusnya dipertanyakan. Dulu, banyak rumah tangga, terutama di daerah-daerah terpencil, mengandalkan sumber daya alam sekitar mereka, seperti kayu bakar, untuk memasak. Kayu bakar ini mudah didapatkan, bahkan tanpa memerlukan biaya tambahan, sehingga tidak ada ketergantungan pada produk luar yang terbatas dan mahal. Pengalihan dari sumber daya lokal ini menuju gas sebagai kebutuhan utama menciptakan ketergantungan baru, yang ternyata malah lebih membebani—terutama bagi perempuan yang bertanggung jawab dalam urusan domestik. Kebijakan ini, alih-alih memperbaiki kesejahteraan, justru mengabaikan pilihan yang lebih berkelanjutan dan lebih terjangkau yang dulu digunakan masyarakat.

Pemerintah sepertinya gagal menyadari bahwa kebijakan baru mereka memperburuk ketidakadilan terhadap perempuan. Di banyak rumah tangga, perempuan sudah terbebani dengan tugas rumah tangga yang tak pernah dihargai secara utuh, mulai dari memasak, merawat anak, hingga mengurus rumah. Ketika kebijakan mempersulit akses perempuan terhadap bahan bakar untuk memasak, beban yang ditanggung semakin berat. Peran domestik perempuan, yang seharusnya dihargai dan didukung, justru semakin diabaikan. Ketidakadilan semakin tampak nyata, terutama ketika kebijakan pemerintah tidak memperhitungkan peran perempuan dalam keluarga. Para perempuan dipaksa untuk berjuang dengan ketidaksetaraan yang terstruktur, dimana tuntutan ekonomi dan sosial semakin menambah beban yang berlipat yang sebelumnya sudah mereka pikul.

Bagi sebagian orang, hal-hal semacam ini tentu saja bisa meningkatkan stres, kecemasan, dan ketegangan ekonomi, karena membuat pengeluaran tak terduga dan menimbulkan emosi karena tidak ada solusi yang ditawarkan.

Dampak Ekonomi untuk Perempuan

Kelangkaan gas subsidi memaksa keluarga untuk mencari alternatif yang mungkin lebih mahal atau kurang efisien. Pengeluaran untuk membeli gas yang harganya lebih mahal akan mempengaruhi anggaran keluarga, dan lagi-lagi perempuan yang seringkali harus menyesuaikan anggaran rumah tangga agar tetap bisa memenuhi kebutuhan lainnya.

Beban berlipat juga dialami oleh perempuan yang bekerja. Para perempuan yang bekerja harus mencari cara untuk mendapatkan solusi memasak yang lebih praktis agar bisa mengimbangi waktu bekerja dan beristirahat.

Pemerintah Tutup Mata pada Rakyat Kecil

Melarang penjualan gas LPG 3 kg melon subsidi di tingkat pengecer hanya akan mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil yang selama ini mengandalkan penjualan gas tersebut. Dengan hanya menetapkan gas hanya boleh dijual di pengecer resmi, yang mungkin tidak ada di setiap daerah terpencil, juga akan mempersulit akses masyarakat, terutama perempuan, untuk mendapatkan kebutuhannya secara cepat.

Kebijakan yang Tak Sensitif terhadap Perempuan

Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap peran penting perempuan dalam rumah tangga dan bagaimana kebijakan tersebut dapat mempengaruhi kesejahteraan perempuan Indonesia. Pemerintah tak boleh tutup mata terhadap masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada gas 3 kg melon subsidi. Pendistribusian yang membatasi hanya kepada pengecer resmi memperlihatkan bahwa pemerintah hanya mengutamakan kepentingan distributor besar tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat kecil dan juga perempuan. Sebuah ketidakadilan yang tanpa malu dipertontonkan di 100 hari kepemimpinan Prabowo.

Sebagaimana setiap orang membutuhkan makanan setiap hari, demikian pula perempuan membutuhkan akses untuk bisa menyiapkan makanan yang layak bagi keluarganya.

Saat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mempersulit perempuan dan rakyat kecil, telah nyata bahwa keadilan adalah mitos semata. Keadilan hanya khayalan dan jauh sekali dari kehidupan perempuan.[]

___

Tulisan ini telah dilengkapi dan dikoreksi dengan banyak masukan berharga dari mentor penulis, Nur Hayati Aida, yang telah membantu dalam menyempurnakan cara pandang dan memperkaya perspektif dalam artikel ini.

Ironi Rendahnya Keterwakilan Perempuan dalam Kabinet Merah Putih

Sebuah potret miris tersaji saat mengamati komposisi Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hanya 14 perempuan atau 12,5% saja yang menduduki jajaran kabinet yang total berjumlah 112 orang untuk masa tugas 2024 hingga 2029.

Kabinet ini terdiri dari 48 menteri, 56 wakil menteri, lima pejabat setingkat menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan Sekretaris Kabinet. Adapun ke-14 menteri dan wakil menteri perempuan tersebut adalah sebagai berikut sebagaimana diambil dari Tempo.co:

  • Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Sri Mulyani – Menteri Keuangan
  • Meutya Hafid – Menteri Komunikasi dan Digital
  • Rini Widyantini – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Widiyanti Putri Wardhana – Menteri Pariwisata
  • Arifatul Choiri Fauzi – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Ribka Haluk – Wakil Menteri Dalam Negeri
  • Ni Luh Puspa – Wakil Menteri Pariwisata
  • Christina Aryani – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran
  • Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
  • Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan
  • Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum
  • Irene Putri – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif.

Kalah Kompetensi atau Stigma Patriarki yang Mengakar?

Jika dijabarkan lebih lanjut, dari 14 tersebut, hanya lima orang yang menjabat sebagai menteri, sementara sisanya menduduki posisi sebagai wakil menteri. Pertanyaan besar pun mengemuka mengenai faktor penunjukan yang sangat sedikit tersebut. Sebagaimana kita ketahui, posisi di dalam kabinet memang lebih sarat keputusan politis.

Banyak posisi menteri, wakil menteri, atau yang setara dengan itu diisi oleh tokoh yang berasal dari partai politik pendukung pemerintah. Jikalau pun demikian, seharusnya jumlah pejabat kabinet perempuan tetap lebih banyak dari 14, mengingat ada banyak politisi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertanyaan pun tak pelak mengerucut menjadi: apakah jumlah tersebut semata lantaran stigma patriarki yang mendarah daging, bahkan hingga level pemerintahan? Sistem patriarki sendiri adalah sistem sosial yang meletakkan laki-laki sebagai pemegang dominasi dalam organisasi dan struktur di masyarakat.

Keputusan presiden dan wakil presiden di atas tentunya ironis mengingat era emansipasi perempuan sudah melahirkan begitu banyak perempuan berbakat dan cerdas dalam segala bidang. Untuk membawahi bidang level nasional, seharusnya perbandingan kompetensi menjadi metrik yang dipakai, bukan hanya condong kepada salah satu jenis kelamin.

Ambil contoh, untuk memilih Menteri Kebudayaan, standar yang dipakai haruslah mencakup gelar akademis terkait bidang tersebut dan/atau kiprah selama ini di bidang yang sama. Seorang Menteri Kebudayaan juga haruslah orang dengan relasi kuat dengan pegiat seni dan kebudayaan Nusantara. Portofolio yang mencakup kompetensi teknis, pengalaman lapangan, dan relasi inilah yang seharusnya membuat ia masuk ke jajaran kabinet, bukan lantaran faktor gender apalagi titipan partai politik tertentu.

Signifikansi Bertambahnya Jumlah Perempuan di Kabinet

Sangat disayangkan pergantian kabinet masih kurang memberikan ruang ekstra bagi perempuan cerdas nasional. Hingga keputusan semacam ini berubah, kita harus terus menggaungkan pentingnya jumlah keterwakilan perempuan dalam kabinet secara obyektif.

Mengapa ini begitu penting?

Pertama, dengan bertambahnya kepercayaan kepada perempuan Indonesia akan memberikan teladan positif bagi generasi muda perempuan Tanah Air. Ada banyak perempuan hebat di Indonesia yang layak menduduki posisi tertinggi pada bidangnya masing-masing sesuai keahlian mereka. Jika kebiasaan memberikan posisi sepenting menteri atau wakil menteri masih sedikit, dikhawatirkan mengurangi ruang berkarya sekaligus mengabdi perempuan muda hebat di luar sana.

Kedua, kepemimpinan feminis mempunyai keunggulan khas berupa sifatnya yang merangkul siapa saja. Dengan begitu, menteri atau wakil menteri akan lebih berempati pada jajarannya demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat. Dalam dunia birokrasi yang selama ini dikenal kaku, kepemimpinan feminis lebih mengutamakan berbaurnya antar eselon. Gebrakan ini akan berdampak pada pelayanan publik yang lebih berkualitas karena dilakukan oleh pegawai yang diakomodir pendapatnya.

Meski susunan kabinet telah ditentukan, tidak seharusnya gaung kesetaraan jumlah perempuan di kabinet berhenti. Dalam kesempatan apa pun, kampanye semacam ini harus dilakukan agar kesempatan berkarier bagi perempuan Indonesia bisa berkibar setinggi-tingginya.

Selama ini, sudah banyak perempuan Indonesia yang menduduki posisi tinggi di perusahaan swasta hingga BUMN. Sekarang, masih menjadi pekerjaan rumah bersama agar hal serupa bisa terwujud pada berbagai kementerian dan lembaga nasional. Sebab jika memang perempuan Indonesia layak dan mampu, kenapa tidak?

Kerentanan Berlapis pada Perempuan Penyandang Disabilitas


Mendengar
kata disabilitas, umumnya yang terlintas di benak kita adalah orang dengan keterbatasan fisik maupun mental yang menghambat atau mengganggu mereka dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Dalam kondisi normal, perempuan sudah dianggap sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan, terutama dalam isu kekerasan seksual. Lantas, bagaimana dengan perempuan penyandang disabilitas? Bukankah mereka menjadi kelompok rentan berlapis dalam isu kekerasan seksual? Bukankah seharusnya mereka mendapat perlindungan ekstra dari berbagai pihak seperti pemerintah, keluarga, lingkungan, lembaga atau organisasi perlindungan perempuan, dan sebagainya?

Perempuan dengan disabilitas memiliki kerentanan berlapis sebab mereka seringkali dianggap sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya, bahkan cenderung tidak bisa melakukan perlawanan. Dalam sebuah studi ditemukan bahwa perempuan penyandang disabilitas 4 kali lebih mungkin mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan non-disabilitas. Studi lain menemukan bahwa 11,1% perempuan disabilitas mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bukan oleh pasangan hidup mereka (Ledingham et al., 2020 dalam Azhar et al., 2022).

Kekerasan Seksual pada Perempuan Penyandang Disabilitas

Mengacu pada data yang diperoleh dari pengaduan ke Komnas Perempuan dan Lembaga Pengada Layanan, terdapat 110 korban kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan penyandang disabilitas sepanjang tahun 2023. Korban kekerasan berbasis gender ini dominan dialami oleh perempuan penyandang disabilitas mental, yakni sebanyak 40 korban, diikuti oleh disabilitas sensorik, intelektual, dan fisik. Kekerasan berbasis gender sendiri mencakup kekerasan fisik, seksual, emosional, ekonomi, dan psikologis.


Gambar 2. Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Jenis Disabilitas Korban

Sumber: Data Komnas Perempuan dan Lembaga Layanan Tahun 2023

Beberapa faktor yang memengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dengan disabilitas, khususnya di tempat umum, di antaranya adalah keterbatasan fisik atau mental, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan akses informasi mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan berbasis gender, serta rendahnya pemahaman dan sensitivitas aparat penegak hukum (Komnas Perempuan, 2024).

Sama halnya dengan kasus-kasus kekerasan pada perempuan non-disabilitas, pelaku kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban, bahkan orang terdekatnya. Pelaku sering memanfaatkan keterbatasan korban dan kedudukannya yang lemah secara tidak manusiawi demi memenuhi hasrat seksualnya.

Tidak bisa dipungkiri, kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas menimbulkan trauma mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Hal ini seharusnya menjadi perhatian berbagai pihak, terutama aparat pemerintah sebagai pemegang kebijakan dan pengatur regulasi, untuk melindungi perempuan penyandang disabilitas.

Dukungan dan Perlindungan untuk Perempuan Penyandang Disabilitas

Berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tercantum dengan jelas pada Pasal 5 Ayat 2 bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis dan tindak kekerasan, termasuk eksploitasi seksual.

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan keadilan bagi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah hal ini sudah cukup untuk melindungi perempuan dengan disabilitas?

Melihat kenyataan di sekitar kita, perlindungan dan pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas masih belum optimal. Dukungan kepada penyandang disabilitas perlu dilakukan dari berbagai sisi: pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta keluarga atau orang terdekat. Sosialisasi tentang pentingnya mengenali bentuk kekerasan seksual di ranah publik dan menghilangkan stigma bahwa kekerasan seksual merupakan aib juga sangat diperlukan. Pasalnya, anggapan ini justru membuat pelaku kekerasan seksual semakin bebas melakukan perbuatannya.

Diperlukan dukungan penuh, seperti dukungan moral dari keluarga, akses layanan yang memadai, ketersediaan ruang pengaduan, dan hukuman tegas bagi pelaku untuk memberikan efek jera. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Referensi

  1. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. Link
  2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. Ledingham, E., Wright, G. W., & Mitra, M. (2022). Sexual violence against women with disabilities: experiences with force and lifetime risk. American Journal of Preventive Medicine, 62(6), 895–902.
  4. Azhar, J. K., Hidayat, E. N., & Raharjo, S. T. (2022). Kekerasan seksual: Perempuan disabilitas rentan menjadi korban. Share: Social Work Journal, 13(1), 82–91. https://doi.org/10.45814/share.v13i1.46543