Pos

Kampus hingga Jalanan: Suara Mahasiswa Terancam

Kampus sering disebut sebagai tempat yang aman untuk berpikir kritis dan menyampaikan pendapat. Di tempat ini, kebebasan akademik seharusnya berkembang dengan baik. Ketika ide-ide diperdebatkan, kritik diungkapkan, dan kekuasaan bisa dipertanyakan. Namun, dalam beberapa tahun ini, hal tersebut perlahan menjadi pudar. Bagi banyak mahasiswa, berkata kebenaran, terutama soal kebijakan pemerintah, ketimpangan sosial, atau isu politik terasa seperti hal yang tabu dan tidak aman lagi.

Beberapa laporan mencatat, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di lingkungan kampus. Diskusi dikurangi, agenda kemahasiswaan tertunda, dan kritik kerap kali dianggap sebagai sebuah sikap ketidakpatuhan terhadap kebijakan. Dalam berbagai situasi, bentuk pembungkaman ini tidak muncul secara langsung, bentuk dari pembungkaman itu justru melalui prosedur administratif yang tampak sah. Namun, justru sangat efektif dalam memadamkan suara-suara yang mencoba menyampaikan hak suara mereka.

Kebebasan akademik sudah ada sejak lama sebagai dasar dari pendidikan tinggi. Misalnya, UNESCO yang menyatakan bahwa kampus adalah wadah untuk menjaga kebebasan berpikir dan berekspresi yang merupakan bagian dari demokrasi. Ketika kebebasan ini terganggu, kampus kehilangan fungsi pentingnya dan bisa menjadi tempat yang lebih patuh daripada kritis.

Salah satu bentuk pembatasan yang kerap kali ditemui adalah wajibnya memberikan dokumen administratif ketika hendak menyampaikan pendapat. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa, misalnya, harus mendapatkan izin dari pihak otoritas kampus terlebih dahulu. Aturan semacam ini biasanya dibuat sebagai cara untuk menjaga suasana belajar yang teratur. Namun, dalam praktiknya, hal ini justru mengubah hak untuk menyampaikan pendapat menjadi hak yang memerlukan syarat. Kritik hanya dianggap sah apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pihak yang bisa menjadi sasaran dari kritik tersebut.

Pola seperti ini dikenal dalam studi politik sebagai represi administratif yaitu cara pembungkaman yang bekerja secara halus, secara hukum sah, dan berlangsung dengan teratur. Tidak ada larangan yang jelas, tetapi sistem perlahan menciptakan ketakutan. Banyak mahasiswa akhirnya memilih untuk tidak berbicara, bukan karena tidak peduli atau apatis, tetapi, suara mereka bisa menempatkan mereka di jalur tidak aman. Mereka dipanggil, diberikan sanksi, lebih parahnya drop out.

Laporan dari lembaga perlindungan hak asasi manusia seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Komnasham mencatat bahwa pengendalian terhadap suara orang yang kritis bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa tertentu, mahasiswa dan aktivis menghadapi tekanan, dijebloskan ke penjara, bahkan diculik. Meski situasi politik sekarang berbeda, sejarah kelam terkait kekerasan terhadap suara kritis tetap masih ada. Ia hidup dengan trauma sosial yang turun-temurun membuat banyak orang terbiasa waspada, bahkan sebelum mereka mulai berbicara.

Di tingkat kampus, bentuk kekerasan itu sering muncul dengan bentuk yang lebih “rapi”. Beberapa mahasiswa mendapatkan sanksi yang cukup keras, seperti harus dikeluarkan dari program studi karena ikut serta dalam kegiatan yang dianggap kritis. Ada juga yang merasa tertekan karena tekanan non-formal, misal adanya stigma yang dianggap mengganggu ketertiban atau ancaman terhadap nama baik kampus. Pesan yang disampaikan menjadi jelas, bahwa berbicara memiliki harga yang mahal.

Bagi perempuan yang sedang kuliah, situasi ini biasanya terasa jauh lebih rumit. Selain risiko administratif dan akademik, mereka juga menghadapi penilaian negatif masyarakat ketika berbicara di ruang publik.

Perempuan yang suka berpikir kritis sering kali dianggap terlalu emosional, tidak sopan, atau melebihi batas yang biasanya diberikan kepada mereka. Laporan tentang kekerasan berdasarkan jenis kelamin di dunia digital dan lingkungan akademik menunjukkan bahwa perempuan lebih mudah menjadi korban, baik secara simbolis maupun secara psikologis. Dalam situasi seperti ini, banyak orang yang memilih untuk diam sebagai cara untuk bertahan.

Ketika kampus tidak lagi menjadi tempat yang aman, beberapa mahasiswa mulai menyuarakan pendapat mereka di ruang publik, seperti di jalan raya atau media sosial. Namun, represi tidak berhenti di gerbang kampus. Laporan SAFEnet menunjukkan bahwa semakin banyak orang yang mengalami penindasan karena mengeluarkan pendapat di dunia maya dan menghadapi serangan terhadap mereka yang berbicara kritik.

Ruang untuk berbicara semakin sempit, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan. Dampak jangka panjang dari keadaan ini perlu diperhatikan dengan serius. Mahasiswa hidup dalam suasana yang penuh ketakutan, bukan dalam suasana yang mendorong mereka untuk berpikir secara berani. Mereka mengerti bahwa lebih baik taat daripada bertanya, dan lebih baik diam daripada memberi kritik.

Mengembalikan kampus sebagai tempat yang aman untuk menyampaikan pendapat bukanlah permintaan yang berlebihan. Kebebasan berekspresi adalah dasar dari munculnya pengetahuan yang benar dan masyarakat yang baik. Mahasiswa bukan ancaman, dan kritik bukan musuh. Jika hari ini berbicara terasa berbahaya, mungkin yang seharusnya dipertanyakan bukanlah keberanian para mahasiswa, tetapi sistem yang tengah kita bangun, apakah sistem itu justru melatih keberanian atau justru memupuk rasa takut.

Jurnalisme Warga: Memperkokoh Hifz al-‘Aql

“Wartawan dan kebohongan adalah dua senyawa yang tidak boleh bersatu.”
Rusdi Mathari, Karena Jurnalisme Bukan Monopoli Wartawan

~~~

Ketika sedang asyik menonton drama Korea Pro Bono, satu pelajaran penting terasa mengemuka: media memiliki peran sentral dalam membentuk persepsi publik. Seorang pelaku kejahatan bahkan dapat dipersepsikan sebagai pahlawan ketika media, secara terus-menerus, menonjolkan sisi heroiknya dan menyingkirkan fakta-fakta lain yang lebih utuh.

Karena itu, kehadiran media yang independen merupakan syarat mutlak bagi kebebasan bersuara yang sehat di suatu negara. Sejarah menunjukkan, hanya rezim otoriter dan diktator yang cenderung mengekang kebebasan pers. Indonesia pernah mengalaminya pada era Orde Baru. Sejumlah media dibredel karena berani mengkritik pemerintah, sementara praktik impunitas terhadap kekuasaan membuat masyarakat kehilangan daya kritis.

Akibatnya, ruang publik dipenuhi narasi tunggal: yang baik-baik saja. Sementara fakta buruk, penyimpangan, dan ketidakadilan tak boleh tersiar. Tak mengherankan jika muncul nostalgia semu: “zaman Soeharto lebih aman, kriminalitas nyaris tidak ada.” Padahal, yang sesungguhnya terjadi bukan ketiadaan kejahatan, melainkan ketiadaan pemberitaan.

Reformasi Pers dan Bayang-Bayang Pragmatisme Media

Pasca-Reformasi 1998, media perlahan memperoleh kembali ruang kebebasannya. Jumlah media, baik lokal maupun nasional, tumbuh pesat dan memperkaya sudut pandang publik. Data Dewan Pers menunjukkan bahwa hingga 2024 terdapat lebih dari 47.000 media terdaftar di Indonesia, meskipun hanya sekitar 2.700 yang telah terverifikasi secara faktual dan administratif.

Namun, kebebasan pers ini menyisakan persoalan baru: pragmatisme media. Tidak sedikit pemilik media yang juga merupakan elite partai politik atau pengusaha besar. Konsentrasi kepemilikan ini membuat independensi media kembali layak dipertanyakan.

P.K. Ojong, pendiri Kompas, pernah mengingatkan bahwa tugas pers bukan untuk menjilat penguasa, tetapi justru untuk mengkritik yang sedang berkuasa. Pernyataan ini lahir dari kegelisahan melihat media yang kerap tunduk pada kepentingan ekonomi dan politik. Media akhirnya hanya bersuara lantang pada kasus-kasus besar dan sensasional, yang menjanjikan klik, rating, dan iklan, sementara persoalan struktural yang menimpa masyarakat kecil kerap terpinggirkan.

Dalam kondisi demikian, media mudah berubah menjadi pesanan oligarki. Informasi diproduksi bukan untuk mencerdaskan publik, melainkan untuk menjaga kepentingan segelintir elite.

Jurnalisme Warga sebagai Wacana Alternatif

Di titik inilah, penguatan jurnalisme warga menjadi penting untuk menghadirkan wacana tandingan. Farid Gaban, salah satu inisiator Reset Indonesia, menegaskan bahwa publik perlu memahami bagaimana industri media bekerja: bagaimana berita diproduksi, bagaimana kebohongan direkayasa, dan bagaimana kejahatan media bisa berlangsung secara sistematis.

Jurnalisme warga memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk saling menguatkan dan merawat kewarasan kolektif. Melalui dokumentasi sederhana—foto, video, catatan lapangan—masyarakat dapat menghadirkan fakta yang sering luput dari sorotan media arus utama. Kasus-kasus pelanggaran lingkungan, kekerasan aparat, hingga konflik agraria kerap pertama kali muncul ke publik justru melalui laporan warga.

Dalam konteks ini, jurnalisme warga bukan pesaing media profesional, melainkan pelengkap sekaligus pengingat. Ia menjadi alarm sosial ketika media arus utama gagal atau enggan bersuara.

Jurnalisme Warga dan Maqasid al-Syari‘ah: Menjaga Akal Sehat

Penguatan jurnalisme warga selaras dengan maqasid al-syari‘ah, khususnya prinsip hifz al-‘aql: menjaga akal sehat. Penjagaan nalar publik agar tidak terseret kebohongan, fitnah, dan propaganda merupakan prasyarat utama kehidupan sosial yang adil.

Hannan Lahham, dalam Maqasid al-Qur’an al-Karim, mencatat bahwa Al-Qur’an setidaknya 359 kali mendorong manusia untuk menggunakan dan menjaga akalnya. Di antaranya, 35 kali seruan eksplisit untuk berpikir dan 28 kali penegasan tentang kebebasan berpikir serta larangan menyebarkan fitnah dan kebencian (al-hurriyah al-fikriyah wa man‘u al-fitnah wa al-ikrah).

Data ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan akal dan informasi yang benar sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Informasi yang menyesatkan bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman serius terhadap kemaslahatan publik.

Ruang Terbuka, Keberpihakan, dan Tantangan Era Digital

Prinsip kebebasan berpikir dalam Islam membawa sejumlah catatan penting. Pertama, kebebasan bukanlah kebebasan yang kebablasan. Al-hurriyah selalu bersanding dengan tanggung jawab. Kebebasan manusia dibatasi oleh kontrak sosial dan nilai kemanusiaan yang disepakati bersama. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan teror, ujaran kebencian, atau propaganda yang merusak. Setiap pilihan kebebasan mengandung konsekuensi moral dan sosial.

Kedua, kebebasan seseorang dibatasi oleh penghormatan terhadap kebebasan orang lain. Dalam makna ini, kebebasan justru menuntut kesediaan mendengar suara yang berbeda, bukan meniadakannya. Kebebasan berpikir dalam Islam juga mengandaikan adanya ruang terbuka untuk bersuara. Dalam konteks jurnalisme, pers tidak mungkin sepenuhnya netral. Ia dituntut berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Ketika media telah terkooptasi, kebebasan berpikir itu sering kali menemukan jalannya melalui gerakan sosial, salah satunya jurnalisme warga. Terlebih di era digital, setiap orang memiliki perangkat untuk mendokumentasikan dan menyebarkan informasi. Dalam banyak kasus, suara warga justru menjadi penyeimbang kekuasaan.

Namun, era digital juga menghadirkan paradoks. Ruang yang sama memungkinkan lahirnya hoaks, disinformasi, dan bualan. Kebohongan yang terus diulang, disertai algoritma media sosial, dapat menjelma sebagai kebenaran semu.

Di sinilah jurnalisme warga diuji. Ia tidak cukup hanya berani bersuara, tetapi juga harus bertanggung jawab secara etis. Verifikasi, kehati-hatian, dan keberpihakan pada kebenaran menjadi kunci agar jurnalisme warga benar-benar memperkokoh hifz al-‘aql, bukan justru merusaknya.

Akun Anonim, Komentar Seksis, Mengapa Mereka Menyebalkan?

Tiktok kini telah menjadi platform media sosial raksasa yang menguasai jagat maya Indonesia. Dengan lebih dari 106 juta pengguna aktif di tanah air pada Oktober 2023, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia.

Platform media sosial TikTok memang dikenal dengan kebebasan berekspresi, di mana pengguna dapat memproduksi konten tentang diri mereka, mulai dari dance challenge, makeup tutorial, kuliner, hingga curhatan personal. Tapi, kebebasan ini ternyata juga dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk berkomentar secara tidak etis, non substansial, bahkan melecehkan.

Di balik beragam keseruan dan kreativitas yang ada, sayangnya muncul fenomena yang memprihatinkan: kekerasan seksual verbal yang tersebar dalam bentuk komentar sarat ambiguitas seperti “Crt”, “Tbrt” maupun “Logo Tesla”. Dari sekian banyak komentar, kosa kata tersebut tak hanya bersifat merendahkan, tapi juga memperlihatkan betapa bebasnya individu bersembunyi di balik anonimitas atau akun palsu untuk melakukan pelecehan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya.

Tak sedikit konten kreator hingga musisi diterpa gelombang komentar dengan nada yang serupa. Tak hanya terhadap konten yang menampilkan busana terbuka, bahkan kreator dengan pakaian tertutup yang isi kontennya sebatas aktivitas keseharian pun masih terkena imbasnya. Jadi, akar masalah fenomena ini pada dasarnya bukan soal cara kreator berpakaian atau isi konten yang ditampilkan, tapi dari bagaimana cara akun anonim berkomentar yang selalu melibatkan selangkangan dalam mengambil keputusan.

Membongkar Akar Komentar Menyebalkan

Kekerasan seksual verbal merupakan bentuk kekerasan yang kerap terabaikan, dianggap sebatas hal remeh atau hanya “lelucon” digital belaka. Tak sedikit yang menganggap pelecehan seksual hanya sebatas kekerasan fisik, padahal ucapan maupun komentar di atas juga masuk dalam kategori kekerasan seksual. Faktanya, pelecehan verbal yang menyebar melalui kolom komentar, meski tak menyentuh tubuh secara langsung, tetap dapat menimbulkan luka mendalam pada korban.

Beberapa dari kita mungkin pernah melihat atau bahkan sudah muak membaca serbuan komentar di konten pengguna seperti “Crt”, “Tbrt” maupun “Logo Tesla” yang kerap didominasi oleh akun anonim. “Crt”, yang awalnya diterjemahkan dari “ceritanya” ini, diungkapkan dengan cara yang sengaja mengolok-olok atau merendahkan seseorang dengan bermain di wilayah abu-abu dan multi-tafsir.

Sementara itu, kata “Tbrt” jauh lebih frontal, sebab istilah tersebut kerap ditujukan terhadap mereka yang mempunyai ukuran payudara tertentu. Bahkan penggunaan istilah dalam berkomentar ini ditanggapi serius oleh Komnas Perempuan lantaran mempunyai makna yang melecehkan perempuan secara verbal.

Maraknya penggunaan kosa kata seperti ini di kolom komentar telah merefleksikan betapa kuatnya budaya misoginis dan seksis yang mengakar dalam masyarakat kita. Hal ini telah memperlihatkan pada kita semua betapa inflasinya empati dan nir-etika di antara pengguna sosial media.

Sejumlah komentar template ini bukan hanya sebatas candaan tanpa arah, tapi lebih kepada wujud nyata dari budaya kekerasan seksual verbal yang sudah mengakar di dunia maya. Istilah-istilah serupa “Crt” maupun “Tbrt” seringkali dipergunakan tanpa rasa malu atau penyesalan. Bahkan, yang lebih parah lagi, komentar semacam ini bukan hanya dilontarkan oleh satu dua akun, tapi bisa sampai puluhan dengan pesan yang hampir serupa.

Kata maupun kalimat jorok, ejekan, bahkan lelucon bernada seksual yang kerap kita temui di TikTok adalah bentuk kekerasan yang semestinya tidak boleh dianggap sepele. Efeknya bisa sangat berbahaya: mulai dari perasaan malu, marah, insecure hingga trauma psikologis yang mendalam.

Karena merasa tak sendiri dan banyak akun mempergunakan istilah serupa, kosa kata ini seolah menjadi tren dan dibiasakan. Meski tak menyentuh secara fisik, mereka secara terang mengobjektifikasi, merendahkan bahkan memanipulasi persepsi publik perihal tubuh dan identitas seseorang.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rape Abuse & Incest National Network (RAINN) bahwa pelecehan seksual tak hanya soal sentuhan fisik, tetapi juga bisa berupa rayuan yang tak diinginkan, lelucon yang menyentuh ranah seksual, atau komentar yang merendahkan orientasi seksual seseorang.

Membangun Kepedulian Ruang Digital yang Aman

Maraknya komentar bernada pelecehan seperti “Crt” dan “Tbrt” di TikTok bukan sekedar candaan yang tak perlu diseriusi atau diabaikan. Masalah ini merupakan fenomena puncak gunung es dari mengakarnya isu kekerasan seksual verbal yang terus-menerus bertransformasi seiring perkembangan dunia digital tanpa disertai dengan upaya pembenahan. Jika parasit ini dibiarkan begitu saja, maka ia akan segera merusak ekosistem ruang digital yang semestinya didesain inklusif dan aman untuk semua kalangan.

Pelecehan seksual verbal ini berpotensi menimbulkan daya rusak yang luar biasa, terutama bagi korban. Perasaan terintimidasi, dihina, atau dipermalukan mempunyai efek jangka panjang bahkan mempengaruhi kesehatan mental seseorang. Terlebih, di dunia maya, para pelaku akan selalu merasa aman berlindung di balik akun anonim karena tidak ada konsekuensi langsung yang mereka hadapi baik sosial maupun hukum.

Untuk memutus praktik kekerasan seksual verbal di TikTok yang tengah terjadi saat ini, kita perlu andil aktif untuk mendetoksifikasi ruang digital yang aman. Salah satunya dengan merubah cara berpikir bahwa istilah “Crt” atau “Tbrt” sama sekali tidak lucu untuk dipergunakan sebagai bahan candaan, bahkan harus dianggap sebagai kejahatan.

Kekerasan seksual verbal kian berkembang di balik anonimitas, harus dianggap sebagai problem kompleks dan mengakar. TikTok sebagai pengelola semestinya mempunyai regulasi yang tegas dalam membuat akun dan memfilter jenis komentar tertentu yang diduga bermuatan kebencian maupun bernada pelecehan seksual.

Platform ini harus lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada penggunanya terkait etika digital dan apa yang dianggap sebagai perilaku yang tak pantas. Setiap komentar yang nir-etika atau bernada merendahkan seyogyanya secara otomatis dihapus dan para pelaku harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Dengan demikian, kita bisa berhenti berkata: akun anonim benar-benar menyebalkan!