Pos

Ketika Jilbab Dijadikan Alat Kontrol atas Tubuh Perempuan

Sejak dahulu, tubuh perempuan selalu menjadi arena tarik-menarik antara agama, budaya, dan sistem sosial. Hampir di setiap ruang publik, standar nilai terhadap perempuan kerap dilekatkan pada bagaimana ia berpakaian, apakah menutup atau menampilkan tubuhnya.

Terlebih, dalam konteks sebagian besar masyarakat Muslim, standar itu kemudian menemukan bentuk yang lebih konkret melalui kewajiban berjilbab, yang sering dijadikan instrumen paling nyata untuk mengontrol tubuh perempuan.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, jilbab kerap diposisikan bukan hanya sebagai ekspresi gaya hidup, melainkan juga sebagai standar moralitas, bahkan menjadi alat ukur kesalehan perempuan.

Karena kerapkali seorang perempuan yang tidak berjilbab mendapat stigma sebagai perempuan nakal, kurang iman, atau tidak patuh pada agama. Sebaliknya, mereka yang berjilbab kerapkali dipuji sebagai salehah, meskipun perilakunya belum tentu sesuai pujian tersebut.

Oleh karena itu, realitas tentang kewajiban berjilbab ini menunjukkan betapa kuatnya sistem sosial kita mengontrol tubuh perempuan, seolah-olah perempuan hanya bisa memperoleh legitimasi sosial ketika tubuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan masyarakat.

Michel Foucault, seorang filsuf Prancis, pernah menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan tubuh. Tubuh menurutnya, kerapkali dijadikan objek untuk mengatur: apa yang boleh dipakai, bagaimana harus duduk, bicara, hingga bergerak.

Dalam masyarakat kita, hal ini sangat terasa pada tubuh perempuan. Ada aturan ketat yang menempel pada mereka. Misalnya, soal kewajiban berjilbab. Perempuan dipaksa untuk mematuhi aturan berpakaian tertentu atas nama agama, padahal interpretasi tentang aurat dalam Islam sebenarnya beragam.

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, penggagas tafsir mubadalah memberikan pandangan kritis dalam isu ini. Menurut beliau, Islam tidak datang untuk mengontrol tubuh perempuan, melainkan untuk melindungi martabat manusia, baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam tafsir mubadalah, ayat-ayat tentang aurat dan pakaian bisa kita dipahami sebagai etika berpakaian yang berlaku secara timbal balik. Artinya, bukan hanya perempuan yang diminta menjaga kehormatan, tetapi juga laki-laki.

Allah Swt memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan sebelum menyebut soal jilbab bagi perempuan (QS. an-Nur: 30-31). Hal ini jelas menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga moral bukan hanya dibebankan kepada perempuan. Tapi laki-laki juga wajib menjaganya.

Bahkan, Kiai Faqih menekankan bahwa kewajiban berjilbab tidak boleh dimaknai sebagai pemaksaan agama, sosial, budaya maupun negara. Karena sesungguhnya berjilbab adalah pilihan dan hak perempuan. Sehingga, ketika perempuan dipaksakan untuk berjilbab, maka ia menjadi korban dari tuntutan kepatuhan pada sistem sosial yang patriarkal.

Jilbab sebagai Identitas atau Alat Kontrol?

Di banyak ruang, jilbab telah berubah dari simbol spiritual menjadi simbol politik identitas. Ada lembaga yang menjadikannya syarat bekerja, ada sekolah yang mengharuskannya bagi siswi, bahkan menurut laporan Human Rights Watch (HRW) sedikitnya ada 70 peraturan daerah (Perda) di Indonesia yang mewajibkan anak perempuan wajib mengenakan jilbab.

Padahal, jika kita kembali pada nilai dasar Islam, pilihan berjilbab atau berpakaian mestinya dikembalikan pada kesadaran dan tanggung jawab masing-masing perempuan.

Bahkan, ketika negara atau masyarakat memaksa jilbab, sesungguhnya yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi. Karena dari pemaksaan tersebut, perempuan telah kehilangan kendali atas tubuhnya sendiri.

Terlebih jika ada perempuan yang memilih tidak berjilbab, maka sering kali ia dipandang lebih rendah daripada yang berjilbab. Inilah problem utama ketika tubuh perempuan seringkali dijadikan objek kontrol sosial.

Sementara itu, kontrol sosial terhadap tubuh perempuan melalui jilbab juga seringkali dibalut dengan narasi melindungi perempuan. Namun, dalam praktiknya, justru banyak perempuan yang berjilbab menjadi korban pelecehan seksual, catcalling dan lain sebagainya. Artinya begitu beratnya penderitaan perempuan: tubuh sudah dikontrol, eh menjadi korban pelecehan seksual pula.

Oleh sebab itu, Kiai Faqih sering mengingatkan bahwa agama hadir untuk menciptakan kemaslahatan dan keadilan. Jika sebuah tafsir atau praktik sosial justru menimbulkan mudarat seperti diskriminasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Maka tafsir tersebut perlu ditinjau ulang. Karena sesungguhnya etika berpakaian dalam Islam, menurut beliau, harus dilihat sebagai cara menjaga martabat, bukan mengontrol tubuh.

Dengan demikian, sudah saatnya masyarakat mengubah cara pandangnya terhadap tubuh perempuan. Jilbab tentu dapat menjadi pilihan masing-masing perempuan, namun ketika diposisikan sebagai alat kontrol, maka makna dan nilainya justru hilang.

Pada akhirnya, yang perlu ditegaskan adalah bahwa tubuh perempuan merupakan bagian dari kemanusiaan yang utuh dan berdaulat. Karena itu, segala bentuk paksaan atas tubuh perempuan tidak boleh dibenarkan. []

Jilbab, Kesalehan, dan Hak Perempuan atas Tubuhnya

Penghakiman terhadap perempuan yang melepas atau memilih untuk tidak memakai jilbab bukanlah hal baru. Di media sosial, kita bisa dengan mudah menemukan komentar-komentar yang melabeli mereka sebagai “perempuan nakal”, “tidak Islami”, hingga “tidak bermoral”.

Stigma negatif semacam ini terus berulang, seolah-olah tubuh perempuan adalah milik publik. Ia tidak punya hak untuk memilih dan menentukan pakaian apa yang ingin ia kenakan.

Tidak berhenti sampai di situ, banyak masyarakat muslim di Indonesia masih memandang jilbab sebagai simbol utama kesalehan perempuan. Akibatnya, ketika seorang perempuan memilih untuk tidak mengenakannya, ia kerap diberi label “kurang beragama”. Dalam kasus yang lebih ekstrem, ada pula yang menganggap perempuan tanpa jilbab “pantas” untuk dilecehkan.

Cara pandang seperti ini sebetulnya tidak lahir begitu saja. Ia tumbuh dari keyakinan lama bahwa perempuan tidak punya hak atas tubuhnya sendiri. Dalam “sabda” patriarki, dari ujung rambut hingga ujung kaki, tubuh perempuan dianggap sebagai milik laki-laki.

Kemudian atas nama “perlindungan perempuan” dan “menjaga hasrat laki-laki”, tubuh  perempuan sering kali dikontrol. Salah satu caranya adalah memaksa perempuan untuk memakai jilbab. Bahkan doktrin agama pun ikut menyertainya. Perempuan akan dianggap baik, ketika ia menutupi kepalanya dengan selembar kain.

Jilbab Jadi Tanda Kesalehan Perempuan, Bisakah?

Dalam realitas sosial hari ini, kesalehan perempuan masih sering diukur dari jilbab yang ia kenakan. Tidak berjilbab langsung dianggap “tidak Islami”. Ironisnya, bagi yang sudah berjilbab pun, ia tetap dipandang belum islami, jika modelnya tidak syar’i (jilbab syar’i: jilbab longgar, lebar dan panjang).

Perempuan dengan jilbab panjang, lebar, dan longgar sering kali dianggap punya tingkat keimanan yang lebih tinggi. Sebaliknya, perempuan yang memilih jilbab pendek meski sama-sama menutupi kepala, tetap saja dinilai kurang salehah.

Fenomena ini sungguh tidak masuk akal. Sebab, sebagai manusia kita tidak pernah tahu terkait tingkat keimanan seseorang, bahkan sangat tidak pantas menilai kesalehan perempuan hanya dilihat dari cara mereka memakai jilbab atau tidak, memakai jilbab panjang atau pendek.

Justru sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Nyai Nurofiah dalam buku “Jilbab dan Aurat” karya KH. Husein Muhammad bahwa pakaian manusia yang paling baik dan disukai Allah adalah takwa. Ini adalah satu-satunya standar kemuliaan manusia di hadapan Sang Pencipta.

Takwa sangat erat kaitannya dengan status laki-laki dan perempuan sebagai hamba. Karena itu, satu sama lain harus sama-sama membebaskan, tidak boleh mendominasi dari yang lain. Apalagi memandang perempuan kurang baik hanya karena ia tidak mengenakan penutup kepala.

Sebab sebagai hamba, laki-laki dan perempuan sejatinya setara. Keduanya punya hak atas tubuh dan jiwanya sendiri agar bisa hidup merdeka, bebas dari kekerasan maupun paksaan. Dengan kebebasan itu, perempuan dapat menebar kemaslahatan bagi sesama tanpa harus dibatasi dengan pakaiannya, dalam hal ini jilbab.

Dalam nafas yang sama, Dr. Muhammad al-Habasy, Direktur Pusat Kajian Islam Damaskus, yang kemudian dikutip oleh KH. Husein Muhammad dalam buku “Perempuan Islam dan Negara” mengatakan bahwa dalam banyak teks al-Qur’an dan hadis Nabi, tanda kesalehan seseorang itu dilihat dari seberapa mampu ia mengendalikan hati dan akhlaknya.

Seperti halnya dalam sabda Nabi yang artinya, “Allah tidak melihat tubuh dan wajahmu, melainkan kepada hati dan tindakanmu”. Perkataan Nabi ini menegaskan bahwa kebaikan seseorang tidak dilihat dari jenis pakaiannya, termasuk jilbab. Tetapi dari perilakunya, apakah ia menebar kebaikan pada sesama atau tidak.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa, “Dan pakaian takwa itulah yang terbaik”. Dalam penafsiran para ulama, Ibn Juraij misalnya, “pakaian takwa” dimaknai sebagai “Iman”. Sementara Ibnu Abbas mengatakan “ia adalah amal saleh (kerja atau perbuatan yang baik) dan wajah yang ramah”.

Dari penafsiran para ulama di atas, semakin jelas bahwa jilbab tidak bisa dijadikan sebagai standar kesalehan perempuan. Artinya, selama ia bertakwa (melakukan kerja-kerja kebaikan dan mencegah segala keburukan), maka ia lebih mungkin menjadi manusia yang baik dan mulia di hadapan Allah.

Tubuh Perempuan Milik Dirinya Sendiri

Di sisi lain, Ibu Nurofiah juga mengingatkan untuk tidak melihat perempuan sebagai makhluk fisik, seksual, apalagi objek seksual, melainkan sebagai manusia dengan intelektual dan spiritual.

Oleh sebab itu, apa pun jenis pakaiannya, perempuan tidak boleh dihalangi untuk terus mengasah nalarnya sebagai makhluk berakal dan mempertajam hati nuraninya sebagai makhluk spiritual yang punya komitmen mewujudkan kemaslahatan bersama atas dasar iman kepada Allah.

Perempuan penting untuk menjadi subyek penuh dalam sistem kehidupan dengan memastikan memiliki argumentasi kuat dalam setiap pilihan hidupnya, termasuk dalam memutuskan sikap atas jilbab, menghitung dan menyiapkan diri dengan konsekuensi setiap pilihan yang diambil.

Salah satu caranya adalah dengan memberi ruang bagi mereka untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri, termasuk soal jilbab. Beri ia ruang untuk memaknai kebutuhan tubuhnya tanpa intervensi dari siapa pun. Dengan begitu, keputusan untuk berjilbab atau tidak, lahir dari kesadaran, bukan dari paksaan, apalagi ancaman.

Sebab, tubuh perempuan adalah milik dirinya sendiri dan Allah. Bukan milik publik, apalagi laki-laki. Sebagaimana ungkapan band Voice of Baceprot (VoB) dalam lirik lagunya: Our body is not public property, We have no place for the dirty mind.

Voice of Baceprot: Jilbab, Musik dan Aksara sebagai Panggung Perlawanan

Di sebuah desa kecil di Singajaya, Garut, Jawa Barat, tiga perempuan muda menemukan jalan suara yang berhasil menembus batas dengan membawakan musik cadas (heavy metal) ke panggung dunia. Mereka adalah Marsya (vokal dan gitar), Widi (bass) dan Euis Siti (drum). Trio ini dikenal Voice of Baceprot (VoB), sebuah band metal yang tak biasa.

VoB lahir pada 2014 saat mereka masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah, berkat dorongan sang guru, Abah Erza. Sepuluh tahun perjalanan, VoB semakin dikenal ketika tampil di festival terbesar di dunia, Glastonbury Festival, Inggris, dan tercatat sebagai band Indonesia pertama yang tampil di panggung musik terbesar dunia.

Jika band metal identik dengan laki-laki bertato dan berpenampilan sangar, VoB hadir dengan jilbab di kepala. Tak heran jika majalah Metal Hammer menjuluki mereka sebagai The Metal Band the World Needs Right Now. VoB bukan hadir dari ruang kosong, mereka lahir dari keresahan sebab suara kritis sering dibungkam, stigma atas tubuh dan jilbab yang mereka kenakan, hingga tuduhan sesat karena memainkan musik yang sering dicap sebagai “musik setan”.

Namun perjalanan VoB tidak hanya soal musik. Kehadiran mereka juga bersinggungan dengan wacana tentang tubuh perempuan, jilbab, terutama di ruang publik yang masih didominasi narasi konservatif.

Jilbab: Simbol Agensi, Bukan Subordinasi

VoB lahir di Jawa Barat, wilayah yang dikenal sebagai basis kelompok konservatif. Kelompok ini sering menghadirkan narasi keagamaan yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, harus diawasi dan dikontrol karena dianggap sebagai sumber fitnah.

Prasangka ini tidak selalu hadir dalam paksaan fisik, melainkan berbentuk kekuasaan tersamar (invisible power) yang menghilangkan daya resistensi perempuan. Salah satu cara mengontrol tubuh perempuan adalah dengan narasi tentang jilbab. Narasi ini diposisikan dalam bingkai maskulinitas untuk menuntut kesalehan perempuan di ruang publik.

Dalam perspektif kolonial, jilbab dimaknai sebagai simbol kemunduran dan penindasan perempuan Muslim, sementara tidak berjilbab dianggap tanda kemajuan dan sejalan dengan cita-cita pembebasan. Kemudian makna jilbab bergeser menjadi pintu masuk perempuan Muslim ke ruang publik sekaligus strategi gerakan untuk memperoleh legitimasi.[1]

Dalam salah satu siniar, Marsya menegaskan bahwa jilbab adalah pilihan sadar personel VoB, bukan paksaan. Meskipun begitu, mereka sering mengalami pelecehan dan diskriminasi. Pengalaman ini dituangkan dalam lagu [Not] Public Property.

Because, our body is not public property

We have no place for the dirty mind

Our body is not public property 

We have no place for the sexist mind

Lirik tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kontrol atas tubuh perempuan. Pandangan VoB sejalan dengan pemikiran feminis Muslim, Alimatul Qibtiyah, yang menegaskan bahwa jilbab sebagai salah satu lokus pergerakan Muslim di Indonesia. Dalam konteks ini, jilbab dimaknai sebagai simbol ekspresi kebebasan dan agensi perempuan atas tubuhnya sendiri.

Pemakaian jilbab bukan karena paksaan, melainkan pilihan sadar. Lebih jauh, jilbab juga dapat dimaknai sebagai strategi gerakan dakwah. Sebagai tubuh yang sering tidak diberikan ruang untuk tampil di ruang publik, jilbab dapat membuka jalan untuk hadir dan bersuara, terutama dalam menyampaikan pesan keadilan gender agar lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Musik Metal dan Stigma Perempuan Binal

Stigma atas jilbab hanyalah satu sisi dari kontrol terhadap perempuan, tetapi juga muncul dari pilihan musik mereka. Saat jilbab dituding sebagai simbol kepatuhan, musik metal justru dicap sebagai simbol pemberontakan yang dianggap tidak pantas bagi perempuan.

Why today, many perceptions have become toxic?

Why today, many people wear religion to kill the music?

I feel like I am fallin’, washed down, swallowed by the crowd

 

I’m not the criminal

I’m not the enemy

I just wanna sing a song to show my soul

I’m not the corruptor

I’m not the enemy

I just wanna sing a song to show my soul

God, allow me please to play music

Penggalan lirik lagu God, Allow Me (Please) to Play Music, merefleksikan pengalaman VoB dalam menghadapi stigma. Sebagai perempuan berjilbab yang memainkan musik metal, mereka kerap mendapatkan penolakan, dicap sesat dan dianggap pendosa. Stigma ini berakar pada persepsi historis, sejak awal musik metal dipandang sebagai simbol pemberontakan dengan maskulinitasnya.[2] Citra ini menimbulkan stereotip dari masyarakat, metal dianggap berisik, berbahaya dan tidak bermoral. Akibatnya, perempuan yang memilih musik ini dipandang melampaui batas.

Penolakan pun datang tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari keluarga personel VoB. Keluarga mereka khawatir musik metal akan merusak moral ketiga anak perempuannya. Prasangka ini memperlihatkan masih kuatnya bias gender dalam bermusik.

Namun melalui lagu God, Allow Me (Please) to Play Music, VoB tegas menyatakan bahwa mereka bukan kriminal, musuh atau koruptor. Bermusik adalah hak untuk mengekspresikan jiwa, bukan tindakan menyimpang. Lagu ini menjadi simbol perlawanan sekaligus legitimasi spiritual bahwa bermain musik adalah bagian dari jalan hidup yang harus diakui sebagai hak dasar dan ekspresi kebebasan.

Dalam sebuah wawancara dengan Revolver Magazine, VoB menegaskan bahwa musik metal adalah genre musik yang sempurna bagi mereka. Musik menjadi ruang untuk mendobrak budaya patriarki yang mengekang tubuh perempuan, menyuarakan kebebasan, membawa pesan kesetaraan gender dan nilai kemanusiaan, serta kepedulian pada lingkungan. Dengan lantang mereka melawan stigma yang melekat sebagai perempuan binal yang tak pantas di panggung metal.

Aksara sebagai Senjata, Panggung sebagai Perlawanan

Tumbuh di lingkungan sekolah Muslim, sejak awal VoB menghadapi banyak tantangan. Pihak sekolah pernah menolak dan melarang mereka memainkan musik metal karena dianggap berisik. Euis Siti menuturkan, pernah suatu kali listrik studio sengaja dicabut agar mereka berhenti latihan. Namun mereka tidak menyerah dan membawa terminal listrik sendiri agar latihan tetap berjalan. Mereka mempunyai keyakinan bahwa suara tidak bisa dipadamkan begitu saja.

Selain musik, aksara menjadi nafas perlawanan. Kehadiran sosok Abah Erza sebagai guru dan mentor yang mengenalkan mereka pada literasi. Dari novel Bumi Manusia hingga Revolusi Sekolah, mereka lahap hingga tuntas. Bacaan ini mengasah imajinasi dan menjadi nafas untuk merangkai kata dalam setiap lirik lagu yang mereka ciptakan. Dari sanalah lahir lagu School Revolution, sebuah gugatan atas sistem pendidikan yang kaku.

This is how the fight will be remembered

And this is how the voice getting stronger and louder

Penggalan lirik di atas merefleksikan bahwa perjuangan VoB hidup sebagai ingatan kolektif dan kekuatan resistensi perempuan. Dengan musik, aksara, dan jilbab, VoB menyatukan tiga dimensi perlawanan yang tak tergoyahkan. Musik menjadi medium ekspresi untuk melawan stigma, aksara menjelma senjata untuk menggugat struktur sosial yang mengekang, dan jilbab menjadi pilihan sadar yang menegaskan agensi tubuh perempuan sekaligus strategi untuk menembus ruang publik.

Di sinilah nama baceprot menemukan maknanya. Dalam bahasa Sunda, baceprot berarti berisik. Suara berisik Marsya, Widi, dan Euis Siti menjadi saksi bahwa suara perempuan tak bisa direduksi. Lewat musik, aksara, dan jilbab, VoB berdiri untuk mendobrak batas patriarki.

 

[1] Etin Anwar, Feminisme Islam: Genealogi, Tantangan, dan Prospek di Indonesia, Bandung, Mizan Pustaka, 2021.

[2] Zainal Pikri, Inna Muthmainnah, Hijabi Metal Voice of Baceprot: Wacana Identitas, Gender dan Agama di Ruang Digital, Al Hadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, Vol. 23, No. 2 (2024).

Perempuan Jangan Dihambat untuk Bekerja

JAKARTA (12/05/22)  – Sampai saat ini perempuan masih menemukan banyak sekali hambatan untuk berpartisipasi dan berkompetisi di dunia kerja. Hal ini terungkap dalam dalam acara “Forum Diskusi Para Pihak (Multi-Stakeholders) untuk Mendukung Perempuan Bekerja” yang diselenggarakan Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), Kamis, 12 Mei 2022, di The Margo Hotel Depok. Para peserta yang terdiri dari para pemangku kepentingan dan perwakilan media sepakat dengan pandangan yang menyatakan bahwa bekerja adalah hak dasar manusia, termasuk bagi perempuan.

Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinannya melihat situasi perempuan bekerja di Indonesia yang tidak mengalami peningkatan signifikan seiring dengan derasnya arus reformasi dan emansipasi. Menurutnya, salah satu hambatan perempuan bekerja di Indonesia adalah pandangan keagamaan yang memandang perempuan sebagai aurat dan fitnah sehingga membatasi ruang gerak perempuan hanya di wilayah domestik dan tidak boleh tampil di ruang publik untuk bekerja.

“Terdapat pandangan yang menyatakan bahwa perempuan adalah aurat dan fitnah. Pandangan ini menjadi salah satu faktor terbesar yang menghambat perempuan untuk tampil dan bekerja di ruang publik. Dulu ada seorang penceramah perempuan yang berbicara di televisi bahwa suara perempuan adalah aurat, padahal dia sendiri sedang bicara. Sayang sekali, saat lapangan pekerjaan semakin banyak, posisi perempuan ternyata tidak mengalami peningkatan dan sulit berkompetisi di dunia kerja,” papar Lies.

Lies juga menambahkan bahwa saat ini perempuan dimungkinkan untuk bekerja, tetapi bukan di sektor-sektor produktif, melainkan di sektor-sektor informal yang potensi untuk keluar dengan cepat sangat tinggi, lebih-lebih ketika sudah menikah dan mempunyai anak.

“Realitas saat ini bukan tidak memungkinkan bagi perempuan untuk bekerja, tetapi bukan di sektor-sektor produktif, melainkan di sektor-sektor informal yang tingkat kerentanannya atau potensi untuk cepat keluar dari pekerjaannya itu sangat tinggi. Kalau diperiksa lebih jauh, keluar-masuknya perempuan di dunia kerja sangat tinggi sekali. Saat masih gadis bisa kerja, tetapi ketika sudah menikah pindah ke rumah, dan ketika punya anak turun lagi dan seterusnya hingga tidak boleh bekerja,” lanjut Lies.

Lebih dari itu, menurut Lies, kalau dilihat dari sisi umur, yang menolak perempuan untuk bekerja adalah laki-laki berusia antara 18 – 24 tahun. Dan kalau ditelisik lebih dalam, ternyata itu adalah anak dari ibu yang bekerja, yang menunjukkan bahwa di dalam diri anak ini sudah terbangun sebuah persepsi bahwa perempuan yang baik bukan perempuan seperti ibunya. Kalau ibunya perempuan yang baik, harusnya ia selalu berada di rumah. Perempuan yang berada di luar rumah apalagi sampai pulang malam cenderung dianggap sebagai perempuan yang tidak baik. Kehormatan perempuan adalah keberadaannya di dalam rumah.

Fadilla Dwiyanti Putri, Manajer Program Rumah KitaB, memaparkan hasil penelitian dan analisis situasi yang dilakukan Rumah KitaB sepanjang Agustus – September 2020, yang menunjukkan sejumlah hambatan dan batasan bagi perempuan untuk bekerja.

“Norma gender menjadi pembatas perempuan bekerja, di antaranya, pertama, terkait dengan batasan fisik. Dibandingkan dengan pekerja laki-laki ternyata tempat kerja pekerja perempuan itu lebih dekat dengan tempat tinggalnya, tetapi waktu tempuhnya lebih lama daripada laki-laki, sebabnya bisa jadi karena perempuan terganggu dengan moda-moda transportasi atau kendala-kendala lainnya. Kedua, terkait dengan batasan simbolik, misalnya pakaian, di mana perempuan harus memakai dresscode atau berpakaian rapi, menarik, dan lain sebagainya, atau bahkan dipaksa memakai jilbab di tempat kerjanya. Ketiga, terkait peran dan posisi perempuan di dalam keluarga,” ujar Fadilla.

Menurut Fadilla, hambatan lain yang juga sangat berpengaruh adalah pandangan keagamaan yang diperoleh dari kajian-kajian yang iikuti perempuan bahwa sebaik-baiknya tempat bagi perempuan adalah di dalam rumah untuk mengurus dan mendidik anak-anaknya, melayani suami dan keluarga. Dari sini kemudian timbul keyakinan bahwa perempuan tidak boleh dan tidak berhak untuk tampil di ruang publik sehingga ia memilih untuk berhenti bekerja.

Dalam kesempatan yang sama, Manajer Kajian Rumah KitaB Ahmad Hilmi menyampaikan pendapat serupa mengenai norma gender yang mengecilkan kemungkinan perempuan untuk bekerja di ruang publik.

“Identitas keperempuanan menjadi salah satu yang menonjol dalam menghambat perempuan untuk bekerja. Perempuan yang dianggap sebagai makmum atau yang diimami selalu mendapat stigma di masyarakat bahwa ia sebaiknya berada di rumah. Sangat sulit menemukan di masyarakat yang ditopang oleh norma sosial dan agama yang ketat sebuah ruang yang memberi kebebasan kepada perempuan untuk aktif dalam partisipasi-partisipasi publik,” ungkap Hilmi.

Hilmi menyampaikan bahwa ada dua sektor bagi perempuan untuk bekerja, yaitu sektor formal dan non-formal. Di sektor formal hambatannya jauh lebih besar, karena sektor formal ini dianggap sebagai pekerjaan utama sehingga peran perempuan dipandang sebelah mata dan bahkan dianggap tidak penting. Ketika perempuan ingin meniti karir ke jenjang yang lebih tinggi, karena keperempuanannya, ia akan dianggap tidak layak meskipun ia mempunyai kualitas dan kapasitas. Sementara di sektor non-formal, perempuan jauh lebih bisa diterima karena itu bukan pekerjaan utama, misalnya berjualan di pasar atau berjualan di rumah atau aktivitas-aktivitas lain yang membuat perempuan tidak meninggalkan rumah.

Hadir bersama Ahmad Hilmi yaitu Nurasiah Jamil selaku Manajer Operasional Rumah KitaB yang mengingatkan soal rendah dan tingginya pendidikan yang berpengaruh pada diterima atau tidaknya perempuan di dunia kerja.

“Jangan lupa juga soal pendidikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin besar pula kemungkinannya untuk diterima di dunia kerja. Sejauh ini kalau kita lihat, pendidikan perempuan masih rendah, sehingga kemungkinannya untuk diterima bekerja di sektor produktif sangat kecil. Identitas sebagai perempuan, ditambah dengan tingkat pendidikan yang rendah, tidak ada yang bisa dilakukan kecuali segera menikah dan berada di rumah untuk melayani suami dan mengasuh anak-anaknya,” ujar Nurasiah.

Nurasiah menambahkan bahwa perempuan yang ingin menempati posisi-posisi kepemimpinan akan mendapatkan tekanan yang jauh lebih besar daripada laki-laki karena ia harus benar-benar bisa menunjukkan kualitasnya supaya ia berhasil saat menjadi pemimpin. Dan ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang sama-sama berkompeten untuk menduduki posisi tersebut, biasanya laki-laki yang akan diprioritaskan untuk dipilih. Hal ini terlihat seperti lingkaran setan yang sejak awal memandang bahwa perempuan tidak berkompeten untuk menduduki posisi yang lebih tinggi daripada laki-laki.

Melanjutkan apa yang disampaikan Nurasiah, Program Officer Rumah KitaB Nur Hayati Aida mengungkapkan tentang beban ganda perempuan bekerja. Menurutnya, perempuan kerap mendapatkan beban ganda. Di tempat kerjanya ia harus melakukan pekerjaannya dengan baik, sementara di rumah, terlebih yang sudah menikah, harus mengerjakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, seperti mengasuh anak, melayani suami, mengantar anak ke sekolah, memasak, mencuci pakaian, dan seterusnya.

“Dan yang lebih parah lagi, perempuan terkadang juga mendapatkan beban ganda di tempat kerjanya. Ada suatu kasus di mana seorang perempuan cuti melahirkan, kemudian beban kerjanya itu dibagi ke dua orang di divisinya, laki-laki dan perempuan. Tetapi pada kenyataannya beban kerjanya itu hanya dilimpahkan kepada pekerja perempuan, sedangkan yang laki-laki tidak mengambil alih sama sekali. Sehingga pekerja perempuan itu mengalami beban ganda, selain mengerjakan pekerjaannya sendiri ia juga mengerjakan pekerjaan temannya yang cuti melahirkan,” ungkapnya.

Rina, salah seorang peserta yang mewakili media, mengungkapkan perbedaan upah yang diperoleh laki-laki dan perempuan di dalam dunia kerja jurnalisme.

“Saya mengalami ini sendiri. Saya mengetahui ini setelah resign dari tempat kerja yang lama setelah empat tahun bekerja sebagai jurnalis. Suatu saat saya chat dengan seorang kawan jurnalis laki-laki, dan dia masuk kerja dengan saya dalam waktu yang sama di tempat kerja yang lama. Kebetulan saat itu dia sudah menikah dan saya belum. Dalam chat itu saya tahu bahwa gaji dia ternyata lebih besar dari gaji saya dengan alasan dia sudah menikah dan harus menafkahi keluarganya. Saya sendiri, waktu itu, meskipun masih single, membiayai ibu saya dan juga adik saya yang sedang kuliah,” ujarnya.

Rina juga menambahkan perempuan sulit untuk menduduki posisi-posisi yang tinggi di bidangnya. Saat ini, seluruh posisi top leader management di media dan dunia jurnalisme diduduki oleh laki-laki, tidak ada perempuan yang menduduki posisi itu.

“Hal yang perlu diingat adalah anggapan bahwa dunia jurnalisme itu adalah dunia laki-laki. Banyak anggapan bahwa perempuan tidak cocok atau kurang fight untuk bekerja sebagai jurnalis karena mobilitas jurnalis yang sangat tinggi. Saya kira ini tidak tepat, justru yang harus diperbaiki dan dibenahi adalah sistem kerja supaya merangkul semua orang untuk bekerja dalam posisi yang sama tanpa diskriminasi, baik laki-laki dan perempuan, sesuai dengan kapasitas dan kualitas yang dimiliki,” pungkasnya.[]

rumah kitab

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Jilbab dalam konteks Islam di Indonesia merupakan fenomena sosial dan keagamaan baru. Mulai berkembang sebagai identitas politik di masa revolusi Iran di paruh tahun 70-an, jilbab kemudian mendapatkan pengentalan teologisnya bersama munculnya teks-teks keagamaan yang melegitimasi keharusan berjilbab. Belakangan bersama munculnya politik identitas Islam, jilbab dengan penanda-penanda sejenis diatur sebagai ketentuan syariat.

 

Ratusan tahun dalam berkembang Islam di Indonesia, penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara. Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka. Kerudung dikenakan Ibu Fat bersama kebaya dan kain batik dalam upacara atau acara resmi kenegaraan. Di era Orde Baru (paruh pertama), ketika Negara melakukan penjarakan terhadap Islam politik, kebaya dikenakan tanpa kerudung ala Ibu Fat. Bahkan kebaya menjadi citra kaum perempuan dalam politik identitas Orde Baru dengan makna sebagai istri pendamping suami. Selama bertahun-tahun, identitas perempuan Indonesia mengacu kepada dominasi budaya priyayi Jawa yang menggunakan kebaya tanpa kerudung kecuali pada keluarga santri. Bahkan ketika itu, perempuan muda dengan latar belakang NU dan Muhammadiyah tak selalu menggunakan kerudung kecuali bagi yang beranjak sepuh.

 

Lambat laun bentuk kerudung berubah menjadi jilbab yang lebih tertutup. Pengaruh revolusi Iran sangat tegas membekas di sana. Di Barat, jilbab tak hanya dimaknai sebagai identitas baru warga muslim minoritas tetapi juga simbol ketaatan kepada Islam. Dalam perkembangannya jilbab menjadi fenomena dunia sebagai identitas kultural sekaligus teologis. Bersama munculnya kajian-kajian baru tentang jilbab muncul pula pengentalan teologis yang menganggap jilbab sebagai hal yang diwajibkan mengikuti ketentuan syariat.

 

Di Indonesia, terinspirasi oleh revolusi Iran, gerakan Salafisme di Timur Tengah, serta gairah keagamaan di Barat plus bisnis garmen dan fashion, jilbab mewujud menjadi fenomena yang rumit: tidak hitam putih, tidak tunggal dan tidak bebas nilai. Namun muncul juga kecenderungan kearah ortodoksi yang ditekankan sebagai aturan keagamaan yang mengikat. Bersama munculnya otonomi daerah, jilbab di beberapa daerah diatur sebagai reguasi daripada sebagai identitas kultural atau pilihan keyakinan.

 

Hal ini menjadi semakin jelas ketika Aceh menerapkan syariat Islam. Jilbab kemudian menjadi salah satu ketentuan yang menjadi regulasi. Namun sebetulnya begitu menjadi regulasi atau qanun, maka jilbab telah melepaskan “keswadayaan iman” nya menjadi aturan yang memaksa. Dari sisi tata aturan hukum, maka saat itu pula jilbab tunduk pada aturan yang bersifat duniawi sebagaimana layaknya aturan Undang-Undang.

 

Ketika saya mengikuti kegiatan penguatan perempuan calon anggota parlemen tingkat daerah, saya tak heran bertemu perempuan non-Muslim dari wilayah perbatasan Aceh Singkil yang dengan sengaja menggunakan jilbab. Mereka mengaku merasa nyaman karena dengan memakai jilbab tak merasa dianggap sebagai orang lain dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung di wilayah Aceh.

 

Itu pula agaknya yang terjadi pada siswi non-muslim di wilayah lain yang menggunakan jilbab sebagai seragam sekolahnya. “Syariatisasi” jilbab secara otomatis gugur ketika jilbab ditetapkan sebagai aturan yang mengikat dalam bentuk regulasi. Hal ini pula yang berlaku pada siswi SMK Negeri 2 Padang sebagaimana pengakuan mereka yang mengenakan jilbab di sekolah. Mereka mengenakannya karena merasa menjadi bagian dari aturan, serta tak nyaman menjadi warga belajar yang berbeda. Siapapun tahu, menjadi berbeda itu tidak nyaman manakala perbedaan itu bukan hal yang dianggap anugerah melainkan rasa gerah.

 

Perkara jilbab dalam hubungannya dengan ruang publik seperti di lembaga pendidikan sudah berlangsung sejak era Ode Baru. Di bawah politik penyeragaman, sejumlah siswi SMA yang memilih memakai jilbab dipersoalkan secara serius di awal tahun 80-an. Semula – berbeda dengan stuasi sekarang, para siswi berjilbab itu didiskriminasi. Mereka didesak mencopot jilbabnya atau mundur dan pindah sekolah. Menyadari hak-hak mereka telah dilanggar sejumlah pegiat HAM membelanya dengan argumen kebebasan berkeyakinan sebagai hal yang prinsip dalam hak asasi manusia. Belakangan suasananya berbalik, siswi yang tak berjilbab, meskipun Muslim, telah dikondisikan – untuk tidak dikatakan diintimidasi, untuk memakai jilbab, tak terkecuali siswi non-Muslim.

 

Sebetulnya tata aturan pemakaian jilbab ini tak selalu jelas regulasinya. Bahkan terkadang sama sekali tidak ada aturan resmi. Paling jauh, ada aturan berupa SK dari Pimpinan Daerah setingkat Bupati atau Walikota. SK itu biasanya meminta siswi menggunakan jilbab sebagai bagian dari disiplin, meskipun pendisiplinan itu tak (selalu) berlaku untuk siswi non-muslim. Namun seperti telah dikemukakan, tanpa SK sekalipun, penggunaan jilbab niscaya akan dipilih oleh seorang siswi non- muslim jika jilbab digunakan sebagai penanda perbedaan atau bahkan dianggap bentuk pembangkangan bagi siswi yang kebetulan beragama Islam. Padahal, menjadi beda dalam situasi yang gampang membeda-bedakan itu sungguh tak nyaman. Karenanya sama sekali tak heran jika sejumlah siswi di sekolah negeri, seperti di SMK Negeri 2 Padang itu, bahkan yang muslim sekalipun mengaku dengan “sukarela” memakai jilbab.

 

Lalu bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini? Di sini sebetulnya ada pilihan. Bila jilbab dianggap sebagai pilihan keimanan, maka jilbab tak seharusnya menjadi hal yang diwajibkan melainkan sebagai kesadaran pribadi. Namun sebaliknya jika kehendak mewajibkan jilbab diatur sebagai keputusan suatu lembaga seperti sekolah, maka status jilbab tak akan beda dengan seragam. Jilbab dengan sendirinya tak dikaitkan dengan aturan agama melainkan sebagai aturan tata tertib sekolah. Ini tak  ubahnya dengan siswa perawat yang pakai topi perawat, atau siswa perhotelan jurusan tata boga yang memakai topi pramusaji.

 

Dengan kata lain, jika jilbab ditetapkan sebagai kewajiban di sekolah maka pakaian penutup kepala itu harus mengalami desyariatisasi. Dengan demikian jilbab bukan lagi dianggap sebagai kewajiban agama (syar’i) melainkan kewajiban yang berlaku umum bagi semua siswi terlepas dari suku, ras, agama dan keyakinannya. Bahwa bagi siswi Muslim sendiri menganggap jilbab sebagai ketentuan agama , itu menjadi urusan personalnya. Kewajiban sekolah adalah mengatur seragam. Dan tatkala jilbab menjadi bagian dari seragam maka jilbab harus dijadikan aturan yang mengikat dan secara postitif atau memaksa. Ini sama halnya dengan para pejabat negara yang wajib memakai peci hitam di saat pelantikan atau upacara. Bahwa bagi pejabat yang muslim peci dianggap pakaian keagamaannya, nggih monggo, silahkan saja.

 

Sekolah, terutama sekolah umum seharusnya hanya memberlakukan aturan yang berlaku sama bagi semua siswa; memakai seragam upacara di hari upacara/ hari Senin, pakai baju olah raga di jadwal olah raga, pakai seragam Pramuka di hari wajib memakai baju Pramuka dan seterusnya. Tatkala diberlakukan desyariatisasi jilbab, maka jilbab tak lagi menjadi urusan agama melainkan sebagai urusan seragam sekolah. Namun sebaliknya jika jilbab dianggap sebagai keyakian yang berangkat dari pilihan individu, maka jilbab tak seharusnya menjadi aturan yang dipaksakan. Nah, mau pilih yang mana?

 

# Lies Marcoes, 25 Januari 2021.

rumah kitab

Merebut Tafsir: Fitnah, Fitrah, dan Kekerasan Berbasis Gender

Oleh Lies Marcoes
.
Hari ini, 21 Oktober 2020, Rumah KitaB mempresentasikan penelitiannya tentang fundamentalisme (dalam) Islam dan dampaknya kepada kekerasan berbasis gender. Penelitian satu tahun di lima kota ini menyajikan temuan yang layak timbang untuk merumuskan penanganan kekerasan ekstrem di Indonesia. Empat pertanyaan diajukan dalam penelitian etnografi feminis ini: pandangan tentang perempuan, sosialisasi ajaran, dampak, dan resiliensinya.
Fundamentalisme dalam penelitian ini dimaksudkan sebagai paham atau ideologi yang apapun jenis kelompoknya telah memperlakukan teks secara literal dan karenanya pandangannya merasa paling otentik, otoritatif, dan paling benar. Atas dasar itu, watak ideologinya menjadi anti keragaman. Klaim atas otentisitas kebenarannya mengancam secara fisik, non-fisik atau simbolik kepada pihak lain yang berbeda. Ini disebabkan oleh ajaran tentang al walâ’ wal barâ’, sebuah sikap loyal kepada kelompoknya dan melepaskan diri dari keterikatan kepada pihak lain di luar kelompoknya. Konsep itu melahirkan sikap eksklusif, intoleran, dan dapat membenarkan kekerasan untuk memaksakan pandangannya.
.
Hasil paling menonjol dari penelitian ini adalah tuntutan untuk mengkaji ulang tentang kekerasan ekstrem. Selama ini konsep itu didominasi oleh cara pandang maskulin patriarki yang menguncinya ke dalam kekerasan fisik: bom bunuh diri, penyerangan aparat, money laundering, yang keseluruhannya berpusat pada gangguan keamanan negara terkait radikalisme dan terorisme. Cara kaji serupa itu, mengabaikan kekerasan ekstrem lain yang terjadi setiap hari yang dialami perempuan dalam kehidupan sehari-hari. Kekerasan itu mengancam keamanan insani berupa kematian jiwa, kematian akal sehat yang merampas kebebasan berpikir dan berupaya.
.
Penelitian ini mencatat kekerasan atas keamanan insani perempuan ini juga mengancam pilar-pilar yang selama ini menjadi penyangga kekuatan Islam Indonesia sebagai Islam yang toleran yang peduli pada keragaman sebagai warisan tak ternilai dari Islam Indonesia yang moderat/ wasathiyah.
.
Berdasarkan empat pertanyaan penelitian, secara berturut-turut penelitian ini mencatat sejumlah temuan. Pertama soal apa dan siapa perempuan. Melalui hegemoni ajaran, perempuan terus menerus ditekankan sebagai sumber fitnah (keguncangan) di dunia. Kehadirannya, terutama di ruang publik menjadi lantaran instabilitas moral yang (dapat) merusak tatanan sosial bahkan ekonomi. Untuk mengatasi hal itu, perempuan karenanya musti tunduk pada fitrahnya sebagai pihak yang harus dikontrol, diawasi, dicurigai dan batasi hadirnya di ruang publik baik secara langsung maupun simbolik.
.
“Iman mah kuat, ini si“amin” yang tak kuat. Keluhan personal seorang guru- pemilik si “amin” itu segera menjadi landasan keluarnya regulasi yang kewajiban murid dan guru perempuan (muslimah) memakai jilbab. Ini terjadi di sebuah SMA Negeri di salah satu lokasi penelitian ini. Namun hal sejenis dalam upaya menormalisasikan konsep perempuan sebagai fitnah dapat ditemukan di kelembagaan mana saja hingga perempuan sendiri merasa “salah tempat”.
.
“Setiap kali mau berangkat kerja, rasanya seperti mau ke tempat maksiat, sejak di jalan, di pabrik sampai pulang saya terus ikhtilat [bercampur dengan bukan muhrim]”. Keluhan seorang buruh perempuan yang telah berpakaian rapat ini akhirnya berujung pada “pilihan” mundur dari dunia kerja.
.
Kedua, ajaran serupa itu disosialisasikan dan dinormalisasikan lewat ragam cara. Cara konvensional seperti ceramah:
“Biar nangis darah, Bu, fitrah wanita mah tidak mungkin bisa sama dengan laki-laki, pertama wanita tak bisa sempurna ibadahnya karena ditakdirkan haid, nifas, perempuan suka ghibah (gosip), suka riya (pamer) suka tabarruj (dandan); kedua Allah sudah mengunci, sudah menetapkan laki-laki adalah pemimpin atas perempuan.
.
Ceramah lain di tempat lain begini ujarnya:
“Allah telah menetapkan kepala keluarga itu laki-laki, pencari nafkah itu laki-laki. Bagi yang tidak ada suami, yang jomblo, sama saja. Mereka tanggungan Bapaknya, atau walinya […] Namun Barat telah mengubahnya [..] Wanita sekarang ikut mengejar karier, anak dan rumah ditinggal. Laki-laki kehilangan martabatnya. Aturan Allah laki-laki memimpin, jelas itu, tapi ikut-ikutan [Barat], perempuan jadi manajer, jadi direktur, laki-laki jadi bawahan, hasilnya apa? Ketika ada pelecehan, minta Undang-Undang KDRT, UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kan lucu…, kalian yang tak nutup aurat, kalian yang nggak mau di rumah, pas kena resikonya kalian nyalahin laki-laki”.
.
Sepintas ungkapan itu masuk akal. Terutama bagi mereka yang meyakini bahwa ruang publik sepenuhnya milik lelaki didasarkan kepada teks yang menyatakan lelaki adalah pemimpin bagi perempuan. Namun ceramah serupa yang disuguhkan sebagai keyakinan kebenaran dan bukan sekedar pendapat, dapat merontokkan harapan perempuan untuk layak di ruang publik sekaligus membenarkan ruang publik memang tak aman bagi mereka.
Sosialisasi dan normalisasi ajaran perempuan sebagai fitnah ini gencar bukan main. Ini dilakukan melalui ragam platform sosial media serta kampanye kreatif lainnya. Dalam 13 minggu, peneliti di suatu wilayah, misalnya peneliti mencatat ada 23 flyer yang menyebarkan ajakan perempuan berhijrah.
.
Ketiga, ajaran dan ujaran yang disampaikan terus menerus setiap hari itu mampu membobol mental mereka. Mereka cemas, takut, merasa tidak aman oleh sebuah hidden power yang terus menggedor kesadaran mereka bahwa mereka memang ditakdirkan sebagai suluh neraka. Pengecualiannya adalah jika mereka pasrah ikhlas pada apapun yang didapat dari suami sebagai imamnya.
.
Benar, suami adalah pencari nafkah, itu wajib. Tapi kalau ibu-ibu ikhlas atas apapun pemberian suami, tidak ngomel, tidak melawan, tidak maido (mencela), jannah menanti ibu dari mananpun pintu masuknya”.
.
Namun pelanggengan ajaran dan ujaran ini tak terjadi tanpa kuasa atas modal dan pasar.
“Mau jilbab Dewi Sandra, atau hijab Umi Pipik, atau Peggy Melati Sukma Umi jual, dulu juga jual kerudung bordir model Ibu Gus Dur, tapi sekarang nggak laku lagi, lagian kan nggak syar’i, pakai kerudung tapi leher kelihatan, mana bisa, makanya nggak laku saya juga nggak jual lagi.”
“Aurat perempuan ya aurat, mau bayi mau dewasa, barangnya itu-itu juga. Laki-laki banyak juga yang kegoda lihat aurat bayi perempuan. Jadi bukan asal jualan, kita jualan untuk dakwah, menghindari setan masuk ke pikiran, biar nggak terjadi zina, minimal ndak zina mata.”
.
Adopsi terhadap pandangan serupa ini juga nggak recehan. Mengikuti keyakinan bahwa tempat terbaik perempuan adalah di rumah, para subyek penelitian ”menerima” pembatasan ruang gerak ekonomi dan sosialnya. Sebagian besar, terutama kaum pendatang, seperti para pekerja urban, mengalami keterputusan dengan akar tradisinya karena ajaran [baru] yang mereka ikuti telah memutus mewajibkan untuk seluruh keterhubungan mereka dengan kampung (tradisi beragama, tradisi budaya, cara berpakaian, cara berkeluarga dan cara bersilaturahmi) dengan alasan untuk menghindari perbuatan dosa besar dari bid’ah. Hal ini memunculkan ketergantungan mereka kepada kelompok-kelompok barunya di kota yang diikat oleh keyakinan-keyakinan baru mereka dalam ragam kelompok seperti salafi. Seorang mantan buruh di Bekasi mengurai kegelisahannya.
“Kadang saya kangen pulang ke Jawa (xx), tapi di kampung tidak ada yang pakai hijab begini, Ibu saya karena belum paham juga tidak setuju saya pakai baju ini. Maklum ibu saya petani. Lebaran tahun lalu tersiksa rasanya karena banyak yang nggak ngaji sunah. Wara wiri tetangga saudara-saudara naik motor kreditan, isi rumah mebel baru kreditan. Padahal itu semuanya hasil riba, haram. Badan saya rasanya panas.”
.
Namun penelitian ini juga mencatat ragam perlawanan perempuan meskipun tidak/ belum membentuk agensi. Paling jauh berupa adaptasi terhadap perubahan- perubahan itu, atau perlawanan tanpa kekuatan pengorganisasian dan apalagi sikap kritis. Sebagian bahkan ”melawan” karena tak punya kesanggupan untuk ikut hijrah akibat kemiskinananya.
.
Demikianlah kekerasan ekstrem yang terpetakan dalam penelitian itu. Ini hanya dapat bisa dibaca dengan kaca mata yang peka dan sanggup membaca bagaimana perempuan dibentuk dan didefinisikan. Sistem patriarki telah melanggengkan kuasa laki-laki terhadap perempuan melalui kontrol, dan kepemilikan yang distrukturkan oleh ideologi dan sistem keyakinan. Padahal kontrol, kuasa, dan kepemilikan itu sangat rentan memunculkan kekerasan; fisik non-fisik serta hal-hal yang diakibatkan oleh sistem dominasi dan struktur yang menghasilkan ketidaksetaraan.
Situasi ini semakin gayeng karena pasar dan modal ikut melanggengkannya melalui konsep barang dan jasa serba syar’i. Namun, sikap negara yang seolah menarik jarak dari campur tangan terhadap masuk dan berkembangnya pandangan ekstrem serupa ini, telah melanggengkan kekerasan terhadap perempuan melalui hegemoni nilai-nilai patriarki yang terkandung dalam tafsir dan praktik keagamaan fundamentalis.
.
Hal ini jelas tak bisa terus berlangsung. Karenanya, penelitian ini merekomendasikan hal-hal yang seyogyanya dilakukan negara, masyarakat sipil, pelaku usaha utamanya para pendukung Islam moderat Indonesia secara lebih luas. Mewujudkan human security yang komprehensif dengan menggunakan perspektif gender yang mengharuskan tersedianya sistem perlindungan (protection) sekaligus pemberdayaan (empowerment) akibat cuci otak fitnah dan fitrah.
.
[] #Lies Marcoes 21102020

Menyoal Normalisasi Jilbab bagi Balita & Justifikasi Iklan Jilbab New Normal= Anjuran Bercadar Sejak Balita?

Oleh Fadilla Putri

 

Sebuah iklan nyelonong ke timeline Instagram saya. Ini sponsored post dari sebuah akun berjualan jilbab dengan judul jilbab “new normal”. Jelas iklan itu telah memanfaatkan momentum Covid-19 untuk berjualan dengan pilihan diksi “new normal”. Dan itu mungkin dianggap biasa saja, namanya juga iklan. Namun, setelah dipelajari, saya melihat ini tak sekadar iklan jilbab.

New normal itu dikaitkan dengan penggunaan cadar bagi anak-anak. Artinya, dalam iklan itu tersirat sebuah gagasan yang melanggar hak-hak anak. Tulisan ini mengupas beberapa aspek dari iklan itu yang menjelaskan letak pelanggaran hak anak yang berangkat dari ideologi yang menganggap perempuan, bahkan sejak masih anak-anak, telah diberi stigma negatif terkait dengan tubuh (fisik) dan ketubuhannya (pandangan sosial tentang perempuan).

Sebetulnya, iklan itu pada intinya jualan jibab. Namun lebih dari jilbab, ternyata iklan itu menawarkan kelengkapannya berupa baju gamis dan cadar bagi balita perempuan! Dan itulah “new normal” menurut iklan itu. Akun itu mengklaim sebagai penjual baby hijab (hijab bayi). Di post itu, tampak anak perempuan kira-kira usia tiga tahun yang sedang mejeng sebagai model balita berjilbab dan bercadar. Ia mengenakan gamis ungu muda dengan kerudung menutup dada dan cadar dengan warna senada.

Caption post tersebut berbunyi: “Anak Anda susah mengenakan masker? Salah anaknya apa salah maskernya? Jilbab New Normal ini dilengkapi dengan masker cadar yang teruji nyaman dan aman...”

Dalam dunia digital, memasang sebuah iklan di media sosial bisa sangat targeted. Dalam anggapan penjual jilbab new normal bagi balita ini, saya adalah salah satu target audiens yang pas: seorang ibu muda, punya balita.

Hal yang tidak diketahuinya, pertama, anak saya laki-laki, dan kedua, saya adalah aktivis pemenuhan hak-hak anak agar terbebas dari apapun yang mengancam hak-hak mereka sebagai anak untuk berkreasi tanpa stigma, bermain dan beraktivitas tanpa dibebani ideologi apapun yang dianut orang dewasa yang dapat mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai anak. Karennya bukannya tertarik, saya justru merengut dan bersungut melihat post dengan caption tersebut.

Tak urung saya jadi penasaran atas iklan itu. Seperti dapat diduga, SELURUH anak perempuan yang menjadi modelnya memakai cadar, bukan hanya jilbab. Beberapa anak yang tidak memakai cadar, matanya diburamkan persis seperti pelaku kriminal di televisi. Beberapa post berisikan ilustrasi kartun anak perempuan. Namun lagi-lagi, sosok anak perempuan tersebut tidak diberi wajah.

 

Saya melihat sejumlah persoalan di sini. Saya seorang Muslimah, kebetulan saya juga pengguna jilbab, ibu dan kakak ipar juga memakai jilbab. Namun jilbab itu kami kenakan sebagai pilihan sadar orang dewasa, jilbab digunakan setelah menimbang banyak hal termasuk hak tubuh saya untuk aman dan nyaman dalam mengenakannya.

Saya tak pernah dipaksa oleh orangtua atau lingkungan saya untuk mengenakannya. Sebab dalam keyakinan saya ini terkait dengan pilihan-pilihan. Namun iklan itu jelas berisi unsur pemaksaan. Anak dinormalisasikan untuk menggunakan jilbab plus cadar!

 

Kedua, iklan itu telah memanfaatkan peluang dengan cara yang tidak fair. Mereka memanfaatkan situasi yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19 untuk mengeruk keuntungan. Kampanye publik untuk menggunakan masker yang diserukan Badan Kesehatan Dunia atau pemerintah dimanfaatkan oleh mereka untuk jualan dengan dalih dakwah tentang kewajiban memakai cadar.

Argumentasi-argumentasi semacam “agama Islam telah lebih dulu menganjurkan menutup wajah” untuk menandingi anjuran memakai masker kerap terdengar. Padahal jika mau jujur, cadar bukanlah masker dan tak pernah diperlakukan atau diuji sebagai alat untuk menghindari penularan dan ketularan virus yang menyebar melalui droplet.

Artinya, kedua argumen tersebut sama sekali tidak berbanding lurus. Anjuran memakai masker didasarkan pada data dan fakta yang berlandaskan ilmu pengetahuan tentang efektivitasnya dalam mencegah tertular maupun menularkan virus Covid-19. Masker adalah upaya universal yang di dalamnya tak termuat isu suku, ras, agama, dan gender, melainkan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Sementara dalam jilbab yang dilengkapi  cadar dan diiklankan sebagai jilbab “new normal” berangkat dari ideologi tentang aurat perempuan.

Iklan itu mengingatkan saya pada penelitian Rumah KitaB tentang pandangan ideologi Islamisme yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan (2020). Penelitian ini menemukan bahwa perempuan menutup seluruh tubuhnya itu termasuk jilbab dan cadar berangkat dari dua konsep tentang: fitnah dan fitrah.

Dalam konsep itu, perempuan dianggap sebagai sumber fitnah–sumber kekacauan, goncangan, dan godaan bagi laki-laki. Oleh karena itu, perempuan wajib menutup auratnya. Dan karena perempuan adalah sumber fitnah, maka secara fitrah ia harus dikontrol dan diawasi oleh laki-laki di sepanjang hidupnya, baik oleh ayahnya maupun suaminya ketika ia menikah kelak.

Akun Instagram yang berjualan jilbab bercadar bagi balita itu persis menggambarkan gagasan tentang perempuan sebagai sumber fitnah. Dan lebih dari itu, gagasannya ditanamkan sejak masa balita ketika kewajiban syar’i dalam fikih pun belum berlaku baginya. Namun demi beriklan, balita- balita itu telah pula diberi label sebagai sumber fitnah. Sejak bayi mereka dinormalisasikan sebagai sumber kekacauan sosial atau sumber finah.

Sebagaimana dalam iklan, penelitian itu mencatat bahwa normalisasi pemakaian jilbab  yang dilengkapi cadar ditanamkan sejak bayi dan menjadi lebih ketat ketika mereka masuk TK. Saat anak perempuan menginjak bangku SD, seruan untuk semakin menutup tubuhnya seperti memakai cadar semakin kuat. Penelitian kami di berbagai wilayah menemukan anak balita sejak usia tiga tahun telah dinormalisasikan menggunakan jilbab, baik oleh aturan sekolah, pemaksaan orangtua,maupun komunitasnya.

Penelitian ini mengungkapkan, perempuan yang tidak menutup auratnya sesuai syariat mendapatkan stigma sebagai orang yang tak mendapatkan hidayah atau mendapatkan dosa jariyah yag terus menerus karena mengizinkan laki-laki berzina mata padanya, termasuk melalui gambar fisiknya di dunia maya. Dalam  konsep ini, di manapun perempuan berada (baik nyata maupun maya), tidak dibenarkan menampakkan auratnya, tak terkecuali anak-anak perempuan balita sebagaimana saya temukan di akun Instagram tersebut.

Usia balita adalah masa kritis dalam tahapan perkembangan anak. Saya mengalaminya sendiri. Setiap hari saya selalu bernegosiasi dengan anak saya tentang pakaian mana yang hendak ia kenakan. Negosiasi dilakukan karena kerap dia menolak memakai baju pilihan saya.

Sebagai orang dewasa, saya berusaha memahami pilihan-pilihannya sepanjang tidak membatasi hak-haknya untuk bebas bermain. Saya terima pilihanya karena dia sedang belajar tentang otonomi pada dirinya maupun tubuhnya. Sedapat mungkin saya mencoba mengakomodasi pilihan-pilihan yang ia buat sendiri, termasuk pakaian apa yang ingin ia kenakan atau bermain apa di hari itu. Hal yang saya pegang sebagai prinsip adalah, ia memahami bahwa ia seorang manusia yang merdeka.

Dari sana saya belajar memahami bahwa ia dapat membuat pilihan yang ia buat secara sadar yang menurutnya terbaik untuk dirinya, termasuk menerima konsekuensinya. Misalnya, tidak menggunakan baju bepergian untuk bermain karena baju bepergian cenderung kurang luwes, atau keharusan memakai piyama sebelum tidur agar tak kedinginan.

Pertanyaan saya sekarang, apakah anak-anak perempuan yang dipakaikan jilbab new normal itu memiliki pilihan atas apa yang ingin ia kenakan? Dan apakah pemakain jilbab new normal telah memenuhi hak anak untuk bebas bergerak, bereskpresi, menunjukkan cita rasa; suka, sedih, marah kecewa, dan gembira? Itu adalah hak yang secara universal harus dilindungi dan dipenuhi oleh orang dewasa!

Mengurai Debat Jilbabisasi Balita di Media Sosial: Tafsir Aurat, Perempuan & Pro 212

Tulisan ini menganalisis debat tentang jilbab bagi balita

Faurul Fitri Zulianti

Bagaimana sih debat soal ‘jilbab’ bagi Balita atau anak kecil? Tulisan ini menganalisis respons pengguna media sosial Facebook terhadap tulisan Lies Marcoes, peneliti senior Rumah KitaB:  “Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita”.  Tulisan itu diunggah  4 Juli 2019 dan menjadi materi debat dalam Facebook sampai  April 2020. Artikel itu mendapat 711 likes, 416 komentar dan telah dibagikan sebanyak 323 kali.

Dalam tulisan itu, Lies merisaukan fenomena pemakaian jilbab pada balita. Menurutnya, praktik itu, apalagi dalam bentuk hijab, akan menghalagi paparan sinar matahari/vitamin D alami yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan tak dapat digantikan oleh asupan lain. Ia menyertakan beberapa studi tentang dampak terhalangnya paparan sinar matahari yang menyebabkan defisiensi vitamin D. Padahal, demikian Lies berargumentasi, jilbab tidak wajib apalagi untuk anak-anak. Dan pernyataannya itu menjadi titik kontroversi.

Analisis ini dilakukan pada bulan kesembilan (April 2020)  dari artikel pertama kali diunggah. Pengolahan data mengklasifikasi komentar dari riil data keseluruhan komentar.  Tercatat ada 323 shares dari lebih 1000 pembaca. Hanya ada sembilan  pembaca yang membagikan artikel dengan narasi kontra terhadap tulisan itu, selebihnya, 314 pembaca membagikan artikel secara langsung. Tampaknya hal itu dimaksudkan untuk mendorong pembaca lain  mendapatkan informas dan berani berpikir kritis.

Dari  416 orang yang berkomentar, 186 merespons positif baik kepada Lies atau pembaca lain yang telah berkomentar, 87 pembaca menyatakan suka dan setuju, 99 pembaca  menolak / tidak setuju pendapat pendapat penulis.

Hal yang menarik, dari jumlah pembaca yang tak setuju, kecil sekali yang membagikan langsung artikel itu di laman itu untuk mendapatkan  dukungan dari sesama yang menolak. Sebaliknya, penyebaran artikel secara langsung dibagikan oleh akun-akun pembaca yang pro terhadap penulis. Saya menduga ada keinginan untuk menyebarkan informasi dari kelompok yang setuju dengannya, sebaliknya pihak yang kontra tampaknya telah menggunakan media lain selain Facebook tanpa ada kepastian sejauh mana gagasan itu dibicarakan.

Mereka tampaknya membagikannya melalui grup tertutup. Sebab, saya amati, setelah seorang pembaca menyatakan kontra, lalu secara berturut-turut muncul akun-akun kontra yang menyerangnya dengan argumen yang senada bahkan seperti copy paste tak ubahnya cara kerja buzzers. Akibatnya, alih-alih berdiskusi secara terbuka, mereka menyerang gagasan itu dengan ujaran kebencian yang kekanak-kanakan.

Dilihat dari gendernya, 62 perempuan merupakan pembaca kontra, dan 50 lainnya pro terhadap agrumentasi untuk membuka jilbab agar balita terpapar matahari. Jumlah pembaca laki-laki dari kedua pihak masing-masing  37 pembaca. Dari  data itu terlihat bahwa jumlah perempuan kontra lumayan tinggi. Saya menduga mereka meyakini jilbab sebagai kewajiban berapapun umur perempuan itu. Namun, adanya perempuan yang menolak argumen Lies dapat dijadikan bukti bahwa balita perempuan yang dibela oleh penulis tak menggoyahkan keyakinan orang-orang dewasa tentang keharusan memakai jilbab pada balita.

Hal yang menarik, para lelaki yang kontra terhadap gagasan itu memperlihatkan ketidak-percayaannya kepada pengetahuan, kualitas keagamaan serta pengalaman Lies sebagai peneliti, dan seorang Ibu. Namun, anehnya mereka juga tampak tidak puas kepada argumentasi para perempuan dari kelompoknya sendiri dalam membela ideologi jilbab mereka.

Sangat menarik bahwa para perempuan yang setuju bahwa jilbab sebaiknya tidak dikenakan kepada anak balita, tidak hanya setuju dengan logika dan informasi berbasis pengetahuan melainkan didasarkan pengalaman mereka sendiri.  Di antara penanggap yang pro, mereka juga mengemukakan argumen serta menyajikan fakta tambahan untuk mendukung pandangan dari tulisan itu. Hanya sebagian kecil saja yang mendukung penulis dengan ungkapan tidak meragukan kapasitasnya.

Sejumlah  37 lelaki yang setuju tentang bahaya defisiensi vitamin D akibat terhalang oleh jilbab mengungkapkan keprihatinannya melihat balita-balita yang dipaksa memenuhi kehendak orang dewasa. Saking prihatinnya, di antara mereka ada yang berjanji tak akan pernah melakukannya kepada anak perempuan dan jikapun itu dianggap sebagai tindakan yang berdosa, mereka akan menanggungnya. Bagi mereka yang utama  adalah  kesehatan anak perempuannya. Adanya pandangan para lelaki serupa itu sangat boleh jadi karena  pengetahuan yang disebarkan melalui artikel ini telah mengadvokasi sejumlah lelaki menjadi pembela hak kesehatan  anak perempuan.

Argumen yang kontra, di lain pihak,  baik dari perempuan maupun lelaki,  umumnya tidak membahas pokok masalahnya (soal terhalangnya paparan sinar matahari karena tertutup oleh jilbab dan hijab) melainkan soal berkewajiban orang tua melakukan pembiasaan menutup aurat sejak dini sebagai tanggung jawab pendidikan (tarbiyah) mereka. Argumen mereka tidak memperdulikan tentang dampak negarif dari defisiensi  sinar matahari.

Bagi mereka, kewajiban agama, betapapun buruknya, harus tetap dijalankan.  Namun, argumen mereka itu disanggah oleh penanggap lain bahwa beragama seharusnya tidak membahayakan. Dalam hal ini media sosial facebook telah memungkinkan adanya dialog yang terpusat kepada perlindungan anak.  Bagi yang setuju,  balita belum wajib menutup aurat, sementara, kalangan yang kontra menganggap hal itu merupakan pembiasaan.  Kelompok pertama menilai bahwa beragama seharusnya disampaikan  sebagai kesadaran dan bukan paksaan (koersi), sementara kelompok kedua orang tua harus mendidik untuk pembiasaan.

Hal lain yang juga cukup menarik adalah kemunculan komentar kontra yang tampaknya tidak genuine melaikan diorganisir.  Untuk diketahui, komentar kontra pertama kali muncul sembilan jam setelah tulisan  diunggah. Akun pioneer penyerangan pribadi penulis menuliskan komentarnya  yang kemudian disambut komentar kontra lainnya; 39  likes dan 17 replies. Dari munculnya komentar kontra yang susul menyusul itu terlihat bahwa aktivitas interaksi para penyerang menunjukkan sebuah jaringan atau berasal dari satu komunitas yang sama. Saya coba menelusuri aktivitas sang pioneer yang ternyata aktif dalam gerakan 212.

Sebagai kesimpulan, saya melihat media sosial facebook bisa cukup efektif untuk advokasi isu tertentu, dan bisa menjadi media dialog meskipun kualitas argumentasi tidak seimbang antara yang pro dan yang kontra, di mana yang satu mendukung dengan tambahan agrumen, sementara yang kontra lebik banyak berisi ujaran kebencian tanpa argumen.

Terdapat polarisasi argumen antara yang setuju dengan yang kontra; yang setuju bertumpu pada argumen perlunya perlindungan anak dengan berupaya memenuhi asupan vitamin D, sementara argumen yang kontra menunjukkan bahwa penggunaan jilbab pada balita adalah sarana pembiasaan yang lebih penting daripada asupan vitamin D. Dalam argumennya, pihak yang kontra telah membawa isu ini ke ranah agama dan ideologi. Hal itu memperlihatkan bahwa sepanjang terkait dengan politik “ketubuhan” perempuan, isu apapun  akan dibawa  ke isu agama dengan pandangan  yang mengarah kepada kontrol atas tubuh perempuan.

Dalam konteks peran media sosial, studi sederhana ini menunjukkan bahwa media merupakan wilayah bebas tempat untuk kontestasi gagasan. Namun kemampuan berargumentasi secara rasional, logis dan dewasa, tetap menjadi pemenang dalam debat di media sosial seperti ini. []

Sumber: https://islami.co/mengurai-debat-jilbabisasi-balita-di-media-sosial-pro-atau-kontra/

Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita

Oleh Lies Marcoes

Jika Anda perhatikan foto-foto keluarga yang merayakan Lebaran tahun ini, baik foto keluarga inti atau keluarga besar, akan mudah didapati hadirnya sosok balita perempuan yang berpakaian tertutup mengenakan jilbab tak terkecuali bayi perempuan. Bahkan di beberapa keluarga tak hanya berjilbab tapi balita perempuan yang mengenakan pakain hitam menutupi sekujur tubuh (abayah) dengan kerudung yang juga lebih panjang (hijab) menutupi hampir separuh badannya. Dengan begitu anak ini telah memakai hijabnya sebagai lapisan ketiga setelah abayahnya dan pakaian dalamnya. Di bagian dalam, biasanya mereka dipakaikan celana panjang dengan tujuan untuk menutupi auratnya.

Di masa bayi, jika lahir di puskesmas atau RSB, para perawat, bidan, atau dokter akan menasihati agar setiap pagi bayi mereka dijemur matahari. Gunanya agar bayi tak kuning akibat bilirubin tinggi. Sinar matahari sebagai sumber vitamin D sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia terutama di masa pertumbuhan (balita). Vitamin D dari sinar matahari sulit untuk disubtitusikan dengan vitamin pengganti dalam bentuk obat. Lagi pula itu adalah anugerah Tuhan yang diperoleh secara gratis.

Dengan memakai pakain tertutup dan berlapis-lapis, bagaimana balita kita akan mendapatkan sinar matahari. Arsitektur rumah Indonesia, apalagi di daerah padat penduduk tak selalu memungkikan matahari bisa menerobos ke bagian dalam atau halaman belakang rumah. Ini berbeda dengan arsiektur rumah- rumah Timur Tengah yang memiliki ruang keluarga tempat para perempuan sehari-hari berkumpul tanpa harus menggunakan hijabnya.
Lagi pula, jika kita perhatikan anak-anak perempuan dari keluarga-keluarga di Timur Tengah (jika itu menjadi patokan cara berpakaian) tak memakai baju abayah sampai mereka dianggap telah remaja (setelah menstruasi).

 

Cara berpakaian tertutup rapat kita tahu sumbernya karena dilandasi keyakinan. Jika basisnya keyakinan maka tentu kita harus mengacu kepada pandangan keagamaan. Dalam agama (fiqh) soal aurat dan karenanya diyakini membentuk cara berpakaian hanya berlaku jika perempuan telah mumayyiz (dewasa- telah tiba kepadanya kewajiban untuk menjalankan ibadah), tapi tidak bagi anak-anak, apalagi balita.

Jika demikian, mengapa orang tua Muslim di Indonesia begitu tergila-gila pada pakaian yang menutupi anak-anak perempuan balita mereka. Padahal pakaian yang sedemikian rupa menutupi badan balita kita, mereka juga akan mengalami hambatan untuk bergerak bebas. Padahal usia lima tahun ke bawah adalah usia pertumbuhan otak yang dipicu oleh gerak motoriknya.

 

Jika basisnya keyakinan agama (fiqh), mengapa hijab telah dikenakan kepada balita sementara agamapun belum mewajibkannya. Banyak orang tua yang menyatakan bahwa mereka sedang mendisiplinkan anaknya/ cucunya. Tapi bukankah pendisipinan membutuhkan pengetahuan dan kesadaran sang subyek, sebab tanpa itu pendisiplinan hanya akan menjadi indoktrinasi yang menjadikan mereka bagai kambing dicocok hidung.

 

Saya melihat ini persoalan serius. Pihak kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama harus terbuka dan berani menyatakan sikap mereka bahwa ini membahayakan masa depan balita kita. Kementerian Kesehatan harus melakukan pendidikan yang mengajarkan apa dampak kekurangan vitamin D bagi tumbuh manusia jika sejak bayi kurang terkena sinar matahari terutama matahari pagi. Orang tua harus memiliki pengetahuan cukup tentang manfaat sinar matahari bagi anak dan apa dampaknya jika perempuan kekuarangan sinar matahari terutama untuk kesehatan reproduksinya. Kementerian kesehatan harus memberi pengetahuan apa dampkanya bagi anak-anak jika karena pakaiannya mereka kurang mendapatkan bergerak secara motorik. Agama memang untuk orang yang berakal dan menggunakan akalnya. ‘Afala taqilun’ Apakah kalian tidak berpikir, tanya Tuhan di sejumlah Ayat-Nya.

Menengok Jilbab Muhammadiyah Zaman Dulu

Jagat medsos pernah dihebohkan cuitan Pak Mahfud MD yang mengunggah foto pengurus Muhammadiyah sedang berpose di Istana Negara bersama Bung Karno. Di antara pengurus Muhammadiyah terdapat beberapa perempuan yang mengenakan kain kebaya dan berkerudung.

Lalu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menulis, “Perempuan Muhammadiyah pd tahun 1965 berbusana ala perempuan Indonesia dan budaya bangsa, pakai kebaya anak kerudung kepala sdh islami. Muslimat NU juga begitu. Model hijab Indonesia.”

Cuitan beliau tidak hanya disanggah oleh mereka yang merasa ‘paling tahu’ soal dokomen foto tersebut, tapi juga di-bully habis-habisan. Seperti biasa, jempol dan jari memang tak kenal etika. Mereka yang mem-bully di medsos mem-posting komentar yang sangat tidak pantas. Tidak perlu saya sebutkan contohnya. Komentar berisi nada cemoohan, hinaan, umpatan, atau yang populer disebut hate speech itu sungguh tidak pantas dilayangkan kepada guru besar UII tersebut.

Belakangan, muncul pula sanggahan dari aktivis Muhammadiyah yang konon menetap di Inggris, Ardi Muluk. Sudah bisa ditebak, sanggahannya menghakimi pendapat Pak Mahfud bahwa model hijab yang menjadi tradisi di Muhammadiyah tahun 1950-an tidak seperti itu.

Judulnya agak bombastis, “Hati-hati, Pengaburan Kerudung Syarie Aktivis Muhammadiyah Padahal Yang Asli Begini,” media online tersebut mem-posting foto para siswi Madrasah Muallimat pada 1950-an, foto aktivitas para perempuan yang berdagang dengan pakaian berhijab dan terakhir lukisan Nyai Ahmad Dahlan yang mengenakan hijab.

Setelah melihat objek foto yang diunggah oleh Pak Mahfud, sebenarnya saya langsung mbatin, “Memang begitulah hijab zaman dulu, kok heboh?” Apalagi, saya tahu persis sumber foto yang sudah beredar itu. Foto itu bisa ditemukan di buku Bintang Muhammadiyah yang disusun oleh Djarnawi Hadikusuma. Para pengurus Muhammadiyah dan Aisyiyah baru saja memberikan gelar kehormatan “Bintang Muhammadiyah” kepada Presiden Soekarno sebagai “Anggota Setia Muhammadiyah.” Peristiwa ini terjadi pada 10 April 1965. Biar penjelasan lebih afdal, peristiwa ini terjadi pada 8 Dzulhijjah 1384 H di Istana Merdeka, Jakarta.

Saya memang sedang berusaha mengidentifikasi tokoh-tokoh yang ikut foto bersama Bung Karno, namun sayang sekali hingga kini belum bisa menyebut nama mereka satu persatu. Kebetulan sekali, ketika menulis artikel ini, saya baru saja bertemu dengan keluarga HM Yunus Anis di Kampung Kauman, Yogyakarta, dan sempat mendapat penjelasan seputar foto yang sama persis seperti yang di-posting oleh Pak Mahfud. Beberapa nama sudah berhasil teridentifikasi. Berdiri di sebelah kiri Presiden Soekarno, seorang lelaki mengenakan jas dan berkopiah adalah KH Ahmad Badawi, Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus Penasehat Presiden. Di sebelah kanan seorang perempuan mengenakan kain kebaya memakai kerudung tampak berkaca mata, itulah Prof Siti Baroroh Baried, Ketua Umum PP Aisyiyah pada waktu itu.

Di belakang Bung Karno tampak seorang lelaki gemuk sedang tersenyum mengenakan pakaian jas berdasi dan memakai kaca mata, itulah Oei Tjen Hien atau Abdulkarim Oei, kawan dekat Bung Karno yang juga aktivis Muhammadiyah dari Bengkulu (perlu dicatat, ternyata banyak keturunan Cina Muslim yang menjadi aktivis Muhammadiyah). Di deretan terdepan, nomor 2 dari kiri tampak Bapak Salman Harun, kemudian di deretan nomor 4 ada Bapak Djarnawi Hadikusuma. Di bagian belakang, saya amati secara seksama ternyata ada salah satu tokoh dalam foto tersebut yang masih hidup hingga kini, dialah Bapak Sudibyo Markoes. Selebihnya, saya masih dalam proses mengidentifikasi .

 

Sumber: Buku Bintang Muhammadiyah hal. 27.

Nah, objek perdebatan dalam tulisan ini  pengurus ‘Aisyiyah yang hadir dalam acara resmi penganugerahan “Bintang Muhammadiyah” berpakaian kebaya dan berkerudung. Setelah saya hitung, ada 12 perempuan dalam foto tersebut yang memakai pakaian adat Jawa. Yang mengundang pertanyaan, jenis atau model pakaian yang dikenakan oleh para pengurus ‘Aisyiyah pada waktu itu. Pakaian kebaya itu berupa kain jarit untuk bagian bawah dan biasanya memakai benting (kain ikat pinggang), kemudian baju kebaya yang biasanya direnda dengan bahan agak transparan, lalu model rambut disanggul namun ditutupi kerudung.

Pertanyaannya, sudah Islamikah pakaian seperti itu? Menurut Pak Mahfud, itu sudah Islami. Bahkan, itulah ciri khas model hijab Indonesia. Sontak para warganet membantah pendapat Pak Mahfud. Ada yang mencaci, mencemooh, seolah-olah Pak Mahfud tidak tahu bagaimana berpakaian secara Islami.

Bahkan, Ardi Muluk yang konon aktivis Muhammadiyah di Inggris membantah sambil menyodorkan contoh hijab di Muhammadiyah pada 1950-an, seolah-olah dialah yang lebih tahu fakta historis ini. Nah, bagaimana dengan pendapat saya?

Tulisan ini hanya memperjelas dan mempertegas informasi yang bersumber dari foto yang diunggah Pak Mahfud disertai dengan data-data historis lain sebagai pembanding. Tentu saja saya akan melakukan penafsiran atas data-data historis pembanding tersebut agar dapat memberikan perspektif lain dalam perdebatan ini.

Sejak zaman kepemimpinan KH Ahmad Dahlan, berbarengan dengan pertumbuhan industri batik di Yogyakarta, Muhammadiyah memang telah memelopori gerakan penertiban pakaian perempuan. Dalam buku Sejarah Kauman (2010) karya Ahmad Adabi Darban, sejak 1917 Muhammadiyah telah menggerakkan program wajib berkerudung bagi anggota-anggota Aisyiyah. Namun, program ini baru mewajibkan kaum perempuan untuk berkerudung. Karena dalam praktiknya, pakaian kebaya ternyata masih menjadi pakaian umum anggota Aisyiyah pada waktu itu. Maka lahirlah budaya unik yang disebut “Kudung Aisyiyah,” berupa kain kerudung yang ditenun dan disulam dengan motif bunga-bungaan. “Kudung Aisyiyah” inilah yang kemudian populer dikenal sebagai “Songket Kauman.”

 

Siti Umniyah mengenakan Kudung Aisyiyah/Songket Kauman. (Foto: Majalah SM No 22 Tahun 2010)

 

Nah, Songket Kauman inilah ciri khas anggota Aisyiyah pada waktu itu. Kebetulan pula, pada 2010, saya pernah meneliti “Songket Kauman: Potret Budaya yang Tergerus Zaman” untuk keperluan publikasi di salah satu majalah Muhammadiyah. Songket ini bentuknya kerudung yang dapat dimaknai sebagai penerapan hijab dalam konteks budaya Jawa pada waktu itu. Persoalan Islami atau tidak Islami ya tergantung perspektif yang digunakan orang. Kalau menggunakan perspektif zaman now, mungkin jenis pakaian kebaya dan kerudung dinilai tidak atau kurang Islami, karena perkembangan tren hijab saat ini memang sudah semakin bervariasi.

Tetapi jika menggunakan perspektif masa lalu, ketika kerudung masih asing di kepala kaum perempuan Jawa, jangan pernah berkhayal terlalu tinggi bahwa program penertiban pakaian perempuan yang dilakukan pada masa KH Ahmad Dahlan itu dalam bentuk model pakaian burqa atau niqab. Ya itu jelas sangat sulitlah! Ini soal mengubah budaya yang sudah menjadi warisan turun-temurun. Namun catatan saya, Songket Kauman adalah sebuah kombinasi unik nan cerdas yang memadukan antara nilai-nilai Islam, budaya, dan ekonomi di Kauman, Yogyakarta, pada awal abad XX.

Dalam konteks dakwah Muhammadiyah, konsep “Songket Kauman” sebenarnya dapat dipahami sebagai bentuk dakwah kultural yang prosesnya masih terus berlangsung, tidak boleh terhenti. Saya teringat sewaktu menulis buku Dakwah Kultural (2005), saya meyakini bahwa konsep dakwah ini bersifat kontinu, tidak boleh terputus, bertujuan untuk mengubah budaya yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Kini, Songket Kauman atau Kudung Aisyiyah telah menjadi mozaik dalam sejarah kebudayaan Muhammadiyah dan Aisyiyah. Inilah kerudung Islami pada zamannya yang telah mengubah model pakaian kaum perempuan Jawa sehingga agak lebih Islami.

Namun, terdapat sebuah dokumen lain yang dapat menjelaskan bahwa model pakaian para pengurus Aisyiyah pada masa KH Ahmad Dahlan memang bervariasi, tidak hanya satu model.

Seperti dalam sebuah verslag 1922, KH Ahmad Dahlan, Haji Fachrodin, dan Siti Munjiyah pernah mengunjungi Openbare Vergadering Sarekat Islam di Kediri (lihat Suara Muhammadiyah, no 1/th ke-4/1922). Dalam verslag tersebut ditemukan informasi menarik bahwa Siti Munjiyah yang mewakili Aisyiyah dipersepsi oleh para peserta Rapat Terbuka SI Cabang Kediri yang mayoritas kaum laki-laki sebagai sosok perempuan yang memakai pakaian ala ‘pakaian haji’. Persepsi tentang pakaian haji jelas dapat dimaknai sebagai pakaian perempuan jenis tertutup layaknya hijab zaman sekarang. Sementara dalam sebuah dokumen album foto milik HM Yunus Anis, terdapat foto para aktivis Aisyiyah yang sedang menggelar rapat terbuka memakai pakaian tertutup juga layaknya hijab masa kini. Nah, model hijab yang ini memang persis seperti contoh hijab dalam foto para siswi Madrasah Muallimat yang disodorkan Ardi Muluk.

Rapat ‘Aisyiyah (Album Foto HM Yunus Anis)

 

Namun janganlah terburu-buru menyimpulkan model hijab Muhammadiyah, terlebih pengurus Aisyiyah, seperti yang diklaim saudara Ardi Muluk. Jangan pula membuat framing berita seperti media online yang memuat komentar Ardi Muluk bahwa pendapat Pak Mahfud tentang model hijab di Muhammadiyah sebagai upaya mengaburkan fakta yang sesungguhnya. Karena berdasarkan sumber album foto milik HM Yunus Anis, memang banyak ditemukan informasi seputar model pakaian kaum perempuan Muhammadiyah pada periode awal. Meskipun banyak ditemukan foto kaum perempuan Aisyiyah mengenakan hijab tertutup layaknya hijab masa kini, tetapi banyak juga ditemukan model-model pakaian yang masih sederhana, yaitu memadukan antara konsep kebaya dengan kerudung.

Jangan heran apalagi nyinyir karena ada foto Nyai Ahmad Dahlan pada masa menjelang akhir hayatnya yang masih memakai jenis kebaya dan kerudung. Tidak seperti contoh lukisan Nyai Ahmad Dahlan yang disodorkan oleh Ardi Muluk, sumber album foto milik keluarga HM Yunus Anis jelas lebih sahih menggambarkan fakta yang sebenarnya.

 

Nyai Ahmad Dahlan (Tengah). (Album Poto HM Yunus Anis)

‘Ala kulli hal, apa yang ingin saya sampaikan ialah model hijab yang berkembang di kalangan Muhammadiyah memang bermacam-macam, tidak satu model. Ada model hijab yang dalam istilah Pak Mahfud sebagai hijab ala Indonesia. Ada pula model hijab tertutup yang mungkin oleh warganet akan dinilai lebih Islami. Data-data historis tentang penggunaan dua model pakaian ini cukup kuat.

Model hijab Indonesia yang merupakan perpaduan antara kebaya dan kerudung sudah jamak ditemukan di kalangan Muhammadiyah periode awal. Bahkan, sampai 1960-an, model hijab ini masih ditemukan di Muhammadiyah, khususnya aktivis Aisyiyah. Sosok Prof Siti Baroroh Baried, Ketua Umum PP Aisyiyah yang ikut foto bersama dengan Bung Karno masih mempertahankan tradisi ini, berkebaya dan berkerudung. Begitu juga sosok Prof Dr Siti Chamamah Soeratno sampai kini masih mempertahankan tradisi ini. Bahkan pada perhelatan Muktamar Seabad Muhammadiyah di Yogyakarta (2010), dalam sebuah forum resmi, Bu Chamamah tampil pede mengenakan kebaya dipadu Songet Kauman.

Sedangkan model hijab tertutup seperti yang disodorkan saudara Ardi Muluk juga sudah dikenal pada masa awal Muhammadiyah, khususnya di kalangan aktivis Aisyiyah. Sewaktu masih kecil, saya sering mendengar bahwa model hijab semacam disebut Baju Kurung’.

Nah, baju kurung sebenarnya lebih identik dengan budaya Melayu, seperti pakaian kaum perempuan di Minang. Dalam konteks sejarah Muhammadiyah, memang ada titik temu antara budaya Melayu dengan model pakaian hijab ini. Berawal dari interaksi KH Ahmad Dahlan sebagai saudagar batik yang pernah berkunjung ke Minangkabau, berguru kepada Syekh Djamil Djambek.

Kemudian terjalin pertemanan antara KH Ahmad Dahlan dengan Haji Rasul yang pernah singgah ke Kauman, Yogyakarta. Lalu dikuatkan dengan pembentukan Cabang Muhammadiyah di Minangkabau pada 1927 sekaligus digelarnya kongres Muhammadiyah pertama di luar pulau Jawa. Ada adagium populer bahwa Muhammadiyah lahir di Kauman, Yogyakarta, tetapi tumbuh besar di Minangkabau. Maka wajar jika pada 1950-an, model hijab ala Minangkabau populer di lingkungan Muhammadiyah.

Persoalan Islami atau tidak hijab ala Indonesia sebenarnya relatif. Bahkan jika kita amati pola berpakaian ibu-ibu aktivis Aisyiyah sejak zaman Nyai Ahmad Dahlan hingga kini, mereka cukup fleksibel atau luwes dalam berpakaian. Dalam konteks budaya Jawa, kebaya dan kerudung sudah sangat Islami. Namun dalam konteks budaya lain, barangkali kebaya dan kerudung tidak Islami. Oleh karena itu, para aktivis Aisyiyah cerdas menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Kadang, Nyai Ahmad Dahlan mengenakan hijab tertutup ketika menghadiri even-even resmi Muhammadiyah dan Aisyiyah yang dihadiri banyak orang dengan beragam latar belakang budaya. Tetapi kadang Nyai Dahlan juga mengenakan kebaya dan Songket Kauman ketika menghadiri even di Muhammadiyah dan Aisyiyah, baik resmi maupun tidak resmi, yang dihadiri oleh orang-orang dengan latar belakang budaya Jawa. Karena kebaya dan kerudung itu sudah Islami dalam konteks budaya.

Sumber: https://alif.id/read/muarif/menengok-jilbab-muhammadiyah-zaman-dulu-b209433p/