Pos

Metodologi Islam Nusantara

Oleh Abdul Moqsith Ghazali
Ide Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah doktrin Islam. Ia hanya ingin mencari cara bagaimana melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam. Upaya itu dalam ushul fikih disebut tahqiq al-manath yang dalam praktiknya bisa berbentuk mashlahah mursalah, istihsan dan `urf. <>

Dengan merujuk pada dalil, “apa yang dipandang baik oleh kebanyakan manusia, maka itu juga baik menurut Allah” (ma ra’ahu al-muslimuna hasanan fahuwa `inda Allah hasanun), ulama Malikiyah tak ragu menjadikan istihsan sebagai dalil hukum. Dan kita tahu, salah satu bentuh istihsan adalah meninggalkan hukum umum (hukm kulli) dan mengambil hukum pengecualian (hukm juz’i).

Sekiranya istihsan banyak membuat hukum pengecualian, maka `urf sering mengakomodasi kebudayaan lokal. Sebuah kaidah menyatakan, al-tsabitu bil `urfi kats tsabiti bin nash (sesuatu yang ditetapkan berdasar tradisi “sama belaka kedudukannya” dengan sesuatu yang ditetapkan berdasar al-Qur’an-Hadits). Kaidah fikih lain menyatakan, al-`adah muhakkamah (adat bisa dijadikan sumber hukum). Ini menunjukkan, betapa Islam sangat menghargai kreasi-kreasi kebudayaan masyarakat. Sejauh tradisi itu tak menodai prinsip-prinsip kemanusiaan, maka ia bisa tetap dipertahankan. Sebaliknya, jika tradisi itu mengandung unsur yang mencederai martabat kemanusiaan, maka tak ada alasan untuk melestarikan. Dengan demikian, Islam Nusantara tak menghamba pada tradisi karena tradisi memang tak kebal kritik. Sekali lagi, hanya tradisi yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan yang perlu dipertahankan.

Penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan adalah soko guru hukum Islam. Izzuddin ibn Abdis Salam dalam Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menyatakan, tercapainya kemaslahatan manusia adalah tujuan dari seluruh pembebanan hukum dalam Islam (innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalihil `ibad). Demikian pentingnya kemaslahatan tersebut, maka kemaslahatan yang tak diafirmasi oleh teks al-Qur’an-Hadits pun bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Tentu dengan catatan, kemaslahatan itu tak dinegasi nash al-Qur’an-Hadits. Itulah mashlahah mursalah.

Dengan demikian, jelas bahwa dalam penerapan al-Qur’an dan Hadits, Islam Nusantara secara metodologis bertumpu pada tiga dalil tersebut, yaitu mashlahah mursalah, istihsan, dan `urf.  Tiga dalil itu dipandang relevan karena sejatinya Islam Nusantara lebih banyak bergerak pada aspek ijtihad tathbiqi ketimbang ijtihad istinbathi. Jika ijtihad istinbathi tercurah pada bagaimana menciptakan hukum (insya’ al-hukm), maka ijtihad tathbiqi berfokus pada aspek penerapan hukum (tathbiq al-hukm). Sekiranya ujian kesahihan ijtihad istinbathi dilihat salah satunya dari segi koherensi dalil-dalilnya, maka ujian ijtihad tathbiqi dilihat dari korespondensinya dengan aspek kemanfaatan di lapangan.

Contoh terang dari ijtihad tathbiqi adalah kebijakan Khalifah Umar ibn Khattab yang tak memotong tangan para pencuri saat krisis, tak membagi tanah hasil rampasan perang, tak memberi zakat pada para muallaf. Ketika Khalifah Umar dihujani kritik karena kesukaannya mengubah-ubah kebijakan, ia menjawab, “dzaka `ala ma qadhaina, wa hadza `ala ma naqdhi” (itu keputusanku yang dulu, dan ini keputusanku yang sekarang). Perubahan kebijakan ini ditempuh Khalifah Umar setelah memperhatikan perubahan situasi dan kondisi di lapangan. Sebuah kaidah fikih menyebutkan, “taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-`adat” (perubahan hukum mengikuti perubahan situasi, kondisi, dan tradisi).

Mengambil inspirasi dari kasus Sayyidina Umar ibn Khtattab tersebut, Islam Nusantara datang bukan untuk mengubah hukum waris al-Qur’an misalnya. Namun, bagaimana hukum waris itu diimplementasikan sekarang. Dalam kaitan implementasi itu, di Indonesia misalnya dikenal harta gono-gini, yaitu harta rumah tangga yang diperoleh suami-istri secara bersama-sama. Harta gono-gini biasanya dipisahkan terlebih dahulu sebelum pembagian waris Islam dilakukan. Penyesuaian hukum ini dijalankan masyarakat secara turun-temurun karena rupanya narasi keluarga Islam di Indonesia berbeda dengan narasi keluarga Islam di Arab sana.

Begitu juga, tak ada yang membantah bahwa menutup aurat adalah perintah syariat. Namun, di kalangan para ulama terjadi perselisihan mengenai batas aurat. Ada ulama yang longgar, tapi ada juga ulama yang ketat dengan menyatakan bahwa seluruh tubuh perempuan bahkan suaranya adalah bagian dari aurat yang harus disembunyikan. Keragaman pandangan ulama mengenai batas aurat tersebut tak ayal lagi berdampak pada keragaman ekspresi perempuan muslimah dalam berpakaian. Beda dengan pakaian istri para ustadz sekarang, istri tokoh-tokoh Islam Indonesia zaman dulu terlihat hanya memakai kain-sampir, baju kebaya, dan kerudung penutup kepala. Pakaian seperti itu hingga sekarang dilestarikan salah satunya oleh istri almarhum Gus Dur, Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.

Dengan mengatakan ini semua, maka janganlah salah sangka tentang Islam Nusantara. Sebab, ada yang berkata bahwa Islam Nusantara ingin mengubah wahyu. Ketauhilah bahwa kita tak hidup di zaman wahyu. Tugas kita sekarang adalah bagaimana menafsirkan dan mengimplementasikan wahyu tersebut dalam konteks masyarakat yang terus berubah. Dalam kaitan itu, bukan hanya pluralitas penafsiran yang merupakan keniscayaan. Keragaman ekspresi pengamalan Islam pun tak terhindarkan. Itu bukan sebuah kesalahan, asal tetap dilakukan dengan menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. [***]

Merebut Tafsir: Islam Nusantara dan Bahasa Arab

Oleh Lies Marcoes

Tulisan saya tentang Islam Nusantara dan Mamah Dedeh mendapat respon luar biasa. Umumnya menyatakan suka dan dianggap sebagai penjelasan yang mencerahkan. Sebagian mempertanyakan karena bagi mereka Islam ya Islam hanya satu, sementara yang lain menasihati agar saya mingkem. Para komentator yang kurang setuju dengan tulisan itu menyimpulan bahwa tulisan itu telah mendikotomikan Islam pribumi/lokal dengan Islam Arab dan karenanya yang satu Islam sepuhan yang lain Islam asli murni.

Suami saya, Ismed Natsir adalah orang yang memperkenalkan luasnya pengaruh Arab dalam bahasa dan susastra Indonesia. Ia kerap berkisah tentang para keturunan Arab yang berkiprah dalam dunia seni dan susatra. Amak Baljun, pemain teater dengan watak yang memukau, atau Ali Audah dalam karya terjemahan dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia dalam dunia sastra dan sejarah dan beliau sendiri adalah pegiat sastra, atau Pak Kasim Mansur tetangganya di Grogol yang sangat cakap membacakan puisi dengan suara khas “tenggorokan Arab” demikian Ismed menggunakan istilah.

Ismed juga menunjukkan bagaimana bahasa Arab memberi pengaruh kepada bahasa Indonesia. Dia mengatakan andai semua unsur bahasa Arab dicabut dari bahasa Indonesia maka hampir pasti bahasa Indonesia akan lumpuh bahkan mati. Kami pun mendaftar ratusan kata yang asal usulnya berasal dari bahasa Arab/ Istilah dalam agama Islam dan telah menjadi bahasa Indonesia. Sungguh heran dan takjub saat menyadari banyaknya kata yang sebegitu rupa telah diserap kedalam bahasa Nusantara hingga tak terasa lagi bahwa asal usulnya berasal dari bahasa Arab. Sebut saja misalnya kata khatulistiwa, iklan, sehat, jasmani, rohani, dunia, akhirat, awal akhir, takjub,jumlah, huruf, kalimat, hakim, imam, kawin, nikah, talak, rujuk, wali, pondok, mesjid, kitab, yatim, akbar, amal, saleh, kafir, fakir, miskin, maut, kafan, hayat, rela (ridha) ihlas, amanat, kaklum, nafsu, hadir, alfa, hadirat, syukur, dan seterusnya. Jumlahnya niscaya ribuan.

Kata-kata Arab seperti itu secara pasti telah diserap menjadi bahasa Melayu/Nusantara dan memiliki kesatuan makna yang difahami bersama oleh seluruh penduduk negeri ini. Sudah sangat pasti kata-kata itu telah masuk dan dipakai selama berabada-abad bersama tumbuhnya bangsa Indonesia di Nusantara.

Siapapun tak dapat menyangkal hal itu merupakan sumbangan /pengaruh Arab ke dalam kebudayaan Indonesia. Sebagai sumbangan, kata-kata Arab ini telah menjadi bahasa yang diterima oleh seluruh bangsa Indonesia apapun latar belakang suku dan agamanya. Ia berfungsi sebagai pemersatu bangsa dengan beragam suku dan agama.

Karenanya kata-kata Arab, sebagaimana kata-kata yang berasal dari Sansakerta, Portugis, Cina, Melayu ikut membentuk bangsa ini menjadi bangsa dengan janji Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa. Bahasa Arab menjadi salah satu elemen pemersatu bangsa ini dan menjadikannya inklusif.

Sumbangan (orang/ keturunan ) Arab dalam dunia sastra, seni yang berfungsi pemersatu juga sangat banyak. Kalau Anda pernah ikut Pramuka Anda pasti tahu hymne Pramuka yang ditulis seorang komposer lagu keturunan Arab H. Mutahar. Sebagai seorang yang pernah menjadi anggota Pramuka sampai “pangkat” Pandega, saya selalu tergetar oleh hymne itu. Salah satu penggalannya adalah” Agar jaya Indonesia, Indonesa, tanah airku, aku jadi pandumu”. Terlebih dengan lagu “Syukur” yang juga salah satu karya H Mutahar ” …Tanah Air Pusaka, Indonesia Merdeka, syukur aku sembahkan ke hadiratmu Tuhan”.

Saya bertanya-tanya mengapa Husein Mutahar menggunakan kata Tuhan dan bukan Allah, padahal suku katanya sama, jadi sama-sama bisa dipakai. Saya merasa ia sedang memilih kata yang inklusif yang berlaku bagi seluruh rakyat di negeri ini.

Namun belakang penggunaan bahasa Arab yang juga menguat dalam komunikasi tulis dan verbal saya merasakan fungsinya berbeda betul dengan kata-kata Arab yang telah berterima menjadi bahasa Nusantara. Panggilan saudara saudari diganti menjadi akhi ukhti, Ikhwan akhwat, atau kata-kata lain terutama yang digunakan dalam komunikasi politik seperti tabayun, gibah, hijrah, jihad atau dalam pergaulan seperti taaruf dan istilah lainnya.

Berbeda dari sumbangan bahasa Arab di masa lampau terutama di era pembentukan republik ini yang berfungsi sebagai pemersatu/ inklusif, saya merasa kata-kata Arab kekinian yang dipakai kelompok tertentu saat ini justru digunakan sebagai pembeda/penanda/ eksklusifitas. Kata-kata dari bahasa Arab itu mengandung ideologi yang pembedakan satu dengan yang lain, kamu berbeda dari kami, kami berbeda dengan mereka. Dan pembeda itu digunakan sebagai identitas keagamaan.

Islam Nusantara bagi saya niscaya bukanlah Islam serupa itu. Sebab Islam Nusantara justru menawarkan inklusivitas bukan eksklusivitas!

JABAL RAHMAH atau JABAL ARAFAH

Oleh Jamaluddin Mohammad

Sebuah bukit kecil di Arafah, sekitar 22 kilometer dari Makkah. Konon, di bukit ini Adam dan Hawa dipertemukan dan dikenalkan kembali [taarruf] sejak keduanya terpisah setelah terusir dari Sorga.

Karena peristiwa itulah bukit ini dinamakan “Arafah” [taarruf berasal dari akar kata A-Ra-Fa mengikuti wazan Ta-Fa-A-La]. Juga dinamakan “Rahmah” [welas asih, kasih sayang] untuk mengenang cinta dan kasih sayang mereka berdua. Di tempat ini pula Jibril mengajari [arrafa] Ibrahim manasik haji.

Untuk mengenang dan mengabadikan peristiwa bersejarah itu, pemerintah Arab Saudi membangun sebuah tugu tepat di puncak bukit ini.

Orang-orang yang berziarah ke tempat ini biasanya menuliskan sesuatu di dinding tugu ini. Entah nama kekasihnya, keluarganya, teman-temannya, atau orang-orang yang menurut mereka spesial.

Meskipun dari mulut speaker [TOA] yang terpasang di setiap sudut di puncak bukit ini tak henti-hentinya mengeluarkan ultimatum atau pengumuman yang kurang lebih begini:

“… tempat ini, sebagaimana tempat-tempat lain di dunia, sama sekali tak memiliki nilai keberkahan. Nabi dan para sahabatnya tak pernah mengistimewakan atau mengkeramatkan tempat ini. Karena itu, dilarang mengambil tanah, berdoa, atau meminta berkah di tempat ini…”

Semua orang yang berkumpul di bukit ini seolah tak mendengar, tak mau tahu, pura-pura tak mengerti, atau bahkan menanggapinya masa bodoh atas ultimatum ini.

Orang Wahabi takkan bisa memahami fenomena seperti ini. Mereka memang sudah bermasalah sejak dalam pikiran. Struktur berpikir mereka sudah dirusak oleh konsep tauhid yang dibuat mereka sendiri [tauhid rububiyah, uluhiyah, asma wa sifat].

Akibatnya, mereka gagal paham menilai fenomena kebudayaan ini. Karena semuanya dibaca, dipahami, dan dinilai menggunakan kaca mata tauhid yang kaku dan rigid itu.

Sebetulnya, ekspresi kebudayaan seperti ini juga banyak terjadi di beberapa negara meskipun mengambil bentuk berbeda. Di Korea Selatan, tepatnya di Seoul Tower, terdapat pagar yang dipenuhi ribuan gembok. Sepasang kekasih yang berkunjung ke sini biasanya memasang gembok yang mereka beri nama “love lock” dengan harapan cinta mereka abadi.

Gembok cinta juga banyak terpasang di jembatan Pont des Arta di Kota Paris – Prancis. Sepasang kekasih yang sedang dimabok cinta akan menuliskan nama pasangan dan mengunci gembok ke pagar jembatan ini.

Wahabi akan menilai ini sebagai “bidah” atau perbuatan “syirik” karena dianggap meminta kepada selain Allah atau karena “bertawasul” pada gembok.

Konsep tauhid yang “bermasalah” menyebabkan mereka buta dan tidak bisa membedakan budaya dan agama; ekspresi keagamaan dan agama itu sendiri.

Akibatnya, sejak Wahabi bercokol dan menguasai Tanah Haram [Makkah-Madinah] banyak tempat-tempat sejarah tak terurus atau bahkan sudah lenyap sama sekali. Wahabi tak pernah menghargai warisan sejarah. Mereka tak lebih berharga dari berber sekalipun.

Alhamdulillah—saya tak henti-henti bersyukur—saya lahir di Nusantara dan islam saya Islam Nusantara…