Pos

Intolerasi dalam Narasi Keharaman Terkait Ikhbar Lebaran

Lebaran di Indonesia kembali berbeda. Jauh-jauh hari PP Muhammadiyah telah mengumumkan lebaran Idulfitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026. Sementara Kementerian Agama baru mengumumkan lebaran pada Kamis sore, 19 Maret 2026.

Setelah pengumuman pemerintah Kamis sore, sebagian besar masyarakat Jakarta dan Bekasi kembali kembali melaksanakan shalat tarawih pada malam harinya melanjutkan rutinitas hari terakhir Ramadan. Sebagian jamaah lain yang berasal dari akademisi di Jakarta dan Bekasi mengikuti lebaranya Muhammadiyah.

Mereka mulai menggelar takbir di pagi harinya dan melaksanakan ibadah Shalat Ied. Aktivitas pelaksanaan shalat Ied pada hari Jumat ini dapat terpantau di masjid-masjid di sekitaran UNJ (Universitas Negeri Jakarta), UIC (Universitas Ibnu Chaldun) Rawamangun, dan Universitas Islam Djakarta.

Tampak perbedaan rutinitas itu dihadapi secara biasa-biasa saja oleh masyarakat. Para pedagang di Jakarta dan Bekasi terpantau tetap berjualan, mulai dari makanan, pakaian, obat-obatan, dan alat kesehatan masih terpantau aktif. Sebagian pedagang di Rawamangun dan Cakung mengaku baru akan libur pada hari Sabtu, 21 Maret 2026, pada hari Pemerintah mengumumkan Idulfitri.

Lebaran versi masyarakat pun berlangsung selama dua hari. Bagi para pedagang buah-buahan, kue-kue kering, dan cake, perbedaan hari lebaran membawa keberkahan sendiri, mereka bisa berjualan sehari lebih panjang dari seharusnya. Perputaran ekonomi juga makin baik.

Hanya saja kegalauan atas perbedaan hari lebaran dirasakan oleh para pengurus masjid di Cakung dan Cilincing, karena terdapat konsekuensi keagamaan dan pelaksanaan peribadatan rutin Ramadan. Misalnya, sebelum pengumuman 1 Syawal oleh Pemerintah yang terhitung mepet, membuat ketar ketir sebagian pengurus masjid, apakah mereka akan melaksanakan ibadah tarawih atau langsung ke persiapan pelaksanaan ibadah Shalat Ied keesokan harinya bila pengumuman Pemerintah itu sama dengan jadwal lebarannya Muhammadiyah. Bagi masyarakat yang menggelar Shalat Ied di lapangan terbuka seperti di Lampung, maka pengumuman pemerintah yang mepet itu akan merepotkan mereka, andai pelaksanaan lebaran 12 Jam kemudian usai pengumuman.

Di media sosial, suasana perbedaan hari lebaran kembali ditanggapi dengan perang narasi, dalam aksi saling bully. Mereka yang berlebaran pada hari Sabtu mengejek mereka yang berlebaran hari Jumat, dengan narasi “anti ulil amri”, atau mereka yang membangkang terhadap keputusan Pemerintah tentang penentuan 1 Syawal. Apalagi paska pernyataan Cholil Nafis, Wakil Ketua MUI Pusat yang menyatakan “haram mendahului pengumuman pemerintah (soal penentuan 1 Syawal)”.

Narasi Keharaman Ikhbar awal Ramadhan dan Syawwal

Cholil Nafis mengaku pandangannya itu bukan tanpa dasar, rupanya ia merujuk Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, dan Muktamar NU ke-20 di Surabaya pada 8-13 September 1954 M/1347 H, yang melarang mendahului pengumuman pemerintah terkait penentuan awal Ramadan dan Syawal.

Frasa “haram” dalam pernyataan Cholil Nafis tersebut seketika memunculkan perdebatan hangat di media sosial, dan menguatkan narasi kubu yang memojokkan pengikut lebaran hari Jumat. Mari kita cek terlebih dahulu, apakah benar narasi hasil putusan kedua ormas tersebut terdapat frasa “mengharamkan”?

Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tertulis dalam beberapa poin.

“Pertama, Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cs, Menteri Agama, berlaku secara nasional. Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Ketiga, Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, dan Instansi terkait. Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.”

Dalam fatwa tersebut tidak ada frasa “mengharamkan” aktivitas organisasi di luar pemerintah yang mendahului pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Narasi keharaman justru muncul secara mandiri oleh Cholil Nafis. Dan dalam konteks ini beliau telah menyampaikan permohonan maafnya kepada publik melalui akun facebook-nya pada 20 Maret 2026.

Sampai detik ini, tidak ada fatwa MUI yang mengharamkan aktivitas organisasi non-pemerintah yang mendahului pengumuman Pemerintah terkait penentuan awal bulan hijriyah.

Di sinilah poin kritiknya, pengharaman terhadap aktivitas hasil ijtihad organisasi keagamaan tertentu merupakan tindakan yang berlawanan terhadap kebebasan berijtihad yang dianut dalam Islam. Keputusan penentuan 1 Syawal versi PP Muhammadiyah yang berbeda itu murni sebagai hasil ijtihad jama’i (kolektif), menggunakan metode berbeda dari metodenya Pemerintah, MUI, dan NU.

Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriyah Global Tuggal (KGHT) dalam menetapkan awal bulan Kamariyah. KGHT berbasis hisab hakiki kontemporer, di mana awal bulan ditetapkan berdasarkan perhitungan astronomi seragam di seluruh dunia, satu hari sama, tanpa harus menunggu rukyatul hilal (pengamatan hilal lokal), sehingga sebulan atau setahun sebelumnya sudah bisa ditetapkan kapan 1 Syawal itu. Berbeda dengan pengamatan hilal lokal yang dianut oleh MUI, berdasarkan fatwa di atas, dan menjadi landasan pengambilan keputusan Pemerintah harus menunggu hingga H-1.

Pandangan yang mengharamkan hasil ijtihad Muhammadiyah berlawanan dengan prinsip kebebasan berijtihad dalam Islam.  Semua hasil ijtihad yang telah memiliki kekuatan argumentasi hukum Islam tidak dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad yang lain, sebagaimana bunyi kaidah hukum Islam yang populer:

الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد

“Sebuah hasil Ijtihad tidak bisa membatalkan hasil ijtihad yang lain”

Kaidah hukum ini tertulis dalam kitab Al-Asybah wa Al-Nazhair dan kitab-kitab Ushul Fikih lainnya. Kaidah tersebut menjamin terimplementasinya prinsip kesetaraan (al-musawah) dalam tradisi hukum Islam. Tidak ada hasil ijtihad yang memiliki karakter dominatif-hegemonik, semua memiliki kedudukan yang setara dalam tradisi hukum Islam.

Imam Suyuti dalam Al-Asybah wa Al-Nazhair menyatakan:

وَمِنْهَا حُكْمُ الْحَاكِم فِي الْمَسَائِل الْمُجْتَهَدِ فِيهَا لَا يُنْقَضُ

“Termasuk keputusan hukum Ulil Amri mengenai masalah ijtihad itu tidak dapat dibatalkan (dengan ijtihad yang lain)”

Begitu juga Keputusan Ulil Amri mengenail masalah ijtihad tidak membatalkan hasil ijtihad yang lain. Imam Suyuti menambahkan bahkan bila terjadi perbedaan pandangan antara Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, maka hasil ijtihad keduanya tidak dapat saling membatalkan.

Begitu juga Nabi tidak pernah memandang rendah ijtihad meskipun terindikasi mengalami kekeliruan. Ijtihad tetap dihargai sebagai upaya sungguh-sungguh dan buah kerja keras atas kepakaran menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dalam ilmu pengetahuan.

 إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

“Bila seorang ahli hukum berijtihad, lalu hasil ijtihadnya itu ternyata benar, maka dia mendapatkan dua pahala, namun bila mengalami kekeliruan maka dia mendapatkan satu pahala” (HR. Bukhari, hadis No.6805).

Lain halnya proses tarjih, merupakan proses keilmuan yang diakui dalam diskrsus tafsir, fikih, dan filsafat Islam. Tarjih merupakan upaya memilah dan memilih pendapat hukum yang relevan berdasarkan kekuatan argumentasi teksnya, argumentasi metodologinya, atau argumentasi maslahatnya. Pun proses tarjih tidak bisa dioperasikan untuk membatalkan hasil ijtihad, kecuali pandangan hukum tersebut dianggap tidak relevan lagi karena berlawanan dengan argumen maslahat. Terhentinya relevansi hasil ijtihad bukan berarti batalnya hasil ijtihad, dia berlaku untuk konteks kemaslahatannya dalam periode tertentu.

Setiap pandangan keagamaan yang berupaya menghardik pandangan keagamaan pihak lain merupakan tindakan intoleran yang tidak memiliki dasar hukumnya dalam Islam dan berlawanan dengan kebebasan berpendapat dan menjalankan ajaran agama yang diakui oleh Undang-Undang dan berlawanan dengan program Moderasi Beragama yang telah dijalankan Kementerian Agama RI sejak 2019 untuk memperkuat kerukunan umat beragama di tanah air.

Ijtihad Kiai Nusantara

Kiai Masduqi Ali, pengasuh pesantren Babakan Ciwaringin, pernah diminta membagi harta waris keluarga Asnawi, Lebak Ciwaringin, Cirebon. Asnawi meninggalkan seorang istri dan sepuluh anak: tujuh laki-laki dan tiga perempuan.

Sebelum pembagian waris, Kiai Masduqi memisahkan dulu harta gono gini (harta yang dihasilkan suami-istri) dan membaginya secara merata (Jawa: diparoh brak, dibagi dua). Setelah itu, istri mendapat 1/8 dan sisanya diberikan pada anak-anaknya. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian anak perempuan (li al-dzakari mitslu haddi al-untsayain).

Namun, kata Kiai Masduqi, mengingat persaudaraan (Jawa: seseduluran) lebih berharga daripada harta, maka semua anak (laki-perempuan) mendapat bagian yang sama.

Inilah ijtihad kiai-kiai Nusantara. Pertama, harta gono gini tak ditemukan dalam setting masyarakat Arab. Pada umumnya perempuan Arab berada di dalam rumah dan sepenuhnya menjadi tangggung jawab suami. Karena itu ketergantungan istri terhadap suami cukup tinggi. Dari situ lahir konsep nafkah (nafaqah). Suami wajib menafkahi istrinya sebagai kompensasi telah mengurungnya  di rumah

Dalam kehidupan masyarakat Nusantara, suami-istri umumnya bekerja bersama-sama, saling menopang satu sama lain. Sebelum era industri pun, para istri biasa menemani suaminya bekerja di luar rumah. Entah di sawah atau pun berdagang di pasar. Pola pembagian kerjanya berbeda dengan masyarakat Arab. Perempuan Nusantara tidak mengenal “domestifikasi”. Mereka lumrah dan biasa bekerja di ruang publik

Ternyata, meski tidak disebut secara eksplisit sebagai gono gini, pembagian harta gono gini bisa dibenarkan secara fiqh. Salah satunya dikemukakan Syaikh Abdrurrahman bin Muhammad bin Husain, pengarang kitab Bughyatul Mustarsyidin. Menurutnya, jika terjadi percampuran antara harta suami dan istri dan tidak bisa dibedakan, maka bisa diselesaikan dengan cara kompromi (sulh) dan saling memberi (al-tawahub) antara keduanya. Keputusan ini dikukuhkan pada waktu Muktamar NU yang pertama.

Kedua, Kiai Masduqi membagi rata bagian waris anak laki-laki dan perempuan atas pertimbangan kemanusiaan; “persaudaraan lebih berharga daripada harta benda”. Padahal teksnya (nash) sudah jelas: “li dzakari mitslu haddil untsayayn”. Apakah Kiai Masduqi telah menghianati teks? Tidak! Beliau tetap setia menyebut laki-laki bagiannya dua kali lipat perempuan. Namun, karena ada pertimbangan lain yang lebih maslahat, teks tersebut disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan realitas. Di sinilah dialog teks dan realitas itu terjadi. Teks tidak dihadirkan kaku dalam realitas yang beku, melainkan mencair bersama realitas yang terus mengalir.

Dua contoh di atas adalah bentuk kreativitas kiai Nusantara dalam mendakwahkan Islam di Nusantara. Dalam kaidah fiqh disebut “al-adah muhakkamah” (adat istiadat/tradisi bias dijadikan hukum). Kaidah ini diambil dari sebuah hadis Nabi, “Ma ra’ahu al-muslimuna khair fa indallah wa rasulihi khair (sesuatu yang menurut orang muslim baik/maslahat, maka baik juga menurut Allah dan rasulNya. Di sinilah common sense atau “akal publik” berlaku. Karena, sebagaimana dikatakan Nabi, mustahil semua orang bersepakat dalam kesesatan, “la tajtami’u ummati ala dalalah” (umatku tak mungkin bersepakat dalam kesesatan).

Jadi, Kiai Masduqi tidak sedang mengada-ada. Tindakan dan keputusan beliau tentu berdasar pada argumentasi yang kuat dan kokoh.

Kiai Masduqi bukanlah kiai sembarangan. Beliau murid langsung Hadratu Syaikh Kiai Hasyim Asyari. Di samping sebagai sekretaris pribadi, beliau pernah menjabat kepala Pondok Tebuireng.

Saat melayat kepergian Kiai Masduqi, Gus Dur berpidato bahwa Kiai Masduqi adalah tokoh yang berjasa memasukkan sistem madrasah ke pondok pesantren-pondok pesantren. Sepeninggal Kiai Ilyas Rukyat, Gus Dur sudah berniat mengangkat beliau sebagai Syuriah PBNU, tapi Allah SWT terlebih dulu memanggil kekasihNya itu. Wallahu Alam bi Sawab. [Jamaluddin Mohammad]