Pos

Tambang dan Kemaslahatan Semu

Polemik tentang tambang kembali mencuat setelah Kompas TV menyiarkan perdebatan antara Ulil Abshar Abdalla, sebagai perwakilan dari PBNU–salah satu ormas yang menerima konsesi tambang dari pemerintah, berhadapan dengan aktivis lingkungan dari Greenpeace Ikbal Damanik. Ulil berada di posisi berseberangan dan masih konsisten mendukung pertambangan.

Menurut Ulil, sejatinya tambang (mining) tidaklah buruk. Tambang memiliki banyak manfaat dan kemaslahatan (multiple maslahat). Yang buruk adalah praktik penambangannya, semisal  tak memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, maupun aspek sosial. Ulil menyebutnya “bad mining”.

Ulil masih menggunakan teori kemaslahatan untuk melegitimasi dan membenarkan penambangan. Karena itu, dalam artikel pendek ini saya  akan mencoba menelusuri bagaimana teori kemaslahatan ini digunakan oleh para ulama diawali dengan merumuskan sebuah  pertanyaan mendasar: apa itu kemaslahatan dan kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud para ulama?

Najmuddin al-Thufi mendefinisikan kemaslahatan sebagai “kenikmatan” (lazzat) atau sesuatu yang bisa mendatangkan kenikmatan. Kebalikannya adalah mudarat, yaitu “penderitaan” atau  sesuatu yang bisa menyebabkan penderitaan. Definisi ini masih terlalu umum, sehingga Abi Ishak al-Syatibi berusah meringkas dan mengerucutkan bahwa kemaslahatan adalah segala sesuatu yang kembali pada tegaknya kehidupan dan kesempurnaan hidup manusia.

Lantas kemaslahatan seperti apakah yang dimaksud dan diakui oleh syariat? Imam al-Ghazali membagi kemaslahatan dalam tiga macam: pertama, kemaslahatan yang diakui dan disebut secara eksplisit oleh syariat; kedua kemaslahatan yang tak diakui dan dibatalkan oleh syariat (mulgho), dan ketiga kemaslahatan yang tak disebut oleh syariat, baik diakui ataupun dibatalkan. Yang terakhir disebut “maslahat mursalah”.

Jenis kemaslahatan yang pertama, menurut al-Ghazali, adalah kemaslahatan yang kembali kepada lima hak dasar manusia atau yang lebih dikenal dengan dharuriyat al-khams, yaitu hak hidup (hifzu al-nafs), hak kepemilikan atas harta (hifzu al-mal), hak berpikir dan berpendapat (hifzu al-aql), hak berketurunan (hifzu al-nasl) dan hak berkeyakinan (hifzu al-din).

Dalam tulisan ini saya menyebut kemaslahatan yang tak diakui oleh syariat sebagai psudo kemaslahatan (kemaslahatan semu atau palsu). Karena, sebagaimana dikatakan al-Ghazali, kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan nash ataupun ijmak ulama.

Jadi, kemaslahatan yang dimaksud oleh syariat memiliki ukuran dan parameternya sendiri. Kecuali kemaslahatan yang tak pernah disinggung oleh syariat, maka parameternya bisa dirumuskan berdasarkan ijtihad manusia. Inilah yang disebut “maslahah mursalah”. al-Ghazali tak mau mengakui kemaslahatan model ini.

Di dunia ini memang tak ada sesuatu yang sepenuhnya maslahat ataupun sepenuhnya mudarat. Al-Quran dalam Surat al-Baqarah 219 mengakui bahwa judi dan khamr memiliki sejumlah manfaat (kemaslahatan). Hanya saja mudaratnya lebih besar dibanding maslahatnya, sehingga Allah SWT melarang keduanya. Nah, dalam menimbang maslahat/mudarat berlaku kaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbul masalih”, menolak kemafsadatan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Jadi, menghindari kemudaratan (kerusakan) haruslah lebih diperioritaskan meskipun di dalamnya ada kemaslahatan.

Saya pikir kaidah ini berlaku dalam menimbang dan melihat persoalan tambang. Meskipun tambang memilki banyak manfaat (kemaslahatan) bagi manusia, apakah manfaat sebanding dengan mudaratnya? Padahal kita tahu dari pelbagai riset bahwa industri ekstraktif lebih banyak menimbulkan bencana dan kerusakan lingkungan.

Belum lagi jenis tambang tertentu, semisal batubara, malah menghasilkan polusi, pencemaran lingkungan dan menyebabkan pemanasan global. Walaupun kita tak bisa menampik bahwa batubara memiliki manfaat sebagai sumber energi bagi umat manusia. Namun, manfaat itu tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan olehnya. Jadi, kembali pada kaidah di atas, menghindari kerusakan harus lebih diperioritaskan daripada mengambil kemaslahatan.

Wisata Akidah Bersama al-Ghazali: Tuhan yang “Tan Kinaya Ngapa”

MOJOK.CO – Mari kita mulai etape pertama perjalanan kita bersama al-Ghazali dalam masalah “bundelan” atau akidah sepanjang bulan Ramadan ini.

 

Perkara pertama yang menjadi pembahasan al-Ghazali adalah bagaimana memahami dengan tepat kredo atau syahadat Islam.

Syahadat Islam dirumuskan dalam formula ini: asyhadu an-la ilaha illa-l-Lah, wa asyhadu anna Muhammadan rasulu-l-Lah—saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad utusan Allah. Ada dua elemen penting dalam syahadat ini: kesaksian tentang adanya Tuhan, dan bahwa komunikasi antara Tuhan dan manusia tidak berlangsung secara “direct,” langsung, melainkan diperantarai oleh seorang “utusan”. Utusan itu tidak lain adalah Nabi Muhammad.

Dengan kata lain: kesaksian tentang ketuhanan dan kenabian. Itulah “bundelan” pertama yang penting.

Melalui bundelan ini, seluruh kehidupan seorang Muslim dibangun. Tanpa fondasi ini, dan tanpa pemahaman yang tepat mengenainya, kehidupan seorang beriman akan rapuh. Atau secara umum, tanpa fondasi keimanan atas adanya Tuhan ini (lepas dari nama apapun yang dipakai untuk menyebut-Nya), kehidupan manusia akan mengalami masalah. Fondasi inilah yang membedakan antara seseorang yang beriman, teis, dan yang tak beriman sama, ateis.

Pertanyaanya: Siapa Tuhan yang kita percayai ini?

Dalam hal ini, gagasan penting Ibn ‘Arabi (w. 1240) tentang pembedaan antara dua level ketuhanan, bisa sedikit membantu. Yang pertama adalah apa yang oleh Ibn ‘Arabi dalam karya agung-nya, Fushus al-Hikam, disebut sebagai “al-ilah al-muthlaq,” Tuhan yang Mutlak, yang tidak mungkin ditembus oleh akal dan nalar manusia. Inilah Tuhan yang dalam bahasa Inggris biasa diungkapkan dengan istilah “ineffable,” tak mungkin dirumuskan dalam bahasa manusia. Orang Jawa menyebutnya: tan kinaya ngapa.

Dalam Qur’an, Tuhan yang Maha Mutlak, Tuhan yang “ineffable” ini digambarkan dalam ungkapan berikut: la tudrikuhu-l-abshar (QS 6:103)tak mungkin “mata manusia” bisa memahami-Nya. Yang dimaksudkan dengan “mata” di sini tentu bukan saja “mata fisik,” melainkan juga mata fikiran. Sebagai dzat Yang Mutlak, Tuhan tidak bisa diringkus atau diindera oleh mata manusia, baik mata lahir atau mata batin.

Tetapi ada level ketuhanan yang kedua, menurut Ibn ‘Arabi, yaitu “ilahul-mu‘taqadat,” Tuhan sebagaimana dipahami oleh manusia. Pada level kedua inilah kita mulai berbicara mengenai masalah akidah: yaitu Tuhan yang bisa dikenali melalui nama, sifat, dan tindakan (asma’, shifat, af‘al).

Sebab, jika Tuhan sama sekali tak bisa ditembus, dipahami, lalu apa gunanya manusia bertuhan? Tuhan pun tidak menghendaki diri-Nya tersembunyi dalam kerahasiaan total, “complete otherness,” tanpa bisa diketahui oleh hamba-hamba-Nya.

Dalam sebuah hadis qudsi yang terkenal di kalangan para sufi, diungkapkan: Kuntu kanzan makhfiyyan fa’aradtu an u’rafa, fa-khalaqtul-khalqa. Secara bebas, hadis ini saya terjemahkan demikian: Aku (maksudnya: Tuhan) dulunya adalah perbendaharaan yang Tersembunyi; lalu Aku hendak menjadi “Tuhan” yang bisa diketahui, dan Aku cipta seluruh ciptaan.

Dengan kata lain, ada dua faset ketuhanan: yang pertama adalah Tuhan yang Maha Tersembunyi; inilah Tuhan yang “tan kinaya ngapa”, tak bisa digambarkan dengan ulasan deskriptif apapun. Yang kedua adalah Tuhan sebagaimana “tampak” pada manusia melalui asma’, sifat, af’al.

Konsekuensi dari ajaran ini adalah: Apapun gambaran kita mengenai Tuhan, apapun nama dan sifat yang kita nisbahkan kepada-Nya, semuanya adalah semacam “aproksimasi,” cara pikiran kita mendekati Tuhan. Tetapi Tuhan selalu “munazzah,” bersih dari gambaran apapun dalam pikiran kita. Oleh al-Ghazali, prinsip dinamai sebagai tanzihmenjauhkan Tuhan dari kemiripan apapun dengan makhluk-Nya.

Tuhan memang ada, exist. Tetapi adanya Tuhan tidak sama dengan keber-ada-an kita. Manusia ada di dunia ini melalui dua medium penting; ulama Islam klasik menyebutnya: jauhar dan ‘arad—substansi dan aksiden. Jauhar atau substansi manusia adalah ketubuhan, “awak” (dalam bahasa Jawa).

Manusia ada melalui tubuhnya. Pada tubuh ini bersemayan banyak ‘arad atau aksiden, yakni sifat-sifat yang menempel. Contoh aksiden: tubuh kita tinggi, pendek, sedang, berwarna coklat, putih, hitam, memiliki berat sekian, dsb. Itulah aksiden atau sifat-sifat yang menempel pada tubuh manusia.

Wujud Tuhan tidak melalui medium seperti itu. Dalam Ihya’, al-Ghazali menyatakan demikian: “wa-annahu laisa bi-jismin mushawwarin wa-la jauharin mahdudin”. Tuhan ada tidak melalui “tubuh yang berbentuk”, juga bukan melalui “jauhar” atau substansi yang terbatas.

Akidah penting dalam Islam mengajarkan ini: Apapun yang kita gambarkan tentang Tuhan, Ia selalu melampaui itu. Ajaran ini mestinya mengajarkan kepada kita sikap andap-asor, rendah-hati: jangan merasa sok-sokan paling tahu tentang Tuhan. Sebab Ia melampaui pengetahuan dan penggambaran kita. Karena itu, jangan mudah pula “menghakimi” keyakinan orang lain.


Sepanjang Ramadan, MOJOK.CO akan menampilkan kolom khusus “Wisata Akidah Bersama al-Ghazali” yang diampu oleh Ulil Abshar Abdalla. Tayang setiap pukul 16.00 WIB.

Sumber: https://mojok.co/uaa/kolom/wisata-akidah-bersama-al-ghazali-tuhan-yang-tan-kinaya-ngapa/

Kenapa Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Radikalisme Membingungkan?

Oleh Ulil Abshar Abdalla

Posisi pemerintah dalam soal FPI akhir-akhir ini tampak sekali “clueless”, membingungkan, sekurang-kurangnya jika kita lihat dari perkembangan terakhir seperti terlihat dalam pernyataan Menag dan Menkopolhukam. Ini menandakan bahwa pemerintah sendiri sebetulnya tidak memiliki strategi yang “clear”, sehingga tampak masih “grayang-grayang”: mau memperpanjang SKT FPI atau tidak?

Para “penggaung” (buzzer) pemerintah semula membangun narasi yang menarik sebagai dukungan untuk kebijakan Pak Jokowi yang memilih Fachrul Rozi yang berlatar militer itu untuk menjadi Menag. Narasinya adalah: karena pemerintah ingin serius melawan radikalisme. Itulah sebabnya dipilih jenderal untuk mengomandoi Kemenag, bukan menteri sipil yang diandaikan “lunak” dan “tak bergigi” dalam menghadapi kelompok-kelompok radikal.

Catatan selingan: Harap diketahui, radikalisme Islam lebih banyak berkembang di sekolah-sekolah umum dan universitas negeri di bawah Kemendikbud, bukan di kalangan mahasiswa UIN/IAIN/STAIN dan pesantren yang berada di bawah yurisdiksi Kemenag. Itulah sebabnya, saya sejak awal menganggap kebijakan Pak Jokowi memilih jenderal sebagai Menag ini salah sasaran, “a misplaced policy”. Jika niatnya serius mau melawan radikalisme Islam, Fachrul Rozi lah yang seharusnya diangkat menjadi Mendikbud, bukan Nadiem Makarim. Sekali lagi: ini kalau tujuannya untuk melawan radikalisme. Kecuali jika ada “tujuan” dan “motif” lain yang tersembunyi.

Baik, saya teruskan. Beberapa saat setelah diangkat menjadi Menag, muncul “a promising shock therapy”, gebrakan yang seolah-olah menjanjikan dari Pak Fachrul Rozi: melarang ASN di lingkungan Kemenag untuk memakai cadar. Anda tahu, cadar adalah pakaian penutup muka yang dipakai perempuan, bukan laki-laki.

Akan tetapi, belum lewat satu bulan, muncul perkembangan lain yang agak aneh, dan menampakkan kebingungan di pihak Menag. Menghadapi isu FPI, Menag justru mengambil posisi yang teramat lunak. Dalam beberapa statemen publiknya, Menag cenderung mendorong untuk memperpanjang SKT FPI, karena ormas yang terakhir ini sudah “bai’at” dan berjanji loyal kepada Pancasila dan NKRI.

Sikap Menag ini membingungkan sekali. Isu FPI jelas jauh lebih krusial, serius dan penting dalam perang melawan radikalisme ketimbang masalah cadar. Kenapa dalam soal cadar Menag keras, sementara dalam isu FPI kok lunak? Ada apa di balik ini? Ini pertanyaan yang membutuhkan investigasi lebih jauh. Adakah “kaitan tersembunyi” antara Menag dengan FPI, sehingga dia menampakkan kelunakan pada ormas ini?

Yang menarik, Menag juga bersikap lunak terhadap celana cingkrang. Kita baca statemen dia dalam soal celana cingkrang ini di media massa: dia tak mempunyai keberatan apapun.

Pertanyaannya: Kenapa Pak Fachrul Rozi besikap keras terhadap cadar, tetapi toleran pada celana cingkrang, padahal keduanya satu paket? Baik cadar dan celana cingkrang secara umum (meski tidak dalam semua kasus) berasal dari satu sumber yang sama: pemahaman ala salafi-wahabi.

Posisi Menag ini, dipandang dari sudut analisa gender, jelas sangat bermasalah karena menampakkan gejala seksisme. Dia hanya mempersoalkan cadar saja, sementara celana cingkrang yang dipakai kaum laki-laki ditoleransi. Teman-teman feminis mestinya berbicara soal “ambiguitas” dan seksisme di balik pernyataan Menag Fachrul Rozi ini.

Di sisi lain, baru-baru ini 11 kementerian “meneken” SKB yang bertujuan untuk menangkal penyebaran radikalisme di kalangan ASN. Kebijakan ini sendiei mengandung banyak masalah sebetulnya, tetapi ini isu lain yg bisa didiskusikan secara terpisah. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mengirim pesan bahwa dia serius menghadapi isu radikalisme Islam. Tetapi pesan ini tampak tidak singkron dengan pernyataan-pernyataan Meng soal FPI.

Poin saya: pemerintah mengirim pesan yg simpang-siur mengenai soal radikalisme ini. Di satu pihak ingin memerangi radikalisme, di pihak lain menampakkan gejala ingin memberi ruang kembali kepada FPI. Apakah di mata pemerintah FPI bukan merupakan salah satu manifestasi dari radikalisme Islam? Apakah seorang ASN yang me-like konten yang berisi hoax atau mendukung ide-ide radikal jauh lebih berbahaya (sehingga harus dilaporkan, menurut isi SKB yang baru saja diteken itu) ketimbang FPI?

Inkonsistensi seperti ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah tak punya visi yang jelas tentang strategi menghadapi radikalisme.

Belum lagi jika kita persoalkan argumen pemerintah mengenai posisi FPI terhadap ide khilafah. Salah satu alasan keberatan pemerintah untuk memperpanjang SKT FPI (sebelum akhirnya melunak karena FPI sudah melunak dan loyal pada Pancasila — menurut versi Pak Fachrul Rozi) adalah karena ormas ini mendukung ide khilafah.

Pertanyaanya: Apakah ide khilafah yang dianut FPI sama dengan HTI atau ISIS? Menurut saya, jelas berbeda. Bahkan HTI pun memiliki pemahaman yang berbeda soal khilafah ini dari kelompok-kelompok lain. Tidak semua yang menganut ide khilafah bisa “digebyah-uyah”, disamakan. Kalau semua yang mendukung ide khilafah harus dilarang, jelas berbahaya. Ahmadiyah bisa dilarang juga karena menganut dan mempraktekkan ide khilafah. Kelompok tarekat tertentu juga menganut ide khilafah.

Dengan kata lain, banyak bolong-bolong dalam kebijakan pemerintah untuk mengatasi radikalisme, tetapi, sayang sekali, publik pada umumnya seperti sengaja mengabaikan atau tutup mata, kerana ketakutan dan “paranoia” terhadap Islam radikal.

Saya mendukung upaya pemerintah melawan radikalisme, tetapi ini bukan berarti memberikan “cek kosong” kepada pemerintah sehingga kita tidak mau menguliti detil kebijakan yang diambil pemerintah.

Kita harus kritis juga terhadap gejala yang tampaknya mulai merebak akhir-akhir ini: menjadikan isu radikalisme sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis pada pemerintah. Jangan sampai isu radikalisme ini dijadikan alasan untuk membungkam setiap bentuk oposisi. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi kita.

Saya ingin pemerintah melawan radikalisme Islam tanpa mengorbankan demokrasi. Jika ini kita lakukan, kita tak akan beda dengan negeri-negeri otoriter di Timur Tengah.

Sekian.

 

Artikel ini ditulis atas dukungan Global Affairs Canada dalam program We Lead