Pos

Seks dan Seksualitas

Pembahasan nikah dalam hukum fikih hampir seluruhnya dipengaruhi cara pandang terhadap seks dan seksualitas. Teks-teks kitab klasik (kitab kuning), terutama yang ditulis oleh ulama-ulama pada Abad Pertengahan, hampir seluruhnya bias gender dan dipengaruhi cara pandang seks dan seksualitas laki-laki. Hal ini tercermin mulai dari definisi nikah, syarat dan rukun nikah, dan sebagainya. Pertama-tama, perempuan diposisikan sebagai objek seksualitas. Laki-laki (al-zauj) memiliki otoritas penuh atas tubuh perempuan. Segala keputusan rumah tangga, hingga persoalan seks, ada pada laki-laki.

Dari definisi nikah saja sangat jelas sekali bias laki-lakinya. Nikah adalah akad (kontrak) untuk membeli, memiliki, atau menikmati vagina (al-bud’i) perempuan. Jadi, seolah-olah yang berhak memiliki dan menikmati seks serta seksualitas hanyalah laki-laki. Perempuan tugasnya hanyalah menerima, menuruti, dan melayani kehendak serta keinginan laki-laki.

Padahal, menurut Michel Foucault, seksualitas adalah konstruksi budaya, hasil perselingkuhan kekuasaan dan pengetahuan, sebuah produk wacana (diskursus). Foucault mengamati pergeseran cara pandang seks dan seksualitas dari ars erotica ke scientia sexualis, yaitu praktik-praktik seksualitas dari yang natural-given kepada pewacanaan seksualitas atau kontrol seksualitas melalui wacana.

Oleh karena itu, sebelum membahas lebih dalam bagaimana cara pandang seks dan seksualitas begitu kuat memengaruhi pendapat dan cara pandang ulama dalam memahami nikah, terlebih dahulu akan dijelaskan apa itu seks dan seksualitas.

Seks

Seks adalah sebuah konsep pembedaan jenis kelamin berdasarkan faktor-faktor biologis, hormonal, dan patologis. Secara biologis, manusia dibedakan berdasarkan dua jenis kelamin, laki-laki (male) dan perempuan (female). Begitu juga pembedaan jenis kelamin berdasarkan sosial, manusia dikenal dua jenis kelamin, laki-laki (man) dan perempuan (woman).

Secara biologis, manusia diberikan oleh Tuhan beberapa organ tubuh dengan fungsi dan tugas masing-masing, seperti dua kaki untuk berjalan, dua telinga untuk mendengar, dua mata untuk melihat, dan dua tangan untuk bekerja serta beraktivitas. Selain itu, manusia juga dibekali organ tubuh yang spesifik dan khusus hanya dimiliki masing-masing jenis kelamin. Karena itu disebut organ seks. Organ seks laki-laki, antara lain, berupa penis dan testis. Sebaliknya, manusia berjenis kelamin perempuan mempunyai vagina, klitoris, dan rahim. Perbedaan biologis tersebut bersifat kodrati atau pemberian Tuhan. Tak seorang pun bisa membuat sama persis dan mengubahnya. Boleh jadi, dewasa ini akibat kemajuan teknologi, seseorang dimungkinkan mengubah jenis kelaminnya (transseksual), tetapi perubahan tersebut sejauh ini tak mampu menyamai fungsi dan sistem organ-organ biologis manusia yang asli.

Penciptaan Tuhan dengan alat kelamin berbeda sesungguhnya agar manusia saling melengkapi, saling menghormati, dan saling mengasihi satu sama lain. Sehingga tercipta kehidupan damai dan bahagia, baik di dunia maupun akhirat. Dalam konteks agama, khususnya Islam, semua bentuk perbedaan dalam diri manusia, seperti warna kulit, ras, bahasa, jenis kelamin biologis dan sosial (gender), dan bahkan agama dimaksudkan agar antara satu sama lain saling mengenal (lita’arafu) untuk kemudian membangun kerja sama dan saling berinteraksi membangun manusia beradab yang penuh kedamaian dan keharmonisan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

Seksualitas

Seksualitas adalah sebuah proses sosial budaya yang mengarahkan hasrat seksual atau birahi manusia. Seksualitas manusia dipengaruhi oleh interaksi faktor-faktor biologis, psikologis, sosial, ekonomi, politik, agama, dan spiritualitas. Ada perbedaan penting antara seks dan seksualitas. Seks, sebagaimana dipaparkan sebelumnya, adalah sesuatu yang bersifat biologis dan karenanya dianggap sebagai sesuatu yang stabil. Seks biasanya merujuk pada alat kelamin dan tindakan alat kelamin itu secara seksual. Meskipun seks dan seksualitas secara analisis merupakan istilah berbeda, istilah seks sering digunakan untuk menjelaskan keduanya. Misalnya, seks juga digunakan sebagai istilah yang merujuk pada praktik seksual atau kebiasaan.

Akan tetapi, perbedaan keduanya sangat jelas. Seks merupakan hal yang given atau terberi. Sebaliknya, seksualitas merupakan konstruksi sosial-budaya. Seksualitas adalah konsep yang lebih abstrak, mencakup aspek yang tak terhingga dari keberadaan manusia, termasuk di dalamnya aspek fisik, psikis, emosional, politik, dan hal-hal yang terkait dengan kebiasaan manusia. Seksualitas, sebagaimana dikonstruksikan secara sosial, adalah pernyataan dan penyangkalan secara rumit dari perasaan dan hasrat. Tidak heran jika seksualitas mempunyai konotasi, baik positif maupun negatif, serta mengakar dalam konteks masyarakat tertentu.

Seksualitas merupakan tema yang sangat luas. Seksualitas mempunyai banyak dimensi, seperti dimensi relasi, rekreasi, prokreasi, emosional, fisik, sensual, dan spiritual. Hal-hal tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Seksualitas menjelaskan sebuah bentuk komunikasi yang intim, baik dengan diri sendiri maupun dengan orang lain, terlepas dari apa pun jenis kelamin atau gendernya. Seksualitas merupakan bentuk interaksi yang menyenangkan, erotis, romantis, penuh gairah, dan kreatif.

Kesadaran tentang seksualitas, kata Foucault, ternyata tidak tunggal dan telah mengalami banyak pergeseran. Pada awalnya, orang menganggap bahwa hasrat seksual merupakan sesuatu yang alami dan dialami oleh siapa pun. Tetapi kemudian muncul kontrol atas nama moralitas terhadap seksualitas. Hasrat seksual dipahami sebagai semacam “dosa asal” yang harus dikontrol, diawasi, dan didisiplinkan agar tidak liar dan di luar batas-batas tertentu yang sudah digariskan oleh sistem moralitas. Seksualitas tidak lagi dipandang sebagai bagian dari tubuh, melainkan berada di luar tubuh.

Foucault mengamati pergeseran cara pandang seksualitas sejak zaman Yunani dan Roma, Abad Pertengahan, hingga Eropa Modern. Menurutnya, kehidupan masyarakat di zaman Yunani-Roma sudah mengenal etika atau sistem moralitas. Namun, etika yang mereka anut bukanlah etika yang bersumber dari sesuatu yang bersifat adikodrati. Sistem etika yang mereka anut dikenal dengan istilah epimelia heautau, yaitu sebuah sikap mawas diri terhadap segala perilaku yang mereka kerjakan.

Menurut Foucault, seluruh masyarakat Yunani dan Roma dituntut untuk mencapai kondisi epimelia heautau, karena dianggap sebagai sebuah kebajikan tersendiri. Pengendalian dan mawas diri merupakan sesuatu yang terhormat dalam kultur Greco-Roman. Seseorang baru dikatakan menjadi subjek yang bermoral dalam masyarakat Yunani-Roma apabila seseorang telah berada dalam kondisi epimelia heautau. Dalam mencapai epimelia heautau itu, masyarakat Yunani dan Roma tidak mengenal adanya sistem moral baku yang mengharuskan mereka bertingkah laku sama.

Begitu juga dalam kehidupan seksual mereka. Foucault menyimpulkan tingkah laku etik seksualitas masyarakat Yunani-Roma diarahkan pada pemahaman yang mereka sebut aphrodisia. Dalam kultur Yunani dan Helenistik, aphrodisia dimaknai sebagai segala tindakan, gerak, sikap, sentuhan, atau kontak yang menghasilkan suatu kenikmatan khusus, khususnya kenikmatan yang dihasilkan tubuh. Dengan ditekankannya aphrodisia pada tubuh, maka bisa dibaca substansi seksualitas di masa Yunani dan Roma adalah seni pengendalian terhadap hal-hal yang menimbulkan rangsangan kenikmatan terhadap tubuh.

Mereka yang dipandang bermoral dalam seksualitas adalah mereka yang mampu mengontrol dan meregulasi meluapnya aphrodisia pada tubuh. Sedangkan mereka yang dianggap tak bermoral adalah mereka yang tidak dapat menguasai meluapnya surplus aphrodisia pada tubuh mereka. Karena itu, subjek yang dianggap memiliki integritas dalam seksualitas adalah subjek yang mampu mengukur dan menakar aphrodisia berdasarkan kebutuhan wajar tubuh mereka.

Menurut Foucault, kebenaran mengenai seks di masa Yunani dan Roma bukanlah kebenaran yang dikonstruksikan dari pengalaman tubuh manusia, melainkan dari dalam pengalaman erotik tubuh pribadi manusia sendiri. Cara pandang seperti ini mulai bergeser ketika memasuki Abad ke-19. Dengan bahasa yang sangat puitis, Foucault mengatakan, keterbukaan bak siang hari itu segera disusul oleh senja, sampai tiba malam-malam menonton kaum Borjuasi Victorian. Sejak itulah seksualitas dipingit rapat. Dirumahtanggakan. Seksualitas menjadi jumud. Lenyapnya erotika kebenaran atau cara pandang seksualitas berdasarkan pengalaman natural-given tubuh ini, kata Foucault, intinya terletak pada adanya pergeseran penafsiran antara Eropa dalam cakrawala kultur Yunani dengan Eropa dalam cakrawala kultur pastoral mengenai hakikat tubuh dan hasrat kenikmatan seksualnya.

Memasuki zaman Victoria, kebenaran seks dan seksualitas kemudian terlepas dari tubuh dan berada di luar tubuh. Kebenaran seks dan seksualitas dikurung dalam pewacanaan, sebuah teknik pengumpulan dan pembentukan wacana melalui media “pengakuan dosa” oleh Gereja. Sejak saat itu, seks dan seksualitas berada dalam otoritas gereja. Moralitas gereja menentukan mana yang baik dan mana yang buruk; antara yang ditolak dan yang diterima. Orang dituntut bersikap dan berperilaku seragam sesuai norma yang digariskan pemuka agama. Metode confession ini di zaman modern mewujud dalam ilmu-ilmu pengetahuan seperti kedokteran, psikologi, dan sebagainya.

Hak Perempuan: Dalih Pamungkas Bernama Syariah

Reformasi hukum demi melindungi perempuan di negara muslim sering dijegal dengan alasan Syariah Islam. Namun politisasi agama demi merawat tradisi patriarkat itu kian ditolak, termasuk dari kalangan ulama Fiqh.

 

Nasib perempuan di Mauritania adalah sederet panjang tanda tanya. Ketika pemerintah mengusulkan rancangan legislasi perlindungan perempuan, untuk kesekian kali parlemen menolak mengesahkannya.

Padahal RUU tersebut bisa membantu “mengikis prasangka dan sikap diskriminatif terhadap perempuan dan remaja putri,“ begitu bunyi salah satu bagian naskah yang disusun pemerintah.

Pengesahan UU Perlindungan Perempuan termasuk dimotori oleh Menteri Kehakiman Haimouda Ould Ramdane yang menyebut tindak kekerasan terhadap perempuan sebagai “kejahatan.“ Menurut naskah RUU tersebut, korban pelecehan seksual kelak bisa mendakwa pelaku di pengadilan.

Pada 2018 silam pemerintah gagal meyakinkan parlemen buat meloloskan legislasi tersebut. Kelompok oposisi mengritik kesetaraan hak bagi perempuan bertentangan dengan Syariah Islam. Kini pemerintah menyusun rancangan baru untuk melunakkan sikap partai-partai konservatif.

Kontroversi seputar hak perempuan di bawah bayang-bayang Fiqh Islam juga terjadi di negara muslim lain. Di Indonesia misalnya, Undang-undang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan (RUU-PKS) dituduh melegalkan zina.

Padahal cekcok ideologi seperti itu diyakini akan kian menyudutkan perempuan. Akibatnya legislasi yang awalnya diniatkan untuk membantu, malah justru berdampak sebaliknya.

Lobi politik dari langit 

Diskursus seputar hak perempuan banyak dicampuri oleh “lobi agama” yang berusaha menggalang dukungan politik, keluh Saad Eddin al-Hilali, Guru Besar Perbandingan Hukum di Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Termasuk ke dalam “lobi agama“ adalah “ulama tua yang muncul di media untuk mempengaruhi opini publik, tanpa mengindahkan mereka yang berpandangan lain dan terlepas dari apakah pendapat mereka sejalan dengan ajaran agama atau tidak,“ kata dia.

Dengan kata lain, kaum oposan menggunakan Syariah Islam sebagai alat untuk meredam upaya memperkuat hak perempuan. Siapapun yang menentang akan mudah terseret ke dalam tuduhan melawan perintah Tuhan.

“Seakan pendapatnya datang dari Allah“ 

Al-Hilali geram menyimak lobi kaum konservatif. “Kita harus mencegah, bahwa setiap individu bisa berlaku seakan-akan pendapatnya langsung datang dari Allah,“ tukas dia.

“Pada dasarnya setiap fatwa Fiqh bisa mengandung kebenaran atau kekeliruan, bahkan jika ia dikeluarkan oleh level tertinggi sekalipun.“

Mauritania termasuk negara yang marak praktik sunat perempuan. Namun legislasi yang dibuat untuk melindungi perempuan berulangkali dijegal partai-partai konservatif di parlemen.

Mauritania termasuk negara yang marak praktik sunat perempuan. Namun legislasi yang dibuat untuk melindungi perempuan berulangkali dijegal partai-partai konservatif di parlemen.

 

Hal serupa diungkapkan Marwa Sharafeldin. Menurut guru besar ilmu hukum di Universitas Harvard itu, praktik menggunakan dalih “bertentangan dengan ajaran agama“ buat menolak sebuah undang-undang yang melindungi perempuan, tidak bisa diterima.

Tuduhan ini hanya memperkuat pandangan Islamofobia, bahwa Islam ikut mendukung kekerasan terhadap perempuan. Terkadang ada yang sengaja memicu bimbang antara legislasi hukum dan agama untuk mencapai sasaran politik lain, kata Sharafeldin.

“Dengan cara itu sejumlah perwakilan Islam Politik berusaha mencari untung di atas nasib perempuan.“

Minimnya perlindungan hukum 

Proses legislasi yang terlunta-lunta turut memicu dampak negatif pada nasib perempuan. Di Mauritania misalnya, konstitusi belum mendefinisikan atau mengkriminalisasi kekerasan seksual secara layak, tulis organisasi HAM Human Rights Watch dalam sebuah studinya.

Dan karena hukum pidana tidak mendefinisikan secara gamblang praktik pemerkosaan atau serangan seksual lain, justru korban sendiri yang sering mendapati diri menjadi kejaran aparat.

“Jika perempuan tidak mampu meyakinkan lembaga kehakiman, bahwa hubungan seksual tidak dilakukan secara sukarela, maka si pendakwa bisa berubah menjadi yang terdakwa,” tulis HRW.

Pun di Mesir perdebatan tentang hak perempuan berulangkali meruak di gedung parlemen. Sejak beberapa bulan terakhir wakil rakyat di Kairo sudah membahas rancangan Undang-undang Pencatatan Sipil. Terutama partai-partai konservatif menuduh RUU tersebut lebih mengutamakan perempuan ketimbang laki-laki, sesuatu yang dianggap bertentangan dengan agama dan tradisi.

Azza Soliman, aktivis HAM Mesir

Azza Soliman, aktivis HAM Mesir

Oleh Azza Soliman, aktivis HAM dan pendiri LSM “Pusat Bantuan Hukum Perempuan Mesir,” praktik mencampurkan agama dalam pembahasan hak sipil perempuan dianggap tidak bermanfaat, “kalau saya melibatkan diri dalam pembahasan itu, saya kan tidak melakukannya atas dasar Syariah,” kata dia kepada DW, “melainkan merujuk pada penderitaan perempuan.”

Menurutnya defisit perundang-undangan berdampak secara langsung terhadap kehidupan perempuan. “Undang-undang Pernikahan misalnya mengakibatkan proses perceraian memakan waktu bertahun-tahun. Hal serupa terjadi dalam proses hukum yang melibatkan hak perempuan, kebebasan menggunakan uang atau hak menjenguk anak setelah perceraian.”

Terutama proses persidangan kekerasan terhadap perempuan berlangsung terlalu lambat, keluh Soliman.

Dia terutama menyayangkan perilaku politisi konservatif yang hampir selalu menggunakan Syariah Islam sebagai “argumen tandingan“ dalam pembahasan hak perempuan atau keluarga.

Tradisi kuno seperti konsep “harga diri laki-laki” dan keluarganya seringkali disamarkan dengan jubah agama. “Kalau yang dibahas adalah isu lain seperti ekonomi atau kriminalitas, Syariah kan juga tidak digunakan untuk menolak amandemen perundang-undangan.“

rzn/vlz

 

Sumber: https://www.dw.com/id/hak-perempuan-dalih-pamungkas-bernama-syariah/a-53586265