Pos

Perempuan Menstruasi di Tengah Bencana: Negara di Mana?

Akhir November 2025 Indonesia berduka. Duka atas akumulasi kesengsaraan kehilangan rumah, keluarga, hewan ternak, dan bentang hutan yang alami. Bencana ini menghilangkan peradaban sosial dan ekologi. Arus air mengalir deras menyapu apapun yang ada dihadapannya, gundukan tanah turut serta terjun bebas menuju pemukiman warga. Dalam waktu singkat riuh kepanikan berkecamuk. Tidak lagi dapat memikirkan apa yang bisa diselamatkan, selain menyelamatkan diri.

Terhimpit Bencana

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera menyebabkan putusnya akses komunikasi, listrik, transportasi jalur darat; hingga jembatan yang tidak mampu lagi menahan amukan arus. Dalam buku At Risk: Natural Hazards, people’s vulnerability and Disaster mengungkapkan bahwa bencana ialah bertemunya fenomena pergerakan alam dan ketidakadilan sosial (lintas ketimpangan).

Bencana “alam” bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kegagalan kebijakan yang secara politis ditetapkan dan dijalankan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Bencana ini menjadi sebuah evaluasi besar atas kinerja pemerintah dalam hal kebijakan, pencegahan, revitalisasi, perawatan, hingga mitigasi bencana.

Keterpurukan alam dan ketidakberdayaan korban menjadi sebuah bukti nyata bahwa negara belum sepenuhnya hadir, atau justru, negara tidak hadir? Perizinan pembukaan lahan industri ekstraksi yang tidak berdasarkan  kepada keadilan ekologis serta masih abu-abunya kebijakan yang ramah gender menggiring masyarakat untuk menilai tidak seriusnya negara secara kasat mata. Seharusnya korban bencana menjadi prioritas kebijakan darurat yang berpihak.

Fenomena ini menjadi satu gambaran bahwa efek dari eksploitasi alam yang sangat buas memiliki dampak domino terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan kultural, termasuk kepada kehidupan perempuan sebagai bagian kelompok rentan, terlebih dengan kondisi biologis rahim perempuan yang mengalami fase menstruasi.

Kerentanan Berlapis bagi Perempuan Menstruasi

Perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang keadaanya amat sangat bergantung dengan situasi dan kebijakan politik. Menjadi pengetahuan umum bahwa secara biologis perempuan memiliki rahim sebagai alat reproduksi, hamil hingga melahirkan bayi manusia. Dalam perjalanan fasenya, perempuan akan mengalami keadaan menstruasi sebelum dinyatakan bahwa rahim dapat dibuahi. Dari isu reproduksi ini akan menjalar ke berbagai lintas isu. Tekanan yang ditujukan sepihak kepada perempuan atas kesalahpahaman memahami konsep gender sering menjadi senjata boomerang. Di sini dapat dilihat bahwa isu reproduksi perempuan sangat penting dan harus menjadi perhatian politik.

Isu reproduksi-menstruasi adalah isu politis. Mengapa demikian? Karena  negara melalui kebijakannya akan menyumbangkan respons sosial terhadap perempuan menstruasi.

Acuan kebijakan negara terkait kondisi reproduksi-menstruasi perempuan harus mengacu kepada Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Atensi kebijakan yang berpihak pada kesehatan, hak, pendidikan, layanan, dan kesetaraan serta perlindungan kekerasan berbasis gender menjadi prioritas kinerja terhadap isu reproduksi-menstruasi.

Pada keadaan bencana, perempuan menstruasi sangat memerlukan bantuan logistik berupa pembalut dan layanan kesehatan. Keadaan fisik reproduksi perempuan menstruasi menjadi alasan dasar bahwa mereka memiliki peluang kerentanan yang berlapis. Ini dikarenakan perempuan menstruasi menjadi korban bencana, menghadapi kondisi nyeri menstruasi, tidak terpenuhinya hak menstruasi, hingga kerentanan menjadi korban pelecehan secara simbolik.

Perempuan menstruasi korban bencana gelisah dengan keadaan dan terhuyung-huyung mencari alternatif pembalut untuk menampung darah menstruasi yang mengalir. Potensi kerentanan diperparah dengan keterbatasan air yang tersedia dan perangkat sanitasi lainnya.

Umumnya, pada pengelompokan prioritas korban pasti memasukkan perempuan lintas keadaan di dalamnya, namun perempuan menstruasi masih belum dipandang pada tahap yang diutamakan. Pengalaman tubuh menjadi sebuah penyuaraan bahwa perempuan menstruasi berpotensi besar terhadap faktor kerentanan yang bersifat simbolik, kultural, dan sistemik.

Kondisi genting saat bencana dan momok kemiskinan menstruasi (Period poverty) semakin  menambah kerentanan perempuan. Meningkatnya resiko infeksi pada kesehatan reproduksi, kurangnya pengetahuan tentang penanganan menstruasi, partisipasi sosial, hingga keterpurukan materi ekonomi, akan semakin memperburuk kondisi fisik dan mental perempuan menstruasi.

Secara kesehatan, keperluan perempuan menstruasi idealnya mengganti pembalut per-empat jam pemakaian, meski kondisi ini dapat juga disesuaikan dengan volume darah yang keluar. Ketika terhimpit oleh kondisi bencana, maka alternatif penyesuaian perlu dipikirkan secara kolektif, maksudnya kondisi menstruasi bukan hanya menjadi beban yang ditanggung oleh perempuan saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Pada konteks ini, dukungan dari berbagai kalangan menggambarkan rasa empati kolektif. Proyeksi arah prioritas menjadi ujung tombak penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran. Upaya tanggap bencana yang terstruktur dan sistematis serta jalur birokrasi ringkas harus diupayakan atas dasar kepedulian dan rasa kemanusiaan. Negara menjadi pihak yang paling diharapkan hadir dalam situasi ini, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus, seperti perempuan menstruasi.

Penutup: Menuntut Kehadiran Negara!

Respons negara terkait situasi dan kondisi korban bencana tidak seharusnya tersuarakan dengan konotasi tone deaf. Kepekaan dan sensitivitas pejabat melihat situasi bencana pada konteks sosial (khususnya isu gender, perempuan menstruasi) merupakan sebuah standar minimum atas ungkapan nilai empati. Tanggung jawab moral dan tindakan kemanusiaan menjadi perwujudan atas langkah strategis yang nyata. Negara harus hadir dalam segala pemenuhan keperluan korban bencana dan pemulihan psikis atas trauma para korban.

Menuntut kehadiran negara bukan semata hanya tuntutan kosong, tuntutan ini berdasar kepada aturan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, meski dalam mekanismenya memerlukan penetapan status tingkatan bencana.

Oleh karena itu, menuntut negara untuk hadir dan sensitif terhadap isu reproduksi perempuan (gender) dalam situasi bencana adalah hal yang layak untuk disuarakan dalam mengkaji ulang kebijakan aturan (mitigasi) dan kinerja konkret pemerintah atas keseriusan terhadap isu pengarusutamaan gender, terlebih kerentanan perempuan dalam situasi bencana.

Karhutla Riau dan Komunikasi Ekologis Luhmann

Ada sebuah candaan dari penduduk Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru ketika ditanya mengapa daerahnya bersuhu panas: “atas minyak, bawah minyak”. Di atas permukaan tanah sudah dipenuhi oleh perkebunan kelapa sawit, sementara di bawah permukaan tanah mengandung minyak bumi.

Lahan hutan yang bertanah gambut ditanami banyak pohon yang seharusnya menjadi sumber oksigen kini tergantikan oleh pohon yang menghasilkan minyak sawit. Pohon sawit menyebabkan wilayah tersebut kering, juga terdapat minyak bumi sebagai salah satu bahan tambang bersuhu tinggi. Tak heran mengapa mereka sering berucap “angek” yang dalam bahasa Minang berarti “panas” ketika matahari menyengat di siang hari.

Penggalan realitas tersebut merupakan salah satu isu lingkungan yang menarik untuk dikaitkan dengan buku Niklas Luhmann berjudul Ecological Communication (1986). Komunikasi ekologi didefinisikan sebagai aktivitas sosial dalam hubungan antara masyarakat dan alam, dan menjadi faktor penentu dalam membentuk pemahaman kita tentang isu-isu ekologi.

Komunikasi ekologi yang Luhmaan canangkan dikontekskan pada masyarakat modern, yang ditandai dengan diferensiasi fungsional ke dalam berbagai sistem seperti ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Luhmann menyatakan bahwa komunikasi ekologi sangat penting dalam mengatasi isu ekologi karena mempengaruhi cara masyarakat memandang dan merespons bahaya lingkungan.

Komunikasi ekologi hadir agar masyarakat modern sadar terhadap lingkungan yang telah rusak. Komunikasi ekologi bukan sebatas pada bagaimana masyarakat mampu mengelola permasalahan lingkungan, tetapi juga aware (sadar), calling the noises, dan memitigasi permasalahan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hakikatnya, isu lingkungan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia lingkungan hidup, tetapi oleh berbagai lapisan masyarakat modern, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Buku karya Luhmann ini tidak secara eksplisit menerangkan penerapan praktis dari lingkungan hidup, tetapi gagasannya bisa diterapkan pada berbagai aspek komunikasi lingkungan dan pembuatan kebijakan terkait lingkungan.

Dalam memahami persoalan lingkungan dan ekologi, sangat dibutuhkan teori kompleksitas. Teori ini sangat berguna dalam memahami berbagai sistem sosial yang rumit dan sangat cepat berubah. Hal ini dikarenakan sistem sosial menghadapi kompleksitas dari lingkungan mereka. Maka dari itu, posisi komunikasi di sini untuk mereduksi kompleksitas dengan menyederhanakan informasi sehingga dapat dipahami dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Sistem sosial berkomunikasi dan berfungsi melalui penggunaan kode biner. Sistem sosial dapat menggunakan kode biner untuk mengategorikan informasi lingkungan. Sub-sistem mengenali informasi lingkungan berdasarkan self-reference (interpenetrasi), jadi informasi tidak dicerna oleh sub-sistem, melainkan melalui binary code atau kode ganda.

Setiap sistem memiliki logika dan kode tersendiri, yang memandu bagaimana informasi diproses dan keputusan dibuat. Menurut Luhmann, dalam sistem sosial memiliki enam function systems yang erat kaitannya dengan persoalan ekologi, di antaranya ekonomi berdasarkan untung/rugi; politik berdasarkan berkuasa/tidak berkuasa; hukum berdasarkan legal/ilegal; sains berdasarkan ilmiah/tidak ilmiah, pendidikan berdasarkan beradab/tidak beradab; dan agama berdasarkan berdosa/tidak berdosa. Berikut penulis kaitkan antara enam function systems dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pertama, fungsi ekonomi. Kabut asap akibat pembukaan lahan hanya menguntungkan segelintir orang, khususnya perseorangan atau perusahaan yang menanam kelapa sawit, pemerintah, dan orang-orang dari instansi terkait yang berperan dalam pembukaan lahan. Mereka akan mendapatkan keuntungan melimpah berkat kelapa sawit, karena kelapa sawit merupakan komoditas yang menjanjikan jika dikelola dengan baik dan jelas lokasi kebunnya.

Kedua, fungsi politik melibatkan pemerintah daerah dan pusat sebagai penguasa. Sudah bertahun-tahun kabut asap melanda, tetapi pemerintah daerah dan pusat seolah-olah menutup mata dan telinga menyaksikan rakyatnya sengsara dan menderita akibat kabut asap. Mahasiswa yang berkuliah di Provinsi Riau khususnya di tahun 2019 melakukan aksi demo di depan Polda Riau dan Kantor DPRD Provinsi Riau, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada pihak berwenang yang turun menemui peserta demo, dan justru malah terjadi bentrok antara mahasiswa dan polisi.

Ketiga, fungsi hukum. Penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan masih lemah hingga detik ini. Berdasarkan berita Tempo.co tahun 2024 berjudul Mengapa Negara Gagal Mengeksekusi Putusan Perdata Pembakaran Hutan?, tumpukan putusan perkara perdata pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014-2015 belum dieksekusi. Negara seharusnya mendapatkan ganti rugi serta pemulihan sekitar 20 triliun rupiah, tetapi uang ganti rugi yang bisa dieksekusi hanya beberapa ratus miliar rupiah saja.

Keempat, fungsi sains. Secara ilmiah karhutla sudah mengganggu keseimbangan alam, karena tumbuhan asli yang ada di habitat hutan tersebut diganti dengan tanaman yang tidak subur dan merusak lingkungan. Ditambah lagi dengan dampak kesehatan dari kabut asap ini, banyak masyarakat yang mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kualitas udara sampai pada level berbahaya.

Kelima, fungsi pendidikan. Sebenarnya dari tingkat SD kita sudah mempelajari larangan menebang pohon karena akan merusak alam. Pada kenyataannya, semakin dewasa, nilai-nilai seperti ini berangsur-angsur menghilang bak ditelan bumi, sehingga tindakan ini termasuk tidak beradab. Pada tahun 2015, kegiatan belajar di sekolah-sekolah Provinsi Riau terpaksa dilakukan secara tidak efektif hingga akhirnya diliburkan selama 3-4 bulan, mulai bulan September-Desember 2015. Kegiatan sekolah sebenarnya sudah mulai berangsur pulih pada bulan Januari 2016, tetapi belajar efektif baru terlaksana bulan Februari 2016.

Keenam, fungsi agama. Sudah jelas bahwa bencana kabut asap akibat kesengajaan manusia merupakan tindakan yang menimbulkan dosa. Tidak hanya berdosa, tetapi para pelaku juga sudah bertindak zalim ke berbagai makhluk hidup, mulai dari manusia, hewan, hingga tumbuhan.

Dengan demikian, komunikasi ekologi sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat dan pihak berwenang. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, tetapi di sisi lain, alam-alam tersebut yang seharusnya dijaga justru dirusak oleh orang-orang yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, isu lingkungan tidak terbatas hanya dikaji dari rumpun sains dan teknologi, tetapi perlu dikaji dari rumpun sosial humaniora khususnya komunikasi agar keberlangsungan kehidupan yang sehat tidak hanya dirasakan oleh kita, tetapi anak cucu kita di masa mendatang.

Diskursus Fikih Lingkungan di Ma’had Aly

Masih segar dalam ingatan saya, teman-teman Ma’had Aly membuat surat petisi atas kebijakan pengurus pondok pesantren yang mau menebang pohon di depan asrama kami. Saya yakin di balik kebijakan itu ada niat yang baik. Mungkin demi kebersihan. Namun, menebang pohon hanya dengan alasan kebersihan tanpa ada alasan lain yang mendesak tentu tidak dibenarkan oleh Islam. “Hal itu tidak sesuai dengan nusus syari’ah dan maqashidnya”, begitu kira-kira kesimpulan diskusi kami.

Fikih lingkungan mungkin masih jarang dibahas di sebagian pesantren. Meski demikian, ada rasa optimis fikih di pesantren menuju ke sana. Contohnya dalam literasi fikih klasik menebang pohon ketika kondisi perang saja tidak diperbolehkan. Memang pada prinsipnya, Islam melarang merusak lingkungan hidup. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya” (QS. al-A’raf: 56).

Mengomentari ayat ini, al-Qurthubi menegaskan bahwa Allah SWT melarang praktik perusakan lingkungan. Baik kerusakan yang ditimbulkan itu ringan atau fatal. Bahkan secara lebih rinci, al-Dhahhak menjelaskan bahwa secara implisit ayat ini melarang perusakan ekosistem air dan penebangan pohon tanpa tujuan yang jelas. Ulama kontemporer, Sayyed Hossen Nasr berpendapat bahwa krisis lingkungan atau ekologi adalah akibat dari krisis spiritual manusia modern.

“Telah nampak kerusakan kerusakan di daratan dan lautan sebab apa yang telah diperbuat oleh tangan-tangan manusia” (QS.ar-Rum:41).

Manusia dianggap telah alpa dari nilai-nilai spiritual khususnya dalam mengelola lingkungan. Oleh karenanya sangat penting merujuk kembali kepada aturan agama mengenai cara menjaga keseimbangan alam semesta, demi menghindari kerusakan-kerusakan yang akan terjadi.

Salah satu yang dapat menjadi solusi adalah menggagas fikih lingkungan. Ma’had Aly, sebagai instansi perguruan tinggi di pesantren memiliki peran yang cukup sentral dalam wacana ini. Sebagai lembaga yang konsen di bidang agama, Ma’had Aly bukan hanya dituntut untuk menyebarkannya dalam bentuk gagasan, akan tetapi juga dalam bentuk praktik yang kongkret.

Dengan fikih lingkungan, pesantren melalui Ma’had Aly sudah seharusnya dituntut melakukan diskusi, konservasi bahkan restorasi. Melalui kajian Maqashid, fikih di pesantren perlu menanyakan kebutuhan menjaga lingkungan, mengambil posisi dari klasemen maslahat: dharuriyah, hajiyah atau tahsiniyah? Apa dan bagaimana arti satu pohon dalam kelangsungan kehidupan manusia selanjutnya? Mengingat Indonesia termasuk sepuluh besar penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.

Sesuatu yang pada asalnya adalah makruh atau mubah bisa saja menjadi haram karena keadaan lingkungan dan masyarakat yang berbeda. Berkenaan dengan ini, Ibn Qoyyim al-Jauziyah memperkenalkan adagium penting: taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azman wa al-amkinah, perubahan fatwa karena perubahan waktu dan tempat.

Begitu pun dalam menggagas fikih lingkungan ini, tidak seyogianya kita mendasarkan semuanya pada teks-teks klasik tanpa mengkaji hukum Islam secara empiris. Itu tidak salah, tetapi menjadi tidak seimbang membandingkan problem-problem lingkungan yang terus berkembang dengan ketersediaan hukum dalam literatur-literatur fikih klasik.

Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa para juris Islam selalu memperhatikan realitas lingkungan dan masyarakat dalam mengembangkan pola istinbath hukumnya. Imam as-Syafi’i misalnya telah berani membuat evolusi pemikiran dari old opinion (qaul qadim) menuju new opinion (qaul jadid) yang keduanya tidak lepas dari kajian empiris terhadap realitas lingkungan di Baghdad dan Mesir ketika itu.

Pada fase ini kita tidak sepenuhnya lepas dan bebas dari fatwa para juris Islam dalam teks-teks klasik dan beralih total pada fakta empiris, melainkan mengajak lebih cermat dan dinamis melihat realitas yang ada. Maka semestinya cara kerja fikih yang formal-immutabel tidak lagi terjadi, yang ada seharusnya cara kerja fikih yang bersifat dinamis-adabtability bahkan responsif. Wallahu a’lam.

Luka Ekologis Atas Nama Pembangunan

Selama lebih dari satu abad, bumi telah menjadi saksi sejarah bagaimana geliat eksploitasi atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan menumbalkan lingkungan hidup terus dilakukan. Penebangan hutan gila-gilaan, gunung dihancurkan dan diratakan, tanah dikeruk dan ditambang habis-habisan, pantai direklamasi, sungai-sungai tercemar limbah industri, tanah adat dirampas paksa, dan biru langit tertutup kabut asap kebakaran hutan. Korporasi, selaku aktor utama yang mendominasi roda ekonomi, menjadi motor utama laju pembangunan berlangsung.

Dalam realitas, glorifikasi atas pembangunan yang dikumandangkan akan membawa kemakmuran itu justru memproduksi luka-luka ekologis dan sosial yang akut, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang lebih dari separuh hidupnya berdampingan dengan alam. Ironisnya, dalam setiap pidato soal pertumbuhan, suara mereka yang termarjinalkan justru diredam, dibiarkan, bahkan dikriminalisasi.

Dengan dalih efisiensi dan profitabilitas, kedudukan hak dasar manusia khususnya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ditumbalkan demi meraup keuntungan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. Deforestasi, reklamasi, alih fungsi lahan dan kerusakan ekosistem lainnya bukan hanya merusak sendi-sendi keseimbangan alam, tapi juga mengoyak jaring pengaman sosial dan budaya masyarakat adat yang selama berabad-abad telah lebih dulu tinggal dan berdampingan dengan alam, sebelum ekskavator dan mesin-mesin pabrik itu masuk.

Merujuk laporan Earth Commision, enam dari sembilan planetary boundaries kini telah terlampaui. Bencana ekologis, krisis iklim serius hingga hilangnya keanekaragaman hayati adalah sejumlah indikator yang mempengaruhinya. Ini bukan soal peringatan ilmiah, tapi sinyal serius bahwa kompas pembangunan global perlu dikoreksi secara radikal.

Dalam keterlibatannya sebagai aktor pengelola sumber daya alam, korporasi memang mempunyai potensi ekonomi yang besar: membuka lapangan kerja, menaikan penerimaan negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi yang diperoleh ini tidak boleh semata-mata menjadi alat legitimasi atas pelanggaran HAM dan eksploitasi lingkungan yang menyertainya.

Sebab, seperti halnya ditegaskan dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights I UNGPs), sektor bisnis mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi sekaligus memenuhi hak asasi manusia, termasuk yang berkelindan langsung dengan keberlanjutan lingkungan.

Beberapa tahun akhir ini, geliat publik internasional dalam menuntut tanggung jawab korporasi atas krisis lingkungan mulai memperlihatkan hasil yang signifikan. Misalnya, Uni Eropa telah meluncurkan EU Deforestation-free Regulation (EUDR), yang akan melarang produk dari lahan deforestasi masuk ke pasar eropa.

Sementara, di Inggris dan Amerika Serikat, kebijakan serupa masih dalam proses penggodokan. Semangat utama dari regulasi ini adalah tanggung jawab lintas batas untuk memproteksi keberlanjutan lingkungan global, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap HAM di sepanjang rantai pasok dilaksanakan.

Namun, regulasi ini tidak akan berjalan optimal jika tidak dikelola mulai dari hulu masalah. Tanggung jawab tidak hanya dilekatkan pada konsumen dan negara-negara importir, negara produsen pun mesti berkomitmen untuk mengadopsi kerangka kerja yang menjamin keberlanjutan. Pemerintah selaku regulator, mempunyai tanggung jawab lebih untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melampaui pagar pembatas ekologis dan etis.

Kerangka kerja internasional seperti United Nations Global Compact (UNGC) menyediakan pedoman penting. Sejumlah prinsip fundamental soal uji tuntas HAM, akuntabilitas lingkungan, dan kontribusi pemangku kepentingan lokal mesti menjadi standar baku dalam setiap operasi bisnis. Lebih dari itu, keterbukaan dan keterlibatan publik juga perlu dipastikan, agar perusahaan tidak hanya mempertimbangkan akumulasi kapital jangka pendek, tapi juga keberlanjutan jangka panjang.

Di Indonesia, pengimplementasian prinsip bisnis dan HAM masih menghadapi kompleksitas kendala struktural sekaligus kultural. Ketakutan bahwa audit dan uji tuntas yang dilakukan akan membuka dosa dan borok-borok masa lalu membuat sejumlah korporasi enggan mengadopsinya.

Sementara dari aspek lain, aturan hukum yang seringkali tumpang tindih, ditambah dengan paradigma pembangunan yang mengesampingkan eksistensi HAM dan lingkungan, membuat proses ini berjalan di tempat. Kondisi ini kian diperparah dengan minimnya insentif bagi korporasi yang mau melakukan peralihan ke teknologi hijau dan biaya produksi yang rendah.

Kendati demikian, ruang harapan selalu terbuka lebar. Hal ini semakin nampak dari kesadaran konsumen global yang semakin tinggi, tekanan dari investor dan lembaga keuangan internasional, serta kekuatan narasi publik yang kian kritis, lebih banyak telah memaksa sejumlah korporasi untuk memperbaiki jarum kompas kebijakan bisnisnya.

Di tengah arus digitalisasi, citra dan reputasi kini menjadi nyawa perusahaan. Kasus pelanggaran HAM hingga praktik eksploitasi lingkungan yang viral di media sosial dapat berdampak signifikan terhadap kondisi saham dan nilai pasar perusahaan.

Sektor usaha tak bisa lagi acuh dan memilih jalan yang netral. Ia harus memutuskan: menjadi bagian dari solusi, atau ia tetap berada di pihak utama terjadinya kerusakan terus berlanjut. Dalam kondisi bumi yang kian dihadapkan dengan ancaman krisis iklim yang kian nyata di depan muka, hanya korporasi yang berkomitmen pada upaya keberlanjutan dan perlindungan HAM yang akan bertahan. Profitabilitas jangka panjang hanya akan diperoleh melalui etika, keterbukaan dan keberpihakan pada kondisi bumi dan kemanusiaan.

Sementara itu, pihak pemerintah mulai dari level pusat hingga desa, perlu mengambil peran yang lebih tegas sesuai dengan proporsinya. DPR dan Pemerintah harus mendesain produk undang-undang yang mewajibkan uji tuntas HAM dan lingkungan dalam setiap kegiatan usaha. Kebijakan ini bukan hanya imperatif, tapi juga mendesak.

Dalam tataran teknis, instrumen penegakan hukum pun harus senapas dengan insentif kebijakan bagi perusahaan yang patuh dan kooperatif. Selain itu, RUU Masyarakat Adat yang hingga saat ini masih dibahas, mesti mengakomodasi kepentingan mereka, pemetaan dan pengakuan secara utuh hak atas tanah leluhurnya.

Pembangunan ekonomi tak boleh menghapus jejak sosial, budaya dan ekologisnya. Ambisi pertumbuhan yang mengorbankan mata air, udara yang bersih, hutan yang asri dan komunitas lokal yang berdampingan adalah rimba belantara bagi keberlanjutan lingkungan.

Indonesia sebagai negara tropis dan kepulauan yang mempunyai komposisi hutan dan alam yang cukup besar dan kaya atas flora dan fauna, masih memiliki peluang untuk memutar balikkan haluan: dari ekonomi destruktif-eksploratif menuju ekonomi regeneratif. Meski sulit, namun pilihan ini hanya mungkin terlaksana jika keberpihakan pada HAM dan lingkungan dijadikan fondasi utama, bukan sebatas catatan kaki atau penghias narasi nir-implementasi.

Pasar Dhoplang: Ekologi, Perempuan, dan Lokalitas yang Membangun Masa Depan

“Sugeng rawuh. Nyuwun kawigatosan. Arta kedah kalintu koin. Pangadikan ngangge basa Jawa. Dhomplang mungkur saking plastik. Sopan santun dipun jagi. Ngeluri ugi nglestantunaken budaya Jawa. Matur nuwun,” sebut Bapak Tri Ratno, saat mengarahkan para pengunjung Pasar Domplang.

Saat itu, sunrise masih jingga. Tapi jalanan masih hitam. Pasar Dhoplang, yang terletak di pelosok desa Kabupaten Wonogiri ini telah disesaki beribu-ribu orang. Di pintu gerbang, antrian memanjang. Mereka bersemangat menukar koin. Ada muka yang terlihat lelah. Ada raut wajah yang ingin lekas mencicipi ratusan masakan ibu-ibu Wonogiri.

Bapak Tri tak henti-hentinya ngoceh untuk terus bersabar. Di kursi kayunya, dia terus memberi semangat pada pengunjung yang terus berdatangan. Dengan baju liris khas Jawa Surjannya, dia berteriak: “Pangadikan ngangge basa Jawa”.

Kearifan Lokal

Saya melihat, pesan yang disampaikan Bapak Tri Ratno di Pasar Dhoplang sejatinya menggambarkan wajah pasar tradisional yang tidak hanya menjadi tempat jual beli, tetapi juga wadah pelestarian budaya, etika, dan kepedulian lingkungan dalam satu harmoni kehidupan bersama. Semua itu berpadu dalam semangat “ngeluri ugi nglestantunaken budaya Jawa,” yakni merawat dan mewariskan kearifan lokal agar tetap hidup di tengah masyarakat modern.

Ketika banyak destinasi wisata kuliner berlomba menawarkan “instagrammable spot”, Pasar Dhoplang di Desa Pandan, Slogohimo, Wonogiri, memilih jalan yang lebih hening: kembali ke akar. Di sini, warisan rasa seperti tiwul, gatot, gronthol, besengek, cabuk menumbuhkan nostalgia. Makanan khas lokal itu menghubungkan orang-orang dengan tanah, musim, dan kenangan ruang dapur para tetua.

“Pangapunten! Mboten ngirangi raos pakurmatan, wadhah ingkang saking plastik. Mugi keperengo tinilar wonten ing penggenan puniki. Nuwun”, tulis plang depan Pasar.

Saya melihat kekuatan Pasar Dhoplang ini tidak berhenti pada keragaman menu. Ia berdiri di atas gagasan ekologis yang tegas: tanpa plastik. Para pedagang menggunakan daun pisang dan daun jati sebagai pembungkus. Sementara gelas dan peranti saji dari tanah liat mengembalikan ritme makan-minum pada rasa bahan dan kesederhanaannya.

Kebijakan ini bukan gimmick. Gagasan ini bukan sekadar pepesan kosong. Semua ini hadir karena perempuan-perempuan perkasa Wonogiri, yang mau memeras pikirannya, yakni Lilis Endang Hardiyanti.

Saat itu, ibu Lilis mengonsolidasi ibu-ibu di kampung untuk turut tumbuh dalam proses pendirian Pasar. Mereka mengonsolidasikan dapur, resep, dan jejaring kepercayaan masyarakat menjadi ekosistem ekonomi mikro yang ramah lingkungan.

Dari sini terlihat, perempuan bukan penjaga tradisi dalam pengertian romantik, tetapi arsitek yang menata logistik, mutu, dan ritus pasar. Ibu-ibu kampung ini membuat keputusan etik yang membuat rantai produksi–konsumsi ramah lingkungan. Ketika destinasi wisata lain masih bernegosiasi dengan plastik sekali pakai, Pasar Dhoplang menunjukkan bahwa kearifan lokal dapat menjadi argumen paling kuat untuk praktik berkelanjutan.

Di balik praktik hijau itu, ada ibu-ibu di kampung yang siap dalam segala lini.

Sejarah dan Kedaulatan Rasa

Pada 18 November 2018 menjadi momentum tanda sejarah berdirinya Pasar Domplang. “Alhamdulillah, setelah kami mendirikan di tanah ini, ada banyak pengunjung dari berbagai kota. Bahkan ada yang dari Suranisme, Belanda. Sekarang ada sekitar 60 pedagang dengan kurang-lebih 140 hingga 200-an jenis olahan ndeso yang bergilir hadir setiap Minggu pagi tanpa plastik”, sebut Bapak Tri.

Jika dicermati dari perspektif ekologi, keputusan “tanpa plastik” dan pilihan bahan saji tradisional menekan sampah sekaligus memperpendek rantai pasok kemasan. Pasar Dhoplang, kedaulatan rasa sejalan dengan kedaulatan ekologi: daun pisang dan daun jati bukan sekadar pembungkus, melainkan pernyataan politik keseharian, bahwa kita mampu makan, menikmati, dan merayakan tanpa meninggalkan residu yang menyulitkan bumi.

Pasar Dhoplang memberi contoh aplikatif bagaimana kebijakan mikro bisa berdampak makro ketika direplikasi.

Pada tataran lokalitas, Pasar Dhoplang adalah mosaik yang mengikat lanskap sawah, tegakan jati, tikar lesehan, dan gending Jawa menjadi pengalaman utuh. Pengunjung tidak hanya “datang–beli–pulang”, tapi singgah: duduk, menyimak, bercakap. Ritme ini penting; ia menegaskan bahwa pariwisata yang sehat bukan soal arus besar orang, melainkan kualitas tatap muka dan respek pada tempat.

Ketika Pasar Dhoplang memilih lambat, ia memberi ruang bagi praktik etis. Mulai dari memilah bahan, harga yang wajar, hingga berbagi peran antar lapak, yang sering hilang dalam wisata massal.

Edukasi Kultural

Saya melihat, dimensi edukasi kultural makin kentara dengan hadirnya kegiatan seperti mendongeng untuk anak. Misalnya cara bayar dengan koin kayu, pengunjung menukar rupiah dengan koin sebelum bertransaksi. Melalui ini, pengunjung bisa membangun kesadaran bahwa jual-beli adalah ritus sosial, bukan semata kalkulasi harga. Pedagang memakai lurik, batik, kebaya; interaksi mendorong pemakaian bahasa Jawa; papan-papan laras budaya melingkupi area pasar menjadi simbol-simbol budaya yang konsisten.

Simbol-simbol ini bukan dekorasi. Ia meneguhkan bahasa bersama yang menautkan laku manusia Jawa. Pasar Dhoplang mengembalikan pasar sebagai ruang belajar. Imajinasi anak dipupuk, nilai budi pekerti dirawat, dan kisah-kisah lokal kembali hidup.

Dengan demikian, Dhoplang berfungsi ganda: menjadi laboratorium literasi budaya untuk generasi muda, sekaligus penguat ekosistem ekonomi rumah tangga para pedagang.

Pasar Dhoplang menunjukkan sebuah tesis yang kini terasa mendesak. Kendati masa depan pariwisata kuliner Indonesia tidak harus berutang pada beton dan plastik. Ia bisa bertumpu pada daun, tanah liat, bahasa ibu, dan tangan-tangan perempuan yang sejak awal membangunnya.

Pasar Dhoplang adalah cerita tentang bagaimana lokalitas, gender, dan ekologi bertemu dan menata ulang makna pasar bagi zaman ini.

Ketika ibu-ibu mengelola resep, mutu, dan layanan, mereka sesungguhnya tengah mengelola modal sosial: kepercayaan, keteraturan, dan kedisiplinan produksi. Inilah ekonomi perawatan (care economy) yang sering tak terbaca dalam statistik, tapi menopang keberlanjutan ruang: ruang kreatif, ruang ekonomi, ruang aman tanpa kehilangan pijakan budaya.

Kisah Perempuan Enggros Menjaga Hutan Perempuan di Teluk Youtefa

Hutan Perempuan adalah nama untuk hutan bakau khusus perempuan yang ada di Teluk Youtefa, Jayapura, Papua. Hutan ini dirawat, dilestarikan dan juga dijaga oleh Mama-mama Enggros.

Salah satu kebudayaan yang menarik di Teluk Youtefa, khususnya di Kampung Enggros adalah adanya pembagian wilayah mencari sumber penghidupan antara laki-laki dan perempuan. Di sini, hutan bakau dikhususkan hanya untuk perempuan, hingga akhirnya disebut dengan hutan perempuan. Sementara laki-laki, mereka harus mencari di wilayah laut.

Menurut Mama Adriana Youwe Meraudje, salah satu Mama Enggros, hutan bakau adalah bagian dari adat yang tak terpisahkan dari kehidupan perempuan Teluk Youtefa. Seperti dikutip dari econusa.id, perempuan di Kampung Enggros memiliki sejarah panjang dalam menjaga kelestarian hutan bakau. Di sanalah mereka mencari sumber penghidupan, mulai dari kerang, udang, hingga ikan.

Selain menjadi sumber penghidupan, hutan ini juga merupakan tempat berkumpul mama-mama Enggros. Tidak ada pembagian wilayah, setiap perempuan bebas masuk dan beraktivitas di seluruh area hutan perempuan.

Sesuai namanya, hutan ini memang menjadi wilayah kekuasaan perempuan. Sehingga dalam aturan adat, laki-laki hanya boleh masuk untuk mengambil kayu demi keperluan rumah tangga, ketika tidak ada kaum perempuan di dalamnya.

Jika ada laki-laki yang berani masuk atau mengintip ke dalam hutan ketika ada perempuan di dalamnya, ia wajib membayar denda adat berupa manik-manik, yang dianggap sebagai perhiasan sekaligus harta berharga masyarakat adat Kampung Enggros.

Aturan Adat Menjaga Hutan Perempuan Teluk Youtefa

Meski hutan perempuan bebas untuk dikunjungi oleh mama-mama Kampung Enggros, secara adat mereka tetap harus mematuhi berbagai aturan. Di antara aturan yang berlaku ialah harus membawa bekal secukupnya. Hal ini bertujuan supaya tidak meninggalkan sampah, terutama sampah plastik.

Selain itu, demi menjaga kelestarian hutan perempuan, masyarakat dilarang menebang kayu sembarangan. Untuk keperluan kayu bakar, mereka hanya diperbolehkan mengambil ranting yang sudah jatuh.

Lebih dari itu, mereka juga dilarang mengambil hasil tangkapan secara berlebihan. Karena itu, Mama Yos misalnya tidak pernah membawa ember atau wadah penampung yang besar selama mencari udang, kerang atau ikan di hutan perempuan. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan populasi hasil tangkapan dan menghindari eksploitasi besar-besaran.

Hutan Bakau, Rumah Aman Perempuan

Sebelum menyeburkan diri ke hutan bakau, biasanya Mama-mama Enggros akan melepaskan pakaiannya terlebih dahulu. Baru setelah itu, mereka masuk ke hutan sambil bercengkrama.

Menurut Mama Prisilla Sanyi, tubuh akan terasa gatal jika tidak melepas pakaian saat mencari kerang, udang, atau ikan. Karena itu, melepas pakaian menjadi cara agar mereka lebih nyaman beraktivitas di hutan perempuan.

Selain menjadi tempat menangkap kerang, udang, dan ikan, hutan perempuan juga jadi tempat yang aman bagi Mama-mama Enggros untuk saling berbagi perasaan. Mulai dari urusan dapur, cuaca yang tidak menentu, urusan keluarga dan yang lainnya.

Karena hal inilah, banyak perempuan yang betah berlama-lama tinggal di hutan bakau. Sebab di kampung, mereka tidak memiliki kebebasan berbicara. Di para-para (tempat membicarakan persoalan adat, tanah dan laut, serta berdiskusi soal politik), perempuan sering kali hanya ditempatkan di para-para rumah saja. Sehingga mereka tidak punya kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.

Karena itu, perempuan menciptakan ruang sendiri untuk berbagi keluh kesah, pendapat, dan pandangan tentang berbagai persoalan yang mereka hadapi. Ruang aman itu adalah hutan perempuan. Hingga kini, Mama-mama Enggros tetap menjaganya agar tidak dirusak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Tantangan dalam Menjaga Hutan Perempuan

Meskipun Mama-mama Enggros terus berupaya menjaga hutan perempuan, ancaman kerusakan ekosistem bakau tetap ada. Salah satunya adalah banyaknya sampah yang menyangkut di akar-akar pohon bakau.

Meskipun dari jauh tampak hijau, tetapi di dalam hutan ternyata penuh dengan tumpukan sampah. Di antara akar pohon bakau, sampah botol plastik, kulkas, mesin cuci, bantal, tikar, penanak nasi, tas, sepatu, hingga kursi semuanya menyangkut di sana.

Pemandangan ini tidak seberapa, karena jumlah sampah yang sudah tenggelam dan bercampur dengan lumpur jauh lebih banyak. Sehingga mengganggu ekosistem hutan bakau. Bahkan karena sampah-sampah ini, hasil tangkapan pun menjadi berkurang karena tertutup oleh sampah. Di sisi lain, di hutan perempuan juga kini banyak nyamuk, membuat orang yang beraktivitas di sana tidak nyaman.

Melansir dari Mongabay.co.id, sampah-sampah ini datang dari arah Abepura, Entrop dan Hamadi. Saat hujan sampah datang melalui beberapa daerah aliran sungai menuju ke kampung dan hutan ini. Saat air naik sampah-sampah ini masuk hingga ke tengah hutan bakau, lalu tenggelam bersama lumpur saat air turun.

Selain persoalan sampah, hutan perempuan juga kian terancam karena alih fungsi lahan. Banyaknya pembangunan di kawasan Teluk Youtefa membuat pencemaran di kawasan hutan perempuan meningkat. Seiring diresmikannya Jembatan Holtekamp yang menghubungkan Kota Jayapura dengan Skouw, perbatasan Papua Nugini, alih fungsi lahan hutan bakau di kawasan hutan perempuan terus-menerus terjadi.

Bahkan pembangunan arena dayung Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada tahun 2021 yang membuka kawasan hutan perempuan juga sangat berdampak pada masyarakat Kampung Enggros. Rumah mereka sempat kebanjiran akibat tidak adanya pohon bakau yang menahan air laut.

Berangkat dari keresehan tersebut, sampai saat ini Mama-mama Enggros terus menjaga tradisi “Tonotwiyat” (mengunjungi hutan bakau oleh perempuan). Dikutip dari Econusa.id, tradisi ini telah dilakukan secara turun temurun, sejak sebelum tahun 1850an.

Tidak ada yang mencatat bagaimana tradisi tonotwiyat dimulai. Tetapi sudah sejak lama para perempuan di Kampung Enggros mengunjungi hutan bakau untuk mencari pasokan bahan pangan seperti kerang (dalam bahasa lokal disebut bia), udang, kepiting dan ikan.

Karena diyakini sebagai warisan turun temurun, Mama-mama Enggros terus menjaga tradisi ini. Mereka tidak ingin, keberadaan hutan perempuan hanya tinggal dongeng sebelum tidur. Karena bagi mereka menjaga hutan, sama dengan menjaga kehidupan tetap ada. []

Pemahaman Teologi Versus Bencana Ekologi

Beberapa pekan ini, cuaca ekstrem melanda berbagai daerah di Indonesia. Menyebabkan bencana demi bencana datang tak pernah berhenti. Memang negara ini menjadi salah satu wilayah yang rawan bencana. Karenanya pepatah “Sedia payung sebelum hujan” itu menjadi pelajaran berharga. Sebelum hujan, persiapkan semuanya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kondisi geografis yang rawan tidak membuat bangsa ini belajar dengan benar. Dari tahun ke tahun: banjir, tanah longsor, kebakaran, adalah di antara tamu yang tak diundang. Selalu datang menyisakan korban.

Lebih ironi, ketika pola pikir menghadapi persoalan tersebut masih terkungkung dengan dogma teologis. Misalnya pengalaman cuitan di X yang dibagikan oleh Kalis Mardiasih di instagramnya, 8 Maret 2025. Dalam tangkapan layar, seorang warga net menuturkan, “Banyak yang cerita kalau mereka nabung bertahun-tahun untuk mobil, motor, dll. Tapi dalam semalam langsung rusak begitu saja, berasa ditampar dan diingetin kalau dunia bener-bener cuma titipan”.

Curhat-an merespons banjir di Bekasi itu lantas dibalas oleh Kalis dengan penegasan:

“Penguasa se-nggak kapabel apapun juga melanggar hukum yang dampaknya semerusak apapun akan selalu tidak diminta being accountable karena mayoritas WNI selalu punya cara untuk merasa berdosa sendiri dan mengambil hikmah sendiri”.

Diskusi singkat di media sosial itu (selengkapnya klik di sini) memberikan makna mendalam yang akan dibahas dalam tulisan ini. Mengapa seseorang bisa dengan mudah menerima bencana ekologi dengan kadar teologi? Bagaimana pemahaman teologi yang tepat untuk mengatasi bencana ekologi?

Sisi Kelam Jabariyah

Mustafa Akyol dalam buku “Reopening Muslim Minds” memberikan ulasan menarik seputar fenomena keberagamaan hari ini. Menurutnya, pemahaman Asy’ariyah yang dianut oleh mayoritas umat Islam membawa kemunduran. Salah satunya dengan akidah jabariyah. Keyakinan ini mempunyai anggapan bahwa segala perbuatan manusia itu sudah ditetapkan kadar atau takdirnya oleh Tuhan. Manusia ibarat wayang digerakkan oleh sang dalang. Sehingga manusia hanya bisa menerima apa pun yang terjadi di dunia.

Pemahaman itu bertolak belakang dengan paham qadariyah yang meyakini manusia mempunyai kehendak bebas untuk memilih dan berbuat. Tanpa kebebasan itu, manusia tak dapat dihukum di akhirat kelak. Hanya mereka yang melakukan sesuatu atas kesadarannya yang dapat dinilai perbuatannya. Paham ini kemudian bersanding dengan Mu’tazilah yang pernah berkuasa pada era Abbasiyah.

Berbeda dengan Mu’tazilah, Asy’ariyah hadir sebagai konter narasi. Memang awalnya mencoba memoderasi kedua paham yang berseberangan. Tetapi dalam perkembangannya, paham jabariyah lebih kuat bersanding dengan Asy’ariyah. Konsep teologis ala jabariyah mempunyai catatan pelik. Sebab tak jarang menjadi alat legitimasi politik. Pemimpin dapat membius rakyatnya dengan mengatakan bahwa setiap kebijakan politik yang berujung bencana adalah takdir Tuhan.

Alih-alih mengkritisi apa yang keliru dari kebijakan yang dipilih, sehingga membuat banjir makin besar. Bahwa setiap pilihan langkah kehidupan akan berdampak pada hasil di masa depan. Apalagi langkah strategis yang dipilih oleh pemerintah. Membabat hutan seraya menggantinya dengan pemukiman atau tempat hiburan jelas akan berpengaruh pada ekosistem lingkungan. Karenanya pemahaman nrimo, tidaklah tepat untuk membangun budaya pemerintah yang lebih baik.

Apalagi Tuhan telah menegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. Ayat ini jelas mengatakan bahwa kerusakan dan bencana itu terjadi karena ulah manusia. Tujuannya agar manusia kembali pada jalan yang benar.

Sederhananya, kalau alam dirusak lantas menyebabkan bencana, maka jalan yang benar adalah dengan memperbaiki yang rusak dan menyatukan yang terserak. Bukan malah menerima kenyataan tanpa ada upaya perbaikan.

Teologi Pembebasan

Dengan memahami keterkaitan wacana teologi dengan ekologi, diperlukan penyegaran pemahaman keagamaan. Salah satunya dengan membawa spirit teologi pada semangat pembebasan. Teologi pembebasan memang bukan hal baru. Banyak tokoh yang sudah menyuarakannya, misalnya Asghar Ali Engineer dalam konteks masyarakat India.

Ada juga feminis Amina Wadud dengan gebrakannya membebaskan ajaran Islam dari budaya patriarki. Pandangan tersebut berfokus pada pembelaan terhadap kelompok marginal. Semuanya manusia. Tentu tetap perlu perlu didukung. Sembari memperluas cakupan pembebasan dengan melibatkan semesta kehidupan. Alam dan hewan juga perlu diperhatikan keberlangsungan hayatnya.

Sebab hal ini juga menjadi lingkaran ‘setan’ yang saling berkaitan. Alam yang dirusak, mendatangkan bencana, kelompok yang pertama kali terdampak adalah mereka yang rentan. Perempuan, anak, dan difabel berlapis struktur sosial yang miskin nan papa. Masalahnya memang kompleks, tetapi itu bisa dimulai dari memahami dan mengamalkan keberagamaan yang tepat.

Orang yang beragama seharusnya memberikan rasa aman bagi saudaranya, demikian kata Nabi. Bagaimana keamanan itu akan datang ketika banyak orang harus was-was kehilangan harta benda tatkala hujan melanda. Bukankah hujan itu rahmat Tuhan? Mengapa menjadi malapetaka? Karena manusia yang serakah.

Memang di satu sisi, pemahaman agama yang mengajak orang menerima takdir membantu manusia bisa pulih lebih cepat dari keterpurukan emosional. Jika tidak, maka bisa saja orang menjadi stres berat karena kehilangan harta yang sudah mati-matian dikumpul. Sayangnya, pemahaman tersebut tidak dapat membantu untuk melihat apalagi menjawab krisis iklim yang sudah terpampang nyata. Bahkan justru membuat pengambil kebijakan duduk manis dengan gelimang harta.

Keimanan Menolak Kezaliman

Menuntut keadilan adalah bagian dari menghidupkan keimanan. Dalam Al-Quran, lawan iman bukan hanya kafir, tetapi juga zalim. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Surat Al-An’am ayat 82: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), merekalah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mendapat petunjuk”.

Kezaliman dalam ayat tersebut memang dipahami sebagai dosa syirik, menyekutukan Tuhan. Bukankah mengejar harta sebanyak-banyaknya hingga merusak alam demi kepentingan kelompoknya juga kesombongan nyata, bagian dari menyekutukan juga? Mengecam dan mencegah kezaliman justru adalah bukti keimanan. Sebaliknya, diamnya orang benar melihat kerusakan bisa menjadi alasan musibah lebih besar datang. Ketika bencana tiba, yang terdampak tidak hanya yang merusak. Semua orang, termasuk yang diam pun akan kena malangnya.

Sebagaimana kata Rumi, “Keadilan adalah menghukum para penindas yang telah membakar hati orang tua maupun anak muda dengan kezalimannya”.

Mari menumbuhkan keimanan yang dekat pada keadilan dan pemulihan, bukan yang melanggengkan kezaliman dan penindasan. Wallahu a’lam.

Perempuan, Islam, dan Lingkungan: Kisah Astri Saraswati dalam Membangun Kesadaran Ekologis di Perbukitan Menoreh

Di tengah isu pembangunan berkelanjutan, peran perempuan yang mampu menginisiasi pertanian berbasis organik menjadi sangat menarik. Salah satu sosok inspiratif adalah Astri Saraswati. Astri, seorang alumnus Indonesia Mengajar, kini aktif mengajak ibu rumah tangga di Lereng Perbukitan Menoreh, Kulon Progo, untuk membudidayakan tanaman empon-empon secara organik. Kisah perjuangannya mengajarkan bahwa nilai-nilai Islam dan ekologi yang diterapkan oleh perempuan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat pedesaan.

Sebelum terjun ke pengembangan budidaya empon-empon secara organik bersama ibu-ibu di Dusun Pringtali, Astri adalah relawan Indonesia Mengajar. Tertarik dengan ide yang digagas oleh Anies Baswedan, Astri, lulusan Universitas Teknologi Malaysia, ditempatkan di wilayah terpencil di Jambi. Selama bertugas, ia menyadari potensi sumber daya alam Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Setelah purna tugas, Astri bersama suaminya, Andika Mahardika, menetap di Dusun Kedung Perahu, Sleman, pada 2013. Mereka mendirikan CV. Agradaya, yang memproduksi empon-empon kualitas premium untuk pasar Eropa. CV. Agradaya bertujuan memberdayakan ibu rumah tangga guna meningkatkan pendapatan dengan memanfaatkan lahan sekitar rumah untuk budidaya empon-empon secara organik. Tanaman yang dibudidayakan meliputi jahe, kunyit, dan temulawak. Pada 2016, hanya 150 orang dengan lahan 1500 m² yang terlibat. Kini, anggota mencapai 1500 orang dengan lahan lebih dari 1 hektar.

Perjalanan mengajak masyarakat tidak mudah. Berulang kali uji coba produksi jamu internasional menghadapi tantangan besar. Namun, Astri tetap sabar membina ibu-ibu yang mayoritas berusia di atas 50 tahun dan terbiasa menggunakan pupuk kimia. Untuk memotivasi mereka, Astri menawarkan harga panen lebih tinggi, yaitu Rp 25.000 – Rp 40.000/kg, dibanding harga pasar Rp 5.000 – Rp 20.000/kg. Syaratnya, proses budidaya hingga pasca panen harus memenuhi standar organik. Astri juga mengajak LSM membangun rumah pengeringan empon-empon untuk mendukung pengolahan.

Sejak ibu rumah tangga memanfaatkan pekarangan secara optimal melalui sistem tumpang sari, pendapatan meningkat. Jika sebelumnya hanya mengandalkan pisang, kelapa, dan kayu, kini hasil panen lebih cepat dan menguntungkan. Kesejahteraan Desa Pringtali pun membaik, terlihat dari perbaikan rumah, pembelian kendaraan, pelunasan hutang, dan biaya pendidikan anak hingga perguruan tinggi.

Dalam ajaran Islam, mencari rezeki sambil menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah. Al-Quran dan Hadis menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam. Kisah Astri membuktikan bahwa membumikan ajaran Islam untuk membangun kesadaran ekologis di kalangan ibu rumah tangga mampu menciptakan dampak positif. Dengan memahami bahwa melestarikan alam adalah tanggung jawab bersama, upaya ini menjadi virus kebaikan yang menyebar luas.

Kesuksesan Astri memberdayakan ibu rumah tangga di pedesaan terpencil menunjukkan bahwa setiap usaha menghadapi ujian. Hanya mereka yang pantang menyerah yang meraih kesuksesan. Islam mengajarkan bahwa orang sukses bukan yang tidak diuji, melainkan yang sabar dalam menghadapi tantangan.

Kisah Astri juga mengajarkan bahwa membantu orang lain akan mendatangkan balasan baik dari Allah. CV. Agradaya berhasil membangun citra sebagai unit usaha yang peduli pada pemberdayaan perempuan marginal dan mendukung kelestarian lingkungan hidup.

Terobosan Astri adalah ide brilian. Ibu rumah tangga yang sebelumnya tidak produktif kini mampu meningkatkan pendapatan tanpa meninggalkan tugas utama sebagai madrasah pertama bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan syariat Islam yang menempatkan perempuan sebagai penjaga rumah dan lingkungan.

Pemilihan budidaya bahan baku jamu juga melestarikan warisan luhur bangsa Indonesia. Jamu telah diakui dunia sebagai kekayaan budaya dengan nilai filosofis tinggi. Mengembangkan jamu di pasar internasional adalah bagian dari menjaga sejarah bangsa.

Dengan demikian, kisah Astri dan komunitas pembudidaya empon-empon membuktikan peran perempuan dalam mengimplementasikan ajaran Islam terkait kelestarian lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan.