Pos

Transformasi Hima dari Monopoli Elite Jahiliyah ke Maslahat Publik

Istilah hima, secara harfiah berarti kawasan terlarang atau dilindungi. Hima menjadi bagian penting dalam cara masyarakat Semenanjung Arab mengatur sumber daya alam mereka. Sebelum abad ke-7 Masehi, sebagian praktik hima digunakan para penguasa suku untuk memperkuat kekayaan pribadi dan dominasi politik. Kepala suku dapat menguasai padang rumput dan membatasi akses kelompok lain demi kepentingan ternak mereka sendiri.

Rasulullah tidak menghapus konsep hima, tetapi mengubah dasar legitimasi penggunaannya. Transformasinya bukan sekadar perubahan status kepemilikan, melainkan perubahan prinsip dari penguasaan eksklusif berbasis kekuasaan menuju reservasi sumber daya yang dibatasi oleh tujuan tertentu dan kemaslahatan publik.

Hima di Zaman Jahiliyah: Penguasaan Elite dan Konservasi Eksklusif

Di zaman jahiliyah, kondisi alam Semenanjung Arab yang keras dan gersang membuat padang rumput (mar’a) dan sumber air (miyah) menjadi barang paling berharga untuk bertahan hidup. Saking langkanya, muncul praktik penguasaan lahan secara paksa oleh elite suku. Klaim atas hima waktu itu benar-benar sewenang-wenang, tanpa aturan hukum formal apa pun.

Contoh kesewenang-wenangan ini datang dari Kulayb bin Rabi’ah, pemimpin Bani Taghlib. Dia menetapkan batas hima pribadinya hanya berdasarkan sejauh mana gonggongan anjingnya terdengar. Di mana pun suara itu sampai, di situ pula wilayah dinyatakan terlarang buat orang lain.

Lebih ekstrem lagi ketika ada unta milik orang lain masuk ke kawasan hima-nya. Kulayb langsung memanahnya sampai mati, dan insiden kecil itu memicu Perang Basus yang berlangsung empat puluh tahun.

Selain hima pribadi milik pemimpin suku, ada juga hima yang didedikasikan untuk berhala-berhala pagan. Hewan-hewan persembahan bebas merumput di sana, sementara rakyat jelata yang kelaparan sama sekali tidak boleh menyentuhnya.

Ketika padang rumput dicadangkan untuk kepentingan kelompok tertentu, penggembala yang tidak memiliki akses terhadap kawasan tersebut berada pada posisi yang lebih rentan. Karena itu, persoalan hima pra-Islam bukan sekadar soal konservasi, tetapi juga soal distribusi akses terhadap sumber daya. Padang rumput paling subur ditutup dari penggembala biasa, memaksa mereka bergantung penuh pada belas kasihan elit suku. Penguasaan wilayah terlarang itu sekaligus jadi simbol status dan kedaulatan pribadi.

Memang secara tidak sengaja praktik ini ikut menjaga vegetasi dari kerusakan total, tetapi tujuannya sama sekali bukan pelestarian lingkungan atau kesejahteraan orang banyak. Yang dikejar cuma keuntungan dan kekuasaan. Akibatnya, begitu musim kering datang, penggembala kecil langsung kolaps karena lahan yang tahan kekeringan sudah dipagari dahulu oleh para bangsawan.

Bagaimana Rasulullah Membangun Doktrin Hak Publik

Begitu pemerintahan Islam berdiri di Madinah, hukum pertanahan dan hak atas air pun direstrukturisasi secara radikal. Langkah paling mendasar Rasulullah dalam merombak tata kelola hima terekam dalam hadis shahih riwayat Ash-Sha’b bin Jatstsamah dalam Shahih al-Bukhari, yang berbunyi:

لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ

“Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (Shahih al-Bukhari 2370)

Hadis ini tidak berarti konsep hima dihapus. Justru pada masa Nabi terdapat penetapan kawasan hima. Yang berubah adalah sumber legitimasi dan tujuan penetapannya. Hima tidak lagi menjadi hak eksklusif yang dapat diklaim sesuka hati, melainkan kawasan yang penggunaannya ditetapkan berdasarkan kewenangan dan tujuan tertentu.

Dari sudut pandang ushul fiqih, hadis itu mengandung struktur nafi (negasi) yang diikuti istitsna’ (pengecualian), sehingga menghasilkan hukum yang sifatnya eksklusif dan membatasi (hasr). Praktisnya, sabda ini membatalkan klaim hima pribadi yang selama ini dipegang para pemimpin suku pra-Islam.

Secara teologis, penyebutan hima sebagai milik “Allah” menegaskan bahwa semua sumber daya alam pada dasarnya milik mutlak Sang Pencipta. Manusia hanya berperan sebagai pengelola atau khalifah di muka bumi. Sementara penyebutan “Rasul-Nya” punya makna konstitusional, wewenang menetapkan kawasan konservasi terlarang ada di tangan kepala negara atau otoritas publik yang sah (waliyyul amri).

Artinya, tidak ada individu, kabilah, atau korporasi mana pun yang berhak memagari lahan publik dan mengklaimnya menjadi zona terlarang demi kepentingan pribadi. Transformasi ini juga didukung prinsip hukum soal sumber daya milik bersama, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi bahwa umat Islam berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.

Dengan demikian, yang berubah bukan keberadaan hima, melainkan logika di balik penetapannya. Klaim sepihak yang berorientasi pada kepentingan elite digantikan oleh model reservasi sumber daya untuk kemaslahatan. Yang berlaku sekarang negara yang mengeluarkan dekrit publik untuk melindungi aset bersama demi kesejahteraan umum.

Keadilan Distributif Masa Khulafaur Rasyidin

Penerapan konsep hima yang sudah direformasi ini terlihat jelas dalam kebijakan Rasulullah dan diteruskan secara konsisten oleh para Khulafaur Rasyidin. Rasulullah menetapkan Hima Al-Naqi’, sebuah lembah subur dekat Madinah, sebagai kawasan konservasi negara yang pertama.

Di masa Khalifah Umar bin Khattab, ekspansi wilayah membuat populasi ternak zakat dan kuda perang melonjak drastis, sehingga perlu ada penataan hima negara baru seperti Hima Ar-Rabadzah dan Hima As-Saraf. Kebijakan Umar di kawasan ini menjadi salah satu contoh paling nyata soal keadilan distributif dalam sejarah.

Waktu melantik Hunai sebagai pengawas Hima Al-Rabadzah, Umar berpesan tegas supaya jangan menzalimi rakyat dan lebih mengutamakan pemilik ternak kecil. Rakyat miskin dipersilakan membawa ternaknya masuk ke kawasan hima, sementara ternak milik orang kaya seperti Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf justru dilarang keras.

Umar berkata kepadanya, “… Izinkanlah para penggembala yang memiliki sedikit unta dan sedikit domba (untuk menggembalakan hewan mereka), namun jangan izinkan ternak milik Abdurrahman bin ‘Auf dan ternak milik (Utsman) bin Affan masuk ke sana. … Maka, bagiku lebih mudah membiarkan mereka memanfaatkan air dan rerumputan daripada harus memberi mereka emas dan perak (dari kas kaum Muslimin). Demi Allah, orang-orang ini mengira aku telah bertindak tidak adil terhadap mereka. Padahal ini adalah tanah mereka; pada masa pra-Islam mereka telah berjuang memperebutkannya, dan mereka memeluk Islam (atas kemauan sendiri) saat tanah itu masih dalam penguasaan mereka…” (Shahih al-Bukhari 3059)

Transformasi hima bukanlah perubahan sederhana dari milik elite menjadi aset publik. Jika dalam sebagian praktik pra-Islam kawasan terlarang dapat menjadi sarana eksklusi yang ditentukan oleh kekuasaan, maka dalam tata kelola Islam penetapan hima ditempatkan dalam kewenangan dan tujuan tertentu. Pembatasan akses tetap ada, tetapi legitimasi pembatasan itu tidak lagi semata-mata berasal dari kekuatan pemiliknya. Ia harus dikaitkan dengan kemaslahatan yang hendak diwujudkan.

Sistem hima ini berhasil menyatukan hukum normatif, konservasi biologis, dan keadilan redistributif dalam satu kerangka kelembagaan yang utuh. Di tengah krisis iklim, deforestasi, dan ketimpangan akses sumber daya yang kita hadapi sekarang, menghidupkan kembali prinsip-prinsip hima bisa menjadi model tata kelola berkelanjutan yang sudah teruji sejarah berpihak pada kemaslahatan umat.

Rasulullah Tak Pernah Mengizinkan Pembakaran Pohon

Selama hampir dua bulan terakhir, Pulau Kalimantan dilanda kebakaran hebat. Api terus melahap banyak area hutan, perkebunan, lahan, juga rumah warga. Bulan September menjadi puncak kebakaran hebat semenjak bulan Agustus 2026. Berdasarkan data kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia 2026, puluhan ribu hektare lahan telah hangus terbakar di berbagai provinsi, seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang mengalami titik api paling banyak.

Dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan tak main-main. Mayoritas masyarakat menjadi korban dalam berbagai hal kehidupan. Dalam kesehatan, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak hingga hampir 14.000 laporan di berbagai daerah terdampak. Warga juga mengalami batuk, sesak napas, asma, hingga iritasi kulit. Dalam layanan kesehatan, Akses masyarakat ke fasilitas kesehatan terhambat, sehingga pelayanan rutin bagi ibu hamil, balita, dan lansia ikut terganggu.

Kegiatan masyarakat seperti sekolah, bekerja, bertani, meladang, dan aktivitas sehari-hari pun ikut terganggu. Kabar terbaru menyebut bahwa sumber akses air bersih juga mulai sulit ditemukan. Celios, memperkirakan total kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan dan Sumatera menembus angka Rp123 triliun karena lumpuhnya aktivitas dan biaya kesehatan.

Tak hanya manusia, satwa-satwa yang tinggal di hutan Kalimantan juga turut terdampak. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, komunitas pencinta reptil melaporkan setidaknya 26 ekor satwa liar seperti ular piton dan biawak ditemukan mati terpanggang akibat terjebak api. Pada lokasi yang lain, bangkai landak, trenggiling, dan ular kobar juga ditemukan hangus terbakar di area lahan gambut.

Orangutan jantan bernama “Sampurna” di Ketapang, Kalimantan Barat, mati karena mengalami gangguan pernapasan akut dan pingsan setelah terpapar asap pekat karhutla. Selain itu, lembaga konservasi seperti YIARI bersama BKSDA mengevakuasi beberapa orangutan yang keluar dari habitatnya dalam kondisi lemas akibat kehilangan sumber pakan dan tempat tinggal.

Rasulullah Tak Mengizinkan Penebangan dan Pembakaran Pohon

Dalam sebuah kisah nabawiyah, Rasulullah Saw melarang para sahabat yang saat itu memimpin perang untuk tidak menghabiskan pohon-pohon yang mereka temui dengan membabatnya. Kisah nabawiyah tersebut terangkum dalam sebuah hadis.

Diriwayatkan dari Tsauban, khadim Rasulullah saw. yang mendengar Rasulullah saw. berpesan, “Orang yang membunuh anak kecil, orang tua renta, membakar perkebunan kurma, menebang pohon berbuah, memburu kambing untuk diambil kulitnya itu akan merugikan generasi berikutnya” (HR Ahmad).

Dapat kita lihat saat ini, kekhawatiran Rasulullah saat pohon-pohon ditebang atau dibakar dapat mengakibatkan kerugian pada generasi berikutnya. Berapa banyak kawasan hutan kalimantan yang terbakar yang kemudian menyebabkan masyarakat, satwa, juga tumbuh-tumbuhan merugi.

Bahkan, perhitungan kerugian sebesar 123 triliun rupiah sebenarnya setara dengan menyejahterakan hampir 893.750 penduduk miskin di lima provinsi kalimantan. Selain itu, juga setara menyejahterakan pendidikan anak-anak sebanyak hampir 1.000.000 siswa-siswi di Kalimantan selama delapan tahun berturut-turut juga 25.000.000 penerima manfaat kesehatan selama satu tahun penuh. Maka tak heran, jika Rasulullah Saw menekankan bahwa “generasi berikutnya” yang akan sangat dirugikan oleh praktik ekosida hari ini.

Khalifah Sayyidina Abu Bakar juga Melarang Pembakaran Pohon

Dalam riwayat hadis sebelumnya, Rasulullah Saw meminta para sahabat untuk menjaga dan melindungi para ekosistem biotik sekalipun dalam keadaan berperang. Dalam riwayat yang lain, pada masa sahabat Nabi, Khalifah Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq, memerintahkan perintah yang serupa.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Abu Bakar mengutus Yazid bin Abu Sufyan memimpin perang ke Syam. Yazid berjalan bersama para prajuritnya sekitar dua mil. Yazid bertanya pada Abu Bakar, “Apakah engkau akan ikut?” “Tidak,” jawab Abu Bakar. “Aku pernah mendengar pesan Rasulullah saw. bahwa siapa yang melangkahkan kakinya untuk berperang di jalan Allah, maka Allah akan mengharamkan ia masuk neraka,” kata Abu Bakar.

Saat sudah berada di Madinah, Abu Bakar berpesan pada bala tentara perang, “Aku berwasiat takwa untuk kalian, jangan bermaksiat, jangan melampaui batas, jangan penakut, jangan hancurkan rumah ibadah, jangan hancurkan kebun kurma, jangan bakar perkebunan, jangan membunuh hewan ternak, jangan menebang pohon berbuah, jangan membunuh orang tua renta, anak kecil, balita, dan perempuan.

Khalifah sangat berhati-hati dalam memandang nilai-nilai ekologis. Sebab, Rasulullah telah berpesan lebih dulu. Meskipun keadaan sangat genting dalam situasi perang, Rasulullah dan Khalifah tetap memikirkan bagaimana agar ekosistem kehidupan tetap terjaga. Tak rusak terkena dampak perang.

Apabila kita berkenan untuk berefleksi, jika dalam keadaan genting merusak pohon-pohon apalagi membakarnya merupakan perbuatan buruk dan Rasulullah Saw melarang perbuatan tersebut. Bagaimana dengan kondisi yang tidak genting? Sehingga, di luar keadaan genting, merusak lingkungan termasuk menebang, membabat, membakar, dan membumihanguskan banyak pohon dan tanaman merupakan perbuatan zalim melangkahi titah Rasulullah Saw.

Tobat Ekologis untuk Dosa Ekosida

Sudah banyak nyawa yang terancam, sudah banyak masyarakat yang kehilangan kehidupan, rumah, pekerjaan, dan harta benda. Telah punah berbagai satwa yang tak pernah bisa menyelamatkan diri. Telah kering sumber-sumber air yang tak akan pernah kembali terisi. Telah hilang spesies-spesies tanaman terlindungi dan pohon-pohon yang menjadi sumber kehidupan seluruh manusia. Setelah di titik ini, tak bisa kita mengabaikan bahwa kondisi saat ini merupakan kondisi yang kecil. Tak hanya Indonesia, negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina pun turut menanggung dampak dari karhutla.

Pemerintah Indonesia, perlu tegas untuk mengembalikan ekosistem yang telah rusak akibat kelalaian pemerintah dalam mengurus persoalan karhutla. Pemerintah perlu menghentikan deforestasi hutan alam hingga turun sebesar lebih dari 90 persen pada tahun 2023 dengan mengaudit seluruh izin perhutanan, perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur yang ada di kawasan hutan kalimantan. Hutan-hutan yang masih tersisa perlu dilindungi dengan mempertahankan minimal 30 juta hektar sebagai bentang alam atau kawasan konservasi.

Tak cukup hanya membuat konservasi seperti taman nasional, hutan di luar kawasan konservasi yang saat ini menjadi habitat satwa perlu dilindungi. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali dengan menanam lebih dari 250 juta pohon pertahunnya selama 20 tahun. Selama 20 tahun, minimal sebanyak 70% pohon-pohon tetap bertahan.

Pemerintah harus menggunakan spesies asli ekosistem setempat bukan malah menanam dengan sistem monokultur seperti sawit. kesejahteraan satwa juga perlu diperhitungkan dalam konservasi. Minimal, pulihkan habitat orangutan, bekantan, dan 20 spesies prioritas kalimantan dengan total lebih dari 2 juta habitat total. Hal tersebut memungkinkan para spesies tak punah dan terus lestari. dan yang paling penting, tanah gambut bekas kebakaran harus diperbaiki. Restorasi minimal 500 ribu hektar hutan mangrove juga perlu dikembalikan.

Sebagai hal terakhir, pemerintah perlu membuat kebijakan untuk melindungi hutan adat, menutup proyek penambangan ilegal, membatasi area pertambangan, dan memberikan hak kelola hutan kembali kepada masyarakat. Tobat ekologis yang dilakukan akan berdampak besar bagi kelangsungan generasi-generasi berikutnya.

Kita tidak boleh diam, sebab kehidupan kita saat ini sedang terancam. Keberlangsungan hidup kita sangat bergantung dengan alam. Jika alam rusak dan tak dapat diselamatkan, maka kita akan kehilangan tempat untuk bertahan hidup. Seperti kata pepatah, “Ketika pohon terakhir telah mati, sungai terakhir telah beracun, ikan terakhir telah ditangkap, maka kita akan sadar bahwa uang tak bisa dimakan.”

Etika Menumpang di Bumi Pinjaman

Pikiran saya melayang jauh menembus lorong waktu seusai memandu sesi ke-203 Ngaji Tadarus Subuh (23/08/2026). Forum diskusi mingguan yang rutin digelar setiap Minggu pagi ini merupakan hasil kolaborasi konsisten dari enam lembaga gerakan keagamaan dan keadilan sosial: Afkaruna, Fahmina Institute, Swara Rahima, Jaringan ALIMAT, Rumah KitaB, dan Mubadalah. Sesi pagi itu mengangkat topik yang amat krusial dan mendesak untuk terus digemakan: Ekopesantren: Dari Pesantren Menjaga Bumi, Menghidupkan Keadilan Ekologis.

Hadir sebagai narasumber utama, Gus Roy Murtadho, pengasuh Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar. Dalam pemaparan yang amat bernas dan tajam, beliau menyuarakan alarm bahaya ekologis yang kian nyata di depan mata.

Beliau menyoroti bagaimana gelombang kehidupan modern serta cengkeraman sistem kapitalisme perlahan tapi pasti telah menggilas kearifan tradisional, sebuah tata cara hidup masyarakat terdahulu yang sebenarnya jauh lebih ramah lingkungan.

Sungai-sungai yang dahulunya menjadi urat nadi kehidupan, tempat warga berinteraksi secara komunal, dan sumber air jernih, kini mendadak berganti wajah menjadi saluran limbah yang kotor, dangkal, dan berselimut sampah-sampah plastik.

Sebuah Keranjang Anyaman dan Revolusi Senyap Ibuku

Pemaparan Gus Roy Murtadho seketika membangkitkan ingatan kolektif masa kecil saya pada sosok Ibu. Dulu, setiap kali hendak pergi berbelanja ke pasar tradisional, Ibu tak pernah membawa pulang berlembar-lembar kantong plastik sekali pakai.

Beliau selalu setia menjinjing sebuah keranjang belanja dari anyaman. Tas anyaman serupa merupakan pemandangan yang sangat umum di kalangan ibu-ibu kala itu. Tas itu multifungsi, bisa dipakai untuk berbelanja, dibawa saat menghadiri acara kondangan warga, pergi ke warung, hingga mengangkut bekal makanan saat hendak beraktivitas di kebun.

Ilustrasi foto tas anyaman Ibu yang kumaksud dan abadi dalam ingatanku.

Jikalau pun ada kantong plastik yang kebetulan didapat, Ibu tidak pernah langsung membuangnya begitu saja ke tempat sampah. Plastik-plastik itu dikumpulkan, dilipat rapi, dan disimpan di sudut dapur untuk dipergunakan kembali secara berulang-ulang sampai kondisi fisiknya benar-benar rusak dan tak bisa dipakai lagi.

Langkah yang dilakukan Ibu dan generasi terdahulu mungkin sering kali kita pandang sebelah mata sebagai aksi personal yang sangat kecil. Namun, bayangkan jika kebiasaan bersahaja itu dijalankan secara kolektif oleh puluhan juta rumah tangga? Dampaknya tentu akan sangat masif dalam menekan akumulasi sampah plastik yang menyumbang kerusakan lingkungan.

Sayangnya, gaya hidup berbasis kearifan lokal itu kini perlahan habis tergerus zaman. Di pasar modern maupun pasar tradisional hari ini, penggunaan plastik sekali pakai telah mengepung kita dari segala penjuru. Membeli minuman instan di pinggir jalan saja kini dikemas dalam 3 lapisan plastik sekaligus, mulai dari gelas plastik sekali pakai, sedotan plastik, ditambah plastik luar sebagai pembungkusnya. Semua itu kemudian dengan ringannya menjadi sampah abadi hanya dalam hitungan menit.

Ilusi Kemajuan dan Belenggu Ketergantungan Baru

Modernitas yang selama ini kita agungkan dan banggakan sebagai bentuk kemajuan peradaban, ternyata kerap kali hanyalah cara halus untuk menciptakan pola ketergantungan baru. Dulu, mencuci baju cukup dilakukan dengan tangan dan mengandalkan tenaga manusia. Kini, kita dibuat sangat bergantung pada mesin cuci dan detergen kimia berlebih. Tengok juga bagaimana manusia modern dibuat tak berdaya oleh pasokan energi listrik.

Saat terik matahari siang menyengat dan aliran listrik mendadak padam, kita seketika merasa gagap, pusing, panik, dan merasa hidup tidak lagi nyaman. Padahal dulu, orang tua kita cukup menanam pohon-pohon rindang di pekarangan rumah dan membangun bangku kayu di bawahnya. Mereka duduk santai di sana menikmati hembusan angin segar dari alam tanpa perlu bergantung pada pendingin ruangan.

Di dapur pun setali tiga uang; kita diikat erat oleh pasokan tabung gas LPG. Begitu terjadi kelangkaan gas di pasaran, aktivitas memasak di rumah tangga langsung lumpuh total (baca tulisanku tentang gas elpiji di sini). Padahal di masa lalu, alam telah menyediakan kayu bakar secara arif yang bisa dimanfaatkan tanpa merusak tatanan hutan.

Begitu pula dengan pemenuhan kebutuhan air bersih. Jika dulu air sumur timba tetap mengalir jernih dan tak pernah kering bahkan di tengah musim kemarau panjang, kini sumur-sumur bor modern menggantungkan nasibnya sepenuhnya pada mesin pompa sanyo dan pasokan listrik harian.

Semakin modern zaman kita, semakin banyak ketergantungan baru yang diciptakan. Ketergantungan yang pada akhirnya menuntut kita untuk terus-menerus mengeluarkan uang demi sesuatu yang sebenarnya pernah disediakan oleh alam secara cermat dan cuma-cuma.

Menggugat Egoisme Generasi Masa Kini

Tentu saja, hal ini bukan berarti gaya hidup masa lalu sepenuhnya sempurna tanpa ada kekurangan. Namun, menyadari bahwa masyarakat tradisional memiliki kesadaran ekologis yang jauh lebih tinggi dalam menghargai alam adalah pelajaran berharga yang amat mendesak untuk kita pelajari kembali.

Apresiasi dan rasa terima kasih setinggi-tingginya patut kita haturkan kepada para individu, komunitas, dan lembaga yang hingga hari ini masih terus konsisten menjaga bumi melalui langkah-langkah kecil mereka. Boleh jadi, di tengah masifnya perusakan lingkungan dan serakahnya arus industri hari ini, memilih untuk menjaga lingkungan mulai dari kesadaran personal adalah bentuk selemah-lemahnya iman. Namun, kita tidak boleh berhenti hanya sampai di situ. Kita harus berani melangkah lebih jauh dan bergerak bersama secara kolektif.

Sebagaimana sebuah pepatah bijak ekologi yang sangat terkenal mengingatkan kita:

“Kita tidak mewarisi bumi dari para nenek moyang kita, namun kita meminjamnya dari anak-cucu kita.”

Pepatah ini adalah sebuah tamparan keras bagi ego manusia modern yang rakus. Bumi yang kita pijak hari ini bukanlah milik pribadi yang bebas dikuras, dicemari, dan dirusak seenak-enaknya demi kenyamanan sesaat.

Bumi adalah sebuah barang pinjaman bernilai tinggi yang kelak harus kita kembalikan dalam kondisi utuh kepada anak-cucu kita. Sungguh tidak adil dan betapa teganya kita jika kelak kita menyerahkan sebuah bumi yang sudah rusak, tercemar, dan hancur kepada generasi mendatang. Mari kita mulai bergerak dan berbuat sesuatu, sekecil apa pun bentuknya, demi menjaga satu-satunya rumah tempat kita menumpang hidup ini.

Bagi pembaca yang ingin mengakses link YouTube Tadarus Subuh ke-203 untuk menyaksikan diskusi lengkapnya, bisa mengikuti melalui kanal YouTube Kang Faqih berikut. Sila diteroka, semoga bermanfaat.

Jejak Ekologis dalam Sirah Nabawiyah

Ada seratus ribu buku syair

semuanya jadi malu

di hadapan kata sang buta huruf!

— Jalaluddin Rumi

 

Rabiulawal adalah bulan kebahagiaan bagi umat Islam. Di bulan inilah kekasih pamungkas utusan Tuhan dilahirkan. Kehadiran Nabi merupakan nikmat agung bagi umat manusia. Kedatangannya membawa pencerahan, menuntun manusia keluar dari kegelapan kebodohan menuju cahaya benderang pengetahuan.

Tak heran, ada ribuan karya tulis yang mengangkat kehidupan Nabi SAW, yang biasa kita sebut sebagai sirah nabawiyah. Kata sirah bermakna bentuk, pandangan, dan cara hidup seseorang; demikian Quraish Shihab mengawali pembahasan sirah Nabi dalam bukunya, Membaca Sirah Nabi Muhammad.

Jika sirah merupakan cara pandang dan hidup seseorang, maka sirah nabawiyah adalah cara pandang terbaik yang dapat kita teladani. Terlebih jika kita sepakat bahwa Nabi adalah manusia yang berada dalam bimbingan wahyu Ilahi.

Selain itu, kehidupan Nabi perlu terus dihayati sepanjang zaman. Sebab, di balik lokalitas budaya yang dicontohkan Nabi, terdapat nilai universal yang dapat diterapkan dalam kondisi saat ini. Sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Said Ramadhan al-Buthy, mengkaji sirah nabawiyah bertujuan agar setiap muslim memperoleh gambaran tentang hakikat Islam secara paripurna, yang tercermin dalam kehidupan Nabi.

Saat ini, salah satu tantangan utama kemanusiaan adalah kerusakan alam. Kerakusan manusia menyebabkan bumi makin rapuh. Ini menjadi catatan reflektif bahwa kehidupan kita sudah amat jauh dari sunnah Nabi. Ketika Nabi hidup bersahabat dan berdampingan dengan alam, kita justru merusak dan membunuh ekosistem kehidupan.

Dalam tulisan ringkas ini, saya mengelaborasi data dari dua buku biografi Nabi yang ditulis oleh cendekiawan Muslim Barat, yaitu In the Footsteps of the Prophet: Lessons from the Life of Muhammad karya Tariq Ramadan dan Muhammad the World Changer karya Mohamad Jebara. Kedua buku ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Setelah membaca kedua buku tersebut, saya mendapatkan refleksi penting: betapa Nabi hidup selaras dengan alam. Selain itu, konsep-konsep penting dalam Islam pun terinspirasi dari semangat ekologis.

Pendidikan Alam: Dari Berguru pada Gurun hingga Karakter Masyarakat Adat

Nabi Muhammad lahir dengan penuh keterbatasan. Beliau telah berstatus yatim piatu pada masa belianya. Di sinilah petualangan hidupnya dimulai: ia tumbuh dan dididik oleh kerasnya alam padang pasir.

Selama empat tahun, Muhammad diasuh oleh Halimah dan tinggal bersama Bani Sa’d secara nomaden, berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Kehidupan padang pasir membentuk cara pandangnya tentang penciptaan dan unsur alam semesta. Beliau juga belajar dari kekayaan tradisi lisan masyarakat Badui. Kekuatan dan kefasihan bahasa ini kemudian menjadi nilai penting ketika beliau diangkat menjadi Nabi.

Sekilas, kehidupan Nabi masa kecil mirip dengan kehidupan masyarakat adat: hidup berpindah mengarungi alam dan menjaga tradisi lisan di tengah gempuran tradisi tulis. Cara pandang Nabi dan masyarakat adat dalam melihat alam pun memiliki kesamaan, yaitu memandang alam semesta sebagai sesuatu yang sakral.

Marshall Sahlins dalam bukunya, The New Science of the Enchanted Universe, menegaskan bahwa cara hidup masyarakat adat di seluruh dunia ternyata hampir sama sepanjang sejarah. Setiap praktik masyarakat adat berawal dari kesadaran bahwa manusia adalah makhluk kecil di dunia yang besar. Bagi masyarakat adat, setiap tindakan manusia—seperti menanam dan merawat pohon—diberdayakan oleh kekuatan spiritual.

Nabi Muhammad pun membangun hubungan khusus dengan alam yang terus terjalin sepanjang perjalanan kenabiannya. Alam raya dipenuhi tanda-tanda yang mengingatkan manusia pada kehadiran Sang Pencipta. Begitu pula dengan padang pasir yang tandus. Meski tampak tidak memiliki kehidupan, Al-Quran memperlihatkan gambaran kehidupan setelah kematian melalui kebangkitan tanah padang pasir yang tandus bagi hati yang terbuka:

“Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa engkau melihat bumi kering dan tandus, kemudian apabila Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur. Sesungguhnya Zat yang menghidupkannya pasti dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fushilat [41]: 39)

Ada banyak ayat Al-Quran lain yang mengajak manusia mengamati dan merenungi penciptaan alam semesta. Semua itu, bagi orang beriman, seharusnya menghadirkan rasa takjub sekaligus ketundukan pada perintah Tuhan, salah satunya dengan menjaga dan merawat alam raya.

Memori masa kecil Nabi tentang kehidupan padang pasir yang tandus membentuknya menjadi pribadi yang peduli lingkungan. Dalam sebuah sabdanya jauh setelah melewati masa kecilnya, Nabi menegaskan: “Jika esok kiamat dan di tanganmu masih ada bibit pohon, maka jika mampu, tanamlah.”

Masa kecil Muhammad bersama Halimah juga menyiratkan pentingnya seorang anak mendapatkan kasih sayang dan asupan gizi yang cukup. Asupan itu bukan berupa makanan saji (fast food) sebagaimana yang marak saat ini, melainkan makanan alami dari bumi yang masih asri.

Akar Ekologis Istilah Islam: Belajar Metafora dari Lebah dan Pertanian

Muhammad kecil mengonsumsi susu unta segar, kurma kering, pisang liar, madu, dan air minum yang dibubuhi dedaunan herbal. Halimah pun mengulang ritual tahnik yang pernah dilakukan kakek Muhammad, Abdul Muthalib, yaitu mengolesi bibir Muhammad dengan cairan kurma sebagai simbol asupan makanan berkualitas sekaligus menandai fasenya menjadi anak yang sudah bisa diberi tugas.

Dalam catatannya, Jebara menuturkan tugas pertama Muhammad, yaitu bergelantungan di tebing. Beliau diturunkan dengan tali dari ketinggian 45 meter untuk memanen madu dari sarang lebah di ceruk tebing. Nabi diajarkan memanen madu secara tradisional menggunakan ranting akasia terbakar yang membikin lebah mabuk oleh asap.

Pengalaman berinteraksi dengan lebah membawanya pada penghayatan hidup yang mendalam. Beliau bersabda:

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya perumpamaan seorang mukmin itu bagaikan lebah yang selalu memakan yang baik dan mengeluarkan yang baik. Ia hinggap (di ranting) namun tidak membuatnya patah dan rusak.”

Masih seputar lebah dan madu, Jebara menganalisis kata syahadat yang dalam bahasa Semitik kuno (syahd) berarti sarang madu. Sebagaimana syahadat menjadi puncak keberislaman seseorang, madu menjadi tujuan utama kehidupan lebah. Artinya, seorang muslim harus hidup seperti lebah: menjelajahi dunia untuk menyerap kebijaksanaan dari berbagai sumber, mengendapkannya untuk memproses ilmu pengetahuan, dan akhirnya menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi sesama.

Pesan-pesan ekologis dalam sabda Nabi dapat terus kita temukan dalam berbagai fase kehidupannya. Ketika Nabi bersama Ali dan Zaid berada di gerbang utara Mekah untuk melepas Abu Dzar al-Ghifari yang telah belajar Islam berbulan-bulan, Nabi menepuk bahu Ali dan bersabda: “Jalur perkembangan yang terbentang di hati manusia bagaikan jalur air yang menghidupi pohon kurma. Sebatang pohon kurma membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk berbunga dan berbuah, bahkan hingga 70 tahun di lahan yang gersang.”

Beberapa hari setelah kepergian Abu Dzar, Nabi Muhammad menerima wahyu Surah al-Insyirah, yang secara harfiah bermakna menguraikan simpul tali pengikat unta. Surah ini menekankan satu ajaran penting: bahwa bersama satu kesulitan (al-‘usr) ada banyak kemudahan (al-yusr). Kata al-yusr ini menggambarkan air yang mengalir mengitari sebongkah batu di tengah sungai.

Ada pula kata akhirah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi akhirat. Selama ini, kita memahami kata ini sebatas kehidupan setelah kematian. Padahal, kata akhirah meminjam istilah pertanian yang menggambarkan fase ketika petani menunggu masa panen setelah bekerja keras merawat tanaman mereka. Dari gambaran ini pula lahir istilah populer: ad-dunya mazra’atu al-akhirah (dunia adalah ladang bercocok tanam untuk akhirat).

Merawat Bumi sebagai Wujud Cinta: Refleksi Maulid di Tengah Krisis Lingkungan

Tentu masih banyak dimensi ekologis yang kuat dari kehidupan Nabi. Dari beberapa contoh di atas saja, kita dapat melihat betapa intimnya Nabi dengan alam. Bahkan, cara beliau memandang kehidupan terinspirasi dari bagaimana alam bertumbuh.

Dimensi inilah yang hilang dalam kesadaran masyarakat modern, di mana alam tidak lagi dilihat sebagai makhluk bertumbuh, melainkan sebatas benda mati yang dieksploitasi menuruti hawa nafsu. Kita dibesarkan untuk melihat pohon, air, dan berbagai spesies biota sebatas objek pemenuhan ekonomi manusia.

Padahal, semua makhluk memiliki kehidupan yang perlu dihargai dan tidak boleh dirusak. Ajaran Islam pun banyak terinspirasi dari kebaikan alam yang dianugerahkan Tuhan. Oleh karena itu, merayakan maulid Nabi tidak cukup hanya dengan seremoni tahunan belaka. Kita yang mengaku mencintai Nabi perlu mengikuti teladannya dalam merawat alam semesta.

Merayakan maulid Nabi tidak hanya melalui lisan yang basah oleh lafal salawat, tetapi juga melalui aksi nyata menolak segala bentuk kerusakan akibat kerakusan manusia, sekaligus melakukan perbaikan alam, sekecil apa pun itu.

Sebagaimana sabda Nabi: menyingkirkan duri dari jalan adalah bagian dari keimanan. Duri di jalan itu kini berwujud polusi asap yang tebal, lubang tambang tanpa reklamasi, serta kebijakan rezim yang memuluskan kerusakan lingkungan.

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ

وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِينَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

“Ya Allah, berikanlah salawat kepada pimpinan kami Nabi Muhammad, sibukkanlah orang-orang zalim dengan orang zalim lainnya, dan selamatkanlah kami dari kejahatan mereka. Serta berikanlah salawat kepada seluruh keluarga dan para sahabat beliau.”

Perempuan Menstruasi di Tengah Bencana: Negara di Mana?

Akhir November 2025 Indonesia berduka. Duka atas akumulasi kesengsaraan kehilangan rumah, keluarga, hewan ternak, dan bentang hutan yang alami. Bencana ini menghilangkan peradaban sosial dan ekologi. Arus air mengalir deras menyapu apapun yang ada dihadapannya, gundukan tanah turut serta terjun bebas menuju pemukiman warga. Dalam waktu singkat riuh kepanikan berkecamuk. Tidak lagi dapat memikirkan apa yang bisa diselamatkan, selain menyelamatkan diri.

Terhimpit Bencana

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera menyebabkan putusnya akses komunikasi, listrik, transportasi jalur darat; hingga jembatan yang tidak mampu lagi menahan amukan arus. Dalam buku At Risk: Natural Hazards, people’s vulnerability and Disaster mengungkapkan bahwa bencana ialah bertemunya fenomena pergerakan alam dan ketidakadilan sosial (lintas ketimpangan).

Bencana “alam” bukan sesuatu yang datang secara tiba-tiba, melainkan hasil dari kegagalan kebijakan yang secara politis ditetapkan dan dijalankan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara. Bencana ini menjadi sebuah evaluasi besar atas kinerja pemerintah dalam hal kebijakan, pencegahan, revitalisasi, perawatan, hingga mitigasi bencana.

Keterpurukan alam dan ketidakberdayaan korban menjadi sebuah bukti nyata bahwa negara belum sepenuhnya hadir, atau justru, negara tidak hadir? Perizinan pembukaan lahan industri ekstraksi yang tidak berdasarkan  kepada keadilan ekologis serta masih abu-abunya kebijakan yang ramah gender menggiring masyarakat untuk menilai tidak seriusnya negara secara kasat mata. Seharusnya korban bencana menjadi prioritas kebijakan darurat yang berpihak.

Fenomena ini menjadi satu gambaran bahwa efek dari eksploitasi alam yang sangat buas memiliki dampak domino terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan kultural, termasuk kepada kehidupan perempuan sebagai bagian kelompok rentan, terlebih dengan kondisi biologis rahim perempuan yang mengalami fase menstruasi.

Kerentanan Berlapis bagi Perempuan Menstruasi

Perempuan menjadi bagian dari kelompok rentan yang keadaanya amat sangat bergantung dengan situasi dan kebijakan politik. Menjadi pengetahuan umum bahwa secara biologis perempuan memiliki rahim sebagai alat reproduksi, hamil hingga melahirkan bayi manusia. Dalam perjalanan fasenya, perempuan akan mengalami keadaan menstruasi sebelum dinyatakan bahwa rahim dapat dibuahi. Dari isu reproduksi ini akan menjalar ke berbagai lintas isu. Tekanan yang ditujukan sepihak kepada perempuan atas kesalahpahaman memahami konsep gender sering menjadi senjata boomerang. Di sini dapat dilihat bahwa isu reproduksi perempuan sangat penting dan harus menjadi perhatian politik.

Isu reproduksi-menstruasi adalah isu politis. Mengapa demikian? Karena  negara melalui kebijakannya akan menyumbangkan respons sosial terhadap perempuan menstruasi.

Acuan kebijakan negara terkait kondisi reproduksi-menstruasi perempuan harus mengacu kepada Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR). Atensi kebijakan yang berpihak pada kesehatan, hak, pendidikan, layanan, dan kesetaraan serta perlindungan kekerasan berbasis gender menjadi prioritas kinerja terhadap isu reproduksi-menstruasi.

Pada keadaan bencana, perempuan menstruasi sangat memerlukan bantuan logistik berupa pembalut dan layanan kesehatan. Keadaan fisik reproduksi perempuan menstruasi menjadi alasan dasar bahwa mereka memiliki peluang kerentanan yang berlapis. Ini dikarenakan perempuan menstruasi menjadi korban bencana, menghadapi kondisi nyeri menstruasi, tidak terpenuhinya hak menstruasi, hingga kerentanan menjadi korban pelecehan secara simbolik.

Perempuan menstruasi korban bencana gelisah dengan keadaan dan terhuyung-huyung mencari alternatif pembalut untuk menampung darah menstruasi yang mengalir. Potensi kerentanan diperparah dengan keterbatasan air yang tersedia dan perangkat sanitasi lainnya.

Umumnya, pada pengelompokan prioritas korban pasti memasukkan perempuan lintas keadaan di dalamnya, namun perempuan menstruasi masih belum dipandang pada tahap yang diutamakan. Pengalaman tubuh menjadi sebuah penyuaraan bahwa perempuan menstruasi berpotensi besar terhadap faktor kerentanan yang bersifat simbolik, kultural, dan sistemik.

Kondisi genting saat bencana dan momok kemiskinan menstruasi (Period poverty) semakin  menambah kerentanan perempuan. Meningkatnya resiko infeksi pada kesehatan reproduksi, kurangnya pengetahuan tentang penanganan menstruasi, partisipasi sosial, hingga keterpurukan materi ekonomi, akan semakin memperburuk kondisi fisik dan mental perempuan menstruasi.

Secara kesehatan, keperluan perempuan menstruasi idealnya mengganti pembalut per-empat jam pemakaian, meski kondisi ini dapat juga disesuaikan dengan volume darah yang keluar. Ketika terhimpit oleh kondisi bencana, maka alternatif penyesuaian perlu dipikirkan secara kolektif, maksudnya kondisi menstruasi bukan hanya menjadi beban yang ditanggung oleh perempuan saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

Pada konteks ini, dukungan dari berbagai kalangan menggambarkan rasa empati kolektif. Proyeksi arah prioritas menjadi ujung tombak penyaluran bantuan bencana yang tepat sasaran. Upaya tanggap bencana yang terstruktur dan sistematis serta jalur birokrasi ringkas harus diupayakan atas dasar kepedulian dan rasa kemanusiaan. Negara menjadi pihak yang paling diharapkan hadir dalam situasi ini, terutama bagi kelompok rentan yang memiliki kebutuhan khusus, seperti perempuan menstruasi.

Penutup: Menuntut Kehadiran Negara!

Respons negara terkait situasi dan kondisi korban bencana tidak seharusnya tersuarakan dengan konotasi tone deaf. Kepekaan dan sensitivitas pejabat melihat situasi bencana pada konteks sosial (khususnya isu gender, perempuan menstruasi) merupakan sebuah standar minimum atas ungkapan nilai empati. Tanggung jawab moral dan tindakan kemanusiaan menjadi perwujudan atas langkah strategis yang nyata. Negara harus hadir dalam segala pemenuhan keperluan korban bencana dan pemulihan psikis atas trauma para korban.

Menuntut kehadiran negara bukan semata hanya tuntutan kosong, tuntutan ini berdasar kepada aturan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, meski dalam mekanismenya memerlukan penetapan status tingkatan bencana.

Oleh karena itu, menuntut negara untuk hadir dan sensitif terhadap isu reproduksi perempuan (gender) dalam situasi bencana adalah hal yang layak untuk disuarakan dalam mengkaji ulang kebijakan aturan (mitigasi) dan kinerja konkret pemerintah atas keseriusan terhadap isu pengarusutamaan gender, terlebih kerentanan perempuan dalam situasi bencana.

Karhutla Riau dan Komunikasi Ekologis Luhmann

Ada sebuah candaan dari penduduk Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru ketika ditanya mengapa daerahnya bersuhu panas: “atas minyak, bawah minyak”. Di atas permukaan tanah sudah dipenuhi oleh perkebunan kelapa sawit, sementara di bawah permukaan tanah mengandung minyak bumi.

Lahan hutan yang bertanah gambut ditanami banyak pohon yang seharusnya menjadi sumber oksigen kini tergantikan oleh pohon yang menghasilkan minyak sawit. Pohon sawit menyebabkan wilayah tersebut kering, juga terdapat minyak bumi sebagai salah satu bahan tambang bersuhu tinggi. Tak heran mengapa mereka sering berucap “angek” yang dalam bahasa Minang berarti “panas” ketika matahari menyengat di siang hari.

Penggalan realitas tersebut merupakan salah satu isu lingkungan yang menarik untuk dikaitkan dengan buku Niklas Luhmann berjudul Ecological Communication (1986). Komunikasi ekologi didefinisikan sebagai aktivitas sosial dalam hubungan antara masyarakat dan alam, dan menjadi faktor penentu dalam membentuk pemahaman kita tentang isu-isu ekologi.

Komunikasi ekologi yang Luhmaan canangkan dikontekskan pada masyarakat modern, yang ditandai dengan diferensiasi fungsional ke dalam berbagai sistem seperti ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Luhmann menyatakan bahwa komunikasi ekologi sangat penting dalam mengatasi isu ekologi karena mempengaruhi cara masyarakat memandang dan merespons bahaya lingkungan.

Komunikasi ekologi hadir agar masyarakat modern sadar terhadap lingkungan yang telah rusak. Komunikasi ekologi bukan sebatas pada bagaimana masyarakat mampu mengelola permasalahan lingkungan, tetapi juga aware (sadar), calling the noises, dan memitigasi permasalahan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Hakikatnya, isu lingkungan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia lingkungan hidup, tetapi oleh berbagai lapisan masyarakat modern, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Buku karya Luhmann ini tidak secara eksplisit menerangkan penerapan praktis dari lingkungan hidup, tetapi gagasannya bisa diterapkan pada berbagai aspek komunikasi lingkungan dan pembuatan kebijakan terkait lingkungan.

Dalam memahami persoalan lingkungan dan ekologi, sangat dibutuhkan teori kompleksitas. Teori ini sangat berguna dalam memahami berbagai sistem sosial yang rumit dan sangat cepat berubah. Hal ini dikarenakan sistem sosial menghadapi kompleksitas dari lingkungan mereka. Maka dari itu, posisi komunikasi di sini untuk mereduksi kompleksitas dengan menyederhanakan informasi sehingga dapat dipahami dan digunakan untuk pengambilan keputusan.

Sistem sosial berkomunikasi dan berfungsi melalui penggunaan kode biner. Sistem sosial dapat menggunakan kode biner untuk mengategorikan informasi lingkungan. Sub-sistem mengenali informasi lingkungan berdasarkan self-reference (interpenetrasi), jadi informasi tidak dicerna oleh sub-sistem, melainkan melalui binary code atau kode ganda.

Setiap sistem memiliki logika dan kode tersendiri, yang memandu bagaimana informasi diproses dan keputusan dibuat. Menurut Luhmann, dalam sistem sosial memiliki enam function systems yang erat kaitannya dengan persoalan ekologi, di antaranya ekonomi berdasarkan untung/rugi; politik berdasarkan berkuasa/tidak berkuasa; hukum berdasarkan legal/ilegal; sains berdasarkan ilmiah/tidak ilmiah, pendidikan berdasarkan beradab/tidak beradab; dan agama berdasarkan berdosa/tidak berdosa. Berikut penulis kaitkan antara enam function systems dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pertama, fungsi ekonomi. Kabut asap akibat pembukaan lahan hanya menguntungkan segelintir orang, khususnya perseorangan atau perusahaan yang menanam kelapa sawit, pemerintah, dan orang-orang dari instansi terkait yang berperan dalam pembukaan lahan. Mereka akan mendapatkan keuntungan melimpah berkat kelapa sawit, karena kelapa sawit merupakan komoditas yang menjanjikan jika dikelola dengan baik dan jelas lokasi kebunnya.

Kedua, fungsi politik melibatkan pemerintah daerah dan pusat sebagai penguasa. Sudah bertahun-tahun kabut asap melanda, tetapi pemerintah daerah dan pusat seolah-olah menutup mata dan telinga menyaksikan rakyatnya sengsara dan menderita akibat kabut asap. Mahasiswa yang berkuliah di Provinsi Riau khususnya di tahun 2019 melakukan aksi demo di depan Polda Riau dan Kantor DPRD Provinsi Riau, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada pihak berwenang yang turun menemui peserta demo, dan justru malah terjadi bentrok antara mahasiswa dan polisi.

Ketiga, fungsi hukum. Penegakan hukum dalam penanganan kasus kebakaran hutan masih lemah hingga detik ini. Berdasarkan berita Tempo.co tahun 2024 berjudul Mengapa Negara Gagal Mengeksekusi Putusan Perdata Pembakaran Hutan?, tumpukan putusan perkara perdata pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014-2015 belum dieksekusi. Negara seharusnya mendapatkan ganti rugi serta pemulihan sekitar 20 triliun rupiah, tetapi uang ganti rugi yang bisa dieksekusi hanya beberapa ratus miliar rupiah saja.

Keempat, fungsi sains. Secara ilmiah karhutla sudah mengganggu keseimbangan alam, karena tumbuhan asli yang ada di habitat hutan tersebut diganti dengan tanaman yang tidak subur dan merusak lingkungan. Ditambah lagi dengan dampak kesehatan dari kabut asap ini, banyak masyarakat yang mengidap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kualitas udara sampai pada level berbahaya.

Kelima, fungsi pendidikan. Sebenarnya dari tingkat SD kita sudah mempelajari larangan menebang pohon karena akan merusak alam. Pada kenyataannya, semakin dewasa, nilai-nilai seperti ini berangsur-angsur menghilang bak ditelan bumi, sehingga tindakan ini termasuk tidak beradab. Pada tahun 2015, kegiatan belajar di sekolah-sekolah Provinsi Riau terpaksa dilakukan secara tidak efektif hingga akhirnya diliburkan selama 3-4 bulan, mulai bulan September-Desember 2015. Kegiatan sekolah sebenarnya sudah mulai berangsur pulih pada bulan Januari 2016, tetapi belajar efektif baru terlaksana bulan Februari 2016.

Keenam, fungsi agama. Sudah jelas bahwa bencana kabut asap akibat kesengajaan manusia merupakan tindakan yang menimbulkan dosa. Tidak hanya berdosa, tetapi para pelaku juga sudah bertindak zalim ke berbagai makhluk hidup, mulai dari manusia, hewan, hingga tumbuhan.

Dengan demikian, komunikasi ekologi sangat dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat dan pihak berwenang. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah, tetapi di sisi lain, alam-alam tersebut yang seharusnya dijaga justru dirusak oleh orang-orang yang hanya menguntungkan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, isu lingkungan tidak terbatas hanya dikaji dari rumpun sains dan teknologi, tetapi perlu dikaji dari rumpun sosial humaniora khususnya komunikasi agar keberlangsungan kehidupan yang sehat tidak hanya dirasakan oleh kita, tetapi anak cucu kita di masa mendatang.

Diskursus Fikih Lingkungan di Ma’had Aly

Masih segar dalam ingatan saya, teman-teman Ma’had Aly membuat surat petisi atas kebijakan pengurus pondok pesantren yang mau menebang pohon di depan asrama kami. Saya yakin di balik kebijakan itu ada niat yang baik. Mungkin demi kebersihan. Namun, menebang pohon hanya dengan alasan kebersihan tanpa ada alasan lain yang mendesak tentu tidak dibenarkan oleh Islam. “Hal itu tidak sesuai dengan nusus syari’ah dan maqashidnya”, begitu kira-kira kesimpulan diskusi kami.

Fikih lingkungan mungkin masih jarang dibahas di sebagian pesantren. Meski demikian, ada rasa optimis fikih di pesantren menuju ke sana. Contohnya dalam literasi fikih klasik menebang pohon ketika kondisi perang saja tidak diperbolehkan. Memang pada prinsipnya, Islam melarang merusak lingkungan hidup. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya” (QS. al-A’raf: 56).

Mengomentari ayat ini, al-Qurthubi menegaskan bahwa Allah SWT melarang praktik perusakan lingkungan. Baik kerusakan yang ditimbulkan itu ringan atau fatal. Bahkan secara lebih rinci, al-Dhahhak menjelaskan bahwa secara implisit ayat ini melarang perusakan ekosistem air dan penebangan pohon tanpa tujuan yang jelas. Ulama kontemporer, Sayyed Hossen Nasr berpendapat bahwa krisis lingkungan atau ekologi adalah akibat dari krisis spiritual manusia modern.

“Telah nampak kerusakan kerusakan di daratan dan lautan sebab apa yang telah diperbuat oleh tangan-tangan manusia” (QS.ar-Rum:41).

Manusia dianggap telah alpa dari nilai-nilai spiritual khususnya dalam mengelola lingkungan. Oleh karenanya sangat penting merujuk kembali kepada aturan agama mengenai cara menjaga keseimbangan alam semesta, demi menghindari kerusakan-kerusakan yang akan terjadi.

Salah satu yang dapat menjadi solusi adalah menggagas fikih lingkungan. Ma’had Aly, sebagai instansi perguruan tinggi di pesantren memiliki peran yang cukup sentral dalam wacana ini. Sebagai lembaga yang konsen di bidang agama, Ma’had Aly bukan hanya dituntut untuk menyebarkannya dalam bentuk gagasan, akan tetapi juga dalam bentuk praktik yang kongkret.

Dengan fikih lingkungan, pesantren melalui Ma’had Aly sudah seharusnya dituntut melakukan diskusi, konservasi bahkan restorasi. Melalui kajian Maqashid, fikih di pesantren perlu menanyakan kebutuhan menjaga lingkungan, mengambil posisi dari klasemen maslahat: dharuriyah, hajiyah atau tahsiniyah? Apa dan bagaimana arti satu pohon dalam kelangsungan kehidupan manusia selanjutnya? Mengingat Indonesia termasuk sepuluh besar penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.

Sesuatu yang pada asalnya adalah makruh atau mubah bisa saja menjadi haram karena keadaan lingkungan dan masyarakat yang berbeda. Berkenaan dengan ini, Ibn Qoyyim al-Jauziyah memperkenalkan adagium penting: taghayyur al-fatwa bi taghayyur al-azman wa al-amkinah, perubahan fatwa karena perubahan waktu dan tempat.

Begitu pun dalam menggagas fikih lingkungan ini, tidak seyogianya kita mendasarkan semuanya pada teks-teks klasik tanpa mengkaji hukum Islam secara empiris. Itu tidak salah, tetapi menjadi tidak seimbang membandingkan problem-problem lingkungan yang terus berkembang dengan ketersediaan hukum dalam literatur-literatur fikih klasik.

Fakta sejarah juga menunjukkan bahwa para juris Islam selalu memperhatikan realitas lingkungan dan masyarakat dalam mengembangkan pola istinbath hukumnya. Imam as-Syafi’i misalnya telah berani membuat evolusi pemikiran dari old opinion (qaul qadim) menuju new opinion (qaul jadid) yang keduanya tidak lepas dari kajian empiris terhadap realitas lingkungan di Baghdad dan Mesir ketika itu.

Pada fase ini kita tidak sepenuhnya lepas dan bebas dari fatwa para juris Islam dalam teks-teks klasik dan beralih total pada fakta empiris, melainkan mengajak lebih cermat dan dinamis melihat realitas yang ada. Maka semestinya cara kerja fikih yang formal-immutabel tidak lagi terjadi, yang ada seharusnya cara kerja fikih yang bersifat dinamis-adabtability bahkan responsif. Wallahu a’lam.

Luka Ekologis Atas Nama Pembangunan

Selama lebih dari satu abad, bumi telah menjadi saksi sejarah bagaimana geliat eksploitasi atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan menumbalkan lingkungan hidup terus dilakukan. Penebangan hutan gila-gilaan, gunung dihancurkan dan diratakan, tanah dikeruk dan ditambang habis-habisan, pantai direklamasi, sungai-sungai tercemar limbah industri, tanah adat dirampas paksa, dan biru langit tertutup kabut asap kebakaran hutan. Korporasi, selaku aktor utama yang mendominasi roda ekonomi, menjadi motor utama laju pembangunan berlangsung.

Dalam realitas, glorifikasi atas pembangunan yang dikumandangkan akan membawa kemakmuran itu justru memproduksi luka-luka ekologis dan sosial yang akut, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang lebih dari separuh hidupnya berdampingan dengan alam. Ironisnya, dalam setiap pidato soal pertumbuhan, suara mereka yang termarjinalkan justru diredam, dibiarkan, bahkan dikriminalisasi.

Dengan dalih efisiensi dan profitabilitas, kedudukan hak dasar manusia khususnya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ditumbalkan demi meraup keuntungan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. Deforestasi, reklamasi, alih fungsi lahan dan kerusakan ekosistem lainnya bukan hanya merusak sendi-sendi keseimbangan alam, tapi juga mengoyak jaring pengaman sosial dan budaya masyarakat adat yang selama berabad-abad telah lebih dulu tinggal dan berdampingan dengan alam, sebelum ekskavator dan mesin-mesin pabrik itu masuk.

Merujuk laporan Earth Commision, enam dari sembilan planetary boundaries kini telah terlampaui. Bencana ekologis, krisis iklim serius hingga hilangnya keanekaragaman hayati adalah sejumlah indikator yang mempengaruhinya. Ini bukan soal peringatan ilmiah, tapi sinyal serius bahwa kompas pembangunan global perlu dikoreksi secara radikal.

Dalam keterlibatannya sebagai aktor pengelola sumber daya alam, korporasi memang mempunyai potensi ekonomi yang besar: membuka lapangan kerja, menaikan penerimaan negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi yang diperoleh ini tidak boleh semata-mata menjadi alat legitimasi atas pelanggaran HAM dan eksploitasi lingkungan yang menyertainya.

Sebab, seperti halnya ditegaskan dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights I UNGPs), sektor bisnis mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi sekaligus memenuhi hak asasi manusia, termasuk yang berkelindan langsung dengan keberlanjutan lingkungan.

Beberapa tahun akhir ini, geliat publik internasional dalam menuntut tanggung jawab korporasi atas krisis lingkungan mulai memperlihatkan hasil yang signifikan. Misalnya, Uni Eropa telah meluncurkan EU Deforestation-free Regulation (EUDR), yang akan melarang produk dari lahan deforestasi masuk ke pasar eropa.

Sementara, di Inggris dan Amerika Serikat, kebijakan serupa masih dalam proses penggodokan. Semangat utama dari regulasi ini adalah tanggung jawab lintas batas untuk memproteksi keberlanjutan lingkungan global, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap HAM di sepanjang rantai pasok dilaksanakan.

Namun, regulasi ini tidak akan berjalan optimal jika tidak dikelola mulai dari hulu masalah. Tanggung jawab tidak hanya dilekatkan pada konsumen dan negara-negara importir, negara produsen pun mesti berkomitmen untuk mengadopsi kerangka kerja yang menjamin keberlanjutan. Pemerintah selaku regulator, mempunyai tanggung jawab lebih untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melampaui pagar pembatas ekologis dan etis.

Kerangka kerja internasional seperti United Nations Global Compact (UNGC) menyediakan pedoman penting. Sejumlah prinsip fundamental soal uji tuntas HAM, akuntabilitas lingkungan, dan kontribusi pemangku kepentingan lokal mesti menjadi standar baku dalam setiap operasi bisnis. Lebih dari itu, keterbukaan dan keterlibatan publik juga perlu dipastikan, agar perusahaan tidak hanya mempertimbangkan akumulasi kapital jangka pendek, tapi juga keberlanjutan jangka panjang.

Di Indonesia, pengimplementasian prinsip bisnis dan HAM masih menghadapi kompleksitas kendala struktural sekaligus kultural. Ketakutan bahwa audit dan uji tuntas yang dilakukan akan membuka dosa dan borok-borok masa lalu membuat sejumlah korporasi enggan mengadopsinya.

Sementara dari aspek lain, aturan hukum yang seringkali tumpang tindih, ditambah dengan paradigma pembangunan yang mengesampingkan eksistensi HAM dan lingkungan, membuat proses ini berjalan di tempat. Kondisi ini kian diperparah dengan minimnya insentif bagi korporasi yang mau melakukan peralihan ke teknologi hijau dan biaya produksi yang rendah.

Kendati demikian, ruang harapan selalu terbuka lebar. Hal ini semakin nampak dari kesadaran konsumen global yang semakin tinggi, tekanan dari investor dan lembaga keuangan internasional, serta kekuatan narasi publik yang kian kritis, lebih banyak telah memaksa sejumlah korporasi untuk memperbaiki jarum kompas kebijakan bisnisnya.

Di tengah arus digitalisasi, citra dan reputasi kini menjadi nyawa perusahaan. Kasus pelanggaran HAM hingga praktik eksploitasi lingkungan yang viral di media sosial dapat berdampak signifikan terhadap kondisi saham dan nilai pasar perusahaan.

Sektor usaha tak bisa lagi acuh dan memilih jalan yang netral. Ia harus memutuskan: menjadi bagian dari solusi, atau ia tetap berada di pihak utama terjadinya kerusakan terus berlanjut. Dalam kondisi bumi yang kian dihadapkan dengan ancaman krisis iklim yang kian nyata di depan muka, hanya korporasi yang berkomitmen pada upaya keberlanjutan dan perlindungan HAM yang akan bertahan. Profitabilitas jangka panjang hanya akan diperoleh melalui etika, keterbukaan dan keberpihakan pada kondisi bumi dan kemanusiaan.

Sementara itu, pihak pemerintah mulai dari level pusat hingga desa, perlu mengambil peran yang lebih tegas sesuai dengan proporsinya. DPR dan Pemerintah harus mendesain produk undang-undang yang mewajibkan uji tuntas HAM dan lingkungan dalam setiap kegiatan usaha. Kebijakan ini bukan hanya imperatif, tapi juga mendesak.

Dalam tataran teknis, instrumen penegakan hukum pun harus senapas dengan insentif kebijakan bagi perusahaan yang patuh dan kooperatif. Selain itu, RUU Masyarakat Adat yang hingga saat ini masih dibahas, mesti mengakomodasi kepentingan mereka, pemetaan dan pengakuan secara utuh hak atas tanah leluhurnya.

Pembangunan ekonomi tak boleh menghapus jejak sosial, budaya dan ekologisnya. Ambisi pertumbuhan yang mengorbankan mata air, udara yang bersih, hutan yang asri dan komunitas lokal yang berdampingan adalah rimba belantara bagi keberlanjutan lingkungan.

Indonesia sebagai negara tropis dan kepulauan yang mempunyai komposisi hutan dan alam yang cukup besar dan kaya atas flora dan fauna, masih memiliki peluang untuk memutar balikkan haluan: dari ekonomi destruktif-eksploratif menuju ekonomi regeneratif. Meski sulit, namun pilihan ini hanya mungkin terlaksana jika keberpihakan pada HAM dan lingkungan dijadikan fondasi utama, bukan sebatas catatan kaki atau penghias narasi nir-implementasi.

Pasar Dhoplang: Ekologi, Perempuan, dan Lokalitas yang Membangun Masa Depan

“Sugeng rawuh. Nyuwun kawigatosan. Arta kedah kalintu koin. Pangadikan ngangge basa Jawa. Dhomplang mungkur saking plastik. Sopan santun dipun jagi. Ngeluri ugi nglestantunaken budaya Jawa. Matur nuwun,” sebut Bapak Tri Ratno, saat mengarahkan para pengunjung Pasar Domplang.

Saat itu, sunrise masih jingga. Tapi jalanan masih hitam. Pasar Dhoplang, yang terletak di pelosok desa Kabupaten Wonogiri ini telah disesaki beribu-ribu orang. Di pintu gerbang, antrian memanjang. Mereka bersemangat menukar koin. Ada muka yang terlihat lelah. Ada raut wajah yang ingin lekas mencicipi ratusan masakan ibu-ibu Wonogiri.

Bapak Tri tak henti-hentinya ngoceh untuk terus bersabar. Di kursi kayunya, dia terus memberi semangat pada pengunjung yang terus berdatangan. Dengan baju liris khas Jawa Surjannya, dia berteriak: “Pangadikan ngangge basa Jawa”.

Kearifan Lokal

Saya melihat, pesan yang disampaikan Bapak Tri Ratno di Pasar Dhoplang sejatinya menggambarkan wajah pasar tradisional yang tidak hanya menjadi tempat jual beli, tetapi juga wadah pelestarian budaya, etika, dan kepedulian lingkungan dalam satu harmoni kehidupan bersama. Semua itu berpadu dalam semangat “ngeluri ugi nglestantunaken budaya Jawa,” yakni merawat dan mewariskan kearifan lokal agar tetap hidup di tengah masyarakat modern.

Ketika banyak destinasi wisata kuliner berlomba menawarkan “instagrammable spot”, Pasar Dhoplang di Desa Pandan, Slogohimo, Wonogiri, memilih jalan yang lebih hening: kembali ke akar. Di sini, warisan rasa seperti tiwul, gatot, gronthol, besengek, cabuk menumbuhkan nostalgia. Makanan khas lokal itu menghubungkan orang-orang dengan tanah, musim, dan kenangan ruang dapur para tetua.

“Pangapunten! Mboten ngirangi raos pakurmatan, wadhah ingkang saking plastik. Mugi keperengo tinilar wonten ing penggenan puniki. Nuwun”, tulis plang depan Pasar.

Saya melihat kekuatan Pasar Dhoplang ini tidak berhenti pada keragaman menu. Ia berdiri di atas gagasan ekologis yang tegas: tanpa plastik. Para pedagang menggunakan daun pisang dan daun jati sebagai pembungkus. Sementara gelas dan peranti saji dari tanah liat mengembalikan ritme makan-minum pada rasa bahan dan kesederhanaannya.

Kebijakan ini bukan gimmick. Gagasan ini bukan sekadar pepesan kosong. Semua ini hadir karena perempuan-perempuan perkasa Wonogiri, yang mau memeras pikirannya, yakni Lilis Endang Hardiyanti.

Saat itu, ibu Lilis mengonsolidasi ibu-ibu di kampung untuk turut tumbuh dalam proses pendirian Pasar. Mereka mengonsolidasikan dapur, resep, dan jejaring kepercayaan masyarakat menjadi ekosistem ekonomi mikro yang ramah lingkungan.

Dari sini terlihat, perempuan bukan penjaga tradisi dalam pengertian romantik, tetapi arsitek yang menata logistik, mutu, dan ritus pasar. Ibu-ibu kampung ini membuat keputusan etik yang membuat rantai produksi–konsumsi ramah lingkungan. Ketika destinasi wisata lain masih bernegosiasi dengan plastik sekali pakai, Pasar Dhoplang menunjukkan bahwa kearifan lokal dapat menjadi argumen paling kuat untuk praktik berkelanjutan.

Di balik praktik hijau itu, ada ibu-ibu di kampung yang siap dalam segala lini.

Sejarah dan Kedaulatan Rasa

Pada 18 November 2018 menjadi momentum tanda sejarah berdirinya Pasar Domplang. “Alhamdulillah, setelah kami mendirikan di tanah ini, ada banyak pengunjung dari berbagai kota. Bahkan ada yang dari Suranisme, Belanda. Sekarang ada sekitar 60 pedagang dengan kurang-lebih 140 hingga 200-an jenis olahan ndeso yang bergilir hadir setiap Minggu pagi tanpa plastik”, sebut Bapak Tri.

Jika dicermati dari perspektif ekologi, keputusan “tanpa plastik” dan pilihan bahan saji tradisional menekan sampah sekaligus memperpendek rantai pasok kemasan. Pasar Dhoplang, kedaulatan rasa sejalan dengan kedaulatan ekologi: daun pisang dan daun jati bukan sekadar pembungkus, melainkan pernyataan politik keseharian, bahwa kita mampu makan, menikmati, dan merayakan tanpa meninggalkan residu yang menyulitkan bumi.

Pasar Dhoplang memberi contoh aplikatif bagaimana kebijakan mikro bisa berdampak makro ketika direplikasi.

Pada tataran lokalitas, Pasar Dhoplang adalah mosaik yang mengikat lanskap sawah, tegakan jati, tikar lesehan, dan gending Jawa menjadi pengalaman utuh. Pengunjung tidak hanya “datang–beli–pulang”, tapi singgah: duduk, menyimak, bercakap. Ritme ini penting; ia menegaskan bahwa pariwisata yang sehat bukan soal arus besar orang, melainkan kualitas tatap muka dan respek pada tempat.

Ketika Pasar Dhoplang memilih lambat, ia memberi ruang bagi praktik etis. Mulai dari memilah bahan, harga yang wajar, hingga berbagi peran antar lapak, yang sering hilang dalam wisata massal.

Edukasi Kultural

Saya melihat, dimensi edukasi kultural makin kentara dengan hadirnya kegiatan seperti mendongeng untuk anak. Misalnya cara bayar dengan koin kayu, pengunjung menukar rupiah dengan koin sebelum bertransaksi. Melalui ini, pengunjung bisa membangun kesadaran bahwa jual-beli adalah ritus sosial, bukan semata kalkulasi harga. Pedagang memakai lurik, batik, kebaya; interaksi mendorong pemakaian bahasa Jawa; papan-papan laras budaya melingkupi area pasar menjadi simbol-simbol budaya yang konsisten.

Simbol-simbol ini bukan dekorasi. Ia meneguhkan bahasa bersama yang menautkan laku manusia Jawa. Pasar Dhoplang mengembalikan pasar sebagai ruang belajar. Imajinasi anak dipupuk, nilai budi pekerti dirawat, dan kisah-kisah lokal kembali hidup.

Dengan demikian, Dhoplang berfungsi ganda: menjadi laboratorium literasi budaya untuk generasi muda, sekaligus penguat ekosistem ekonomi rumah tangga para pedagang.

Pasar Dhoplang menunjukkan sebuah tesis yang kini terasa mendesak. Kendati masa depan pariwisata kuliner Indonesia tidak harus berutang pada beton dan plastik. Ia bisa bertumpu pada daun, tanah liat, bahasa ibu, dan tangan-tangan perempuan yang sejak awal membangunnya.

Pasar Dhoplang adalah cerita tentang bagaimana lokalitas, gender, dan ekologi bertemu dan menata ulang makna pasar bagi zaman ini.

Ketika ibu-ibu mengelola resep, mutu, dan layanan, mereka sesungguhnya tengah mengelola modal sosial: kepercayaan, keteraturan, dan kedisiplinan produksi. Inilah ekonomi perawatan (care economy) yang sering tak terbaca dalam statistik, tapi menopang keberlanjutan ruang: ruang kreatif, ruang ekonomi, ruang aman tanpa kehilangan pijakan budaya.

Kisah Perempuan Enggros Menjaga Hutan Perempuan di Teluk Youtefa

Hutan Perempuan adalah nama untuk hutan bakau khusus perempuan yang ada di Teluk Youtefa, Jayapura, Papua. Hutan ini dirawat, dilestarikan dan juga dijaga oleh Mama-mama Enggros.

Salah satu kebudayaan yang menarik di Teluk Youtefa, khususnya di Kampung Enggros adalah adanya pembagian wilayah mencari sumber penghidupan antara laki-laki dan perempuan. Di sini, hutan bakau dikhususkan hanya untuk perempuan, hingga akhirnya disebut dengan hutan perempuan. Sementara laki-laki, mereka harus mencari di wilayah laut.

Menurut Mama Adriana Youwe Meraudje, salah satu Mama Enggros, hutan bakau adalah bagian dari adat yang tak terpisahkan dari kehidupan perempuan Teluk Youtefa. Seperti dikutip dari econusa.id, perempuan di Kampung Enggros memiliki sejarah panjang dalam menjaga kelestarian hutan bakau. Di sanalah mereka mencari sumber penghidupan, mulai dari kerang, udang, hingga ikan.

Selain menjadi sumber penghidupan, hutan ini juga merupakan tempat berkumpul mama-mama Enggros. Tidak ada pembagian wilayah, setiap perempuan bebas masuk dan beraktivitas di seluruh area hutan perempuan.

Sesuai namanya, hutan ini memang menjadi wilayah kekuasaan perempuan. Sehingga dalam aturan adat, laki-laki hanya boleh masuk untuk mengambil kayu demi keperluan rumah tangga, ketika tidak ada kaum perempuan di dalamnya.

Jika ada laki-laki yang berani masuk atau mengintip ke dalam hutan ketika ada perempuan di dalamnya, ia wajib membayar denda adat berupa manik-manik, yang dianggap sebagai perhiasan sekaligus harta berharga masyarakat adat Kampung Enggros.

Aturan Adat Menjaga Hutan Perempuan Teluk Youtefa

Meski hutan perempuan bebas untuk dikunjungi oleh mama-mama Kampung Enggros, secara adat mereka tetap harus mematuhi berbagai aturan. Di antara aturan yang berlaku ialah harus membawa bekal secukupnya. Hal ini bertujuan supaya tidak meninggalkan sampah, terutama sampah plastik.

Selain itu, demi menjaga kelestarian hutan perempuan, masyarakat dilarang menebang kayu sembarangan. Untuk keperluan kayu bakar, mereka hanya diperbolehkan mengambil ranting yang sudah jatuh.

Lebih dari itu, mereka juga dilarang mengambil hasil tangkapan secara berlebihan. Karena itu, Mama Yos misalnya tidak pernah membawa ember atau wadah penampung yang besar selama mencari udang, kerang atau ikan di hutan perempuan. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan populasi hasil tangkapan dan menghindari eksploitasi besar-besaran.

Hutan Bakau, Rumah Aman Perempuan

Sebelum menyeburkan diri ke hutan bakau, biasanya Mama-mama Enggros akan melepaskan pakaiannya terlebih dahulu. Baru setelah itu, mereka masuk ke hutan sambil bercengkrama.

Menurut Mama Prisilla Sanyi, tubuh akan terasa gatal jika tidak melepas pakaian saat mencari kerang, udang, atau ikan. Karena itu, melepas pakaian menjadi cara agar mereka lebih nyaman beraktivitas di hutan perempuan.

Selain menjadi tempat menangkap kerang, udang, dan ikan, hutan perempuan juga jadi tempat yang aman bagi Mama-mama Enggros untuk saling berbagi perasaan. Mulai dari urusan dapur, cuaca yang tidak menentu, urusan keluarga dan yang lainnya.

Karena hal inilah, banyak perempuan yang betah berlama-lama tinggal di hutan bakau. Sebab di kampung, mereka tidak memiliki kebebasan berbicara. Di para-para (tempat membicarakan persoalan adat, tanah dan laut, serta berdiskusi soal politik), perempuan sering kali hanya ditempatkan di para-para rumah saja. Sehingga mereka tidak punya kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.

Karena itu, perempuan menciptakan ruang sendiri untuk berbagi keluh kesah, pendapat, dan pandangan tentang berbagai persoalan yang mereka hadapi. Ruang aman itu adalah hutan perempuan. Hingga kini, Mama-mama Enggros tetap menjaganya agar tidak dirusak oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Tantangan dalam Menjaga Hutan Perempuan

Meskipun Mama-mama Enggros terus berupaya menjaga hutan perempuan, ancaman kerusakan ekosistem bakau tetap ada. Salah satunya adalah banyaknya sampah yang menyangkut di akar-akar pohon bakau.

Meskipun dari jauh tampak hijau, tetapi di dalam hutan ternyata penuh dengan tumpukan sampah. Di antara akar pohon bakau, sampah botol plastik, kulkas, mesin cuci, bantal, tikar, penanak nasi, tas, sepatu, hingga kursi semuanya menyangkut di sana.

Pemandangan ini tidak seberapa, karena jumlah sampah yang sudah tenggelam dan bercampur dengan lumpur jauh lebih banyak. Sehingga mengganggu ekosistem hutan bakau. Bahkan karena sampah-sampah ini, hasil tangkapan pun menjadi berkurang karena tertutup oleh sampah. Di sisi lain, di hutan perempuan juga kini banyak nyamuk, membuat orang yang beraktivitas di sana tidak nyaman.

Melansir dari Mongabay.co.id, sampah-sampah ini datang dari arah Abepura, Entrop dan Hamadi. Saat hujan sampah datang melalui beberapa daerah aliran sungai menuju ke kampung dan hutan ini. Saat air naik sampah-sampah ini masuk hingga ke tengah hutan bakau, lalu tenggelam bersama lumpur saat air turun.

Selain persoalan sampah, hutan perempuan juga kian terancam karena alih fungsi lahan. Banyaknya pembangunan di kawasan Teluk Youtefa membuat pencemaran di kawasan hutan perempuan meningkat. Seiring diresmikannya Jembatan Holtekamp yang menghubungkan Kota Jayapura dengan Skouw, perbatasan Papua Nugini, alih fungsi lahan hutan bakau di kawasan hutan perempuan terus-menerus terjadi.

Bahkan pembangunan arena dayung Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada tahun 2021 yang membuka kawasan hutan perempuan juga sangat berdampak pada masyarakat Kampung Enggros. Rumah mereka sempat kebanjiran akibat tidak adanya pohon bakau yang menahan air laut.

Berangkat dari keresehan tersebut, sampai saat ini Mama-mama Enggros terus menjaga tradisi “Tonotwiyat” (mengunjungi hutan bakau oleh perempuan). Dikutip dari Econusa.id, tradisi ini telah dilakukan secara turun temurun, sejak sebelum tahun 1850an.

Tidak ada yang mencatat bagaimana tradisi tonotwiyat dimulai. Tetapi sudah sejak lama para perempuan di Kampung Enggros mengunjungi hutan bakau untuk mencari pasokan bahan pangan seperti kerang (dalam bahasa lokal disebut bia), udang, kepiting dan ikan.

Karena diyakini sebagai warisan turun temurun, Mama-mama Enggros terus menjaga tradisi ini. Mereka tidak ingin, keberadaan hutan perempuan hanya tinggal dongeng sebelum tidur. Karena bagi mereka menjaga hutan, sama dengan menjaga kehidupan tetap ada. []