Pos

Penerapan Konsep Equality Before the Law sebagai Perlindungan terhadap Kerentanan Penyandang Disabilitas atas Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas merupakan isu serius yang sering kali terabaikan dalam diskusi publik. Penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, menghadapi risiko yang lebih tinggi untuk menjadi korban kekerasan seksual dibandingkan dengan individu non-disabilitas. Dalam konteks ini, penerapan konsep equality before the law (persamaan di muka hukum) menjadi sangat penting sebagai upaya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas atas tindak kekerasan seksual.

Konsep equality before the law mengacu pada prinsip bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kondisi fisik, berhak diperlakukan sama di hadapan hukum. Di Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak-hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Penyandang disabilitas sering kali menjadi target kekerasan seksual karena kerentanan mereka yang berkaitan dengan keterbatasan-keterbatasan baik secara fisik maupun mental. Keterbatasan tersebut menjadikan penyandang disabilitas sebagai orang-orang yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual oleh predator yang tidak peduli siapa yang menjadi korban dan hanya peduli pada nafsu semata.

Faktor-faktor yang menyebabkan penyandang disabilitas rentan terhadap tindak kekerasan seksual

  1. Cara Pandang dan Stigma Sosial Diskriminatif
    Diskriminasi dan stigma yang melekat pada penyandang disabilitas membuat mereka merasa terisolasi dan tidak berdaya untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga tidak terwujudnya perlindungan hukum yang cukup untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
  2. Kurangnya Akses Pendidikan Seksual
    Pendidikan tentang hak-hak tubuh dan cara melindungi diri sering kali tidak tersedia atau tidak memadai bagi penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas jarang mendapatkan pendidikan seks (sex education) yang cukup dalam membentuk pemahaman mereka bahwa kekerasan seksual adalah bentuk tindakan yang dilarang dan harus dihindari.
  3. Keterbatasan Mobilitas
    Banyak penyandang disabilitas mengalami kesulitan dalam bergerak atau berinteraksi, sehingga sulit bagi penyandang disabilitas untuk segera melarikan diri ke tempat yang aman dan meminta bantuan atau melindungi diri sendiri, sehingga penyandang disabilitas lebih mudah menjadi korban kekerasan seksual.
  4. Keterbatasan dalam komunikasi
    Banyak penyandang disabilitas tidak bisa speak up terhadap permasalahan yang mereka hadapi karena kesulitan dalam berkomunikasi. Celah ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku tindak kekerasan seksual dengan pemikiran bahwa korban tidak akan dapat memberitahu siapapun tentang apa yang korban alami.

Selain itu, hambatan hukum juga sering muncul, terutama dalam bentuk diskriminasi struktural di dalam sistem peradilan. Misalnya, keterbatasan alat bantu dan kurangnya petugas hukum yang paham akan kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat menyebabkan proses hukum berjalan tidak adil. Situasi ini semakin diperburuk oleh bias terhadap kapasitas penyandang disabilitas sebagai saksi atau pelapor.

Dengan demikian, penerapan prinsip equality before the law dalam konteks perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang rentan terhadap tindak kekerasan seksual terlindungi hak-haknya sebagai manusia yang harus diperlakukan sama di depan hukum. Perlindungan hukum melalui penerapan prinsip equality before the law ini dapat melalui beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan mengenai hak-hak penyandang disabilitas serta cara menangani kasus kekerasan seksual dengan sensitif dan inklusif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif, terutama dalam menangani perkara yang berhubungan dengan penyandang disabilitas.
  2. Lembaga penegak hukum harus menyediakan aksesibilitas fisik dan non-fisik bagi penyandang disabilitas. Ini termasuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas di pengadilan dan kantor polisi, seperti kursi roda, lift, dan ruang tunggu yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
  3. Penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual harus diberikan akses kepada bantuan hukum dan dukungan psikologis. Ini termasuk pendampingan oleh tenaga profesional yang memahami kebutuhan khusus mereka.
  4. Penting untuk mendorong kebijakan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Ini termasuk pengembangan peraturan yang menjamin perlindungan khusus bagi mereka dalam proses peradilan.

Penerapan konsep equality before the law adalah langkah krusial dalam melindungi penyandang disabilitas dari kekerasan seksual. Dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta menyediakan aksesibilitas dan dukungan yang diperlukan, kita dapat membantu mencegah kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi kelompok rentan ini. Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua individu, terutama bagi penyandang disabilitas.

rumah kitab

Merebut Tafsir: “Apa masih ada yang ingat CEDAW”? (24 Juli Hari Ratifikasi konvensi CEDAW)

Oleh Lies Marcoes

Kemarin sore saya bertukar kabar melalui WA dengan Ibu Saparinah Sadli dan Mbak Nursyahbani Katjasungkana. Saya bertanya isu seputar CEDAW mengingat hari ini 24 Juli 2020 menandai 36 tahun penandatanganan konvensi CEDAW bagi Indonesia.

Ibu Sap, demikian kami biasa menyapanya adalah tokoh paling penting ,bersama Ibu Achi Luhulima, Ibu TO Ichromi (alm), Ibu Syamsiah Ahmad, Mbak Nursyahbani Katjasungkana dan beberapa tokoh lain yang aktif sekali mensosialisasikan CEDAW. Namun tadi sore Ibu Sap membalas WA saya dengan nada pesimis. “Selain kalian para aktivis, teman-teman di di Komnas Perempuan, apa pejabat-pejabat, anggota legeslatif, masih ada yang ingat CEDAW”? Pertanyaan itu tak urung membuat saya menenung. Siapa yang (masih) ingat CEDAW?

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan merupakan salah satu perjanjian hak asasi paling pokok dalam sistem kesepakatan internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Di dalamnya memuat jaminan kesetaraan substantif bagi perempuan melalui penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis prasangka gender.

Konvensi ini disahkan PBB tahun 1979. Ini merupakan kesepakatan global yang mendefinisikan prinsip-prinsip Hak Asasi Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia. Di dalamnya memuat norma-norma dan standar-standar kewajiban, serta tanggung jawab negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Konvensi ini. Pada 24 Juli 1984 Indonesia meratifikasinya menjadi UU RI No. 7 Tahun 1984. Dengan begitu Indonesia sebetulnya terikat secara hukum (legally binding) untuk melakukan upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender kepada perempuan, dan melaporkan perkembangannya. Pemerintah Indonesia berkewajiban membuat laporan perkembangan pelaksanaan penghapusan diskriminasi gender itu.

Pertanyaan Ibu Saparinah Sadli menjadi relevan di sini, “Apa ada yang masih ingat CEDAW”? Artinya apakah Pemerintah Indonesia sudah mengecek bagaimana upaya penghapusan diskriminasi berbasis gender dilakukan dan mengirimkan laporan pelaksanaannya kepada Komite CEDAW di PBB?

Wallau’alam, mudah-mudahan sih sudah. Cuma sudah lama Indonesia mangkir lapor.

Isu paling relevan terkait praktik diskrimiansi sebetulnya masih sama dari tahun ketahun. Mbak Nur mengingatkan dua hal: penghapusan stereotyping perempuan yang saat ini justru makin kental akibat menguatnya pandangan primordial keagamaan yang semakin konservatif dalam mendefinisikan peran dan status perempuan.

Kita patut bersyukur usia kawin sudah sama antara lelaki dan perempuan, 19 tahun. Namun upaya pencegahan perkawinan anak masih harus kerja keras mengingat masih 20 daerah yang kedapatan angka kawin anaknya ampun-ampunan.

Lalu UU Perkawinan yang belum kunjung direvisi pasal yang meletakkan secara tidak setara antara lelaki (suami) yang diberi predikat kepala keluarga, dan perempuan (istri) sebagai ibu rumah tangga. Padahal definisi ini melahirkan praktik diskriminasi yang bukan main kepada perempuan dan terbawa ke mana-mana. Antara lain dalam dunia kerja.

Secara normatif, perempuan keukeuh dianggap sebagai pencari nafkah tambahan apapun status perkawinannya. Padahal perempuan kepala keluarga dengan status menikah, atau suami minggat, atau cerai, atau lajang adalah para pencari nafkah utama. Namun dengan status pencari nafkah tambahan perempuan pekerja di sektor apapun rentan untuk dipinggirkan atau disingkirkan.

CEDAW bagi Indonesia adalah mutiara yang sangat tinggi kualitasnya dalam upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, tapi dimana mutiara itu disembunyikan? #Lies Marcoes, 24 Juli 2020

Menyambangi Ijab Kabul Pasangan Remaja di Bantaeng, Potret Buram Pernikahan Anak Sulawesi

Kontributor VICE menggali lebih dalam kisah dua remaja Bantaeng nekat menikah di usia belasan. Sayang, jalinan kasih Fitrah dan Syamsuddin tak seindah skenario film ‘Moonrise Kingdom’—sebab tekanan adat agar anak menikah lazim terjadi di Sulawesi.

Tak ada janur kuning terpancang di ujung jalan Sungai Calendu Kelurahan Letta, Kabupaten Bantaeng. Pun tak nampak kemeriahan pesta. Pernikahan pasangan remaja yang masih setara usia pelajar SMP itu, yakni antara Fitrah Ayu dan Syamsuddin, sejak awal diniatkan sederhana saja. Sejauh ada penghulu, saksi, dan keluarga, maka berlangsunglah apa yang keluarga rencanakan.

Dalam rumah orang tua Fitrah yang bercat kuning itu, beberapa orang duduk membentuk lingkaran kecil. Seorang laki-laki berkemeja garis-garis biru duduk di kursi plastik, memegang rokok. Dia Muhammad Idrus Saleh, 40-an tahun, bapak Fitrah. Seorang laki-laki lainnya bersandar di salah satu tiang rumah. Menggunakan peci hitam, dengan janggut panjang. Tangannya tak bisa bergerak cekatan karena kecelakaan 20 tahun lalu. Dia, Daeng Sangkala, 68 tahun, bapak Syamsuddin.

Cahaya pagi menembus dinding gedeg bambu yang sudah tua. Seseorang yang dinanti-nanti memasuki rumah. Tangannya menenteng beberapa lembar kertas. Orang-orang mulai mengubah posisi duduknya. Dia adalah penghulu yang akan melangsungkan pernikahan.

Syamsuddin mengulurkan tangannya, berjabat erat dengan si penghulu. Surat Al Fatihah dan Syahadat dilantunkan. Lalu ucapan sakral pernikahan terucap. Diulang sekali lagi. Orang dalam ruangan itu kompak berucap “sah!”

 

Syamsuddin, 16 tahun, saat melafalkan ijab kabul

Fitrah Ayu dan Syamsuddin, akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri secara hukum dan tercatat negara. “Mungkin dua atau tiga hari surat nikahnya akan jadi ya,” kata Syarif Hidayat, si penghulu. “Saya permisi dulu, masih ada yang mau dinikahkan di tempat lain.”

Pasangan asal Sulawesi Selatan ini belakangan santer diberitakan media dan digunjingkan warganet, lantaran keduanya belum genap berusia 17 tahun. Fitrah usianya baru 14 sementara Syamsuddin 16 tahun. Pernikahan mereka ramai dibicarakan jauh sebelum ijab kabul dinyatakan sah. Sedianya mereka telah menyebar undangan ke keluarga dan tetangga akhir Februari, memberi tahu pernikahan akan digelar pada 1 Maret. Di sela-sela itu mereka mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama. Tak tahunya, pendaftaran mereka ditolak karena belum cukup umur.

KUA berpatokan pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan pernikahan baru diizinkan bila pria telah berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Nurlina (34) yang menjadi ujung tombak pengurusan pernikahan ponakannya itu, kebingungan. “Jadi bagaimana mi ini. Undangan sudah tersebar,” katanya. “Terus orang KUA bilang, bisa minta dispensasi ke Pengadilan Agama. Saya urus semua, pernyataan dari Kelurahaan, Kecamatan, lalu bawa ke Pengadilan Agama.”

Di Pengadilan Agama Bantaeng, pasangan ini bersidang dua kali, masing-masing pada 23 Maret 2018 dan 3 April 2018. Hadir juga saksi dari keluarga calon mempelai pria dan perempuan. Pengadilan hanya meminta penjelasan atas proses pernikahan itu, apakah ada paksaan atau tidak, serta menanyakan alasan keluarga menikahkan. “Kami bilang mereka suka sama suka. Mereka ikhlas,” kata Nurlina.

Sampai di sini, semua baik-baik saja. Lalu Fitrah dan Syamsuddin mengikuti kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Bantaeng. Ada 12 pasangan calon pengantin yang ikut. “Itu kursusnya cuma satu hari. Biasaji ada nasehat pernikahaan,” kata Fitrah.

Beberapa hari kemudian, kata Nurlina, pernikahan ponakannya itu menjadi perbincangan di media sosial. “Orang bilang, eh viral ki itu. Terus orang kasi liatka fotonya Fitrah sama Syam di internet, saya baru kaget,” katanya. “Setelah itu, banyakmi wartawan datang. Ada menelepon dan datang langsung ke rumah. Takut-takut ka saya. Kenapa inikah?”

Tidak hanya keluarga Fitrah dan Syamsuddin yang kebingungan. Orang-orang di sekitar rumah juga bertanya-tanya. Mereka bingung karena pernikahan remaja seperti ini di Bantaeng adalah hal biasa. Saya bertemu dengan beberapa pemuda di Bantaeng dan menanyakan dan mereka menanggapinya dengan santai.

“Di sana, ada juga anak yang menikah masih sekolah. Sekarang mereka samaji juga. Adami anaknya (mereka juga sama nikah muda, malah sudah punya anak),” kata Nurlina, sambil menunjuk arah rumah lain.

“Saya juga menikah umur 13 tahun. Umur 14 tahun melahirkan anak. Sekarang sudah dua anak,” kata Shinta, kakak dari Syamsuddin menimpali.

“Nda kita percaya? Na biasaji. Saya juga melahirkan normal ji nah,” Shinta melanjutkan.

“Di Kelurahan Onto, banyak yang seperti itu terjadi. Kedapatan berduaan saja, duduk, tidak bikin apa-apa, bisa langsung dinikahkan,” kata Adam, pemuda setempat lainnya.

Pemuda lainnya, yang tak ingin namanya disebutkan menceritakan kisah adiknya, yang menikah pada pertengahan tahun 2017. “Jadi dia kedapatan duduk sama perempuan di Pantai Seruni, terus ada keluarga perempuan yang lihat. Lalu dilaporkan,” katanya. “Besoknya itu keluarga perempuan datang ke rumah. Minta mereka dinikahkan. Kalau tidak mau, bayar denda Rp35 juta. Adik saya nda mau, daripada melayang percuma uang, jadi keluarga paksa kami menikah.”

Saya menemui Hartuti, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia di Bantaeng sekaligus Kepala Desa Bonto Tiro, kampung Syamsuddin, dan menanyakan pendapat dia soal pernikahan anak. “Kita tidak bisa bilang apa-apa. Ini sudah terjadi. Ini soal menjaga anak dari perbuatan zina. Siapa yang bisa memastikan mereka tidak berzina?” katanya.

“Tahun depan, kami di desa cuman bisa menganggarkan bagaimana ada beasiswa untuk pendidikan anak-anak kurang mampu. Jika Fitrah ingin lanjut sekolah tahun depan, itu akan kami akomodir. Sampai kuliah,” kata Hartuti.

Syamsuniar, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bantaeng, berusaha cuci tangan. “Baiklah. Kalau mengacu ke UU nomor 32 Tentang Perlindungan Anak, maka itu tidak bisa. Harus saklek. Tapi kan mereka menikah juga sesuai regulasi dan aturan. Jadi bagaimana?” katanya.

“Sekarang, dengan pemberitaan tentang Fitrah dan Syamsuddin, kami sudah melakukan perundingan dengan KUA, agar kelak pembekalan untuk calon pengantin, kami dilibatkan. Bagaimana menjelaskan kesehatan reproduksi misalnya.” UU Perlindungan Anak menyatakan, jika seseorang yang belum berusia 18 tahun masih dianggap anak-anak dan membutuhkan perlindungan dari orang tua dari segala bentuk eksploitasi. Atau harus saklek mengikuti Undang-undang Perkawinan Anak yang menyatakan anak di bawah batas usia menikah dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Jadi dengan dua aturan yang berlaku seperti itu, kita di lapangan jadi serba salah juga kan. Akhirnya tak ada yang bisa disalahkan,” kata Syamsuniar.

Badan Pusat Statistik pada 2016 merilis data 17 persen anak di Indonesia menikah sebelum usia legal sesuai undang-undang. Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia, satu dari 4 anak perempuan menikah di rentang usia 15-19 tahun. Sulawesi Selatan merupakan urutan ke delapan terbanyak untuk perkara kawin anak, dengan indeks rata-rata 30,5 persen. Sedangkan Sulawesi Barat adalah wilayah yang tertinggi di seluruh pulau soal perkawinan di bawah umur, dengan rata-rata kasus 37 persen dari populasi.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan menyatakan, sepanjang 2017 saja, ada 11.000 anak sekolah di wilayahnya batal mengikut ujian nasional karena menikah. Sekira 80 persennya adalah perempuan.

Fitrah anak kedua dari tiga bersaudara. Semuanya perempuan. Si sulung bernama Nur Indah, 19 tahun. Sementara si bungsu namanya Cahyana Tri Salsabilah, 5 tahun. Ibu mereka meninggal pada hari ke 10 ramadhan 2016. Nama mendiang Darmawati, 34 tahun ketika dijemput maut.

Saat keluarga ini masih utuh, Darmawati menjadi kader Posyandu. Kesehariannya diisi dengan bekerja paruh waktu, ma’dawa-dawa (memasak di acara kawinan). Cahyana usianya baru 3 tahun saat ibunya meninggal. Jika ditanya di mana ibunya, si bungsu sudah pandai cerita, “Dia bilang, pi ma’dawa-dawa. Nanti kalau pulang bawa apel dan kue,” kata Nurlina.

Si sulung Nur Indah tak tamat sekolah menengah. Ia sempat bekerja di sebuah toko roti dan toko elektronik, lalu kemudian berhenti. Fitrah juga sama. Di Pantai seruni, ketika pulang sekolah, dia menjadi pelayan di sebuah kedai makanan, bekerja hingga pukul 12 malam. Saat malam minggu harus lembur hingga pukul 03.00 dini hari.

Fitrah menerima upah per hari Rp30 ribu di hari biasa, sementara malam minggu Rp50 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Membeli beras, jajan sang adik, dan membeli voucher listrik. Tapi bekerja hingga larut malam membuatnya mendapat stigma di sekolah. Ia sering disebut sebagai anak nakal, bahkan diejek sebagai tukang mabuk. Dia akhirnya memutuskan berhenti sekolah pada kelas dua, SMP Negeri 2 Bantaeng.

Sementara Syamsuddin adalah anak bungsu dari tujuh bersaudara. Dia berhenti sekolah saat di kelas 4 Sekolah Dasar. Kini dia bekerja serabutan sebagai buruh bangunan. Setiap hari upahnya Rp60 ribu.

Dalam buku Kawan dan Lawan Kawin Anak oleh Rumah Kita Bersama, kesimpulan penelitiannya mengejutkan. Di Makassar, ada seorang anak yang menikah usia 12 tahun. Salah satu alasannya, karena tidak tahan acap kali dipukul sang ayah. Tingginya 145 cm dengan berat badan 39 kilogram. Dia terlanjur memiliki bayi usia 6 bulan. Suaminya bekerja sebagai buruh harian. Pergi pagi, pulang malam.

Di Malino, Kabupaten Gowa, kisah kawin anak juga terjadi. Seorang remaja menikah pada usia 15 tahun, lalu melahirkan anak. Kondisi kesehatan sang ibu memburuk. Payudaranya tiba-tiba bernanah dan meletus. Remaja nahas ini hanya mampu menjalani pengobatan melalui dukun.

Mulyani Hasan, peneliti pencegahan kawin anak dari yayasan Rumah KitaB di Makassar mengatakan, fenomena ini adalah lingkaran kecemasan yang sangat ironis. “Apa yang dialami seorang anak, menikah karena memutuskan rantai kekerasan, namun secara tidak sadar dia kembali masuk dalam lingkaran kekerasan baru,” katanya.

Bagaimana memutus rantai ini dalam wilayah dengan adat sedemikian kuat seperti Sulawesi? Kata Mulyani Hasan, harusnya ada keseragaman landasan hukum—artinya butuh ketegasan pemerintah. “Selama ini kita mempraktikkan dualisme hukum. Ada beberapa kasus menikah secara siri’, itu dalam hukum negara adalah ilegal. Tapi, ketika pasangan ini bercerai, maka pengurusannya dilakukan di lembaga negara,” katanya. “Ini kan jadi aneh dan ambigu.”

Analisis BPS atas data perkawinan anak di Indonesia sepanjang kurun 2008-2012, menunjukkan pernikahan di usia muda membuat mereka lebih sulit hidup sejahtera. Mayoritas pasangan muda hidup dengan penghasilan yang hanya cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Saya memandang Fitrah ketika akad nikah selesai, oleh karena selang usia yang begitu jauh antara kita, saya jadi tak kuasa menahan diri menyampaikan nasehat padanya. Mengingatkannya bahwa jika ia tak melanjutkan pendidikan formal, kemungkinan besar mereka akan mengalami siklus yang sama dengan orang tuanya.

Ayah Fitrah, seperti Syamsuddin, juga seorang pekerja kasar. “Yang penting harus sabar,” katanya. “Kan kalau sama-sama dijalani bisaji. Insya Allah bahagia.”

Sumber: https://www.vice.com/id_id/article/qvxqev/menyambangi-ijab-kabul-pasangan-smp-di-bantaeng-potret-buram-pernikahan-anak-sulawesi