Pos

Perempuan dan Disabilitas

Oleh Nukila Evanty
Tidak bisa dipungkiri, masih banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan disabilitas. Masih ingat apa yang terjadi dengan drg. RomiSyofpa Ismael yang hampir gagal menjadi CPNS, kemudian kasus yang menimpa Wuri Handayani di tahun 2004. Walaupun Wuri adalah lulusan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Airlangga tahun 1998 dengan predikat cumlaude tetapi Wuri ditolak untuk mengikuti tes CPNS karena disabilitas.
Data dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyebutkan Pemerintah pada tahun 2019 membuka lowongan untuk 197.000 lebih PNS. Beberapa protes telah bergulir terhadap proses perekrutan CPNS tersebut termasuk diskriminasi bagi penyandang disabilitas, bagi LGBT dan perempuan.
Pada lembaran seleksi penerimaan cpns di hampir semua kementerian mencantumkan empat (4) jalur masuk yaitu untuk umum, cumlaude, disabilitas, dan putra/putri Papua. Kontradiksi dengan persyaratan umum yang mensyaratkan status kewarganegaraan, pembatasan usia, jenjang pendidikan, tidak pernah melakukan tindak pidana, tidak pernah menjadi pengurus partai politik, dan “sehat jasmani-rohani”.
Sementara di jalur disabilitas ditambah kriteria yaitu mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik, mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran, mengetik, dan berdiskusi. Serta mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu selain kursi roda.Persyaratan tersebut tentu saja diprotes karena tidak mungkin dapat dipenuhi kelompok disabilitas yang tuli, buta, bisu, atau disabilitas daksa.
Masih banyak persyaratan yang jelas diskriminatif di hampir semua proses perekrutan CPNS misalnya perempuan dalam keadaan tidak hamil, bukan transgender, tidak memiliki tindik di anggota tubuh lain, tidak memiliki tato kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Apakah yang dimaksud dengan disabilitas? Menurut Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas ( UNCRPD-United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities), disabilitas adalah konsep yang terus berkembang yaitu penyandang disabilitas meliputi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dan berhadapan dengan berbagai hambatan, sehingga dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektivitas mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Timbulnya disabilitas dapat dilatarbelakangi dari masalah kesehatan yang timbul mulai lahir, penyakit akut atau kronis, dan cedera yang dapat diakibatkan dari kecelakaan, perang, kerusuhan, bencana, dan sebagainya. Seiring meningkatnya populasi lanjut usia, dapat juga meningkatkan jumlah penyandang disabilitas akibat meningkatnya gangguan kesehatan akibat penyakit kronis degeneratif. Disabilitas berkaitan dengan kesehatan baik fisik maupun mental.
Data Disabilitas dan Perempuan Disabilitas
Data dari ILO (International Labour Organisation) suatu lembaga global bidang ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di dunia adalah penyandang disabilitas atau lebih dari 1 miliar orang. Sehingga dikategorikan kelompok minoritas terbesar di dunia.
Sekitar 82 persen dari penyandang disabilitas tersebut bertempat di negara-negara berkembang dan umumnya hidup di bawah garis kemiskinan dan mereka sering menghadapi diskriminasi berupa keterbatasan akses mulai dari pendidikan, kesehatan, bahkan pekerjaan yang layak.
Hak-hak pekerja perempuan pun masih banyak yang belum dipenuhi, baik untuk pekerjaan formal maupun untuk pekerjaan informal.
Komposisi pekerja perempuan dan laki-laki juga masih timpang. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Februari 2018, jumlah angkatan tenaga kerja perempuan hanya 55,44 persen dibanding dengan angkatan pekerja laki-laki yang berjumlah 83,01 persen. Meski persentase angkatan kerja perempuan meningkat 0,04 persen dari tahun sebelumnya, tetapi tetap masih belum setara dengan jumlah angkatan pekerja laki-laki.
Hal itu menyebabkan mayoritas perempuan tidak berpenghasilan dan menyumbang sebagian besar angka kemiskinan di Indonesia. Bahkan, banyak laporan penelitian menyebutkan bahwa banyak pekerja perempuan mengalami diskriminasi secara fisik, psikis dan kekerasan seksual serta diskriminasi.
Masih menurut ILO, hampir sebanyak 785 juta perempuan dan laki-laki dengan disabilitas berada pada usia kerja, namun mayoritas dari mereka tidak bekerja. Mereka yang bekerja umumnya memiliki pendapatan yang lebih kecil dibandingkan para pekerja yang non-disabilitas di perekonomian informal dengan perlindungan sosial yang minim atau tidak sama sekali.
Sejalan dengan penghitungan WHO, diperkirakan 10 persen dari penduduk Indonesia (24 juta) atau sekitar 8,56 persen adalah penyandang disabilitas. Sedangkan menurut survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018 jumlah populasi penyandang disabilitas berat dan sedang di Indonesia sekitar 30 juta orang. Sementara dari Survei Penduduk Antar Sensus (Supas), terdapat 21 juta orang.
Perlindungan Hak Perempuan Disabilitas
Perempuan penyandang disabilitas sering mengalami diskriminasi berlapis (multiple discrimination) termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Pemenuhan hak kesehatan adalah yang utama sebagai upaya pencegahan serta pelayanan kesehatan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan pelayanan khusus dan terjangkau sesuai kebutuhan khusus dari disabilitas yang dimilikinya.
Selanjutnya adalah data tentang kondisi penyandang disabilitas dalam perspektif kesehatan untuk memahami dan mengukur kebutuhan penyandang disabilitas dalam kaitannya dengan penyediaan pelayanan kesehatan, serta monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan. kesehatan bukanlah satu bidang yang dapat berdiri sendiri.
Selanjutnya adalah masih rendahnya tingkat partisipasi disabilitas dalam berbagai sektor, semisal pendidikan, pelatihan, pekerjaan, dan lainnya. Penyandang disabilitas juga dianggap masih terinklusi dari lingkungan sosial dan akses terhadap fasilitas dan layanan publik yang terbatas. Sehingga perlu intervensi pemerintah dalam mencegah diskriminasi dan membuat program, kebijakan yang membuka akses seluas-luasnya.
Sosialisasi perlu dilakukan pada intra kementerian dan pemerintah daerah. Hak-hak yang menjadi perhatian terutama adalah hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, politik, keolahragaan, keagamaan, kebudayaan dan pariwisata serta kesejahteraan sosial. Sehingga tantangan dan tugas utama pemerintah masih besar yaitu memastikan perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas kepada semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan.
Sumber: https://kumparan.com/nukila-evanty/perempuan-dan-disabilitas-1sOOnVr4auT/full
rumah kitab

Merebut Tafsir : Analisis dan Kebijakan Gender untuk Disabilitas

Oleh Lies Marcoes
.
Pada tulisan lalu (Merebut Tafsir: Gender dan Disabilitas, 18 September 2020) dijelaskan bahwa disabilitas merupakan konsep yang lahir dari penafsiran manusia atas tubuh/ raga/jiwa. Ini persis seperti konsep gender. Keduanya merupakan ciptaan dalam ruang tafsir manusia atas “jenis kelamin fisik” dan atas “tubuh/raga/ jiwa” manusia. Tafsir atau konstruksi sosial atas tubuh melahirkan “tubuh sosial”, sementara tafsir atau konstruksi sosial atas jenis kelamin melahirkan “jenis kelamin sosial” atau gender. Sampai di titik ini mustinya tak ada persoalan karena secara filosofis manusia memang dibekali kemampuan untuk berpikir dan memberi makna atau tafsir sebagai ikhtiar pengetahuan atau dalam kerangka pertahanan (survival).
.
Namun karena “ruang tafsir” itu terkait dengan penafsirnya, maka dengan sendirinya “tafsiran” itu tidak (bisa) netral, tidak bebas nilai, dan karenanya tidak bisa sepenuhnya obyektif teradap setiap “warga” yang ditafsirkannya. Pada kenyataanya, ruang tafsir itu menjadi pendapat dominan ketika dimiliki oleh mereka yang punya akses, punya kekuasaan, punya otoritas, serta punya peluang untuk membentuk tafsir atau opininya. Dalam kata lain selalu (akan) ada tafsir dominan sebagai pemenang dan pemegang kebenaran.
.
Persoalan kemudian muncul tatkala penafsiran atas tubuh, atau penafsiran atas jenis kelamin itu dilakukan oleh mereka yang tidak benar-benar paham tentang yang ditafsirinya namun punya otoritas plus prasangka. Ini menjadi lebih bermasalah lagi tatkala pandangan mereka dijadikan patokan kebenaran karena otoritas yang dimilikinya. Dalam kata lain tafsiran yang seharusnya relatif, cair dan mungkin untuk berubah, menjadi sesuatu yang mutlak, mengikat dan statis. Hal ini bisa diakibatkan oleh posisi penafsir dan politik pembakuan (kodifikasi). Sehingga hal yang semula bersifat tafsir dimutlakkan sebagai hal yang paling benar.
.
Pada dua isu itu, gender dan disablitilas, si penafsir adalah kelompok dominan yang mendiktekan pandangannya berdasarkan apa yang mereka ketahui dan atau kepentingannya. Lelaki/ atau budaya lelaki (maskulinitas) dalam politik kekuasaan lelaki (patriakh) menjadi penafsir / sumber penafsiran atas perempuan. Demikian halnya non-disabilitas merasa paling tahu atas kaum disabilitas. Padahal para penafsir untuk dua domain itu tak (selalu) benar-benar punya pengalaman atau pengetahuan tentang subyek yang ditafsirinya. Bahwa mereka punya otoritas tidak dengan sendirinya sebagai pemegang kebenaran. Ibaratnya, orang “kenyang” menafsirkan tentang orang “lapar”, bagaimana bisa sedang ia tak penah punya pengalaman apa artinya lapar.
.
Dalam isu gender, kita dapat melihatnya dalam tafsir tentang reproduksi manusia. Dalam Islam, otoritas atas tafsir itu dimiliki para ahli fiqh. Merekalah yang merumuskan konsep reproduksi perempuan dan dikodifikasikan menjadi hukum-hukum. Artinya, lelakilah yang memberi makna apa dan bagaimana itu haid, hamil, melahirkan, nifas, menyusui, demikian halnya tentang dampak yang ditimbulkannya seperti rasa sakit, sedih, senang, bahagia, cemas yang terkait dengan seluruh “rasa” akibat proses reproduksi itu. Aneh bukan? Karenanya sangat “wajar” kalau mereka tidak sepenuhnya tahu dan karenanya berusaha mencari tahu ( melakukan riset – misalnya). Tetapi adalah tidak wajar ketika mereka “sok tahu” bahkan merasa “paling tahu” hanya karena memiliki otoritas dan prasangka. Di titik ini persoalan muncul. Kita lihat saja, pengalaman reproduksi yang real dirasakan perempuan ternyata tidak hadir dalam bangunan pengetahuan keagamaan/ fiqh secara benar sesuai pengalaman perempuan.
.
Demikian halnya dalam isu disabilitas. Warga yang mendakukan diri sebagai “normal” – sebagaimana “lelaki”, secara sepihak mengambil alih ototiras dan pengetahuan atas “kenormalan” dan “ketidak-normalan” tubuh/raga/ jiwa manusia . Penguasa ruang tafsir itu merupakan kelompok dominan ( bisa berdasakan jumlah, atau kekuatan politik, atau keistimewaan yang terberi oleh sejarah seperti kolonialisme), atau apapun. Mereka kemudian punya hak penuh atas penafsiran, memiliki otoritas dalam pembentukan opini, pengetahuan, teori, yang sangat bisa jadi didasarkan kepada ketidaktahuan, kenaifan, prasangka, bias atau KEPENTINGANnya sendiri terkait dengan seluk beluk diasbilitas.
.
Atas situasi itu, dan atas kesadaran bahwa cara kerja produksi pengetahuan bisa keliru, ilmu pengetahuan juga punya daya untuk melakukan koreksi dan mengkonstruksikan ulang. Dalam konteks disabilitas, koreksi dilakukan dengan cara menghadirkan pengalaman kaum disabilitas dalam bangunan pengetahuan tentang disabilitas yang benar-benar berangkat dari pengalaman mereka.
.
Namun sebegitu jauh konsep disabilitas yang didasarkan kepada tafsir sosial jenis kelamin (gender) atas kaum disabilitas masih harus terus dilakukan. Salah satu perangkat penting dan sangat membantu dalam mengoreksi dan mendekonstruksi konsep disabilitas itu adalah ANALISIS GENDER.
.
Analisis gender adalah suatu perangkat analisis yang dapat membaca lelaki / maskulinitas dan perempuan/ femininitas merupakan dua entitas yang berbeda. Mereka ditumbuhkan, dipersepsikan dan diharapkan untuk bertingkah laku secara berbeda sesuai dengan harapan sosial / norma masyarakatnya. Namun karena ruang tafsir dimiliki secara tidak seimbang karenanya persepsi sosial tentang lelaki bisa menguntungkan mereka dalam masyarakat yang memuliakan lelaki. Analisis gender dapat membantu memahami bahwa norma itu bisa sangat menekan mereka dan berujung kepada gangguan kejiwaannya kaum lelaki tatkala norma di dalam masyarakat tidak cocok dengan keadaannya. Norma-norma yang mendiktenya agar mereka sesuai dengan harapan masyarakat bagaimana seharusnya menjadi lelaki akan “memakannya”. Tatkala hal itu tak terpenuhi ia menjadi rentan mengalami disabilitas mental meskipun seluruh anggota tubuhnya lengkap.
.
Demikian sebaliknya pada perempuan, harapan sosial atas perempuan menuntutnya menjadi “perempuan normal” seperti berkeluarga, punya suami, punya anak. Tatkala itu tak terpenuhi oleh seorang perempuan, ia menjadi rentan mengalami gangguan mental.
.
Dalam isu seksualitas, analisis gender sangat penting digunakan untuk membaca situasi orang dengan disabilitas fisik atau mental baik lelaki maupun perempuan. Masyarakat biasanya memberi permakluman lebih besar kepada ekspresi seksual lelaki. Namun tidak kepada perempuan. Hal serupa juga berlaku kepada kelompok disabilitas. Perempuan dengan disabilitas fisik atau mental dipersepsikan sebagai manusia tanpa hasrat seks. Sebaliknya kepada lelaki dengan disabilitas, berlaku norma seksual yang sebaliknya. Karenanya ketika terjadi “penyimpangan” dari norma, muncul sanksi-sanksi dan tindak diskriminatif yang basis prasangkanya adalah persepsi tentang kepantasan sesuai dengan norma gendernya yang juga diberlakukan persis sama kepada kaum disabilitas.
Dalam kaitannya dengan pekerjaan, analisis gender dapat membantu memahami bahwa ada tekanan kepada disabilitas lelaki untuk bekerja karena norma gender mengharapkan mereka sebagai pemimpin, kepala keluarga yang diterima dan dibenarkan oleh cara pandang sosial. Karenanya orang menganggap wajar jika seluruh aset keluarga diprioritaskan kepadanya. Padahal tuntutan untuk bekerja kepada perempuan dengan disabilitas sangat penting justru karena kerenatananya yang menuntut mereka untuk jauh lebih mandiri.
.
Jadi analisis gender dalam konteks disabilitas adalah analisis tentang tafsir sosial atas jenis kelamin (gender) terhadap orang dengan disabilitas baik lelaki maupun perempuan. Gender (sebagai alat analisa) digunakan sebagai teropong untuk memahami bekerjanya tafsir tentang gender yang berlaku dalam dunia disabilitas. Analisis gender penting digunakan untuk menghindari sterotipe yang melahirkan bacaan yang keliru tentang disabilitas lelaki dan perempuan. Analisis gender atas disabilitas digunakan atau dimanfaatkan untuk mengikis prasangka/ bias dan memahami situasi-situasi lelaki dan perempuan disabilitas, dan bermuara kepada KEBIJAKAN yang adil gender bagi kelompok disabilitas.
.
Di Indonesia kita telah memiliki alat analisis gender yang berlaku sebagai kebijakan negara dengan nama Gender Analisis Pathway (GAP). Langkah-langkah GAP dapat digunakan untuk membaca situasi orang dengan disabilitas dan merumuskan analisis untuk kebijakannya. Intinya GAP membantu melakukan bacaan atas realitas mereka. Setiap orang, baik lelaki maupun perempuan, dengan atau tanpa disabilitas memiliki keterbatasan- keterbatasan. Pembangunan berkewajiban untuk menyediakan segala sarana dan prasaranan agar keterbatasan-keterbatasan itu tidak menjadi hambatan dalam mengakses, berpartisipasi, mendapatkan manfaat serta mengontrol pembangunan yang sesuai dengan hakekatnya sebagai manusia lelaki maupun perempuan, dengan atau tanpa disabilitas.
.
[] Lies Marcoes, 21 September 2020.
rumah kitab

Merebut Tafsir: Gender dan Disabilitas

Oleh Lies Marcoes
.
Meskipun keduanya rentan diskriminasi, namun saya merasa pembahasan soal dua tema itu- Gender dan Disabilitas- sering terjebak ke dalam dua domain yang berbeda: isu gender satu hal, isu disabilitas hal lain. Beruntunglah dalam feminisme kita dikenalkan pada interseksionalitas. Itu adalah sebuah terobosan penting untuk memahami irisan-irisan yang saling berhubungan dan membentuk diagram ven yang bermuara kepada praktik diskriminasi berganda.
.
Kita dapat melihat, perempuan dengan disabilitas seringkali mengalami diskriminasi lebih banyak dibandingkan lelaki dengan disabilitas. Hal itu diakibatkan bekerjanya diskriminasi gender dalam diskriminasi disabilitas. Demikian pula, lelaki dengan disabilitas dari kelas sosial bawah bisa lebih rentan terdiskriminasi dibandingkan perempuan disabilitas dari kelas atas.
.
Dengan memahami kerja diskriminasi dalam konteks disabilitas dan gender, kita dapat menghindari keterbelahan dalam melihat persoalan ini. Pada gilirannya hal itu akan membantu memetakan solusi atau advokasinya agar tidak jalan sendiri-sendiri atau saling menegasikan dilihat dari aspek prioritasnya.
.
Dalam pemahaman saya, dan ini berangkat dari cara saya memahami kerja diskriminasi gender, hal pertama yang harus dilihat dalam isu disabilitas adalah konsep “ketubuhan fisik” dan “ketubuhan sosial”. Hal serupa kita lakukan dalam melihat isu gender.
.
Dalam isu gender, pertama-tama kita harus memilah dulu “ jenis kelamin fisik” dan “jenis kelamin sosial”. Setiap orang memiliki jenis kelamin fisik, lalu manusia memberi makna atau menafsirkannya, maka lahirlah konsep “jenis kelamin sosial”. Diskriminasi gender muncul dalam ranah jenis kelamin sosial di mana salah satu pihak (lelaki/ maskulinitas) mendapatkan keuntungan dari tafsir dominan yang mengutamakan mereka.
.
Hal serupa bisa kita gunakan dalam memahami disabilitas. Setiap orang memiliki tubuh/ raga, sebagaimana setiap orang memiliki jenis kelamin fisik. Lalu, manusia, melalui pengalaman, pengetahuan, ketidaktahuan dan prasangka, menafsirkan makna tubuh/raga secara fisik itu menjadi tubuh/raga secara sosial. Di ruang tafsir secara sosial itu terbentuk nilai-nilai tentang tubuh/raga ” normal”, dan “ tubuh/ raga “tidak normal”. “Tubuh normal”, sebagaimana “lelaki/maskulinitas” kemudian menjadi patokan, ukuran, standar “ kenormalan”. Dalam standar kenormalan itu dengan sendirinya pengalaman-pengalaman disabilitas tidak dikenali/ tidak hadir dan karenanya pengalaman mereka tidak dijadikan patokan. Sebaliknya yang muncul kemudian bias, prasangka yang bermuara kepada kesalahan dalam memahami disabilitas.
.
Menyatakan bahwa disabilitas itu “tidak normal” jelas bukan fakta melainkan konstruksi sosial. Hal ini dapat dilihat dari munculnya stereotype tentang orang dengan disabilitas. Stereotype itu berangkat dari prasangka di mana basis prasangkanya adalah keadaan tubuh itu sendiri. Sebagaimana jenis kelamin, keadaan tubuh pada setiap orang tidak sama/ tidak tunggal: ada bentuk, warna, ukuran, jenis rambut, jenis kulit, jenis panca indra dan seterusnya. Setiap raga/tubuh itu punya potensi menjadi tidak sempurna ketika masuk ke dalam ruang tafsir “tubuh/raga”sosial. Hal in dapat dibuktikan dari kenyataan bahwa setiap tubuh/ raga punya potensi menjadi basis diskriminasi entah itu karena warna kulitnya, warna dan jenis rambutnya, jenis tubuhnya, ukuran berat dan tinggi tubuhnya, keadaan fisiknya dan jenis kelaminnya. Meskipun keadaan tubuhnya lengkap tidak ada kecacatan, namun ketika warna kulitnya hitam, atau matanya sipit, dalam situasi tertentu yang bersangkutan sangat potensial mengalami kekerasan atau diskriminasi akibat “kecacatan” warna kulitnya atau ukuran matanya.
.
Sebagaimana dalam isu gender di mana tatanan sosial politik, ajaran agama membentuk pandangan dominan tentang mana gender yang dianggap utama, mana yang subordinat, dalam isu tubuh pun tatanan politik, agama, budaya telah membentuk konsep “kenormalan” tubuh yang dijadikan patokan. Dengan cara itu muncul standar nilai tubuh mana yang normal dan mana yang tidak normal. Di sini elemen keyakinan, politik, ekonomi dan budaya berperan penting dalam mengkonstruksikan tubuh yang normal sebagai standar/ukuran/ patokan.
.
Dengan pemahaman konsep seperti ini kita bisa memahami bahwa isu gender dan disabilitas adalah dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Keduanya berangkat dari tafsir dan prasangka yang melahirkan stereotype yang bersumber dari penafsiran manusia atas jenis kelamin dan atas tubuh. Kedua penafsiran itu melahirkan konsep “ jenis kelamin sosial” dan “tubuh sosial” yang berpotensi melahirkan praktik diskriminasi.
.
Lies Marcoes, 19 September 2020.

Merebut Tafsir: Makan dengan Tangan Kanan

Oleh Lies Marcoes

Saya membaca sebuah status di FB yang menanyakan tampilan “iklan” tata cara makan. Ada dua pilihan di sana, yang satu berupa gambar visual, yang kedua narasi. Namun intinya sama, makan harus pakai tangan kanan karena makan dengan tangan kiri merupakan cara makan setan.

Atas dua model pilihan itu saya tak meletakkan pilihan kepada salah satunya. Saya sendiri,juga keluarga besar dan anak-anak adalah pengguna tangan kanan dalam makan atau bekerja (menulis, bekerja), namun saya tidak hendak memilih itu sebagai sesuatu yang harus dilakukan.

Saya tak memilih kedua model itu ( sama-sama menganjurkan makan pakai tangan kanan, hanya beda bentuk visualisasi) karena saya khawatir hal itu akan diskriminatif terhadap left-handed, pemakai tangan kiri. Kita tahu, terdapat banyak aturan diskriminatif berbasis ajaran agama yang terkait dengan keadaan fisik. Misalnya ada hadis yang menyatakan terlarang mengambil pemimpin yang cacat (disable) buta dan mukanya bopeng bekas cacar air. Ketentuan makan dengan tangan kanan saya khawatir bisa digunakan sebagai prasyarat yang dapat mendiskriminasi orang yang menggunakan aktivitas mereka termasuk makan dengan tangan kiri.

Makan dan minum dalam budaya Islam menurut saya harus diletakkan sebagai etika dan identitas ( ciri-pembeda). Tata cara makan, sebagaimana pakaian diciptakan dalam kebudayaan Islam untuk menunjukkan ciri-ciri Orang Islam. Karenanya aturan itu bersifat anjuran, kepantasan dan bukan sebagai sesuatu yang diwajibkan.

Di dalam kebudayaan Islam, cara makan sangat bermacam-macam. Dalam kebudayaan Timur Tengah, Afrika, Asia Tengah, ada kebiasaam makan bersama, satu nampan dimakan ramai-ramai. Dalam bahasa dan adat orang Minang disebut bajamba. Namun dalam tradisi kaum salafi makan salome (satu lubang/piring/tampah/baki rame-rame ) menjadi semacam kewajiban seperti shalat jamaah.

Hukum makan menurut saya bukan pada caranya tetapi pada jenis makanan yang dimakan. Hukum dasar makan adalah tidak makan makanan dan minuman yang dkategorikan haram baik dalam cara mendapatkannya ( bukan hasil curian, bukan hasil korupsi, bukan bangkai untuk ternak, bukan minuman memabukkan) atau dalam cara mengolahnya (tidak menyiksa, tidak menyembelih atas nama tuhan yang lain selain Allah,).

Makan dengan tangan kanan adalah baik sebagai etika. Namun bukan keharusan yang menyebabkan pengguna tangan kiri menjadi orang yang “cacat”. Penerimaan kepada pengguna tangan kiri, akan mengubah prilaku kita kepada mereka dengan tidak memaksakan keharusan, pendisiplinan agar menggunakan tangan kanan, apalagi dengan menakut-nakuti bahwa pengguna tangan kiri adalah cara makan setan. Emangnya ada yang pernah ngintip setan makan (he he)? (Lies Marcoes, 4 Agustus 2019)

Memandang Disabilitas

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

BEBERAPA hari yang lalu saya mengikuti pelatihan disabilitas inclusion di Rumah KitaB (30/07). Terus terang banyak hal baru yang saya dapatkan dari pelatihan yang hampir seluruh pematerinya difabel itu. Terutama soal perspektif dan cara pandang baru dalam melihat dan memperlakukan penyandang disabilitas.

Selama ini saya hanya memakai kaca mata medis dalam memandang dan menilai disablitas. Seorang yang berkaki atau bertangan buntung akan dibuatkan tangan atau kaki palsu agar bisa beradaptasi dengan lingkungan dan berinteraksi sosial. Bukan bagaimana menciptakan sebuah lingkungan sosial yang aksesibilitas, bisa diakses oleh para penyandang cacat.

Salah satu contoh yang mudah sekali kita temui adalah dibuatkan tactile paving (lantai pemandu bagi orang buta) di sepanjang trotoar atau fasilitas umum lainnya. Juga di bus/kereta disediakan tempat khusus penyandang disabilitas.

Sayangnya fasilitas-fasilitas tersebut masih belum tersedia secara merata dan masih terbatas bagi penyandang disabilitas tertentu. Bahkan, tidak hanya tactile paving, trotoar untuk pejalan kaki pun terkadang hilang dimakan jalan untuk kendaraan.

Problem disabilitas bukan semata pada tubuhnya. Penyandang disabilitas tentu memiliki keterbatasan-keterbatasan baik fisik maupun mental. Namun, keterbatasan-keterbatasan tersebut bisa dilampaui ketika kita memberikan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa dengan mudah berinteraksi sosial dengan masyarakat dan lingkungannya.

Sayangnya kesadaran seperti ini belum banyak dimiliki masyarakat kita. Cerita Anjas Pramono, mahasiswa difabel pencipta banyak aplikasi untuk penyandang disabilitas ini, menunjukkan bukti masih banyak orang yang melihat disabilitas berdasarkan tubuh semata. Aktivis PMII ini awal-awalnya ditolak masuk perguruan tinggi hanya karena keterbatasan fisiknya.

Yang belakangan beritanya viral di media sosial, drg. Romi Syofpa Ismael, seorang dokter berprestasi dan memiliki nilai tinggi dalam tes CPNS, digagalkan masuk PNS hanya karena fisiknya.

Penyandang disabilitas juga manusia seperti pada umumnya. Mereka memiliki kelebihan juga kekurangan. Dalam sesi diskusi dengan penyandang cacat, saya baru tahu mereka juga tidak suka dibanding-bandingkan.

Media massa suka sekali memuji dan menyanjung prestasi penyandang disabilitas secara heboh dan berlebihan. Misalnya, meskipun cacat dan hanya duduk di sebuah kursi roda, Stephen Hawking mampu mengalahkan ahli matematika di seluruh dunia.

Sanjungan seperti ini sebetulnya bertujuan baik dan hendak menunjukkan bahwa “keterbatasan fisik” bukanlah penghambat dan tidak akan mengurangi kualitas seseorang. Tapi, bagimana dengan orang cacat yang tdak memiliki kelebihan apa-apa. Bisa Jadi malah menyakiti mereka. Karena itu, biasa-biasa saja lah dan tak perlu heboh.[]