Pos

Perempuan dan Difabel: Agen Perdamaian yang Terlupakan

27 September 2025 lalu, saya mengikuti sebuah seminar yang diselenggarakan oleh tim pelatihan Gender, Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) Universitas Sanata Dharma. Seminar yang bertempat di Fakultas Teologi Wedhabakti ini mengangkat tema yang cukup menarik, yaitu “Perempuan dan Penyandang Disabilitas: Agen Perdamaian yang Terlupakan”.

Dalam seminar ini, hadir dua narasumber yang sangat menginspirasi kaum muda. Narasumber pertama adalah ibu Purwanti. Beliau banyak bercerita tentang pengalamannya sebagai perempuan difabel. Lalu narasumber yang kedua adalah Ibu Nurul Saadah Andriani yang memaparkan materi tentang peran perempuan dan difabel.

Acara seminar yang dihadiri hampir 50 peserta dari beberapa universitas di Yogyakarta ini dikemas dengan cukup menarik. Acaranya pun berjalan dengan penuh kegembiraan dari awal sampai akhir acara. Selain materi, ada juga dinamika-dinamika yang semakin menambah keseruan dalam seminar ini.

Difabel itu Unik, bukan Beban

“Menjadi perempuan yang tangguh”, ungkapan ini sepertinya layak untuk disematkan kepada Ibu Purwanti. Beliau adalah seorang difabel sejak kecil. Kemana-mana harus menggunakan kursi roda. Namun, kekurangannya itu tidak membawanya pada keputusasaan tetapi justru membawanya pada sebuah kesaksian yang layak untuk dijadikan motivasi oleh banyak orang.

Banyak hal yang diceritakan oleh Ibu Purwanti berkaitan dengan pengalamannya menjadi perempuan difabel. Sebagai seorang difabel, ia tidak pernah merasa rendah diri dan malu. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Ibu Purwanti sejak puluhan tahun. Uniknya, apa yang dilakukannya juga sangat membawa manfaat bagi banyak orang.

Bersama dengan beberapa orang, beliau sangat aktif memperjuangkan hak dan keadilan bagi kaum difabel. Beliau adalah Manajer Program Advokasi dari organisasi Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia. Organisasi ini menjadi sarana bagi Ibu Purwanti untuk membantu para pejuang difabel lain mendapatkan keadilan.

Pengalaman Ibu Purwanti ini menjadi contoh bahwa penyandang difabel bukanlah beban yang harus selalu didiskriminasi. Mereka adalah sosok yang unik yang juga membangun keadilan dengan caranya. Meskipun dengan posisinya sebagai penyandang difabel, tetapi mereka memiliki peran yang cukup penting.

Kisah Ibu Purwanti menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berkarya. Yang sering menjadi penghalang justru sikap masyarakat yang diskriminatif, akses pendidikan yang tidak ramah, fasilitas publik yang tidak inklusif, atau stigma yang melekat.

Hal ini seharusnya menjadi bahan introspeksi diri bagi semua orang yang selama ini menganggap mereka adalah beban. Mereka dengan kemampuannya adalah pribadi yang unik, dan mungkin yang menjadi beban adalah mereka yang memberikan stigma yang buruk kepada penyandang difabel.

Kontribusi Perempuan dan Penyandang Difabel yang Terlupakan

Pada sesi yang kedua, seminar dan diskusi juga berjalan cukup menarik. Pada bagian kedua ini yang menjadi pembicara adalah Ibu Nurul Saadah Andriani. Beliau adalah salah satu aktivis yang sangat aktif dalam pendampingan perempuan, penyandang difabel, dan anak.

Meskipun harus berjalan dengan menggunakan tongkat, namun semangat dari Ibu Nurul untuk memperjuangkan keadilan bagi kelompok yang sering termarjinalkan ini tidak dapat diragukan lagi. Bersama dengan rekan-rekannya yang tergabung dalam lembaga SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak), Ibu Nurul berjuang untuk mendapatkan hak dan keadilan.

Dalam sharing-nya, Ibu Nurul membagikan pengalamannya mendampingi perempuan dan penyandang difabel. Keprihatinan yang dia rasakan adalah peran perempuan yang semakin terpinggirkan. Padahal pada sejatinya perempuan juga mempunyai hak dan kewajiban juga. Hal ini yang membuat Ibu Nurul tergerak hatinya untuk memperjuangkan keadilan tersebut.

Hal ini juga masih sangat berhubungan erat dengan sharing dari Ibu Purwanti, bagaimana di zaman ini perempuan dan penyandang difabel dianggap sebagai beban. Mereka kerap kali dipandang sebagai kelompok rentan. Mereka mendapat diskriminasi ganda, yaitu diskriminasi gender dan juga keterbatasan akses karena difabel.

Namun, faktanya, perempuan dan penyandang difabel memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan beradab. Mereka juga memiliki kontribusi dalam membangun perdamaian. Tetapi sayangnya, masih banyak yang mendapatkan diskriminasi. Hal ini membuat mereka takut untuk tampil di atas panggung. Ini juga yang menjadi keprihatinan dari Ibu Nurul.

Dua Tokoh yang Menginspirasi

Kehadiran Ibu Purwanti dan Ibu Nurul dalam seminar ini sungguh menjadi hal yang menarik. Pengalaman dari kedua tokoh ini sangat mengerakkan hati kaum muda yang hadir untuk juga terlibat dalam menciptakan kesetaraan. Semangat dari kedua tokoh ini layak untuk diteladani.

Bagi Ibu Purwanti, keterbatasan bukanlah alasan untuk berhenti berkontribusi, melainkan kekuatan untuk membuktikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk hidup bermartabat. Ibu Nurul juga hadir sebagai sosok inspiratif. Melalui kegiatan advokasi dan pemberdayaan, Ibu Nurul menegaskan bahwa keadilan sosial tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus nyata dirasakan.

Dari Materi menjadi Aksi

Pada akhirnya seminar ini tidak boleh berhenti pada forum, tetapi harus sungguh menjadi aksi yang nyata. Dalam sesi akhir dari seminar ini, panitia mengajak para peserta untuk saling berdiskusi dan memberikan harapan untuk ke depannya.

Apa yang sudah didapatkan di dalam setiap sesi seminar ini haruslah menjadi aksi yang nyata, aksi yang sungguh mengedepankan kesetaraan. Setiap orang memiliki peran untuk memastikan pengetahuan yang diterima tidak berhenti di kepala, tetapi bergerak melalui hati dan tangan demi kehidupan yang lebih adil, damai, dan inklusif.

Apa yang telah diperjuangkan oleh Ibu Purwanti dan Ibu Nurul bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Hal ini juga menjadi undangan bagi kita semua untuk ikut menegakkan keadilan untuk dan kepada semua orang.

Uun Nurcahyanti dan Jejak Perempuan Difabel Pertama Mengguncang Kampung Inggris Pare

Dia tersenyum. Dia duduk di kursi kayu kecil. Dan tampaknya, dia sedang menunggu orang. Benar saja, dia mengaku menunggu anak-anak yang sedang ingin mendiskusikan sebuah buku.

Minggu sore itu, matahari sudah mau tidur. Azan Ashar telah lewat. Di sebuah amperan café yang diberi nama Sukun itu, dia menceritakan kisah hidupnya dan buku. Memang tak ramai orang. Hanya beberapa. Tapi semua hanyut dalam kisah getirnya.

Tangannya yang sudah mulai tak mampu mengangkat satu kertas pun itu, berusaha membolak-balikkan halaman demi halaman buku. Buku-buku yang pernah ia tulis selalu dibawa ke mana-mana. Ada rasa kegembiraan. Seperti ada rasa ingin mengulang menulis kembali apa saja tentang isi dunia.

Namanya Mrs. Uun Nurcahyanti. Pendiri kursus bahasa Inggris bernama Smart International Language College (ILC) di Pare. Uun adalah perempuan pertama yang mendirikan kampung Inggris Pare pada 12 Juni 2002. Dia seperti mendobrak dunia lama. Bahwa perempuan bahkan sekali pun difabel mampu membuat hal yang sama.

Kampung Inggris Pare, Kediri sering kita kenal sebagai tanah penuh mimpi. Dari gang-gang sempitnya, ada ratusan kursusan bahasa Inggris tumbuh, melahirkan ribuan alumni yang kini tersebar di berbagai penjuru dunia. Dan dari semua kursusan itu, narasi dan nama perempuan tak hadir. Hampir, perkembangan Pare adalah sepenuhnya milik laki-laki.

Sejarah yang Terselip

Beruntunglah, hadir seorang perempuan difabel kelahiran Solo. Dia memberanikan diri untuk mencoba peruntungan mendirikan sebuah kursusan yang sederhana. Tak ada tembok tinggi, keramik, apalagi marmer. Yang ada hanya kemauan dan bertumbuh.

Di masa itu, Uun belum tahu masa depan Pare, apakah Pare akan seramai hari ini. Dia mendirikan Smart ILC hanya bermodalkan nekat dan doa. Kalau bisa ditambah, transmigrasi Uun dari Solo ke Pare tidaklah mudah. Dia menaiki bis bersama temannya saat krisis ’98 lagi puncak-puncaknya. Saat sampai di Kediri, dia hampir saja mau diringkus karena dianggap bagian dari PKI. “Dulu Kediri memang sedang naik-naiknya isu PKI”, sebutnya.

Kehadiran Ms. Uun bukanlah cerita biasa. Meski dia tidak suka bahasa Inggris, tapi demi pesan orang tua dia tetap bertahan. Dia belajar dengan tekun. Dengan keterbatasannya, dia mulai bisa memecahkan rumus demi rumus tenses bahasa Inggris. Hingga akhirnya dia mulai suka dan jatuh hati.

Bukti bahwa dia sudah suka, Uun mantap memilih Pare sebagai tempat proses bertumbuh: mendirikan Smart ILC. Pare, dengan segala geliatnya, telah lama menjadi ruang kompetitif. Saat itu, hanya orang yang memiliki keilmuan mumpuni, otoritas, kapasitas dan kepercayaan publik yang mampu mendirikan sebuah kursusan. Dan perempuan hampir mustahil bisa mendirikannya pada saat itu.

Di tengah ruang yang lebih ramah pada suara laki-laki saat itu, keberanian seorang perempuan mendirikan lembaga kursus adalah sebuah perlawanan terhadap norma sosial dan budaya yang kerap membatasi langkah perempuan.

Artinya, membuka kursusan berarti bukan hanya berbicara tentang kompetensi bahasa dan ilmu, melainkan tentang kepemimpinan, manajemen, mental, dan daya juang. Dan di sanalah, Uun hadir dengan keteguhan seorang perempuan difabel yang menolak untuk dipinggirkan.

Simbol Kesetaraan Gender

Lebih dari sekadar lembaga kursus, langkah Mrs. Uun adalah simbol kesetaraan gender. Ia menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya mampu menjadi pendamping dalam dunia pendidikan, tetapi juga bisa tampil sebagai penggagas, pemimpin, dan inovator.

Secara langsung, sebenarnya Mrs. Uun telah menerapkan kerja-kerja disability feminism atau bisa disebut feminis interseksional (Kimberlé Crenshaw,1989). Dalam setiap kelas yang dia bangun, terselip pesan tersirat: bahwa ruang pendidikan harus terbuka bagi semua, tanpa memandang jenis kelamin, latar belakang sosial, atau kondisi fisik. Lembaga kursus yang ia dirikan bukan hanya tempat belajar grammar dan speaking, tetapi juga ruang pemberdayaan, ruang inklusi kala keterbatasan tidak menjadi penghalang untuk bermimpi.

Kita perlu melihat kehadiran Mrs. Uun dengan perspektif yang lebih luas. Dalam konteks gender, langkahnya sudah mengubah wajah Kampung Inggris Pare. Jika dulunya Pare milik suara laki-laki, kini dari Pare ada suara perempuan bernama Mrs. Uun dan Smart ILC-nya. Mrs. Uun mendobrak stereotip lama bahwa dunia pendidikan nonformal hanyalah arena para lelaki.

Saya melihat, keberanian Mrs. Uun mungkin tidak dimiliki oleh semua orang. Bagi saya dia memecah kebisuan. Dia menghadirkan narasi baru: bahwa perempuan berhak dan mampu menjadi aktor utama dalam perubahan sosial.

“Saya mengira bahasa Inggris hanya bisa didekati dengan cara aktif (speaking). Tapi setelah aku pelajari, ternyata bahasa Inggis bisa juga didekati dengan cara pasif (grammar). Aku milih yang ke dua ini,” tegasnya. Saya melihat kehadiran Mrs Uun adalah perjuangan perempuan melawan keterbatasan di tengah banyak nama perempuan yang hilang dari catatan sejarah pendidikan di Indonesia.

Ada sesuatu yang emosional ketika kita membayangkan perjalanan Mrs. Uun. Dia tidak hanya membangun sebuah kursusan yang kredibilitasnya sangat baik, tapi juga membangun kelompok diskusi buku. Bahkan Mrs. Uun sering menulis di berbagai majalah, koran, dan menerbitkan buku. Buku Sihir Pendidikan (2019) adalah ejawantah dia mengenai berbagai kegelisahannya atas pendidikan dan seputar dinamika Kampung Inggris Pare.

Dalam konteks difabel, kehadiran Mrs Uun juga memberi pesan penting. Pendidikan nonformal seperti kursus bahasa Inggris seharusnya menjadi ruang ramah bagi semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun sosial.

Dengan perspektif keibuan yang penuh empati, Mrs. Uun menjadikan kursusan sebagai ruang inklusif—tempat di mana siapa pun berhak merasa diterima dan diberdayakan. Di tangannya, kursus tidak sekadar kelas bahasa, melainkan wahana untuk menegaskan bahwa setiap manusia, apa pun kondisinya, memiliki hak untuk tumbuh.

Kini, ketika kita menoleh pada sejarah Kampung Inggris Pare, sudah saatnya kita memberi ruang bagi kisah-kisah seperti ini. Sejarah bukan hanya milik mereka yang memiliki modal kapital. Sejarah juga milik mereka yang bekerja dalam senyap, yang tekadnya mengubah wajah kampung kecil Pare menjadi ruang yang lebih setara.

Bagi saya, Mrs. Uun adalah wajah itu. Wajah perempuan yang menolak tunduk pada keterbatasan tubuh, gender dan sosial. Mrs. Uun adalah peramuan dengan segala keterbatasannya, mampu menjadi cahaya yang menerangi lorong-lorong sunyi sejarah.

Merdeka di Kursi Roda: Hak Penyandang Disabilitas untuk Hidup Setara

Kemerdekaan sejati tak hanya soal bebas dari penjajahan. Ia juga tentang kebebasan bergerak, berkarya, dan terlibat penuh dalam kehidupan sosial. Sayangnya, kebebasan itu belum sepenuhnya dirasakan penyandang disabilitas di Indonesia. Di jalanan, di tempat kerja, hingga di ruang publik; hambatan fisik, sosial, dan struktural masih membatasi langkah mereka. Janji kemerdekaan yang seharusnya berlaku untuk semua, nyatanya belum sepenuhnya sampai pada mereka yang memerlukan dukungan khusus.

Bagi sebagian orang, perjalanan ke sekolah atau kantor hanyalah rutinitas biasa. Namun, bagi pengguna kursi roda, itu bisa menjadi perjuangan harian. Trotoar yang sempit dan tak rata memaksa mereka memutar jauh. Transportasi umum kerap tak menyediakan jalur landai. Bangunan publik—mulai dari kantor pemerintah, rumah sakit, hingga kampus—sering kali tak punya fasilitas ramah disabilitas. Hambatan seperti ini bukan hanya merepotkan, tetapi juga menghalangi kemandirian dan partisipasi mereka di tengah masyarakat.

Padahal, hak-hak penyandang disabilitas sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Aturan ini menjamin kesetaraan di bidang pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan akses fasilitas publik. Bahkan, ada kewajiban bagi pemerintah dan dunia usaha untuk menyediakan lingkungan inklusif. Namun, di lapangan, aturan ini sering hanya berhenti di atas kertas. Masih banyak sekolah yang belum punya akses kursi roda, halte yang tak ramah disabilitas, dan kantor yang membangun tangga curam tanpa jalur alternatif.

Persoalan ini tak hanya berhenti pada akses fisik. Stigma sosial dan diskriminasi di dunia kerja juga menjadi tembok tak kasat mata. Tak jarang, lamaran kerja ditolak karena anggapan bahwa penyandang disabilitas kurang produktif atau akan membebani perusahaan. Padahal, dengan penyesuaian sederhana dan dukungan yang tepat, mereka mampu berkontribusi sama baiknya dengan siapa pun. Sayangnya, prasangka ini sudah cukup untuk menutup pintu kesempatan sekaligus memudarkan rasa percaya diri mereka.

Dari sudut pandang keadilan, kondisi ini jelas bertolak belakang dengan prinsip bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup setara. Mengabaikan kebutuhan penyandang disabilitas berarti mengingkari makna kemerdekaan itu sendiri. Negara punya kewajiban melindungi dan memenuhi hak tersebut, sementara masyarakat wajib menghapus stigma yang membuat mereka tersisih.

Nilai-nilai keislaman pun menegaskan hal yang sama. Menghormati dan memudahkan kehidupan orang lain adalah ajaran pokok. Islam memandang semua manusia memiliki martabat setara di hadapan Tuhan. Prinsip rahmatan lil ‘alamin mendorong kita menciptakan lingkungan yang memudahkan, bukan menghalangi. Jika kita menutup akses dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, berarti kita melanggar amanah kemanusiaan yang diajarkan agama.

Dalam perspektif kemanusiaan, menyediakan akses setara adalah wujud penghormatan terhadap hak asasi. Fasilitas publik yang inklusif, peluang kerja yang terbuka, dan pendidikan yang mudah diakses adalah kunci untuk menjaga martabat manusia. Sebuah bangsa belum bisa disebut benar-benar merdeka jika sebagian warganya masih terhalang hambatan yang seharusnya bisa dihapuskan.

Kemerdekaan penyandang disabilitas hanya akan nyata jika pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha bekerja bersama membangun ekosistem inklusif. Pembangunan infrastruktur yang ramah kursi roda, pembukaan lapangan kerja tanpa diskriminasi, dan kampanye publik yang mengikis stigma adalah langkah awal yang tak bisa ditunda. Kesadaran ini harus menjadi gerakan bersama, bukan sekadar tanggung jawab segelintir pihak.

Indonesia yang ramah disabilitas adalah Indonesia yang adil bagi semua. Kemerdekaan sejati baru akan terwujud ketika setiap orang—termasuk mereka yang duduk di kursi roda—bisa bergerak bebas, berkarya, dan berkontribusi tanpa hambatan. Selama hal itu belum terjadi, kemerdekaan kita masih menyisakan pekerjaan rumah besar. Sebab, kemerdekaan bukan hanya hak mereka yang mampu berjalan tegak, tetapi juga milik mereka yang mengayuh roda demi masa depan dan mimpinya.

Perjuangan mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas bukanlah tugas yang bisa diselesaikan dalam semalam. Ia membutuhkan komitmen jangka panjang, kesadaran kolektif, dan keberanian untuk mengubah cara pandang. Setiap pintu kerja yang dibuka dan setiap stigma yang dihapus adalah langkah kecil yang akan mengantarkan kita pada kemerdekaan yang benar-benar inklusif. Pada akhirnya, bangsa yang besar bukan diukur dari seberapa cepat ia membangun gedung-gedung tinggi, melainkan dari sejauh mana ia memastikan bahwa semua warganya—tanpa terkecuali—dapat berdiri sejajar menikmati buah kemerdekaan.

Terpinggir di Dunia Digital: Perlindungan Anak Disabilitas di Era Teknologi

Setiap anak adalah aset dan generasi penerus yang memiliki hak atas akses layanan kesehatan, pendidikan dan dukungan sosial tanpa terkecuali anak-anak dengan penyandang disabilitas (difabel). Tentunya, untuk dapat menikmati hak-haknya, anak dengan disabilitas memerlukan dukungan ekstra dibandingkan anak tanpa disabilitas. Sayangnya, tidak sedikit anak penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam rumah tangga miskin (UNICEF, 2021).

Terlebih di era digital, teknologi juga menjadi “barang mewah” bagi anak-anak penyandang disabilitas yang menyebabkan ketimpangan akses dengan anak tanpa disabilitas semakin terlihat jelas. Padahal dengan akses teknologi yang memadai, anak dengan disabilitas dapat lebih mudah mendapatkan layanan pemerintah secara mandiri, mendapatkan pendidikan dan mengakses informasi pekerjaan (Raja 2016 dalam Poerwanti 2024).

Faktanya, banyak anak dengan disabilitas tidak mampu mengakses perangkat digital, saluran internet dan akses teknologi lainnya, karena ketidakmampuan keluarga mengaksesnya. Selain itu, perangkat digital yang berkembang belakangan ini tidak dirancang secara khusus untuk anak dengan disabilitas bahkan platform-platform digitalnya banyak yang bisa dibilang tidak ramah disabilitas.

Hal ini karena tidak adanya fitur text to speech (TTS), subtitle, navigasi, suara dan lainnya yang dapat memudahkan anak dengan disabilitas untuk mengaksesnya. Tentunya hal ini menghambat ruang bagi anak dengan disabilitas untuk dapat berkembang dalam era teknologi. Hal ini diperkuat oleh hasil kajian UNICEF di Indonesia tahun 2021 berjudul “Analisis Lanskap tentang Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia”, bahwa anak penyandang disabilitas lebih mengalami ketidaksetaraan daripada anak tanpa disabilitas dalam mengakses berbagai pelayanan dan program di Indonesia.

Dalam kajian yang sama, UNICEF juga mengemukakan bahwa anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia lebih rentan mengalami kekerasan seksual dibandingkan bentuk kekerasan lainnya. Hal ini juga dipengaruhi oleh kecenderungan anak dengan disabilitas yang mudah percaya pada orang asing atau “nurut” dengan iming-iming tertentu sehingga sulit membedakan ancaman secara online.

Tidak sedikit pula, anak dengan disabilitas menerima banyak ujaran kebencian, stereotip bahkan dikucilkan dalam dunia digital karena dianggap ‘aneh’ dan ‘tidak normal’ oleh segelintir orang. Hal ini memberikan gambaran bagaimana jahat dan tidak adilnya dunia pada anak-anak dengan disabilitas termasuk dalam dunia digital.

Di Indonesia, payung hukum untuk anak-anak penyandang disabilitas tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Meskipun demikian, UU Disabilitas ini nyatanya masih bersifat general dan tidak secara khusus ditujukan untuk anak penyandang disabilitas. Terlebih pada regulasi di tingkat subnasional (provinsi dan kab/kota) komitmen dan implementasinya masih jauh dari harapan karena peraturan terkait anak penyandang disabilitas sangat minim. Hal ini pula yang menjadikan pemerintah di tingkat subnasional masih bergantung penuh pada kebijakan dan program-program dari pusat terkait anak-anak penyandang disabilitas.

Untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi anak penyandang disabilitas, seluruh elemen mencakup pemerintah, masyarakat, infrastruktur, program, dan layanan harus bersifat inklusif dan mudah diakses. Hal ini termasuk fasilitas dalam akses teknologi bagi anak penyandang disabilitas harus bersifat ramah dan sesuai dengan kebutuhan yang mereka perlukan.

Selain itu, mengingat banyak anak penyandang disabilitas hidup dalam kondisi sosial ekonomi yang rentan, tentunya peran pemerintah sangat krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak penyandang disabilitas. Pasalnya dalam banyak kasus yang ditemukan di Indonesia, banyak anak penyandang disabilitas hidup bersama “keluarga tertinggal” yang belum memiliki kapasitas maupun sumber daya memadai untuk menjadi pendamping dan pelindung bagi mereka dalam ruang digital.

Maka dari itu, sudah saatnya intervensi sistemik yang berpihak dan berkelanjutan dalam akses digital yang setara menjadi prioritas dalam mewujudkan hak-hak anak penyandang disabilitas. Ruang digital tidak boleh menjadi ruang ekslusif bagi segelintir orang, ia harus menjadi ruang yang aman, ramah dan mendukung proses tumbuh kembang tidak terkecuali anak dengan disabilitas. Mari upayakan dari apa yang kita bisa sembari mengawal kebijakan pemerintah beserta implementasinya yang berpihak pada kesetaraan dan inklusivitas.

Referensi:

UNICEF. 2021. Analisis Lanskap tentang Anak Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jakarta: UNICEF Indonesia. Diakses dari lihat di sini

Kerentanan Perempuan Difabel di sepanjang siklus hidupnya

Menurut aktivis difabel perempuan, Nurul Saadah, direktur Sapda Yogyakarta, perempuan difabel dalam siklus kehidupannya mengalami kerentanan berlapis dan diskriminasi berganda.
.
Kesimpulan ini diperolehnya setelah melakukan riset siklus kehidupan difabel perempuan pada 2020. Kerentanan perempuan difabel itu tampak pada seringnya perempuan difabel mengalami kekerasan dan diskriminasi berganda bahkan berlipat dari orang pada umumnya. Dengan memakai perspektif siklus hidup, hasil penelitian tersebut menggambarkan dengan detail bentuk-bentuk kerentanan perempuan sejak lahir hingga dewasa akhir.
Dalam keluarga, seorang bayi perempuan difabel mudah mengalami penolakan atau terabaikan dan tidak mendapatkan pengasuhan yang tepat. Bahkan dalam beberapa kasus, seorang perempuan yang melahirkan anak difabel justru dipersalahkan, mendapatkan tekanan bahkan ditinggalkan oleh pasangan atau keluarganya karena mempunyai anak perempuan disabilitas. Hal lain yang terjadi adalah kebutuhan anak difabel di masa kanak-kanaknya tidak mendapat perhatian serius.
.
Di usia remaja, seorang remaja perempuan difabel tidak mendapatkan dukungan secara penuh dari keluarganya untuk bertumbuh, berkembang, bersosialisasi dengan teman sebaya, lingkungan yang lebih luas. Bahkan, sebagian keluarga berperilaku over protective atau justru malu mempunyai anak perempuan disabilitas. Perlakuan bullying bagi difabel dari teman sebaya, keluarga maupun orang-orang dalam lingkungannya kerap terjadi.
Dalam keadaan demikian, seorang remaja perempuan difabel akan menemui banyak hambatan seperti terkait dengan interaksi sosial, seringkali merasa sangat malu yang berlebihan serta tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk berinteraksi sosial dan mengambil peran dalam lingkungan sebayanya.
.
Memasuki usia dewasa awal atau memasuki usia pernikahan dan menikah, perempuan difabel seringkali mengalami kehamilan atau melahirkan bukan sebagai pilhan rasional. Misalnya, kehamilannya tidak diinginkan atau justru dilarang untuk hamil dan melahirkan karena adanya stigma perempuan disabilitas akan melahirkan anak disabilitas, biaya perawatan kehamilan dan melahirkan yang mahal, dan tidak mampu mengurus anak yang dilahirkan. Dalam beberapa kasus, seringkali penggunaan alat kontrasepsi, atau tindakan aborsi maupun adopsi anak oleh keluarga menjadi keputusan keluarga dengan tiada penyampaian kepada perempuan difabel yang bersangkutan.
.
Sebagai pasangan dari seorang suami, relasinya bisa tidak setara. Perempuan difabel jelas berada dalam titik yang rentan dan mudah ditinggalkan, atau diabaikan, diduakan bahkan dimanfaatkan secara fisik dan ekonomi oleh pasangan karena posisi tawar yang rendah. Rendahnya posisi tawar ini bisa disebabkan oleh karena perempuan disabilitas dianggap tidak memenuhi standar kecantikan oleh masyarakat, dan tidak dapat menjalankan peran sosial dengan optimal.
.
Lainnya, di usia dewasa atau di masa-masa produktifnya, seorang perempuan difabel menjadi orang dengan beban ganda di satu sisi dan minim dukungan sosial di sisi lainnya. Akan lebih tertekan lagi di saat difabel tidak memiliki asset penghidupan. Untuk itu, perempuan difabel menjadi pekerja keras, mengorbankan waktu, harta benda untuk mendapatkan posisi di keluarga kecil dan keluarga besar (pasangannya), tetapi seringkali masih mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan/ merendahkan martabat terkait kondisi sebagai perempuan disabilitas.
.
Apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kerentanan ini, kawan?

Memandang Disabilitas

Oleh: Jamaluddin Mohammad

 

BEBERAPA hari yang lalu saya mengikuti pelatihan disabilitas inclusion di Rumah KitaB (30/07). Terus terang banyak hal baru yang saya dapatkan dari pelatihan yang hampir seluruh pematerinya difabel itu. Terutama soal perspektif dan cara pandang baru dalam melihat dan memperlakukan penyandang disabilitas.

Selama ini saya hanya memakai kaca mata medis dalam memandang dan menilai disablitas. Seorang yang berkaki atau bertangan buntung akan dibuatkan tangan atau kaki palsu agar bisa beradaptasi dengan lingkungan dan berinteraksi sosial. Bukan bagaimana menciptakan sebuah lingkungan sosial yang aksesibilitas, bisa diakses oleh para penyandang cacat.

Salah satu contoh yang mudah sekali kita temui adalah dibuatkan tactile paving (lantai pemandu bagi orang buta) di sepanjang trotoar atau fasilitas umum lainnya. Juga di bus/kereta disediakan tempat khusus penyandang disabilitas.

Sayangnya fasilitas-fasilitas tersebut masih belum tersedia secara merata dan masih terbatas bagi penyandang disabilitas tertentu. Bahkan, tidak hanya tactile paving, trotoar untuk pejalan kaki pun terkadang hilang dimakan jalan untuk kendaraan.

Problem disabilitas bukan semata pada tubuhnya. Penyandang disabilitas tentu memiliki keterbatasan-keterbatasan baik fisik maupun mental. Namun, keterbatasan-keterbatasan tersebut bisa dilampaui ketika kita memberikan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar mereka bisa dengan mudah berinteraksi sosial dengan masyarakat dan lingkungannya.

Sayangnya kesadaran seperti ini belum banyak dimiliki masyarakat kita. Cerita Anjas Pramono, mahasiswa difabel pencipta banyak aplikasi untuk penyandang disabilitas ini, menunjukkan bukti masih banyak orang yang melihat disabilitas berdasarkan tubuh semata. Aktivis PMII ini awal-awalnya ditolak masuk perguruan tinggi hanya karena keterbatasan fisiknya.

Yang belakangan beritanya viral di media sosial, drg. Romi Syofpa Ismael, seorang dokter berprestasi dan memiliki nilai tinggi dalam tes CPNS, digagalkan masuk PNS hanya karena fisiknya.

Penyandang disabilitas juga manusia seperti pada umumnya. Mereka memiliki kelebihan juga kekurangan. Dalam sesi diskusi dengan penyandang cacat, saya baru tahu mereka juga tidak suka dibanding-bandingkan.

Media massa suka sekali memuji dan menyanjung prestasi penyandang disabilitas secara heboh dan berlebihan. Misalnya, meskipun cacat dan hanya duduk di sebuah kursi roda, Stephen Hawking mampu mengalahkan ahli matematika di seluruh dunia.

Sanjungan seperti ini sebetulnya bertujuan baik dan hendak menunjukkan bahwa “keterbatasan fisik” bukanlah penghambat dan tidak akan mengurangi kualitas seseorang. Tapi, bagimana dengan orang cacat yang tdak memiliki kelebihan apa-apa. Bisa Jadi malah menyakiti mereka. Karena itu, biasa-biasa saja lah dan tak perlu heboh.[]