Pos

Dalil Gus Ulil: Kisah kecil tentang Ibrahim ibn Thahman

Oleh Ulil Abshar Abdalla
.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat besar, Ibn ‘Abbas (w. 68 H), mengisahkan tentang Kanjeng Nabi yang memiliki kebiasaan meng-qashar salat saat dalam perjalanan. Hadis ini termuat dalam Sahih Bukhari, nomor 1056. Cara Imam Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadis ini unik, tidak seperti biasanya. Ia menulis: “Dan Ibrahim ibn Thahman berkata…” (Wa qala; bukan “haddatsana” atau “akhbarana” seperti biasanya).
.
Ini adalah salah satu contoh dari “mu’allaqat al-Bukhari”, yakni hadis-hadis yang diriwayatkan secara “mu’allaq” oleh Imam Bukhari; yaitu, ada satu, dua atau lebih nama rawi yang tidak disebutkan di awal sanad secara berturut-turut.
.
Keterangan selingan: pada umumnya, hadis mu’allaq dianggap lemah dan karena itu harus ditolak (mardud). Ia tak memenuhi syarat penting dalam hadis yang sahih atau valid, yaitu “ittishal al-sanad”, yakni, sanad yang bersambung, tanpa putus, dari awal sampai akhir sanad, yaitu Kanjeng Nabi.
.
Tentu saja, status “ditolak” ini tidak berlaku untuk semua hadis mu’allaq. Jika hadis seperti ini dijumpai dalam Sahih Bukhari atau Sahih Muslim, statusnya tetap sahih atau valid. Jika sebuah hadis di-ta’liq oleh al-Bukhari, artinya ada sejumlah nama rawi yang tidak ia sebut di awal sanad, pastilah rawi-rawi itu adalah orang-orang yang bisa dipercaya, walau namanya tidak disebutkan secara eksplisit. Ini tentu saja karena nama besar Imam Bukhari sebagai “garansi” kesahihan hadis.
.
Saking banyaknya jumlah hadis mu’allaq dalam Sahih Bukhari (ada sekitar 1300an), seorang ulama hadis besar dari Kairo, Ibn Hajar al-‘Asqallani (w. 1449 M), menulis kitab penting: “Taghliq al-Ta’liq” (تغليق التعليق). Kitab ini bertujuan untuk membela kedudukan Sahih Bukhari sebagai kitab koleksi hadis yang tak diragukan otoritasnya. Melalui kitabnya itu, Ibn Hajar mencoba memastikan kesahihan hadis-hadis mu’allaq yang terdapat dalam Sahih Bukhari. Oleh Ibn Hajar, semua hadis mu’allaq dalam koleksi itu di-washal-kan, yakni, sanad-sanad yang “bolong” disambungkan lagi.
.
Kembali kepada hadis riwayat Ibn ‘Abbas tadi. Sebagaimana sudah saya tulis di atas, dalam rangkaian sanad hadis ini terdapat seorang rawi bernama Ibrahim ibn Thahman (w. 163 H), seorang rawi hadis asal Khurasan, provinsi tempat kelahiran Imam al-Ghazali. Provinsi ini berada di bagian timur Iran.
.
Sosok Ibrahim ibn Thahman ini, jika kita telaah dalam literatur thabaqat (biographical dictionaries), amatlah interesan. Ia adalah salah seorang ulama yang paling awal (abad ke-2 Hijriyah) menolak dengan keras pandangan sebuah sekte bernama Jahmiyyah. Inilah sekte yang menjadi pendahulu sekte terkenal bernama Mu’tazilah.
Salah satu ciri aqidah kelompok Jahmiyyah adalah: mereka cenderung menolak sifat-sifat Tuhan yang bernada antropomorfis (serupa manusia; misalnya, penggambaran di Qur’an tentang Tuhan yang memiliki tangan). Kelompok ini berpandangan, tidak mungkin Tuhan memiliki sifat-sifat yang serupa manusia. Jika ada sifat-sifat yang menyarankan “tasybih” atau serupa manusia di Qur’an, ia harus di-ta’wil, ditafsir begitu rupa sehingga kesan antropomorfistik-nya bisa dihindarkan.
.
Ibrahim ibn Thahman juga dianggap cenderung mengikuti pandangan sekte Murji’ah yang memiliki akidah penting: bahwa seorang beriman yang melakukan dosa besar, tidak otomatis menjadi kafir. Sekte Murji’ah paling anti pada tindakan “takfir”, mengkafir-kafir kan kelompok yang berbeda. Ini berbeda secara kontras dengan kelompok Khawarij yang salah satu hobinya adalah mengkafirkan golongan yang berbeda.
.
Informasi lain mengenai Ibrahim ibn Thahman kita jumpai dalam “Siyar A’lam al-Nubala'”, sebuah kitab penting dalam genre thabaqat karya Imam al-Dzahabi (w. 1348 M). Di sana disebutkan kisah kecil berikut ini. Suatu hari, Imam Ahmad ibn Hanbal (w. 241 H), imam besar pendiri mazhab Hanbali itu, sedang sakit dan rebahan di kursi (muttaki’an). Tiba-tiba salah seorang muridnya menyebut nama Ibrahim ibn Thahman.
.
Demi mendengar nama itu, Imam Ahmad mendadak “njenggirat”, bangkit dari rebahannya, dan duduk secara formal, seraya berkata: “Tak selayaknya jika nama seorang yang saleh disebut, engkau rebahan.”
Inilah cara umat Islam di masa lampau menghormati orang-orang yang memiliki ilmu. Mendengar nama seorang ulama disebut, mereka akan menaruh hormat setinggi-tingginya, antara lain dengan menampakkan bahasa tubuh yang menandakan penghormatan; bukan “celelekan”.
.
Sekian.

Para perempuan Berpengetahuan di Awal Islam :Tentang Sosok Hafsah Binti Sirin

Oleh Ulil Abshar Abdalla
.
Harus diakui, kehadiran perempuan dalam sejarah produksi pengetahuan Islam, terutama pada masa klasik dan pasca-klasik, kurang begitu terlihat. Teks-teks “kanon” yang menjadi pusat perhatian dalam kajian Islam, hampir semua, jika tidak seluruhnya, dianggit oleh para ulama laki-laki. Dari sekian puluh kitab “mu’tabar” yang menjadi bahan ajar di pesantren di nusantara selama ini, tak satupun, setahu saya, ditulis oleh ulama perempuan.
Apakah perempuan memiliki “jejak” dalam sejarah produksi pengetahuan Islam? Jawabannya jelas: ya. Perempuan memiliki jejak yang cukup panjang, baik secara intelektual maupun spiritual, dalam kelahiran tradisi ilmiah dan rohaniah di dalam Islam. Salah satu sosok yang patut kita sebut adalah Hafsah Binti Sirin (wafat kira-kira tahun 101 H), saudari kandung Muhammad ibn Sirin (w. 110 H), seorang tabi’in terkenal yang hadis-hadisnya banyak kita jumpai di Shahih Bukhari dan Muslim.
.
Saya menduga, para santri dan mahasiswa yang menekuni kajian Islam hanya mengenal nama Muhammad ibn Sirin. Sosok terakhir ini dikenal, antara lain, sebagai ulama yang palimg pertama mengenalkan tradisi “ta’bir al-ru’ya” (menafsir mimpi). Tampaknya jarang yang tahu, Ibn Sirin memiliki saudari perempuan yang amat ‘alim dam dihormati. Ia bernama Hafsah binti Sirin.
.
Dalam “Siyar A’lam al-Nubala'”, al-Dzahabi (w. 1348) menggambarkan adiknya Ibn Sirin ini sebagai “al-faqihah al-Anshariyyah”, seorang ‘alim atau ahli fiqh yang berasal dari suku Ansar. Ia, bersama saudaranya Muhammad ibn Sirin, tinggal di kota Basrah, di kawasan Irak. Ayah mereka, yaitu Sirin, berasal dari sebuah tempat yang berdekatan dengan kota Kufah di bagian selatan Irak bernama ‘Ain al-Tamr.
.
Pada tahun 12 H, Umar ibn al-Khattab, khalifah kedua, mengirim pasukan untuk menaklukkan kawasan Irak. Ekspedisi militer itu dipimpim seorang jenderal masyhur, Khalid ibn al-Walid. Misi ini sukses besar. Seluruh kawasan Irak yang saat itu berada di bawah kekaisaran Persia (Dinasti Sasan), berhasil ditaklukkan dan menjadi bagian dari wilayah negara Islam yang baru mekar bersemi dan berpusat di Madinah. Salah satu kawasan taklukan itu adalah ‘Ain al-Tamr, kota kelahiran Sirin, ayah dari sosok yang kita bicarakan sekarang.
Dari kota itu, Khalid ibn Walid menawan sekitar empat puluh, termasik Sirin. Mereka dibawa ke Madinah, “the seat of Islamic caliphate”, dan tentu saja, sesuai tradisi pada zaman itu, dijadikan sebagai budak. Oleh Umar, sang khalifah, Sirin diberikan kepada seorang sahabat besar bernama Anas ibn Malik. Anas, sebagaimana kita tahu, adalah sahabat yang dikenal sebagai pelayan atau “khadim” Nabi Muhammad saw.
Walau seorang budak, tetapi Sirin adalah seorang pedagang yang sukses dan kaya. Ia kemudian dimerdekakan oleh Anas ibn Malik dengan kontrak “mukatabah”, kontrak di mana seorang budak membeli kemerdekaannya dengan tebusan tertentu.
.
Kontrak “mukatabah” adalah praktek umum pada zaman itu, sebagai jalan seorang budak menjadi manusia merdeka. Setelah merdeka, Sirin dinikahkan oleh Anas, mantan “maula” atau majikannya itu, dengan Shafiyyah, seorang perempuan mantan budak yang dulu dimerdekakan oleh Abu Bakar, khalifah pertama.
Selain pedagang sukses dan kaya, Sirin rupaya seorang pecinta ilmu pula. Dari isterinya Shafiyyaj, lahir lima anak (dua laki-laki dan tiga perempuam) yang kemudian muncul sebagai sosok-sosok ‘alim yang memberikan kontribusi penting dalam sejarah pengetahuan di masa awal Islam. Dari kelima anak-anaknya itu, memang hanya satu yang namanya “cemlorot”: Muhammad ibn Sirin. Sementara, Hasfah binti Sirin, saudari kandungnya, kurang menikmati popularitas sebesar Ibn Sirin. Padahal ia seorang ‘alimah dan “faqihah”.
.
Hafsah memiliki dua guru penting, satu laki-laki, yang lainnya perempuan. Keduanya adalah sahabat Nabi. Pertama, Anas ibn Malik, majikan yang dulu memerdekakan ayahnya. Kedua, Ummu’ Athiyyah al-Anshariyyah seorang sahabat besar yang bisa kita sebut sebagai “perawat pertama” dalam sejarah Islam. Ummu ‘Athiyyah ikut serta dalam tujuh perang pada zaman Nabi, dan bertugas sebagai perawat yang mengurus para pasukan yang terluka.
Sekedar selingan kecil mengenai Ummu’ Athiyyah. Ia, oleh al-Dzahabi, disebut sebagai “min fuqaha’ al-shahabah”, salah satu dari sahabat Nabi yang ahli dalam ilmu agama. Banyak hadis yang melaporkan bahwa dialah yang memandikan Zainab, puteri Nabi, saat yang terakhir ini wafat. Ummu ‘Athiyyah memandikan Zainab dengan dipandu langsung oleh Nabi. Ummu’ Athiyyah-lah yang dikenal dengan riwayatnya, yaitu sebuah hadis yang melarang perempuan untuk ikut mengiring jenazah (نهينا عن اتباع الجنائز). Oleh banyak ulama, larangan ini dimaksudkan bukan sebagai “keharaman”, melainkan kemakruhan saja. Artinya, bukan larangan harga-mati (‘azimah).
.
Kembali ke sosok Hafsah: dalam sejarah pengumpulan hadis, Hafsah binti Sirin memiliki peran yang tak bisa diabaikan. Ia meriwayatkan sekitar tujuh belas hadis. Tentu ini bukanlah jumlah yang besar jika dibandingkan dengan, misalnya, hadis-hadis riwayat A’isyah, isteri Nabi, yang mencapai (dalam estimasi Imam al-Dzahabi dalam “Siyar A’lam al-Nubala'”) seribu dua ratus sepuluh hadis. Walau jumlah hadis yang ia riwayatkan tidak besar, sosok Hafsah tetap dikenang dalam sejarah Islam sebagai seorang ‘alim dan sufi yang penting.
Salah satu hadis riwayat Hafsah kita jumpai dalam Shahih Bukhari, yaitu hadis no. 937. Hadis ini ia riwayatkan melalui jalur Ummu ‘Athiyyah, dan menggambarkan betapa sederhananya gaya hidup komunitas Islam pada masa awal. Di sana dikisahkan, seorang perempuan yang, mungkin karena kemiskinannya, tidak memiliki “jilbab” (jilbab di sini adalah semacam pakaian yang menutup tubuh bagian atas atau kerudung) untuk keluar ke tempat ramai, guna merayakan hari raya. Ummu ‘Athiyyah meminta izin kepada Nabi agar perempuan itu diizinkan tinggal di rumah saja, tidak ikut serta dalam perayaan. Nabi berkata: Hendaknya salah satu dari kalian meminjamkan kerudung kepada perempuan itu.
.
Kealiman Hafsah sangat dikenal pada zamannya. Setiap ditanya oleh murid-muridnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Qur’an dan tak mampu menjawab, Ibn Sirin, seorang tabi’in yang amat ‘alim itu, selalu menyarankan agar “sowan” kepada saudarinya itu. Pada suatu kesempatan, Hafsah pernah terlibat dalam perdebatan dengan seorang “kiai” besar pada zamannya, Muwarriq ibn al-Musyamraj al-‘Ijli. Muwarriq adalah seorang perawi hadis yang tinggal di Basrah. Dugaan saya, perdebatan ini mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hadis dan periwayatannya.
.
Bahwa seorang ‘alim perempuan seperti Hafsah terlibat dalam perdebatan ilmiah dengan seorang ulama laki-laki seperti Muwarriq pada abad pertama Hijriyah, ini menandakan bahwa sebetulnya “intellectual sphere” atau ruang ilmiah pada masa awal Islam (sering disebut dengan “periode formatif”) tidaklah “rigid” dan tertutup, sebagaimana dikesankan selama ini. Ruang itu cukup terbuka pada semua pihak, baik laki-laki atau perempuan.
Pada masa awal Islam ini, saya duga, pengaruh sosok besar seperti A’isyah (isteri Kanjeng Nabi) masihlah amat kuat. Seperti kita tahu, A’isyah bukan saja sosok yang secara keilmuan sangat menonjol, tetapi secara sosial-politik juga terlibat aktif dalam “public affairs”, peristiwa-peristiwa besar pada zamannya. Ia bahkan memimpin sebuah pemberontakan politik melawan Ali, khalifah keempat — sebuah “move politik” yang meninggalkan “luka sejarah” yang panjang. Ia mengingatkan saya pada sosok Cut Nyak Dien di Aceh.
.
A’isyah adalah figur yang amat “powerful,” dan pengaruhnya dalam “imajinasi” Muslim awal jelas sangat besar sekali. Ketokohan orang-orang seperti A’isyah ini memberi “sense of confidence”, rasa percaya diri yang besar pada perempuan-perempuan generasi awal. Jika terhadap ini kita tambahkan kehadiran sosok-sosok perempuan lain yang juga besar pengaruhnya, seperti Ummu ‘Athiyyah, guru dari Hafsah binti Sirin, akan makin terang betapa kaum perempuan di era awal Islam ini bukanlah “docile bodies”, subyek lemah yang hanya tunduk pada otoritas laki-laki saja.
.
Amat disayangkan bahwa perkembangan peradaban Islam pada periode berikutnya, pada masa yang dikenal sebagai “periode klasik” dan pasca-klasik, menyaksikan pemandangan lain: merosotnya peran para “bunyai” ini. Lanskap intelektual Islam pada abad-abad belakangan makin ditandai dengan, jika memakai istilah sekarang, “all-male-panelists”, pembicara yang laki-laki semua. Merosotnya peran perempuan dalam perkembangan belakangan ini jelas kontras dengan masa-masa awal Islam yang menyaksikan sosok-sosok perempuan yang lebih “assertive”.
Fatima Mernisssi (1940-2015), seorang sosiolog perempuan dari Maroko, mencoba mengungkap kembali peran kaum perempuan yang gemilang di awal Islam ini, melalui bukunya yang sudah lama terbit: “The Forgotten Queens of Islam” (1993). Buku ini masih menjadi yang terbaik dalam temanya, dan layak dibaca oleh generasi sekarang untuk mengingatkan bahwa sejarah Islam, terutama dalam bidang keilmuan, bukanlah sejarah laki-laki semata.
Di sana, para ilmuwan dan sufi perempuan meninggalkan jejak yang dalam.
Sekian.
.
Selamat menjemput awal pekan, wankawan 🙏💪☕
.
Keterangan gambar:
(1) Buku Fatima Mernissi; (2) Peta Timur Tengah pada zaman Umar ibn Khattab.

Pentingnya Membaca Ulang Sîrah Nabawîyyah (1)

Oleh Ulil Abshar Abdalla, MA

DI zaman ini saya memandang sangat penting merumuskan hubungan dan cara pembacaan kita terhadap sîrah nabawîyyah atau kehidupan Nabi. Sebab, dalam pengamatan saya, sampai saat ini tafsir terhadap masa lalu, khususnya kehidupan Nabi di masa lalu, itu terus-menerus diperdebatkan oleh banyak kelompok di dunia Islam.

Kenapa tafsir terhadap masa lalu diperdebatkan? Karena setiap kelompok di dalam dunia Islam berupaya melakukan ta’shîl atau otentifikasi terhadap kehidupan mereka sekarang ini. Karena setiap masyarakat itu menghendaki agar kehidupan mereka sekarang ini mempunyai basis di masa lampau supaya lebih legitimised. Jadi, ada semacam upaya dari masyarakat untuk memberikan legitimasi terhadap kehidupan sekarang dengan cara membaca masa lalu.

Oleh karena itu, kita harus mempunyai suatu kerangka konseptual untuk ta’shîl, yaitu bagaimana kita merumuskan “ashl” atau “masa lalu” dengan melakukan tafsir terhadap sîrah nabawîyyah yang selama ini didominasi kisah-kisah peperangan. Menurut saya, penggambaran sîrah nabawîyyah yang terlalu didominasi oleh peristiwa-peristiwa perang itu sangat problematis dan merupakan salah satu sumber yang saat ini menimbulkan persepsi di kalangan anak-anak muda bahwa perang atau jihad ternyata mempunyai kerangka “ashâlah” atau dasar di dalam tradisi.

Kita memang harus punya cara baru terhadap: pertama, gambaran Nabi sebagai panglima perang; dalam kerangka apa Nabi berperang? Apakah betul bahwa kehidupan atau karir kenabian Nabi isinya hanya perang saja? Kedua, gambaran Nabi sebagai legislator pembuat hukum syariat. Dua hal ini, Nabi sebagai panglima perang dan sebagai pembuat hukum syariat (syâri’), sangat menonjol dalam penggambaran sosok Nabi, sehingga seolah-olah beliau tidak pernah mengerjakan hal-hal yang lain kecuali berperang dan membuat hukum syariat secara terus-menerus. Tidak ada gambaran mengenai sosok Nabi yang memikirkan masalah-masalah spiritual, juga bagaimana hubungan beliau dengan keluarga, sahabat, dan tetangga, sama sekali tidak tampak.

Jadi, dalam pandangan saya, konstruksi tentang sîrah nabawîyyah itu perlu diperluas. Sehingga gambaran beliau sebagai panglima perang dan gambaran beliau sebagai mufti tidak terlalu dominan. Kenapa, misalnya, hadits mengenai pertemuan Nabi dengan Jibril as. yang memberikan pondasi konseptual tentang Islam, Iman, dan Ihsan itu tidak dielaborasi? Sangat tidak mungkin jika Nabi diajari oleh Jibril as. seperti itu tidak menampakkan perilaku ihsan di dalam kehidupan sehari-harinya.

Munculnya gambaran Nabi sebagai sosok yang hanya berperang dan membuat hukum itu terjadi karena koleksi hadits yang kita punya saat ini sebagian besar mengikuti penyusunan bab-bab di dalam fikih. Dan kita tahu bahwa konstruksi mengenai sosok Nabi di dalam fikih adalah konstruksi beliau sebagai pembuat hukum syariat. Tentu saja gambaran mengenai sosok Nabi sebagai pembuat hukum syariat (syâri’) itu penting, tetapi beliau bukan hanya pembuat hukum syariat dan panglima perang. Beliau juga seorang sufi, seorang teman bicara yang enak diajak bicara oleh sahabat-sahabatnya, dan seterusnya.

Kita tidak boleh melupakan hadits-hadits yang menceritakan tentang para sahabat yang suka sekali ‘nongkrong’ di rumah Nabi. Ini menunjukkan bahwa Nabi adalah sosok yang sangat enak diajak bicara dan diajak ngobrol. Karena kalau tidak, para sahabat tentu tidak akan suka pergi dan nongkrong di rumah beliau, bahkan sampai turun peringatan, “Apabila kalian sudah selesai, maka bertebaranlah [keluar ke tempat lain] tanpa [asyik] memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu mengganggu Nabi sehingga ia malu kepada kalian [untuk menyuruh kamu pergi dari rumahnya],” [QS. Al-Ahzab: 35]. Seolah-olah Allah ingin mengingatkan, “Hai para sahabat, kalau kalian sudah selesai dengan hajat kalian, kalian pulang saja, karena Nabi juga butuh istirahat, ingin bercengkerama dengan istrinya.”

Makna dari ayat tersebut, menurut saya, adalah bahwa Nabi adalah sosok yang sangat asyik, rumahnya selalu terbuka bagi siapapun. Jadi, Nabi itu “open house every day”, setiap hari rumah beliau selalu “welcome” untuk para sahabatnya. Tidak ada inhibisi mental antara beliau dan para sahabatnya, sehingga para sahabat itu merasa nyaman dan santai ketika berbincang-bincang dengan beliau.

Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa pada suatu hari beberapa perempuan datang kepada Nabi untuk mengadukan masalah-masalah mereka. Ketika waktu itu Umar ibn al-Khattab datang, mereka langsung diam. Dengan Nabi mereka bisa berbicara santai, tetapi ketika Umar ibn al-Khattab datang mereka menjadi ketakutan. Di sini kita melihat kontras antara dua sosok: Nabi yang ramah kepada semua orang, dan Umar ibn al-Khattab yang keras.

Maka, menurut saya, kita harus melakukan rekonstruksi terhadap sîrah nabawîyyah supaya penggambaran orang-orang sekarang mengenai sosok Nabi itu tidak didominasi oleh penggambaran yang one sided atau hanya satu sisi saja. Kita harus membuat suatu penggambaran baru mengenai sosok Nabi secara lebih komprehensif, mencakup seluruh aspek dalam kehidupan beliau, tidak aspek perang dan hukum syariat saja.

Kita tidak memungkiri bahwa Nabi adalah panglima perang dan pembuat hukum syariat, tetapi beliau juga sosok yang suka melakukan meditasi setiap malam. Kalau kita membaca “Qashîdah al-Burdah” karya Imam al-Bushiri (w. 695 H), penggambaran Nabi di dalamnya sangat berbeda dengan apa yang ada di dalam “al-Maghâzîy” karya Imam al-Waqidi (w. 207 H). Di dalam “Qashîdah al-Burdah”, misalnya, Nabi digambarkan sebagai sosok suka bangun malam (melakukan shalat malam) dalam keadaan lapar sehingga perutnya diganjal dengan batu, melakukan shalat malam sampai kakinya bengkak, dan seterusnya. Di sini Nabi digambarkan seperti seorang rahib atau biarawan atau bisa juga disebut sufi.

Kenapa Nabi sebagai sosok sufi tidak tampak? Kenapa Nabi sebagai sosok yang menyukai kesenian tidak tampak? Kenapa yang tampak hanya sosok Nabi yang selalu mengeluarkan fatwa dan gemar terjun ke medan perang? Karena itu cakupan sîrah nabawîyyah harus diperluas sehingga penggambaran masyarakat sekarang mengenai sosok Nabi menjadi beragam dan bervariasi.[]