Pos

Buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan


Untuk menyambut Tahun Politik, Rumah KitaB kembali meluncurkan sebuah buku “Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan”. Buku setebal 340 halaman ini ditulis oleh peneliti-peneliti Rumah KitaB, yaitu Achmat Hilmi, Roland Gunawan, Nur Hayati Aida, serta Jamaluddin Mohammad.

Pada tanggal 13 Oktober 2024, buku yang dieditori Usman Hamid dan Ken Michi tersebut pertama kali didiskusikan bersama mahasiswa-mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Al-Biruni, Cirebon, dengan menghadirkan perwakilan penulis, Ketua JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Fathan Mubarak, dan anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon Amir Fawaz. Acara berlangsung meriah dan dihadiri oleh 85 mahasiswa/mahasiswi.

Saat flyer acara ini dibagikan di media sosial, seorang aktivis perempuan memprotes dan memberikan komentar: mengapa pembicaranya laki-laki semua? Bukankah tema yang diangkat berkaitan dengan Fikih Politik Perempuan? Bagaimana mungkin diskusi tentang perempuan tanpa melibatkan perempuan? Menjawab pertanyaan ini penting, sama pentingnya dengan menjawab pertanyaan mengapa harus ada afirmasi 30% perempuan dalam politik.

Yang tak dimiliki laki-laki ketika berbicara tentang perempuan adalah pengalamannya. Secara biologis, perempuan berbeda dengan laki-laki. Karena itu, tubuh perempuan mengalami pengalaman biologis seperti menstruasi, mengandung, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman-pengalaman ini tidak bisa diwakili laki-laki.

Di samping itu, dalam kehidupan sosialnya, perempuan kerap kali mengalami ketidakadilan hanya karena berjenis kelamin perempuan, seperti stigmatisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan, dan beban ganda. Ketidakadilan berbasis gender ini adalah pengalaman sosial perempuan dan hanya perempuan yang mengalaminya.

Dua pengalaman perempuan inilah, pengalaman biologis dan pengalaman sosial, yang merupakan pengetahuan yang bisa dijadikan perspektif dalam melihat dan membaca ketidakadilan gender dalam kehidupan sosial maupun politik. Itulah mengapa partisipasi politik perempuan perlu diafirmasi.

Dalam konteks Cirebon, kehadiran buku Fikih Kepemimpinan Politik Perempuan ini merupakan gagasan baru yang menarik untuk didiskusikan di masyarakat pesantren di Kabupaten Cirebon, khususnya terkait hak politik dan hak kepemimpinan politik perempuan dalam perspektif agama. Selama ini pembicaraan keadilan gender telah menjadi wacana yang diterima masyarakat pesantren, namun dalam konteks politik, ini merupakan wacana baru. Dunia politik di Cirebon masih didominasi wajah maskulinitas yang sangat kuat. Silih bergantinya pemimpin politik jarang diiringi pembicaraan terkait hak-hak pemilih perempuan.

Buku ini berupaya mengurai problem keagamaan yang biasanya menjadi tembok besar bagi partisipasi perempuan dalam kepemimpinan politik, dan membantu masyarakat pemilih perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya yang tersandera oleh budaya patriarki yang berkawin dengan pandangan agama.

Dalam kehidupan politik yang patriarkis, nasib dan peran perempuan termarginalkan. Karena itulah politik afirmasi diperlukan untuk menjaring sebanyak-banyaknya partisipasi politik perempuan sekaligus diharapkan dapat mewarnai dunia dan kebijakan politik. Inilah salah satu pesan yang ingin disampaikan buku ini. Buku ini memberikan dasar dan legitimasi historis maupun teologis keterlibatan politik perempuan.

Laporan Webinar Diskusi Buku Fikih Perwalian Kerjasama Pondok Pesantren Dar Al Fikr dengan Rumah KitaB dan Oslo Coalition

“ Tradisi Pesantren: Membaca Fakta Menawarkan Solusi”

 

CIREBON. Bekerjasama dengan Pesantren Dar Al Fikr Arjawinangun, Cirebon, Rumah KitaB kembali menyelenggarakan seminar diskusi Buku Fikih Perwalian guna mensosialisasikan gagasan-gagasan berbasis kajian tentang upaya pencegahan perkawinan anak. Acara ini terselenggara berkat dukungan Oslo Coalition, sebuah lembaga HAM berbasis universitas di Oslo, Norwegia untuk penguatan hak asasi manusia termasuk hak perempuan dan anak.

 

Menyesuaikan  dengan  protokol pencegahan penyebaran virus corona, kegiatan yang diadakan di  Aula MAN Nusantarara, Arjawinangun, 5 Juli 2020 ini, dihadiri peserta langsung yang dibatasi 25 orang sesuai aturan gubernur Jawa Barat. Namun untuk menampung minat para peserta dari seluruh Indonesia yang tertarik setelah mereka melihat iklan seminar itu, tercatat 204 peserta online, dan 4000 tayangan yang mengikuti melalui facebook live.

 

Dalam kegiatan ini tiga narasumber di hadirkan yaitu Nyai Nurul Bahrul Ulum, peneliti aktivis dan salah satu tokoh muda di Cirebon yang sehari-hari aktif di Fahmina Institue, Ustadz Iqbal, lulusan fakultas syariah di Maroko yang saat ini mengajar di Ma’had Aly di lingkungan pesantren di pesantren Darut Tauhid, Cirebon, dan kyai Husein Muhammad, seorang kyai yang kerap disebut sebagai kyai feminis, pengasuh pesantren Dar Al Fikr dan tokoh penting bagi gerakan  perempuan di Indonesia yang pernah menjadi salah satu anggpta komisioner Komnas Perempuan.

 

Seminar ini tak hanya membedah buku dan dimana letak sumbangan buku dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui  pembahasan satu persoalan yang sangat berpengaruh pada praktik perkawinan anak yaitu soal hak ijbar (hak memaksa) atas nama peran ayah sebagai wali bagi anak perempuannya. Praktik perkawinan anak di Indonesia antara lain terkondisikan oleh pandangan keagamaan yang memberi otoritas besar kepada ayah, atau kepada negara sebagau wakil dari ayah (wali adhol) yang meloloskan perkawinan melalui upaya hukum pemberian dispensasi nikah.

 

Perkawinan anak merupakan problem serius dan menghambat kesejahteraan masyarakat.  Satu di antara 8 perempuan di Indonesia menikah di bawa 18 tahun (BPS). Dari perkawinan anak bisa muncul rentetan persoalan-persoalan lain, seperti risiko kematian ibu dan anak, gangguang kesehatan reproduksi gangguan mental,  KDRT, dan melanggengkan kemiskinan.  Data berbasis riset ini disampaikan Nyai Nurul Bahrul Ulum, aktivis dan pendiri Cirebon Feminis, dalam Webinar Diskusi Buku dengan bertajuk “Pencegahan Perkawinan Anak dan Perkawinan Paksa melalui Kajian Buku Fikih Perwalian”. (05/07).

 

Karena itu, kata Bahrul Ulum, perkawinan anak akan selalu berkelindan dengan kemiskinan dan kekerasan. Untuk memutuskan mata rantai ini, diperlukan penafsiran keagamaan yang berkeadilan dan berpihak pada perempuan. Menurutnya, di sinilah pentingnya kehadiran buku “Fikih Perwalian” yang diterbitkan Rumah KitaB untuk menjawab problem kawin anak.

 

“Buku ini bisa menggugah kesadaran tokoh agama dalam melakukan reinterpretasi teks-teks keagamaan, terutama terkait dengan hak perwalian (walaya) dan relasi suami-istri (qiwamah),” ujar Bahrul Ulum

 

Ustadz Muhammad Iqbal, sebagai narasumber kedua, menguatkan apa yang disampaikan Bahrul Ulum. Menurut kiai muda pengasuh Pondok Pesantren Dar al-Tauhid ini, di sinilah urgensinya perspektif maqasid al-syariah sebagai pisau analisis untuk membedah teks-teks keagamaan sebagaimana digunakan buku ini.

 

“Melalui analisis maqasid syariah, kita tidak hanya menelisik apa yang ada di balik teks (maqasid al-nash) melainkan juga meneliti tujuan atau maksud dari pengarangnya (author/maqasid al-syari’),” kata Iqbal.

 

Dengan begitu, kata dia, teks-teks keagamaan akan berpihak pada kemanusiaan dan tidak melanggengkan ketidakadilan. Sebab, tujuan diturunkannya syariat adalah untuk mencegah kerusakan (mudarat) dan demi kemaslahatan manusia. Karena itu, menurut Iqbal, perkawinan anak harus dicegah karena mudarat yang ditimbulkan sangat besar sekali.

 

Lebih lanjut, Kiai Husein Muhammad, sebagai pembicara terakhir menegaskan bahwa teks tidak akan bermakna apa-apa dihadapan realitas, karena realitas adalah dasar kenyataan/ fakta. Sehingga, dalam konteks perkawinan anak, data-data hasil penelitian haruslah dijadikan patokan dan dasar bagi keputusan hukum.

 

Dalam paparannya, Kyai Husein menjelaskan empat tahap dalam membaca teks dengan menggunakan metode Maqashid Syariah. Menurutnya, sebuah ayat pertama-tama di baca sebagai sebuah “statement”,  kedua, menghadirkan pertanyaan ”mengapa ada statement serupa itu”, ketiga kita bertanya “apa tujuan dari statement itu”, dan terakhir menuju pada advokasi dengan mencari tahu “bagaimana” sebagai tawaran solusi. Dicontohkan, dalam ayat tentang “ lelaki adalah pemimpin”, kiai Husein memperlihatkan teknik beroperasinya penggunaan metodologi “maqashid syariah” hingga bisa lahir tafsir yang lebih transformatif yang  dapat membatasi  hak otoritas ayah atas anak perempuannya (walayah) atau suami kepada istrinya (qiwamah).

 

Acara yang dibuka tepat jam 9 ini diakhiri dengan sesi  diskusi dan tanya jawab yang sangat hidup.  Dalam penutupannya Ibu Lies Marcoes mewakili Rumah KitaB menyatakan apresiasi atas kualitas diskusi yang begitu tinggi dan saling melengkapi dengan sempurna di antara para narasumber. Juga ucapan terima kasihnya kepada pengasuh pesantren Dar Al Fikr serta para narasumber. Acara yang dipimpin oleh kyai Jamaluddin Muhammad ini berakhir  jam 12.30, dilanjutkan dengan diskusi terbatas terkait strategi praktis mensosialisasikan buku Fikih Perwalian ini sebagai upaya mencegah perkawinan anak. (JM/LM)

 

Merebut Tafsir: Masjid Perempuan

Oleh Lies Marcoes

Ibu Nyai Masriyah Amva, pimpinan pondok pesantren Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon kembali mengambil langkah strategis dalam mengimplementasikan kesetaraan gender. Saat ini ia sedang menyelesaikan bangunan masjid perempuan Sang Dwi Cahaya Mulia.

Pondok Pesantren Kebon Jambu yang kini ia pimpin, dibangun bersama dengan alm suaminya, kyai Muhammad. Sebagai orang “dalam” ia memiliki knowledge ilmu-ilmu yang diajarkan di pesantren sebagaimana suaminya. Pun memiliki otoritas jika dilihat dari trahnya. Namun otoriras sebagai kyai perempuan belum ia genggam. Saat itu dia “hanya” nyai istri kyai. Ketika suaminya meninggal, ia terpuruk, satu-persatu orang tua santri menjemput anaknya. Itu terjadi 13 tahun lalu. Sebuah peristiwa spiritual telah melahirkan kembali Nyai Masriyah, dari istri sang kyai menjadi kyai perempuan. Singkat kata dalam waktu 13 tahun, yang semula santrinya hanya tinggal puluhan sekarang ia dipercaya mengasuh 1800 santri putra dan putri. Seluruh santri putri ada didalam asuhannya, menempati ruangan-ruang asrama yang bersih dengan sistem pencahayaan dan udara yang sehat yang terletak di bagian belakang rumahnya.

Pesantren Kebon Jambu mengukir sejarah perjuangan pemenuhan hak-hak perempuan. Disinilah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dilaksanakan. Sebuah kongres yang pertama kali di dunia, dihadiri para ulama perempuan dari berbagai wilayah Nusantara bahkan dari luar negeri. KUPI melahirkan tiga buah fatwa keagamaan yang terkait dengan perempuan: 1) kerusakan lingkungan, berdampak pada 2) perkawinan anak dan 3) kekerasan terhadap perempuan di mana agama digunakan untuk legitimasi dan KUPI menawarkan metodologi untuk delegitimasi.

Namun ibu Nyai tak puas diri. Ia gelisah. “Saya ingin bangun masjid perempuan, saya tidak mau mushala atau tajug perempuan” Ini tidak semata bicara soal ukuran tetapi pengakuan, rekognisi, ini soal “claim” soal masjid dan perempuan.

Rupanya, ada dimensi gender dalam konsep masjid. Masjid bukanlah tempat yang secara otomatis dimiliki perempuan. Di setiap masjid “disediakan” tempat bagi perempuan, tapi sebagai penumpang sampingan. Umumnya terletak dibagian belakang, menempati sepojokan atau maksimal 1/3 dari seluruh bangunan tempat ibadah. Di Istiqlal, mengingat digunakan sebagai masjid negara, harus menimbang kehadiran Ibu Negara, istri pimpinan negara atau presidennya perempuan seperti Ibu Megawati. Di Istiqlal tempat jamaah perempuan sejajar dengan lelaki beberapa langkah di belakang imam. Meskipun begitu, perempuan tak pernah maju sebagai imam. Pun tidak, dalam posisi menjadi menyampai khutbah dalam rangkaian prosesi shalat sunat Idul Fitri atau Idul Adha, meskipun kemampuan para ustadzah perempuan tak kurang-kurang. Paling jauh beberapa ustadzah menjadi penceramah dengan jamaah lelaki yang format ceramahnya berada di luar prosesi ibadah seperti khutbah Jumat atau Idul Fitri dan Idul Adha.

Secara umum, di masjid-masjid jami (umum), jamaah lelaki dan perempuan dipisahkan dengan penanda seperti tirai. Di masjid saya, di salah satu kompleks di BNR Bogor, jamaah perempuan menempati hanya cukup untuk 2 baris di belakang tirai. Tak terpapar cahaya apalagi kipas angin. Sementara bagi jamaah lelaki bisa 10 baris di kelakang imam. Mereka leluasa untuk memilih tempat. Jika jamaah perempuan banyak, seperti di masa tarawih minggu pertama jamaah perempuan meluber sampai ke teras. Jangan tanya kalau hujan datang, kami merangsek ke dalam atau membiarkan kena tempias. Meskipun di bagian lelaki kadang hanya tinggal dua baris, tirai tak secara otomatis bergeser ke depan. Jamaah perempuan tetap berdesakan di tempat yang telah diposisikan secara sosial berada di belakang dan menempati sedikit ruangan masjid, mojok. Seringkali, karena yang terdengar hanya suara imam, tanpa bisa melihatnya, ketika sujud sahwi yang agak lama, kami tak bisa mengikuti imam kapan duduk kembali setelah sujud.

Di beberapa masjid, arsitekturnya sedemikian rupa memberi tempat bagi perempuan agar bisa melihat imam. Seperti masjid At Taawun di Puncak jamaah perempuan menempati lantai atas. Dengan cara itu jamaah perempuan bisa melihat imam. Itu jelas lebih baik, meski jamaah perempuan harus berjuang sedikit lebih keras, naik tangga berundak-undak. Coba rasakan jika Anda telah di atas 60 tahun dengan problem persendian. Untuk mencapainya perlu usaha, tapi baiklah, model ini tetap lebih baik daripada disembunyikan dibalik layar hijau.

Jadi impian Nyai Amva untuk punya masjid dan bukan mushala adalah sesuatu. Dalam buku Fragmenta Islamica karya ahli sejarah dan Orientalis G. F. Pijper (1987) terdapat cerita masjid perempuan di Indonesia bahkan sejak masa kolonial. Buku yang diterjemahkan Prof Tujimah itu mengisahkan bahwa di Jawa terdapat masjid yang didakukan sebagai “masjid perempuan”. Dalam buku itu Pijper menceritakan tentang masjid di Kauman, Yogyakarta. Masjid ini didirikan oleh Aisyiyah, sayap perempuan, Muhammadiyah. Setelah itu ‘Aisyiah Garut mendirikan ” masjid Istri” – masjid khusus bagi perempuan pada tahun 1926. Demikian seterusnya di beberapa tempat seperti di Suronatan, Yogyakarta, di Plampitan, Surabaya, dan di kampung Keprabon Solo serta di Ajibarang, Purwokerto.

Berbeda dari mimpi Nyai Amva, masjid-masjid yang lebih dulu didirikan itu, dimaknai sebagai mushala atau tajug: berfungsi sebagai tempat shalat khusus perempuan, atau aktivitas ibadah perempuan yang tak ingin dihalangi oleh adanya pembatasan-pembatasan syar’i yang menghalangi perempuan dalam mengakses rumah ibadahnya. Sementara nyai Masriah Amva menginginkan masjid, yang tidak dianggap sebagai mushala atau tajug perempuan. Ini berarti bangunan yang kini berdiri di kompleks santri putrinya dengan nama Masjid Perempuan “Sang Dwi Cahaya Mulya”. Di masjid ini mimbarnya bukan hanya bagi perempuan tetapi juga bagi lelaki namun dipimpin oleh perempuan.

Seperti siang itu, 6 September 2019, Kyai Husein, duduk sejajar dengan Ibu Nyai Masriah Anva dan Professor Amina Wadud, saya, Gus Jamaluddin Muhammad, Imbi Muhammad, dan Roland Gunawan dari Rumah KitaB. Di hadapan ratusan santri putra dan putri membahas buku terbaru Rumah KitaB, “Fikih Perwalian” yang membahas ulang konsep tentang qiwamah (perlindungan) dan wilayah ( perwalian) agar lebih memberdayakan perempuan dan anak perempuan. Qiwamah dan Wilayah adalah dua buah hak yang secara tradisional menentukan nasib perempuan sebagai istri dan anak perempuan.

Tak ada tirai secara fisik, yang ada adalah tirai etika yang dibangun oleh Ibu Nyai untuk menghargai sesama manusia, lelaki dan perempuan. Duduk di masjid untuk mendapatkan akses pengetahuan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Para santri itu, lelaki dan perempuan bersuara, bertanya, menyimak, bertempik sorak untuk menyepakati pandangan yang sejalan dengan pikiran mereka. Masjid perempuan jelas merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan manusia di hadapan Sang Maha Cahaya [] Lies Marcoes, 9 September 2019.

 

 

 

Benarkah Islam Mempromosikan Perkawinan Anak? Selubung Tradisi dalam Beragama

Oleh: Nur Hayati Aida

Peneliti Rumah KitaB

 

Rabu, 24 Juli 2019 Rumah KitaB bersama-sama dengan berbagai elemen di Cirebon mendeklarasikan RW layak anak di Pegambiran, Cirebon. Deklarasi ini juga dikuatkan dengan halaqah (kajian agama) mengenai pembacaan ulang teks-teks agama yang sering digunakan untuk justifikasi perkawinan anak. Hadir dalam halaqah ini KH. Dr. (HC) Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid dan mantan komisioner KOMNAS Perempuan), KH. Dr. Faqihuddin Abdul Kadir (Perwakilan Kongres Ulama Indonesia), Sri Maryati (KPPA Cirebon) dan KH. Dr. Marzuki Wahid (Fahmina Institute).

 

Halaqah ini juga merupakan tindaklanjut dari acara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)  yang dihelat tiga tahun yang lalu di Cirebon. Kongres ini diinisiasi oleh beberapa lembaga, di antaranya adalah Fahmina, Rahima, Alimat, Rumah Kita Bersama, Aman Indonesia, dan para akademisi dari berbagai universitas di Indonesia. Hasil kongres ini menyorot tiga isu krusial, yaitu: pencegahan perkawinan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan lingkungan.

Kami menyusun dan menyajikan hasil halaqah ini dalam bentuk tanya-jawab dan dengan bahasa yang mudah untuk dipahami.

 

Apakah perkawinan anak terkait dengan persoalan keagamaan?

 

Perkawinan anak adalah peristiwa sosial, politik, ekonomi, juga keagamaan. Di dalamnya terkandung cara berpikir masyarakat, keyakinan, keadaan suatu masyarakat dan sikap pemerintah. Di Indonesia perkawinan anak telah diupayakan untuk dicegah dan diatasi bahkan sejak masa kolonial. Namun, hingga kini perkawinan anak masih menjadi persoalan dalam pembangunan. Dampak perkawinan anak menyeruak ke segala arah; mempengaruhi rendahnya kesehatan perempuan, meningkatkan angka kematian ibu dan anak, meningkatkan  kesakitan perempuan dan bayi yang dilahirkannya, mempengaruhi rendahnya capaian pendidikan perempuan, menghambat peluang kerja kepada perempuan, dan pada akhirnya berpengaruh kepada wajah pembangunan di Indonesia. Indonesia menempati posisi ketujuh tertinggi dalam angka perkawinan anak di dunia dan kedua di ASEAN.

 

Perkawinan diatur oleh ajaran agama, demikian halnya dengan perkawinan anak. Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur hal-hal yang berhubungan dengan perkawinan di dalam Undang-Undang Perkawinan.

 

Perkawinan anak dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain pemahaman keagamaan. Dalam pemahaman keagamaan ada  keyakinan bahwa perkawinan anak dapat menghindarkan orang tua dari dosa ketika tak dapat menjaga kesucian anak perempuannya. Perkawinan anak juga  dipercaya dapat menjaga anak dari perbuatan zina. Pandangan keagamaan yang berhubungan dengan perkawinan anak juga berkelindan dengan isu kemiskinan, yang pada kenyataanya turut mengkondisikan terjadinya perkawinan anak.

 

Apakah menikah bisa mencegah perzinahan?

 

Tidak!

Menikah, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, tidak dapat mencegah perbuatan zina. Hal yang mampu mencegah perbuatan zina adalah komitmen laki-laki dan perempuan untuk tidak melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan yang sah atau berzina. Dan berzina dilakukan oleh siapa saja dalam umur berapa saja, bukan hanya oleh anak remaja. Karenanya, pernikahan anak yang hanya didasarkan pada alasan untuk menghindari zina sama sekali tidak relevan. Banyak yang sudah menikah, tapi masih melakukan perzinahan.

al-Quran menyebut pernikahan dengan kata mitsaqan ghalizha atau perjanjian/komitmen yang kuat dan agung. Sesuatu yang menggambarkan bahwa pernikahan bukanlah semata-mata ikrar antara manusia dengan manusia, tetapi juga ikrar (komitmen) antara manusia dan Tuhan. Prayarat dalam ikrar ini menjadi penting karena tanpa adanya pribadi yang matang secara fisik dan psikologis yang menjadi pelaku ikrar, niscaya ikrar itu akan goyah atau berakhir di tengah jalan.

Apabila tidak menikah dapat mendorong terjadinya zina, tetapi jika menikah berpotensi untuk menyakiti dan mendatangkan kemudharatan. Mana yang harus didahulukan?

Apabila terjadi pertentangan antara sesuatu yang menjadikan menikah itu wajib dengan sesuatu yang menjadikan pernikahan itu haram, dalam kaidah ushul fikih, menurut Kiai Husein Muhammad, maka yang harus diutamakan sebagai pilihan adalah yang kedua. Argumen ini didasarkan pada kaidah idza ijtama’ al halal wa al haram, ghulibal haram.  Dalam kasus pekawinan anak, takut terjadinya perzinahan dalam kaidah ini dapat diberlakukan sebagai berikut: Apabila tidak dinikahkan akan mendorong anak-anak remaja melakukan zina, tetapi jika menikah berpotensi menimbulkan kerusakan/kemudaharatan yang lebih besar. Bila dua hal ini bertemu, maka pilihan yang harus diambil adalah menunda pernikahan supaya tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar. Dengan demikian, dalam kasus pernikahan anak, kaidah ini dapat digunakan untuk mengharamkan perkawinan anak.

Jika harus menunda pernikahan karena kekhawatiran akan adanya kemudharatan, bagaimana menyalurkan hasrat seksual?

Tradisi klasik fikih mengenal istilah nikah al yad yang secara literal bermakna menikahi tangan atau dalam bahasa yang populer adalah onani/mastubarasi. Jalan ini diperbolehkan untuk diambil sebagai upaya menghindari kemudharatan. Namun, sebelum nikah al yad diambil, seseorang harus terlebih dahulu menempuh jalan mendidik nafsu melalui puasa. Puasa yang dimaksudkan di sini tentu saja tidak semata-mata hanya tidak makan dan tidak minum di waktu tertentu, tetapi sesuatu yang lebih fundamen, yaitu  dengan mengendalikan dan mendidik nafsu.

 

Bagaimana dengan adanya hadis yang merekam Nabi Muhammad Saw. menikahi Aisyah ra. pada saat usia Aisyah  enam tahun?

Memang benar, pada kasus perkawinan anak, teks agama yang sering digunakan sebagai landasan pembenarannya adalah hadis tentang pernikahan Aisyah dan Nabi Muhammad. Hadis yang dinilai sahih oleh Bukhari dan Muslim ini, menurut Kiai Husein harus dibaca dengan pembacaan sejarah. Bukan hanya sebagai pembelaan atas tuduhan pedofilia yang diarahkan pada Nabi, tetapi menilik kembali matan hadis yang tidak hanya satu versi.

Kajian sejarah hadis ini bisa dimulai dengan merunut umur Asma (kakak sulung Aisyah) dengan Aisyah. Pernikahan Aisyah dengan Nabi terjadi setahun paska perpindahan (hijrah) Nabi dari Makkah ke Madinah. Pada saat hijrah, Asma memasuki umur dua puluh tujuh tahun, sedangkan jarak umur antara Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Sehingga, pada saat hijrah, umur Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun. Jika pernikahan Aisyah dengan Nabi dilakukan setahun paska hijrah, maka umur Aisyah ketika menikah adalah delapan belas tahun.

Kajian sejarah lain untuk menentukan umur Aisyah saat menikah bisa dilacak dari umur Asma saat wafat. Asma wafat pada umur seratus tahun atau tepat pada tahun ketujuh puluh tiga hijriyah. Dari sini bisa dilihat bahwa umur Asma saat hijrah berumur dua puluh tahun, sedangkan jarak usia Asma dan Aisyah adalah sepuluh tahun. Jadi, pernikahan Aisyah dengan Nabi berlangsung pada saat usia Aisyah berkisar antara tujuh belas tahun.

Bagaimana dengan perawi hadis yang tsiqah dalam hadis tersebut?

Hadis tentang usia Aisyah saat menikah salah satunya memang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah. Seorang penghafal hadis yang kredibilitasnya bisa dipertanggungjawabkan atau tsiqah. Namun, pada masa senjanya mengalami penurunan daya ingat setelah perpindahannya ke Irak. Hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah itu diriwayatkannya saat ia telah perpindah ke Irak dan kemungkinannya telah mengalami penurunan daya ingat.

Perkawinan anak termasuk yang dibahas oleh KUPI. Bagaimana KUPI  menanggapi persoalan keagamaan, khususnya perempuan?

Kongres yang dihadiri oleh lebih dari seribu ulama dari berbagai latar belakang ini memiliki kekhasan dalam setiap memandang persoalan agama. Dalam metodologi pembentukan hukum, KUPI selalu mempertimbangkan tiga hal. Pertama, konteks atau realitas yang dihadapi. Dalam kawin anak, misalnya, dampak yang dialami oleh anak laki-laki dan anak perempuan berbeda. Setelah pernikahan, anak perempuan masih memiliki kebebasan untuk melakukan banyak hal, dan dimungkinkan untuk melanjutkan pendidikan. Berbeda dengan anak perempuan, kemungkinan terbesar setelah menikah adalah mengalami proses kehamilan. Kedua, pengalaman kehidupan yang khas perempaun. Pengalaman ini terkait erat dengan kekhasan alat reproduksi dan hal-hal yang melekat pada perempuan dan tidak dimiliki atau diwakili oleh laki-laki, seperti pengalaman menstruasi, pengalaman mengandung, menyusui. Pengalaman-pengalaman khas ini seringkali luput dalam pembacaan terhadap akses layanan publik karena hampir semua kuputusan dan eksekutornya adalah laki-laki yang belum atau tidak memiliki sensitivitas. Ketiga, dan aturan perundang-undangan serta konvensi internasional.

Semangat yang dibawa KUPI adalah mempertemukan para ulama perempuan, baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan, berkerjasama dan berkolaborasi, dan mengangkat harkat dan martabat manusia.

Bagaimana cara mengakhiri perkawinan anak?

Ini adalah pekerjaan raksasa yang tak bisa diselesaikan oleh satu orang atau satu lembaga saja. Pekerjaan ini membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

 

 

Para anak yang memeriahkan acara Deklarasi dan Kesepakatan Bersama RW 17 Pegambiran Menuju RW Layak Anak yang dilangsungkan di Cirebon, 23 Juli 2019, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2019

Pertunjukan tari topeng ikut memeriahkan acara Deklarasi dan Kesepakatan Bersama “RW 17 Pegambiran Menuju RW Layak Anak”, Cirebon, 23 Juli 2019

Pemkot Cirebon Butuh Dukungan Semua Pihak Wujudkan Kota Layak Anak

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terus berupaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satunya bersama Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) Pemkot Cirebon mendeklarasikan RW 17 Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, sebagai RW Layak Anak, Selasa (23/7).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sutisna mengatakan, kekompakkan yang ditunjukkan masyarakat di setiap lingkungan sangat diperlukan dalam upaya memenuhi hak-hak anak. Untuk itu, diminta kepada seluruh pihak agar bersama-sama mewujudkan RW layak anak di Kota Cirebon.

“Salah satu upaya untuk mendorong program Kota Layak Anak adalah dengan membentuk RW layak anak. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan dari berbagai pihak,” ujar Sutisna kepada Radar Cirebon seusai acara deklarasi RW 17 Pegambiran sebagai RW Layak Anak.

Jamaluddin Mohammad dari Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) menambahkan, deklarasi ini untuk pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas kelembagaan formal dan non-formal, keluarga dan remaja. Tujuannya, dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Terlebih menurutnya, Indonesia berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak. Hal itu untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak serta mencapai target-target pembangunan kemanusiaan yang selaras dengan program Sustainable Development Goals (SDGs).

Melalui Program Berdaya, Rumah KitaB memberi kontribusi pada upaya menurunkan perkawinan anak di Indonesia. Secara lebih khusus bekerja di wilayah urban dan pesisir di Jakarta Utara, Cirebon dan Makassar. Karena di wilayah- wilayah tersebut potensi perubahan juga terlihat.

“Dalam pelaksanaannya kita mendapat dukungan dari KPPPA, Kementerian Agama khususnya Dirjen Bimas Islam, Peradilan Agama serta dukungan teknis dari program Kerja sama Bappenas dengan Pemerintah Australia,” ungkapnya.

Pada September 2017, Rumah KitaB melakukan asesment perkawinan anak di dua Kelurahan Kasepuhan dan Kelurahan Pegambiran. Pemilihan kedua kelurahan itu merujuk data yang diperoleh dari Kementerian Agama Kota Cirebon dan diperkuat data dari KUA Lemahwungkuk atas tingginya kasus perkawinan anak.

“Setidaknya, berdasarkan data dari kedua lembaga tersebut, ada 14 orang remaja yang menikah di usia anak di bawah usia 18 tahun pada semester awal tahun 2017,” ungkapnya.

Karena itu, dalam rangka menanggulangi maraknya praktik kawin anak di Kota Cirebon, baik yang tercatat maupun tidak, Rumah KitaB melakukan penguatan kapasitas kepada tiga target yaitu remaja, orang tua, juga tokoh formal dan non-formal.

“Kita bekerja sama dengan masyarakat, lembaga pemerintah, Ormas, serta LSM untuk bersama-sama menjadikan RW 17 Pegambiran sebagai pilot projek RW layak anak,” pungkasnya. (gus)

Sumber: https://www.radarcirebon.com/pemkot-cirebon-butuh-dukungan-semua-pihak-wujudkan-kota-layak-anak.html

Cegah Perkawinan Anak Dibawah Umur

Organisasi sosial kemanusiaan, Rumah Kita Bersama, atau Rumah Kitab melakukan diskusi dan deklarasi, untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur. Selain rentan, dalam pertemuan sejumlah elemen ini juga, mengidentifikasi masalah hingga menghasilkan sejumlah solusi.

Sumber: https://www.radarcirebon.tv/2019/07/25/cegah-perkawinan-anak-dibawah-umur/

Kelas Menulis Festival Mubadalah: Membangun Kesadaran Kritis bersama Lies Marcoes

Mubaadalahnews.com,- Festival mubadalah baru saja usai di gelar pada Jumat-Minggu, 26 sampai dengan 28 April 2019. Setiap kegiatan yang diikuti oleh seluruh peserta meninggalkan kesan yang tidak mudah untuk dilupakan. Begitu juga dengan kelas parallel, yakni kursus kepenulisan berperspektif keadilan bersama Lies Marcoes, Direktur Rumah Kitab.

Antusiasme peserta terlihat dari respon diskusi dan tanya jawab yang berlangsung selama kegiatan berlangsung. Terlebih ketika Amina Wadud, turut menyampaikan materi di awal sesi kelas, yang mendorong mengapa perempuan harus menulis.

Menurut pengakuan Amina, ia mempunyai papan di ruang kerjanya, yang bertuliskan “Tulis apa yang kamu sukai, dan sukai apa yang kamu tulis”.

Kalimat sederhana ini kata Amina akan menuntun perempuan, untuk menggali lebih dalam pengalamannya sebagai perempuan, terutama tentang Islam, karena kita membutuhkan pengalaman yang ditulis langsung dari orang Islam sendiri. Sementara, perkembangan Islam di masing-masing belahan dunia itu berbeda.

Setelah itu materi dilanjutkan dengan pemaparan dari Lies Marcoes, yang mengawali pembahasan Menulis Kritis Feminis, dengan sebuah kalimat yang menarik.

“Menulis adalah sebaik-baik peninggalan, karena menulis itu terus akan selalu ada. Jadi menulis adalah media untuk menunjukkan kamu harimau macam apa?”

Kalimat reflektif tersebut untuk memberi motivasi bagaimana media menulis bisa digunakan untuk menggugat keadilan yang ada di sekitar kita. Seperti mempertanyakan kemapanan, menggugat ketertindasan perempuan dan mereka yang diperempuankan, serta menggugat pengetahuan yang bias netral gender.

Kemudian pada sesi berikutnya, Lies Marcoes melemparkan isu untuk dibedah menggunakan analisa feminisme. Karena menurutnya tak elok jika ia sebagai penulis menyampaikan teknis-teknis menulis seperti sebuah resep.

“Itu jelas tak mendidik dan tidak memberdayakan. Apalagi masing-masing orang punya gaya dan ciri khas dalam menulis. Tetapi kalau saya menulis, orang sudah langsung bisa menebak, ini menggunakan analisis feminisme”, terangnya.

Ketika ditanya, Lies Marcoes belajar dari mana persoalan begitu. Lalu ia menuturkan. Bahwa Ibu  Nyai Masriyah Amva, Pengasuh Ponpes Kebon Jambu Babakan Cirebon itu luar biasa. Kemarin ia dengan Aminah Wadud mengunjunginya, setelah selama dua tahun paska Kongres Ulama Perempuan Indonesia tidak berkunjung ke sana.

Kemudian Lies dan Amina diajak untuk melihat seluruh bagian belakang di pesantren. Nyai Masriyah membuat bangunan yang besar.  Hal menarik yang disampaikan Nyai Masriyah, dan dicatat dengan baik dalam ingatan Lies ketika mengatakan.

“Saya ingin punya masjid perempuan, karena itu rumah ibadah kultur, ini bahasa saya. Secara kultural rumah ibadah perempuan itu disebut mushola, sudah informal, kecil, mepet saya nggak mau. Saya ingin masjid perempuan.”

Itulah menurut Lies yang disebut sebagai pembebasan yang dipahami Nyai Masriyah. Lalu yang kedua Nyai Masriyah tidak mau memakai nama arab. Masjid itu dinamakan Perempuan Pesantren Kebun Jambu Dua Cahaya Mulia. Apa itu Dua Cahaya Mulia? Dua hal yang bisa membebaskan perempuan yakni cahaya Allah dan cahaya dari Nabi yang mewujud dalam cahaya perempuan.

Berdasarkan pengalaman Nyai Masriyah, itulah yang dimaksud dengan kerja feminis, ia ingin masjid perempuan.

“Nyai Masriyah tidak mau dikecil-kecilin seperti mushola, perempuan nggak bisa berkhutbah disitu, ia ingin masjid perempuan. Setiap pagi, ia berdoa ya Tuhan saatnya beli semen, jadi nggak pernah merencanakan tahun ini selesai, nggak. Selama sepuluh bulan ini masjid itu hampir selesai,” tuturnya.

Kisah kedua, Lies menceritakan tentang teman perempuannya yang dipoligami, tapi dia tidak menerima diperlakukan seperti itu, apa yang dia lakukan?. Baju yang dipakai suaminya untuk sholat Jum’at, baju kokonya itu, ia setrika, hari Jumat pagi ia berhenti. Lalu ia gunting baju itu menjadi potongan-potongan yang sangat kecil.

Perempuan itu berkata “kamu nggak berhak pergi ke Masjid dengan tipu saya, kamu tidak berhak menghadap Tuhan dengan tipu saya, terlebih dahulu menyakiti saya.”

Perempuan itu nggak melawan dengan cara yang wah, perempuan itu tidak melihat perempuan lain yang salah, tetapi yang salah adalah suaminya.

Begitulah Lies Marcoes menghidupkan suasana kelas menulis berperspektif keadilan, dengan langsung melihat realitas yang harus dihadapi perempuan. Banyak cara menurut Lies, bagi perempuan untuk melakukan perlawanan.

“Dasarnya adalah soal kesadaran kritis untuk tidak ada orang lain yang menindas saya, karena saya adalah feminis. Feminisme mengajarkan kepada perempuan untuk melakukan pembebasan secara tauhid,” ungkapnya.(ZAH)

Sumber: http://new.mubaadalahnews.com/aktual/detail_aktual/2019-05-02/278