Pos

Ketika Perhatian Menjadi Alat Kuasa

Isu child grooming kembali mengemuka kesadaran publik setelah pengakuan yang disampaikan Aurelie Moeremans dalam bukunya, “Broken Strings”. Cerita itu membuka luka lama yang selama ini sering tak disadari: bahwa kekerasan berbasis relasi kuasa bisa hadir dalam bentuk yang sangat halus, penuh perhatian, bahkan tampak seperti kasih sayang. Terutama ketika perhatian kepada anak justru ditujukan untuk memanipulasi emosi sehingga berujung pada eksploitasi.

Karena itulah, pada 22 Januari 2026, Rumah KitaB menginisiasi diskusi live instagram bertajuk Ngobrol Jujur Soal (Child) Grooming dan Relasi Toxic. Dipandu oleh Hilmi Abedillah dari Rumah KitaB, diskusi ini menghadirkan Muhammad Zaki Tasnim Mubarak, Pendidik Literasi Digital dan Advokat Perlindungan Anak dan Mufliha Fahmi, M.Psi., Psikolog Klinis. Percakapan berlangsung hangat, namun sarat kegelisahan bersama: mengapa begitu banyak kasus grooming luput dari perhatian, bahkan dari orang-orang terdekat anak.

Mufliha menjelaskan bahwa child grooming adalah taktik sistematis untuk membangun kepercayaan anak kepada orang dewasa, yang pada akhirnya bermuara pada manipulasi dan pelecehan seksual. Intinya selalu sama: relasi kuasa. Anak ditempatkan pada posisi lemah, sementara pelaku memegang kendali, emosional, psikologis, bahkan material. Di era digital, relasi kuasa ini semakin samar karena berlangsung lewat layar, ruang privat yang sering luput dari pengawasan.

Zaki menambahkan, awal grooming hampir selalu tampak “baik-baik saja”. Memberi apa yang dibutuhkan anak: perhatian, pujian, hadiah, atau rasa aman yang tak mereka dapatkan di rumah. Anak-anak yang rentan secara emosional, misalnya dari keluarga broken home atau relasi keluarga yang dingin, menjadi sasaran paling mudah untuk dimanipulasi. Karena itu, kehadiran orang tua di rumah penting, bukan sebatas ada, tetapi juga hidup bersama dengan keutuhan emosional.

Keduanya sepakat menegaskan satu hal penting: tanggung jawab membedakan grooming bukanlah beban anak, melainkan peran orang tua dan orang dewasa di sekitarnya. Perubahan perilaku anak seperti menjadi lebih tertutup, cemas, atau mudah marah, perlu dibaca sebagai sinyal, meski tidak selalu berarti grooming.

Lalu, apa yang bisa dilakukan orang tua untuk mengantisipasi child grooming? Mufliha yang juga bekerja sebagai pelayan konsultasi psikologi Dinas Kesehatan Sleman menekankan pemenuhan kebutuhan afeksi sebagai benteng pertama. Komunikasi yang hangat dan terbuka membuat anak tidak mencari pengganti perhatian di luar rumah. Setelah itu, barulah anak dikenalkan pada apa itu child grooming dan bagaimana mengenalinya. Intinya adalah, penuhi terlebih dahulu kebutuhan afektif baru anak dapat dibekali dengan aspek kognitif.

Dalam diskusi tersebut, Zaki yang juga pernah menjadi Ketua I Forum Anak Daerah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pencegahan child grooming perlu dimulai dari relasi sehari-hari yang dibangun antara orang tua dan anak. Edukasi paling mendasar, menurutnya, adalah membantu anak mengenali tubuhnya sendiri, bagian mana yang bersifat pribadi dan tidak boleh disentuh oleh siapa pun. Pengetahuan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan kendali atas tubuhnya sejak dini.

Namun, pengetahuan saja tidak cukup bila tidak disertai ruang komunikasi yang aman. Zaki menggarisbawahi pentingnya sikap orang tua yang mau mendengar tanpa menghakimi. Anak perlu merasa bahwa bercerita tidak akan berujung pada kemarahan, rasa malu, atau hukuman. Ketika anak tahu bahwa orang tuanya akan percaya dan melindungi, celah bagi pelaku grooming untuk mengambil alih peran “pendengar” dan “pelindung” akan semakin sempit.

Di era digital, relasi kuasa juga bergerak lewat layar. Karena itu, Zaki menegaskan perlunya literasi digital sejak dini. Anak perlu dibekali pemahaman tentang batas-batas di ruang daring: apa yang boleh dibagikan, apa yang seharusnya disimpan untuk diri sendiri, dan mengapa informasi pribadi, termasuk tubuh, bukan konsumsi publik.

Diskusi ini juga menyinggung dampak jangka panjang pelecehan seksual pada anak, yang dikenal sebagai Adverse Childhood Experiences (ACEs). “Trauma yang tidak ditangani bisa berujung pada kecemasan, depresi, dan runtuhnya kepercayaan diri, bahkan hingga dewasa”, tegas Mufliha. Karena itu, menyediakan ruang aman bagi anak menjadi keharusan, bukan pilihan.

Di dunia yang terlalu menekankan dimensi produktivitas, kehidupan anak dan lansia, sering tak dianggap ada. Diskriminasi usia yang disebut ageisme, sebagaimana diulas Trinity dalam catatannya “Di Luar Radar” , sama dampaknya dengan prasangka lain berbasis agama, suku, dan ras: menyakitkan. Hari ini, banyak potret yang memperlihatkan cerita anak diabaikan, dianggap berlebihan, atau malah disalahkan.

Dengan kondisi seperti itu, tidak heran anak menjadi takut untuk bersuara. Karenanya, Zaki mengingatkan agar tidak ragu melapor jika terjadi child grooming, melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) SAPA 129. Ia menambahkan berdasarkan pengalamannya mendampingi kasus, pelayanan dari dinas terkait cukup cepat dan tanggap merespons, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran untuk melapor.

Pada akhirnya, child grooming bisa terjadi pada siapa saja. Ia tidak memilih latar belakang, tidak selalu datang dengan wajah menyeramkan. Bahkan ia bisa terjadi dengan relasi terdekat, kekeluargaan sekalipun. Karena itu, orang tua perlu lebih peka dan hadir untuk mau mendengarkan suara anak. Sebelum orang lain yang mengisi kebutuhan emosional manipulatif, orang tualah yang perlu datang memberikan kasih sayang seutuhnya.

Terlebih, melindungi anak bukan hanya soal cinta, tetapi juga memberikan ruang aman dan menjamin masa depan yang lebih berkeadilan.

Fakta Baru: Anak Menjadi Korban Child Grooming

Pada tahun 2024, tren kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) menunjukkan peningkatan yang tidak bisa diabaikan. Di daerah dan Kabupaten TTU (Nusa Tenggara Timur), pemerintah daerah melaporkan lonjakan kasus KtPA yang mencakup kekerasan seksual, KDRT, hingga pelanggaran hak asuh anak.

Catatan ini menandakan bahwa anak-anak, terutama perempuan, semakin rentan menjadi sasaran kekerasan yang sering kali dilakukan oleh orang terdekat, termasuk dalam bentuk yang tidak selalu mudah dikenali seperti child grooming. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kekerasan terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang eksplisit, tetapi sering kali tersembunyi di balik relasi yang tampak akrab, penuh bujuk rayu, dan berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Child grooming adalah proses sistematis ketika pelaku membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan seorang anak dan kerap kali juga dengan lingkungannya untuk kemudian mengeksploitasi anak tersebut secara seksual. Fenomena ini kerap terjadi secara diam-diam, terutama melalui ruang digital yang minim pengawasan.

Di Indonesia, mekanisme hukum untuk menindak pelaku child grooming masih berproses, dan belum sepenuhnya mampu merespons kompleksitas relasi yang dibangun oleh pelaku. Sebagian besar kasus tidak langsung teridentifikasi sebagai kekerasan, karena pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan manipulasi psikologis yang sulit dibuktikan secara hukum.

Menurut pendekatan psikologi perkembangan, anak-anak yang menjadi korban grooming berada dalam posisi kognitif dan emosional yang belum matang untuk membedakan antara afeksi palsu dan niat predatoris. Pelaku sering menyamar sebagai figur yang peduli, memahami kebutuhan emosional anak, atau bahkan menggantikan peran orang tua yang absen secara emosional atau fisik.

Dalam konteks ini, grooming tidak hanya mencederai martabat dan tubuh anak, tetapi juga merampas kepercayaan dasarnya terhadap dunia sosial. Ketika anak mulai merasa nyaman atau bergantung pada perhatian pelaku, maka batas antara relasi sosial yang wajar dan kekerasan yang terselubung menjadi kabur.

Sosiolog anak melihat child grooming sebagai bagian dari ketimpangan relasi kuasa. Anak yang mengalami penelantaran baik dalam bentuk fisik, emosional, maupun ekonomi lebih mudah menjadi sasaran pelaku grooming. Dalam banyak kasus, pelaku bukan hanya hadir sebagai teman, tetapi juga sebagai sosok penyelamat bayangan. Mereka menyediakan akses terhadap perhatian, makanan, hadiah, atau sekadar komunikasi yang konsisten, yang seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua atau pengasuh utama.

Di titik inilah, penelantaran anak berkontribusi pada kerentanan struktural. Anak yang tidak mendapatkan haknya atas pengasuhan dan perlindungan secara layak memiliki risiko lebih tinggi untuk masuk dalam jerat grooming.

Dari perspektif hukum, child grooming telah mulai diatur dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengakui pentingnya pencegahan kekerasan sejak tahap awal relasi. Pasal-pasal dalam UU ini mulai membuka ruang untuk menindak pelaku yang menggunakan manipulasi dalam tahapan pra-eksploitasi. Namun dalam praktiknya, pembuktian grooming tetap menjadi tantangan. Apalagi ketika konteksnya terjadi di dunia digital, kala komunikasi bisa terhapus, tidak disadari orang tua, dan pelaku menyembunyikan identitasnya.

Penelantaran anak sendiri, sebagai bentuk kekerasan yang lebih jarang diperbincangkan, juga memiliki implikasi besar. Anak yang tidak memperoleh pengasuhan memadai dari orang tua, baik karena ketidakhadiran fisik, kemiskinan, konflik rumah tangga, atau beban kerja orang tua yang berat—cenderung mencari afeksi dan perhatian dari luar rumah. Dalam ruang ini, pelaku grooming dapat dengan mudah masuk.

Sayangnya, penelantaran anak sering dianggap sebagai urusan domestik atau ‘masalah keluarga’ yang tidak perlu campur tangan negara. Padahal, dalam logika perlindungan anak, setiap bentuk pengabaian adalah potensi ancaman terhadap keselamatan anak, termasuk membuka ruang bagi terjadinya grooming.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak dari grooming tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum yang fokus pada penindakan, tetapi juga memerlukan pendekatan sosial, psikologis, dan struktural. Orang tua perlu mendapatkan dukungan untuk membangun relasi yang hangat dengan anak, sementara sekolah dan institusi pendidikan harus menjadi ruang yang mampu mengedukasi anak tentang batasan tubuh dan relasi aman. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa anak-anak, terutama yang mengalami penelantaran atau hidup dalam kondisi miskin, tidak dibiarkan tumbuh tanpa pengasuhan yang memadai.

Dalam konteks ini, child grooming tidak boleh dilihat sebagai fenomena individu belaka. Ia adalah bagian dari relasi sosial yang timpang, dari struktur keluarga yang rapuh, dari sistem sosial yang masih menempatkan anak-anak di posisi yang lemah. Kesadaran kolektif untuk mengatasi child grooming hanya akan tumbuh bila kita melihat kekerasan bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, tetapi sebagai hasil dari sistem yang gagal menyediakan ruang aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan merasa berharga.