Pos

ILO: Pekerja Perempuan yang Capai Posisi Atas Masih Minim

Oleh: Patresia Kirnandita, Junior Editor

 

Keragaman gender adalah salah satu faktor yang mendorong terciptanya keuntungan bagi perusahaan. Profitabilitas dan produktivitas yang lebih baik, meningkatnya kemampuan mempertahankan bakat serta daya kreativitas yang lebih tinggi adalah contoh-contoh hal positif yang perusahaan dapatkan dari hal ini. Sebanyak 77 persen  perusahaan yang disurvei di Indonesia sepakat bahwa keragaman gender membantu meningkatkan capaian hasil usaha pada perusahaan mereka.

Data tersebut merupakan salah satu temuan dari penelitian yang dilakukan oleh Organisasi Buruh Dunia (ILO) bekerja sama dengan program Pemerintah Australia, Investing in Women (IW), mengenai keragaman gender di dunia bisnis, khususnya di tingkat pengambilan keputusan.

Laporan penelitian mereka yang bertajuk “Women in Business and Management (WIBM): The Business Case for Change” melibatkan survei global yang diikuti 12.940 perusahaan di 70 negara. Di Indonesia sendiri, survei ini dilakukan terhadap 416 perusahaan yang mencakup usaha kecil, menengah, dan besar.

Keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan dengan membuat kebijakan keragaman gender di level manajemen semakin mungkin dicapai karena ada peningkatan jumlah perempuan yang memiliki kemampuan mumpuni untuk berkarya di dunia kerja.

Di Indonesia, proporsi perempuan yang lulus dari pendidikan tinggi naik dari 16 persen pada 1993 menjadi 59 persen pada 2018. Kemudian, di salah satu bidang seperti science, technology, engineering, and mathematics (STEM) yang sering diasosiasikan dengan dunia maskulin, jumlah perempuan lulusan pendidikan tinggi bidang ini mencapai 37 persen. Ini meningkatkan kelompok perempuan mumpuni yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.

Sayangnya, ketimpangan gender masih jamak ditemukan dalam budaya dan posisi atas di perusahaan, menurut penelitian ILO. Sebesar 50 persen responden karyawan di perusahaan-perusahaan Indonesia mengungkapkan bahwa budaya mereka masih didominasi laki-laki, 34 persen menyatakan sudah inklusif, dan 15 persen menyatakan didominasi perempuan.

Data lain dari ILO dan IW menunjukkan bahwa perempuan masih jauh lebih sedikit menjabat sebagai pemimpin atau CEO dan dewan direksi. Hanya 15 persen perusahaan Indonesia yang disurvei yang menyatakan mempunyai CEO perempuan. Angka ini lebih rendah dibanding persentase CEO perempuan di kawasan Asia Pasifik yang mencapai 20 persen.

Kemudian dalam aspek dewan direksi, hanya 8 persen dari 74 persen perusahaan di Indonesia yang punya dewan direksi yang memiliki direksi imbang gender. Angka ini lagi-lagi lebih rendah dibanding persentase di Asia Pasifik yang mencapai 11 persen.

Jikapun perempuan bisa naik level jabatan di suatu perusahaan, seperti pada posisi manajemen madya dan tinggi, mereka menjalankan fungsi berbeda dari rekan laki-lakinya. ILO melaporkan, keterwakilan perempuan banyak ditemukan pada fungsi manajemen pendukung, termasuk bagian keuangan, administrasi, dan sumber daya manusia.

Sementara itu, laki-laki terkonsentrasi pada fungsi-fungsi  manajemen lebih strategis, seperti yang terkait rugi laba perusahaan dan bagian penelitian dan pengembangan. Ketika mereka berada di posisi tersebut, mereka lebih berpeluang meniti tangga karier lebih tinggi sebagai orang-orang di posisi puncak atau pengambil keputusan di perusahaan.

Tantangan bagi pekerja perempuan

Di samping keterwakilan perempuan di jajaran atas perusahaan, masalah lain yang muncul adalah bertahannya pekerja perempuan di suatu perusahaan. Sebesar 62 persen perusahaan Indonesia yang mengikuti survei ILO mengatakan bahwa mempertahankan pekerja perempuan yang terampil menjadi tantangan. Hal ini tak pelak mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan karena perusahaan perlu berinvestasi untuk merekrut, melatih, dan membina anggota tim baru.

Bertahan atau tidaknya pekerja perempuan dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagaimana ditemukan dalam studi lain oleh IW yang bertajuk “Working Women in Southeast Asia”. Pertama, adalah kepuasan bekerja yang meliputi kemampuan mengakses pelatihan dan adanya peluang naik jabatan. Selanjutnya adalah faktor lingkungan kerja yang bersih dari pelecehan seksual.

Sehubungan dengan ini, IW melakukan survei terhadap 2.000 perempuan dan laki-laki usia 18-40 tahun dari berbagai sektor pekerjaan di daerah perkotaan Indonesia tahun lalu. Sekitar 23 persen perempuan responden menyatakan mereka mengalami pelecehan dari atasan atau rekan kerja di kantor. Sementara data dari tahun 2017 pada sektor garmen, di mana perempuan menjadi pekerja mayoritas (58 persen), angka pelecehan relatif lebih tinggi. Sebesar 57 persen dari 773 pekerja perempuan sektor garmen mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.

Faktor ketiga yang mempengaruhi bertahannya pekerja perempuan adalah ada tidaknya kebijakan kerja secara fleksibel. Di Indonesia, perempuan masih lebih sering dibebani dengan peran gender tradisional seperti mengerjakan tugas domestik atau mengurus keluarga dibanding laki-laki. Ini membuat sebagian perempuan pada akhirnya menyerah meneruskan kariernya karena sulit mengimbangi peran di kantor dan dalam rumah tangga.

Dari data ILO, sebanyak 91 persen responden Indonesia menyatakan setuju atau sangat setuju bahwa berkarier di jajaran puncak berimplikasi pada kesediaan bekerja kapan pun dan di mana pun serta area kerja yang dapat berpindah-pindah. Ini mendorong pekerja-pekerja perempuan yang terampil untuk kehilangan semangat mengejar promosi jabatan dan mengemban tanggung jawab lebih tinggi karena mereka tidak bisa melepaskan tanggung jawab di rumah atau tugas perawatan (nurturing) keluarga mereka.

Karenanya, bekerja secara fleksibel bisa menjadi jawaban atas tantangan bagi perempuan yang satu ini. Tidak hanya menguntungkan bagi perempuan, perusahaan pun bisa terkena imbas positif dari kebijakan bekerja fleksibel. Hampir 75 persen perusahaan di Indonesia melaporkan bahwa kerja fleksibel dan/atau jarak jauh telah menjadi praktik yang berlaku, dan dari persentase tersebut, 79 persennya melaporkan adanya peningkatan produktivitas dari kebijakan kerja fleksibel dan/atau kerja jarak jauh.

 

Sumber:

Artikel: https://magdalene.co/story/ilo-pekerja-perempuan-yang-capai-posisi-atas-masih-minim

Gambar: <a href=’https://www.freepik.com/vectors/business’>Business vector created by freepik – www.freepik.com</a>

 

Merebut Tafsir: Perempuan dan Bulan Maret

Ada peristiwa sangat penting bagi perempuan di bulan Maret. Tahun 1975 PBB menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional (HPI). Dibutuhkan hampir setengah Abad bagi dunia untuk mengakui secara resmi HPI. Bagi Indonesia bahkan harus menanti lebih lama lagi menunggu para rezim yang menolak gerakan kaum buruh sebagai hak asasi untuk berserikat. Padahal perjuangan untuk mencapai pengakuan atas hak-hak perempuan buruh itu telah berlangsung sejak akhir abad 19. Tahun 1857 (!) untuk pertama kali perempuan buruh pabrik tekstil di New York berbaris untuk melakukan protes atas upah yang rendah dan harga pangan yang mahal. Namun industri geming, mereka menutup telinga dan mata. Dengan asumsi yang bias gender mereka mengira, ini perempuan-perempuan hanya mengomel untuk kemudian diam dan kembali bekerja. Penindasan atas perempuan buruh terus berlangsung, upah rendah, tak dibenarkan berorganisasi.

Tanggal 8 Maret 1907 , digerakkan oleh Partai Buruh Amerika, ribuan perempuan (konon sampai 15.000 perempuan buruh) kembali berdemonstrasi. Tak hanya soal upah, mereka menuntut hak untuk bersuara dan berpendapat. Kali ini tokoh penggeraknya mulai dikenali. Adalah Theresia Malkiel, keluarga imigran dari Ukraina bersama tiga perempuan lainnya mengambil resiko menjadi penggerak pemogokan dan demosntrasi. Melalui kabar yang bergerak lamban, berita ini menyeberang ke Eropa. Baru tanggal 19 Maret mereka bergerak dan mendeklarasikannya sebagai hari peringatan perjuangan buruh perempuan, sebelum kemudian PBB menetapkannya tanggal 8 Maret. Di Eropa, pergerakan buruh juga digalang oleh kalangan partai sosialis. Dua tahun kemudian secara serempak para perempuan buruh menuntut hak-hak mereka sebagai manusia, menyusul peristiwa kebakaran pabrik yang menewaskan ratusan pekerja. Sejak itu para patriakh tak sanggup lagi membendung gelombang perlawanan buruh yang menuntut kepada para pengusaha untuk memperlakukan mereka sebagai pekerja yang memiliki hak-haknya secara penuh, tak setengah, tak sepatuh.

Namun, jika dibaca dari sini dan kini, perjuangan di Amerka dan Eropa telah menang separuh langkah. Pertama, meskipun terimbas oleh perang dunia mereka tak mengalami masa kolonial yang menyebabkan fokus perjuangan buruh terpecah antara memperjuangkan haknya sebagai buruh dan memperjuangkan tanah airnya untuk merdeka. Di tengah situasi itu perempuan di negara jajahan harus berjuang dengan ragam diskriminasi kelas dan gender yang dimanfaatkan kolonial untuk melanggengkan jajahannya.

Kedua, perjuangan perempuan termasuk kaum buruh di Amerika dan Eropa diuntungkan oleh revolusi yang berhasil meruntuhkan kultus atas keperkasaan para patriakh / ajaran gereja dan penaklukan atas kejantanan monarki. Sekularisasi adalah pijakan kokoh bagi perjuangan perempuan dan buruh untuk meletakan dasar-dasar hak berdasarkan kesetaraan di depan hukum.

Mungkin mereka tak membayangkan situasi perempuan di sini dan kini. Di sini kaum perempuan tak hanya harus berjuang untuk hak-haknya sebagai buruh tetapi juga sebagai perempuan yang secara tradisi tak cukup mudah untuk diakui peran dan posisinya. Itu karena (penafsiran tradisional) agama diletakkan sebagai hukum dalam mengatur keluarga. Apakah lagi, karena ada peristiwa Maret yang lain yang berdampak beda kepada perempuan di negara-negara jajahan mayoritas berpenduduk Islam, dengan perempuan buruh di Barat tempat mereka mengibarkan Hari Perempuan Internasional.

Tiga Maret 1924, Khalifah dinasti Utsmani dipimpin Sultan Abdul Hamid II yang saat itu memegang tampuk kesultanan Turki Ustmani runtuh. Sultan Abdul Hamid II secara paksa turun tahta dan sejak itu Kesultanan Turki berubah menjadi republik.

Agaknya, keruntuhan sebuah dinasti (bukan kekalahan umat Islam) di bulan Maret itu menyakitkan dan terus ditanggung dan memunculkan angan-angan untuk mengembalikan kejayaan Islam di bawah satu kekhalifahan semesta. Visi itu – untuk tidak dikatakan mimpi – sampai saat ini paling banter diwujudkan menjadi partai seperti Hijbuth Tharir atau di Indonesia menjadi ormas Hijbuth Tharir Indonesia (HTI). Namun sebelum itu mewujud, mereka mengangan-angan itu melalui tubuh dan eksistensi perempuan, tak terkecuali perempuan pekerja. Perempuanlah, dan bukan lelaki yang berhadapan dengan impian khalifah semesta yang harus diwujudkan melalui khitbah, perilaku pribadi. Di tubuh perempuan impian-impian tentang sebuah tatanan negeri impian diterapkan melalui aturan moral cara berpakaian, cara berprilaku, cara berpacaran, cara berketuruan cara bekerja dan seterusnya.

Bulan Maret bagi sebagian perempuan menjadi penanda untuk mengingatkan perjuangan panjang kaum perempuan dan para perempuan buruh dan melanjutkannya sampai terbebas dari segala bentuk penindasan berbasis prasangka jenis kelamin (gender) dan kelas. Namun bagi perempuan lain, bulan Maret adalah penanda untuk menyerah dan tunduk pada impian tentang surga di dunia yang harus mereka wujudkan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Selamat Hari Perempuan Internasional!

 

Lies Marcoes, 8 Maret 2020

Tangan dan Kaki Terikat: Buruh Perempuan di Cakung Dilarang Hamil

Keguguran, hak cuti haid diganti “uang menstruasi”, sistem kerja kontrak; semua itu menjerat usia produktif buruh perempuan di KBN Cakung.

tirto.id – Hermina tak menyangka hari itu akan jadi hari tersial dalam hidupnya.

Usia kandungan Hermina, bukan nama sebenarnya, saat itu 7,7 bulan. Perut buncitnya sudah kepalang besar untuk dilewatkan mata awam, harusnya tak terkecuali mata sang pengawas. Hermina hakul yakin tentang hal itu.

Maka, ia sempat keberatan ketika menerima instruksi untuk mengambil setengah karung hasil cuci di laundry room: ruang khusus yang memuat beragam bahan kimia untuk membersihkan baju sebelum dikemas.

Lepas 12 jam berlalu, ketuban Hermina pecah. Kurang dari 24 jam berikutnya, anak pertamanya lahir. Kemalangan tak bisa ditampik, bayi Hermina yang lahir prematur hanya mampu bertahan hidup empat jam karena paru-parunya tidak berkembang sempurna.

Belum hilang duka, perempuan 24 tahun ini harus menghadapi masa habis kontrak kerja. Saat itu Hermina bekerja di sebuah perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, satu kompleks industri bertujuan ekspor di perbatasan Jakarta Timur-Jakarta Utara. Alih-alih mendapatkan cuti keguguran atau keringanan perpanjangan kontrak, masa kerja Hermina dihentikan dengan sisa kontrak 17 hari dan gaji UMR.

Hermina tak ingin menyebut nama perusahaan itu karena takut namanya dicoret jika punya kesempatan melamar lagi.

Seumur hidupnya, Hermina telah pindah kerja 5 kali selama 3 tahun di KBN Cakung, dengan sistem kerja kontrak, tak pernah diangkat jadi karyawan tetap.

Tari, bukan nama asli, juga bernasib serupa Hermina. Kandungannya berusia 6 bulan saat si janin terlahir prematur di rumahnya. Lahir tanpa perawatan dokter bikin nyawa bayinya tak terselamatkan.

Usai keguguran, Tari harus rutin mengirim surat sakit dari dokter karena perusahaan melarang cuti keguguran. Jika tidak, ia akan kehilangan upah harian, bahkan bisa diberhentikan perusahaan.

Sayangnya, dokter cuma bisa memberikan tiga kali surat keterangan sakit karena tak bisa diperpanjang terus-menerus. Akhirnya, ia hanya sempat beristirahat 9 hari selepas keguguran.

Perusahaan mengabaikan cuti keguguran melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur seorang buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan usai keguguran.

Tapi, Tari tak tahu itu. Ia cuma takut dipecat dan kepayahan mencari pekerjaan lagi. Sebelum mengalami keguguran saja ia sudah sempat disuruh menandatangani pengunduran diri.

“Katanya bakal diganti dua kaleng besar susu bubuk,” ungkap Tari, tanpa pesangon atau uang apa pun.

Bagi buruh-buruh perempuan di KBN Cakung, menjadi hamil memang lebih sering dianggap pertanda buruk ketimbang berkah.

“Karena bisa jadi tanda hilangnya kesempatan perpanjangan kontrak kerja, atau bahkan malah jadi dapat tekanan-tekanan untuk berhenti kerja, atau disuruh mengundurkan diri,” kata Vivi Widyawati, peneliti di Perempuan Mahardika, kepada saya.

Perempuan Mahardika, organisasi nirlaba yang fokus pada perlindungan perempuan dari kekerasan seksual, pernah melakukan penelitian tentang hak maternitas buruh perempuan di Cakung, yang dirilis pertengahan 2017.

Hasil penelitiannya miris. Pemahaman hak maternitas masih rendah di kalangan buruh, sementara perusahaan “atas nama efisiensi, produksi, dan finansial,” kata Vivi, “acapkali lepas dari kewajiban memenuhi hak-hak buruh.”

Dari total 773 buruh perempuan di KBN Cakung yang mengikuti survei Perempuan Mahardika, dalam periode 2015-2017, ada 118 buruh garmen perempuan yang pernah hamil dan sedang hamil. Sebanyak 93 orang di antaranya pernah hamil, dan 25 orang sedang hamil saat mengisi survei. Sebanyak 13 orang dari 25 tersebut berstatus kontrak.

Sebanyak 30 orang atau 25,4 persen dari mereka yang pernah hamil saat bekerja harus tetap lembur selama masa hamil; 42 buruh tidak dapat izin periksa kandungan dari atasan.

Meski ada 72 buruh yang pernah hamil mendapatkan cuti melahirkan dari perusahaan selama 3 bulan dan 2 buruh mendapatkan cuti melahirkan kurang dari 3 bulan, tetapi ada 19 buruh yang tidak mendapatkan cuti melahirkan.

Mahardika bertemu 7 buruh yang pernah mengalami keguguran, termasuk Tari dan Hermina. Tiga dari tujuh buruh itu tidak mendapatkan cuti keguguran.

‘Menyembunyikan Kehamilan’ agar Kontrak Kerja Diperpanjang

Salah satu penyebab para buruh tak paham hak-haknya, termasuk hak cuti hamil, keguguran, melahirkan, bahkan mendapatkan ruang laktasi, adalah faktor pendidikan yang rendah. Kebanyakan buruh yang bekerja di KBN Cakung datang dari latar ekonomi menengah ke bawah.

Jumisih, ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), salah satu serikat buruh di KBN Cakung, berkata bahkan kebanyakan perempuan yang bekerja di Cakung memulai dari usia muda.

“Banyak banget yang pekerjaan pertamanya itu sebagai buruh garmen,” kata Jumisih. FBLP punya seribuan anggota, terdiri dari berbagai perusahaan di KBN Cakung, dan mayoritasnya perempuan.

Data yang dimiliki Perempuan Mahardika berbunyi senada. Dari 773 buruh yang disurvei, 237 orang mulai bekerja sejak usia 21–25 tahun.

Sebanyak 107 buruh memulai bekerja di Cakung sejak usia 17 tahun, dan 234 buruh perempuan memulainya sejak usia 18–20 tahun. Hanya 196 orang memulai kerja pada usia lebih dari 25 tahun. Lowongan kerja di KBN Cakung sering tersedia buat para perempuan berusia 17-25 tahun.

“Kalau di atas itu sudah susah keterima biasanya,” kata Jumisih. “Yang sudah kerja saja kalau umur 25 ke atas, sudah tidak tenang. Mikir-mikir apa kontraknya diperpanjang atau tidak.”

Sistem kerja kontrak hanya setahun, setengah tahun, bahkan ada yang tiga bulan, menjadi problem akut yang menjerat kaki-kaki buruh.

Hermina dan Tari, misalnya. Mereka susah protes karena takut kontrak diputus. Sementara dapur harus senantiasa ngebul. Menjadi buruh garmen menjadi jalan keluar mereka, bukan karena mereka tidak giat bekerja atau tak punya impian besar, tapi pilihan itu seringkali satu-satunya opsi yang paling tersedia dan masuk akal.

Vivi Widyawati menemukan ada fenomena kalangan buruh perempuan di KBN Cakung menyembunyikan kehamilannya.

“Mereka sengaja enggak bilang ke pengawas, supaya enggak ditandai. Kalau sampai ketahuan hamil muda, sama saja dengan memperpendek kontrak kerja yang sedang diperbarui,” ujar Vivi.

Biasanya, kontrak kerja buruh perempuan yang hamil muda hanya diperpanjang tiga bulan. Artinya, saat masa kontrak telah habis sebelum masa melahirkan. Dengan begitu perusahaan tak perlu memberikan cuti hamil, yang bisa berefek pada pengeluaran perusahaan.

Kami juga menerima pengakuan para buruh yang menyebut “uang menstruasi” sebagai ganti hak cuti haid. Di beberapa perusahaan, para buruh seolah-olah diberi pilihan untuk tidak memakai cuti haid yang bisa digantikan upah lebih.

Fenomena ini akhirnya merugikan buruh perempuan yang hamil, karena akhirnya kehilangan hak atas “uang menstruasi” yang biasanya diterima tiap bulan.

Sayang, kebanyakan sumber tak ingin menyebut nama perusahaan yang pernah atau sedang jadi tempat kerja mereka. Sebab, sistem kontrak di KBN Cakung memaksa para buruh untuk tetap aman agar terus bisa bekerja di industri garmen meski harus berpindah-pindah perusahaan.

Infografik HL Indepth Pelecehan Buruh Perempuan

‘Jeratan yang Mengikat Kaki Buruh Ketat Sekali’

Namun, tak semua buruh tinggal diam. Sri Handayani, buruh berusia 35 tahun, pernah bersikeras emoh menandatangani surat pengunduran diri pada Mei 2017. Kontraknya memang sudah habis pada bulan itu. Ia sudah tiga tahun bekerja di Pabrik Hansae dan berstatus sebagai karyawan kontrak.

Tapi, pengalaman tiga tahun, menurut UU Ketenagakerjaan, harusnya sudah cukup buat dia diterima sebagai karyawan tetap, pikir Sri.

Maka, ketika orang-orang personalia menyuruhnya menandatangani surat pengunduran diri beberapa kali sebelum tanggal kontraknya habis, Sri menolak.

“Mbak Sri ngotot aja waktu itu, walaupun di hari terakhir Mbak Sri tetap datang aja. Enggak peduli. Pokoknya mau diperpanjang kontraknya, kalau bisa jadi karyawan tetap,” katanya. Sri memang memakai panggilan orang ketiga untuk menyebutkan dirinya sendiri saat bercerita.

Perjuangan Sri berhasil berkat tergabung dengan Federasi Buruh Lintas Pabrik. Ia meminta Jumisih, ketua Federasi, mengadvokasi kasusnya.

Singkat cerita, Sri diangkat jadi karyawan tetap. “Padahal, temen-temen Mbak Sri itu banyak yang akhirnya beneran berhenti karena enggak mau protes. Mereka juga udah kerja dua-tiga tahun, tapi manut-manut aja pas disuruh mengundurkan diri,” tambah Sri.

Kini, usai kasus Sri, buruh lain yang sudah lewat masa dua hingga tiga tahun bekerja diangkat jadi karyawan tetap.

Kami beberapa kali menghubungi Beni, Kepala Personalia PT. Hansae Indonesia Utama, untuk mengobrol perkara ini. Namun, ia menyatakan tak bisa.

“Kadang kalau dipikir-pikir, jeratan yang mengikat kaki buruh-buruh ini memang sudah ketat sekali,” kata Vivi Widyawati. “Supaya tetap bekerja saja mereka kesulitan karena sistem kontrak, gimana mau melawan?”

Vivi benar. Kebanyakan dari mereka kepayahan menyambung hidup. Ketika perempuan lain mulai bersuara atas pelecehan seksual di tempat kerja, buruh-buruh garmen di KBN Cakung masih menghadapi banyak hambatan demi hak-hak dasarnya terpenuhi.

Keadaan yang menggambarkan tangan dan kaki terikat itu sering bikin para buruh perempuan di KBN Cakung susah bergerak bahkan untuk bersuara.

=========

Bagi Anda yang pernah dilecehkan secara seksual di tempat kerja, atau pernah mendengar kasus yang sama di lingkungan kerja Anda, atau orang terdekat korban dan penyintas kejahatan seksual di tempat kerja, dan berkenan berbagi cerita-cerita tersebut, sila kirim ke email penulis: adam@tirto.id & widiaprimastika@tirto.id

Baca juga artikel terkait HAK BURUH PEREMPUAN atau tulisan menarik lainnya Aulia Adam
(tirto.id – Sosial Budaya)

Reporter: Aulia Adam & Widia Primastika
Penulis: Aulia Adam
Editor: Fahri Salam

Sumber: https://tirto.id/tangan-dan-kaki-terikat-buruh-perempuan-di-cakung-dilarang-hamil-daRr