Pos

“Uang Panai”, Tanda Penghargaan untuk Meminang Gadis Bugis-Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com – ” Uang panai” atau uang belanja untuk pengantin mempelai wanita yang diberikan oleh pengantin pria merupakan tradisi adat suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan. Uang panai ini sejak dulu berlaku sebagai mahar jika pria ingin melamar wanita idamannya hingga sekarang. Namun, uang panai ini biasanya menjadi beban bagi pria untuk melamar wanita idamannya. Pasalnya, nilai uang panai sebagai syarat adat untuk membiayai pesta perkawinan untuk pengantin wanita tidaklah sedikit. Nilainya bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Uang panai memiliki kelas sesuai dengan strata sang wanita, mulai dari kecantikan, keturunan bangsawan, pendidikan, hingga pekerjaannya. Pengaruh faktor pendidikan misalnya, jika gadis yang akan dilamar memiliki pendidikan sebagai sarjana strata 1, harga panai akan lebih mahal dari gadis lulusan SMA, sedangkan perempuan lulusan S2 akan jauh lebih mahal dari perempuan lulusan S1. Sebagai contoh, jika uang panai bagi perempuan lulusan SMA senilai Rp 50 juta, maka uang panai bagi gadis berpendidikan S1 diperkirakan Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Untuk perempuan berketurunan bangsawan, nilai uang panai bisa mencapai miliaran rupiah. Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi nilai uang panai, seperti sang gadis misalnya sudah berhaji atau belum. Meski demikian, nilai uang panai biasanya masih bisa didiskusikan oleh keluarga kedua calon mempelai.

Mengapa mahal? Nilai uang panai yang mahal kerap dipertanyakan. Konon zaman dulu, para orangtua ingin melihat keseriusan sang pria dalam melamar anak wanitanya sehingga sang pria betul-betul berusaha mengupayakan uang panai untuk mendapatkan wanita pujaan hatinya. “Makanya susah untuk mendapatkan orang suku Bugis Makassar, tapi susah pula lepasnya atau bercerai. Dalam artian, tingginya harga panai akan membuat pihak lelaki akan berpikir seribu kali untuk menceraikan istrinya karena ia sudah berkorban banyak untuk mempersunting istrinya. Pada uang panai itulah dilihat kesungguhan sang pria untuk mendapatkan wanita pujaan hatinya,” kata Budayawan Sulawesi Selatan Nurhayati Rahman, Sabtu (11/3/2017). Dosen Universitas Hasanuddin ini mengatakan, uang panai merupakan penghargaan pria kepada sang gadis yang ingin diperistri. Menurut dia, uang panai menunjukkan dengan jelas bahwa warga Bugis sangat menghargai keberadaan perempuan sebagai makhluk Tuhan yang sangat berharga sehingga tak sembarang orang dapat meminang wanita Bugis. Kawin lari Dengan mahalnya uang panai, lanjut Nurhayati, banyak pasangan kekasih yang terkendala ketika hendak menikah. Oleh karena itu, banyak pula yang memilih menentang tradisi dan mengambil jalan pintas dengan kawin lari atau disebut dengan “silariang”. “Bagi orang Bugis Makassar, silariang itu peristiwa yang sangat memalukan karena bersangkut paut dengan malu atau ‘siri’ atau aib yang menjadi beban keluarga sepanjang hidupnya,” tuturnya. Dalam tradisi Bugis Makassar, lanjut Nurhayati, silariang identik dengan kematian, tetapi mati bukan dalam arti dicari lalu dibunuh. Mati di sini bermakna dipaoppangi tana atau telah ditelungkupi atau ditutup dengan tanah. “Jadi pelaku dianggap telah mati, tidak ada negosiasi, tidak ada rekonsiliasi, seumur hidup. Bahkan beberapa generasi tidak akan diterima lagi untuk kembali ke keluarganya selamanya dan seterusnya. Biasanya pelaku pergi merantau dan membuang diri dan tidak akan kembali lagi seumur hidup sampai beranak cucu,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”Uang Panai”, Tanda Penghargaan untuk Meminang Gadis Bugis-Makassar”, http://regional.kompas.com/read/2017/03/13/08532951/.uang.panai.tanda.penghargaan.untuk.meminang.gadis.bugis-makassar.
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Diskusi Forum Warga Tentang Pernikahan Usia Anak di Panakkukang – Belajar dari Pengalaman Indonesia dan Australia

AIPJ2, MAKASSAR – Pernikahan usia anak bukan hanya persoalan statistik. Tingginya angka pernikahan usia anak di Indonesia, yang mencapai 23% pada 2015 (menurut data Badan Pusat Statistik dan UNICEF) sekaligus mencerminkan hilangnya kesempatan bagi remaja perempuan dalam mengembangkan potensi diri. Kemiskinan dan budaya, menjadi beberapa faktor yang berkontribusi pada tingginya angka pernikahan anak, termasuk di Tammamaung dan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Topik penanggulangan pernikahan usia anak menjadi fokus dialog antara warga, perwakilan pemerintah dan lembaga nonformal bersama Dr. Sharman Stone, Duta Besar Australia Untuk Perempuan dan Anak pada 1 November 2017. Mitra Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Lies Marcoes dan tim dari Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), memfasilitasi diskusi termasuk memaparkan temuan-temuan dari riset di lapangan.

Jika hampir semua kasus pernikahan usia anak di wilayah desa berawal dari kemiskinan (termasuk tingkat pendidikan yang rendah) dan tradisi, penelitian Rumah KitaB menemukan faktor lain untuk wilayah urban yaitu persoalan keterbatasan ruang gerak untuk berinteraksi dan meningkatnya nilai konservatif yang mewujud dalam rasa malu/aib.

“….Orang tua menjadi panik dan tekanan terhadap anak perempuan untuk menikah semakin besar. Hamil dan tidak hamil, dipaksa menikah,” ujar Nurhady Sirimorok, peneliti Rumah KitaB.

Pemerintah Australia, menurut Dr Stone, menjamin kehidupan anak yang lahir dari pernikahan usia dini. Namun demikian, Dr Sone juga menyepakati bahwa kehamilan yang tidak diinginkan adalah mimpi buruk bagi semua pihak, terutama bagi anak perempuan yang harus putus sekolah dan menghadapi tantangan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan batas minimum usia menikah berdasarkan UU no 1/1974 pasal 6 yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun laki-laki. Namun hal ini tidak menutup terjadinya pemalsuan usia. Seorang mantan hakim peradilan agama Makassar, Ibu Harijah, menyatakan peradilan agama seringkali terdesak oleh permintaan dispensasi oleh orang tua untuk menghindari aib. Situasi ini terkesan sebagai proses ‘pembenaran’ pernikahan usia anak di mata hukum.

Persoalan akte lahir kerap menjadi pendorong untuk menikahkan perempuan remaja yang hamil. Salah satu pembelajaran yang bisa ditarik dari pengalaman Australia adalah bagaimana remaja perempuan yang hamil tidak mengalami stigma sebagai orang tua tunggal serta memperoleh dukungan biaya perawatan anak dari pemerintah. Namun sebesar-besarnya dukungan pemerintah, keluarga berperan penting untuk memaksimalkan potensi remaja perempuan. “Kami ingin semua perempuan punya kesempatan yang setara,” ucap Dr Stone.

Dari berbagai lembaga advokasi, upaya mencegah pernikahan usia anak dimulai dengan memberikan keterampilan menjadi orang tua (parenting skills), mendaftarkan anak-anak putus sekolah untuk menjadi peserta program pendidikan non-formal (Paket A,B,C), dan pertemuan rutin dengan warga. Kegiatan keterampilan juga diberikan untuk remaja putus sekolah untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Program-program pemasaran untuk membantu agar produk-produk hasil karya remaja sangat diperlukan karena seringkali mereka sulit menjajaki kelompok pembeli.

Di akhir sesi, Dr Stone menyimpulkan bahwa adanya perbedaan dan persamaan situasi di Indonesia membuat kerjasama penanggulangan menjadi sangat penting. Dr Stone juga mengapresiasi upaya para tokoh agama, budaya, lembaga non-formal, dan pemerintah setempat di Makassar untuk mengatasi permasalahan ini.

Source: http://www.aipj.or.id/in/disability_inclusion/detail/community-forum-discussion-of-child-marriage-at-panakkukang-learning-from-indonesian-and-australian-experience

Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Penguatan Kelembagaan Formal dan Non Formal

AIPJ2, JAKARTA – Program BERDAYA (Pemberdayaan Kelembagaan Formal dan Non Formal) Rumah KitaB menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal pada 17 Januari 2018 di Jakarta. Lokakarya ini didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan atas naskah yang terdiri dari enam modul. Draft modul ini disusun Tim Rumah KitaB dibawah koordinasi Ibu Lies Marcoes dan enam rekan penulis. Sesuai rencana, modul ini akan dipakai oleh fasilitator BERDAYA di 4 wilayah kerja program ini yaitu di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara dan Sulawesi Selatan.

Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal

 

Program BERDAYA (Pemberdayaan Kelembagaan Formal dan Non Formal) Rumah KitaB  menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Modul Pencegahan Perkawinan Anak melalui penguatan Kelembagaan Formal dan non Formal pada 17 Januari 2018 di Jakarta. Lokakarya ini didukung Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan atas naskah yang terdiri dari enam  modul. Draft modul ini disusun Tim Rumah KitaB dibawah koordinasi Ibu Lies Marcoes dan enam rekan  penulis. Sesuai rencana, modul ini akan dipakai oleh fasilitator BERDAYA di 4 wilayah kerja program ini yaitu di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara dan Sulawesi Selatan.

Acara lokakarya dihadiri oleh staf BERDAYA, Rumah KitaB dan narasumber yang mewakili berbagai institusi, antara lain Bapak Adib Machrus, Kasubdit Pembinaan KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ibu Rohika dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr Nur Rofiah dari Alimat/ KUPI(Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Bapak Mohammad Noor dari Pengadilan Agama Cilegon, Ibu Dani dari Rahima, Bapak Marzuki Wahid dari Fahmina serta ibu Irene, perwakilan dari DFAT Australia. Total peserta berjumlah sekitar 20 orang.

Lies Marcoes, Direktur Rumah KitaB

Dalam pengantarnya Ibu Lies Marcoes menjelaskan latar belakang kegiatan program BERDAYA dan relevansinya dengan kegiatan penyusunan modul ini serta pelatihan yang kelak dilaksanakan dengan menggunakan modul ini. Penelitian Rumah KitaB 2014-2016  memperlihatkan keterhubungan antara kawin anak dengan melemahnya peran ekonomi lelaki akibat perubahan ruang hidup, hilangnya akses kaum lelaki kepada sumber daya, terutama pekerjaan dan tanah. “Adanya permintaan akan tenaga kerja perempuan (istri) tidak dengan sendirinya mengubah status peran lelaki (suami) sebagai kepala keluarga. Pada waktu yang bersamaan, para lelaki kehilangan otoritasnya dan mereka memperkuat statusnya dengan peran-peran penjagaan moral,” tutur Ibu Lies dalam paparannya.  “Pemerintah telah berupaya mengatasi perkawinan anak, namun peran aparat seperti KUA dan PA menjadi lebih berat karena dorongan praktik kawin anak datang dari para lelaki yang kehilangan peran ekonominya,  tapi makin kenceng dalam menjaga moral tradisional di mana mereka masih punya peran”. Hal ini diperkuat oleh perubahan lanskap otoritas keagamaan yang cenderung lebih puritas. Survei indeks penerimaan perkawinan anak di Probolinggo dan Sumenep, Jawa Timur (2017)  yang diselenggarakan Rumah KitaB dan UNICEF memperlihatkan sikap kaum lelaki yang lebih menerima praktik perkawinan anak.

Muhammad Adib Machrus, Kepala-Subdirektorat-Bina-Keluarga-Sakinah-Direktorat-Bina-KUA-dan-Keluarga-Sakinah-Direktorat-Jenderal-Bimbingan-Masyarakat-Islam-Kemenag

Atas situasi itu, kurikulum pelatihan dikembangkan dengan kerangka untuk memperkuat kelembagaan-kelembagaan yang bekerja dalam pencegahan perkawinan anak melalui pemberian pemahaman tentang fakta perkawinan anak, hak-hak anak yang telah disepakati dalam UU Perlindungan Anak, dan metodologi pembacaan teks yang berpeluang untuk menafsirkan ulang dominasi bapak dalam memaksakan perkawinan anak. Kegiatan ini juga berupaya untuk menjelaskan bahwa pemenuhan hak-hak anak dan kepatuhan kepada hukum positif adalah sebuah jalan untuk menghindari dualisme hukum yang selama ini menjadi masalah dalam persoalan perkawinan anak. Dualisme hukum ini  telah mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan yang ilegal secara hukum positif namun dianggap sah menurut penafsiran.

Lokakarya ini menghasilan alur kurikulum yang menyerap seluruh usulan dari para peserta yang akan ditindaklanjuti dengan penulisan ulang pada beberapa bab atau revisi untuk bab-bab yang dianggap telah cukup memadai. Program BERDAYA akan mengujicoba modul pelatihan ini pada Maret 2018 usai proses revisi sesuai rekomendasi lokakarya ini. [Lies Marcoes/ Seto Hidayat]

Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI

Jakarta, Selasa, 5 Desember 20017: DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI mengadakan FGD Upaya Pencegahan Kawin Anak, dihadiri perwakilan Lembaga, LSM dan peneliti pemerhati isu pencegahan kawin anak. Hadir Justine Johana (UNICEF), Muzaenah Zain (LKK PBNU), Farid Ahmad (BP 4 Pusat), Emamatul (LKK PBNU), Evie Permata Sari (Sapa Indonesia), Helwina Handayani (KPAI), Iklilah MDF (Universitas Indonesia), dan Mukti Ali (Rumah KitaB).

Acara dibuka Bapak Mohsen, Direktur Bina KUA dan KS dilanjutkan FGD yang dipandu Bapak Muhammad Adieb Mahrus dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Bapak Adieb lebih dulu menjelaskan tentang upaya pencegahan kawin anak dalam kebijakan pemerintah. Antara lain ia menyatakan bahwa, “Kelemahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pencatatan Perkawinan No. 9/1975 tidak menegaskan kriteria ijin kawin dari orang tua. Ini berakibat pada ketidakjelasan ijin kawin dalam UUP, bahkan disalahpahamai sebagai ijin kawin secara umum. Padahal pada Pasal 45 dan 47 UUP 1/74 dikatakan bahwa “anak di bawah 18 tahun berada dalam perwalian dan orangtua wajib memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya”. Dan dalam Pasal 49 dan 53 dinyatakan bahwa, “kekuasaan orang tua atau wali dapat dicabut jika melalaikan kewajiban atau berkelakukan buruk sekali”.

Bapak Adieb juga melanjutkan, dalam UUP tentang pencegahan/penolakan perkawinan dalam  Pasal 13 dan 14 dinyatakan, “pihak yang berkepentingan wajib mencegah perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Dan Pasal 21 dikatakan, “petugas wajib menolak perkawinan yang tidak memenuhi syarat”.

Sementara itu bagian Biro Hukum di Kementrian Agama RI menyatakan bahwa kendala menegakkan hukum di Indonesia adalah adaya pandangan keagamaan dan sebagian tokoh agamawan yang tidak terbuka dan juga adat yang sulit untuk menerima perubahan. Problem yang sampai sekarang masih belum selesai adalah adanya dualisme hukum, agama dan Negara atau hukum Negara dan hukum adat.

Sejumlah peneliti memberikan masukan terkait dengan strategi pencegahan kawin anak dan berbagi pengalaman penelitian. Misalkan yang sering dijelaskan para peneliti, yaitu soal fenomena kawin anak di Lombok yang diawetkan oleh tradisi merarik.

Justine Johana  dari UNICEF, menjelaskan pentingnya kampanye pencegangan kawin anak. Ia mengusulkan kampanye stop kawin anak yang menyasar pada generasi sekarang, yang disebut sebagai generasi milennial. Misalkan dengan membuat meme-meme kreatif yang bisa diterima oleh kalangan remaja generasi milennial. Content-nya tidak usah panjang-panjang, cukup pendek dan singkat tapi mengena. Sebab jika terlalu panjang, malahan tidak dibaca. Karena generasi sekarang kurang hoby membaca. Atau membuat film dokumenter yang singkat.

Mukti Ali (Rumah KitaB) menjelaskan kegiatan Rumah KitaB dalam pencegahan kawin anak. Ia menyatakan bahwa Rumah KitaB sedang mengembangkan program BERDAYA untuk penguatan tiga elemen penting dalam pencegahan perkawinan anak yaitu tokoh formal dan non formal, orang  tua, anak remaja perempuan sendiri. Rumah KitaB baru saja menyelesaikan asesmen kebutuhan untuk pencegahan kawin anak di wilayah urban di Bogor, Cirebon, Jakarta Utara, dan Makassar.

Rumah KitaB juga menerbitkan buku “Fikih Kawin Anak: Membaca Ulang Teks Keagamaan tentang Kawin Anak”. Tim Rumah Kitab mencoba menjelaskan bahwa sesungguhnya hukum perkawinan tidak tunggal, bisa sunnah, wajib, dan bahkan bisa haram. Misalkan seluruh ulama dalam kitab kuning menyatakan perkawinan yang akan menimbulkan madharat pada pasangan perempuan atau madharat bagi kedua pasangan adalah haram, seperti sang wali mengawinkan putrinya dengan lelaki tua renta dan pikun sehingga akan berdampak negatif bagi masa depan rumah tangganya. Dan masih banyak lagi contoh-contoh perkawinan yang berdampak madharat. Jika mengacu pendapat para ulama tersebut, kalau memang kawin anak adalah madharat berdasarkan penelitian dari berbagai pakar maka tidak diperbolehkan.

Buku tersebut juga menjelaskan ulang tentang perwalian, yang disebut wali mujbir, dengan pemaknaan yang lebih tepat, yakni wali yang tidak dengan semena-mena mengawinkan anaknya dan tidak boleh memaksakan kehendaknya sendiri. Karena pemaksaan orang tua adalah salah satu faktor kawin anak. Dan tema-tema yang lain yang terkait juga dibahas di buku.

Seat ini Rumah KitaB sedang mempersiapkan diskusi berkala selama sepuluh bulan ke depan tentang konsep walayah (perwalian) dan qawamah (perlindungan). Pesertanya adalah para kiyai yang berbasis kitab kuning, aktivis perempuan, Peradilan Agama dan KUA.

Pada catatan akhirnya Mukti Ali menjelaskan soal tantangan dalam kampanye pencegahan kawin anak. Saat ini fundamentalisme agama sedang menguat. Sehingga, kawin anak kembali menguat. Sebagaimana kita saksikan bersama seorang ustadz tersohor mengawinkan putranya yang masih di bawah umur, dan perkawinannya disiarkan live oleh awak media Televisi. Sebagai public figure yang mempunyai pengikut, perkawinan tersebut menjadi percontohan dan sedikit banyak akan memperkuat kecenderungan kawin anak. Dan ini adalah tantangan bagi kampanye pencegahan kawin anak.

Di akhir acara, Mukti Ali menyerahkan buku “Fikih Kawin Anak” pada DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI yang diwakili oleh Bapak Muhammad Adieb Mahrus.[Mukti Ali]

Isu Fundamentalis Agama dan Budaya dalam Program BERDAYA

Salah satu tantangan program BERDAYA adalah tujuan kegiatan ini bisa berbenturan dengan para fundamentalis agama dan budaya yang menganggap perkawinan anak adalah domain mereka.

Fundamentalisme agama merupakan paham keagamaan sekaligus ideologi yang meyakini bahwa cara terbaik untuk menyelamatkan manusia dari kerusakan di bumi adalah dengan “kembali kepada ajaran dasar”. Secara metodologi mereka mengajak untuk kembali pada pemahamanTeks Kitab Suci (Al-Qur’an dan hadits).Namun cara pemahamannya menggunakan landasan literalis.Argumentasi literalis ini menolak hasil ijtihad dan argumentasi hukum-fikih klasik dan tafsir-tafsir klasik yang telah dikodifikasi ulama yang selama berabad-abad mengembangkan
pemikiran Islam secara kontekstual melalui proses budaya-peradaban agar Islam sesuai dengan perkembangan zaman. Upaya yang mengajak kembali kepada ajaran secara tekstualis ini menghilangkan esensi kemanusiaan didalamnya.Pandangan literalis ini membuat pandangan agama menjadi terhenti, statis dan akibatnya Islam sangat mundur. belakang sehingga pandangan keagamaan menjadi rigid dan tidak mampu menyesuaikan era manusia modern, kondisi ini melahirkan pandangan yang antipati terhadap peradaban modern itu sendiri.

 

Secara hierarkis ideologis, pandangan fundamentalisme ini setingkat dibawah radikalisme, sementara radikalisme satu lingkaran dengan pemaksaan pandangan dan sikap melalui caracara kekerasan dan terorisme. Fundamentalisme merupakan embrio lahirnya radikalisme bahkan sampai ke level terorisme bila tidak ada proses yang menghalanginya. Fundamentalisme budaya juga mirip dengan kondisi fundamentalisme agama, sama-sama
mengacu kepada pedoman dasar suatu ideologi, yang satu ideologi agama, sementara yang lain ideologi budaya. Fundamentalisme budaya akan melahirkan pandangan yang kaku dan absolut dalam memperlakukan tradisi-budaya. Fundamentalisme agama dan budaya sama-sama membahayakan perempuan karena mereka menganggap tubuh dan eksistensi perempuan menjadi ukuran perubahan, karenanya kontrol atas peremuan penting untuk menjaga ideologi mereka. Kawin anak merupakan salah satu hal yang mereka pertahankan karena sesuai dengan fundamen ajaran agama yang diyakini.

PROGRAM BERDAYA: Untuk mengurangi praktik perkawinan anak dengan memberdayakan peran pengambil kebijakan, pemimpin komunitas dan keluarga

Upaya pengurangan praktik perkawinan anak melalui revitalisasi lembaga formal dan non-formal, pemberdayaan peran tokoh masyarakat serta keluarga di daerah perkotaan wilayah Bogor, Cirebon, Makassar, dan Jakarta Utara.

Rumah KitaB bekerjasama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) mengadakan
workshop pengenalan program dan team up untuk program BERDAYA di hotel Royal Padjadjaran, Bogor, 2-3 Agustus 2017.
Lies Marcoes, penanggungjawab program mengatakan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia meningkat. Mengutip data BPS dan UNICEF, satu di antara empat (1: 4) perempuan kawin sebelum mencapai 18 tahun. Salah satu elemen kunci dari praktik ini adalah kelembagaan-kelembagaan yang menjadi pintu masuk berlangsungnya perkawinan anak.

“ Penelitian Rumah Kitab di sembilan daerah menunjukkan, pemimpin formal, non-formal menjadi kunci upaya pencegahan praktik ini, sebab di tangan merekalah perkawinan anak dapat berlangsung atau ditolak” demikian direktur Rumah Kitab menegaskan dalam pembukaan.

 

Dalam workshop tersebut hadir seluruh koordinator lapangan dan asisten mereka yang berjumlah delapan orang. Selain itu materi workshop dikuatkan nara sumber seperti Ir. Dina Nurdinawati, MA dari IPB yang menyajikan hasil survey Rumah KitaB, Rahima, dan UNICEF di Sumenep dan Probolinggo. Survey dengan responden hampir 1000 orang ini melihat perbedaan signifikan di antara kedua wilayah itu terkait praktik kawin anak dan menegaskan pentingnya bekerja dengan para lelaki baik di kelembagaan formal maupun non-formal. Karena ujung tombak dari program ini adalah sosialisasi media, tiga nara sumber untuk isu ini turut bicara; Civita dari Matabiru yang membagi website Jaringan Remaja Sehat yang dikelola Jaringan AKSI dan Rumah Kitab, Mulyani Hasan, wartawan senior dan koordinator program BERDAYA di Sulawesi Selatan dan Mira Renata, program officer pengelolaan Media Komunikasi AIPJ2.

Menyadari bahwa pemilihan lokasi penelitian juga terkait dengan upaya pencegahan radikalisme yang menyasar keluarga dan anak perempuan. Woskhop ini membahas dengan sangat mendalam logika berpikir keterhubungan fundamentalisme dan praktik perkawinan anak. Salah satu tahapan paling penting dalam workshop ini adalah penentuan indikatir perubahan yang dipandu oleh Lia Berliana Marpaung gender spesialis dari AIPJ2 dan Ibu Lies Marcoes dari Rumah KitaB. Dengan menggunakan staregi Gender Analysis Pathway yang dimandatkan Bappenas, Rumah Kitab mendesain indikator dengan menggunakan tangga perubahan Akses Partisipasi Manfaat Kontrol.
Tangga Perubahan ini juga digunakan sebagai parameter yang dapat diukur. Tangga perubahan itu meliputi:

Kunjungan Duta Besar Australia Untuk Perempuan dan Anak, Dr. Sharman Stone Dalam “Forum Dialog Warga Untuk Pencegahan Perkawinan Anak”, Panakkukang, Makassar, 1 November 2017

Mengatasi perkawinan anak sangat penting bagi anak perempuan dan laki-laki karena kita ingin mereka memiliki kesempatan terbaik dalam hidupnya.” (Dr. Sharman Stone)

 

Kesempatan terbaik dalam hidup remaja seringkali harus terpaksa dilewatkan karena perkawinan yang terlalu cepat. Perkawinan anak adalah isu global. Terjadi di Indonesia, juga di Australia.  Kawin anak merupakan isu serupa tapi tak sama bagi Australia dan Indonesia. Untuk saling belajar dan berbagi pengalaman akan praktik yang membahayakan kehidupan remaja terutama remaja perempuan, AIPJ 2 bersama dengan Rumah KitaB dan didukung oleh Kecamatan Panakkukang, menyelenggarakan Forum Dialog Warga untuk Pencegahan Perkawinan Anak pada hari Rabu, 1 November 2017, di Balai Pertemuan Kecamatan Panakkukang.

Acara dimulai  menjelang jam 11 dihadiri 46 peserta. Penambahan peserta karena Ibu Walikota mengundang jaringan PKK kecamatan dari dua desa Sinrijala dan Tamamaung.   Kedatangan Dr. Sharman Stone, Duta Besar Australia untuk Perempuan dan Anak disambut hangat dengan tari adat Selamat Datang Paduppa, dilanjutkan  pengalungan selendang Toraja oleh Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Hj. Andi Majdah M. Zain, M.si dan karangan bunga oleh Ketua TP PKK Kota Makasssar, Hj. Indira Yusuf Ismail, SE. dan Camat Muhammad Thahir dan wakil Camat Andi Pangerang.  Rangkaian seremonial ini merupakan tanda dukungan para pemangku kebijakan di kota Makassar untuk bersama-sama melakukan upaya untuk mencegah praktik perkawinan anak.

Ada dua segmen dialog yang dirangkai untuk menggarisbawahi latar belakang terjadinya perkawinan anak dan penanggulangannya ditinjau secara hukum dan sosial oleh pemerintah. Direktur eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes, menfasilitasi dialog interaktif antara Dr. Sharman Stone dengan berbagai perwakilan dari berbagai lembaga formal maupun non formal di antaranya adalah Ketua KUA, Hakim Agama serta Imam; wakil dari LBH Apik dan Shelter; bidan sebagai wakil dari Puskesmas; Guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP); wakil organisasi kelompok rajutan untuk pemberdayaan ekonomi; peneliti, serta perwakilan Rumah KitaB yang juga pelaksana program BERDAYA- program pemberdayaan kelembagaan formal dan non formal dalam mencegah perkawinan anak, di Makassar.

Dalam pengantarnya Dr. Stone menjelaskan tujuan dari kunjungan ini.  Selain menegaskan perkawinan anak sebagai ersoalan yang memprihatinkan dan membutuhkan dukungan banyak pihak dalam penangulangannya, ia menjelaskan situasi serupa yang dialami Australia. “Mereka tidak menikah tapi mereka punya bayi,” demikian kata Dr. Sharman Stone, menunjukkan salah satu perbedaan kondisi di Indonesia dan Australia. “Perkawinan” menjadi kata kunci, sebab di Australia hal itu tak menjadi persoalan, seorang perempuan remaja bisa punya bayi tanpa menikah dan anaknya mendapatkan jaminan penuh sebagai warga negara. Namun  baik bagi Indonesia maupun Australia kehamilan yang tidak diinginkan merupakan mimpi buruk bagi remaja perempuan yang masih duduk di bangku sekolah. Mereka putus sekolah, menjadi isteri, dan menjadi ibu. Kehamilan telah menghilangkan begitu banyak kesempatan bagi remaja perempuan untuk mengembangan potensi diri. Rentan menghadapi kemiskinan karena sulit mendapat tempat di dunia kerja, rentan kekerasan oleh pasangannya dan sulit mendaoatkan pekerjaan layak.

Dialog warga diawali dengan data pembuka mata di Kota Makassar yang disajikan PO program Berdaya wilayah Makassar  Mulyani Hasan dan Sartika Nasmar. Dikumpulkan dari media dan hasil survey, Yani menjelaskan data tahun 2014 perkawinan anak di bawah usia 15 tahun mencapai angka 6,7%, peringkat paling tinggi di Indonesia, sementara anak berusia 10 tahun ke atas yang pernah menikah di bawah 15 tahun naik sebanyak 3% menjadi 9,62% di tahun 2015. Angka dari Puskesmas Tammamaung selama setengah tahun pertama tahun ini ada 16 anak perempuan dalam usia 14-16 tahun yang memeriksakan kehamilan.

Data itu diperkuat oleh temuan anekdotal asesmen program BERDAYA. Kehamilan merupakan penyebab paling utama, lalu soal kemiskinan. Kemiskinan mendesak orang tua mencari cara untuk mendapatkan uang, misalnya dengan uang panaik (uang serah-serahan dengan nilai tinggi dari keluarga lelaki kepada keluarga perempuan) meskipun anak perempuannya masih anak-anak, taraf hidup dan pendidikan yang rendah, ketidaksiapan ortu atas derasnya arus informasi dan teknologi yang membuat mereka panik dan khawatir anaknya terlibat pergaulan bebas,  tradisi menjodohkan anak untuk menjaga aset keluarga dan memurnikan darah bangsawan, dan merekatkan kembali jalinan relasi antar suku atau asal mereka sebagai perantau.  Ini menjadi penyebab anak-anak perempuan dikawinkan begitu cepat.

Problem di daerah urban adalah soal keterbatasan ruang, sementara anak remaja membutuhkannya. Untuk itu mereka pergi jauh seperti ke pantai atau tempat terbuka lainya. Namun orang tua tak faham kebutuhan itu. Orang tua menganggap anak-anak mereka liar tak terkendali. Orang tua sangat khawatir terutama bagi anak perempuan yang selalu main jauh. Ruang yang mereka cari mereka temukan secara virtual  di HP atau di tempat-tempat penyewaan games. Kembali orang tua tak faham dan curiga anak mereka menjadi liar. Dan jalan keluar atas kekhawatiran orang tua adalah mengawinkannya terutama anak perempuan. Hal senada disampaikan Nurhady Sirimorok, peneliti dari Rumah KitaB yang melakukan penelitian terdahulu. Ia menambahkan “Ruang bermain yang jauh ini tidak dipahami orang tua dan sebaliknya mereka menjadi kuatir.  Mereka panik dan tekanan terhadap anak perempuan untuk menikah semakin besar. Hamil dan tidak hamil mereka dipaksa menikah”.

Tanggapan disampaikan oleh KUA. Sebagai lembaga formal agama yang berwenang untuk mensahkan sebuah perkawinan, KUA telah berusaha mengikuti UU no.1/1974 pasal 6 tentang batas minimum menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun ia mengakui di luar yang nikah di KUA  banyak terjadi dan dilakukan oleh oknum lain.

Soal batas minimum menikah ini  menurutnya berujung pada pemalsuan usia seperti yang diungkapkan oleh Nuraini, guru Bimbingan dan Penyuluhan, dari sekolah Swasta Tri Handayani “Ini seperti mencuri umur. Kami sebagai guru kan tahu umur anak-anak (didik) kami, tapi ini tiba-tiba diadakan pernikahan”. Meskipun demikian, seorang imam di Kelurahan Sinrijala membantah dengan mengatakan, “Mending minta dispensasi dari pengadilan, daripada curi umur. Nanti adminnya rusak. Kalau ditolak, sebenarnya untuk dapat N9 (Surat Penolakan Perkawinan) untuk (minta dispensasi) ke pengadilan, di luar itu kami tidak berani.”

Pernyataan imam di forum resmi ini jelas bertolak belakang dengan pernyataannya dalam wawancara, menurutnya ia mengawinkan lebih dari 100 remaja perempuan dalam tahun ini karena tak memenuhi syarat untuk menikah di hadapan KUA. Penegasan Imam ini sekedar mengamini pendapat Bapak KUA dan Camat yang menyatakan angka perkawinan anak tidak menonjol.

Soal dispensasi nikah dibahas oleh  Ibu Harijah, mantan hakim peradilan agama Makassar yang pernah bekerjasama dengan Walikota Makassar dalam program AIPJ1 tentang Pelayanan terpadu di tahun 2015-2016.Menurutnya dispensasi ini  memunculkan dilema di Peradilan Agama. Peradilan Agama seringkali terdesak oleh permintaan orang tua yang berusaha menyelamatkan nama baik keluarga karena anak perempuannya terlanjur hamil di luar nikah. Lebih lanjut Ibu Harijah menjelaskan, “Kami sebenarnya miris tapi mau bagaimana lagi, sudah hamil. Mau aborsi dilarang, dan ada hak anak kalau sudah di kandungan itu punya hak hidup. Jadi terpaksa harus diberikan dispensasi.”

Persoalan akte lahir bayi yang dilahirkan oleh remaja perempuan menjadi penyebab lain mengawinkan perempuan remaja  yang sudah hamil. Dengan menikah, bayi yang lahir nantinya dapat memiliki akte lahir dengan nama ayah dan ibu. Ada nilai-nilai agama dan budaya yang harus dipenuhi oleh masyarakat di Indonesia. Mengenai hal ini, Wakil Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Hj. Andi Majdah M. Zain, M.si. mengatakan, “ Mengawinkan ini soal besar, ini sudah ada kemajuan bisa diuruskan akte lahir. Regulasi hukum agama dan negara disediakan agar tidak berbuat di luar norma agama, itulah batasan dari Indonesia.” Di sisi yang berbeda, Konjen Australia menjelaskan perlunya sosialisasi soal hak warga negara terutama mendaatkan sertifikat kelahiran untuk menghilangkan stigma remaja hamil. “Ini lebih penting daripada keperluan mencari suami.”

Diskusi soal penanggulangan

Segmen kedua setelah pengungkapan data adalah perbandingan situasi di Australia.  “Pemerintah perlu tegas secara hukum, tidak boleh ada dualisme hukum dalam soal kawin anak (hukum agama dan hukum negara)”. Perwakilan dari LBH Apik Makassar, Rosmiati Sain, memaparkan bahwa LBH Apik sudah melakukan kegiatan pencegahan untuk membangun kekuatan di tingkat basis dengan diskusi antar tokoh masyarakat,  imam, dan tokoh, karena inti persoalan kawin anak ada di level masyarakat yang biasanya dilegalkan oleh para imam kampung, ataupun imam dari luar dan calo pernikahan, bukan di KUA.  Padahal apabila mengikuti berkas-berkas persyaratan, dari formulir N1-N4, maka identitas calon pengantin sudah jelas terlihat. KUA ditekan dengan peraturan administrasi sehingga pada umumnya memang menolak calon pengantin yang masih di bawah umur namun Peradilan Agama pada akhirnya terpaksa untuk memberikan dispensasi nikah karena remaja perempuan sudah terlanjur hamil. Rosmiati Sain, perwakilan dari LBH Apik Makasssar menandaskan, “Di sini ditekan, di sana ditekan, jadilah illegal.”

Shelter komunitas yang dibina oleh Ibu Sumarni, seorang warga dari Kelurahan Tammamaung juga turut mendukung pencegahan perkawinan anak. Ada beragam kegiatan yang dilakukan seperti memberikan parenting skills  untuk para orang tua agar dapat menjaga anak-anak mereka, mendata peserta program pendidikan paket A, B, dan C bagi remaja putus sekolah, mengaktifkan Forum Anak untuk mengasah keterampilan kepemimpinan, serta mengadakan pertemuan rutin untuk berbagai edukasi bagi warga.

Jalur berbeda ditempuh oleh Asmi, pengagas, inisiator komunitas rajut di kelurahan Tammamaung  untuk pemberdayaan perempuan terutama remaja dan lansia.  Asmi melihat celah yang bisa dilakukan oleh para remaja putus sekolah dan rentan untuk dikawinkan. Ia melatih mereka untuk memiliki suatu keterampilan yang dapat menyumbang pada perbaikan kehidupan ekonomi mereka. Namun, upayanya terkendala pemasaran. Asmi dan komunitasnya belum memahami bagaimana sebaiknya produk-produk kerajinan tersebut disalurkan ke konsumen.

Lain di Indonesia, lain pula di Australia. Pelajaran apa yang bisa petik dari negara tersebut?

Situasi serupa dihadapi secara berbeda di Australia. Situasi di Indonesia di mana remaja hamil “harus” dinikahkan dengan menerobos berbagai jalur hukum sangat berbeda dengan situasi di Australia. Di Australia, perempuan yang sudah punya bayi tidak diharuskan untuk menikah. Mereka juga tidak dipermalukan dan tidak dikenai stigma buruk sebagai orang tua tunggal. Bahkan pemerintah memberikan dukungan dengan membiayai kehidupan perempuan muda tersebut termasuk tempat tinggal. Dukungan untuk melanjutkan pendidikan pun besar. Namun, sebesar-besarnya dukungan pemerintah, apabila tidak dibantu oleh keluarga, yaitu suami dan keluarga, pengembangan potensi remaja perempuan tidak akan maksimal. “Kami ingin semua perempuan punya kesempatan yang setara,” demikian harapan Dr. Sharman Stone, namun apabila tidak ada dukungan dari keluarga, hal ini tetap sulit untuk diwujudkan. Perempuan tetap rentan untuk terjerumus dalam kemiskinan.

Sementara soal perkawinan anak di Indonesia diatur dalam UU Keluarga, perkawinan anak di Australia diatur dalam UU Kriminalisasi. Ini berarti, siapapun yang terlibat dalam perkawinan anak di Australia, seperti orang tua, imam, pendeta, penghulu, KUA, dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, akan dikenai sanksi hukuman secara tegas. Mereka akan ditangkap, diadili, dan dipenjara. Media juga akan memberitakan hal ini.

Soal hukum yang berlaku di Indonesia dan Australia menjadi pembeda yang sangat jelas. Mengenai hal ini, Harija menyetujui bahwa karena perkawinan ada di bawah UU keluarga, maka ada dispensasi nikah. Supaya tidak ada pembenaran untuk perkawinan anak, memang diperlukan langkah tegas dari peradilan agama untuk menghilangkan dispensasi nikah.

Sebagai penutup, Dr. Sharman Stone menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan situasi di Indonesia dalam isu perkawinan anak, untuk itu kerjasama untk penanggulangannya sangat penting. Ia mengapresiasi upaya para  tokoh terutama tokoh agama budaya dan pemerintah lokal untuk bersama-sama mengatasi problem ini.

Jalan untuk pencegahan perkawinan anak masih panjang dan forum dialog ini menyadarkan warga akan gentingnya isu perkawinan anak untuk segera ditangani. Semangat mencegah praktik yang membahayakan anak perempuan dan antusiasme warga untuk berpartisipasi dalam forum dialog warga ini merupakan sebuah awal yang sangat baik.[] Regina