Pos

Menyoal Normalisasi Jilbab bagi Balita & Justifikasi Iklan Jilbab New Normal= Anjuran Bercadar Sejak Balita?

Oleh Fadilla Putri

 

Sebuah iklan nyelonong ke timeline Instagram saya. Ini sponsored post dari sebuah akun berjualan jilbab dengan judul jilbab “new normal”. Jelas iklan itu telah memanfaatkan momentum Covid-19 untuk berjualan dengan pilihan diksi “new normal”. Dan itu mungkin dianggap biasa saja, namanya juga iklan. Namun, setelah dipelajari, saya melihat ini tak sekadar iklan jilbab.

New normal itu dikaitkan dengan penggunaan cadar bagi anak-anak. Artinya, dalam iklan itu tersirat sebuah gagasan yang melanggar hak-hak anak. Tulisan ini mengupas beberapa aspek dari iklan itu yang menjelaskan letak pelanggaran hak anak yang berangkat dari ideologi yang menganggap perempuan, bahkan sejak masih anak-anak, telah diberi stigma negatif terkait dengan tubuh (fisik) dan ketubuhannya (pandangan sosial tentang perempuan).

Sebetulnya, iklan itu pada intinya jualan jibab. Namun lebih dari jilbab, ternyata iklan itu menawarkan kelengkapannya berupa baju gamis dan cadar bagi balita perempuan! Dan itulah “new normal” menurut iklan itu. Akun itu mengklaim sebagai penjual baby hijab (hijab bayi). Di post itu, tampak anak perempuan kira-kira usia tiga tahun yang sedang mejeng sebagai model balita berjilbab dan bercadar. Ia mengenakan gamis ungu muda dengan kerudung menutup dada dan cadar dengan warna senada.

Caption post tersebut berbunyi: “Anak Anda susah mengenakan masker? Salah anaknya apa salah maskernya? Jilbab New Normal ini dilengkapi dengan masker cadar yang teruji nyaman dan aman...”

Dalam dunia digital, memasang sebuah iklan di media sosial bisa sangat targeted. Dalam anggapan penjual jilbab new normal bagi balita ini, saya adalah salah satu target audiens yang pas: seorang ibu muda, punya balita.

Hal yang tidak diketahuinya, pertama, anak saya laki-laki, dan kedua, saya adalah aktivis pemenuhan hak-hak anak agar terbebas dari apapun yang mengancam hak-hak mereka sebagai anak untuk berkreasi tanpa stigma, bermain dan beraktivitas tanpa dibebani ideologi apapun yang dianut orang dewasa yang dapat mengakibatkan mereka kehilangan hak-haknya sebagai anak. Karennya bukannya tertarik, saya justru merengut dan bersungut melihat post dengan caption tersebut.

Tak urung saya jadi penasaran atas iklan itu. Seperti dapat diduga, SELURUH anak perempuan yang menjadi modelnya memakai cadar, bukan hanya jilbab. Beberapa anak yang tidak memakai cadar, matanya diburamkan persis seperti pelaku kriminal di televisi. Beberapa post berisikan ilustrasi kartun anak perempuan. Namun lagi-lagi, sosok anak perempuan tersebut tidak diberi wajah.

 

Saya melihat sejumlah persoalan di sini. Saya seorang Muslimah, kebetulan saya juga pengguna jilbab, ibu dan kakak ipar juga memakai jilbab. Namun jilbab itu kami kenakan sebagai pilihan sadar orang dewasa, jilbab digunakan setelah menimbang banyak hal termasuk hak tubuh saya untuk aman dan nyaman dalam mengenakannya.

Saya tak pernah dipaksa oleh orangtua atau lingkungan saya untuk mengenakannya. Sebab dalam keyakinan saya ini terkait dengan pilihan-pilihan. Namun iklan itu jelas berisi unsur pemaksaan. Anak dinormalisasikan untuk menggunakan jilbab plus cadar!

 

Kedua, iklan itu telah memanfaatkan peluang dengan cara yang tidak fair. Mereka memanfaatkan situasi yang ditimbulkan oleh wabah Covid-19 untuk mengeruk keuntungan. Kampanye publik untuk menggunakan masker yang diserukan Badan Kesehatan Dunia atau pemerintah dimanfaatkan oleh mereka untuk jualan dengan dalih dakwah tentang kewajiban memakai cadar.

Argumentasi-argumentasi semacam “agama Islam telah lebih dulu menganjurkan menutup wajah” untuk menandingi anjuran memakai masker kerap terdengar. Padahal jika mau jujur, cadar bukanlah masker dan tak pernah diperlakukan atau diuji sebagai alat untuk menghindari penularan dan ketularan virus yang menyebar melalui droplet.

Artinya, kedua argumen tersebut sama sekali tidak berbanding lurus. Anjuran memakai masker didasarkan pada data dan fakta yang berlandaskan ilmu pengetahuan tentang efektivitasnya dalam mencegah tertular maupun menularkan virus Covid-19. Masker adalah upaya universal yang di dalamnya tak termuat isu suku, ras, agama, dan gender, melainkan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Sementara dalam jilbab yang dilengkapi  cadar dan diiklankan sebagai jilbab “new normal” berangkat dari ideologi tentang aurat perempuan.

Iklan itu mengingatkan saya pada penelitian Rumah KitaB tentang pandangan ideologi Islamisme yang berdampak pada kekerasan terhadap perempuan (2020). Penelitian ini menemukan bahwa perempuan menutup seluruh tubuhnya itu termasuk jilbab dan cadar berangkat dari dua konsep tentang: fitnah dan fitrah.

Dalam konsep itu, perempuan dianggap sebagai sumber fitnah–sumber kekacauan, goncangan, dan godaan bagi laki-laki. Oleh karena itu, perempuan wajib menutup auratnya. Dan karena perempuan adalah sumber fitnah, maka secara fitrah ia harus dikontrol dan diawasi oleh laki-laki di sepanjang hidupnya, baik oleh ayahnya maupun suaminya ketika ia menikah kelak.

Akun Instagram yang berjualan jilbab bercadar bagi balita itu persis menggambarkan gagasan tentang perempuan sebagai sumber fitnah. Dan lebih dari itu, gagasannya ditanamkan sejak masa balita ketika kewajiban syar’i dalam fikih pun belum berlaku baginya. Namun demi beriklan, balita- balita itu telah pula diberi label sebagai sumber fitnah. Sejak bayi mereka dinormalisasikan sebagai sumber kekacauan sosial atau sumber finah.

Sebagaimana dalam iklan, penelitian itu mencatat bahwa normalisasi pemakaian jilbab  yang dilengkapi cadar ditanamkan sejak bayi dan menjadi lebih ketat ketika mereka masuk TK. Saat anak perempuan menginjak bangku SD, seruan untuk semakin menutup tubuhnya seperti memakai cadar semakin kuat. Penelitian kami di berbagai wilayah menemukan anak balita sejak usia tiga tahun telah dinormalisasikan menggunakan jilbab, baik oleh aturan sekolah, pemaksaan orangtua,maupun komunitasnya.

Penelitian ini mengungkapkan, perempuan yang tidak menutup auratnya sesuai syariat mendapatkan stigma sebagai orang yang tak mendapatkan hidayah atau mendapatkan dosa jariyah yag terus menerus karena mengizinkan laki-laki berzina mata padanya, termasuk melalui gambar fisiknya di dunia maya. Dalam  konsep ini, di manapun perempuan berada (baik nyata maupun maya), tidak dibenarkan menampakkan auratnya, tak terkecuali anak-anak perempuan balita sebagaimana saya temukan di akun Instagram tersebut.

Usia balita adalah masa kritis dalam tahapan perkembangan anak. Saya mengalaminya sendiri. Setiap hari saya selalu bernegosiasi dengan anak saya tentang pakaian mana yang hendak ia kenakan. Negosiasi dilakukan karena kerap dia menolak memakai baju pilihan saya.

Sebagai orang dewasa, saya berusaha memahami pilihan-pilihannya sepanjang tidak membatasi hak-haknya untuk bebas bermain. Saya terima pilihanya karena dia sedang belajar tentang otonomi pada dirinya maupun tubuhnya. Sedapat mungkin saya mencoba mengakomodasi pilihan-pilihan yang ia buat sendiri, termasuk pakaian apa yang ingin ia kenakan atau bermain apa di hari itu. Hal yang saya pegang sebagai prinsip adalah, ia memahami bahwa ia seorang manusia yang merdeka.

Dari sana saya belajar memahami bahwa ia dapat membuat pilihan yang ia buat secara sadar yang menurutnya terbaik untuk dirinya, termasuk menerima konsekuensinya. Misalnya, tidak menggunakan baju bepergian untuk bermain karena baju bepergian cenderung kurang luwes, atau keharusan memakai piyama sebelum tidur agar tak kedinginan.

Pertanyaan saya sekarang, apakah anak-anak perempuan yang dipakaikan jilbab new normal itu memiliki pilihan atas apa yang ingin ia kenakan? Dan apakah pemakain jilbab new normal telah memenuhi hak anak untuk bebas bergerak, bereskpresi, menunjukkan cita rasa; suka, sedih, marah kecewa, dan gembira? Itu adalah hak yang secara universal harus dilindungi dan dipenuhi oleh orang dewasa!

Mengurai Debat Jilbabisasi Balita di Media Sosial: Tafsir Aurat, Perempuan & Pro 212

Tulisan ini menganalisis debat tentang jilbab bagi balita

Faurul Fitri Zulianti

Bagaimana sih debat soal ‘jilbab’ bagi Balita atau anak kecil? Tulisan ini menganalisis respons pengguna media sosial Facebook terhadap tulisan Lies Marcoes, peneliti senior Rumah KitaB:  “Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita”.  Tulisan itu diunggah  4 Juli 2019 dan menjadi materi debat dalam Facebook sampai  April 2020. Artikel itu mendapat 711 likes, 416 komentar dan telah dibagikan sebanyak 323 kali.

Dalam tulisan itu, Lies merisaukan fenomena pemakaian jilbab pada balita. Menurutnya, praktik itu, apalagi dalam bentuk hijab, akan menghalagi paparan sinar matahari/vitamin D alami yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan tak dapat digantikan oleh asupan lain. Ia menyertakan beberapa studi tentang dampak terhalangnya paparan sinar matahari yang menyebabkan defisiensi vitamin D. Padahal, demikian Lies berargumentasi, jilbab tidak wajib apalagi untuk anak-anak. Dan pernyataannya itu menjadi titik kontroversi.

Analisis ini dilakukan pada bulan kesembilan (April 2020)  dari artikel pertama kali diunggah. Pengolahan data mengklasifikasi komentar dari riil data keseluruhan komentar.  Tercatat ada 323 shares dari lebih 1000 pembaca. Hanya ada sembilan  pembaca yang membagikan artikel dengan narasi kontra terhadap tulisan itu, selebihnya, 314 pembaca membagikan artikel secara langsung. Tampaknya hal itu dimaksudkan untuk mendorong pembaca lain  mendapatkan informas dan berani berpikir kritis.

Dari  416 orang yang berkomentar, 186 merespons positif baik kepada Lies atau pembaca lain yang telah berkomentar, 87 pembaca menyatakan suka dan setuju, 99 pembaca  menolak / tidak setuju pendapat pendapat penulis.

Hal yang menarik, dari jumlah pembaca yang tak setuju, kecil sekali yang membagikan langsung artikel itu di laman itu untuk mendapatkan  dukungan dari sesama yang menolak. Sebaliknya, penyebaran artikel secara langsung dibagikan oleh akun-akun pembaca yang pro terhadap penulis. Saya menduga ada keinginan untuk menyebarkan informasi dari kelompok yang setuju dengannya, sebaliknya pihak yang kontra tampaknya telah menggunakan media lain selain Facebook tanpa ada kepastian sejauh mana gagasan itu dibicarakan.

Mereka tampaknya membagikannya melalui grup tertutup. Sebab, saya amati, setelah seorang pembaca menyatakan kontra, lalu secara berturut-turut muncul akun-akun kontra yang menyerangnya dengan argumen yang senada bahkan seperti copy paste tak ubahnya cara kerja buzzers. Akibatnya, alih-alih berdiskusi secara terbuka, mereka menyerang gagasan itu dengan ujaran kebencian yang kekanak-kanakan.

Dilihat dari gendernya, 62 perempuan merupakan pembaca kontra, dan 50 lainnya pro terhadap agrumentasi untuk membuka jilbab agar balita terpapar matahari. Jumlah pembaca laki-laki dari kedua pihak masing-masing  37 pembaca. Dari  data itu terlihat bahwa jumlah perempuan kontra lumayan tinggi. Saya menduga mereka meyakini jilbab sebagai kewajiban berapapun umur perempuan itu. Namun, adanya perempuan yang menolak argumen Lies dapat dijadikan bukti bahwa balita perempuan yang dibela oleh penulis tak menggoyahkan keyakinan orang-orang dewasa tentang keharusan memakai jilbab pada balita.

Hal yang menarik, para lelaki yang kontra terhadap gagasan itu memperlihatkan ketidak-percayaannya kepada pengetahuan, kualitas keagamaan serta pengalaman Lies sebagai peneliti, dan seorang Ibu. Namun, anehnya mereka juga tampak tidak puas kepada argumentasi para perempuan dari kelompoknya sendiri dalam membela ideologi jilbab mereka.

Sangat menarik bahwa para perempuan yang setuju bahwa jilbab sebaiknya tidak dikenakan kepada anak balita, tidak hanya setuju dengan logika dan informasi berbasis pengetahuan melainkan didasarkan pengalaman mereka sendiri.  Di antara penanggap yang pro, mereka juga mengemukakan argumen serta menyajikan fakta tambahan untuk mendukung pandangan dari tulisan itu. Hanya sebagian kecil saja yang mendukung penulis dengan ungkapan tidak meragukan kapasitasnya.

Sejumlah  37 lelaki yang setuju tentang bahaya defisiensi vitamin D akibat terhalang oleh jilbab mengungkapkan keprihatinannya melihat balita-balita yang dipaksa memenuhi kehendak orang dewasa. Saking prihatinnya, di antara mereka ada yang berjanji tak akan pernah melakukannya kepada anak perempuan dan jikapun itu dianggap sebagai tindakan yang berdosa, mereka akan menanggungnya. Bagi mereka yang utama  adalah  kesehatan anak perempuannya. Adanya pandangan para lelaki serupa itu sangat boleh jadi karena  pengetahuan yang disebarkan melalui artikel ini telah mengadvokasi sejumlah lelaki menjadi pembela hak kesehatan  anak perempuan.

Argumen yang kontra, di lain pihak,  baik dari perempuan maupun lelaki,  umumnya tidak membahas pokok masalahnya (soal terhalangnya paparan sinar matahari karena tertutup oleh jilbab dan hijab) melainkan soal berkewajiban orang tua melakukan pembiasaan menutup aurat sejak dini sebagai tanggung jawab pendidikan (tarbiyah) mereka. Argumen mereka tidak memperdulikan tentang dampak negarif dari defisiensi  sinar matahari.

Bagi mereka, kewajiban agama, betapapun buruknya, harus tetap dijalankan.  Namun, argumen mereka itu disanggah oleh penanggap lain bahwa beragama seharusnya tidak membahayakan. Dalam hal ini media sosial facebook telah memungkinkan adanya dialog yang terpusat kepada perlindungan anak.  Bagi yang setuju,  balita belum wajib menutup aurat, sementara, kalangan yang kontra menganggap hal itu merupakan pembiasaan.  Kelompok pertama menilai bahwa beragama seharusnya disampaikan  sebagai kesadaran dan bukan paksaan (koersi), sementara kelompok kedua orang tua harus mendidik untuk pembiasaan.

Hal lain yang juga cukup menarik adalah kemunculan komentar kontra yang tampaknya tidak genuine melaikan diorganisir.  Untuk diketahui, komentar kontra pertama kali muncul sembilan jam setelah tulisan  diunggah. Akun pioneer penyerangan pribadi penulis menuliskan komentarnya  yang kemudian disambut komentar kontra lainnya; 39  likes dan 17 replies. Dari munculnya komentar kontra yang susul menyusul itu terlihat bahwa aktivitas interaksi para penyerang menunjukkan sebuah jaringan atau berasal dari satu komunitas yang sama. Saya coba menelusuri aktivitas sang pioneer yang ternyata aktif dalam gerakan 212.

Sebagai kesimpulan, saya melihat media sosial facebook bisa cukup efektif untuk advokasi isu tertentu, dan bisa menjadi media dialog meskipun kualitas argumentasi tidak seimbang antara yang pro dan yang kontra, di mana yang satu mendukung dengan tambahan agrumen, sementara yang kontra lebik banyak berisi ujaran kebencian tanpa argumen.

Terdapat polarisasi argumen antara yang setuju dengan yang kontra; yang setuju bertumpu pada argumen perlunya perlindungan anak dengan berupaya memenuhi asupan vitamin D, sementara argumen yang kontra menunjukkan bahwa penggunaan jilbab pada balita adalah sarana pembiasaan yang lebih penting daripada asupan vitamin D. Dalam argumennya, pihak yang kontra telah membawa isu ini ke ranah agama dan ideologi. Hal itu memperlihatkan bahwa sepanjang terkait dengan politik “ketubuhan” perempuan, isu apapun  akan dibawa  ke isu agama dengan pandangan  yang mengarah kepada kontrol atas tubuh perempuan.

Dalam konteks peran media sosial, studi sederhana ini menunjukkan bahwa media merupakan wilayah bebas tempat untuk kontestasi gagasan. Namun kemampuan berargumentasi secara rasional, logis dan dewasa, tetap menjadi pemenang dalam debat di media sosial seperti ini. []

Sumber: https://islami.co/mengurai-debat-jilbabisasi-balita-di-media-sosial-pro-atau-kontra/

Merebut Tafsir: Jilbabisasi Balita

Oleh Lies Marcoes

Jika Anda perhatikan foto-foto keluarga yang merayakan Lebaran tahun ini, baik foto keluarga inti atau keluarga besar, akan mudah didapati hadirnya sosok balita perempuan yang berpakaian tertutup mengenakan jilbab tak terkecuali bayi perempuan. Bahkan di beberapa keluarga tak hanya berjilbab tapi balita perempuan yang mengenakan pakain hitam menutupi sekujur tubuh (abayah) dengan kerudung yang juga lebih panjang (hijab) menutupi hampir separuh badannya. Dengan begitu anak ini telah memakai hijabnya sebagai lapisan ketiga setelah abayahnya dan pakaian dalamnya. Di bagian dalam, biasanya mereka dipakaikan celana panjang dengan tujuan untuk menutupi auratnya.

Di masa bayi, jika lahir di puskesmas atau RSB, para perawat, bidan, atau dokter akan menasihati agar setiap pagi bayi mereka dijemur matahari. Gunanya agar bayi tak kuning akibat bilirubin tinggi. Sinar matahari sebagai sumber vitamin D sangat dibutuhkan oleh tubuh manusia terutama di masa pertumbuhan (balita). Vitamin D dari sinar matahari sulit untuk disubtitusikan dengan vitamin pengganti dalam bentuk obat. Lagi pula itu adalah anugerah Tuhan yang diperoleh secara gratis.

Dengan memakai pakain tertutup dan berlapis-lapis, bagaimana balita kita akan mendapatkan sinar matahari. Arsitektur rumah Indonesia, apalagi di daerah padat penduduk tak selalu memungkikan matahari bisa menerobos ke bagian dalam atau halaman belakang rumah. Ini berbeda dengan arsiektur rumah- rumah Timur Tengah yang memiliki ruang keluarga tempat para perempuan sehari-hari berkumpul tanpa harus menggunakan hijabnya.
Lagi pula, jika kita perhatikan anak-anak perempuan dari keluarga-keluarga di Timur Tengah (jika itu menjadi patokan cara berpakaian) tak memakai baju abayah sampai mereka dianggap telah remaja (setelah menstruasi).

 

Cara berpakaian tertutup rapat kita tahu sumbernya karena dilandasi keyakinan. Jika basisnya keyakinan maka tentu kita harus mengacu kepada pandangan keagamaan. Dalam agama (fiqh) soal aurat dan karenanya diyakini membentuk cara berpakaian hanya berlaku jika perempuan telah mumayyiz (dewasa- telah tiba kepadanya kewajiban untuk menjalankan ibadah), tapi tidak bagi anak-anak, apalagi balita.

Jika demikian, mengapa orang tua Muslim di Indonesia begitu tergila-gila pada pakaian yang menutupi anak-anak perempuan balita mereka. Padahal pakaian yang sedemikian rupa menutupi badan balita kita, mereka juga akan mengalami hambatan untuk bergerak bebas. Padahal usia lima tahun ke bawah adalah usia pertumbuhan otak yang dipicu oleh gerak motoriknya.

 

Jika basisnya keyakinan agama (fiqh), mengapa hijab telah dikenakan kepada balita sementara agamapun belum mewajibkannya. Banyak orang tua yang menyatakan bahwa mereka sedang mendisiplinkan anaknya/ cucunya. Tapi bukankah pendisipinan membutuhkan pengetahuan dan kesadaran sang subyek, sebab tanpa itu pendisiplinan hanya akan menjadi indoktrinasi yang menjadikan mereka bagai kambing dicocok hidung.

 

Saya melihat ini persoalan serius. Pihak kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama harus terbuka dan berani menyatakan sikap mereka bahwa ini membahayakan masa depan balita kita. Kementerian Kesehatan harus melakukan pendidikan yang mengajarkan apa dampak kekurangan vitamin D bagi tumbuh manusia jika sejak bayi kurang terkena sinar matahari terutama matahari pagi. Orang tua harus memiliki pengetahuan cukup tentang manfaat sinar matahari bagi anak dan apa dampaknya jika perempuan kekuarangan sinar matahari terutama untuk kesehatan reproduksinya. Kementerian kesehatan harus memberi pengetahuan apa dampkanya bagi anak-anak jika karena pakaiannya mereka kurang mendapatkan bergerak secara motorik. Agama memang untuk orang yang berakal dan menggunakan akalnya. ‘Afala taqilun’ Apakah kalian tidak berpikir, tanya Tuhan di sejumlah Ayat-Nya.