Pos

KETUA PP MUHAMMADIYAH, PROF. DR. H. SYAFIQ ABDUL MUGHNI DUKUNG TEMUAN RISET RUMAH KITAB UNTUK CEGAH KAWIN ANAK

Guna menyampaikan hasil riset dan mendapatkan akses ke forum  kajian  keagamaan di lingkungan Muhammadiyah,  Kamis, 31 Januari 2019, Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) beraudiensi dengan pengurus PP Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah. Audiensi diterima oleh Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syafiq Mughni, MA. Ph. D yang didampingi Bidang Dakwah dan Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah. Dalam pertemuan itu hadir Lia Marpaung dari AIPJ selaku mitra kerja Rumah KitaB dalam upaya pencegahan perkawinan anak.  Lies Marcoes, selaku pimpinan audinesi dan koordinator riset Rumah KitaB  menyampikan empat butir  tujuan audiensi; sosialisasi hasil riset soal kawin anak yang diharapkan dapat menjadi basis kajian di lingkungan PP Muhammadiyah/Aisyiyah, permohonan dukungan untuk pencegahan kawin anak melalui pemberdayaan mubaligh/mubalighat dan pimpinan organisasi Muhammadiyah/Aisyiyah di wilayah Rumah KitaB bekerja,  permohonan mengakses lembaga  kajian yang menghasilkan keputusan tarjih untuk mensosialisasikan hasil kajian kawin anak utamanya tentang perlunya perlindungan kepada anak dan perempuan, serta kesediaan  lembaga kajian di lingkungan Muhammadiyah/Aisyiyah  untuk mengkaji secara metodologis hadits-hadits yang telah digunakan oleh para pendukung perkawinan anak  sebagai legitimasi tindakan mereka.

Terkait penelitian perkawinan anak, Rumah KitaB menggarisbawahi perlunya dukungan Muhammadiyah dan Aisyiyah untuk penguatan tokoh formal dan non-fornal dalam jaringan organisasi ini mengingat mereka merupakan bagian dari garda terdepan dalam pencegahan perkawinan anak. Dalam konteks ini, Rumah KitaB meminta secara khusus dukungan di wilayah kerja Rumah KitaB antara lain di Jakarta Utara, Cirebon Kota, Makassar serta Jawa Barat, NTB dan Madura.

Dalam pandangan Rumah KitaB, sebagaimana dihasilkan riset, tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis dalam usaha penghentian praktik perkawinan anak di Indonesia. Penghentian perkawinan anak, secara signifikan dapat mengatasi masalah yang ditimbulkannya yaitu putus sekolah, kemiskinan akut perempuan, kesehatan, seperti kematian ibu dan bayi, stunting (gagal tumbuh), keterputusan akses administrasi kewarganegaraan yang berdampak pada permasalahan hukum.

Dalam pertemuan ini Profesor Syafiq, selaku Ketua PP Muhammadiyah, bersetuju untuk melakukan kajian teks-teks hadits yang telah digunakan sebagai legitimasi perkawinan anak seperti hadits yang meriwayatkan usia Aisyah  RA dengan Nabi saw. Menurutnya sangat penting melakukan kajian berdasarkan konteksnya, dan hadits tersebut harus dibaca secara keseluruhan dengan hadits-hadits Nabi Saw dalam cara dan tindakan Nabi Saw. memperlakukan perempuan dan anak. Profesor Syafiq menambahkan bahwa perkawinan anak berdasarkan riset yang dilakukan Rumah KitaB dan lembaga-lembaga riset lainnya  terbukti telah memunculkan dampak negatif terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hukum. “Kawin anak lebih banyak memunculkan mudharat dari pada manfaat”. Karenanya riset serupa itu menurut beliau  dapat dipakai untuk upaya pencegahan perkawinan anak. Ketua PP Muhammadiyah ini bersetuju program-program untuk keluarga seperti program Keluarga Sakinah di lingkungan Muhammadiyah perlu memerhatikan isu-isu terbaru yang terkait dengan keluarga, perempuan, dan anak. Dalam akhir kunjungan ini PP Muhammadiyah mengundang dengan tangan terbuka bagi Rumah KitaB untuk mengakses lembaga tarjih guna mensosialisasikan hasil penelitian dan kajian seperti Fikih Kawin Anak. [Hilmi/Lies Marcoes]