Pos

Wawancara KSI dengan Lies Marcoes: Perspektif GESI dalam Penelitian untuk Pembangunan

Apa itu KSI?

Knowledge Sector Initiative (KSI) merupakan komitmen bersama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang bertujuan meningkatkan taraf kehidupan rakyat Indonesia melalui penerapan kebijakan publik yang lebih berkualitas yang menggunakan penelitian, analisis, dan bukti secara lebih baik.

Informasi lebih jauh mengenai program KSI bisa dibaca di: http://www.ksi-indonesia.org

Apa itu KSI Interviews?

Melalui KSI Interview, kita akan bertemu dengan pembuat kebijakan, peneliti kebijakan, intelektual, dan praktisi pembangunan dan menanyakan kepada mereka mengenai perspektif serta pengalaman pribadi dengan proses knowledge-to-policy juga pembuatan keputusan berdasarkan bukti. Dari temuan riset komunikasi ke penggunaan bukti sebagai bagian dari pembuatan keputusan, ke opini publik yang berpengaruh dan peran media, setiap artikel akan menyajikan perspektif tertentu dalam spektrum knowledge-to-policy. KSI berharap dapat memperkaya dialog di antara aktor kunci dalam sektor pengetahuan di Indonesia.

Siapakah yang Pernah Diwawancarai?

Ibu Mari Elka Pangestu (mantan Menteri Perdagangan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif); Ibu Diah Saminarsih (Staf Khusus Menteri Kesehatan); Bapak Wijayanto Samirin (Staf Khusus Wakil Presiden untuk Ekonomi dan Urusan Keuangan); Bapak Ari Perdana (mantan Kepala Kelompok Kerja UKM TNP2K); Ibu Sandra Moniaga (Komisioner KOMNAS HAM); Bapak Roby Muhammad (anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)); Bapak Yanuar Nugroho (Wakil Kepala Staf Kantor Eksekutif Kepresidenan); dan Bapak Noer Fauzi Rahman (Staf Khusus Kepala Kantor Staf Presiden).

Artikel wawancara terdahulu bisa dibaca di http://www.ksi-indonesia.org/id/index.php/ksc/

—————————————————————————————————————-

T: Boleh diceritakan sedikit mengenai latar belakang Anda?

J: Dari sisi pendidikan, saya lulusan IAIN/UIN Jakarta Fakutas Teologi Islam Jurusan Perbandingan Agama. Setelah lebih dari 15 tahun menjadi aktivis dalam isu kesehatan reproduksi, termasuk menjadi pengelola program di Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), saya mendapatkan beasiswa Ford Foundation untuk program Master di bidang Antropologi Kesehatan di Universitas Amsterdam.

Latar belakang lainnya, terkait dengan aktivitas saya sebagai peneliti sekaligus aktivis dalam   gerakan perempuan di Indonesia. Ini adalah dua dunia yang  pada sejumlah kasus tak terlalu terhubung satu sama lain atau tak selalu ada di satu orang. Biasanya  orang memilih menjadi aktivis dengan menggunakan hasil penelitian lembaga lain sebagai basis advokasi  perjuangannya atau hanya menjadi peneliti penuh tanpa mengadvokasikan hasil penelitiannya.

Pada saya mungkin ini agak unik, saya melakukan keduanya. Saya sangat mencintai dunia penelitian, terutama penelitian sosial antropologi keagamaan. Isu tersebut yang memberi hidup saya warna dan makna. Saya senang ke lapangan, mencari tahu, bertanya, mendengarkan cerita dan menuliskannya kembali dengan disiplin ilmu dan teori tertentu, utamanya feminisme. Dengan cara itu, saya dapat menjelaskan sebuah fenomena dengan menggunakan cara pandang kritis terkait relasi (kuasa) lelaki dan perempuan, cara pandang yang dapat membongkar prasangka gender, bias, serta diskriminasi yang diakibatkannya.

Saya juga suka menulis, menuliskan hasil penelitian. Ekstraksi hasil penelitian kerap saya tuangkan dalam rubrik opini di media seperti di Kompas, Jakarta Post atau media sosial dengan menggunakan bahasa populer yang mudah dipahami. Di saat menulis itu semua, saya merasa saya sedang melakukan advokasi, baik untuk mengubah cara pandang ataupun kebijakan.

Dari sisi waktu, saya kira saya mendapatkan momentum yang sangat baik, meski setiap waktu sesungguhnya bisa menjadi momentum bagi setiap orang untuk mengalami perubahan dalam hidup. Saya hidup di era pertengahan Orde Baru yang ketika itu sangat jumawa terhadap rakyat.

Mesin politik Orde Baru, yakni partai Golkar dan PNS menjadi tulang punggung paling efektif menyokong rezim. Sementara kami, LSM, gerakan mahasiswa dan pers harus bekerja dalam tekanan yang bagai siluman- tak kentara tapi menakutkan. Bicara hak-hak perempuan ketika itu,  kami harus menunjukkan di mana letak kesalahan program KB misalnya, yang nyata-nyata berhasil menunjang pembangunan dalam penurunan angka kelahiran secara signifikan. Kami  harus dapat menjelaskan bahwa sebuah program yang baik sekalipun harus tetap dipertanyakan jika  dalam pelaksanaannya merampas hak – hak dasar individu dalam mengontrol tubuhnya sendiri, melanggar prinsip-prinsip demokrasi dengan melakukan pemaksaan kehendak tanpa ada ruang negosiasi. Kita tahu, saat itu KB dilakukan dengan koersif, cara-cara para militer, ancaman sistemik, dibuat malu bagi yang tak ikut kehendak negara, tak menyisakan ruang untuk bertanya atau menolak. Cara-cara seperti itu menurut kami melanggar prinsip dasar kebebasan serta membahayakan program itu sendiri. Orang menerima KB karena paksaan, tidak dengan kesadaran melainkan karena mobilisasi. Sekarang, kita melihat akibatnya, kita menemukan buktinya, KB ditolak dengan menggunakan alasan yang seharusnya telah selesai dibicarakan di masa lalu terkait tujuan, manfaat, cara dan asal-usulnya. Dan itu datang dari domain yang harusnya dulu bisa dibicarakan seperti pandangan agama atau politik demografi.

Jadi begitulah, dulu saya berbicara tentang kesehatan reproduksi berhadapan dengan koersi negara, sekarang pun penelitian dan advokasi saya masih tetap di isu kesehatan reproduksi. Bedanya kalau dulu kami menghadapi koersi negara, sekarang kami menghadapi kekuatan siluman lain yang datangnya dari pandangan keagamaan yang juga merasa punya kuasa dan kontrol atas tubuh perempuan.

T: Bisa dijelaskan bagaimana feminisme dioperasionalkan dalam penelitian-penelitian Anda?

J: Dalam penelitian dengan tema apapun saya selalu ingin melihat secara kritis relasi kuasa yang bekerja, tak terkecuali relasi kuasa gender.

Dengan analisis gender dan feminisme itu saya juga melihat keagenan (agency) perempuan: bagaimana mereka memberi makna, tunduk atau melawan pada kehendak patrarki yang nyata-nyata menindasnya namun membutuhkan kesadaran kritis untuk  menyadari adanya penindasan itu. Misalnya, ketika meneliti tentang gerakan radikal di Indonesia. Saya membaca beberapa hasil penelitian dalam isu itu. Saya sangat heran bagaimana sebuah gerakan keagamaan di Indonesia bisa tak memperhatikan keterlibatan perempuan. Bagaimana hal yang begitu nyata secara kasat mata bisa tak dilihat dalam kerangka penelitiannya. Padahal, misalnya, teroris Noordin M. Top yang dikejar-kejar polisi, bisa bertahan hidup karena berkamuflase dengan membentuk keluarga yang biasa dan normal. Tidakkah kita ingin tahu, siapa ini istrinya, apakah istrinya tidak takut, bagaimana mereka kenal, apa pandangan sang  istri tentang perjuangan suaminya. Pendek kata, apa kita tak ingin tahu, bagaimana sang terroris yang pindah dari satu kota ke kota lain, siapa yang mencuci kolornya? Saya sangat heran, kok penelitian tentang sebuah gerakan keagamaan di Indonesia, bisa sampai tidak  mempertanyakan di mana posisi perempuan. Buat saya itu sangat aneh. Di titik itu saya menduga ada bias gender yang sangat besar. Terorisme dianggap dunia maskulin, dunia lelaki. Tapi bias itu membuat sebuah penelitian menjadi tersesat.

Atas dasar rasa penasaran itu, saya mendesain penelitian tentang perempuan dan fundamentalisme. Saya mencoba melihatnya secara melingkar, tidak langsung pada jantung penelitian soal radikalisme. Saya setuju dengan pendapat Ihsan Ali Fauzie dari PUSAD Paramadina yang menyimpulkan bahwa fundamentalisme adalah jalan untuk menuju radikalisme. Bersama peneliti Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), kami mewawancarai 20 orang perempuan secara intensif soal-soal yang dapat menghubungkan perempuan dengan pandangan dan gerakan fundamentalisme di Indonesia. Hasilnya sangat menarik. Pada setiap perempuan yang diteliti terdapat agency untuk berjuang, berjihad dalam membela agama. Mereka melakukan pemaknaan yang sangat personal terhadap jihad. Tentu saja konsep ini diperoleh melalui keterlibatannya dalam kelompok fundamentalismenya tersebut. Di sini terdapat peran agency perempuan ‘pengabdi’, baik dalam memberi makna atau bahkan mengkritisi organisasi atau kelompok fundamentalismenya.

Hal yang lebih menarik adalah bagaimana perempuan memaknai jihadnya. Kelompok fundamentalis memaknai “jihad” pada dua kategori. Jihad besar (jihad kabir), yaitu jihad yang mempertaruhkan nyawa di medan perang/medan konflik. Sementara jihad kecil (jihad saghir), yaitu jihad khas yang terkait dengan peran perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak lelaki yang kelak menjadi pelaku jihad besar, serta bersikap sabar ketika suami pergi “berjihad”. Namun di kalangan perempuan dari generasi yang lebih muda, merasa tidak puas dengan peran-peran sosial ini. Mereka bernegosiasi untuk ikut melakukan jihad besar, misalnya dengan menjadi pembawa bom. Fakta itu jelas menarik. Tapi tugas peneliti adalah mempertanyakan fakta tersebut secara lebih dalam. Dalam penelitian saya, karena saya menggunakan analisis gender dan feminisme, saya bertanya-tanya mengapa perempuan tak puas dengan peran tradisionalnya melakukan jihad kecil itu. Pertanyaan itu menggiring pada temuan yang lebih menarik. Rupanya posisi sosial perempuan dalam kelompok fundamentalis itu begitu rendah. Begitu tak dihargai, tak dilihat. Tidak direkognisi sebagai sesuatu yang memberi arti pada makna jihad. Para perempuan muda itu begitu ingin membuktikan bahwa mereka berani, lebih berani dari lelaki, mereka ingin dilihat serta direkognisi perannya. Satu-satunya cara pembuktian adalah dengan mengorbankan nyawa (sebagai pembawa bom). Padahal dalam konsep teologis pelaku jihad kan iming-imingnya mereka akan mendapatkan bidadari, lalu buat perempuan apa? Konsepnya tak seterang dan sejelas upah bagi lelaki. Meskipun demikian, si perempuan tetap ingin membuktikan bahwa mereka berani bertaruh nyawa. Dan dengan cara itu mereka “dihormati”, diterima kehadiran dan eksistensinya. Maka di titik ini kita baru bisa memahami mengapa ada perempuan yang bersedia meledakkan diri dengan membawa bom dan memaknainya sebagai jihad (baca publikasi Rumah KitaB berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia, red.).

T: Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang sudah ada sejak lama, bagaimana penelitian Anda menjadikan data-data dan informasi berbicara mengenai fakta kekerasan, thus, menjadi bukti bagi perubahan kebijakan demi tercapainya keadilan sosial?

J: Nah ini pertanyaan menarik, melalui ini menjelaskan dua arena kerja saya – penelitian dan menulis untuk advokasi. Saya pernah menulis artikel di Kompas untuk merespons pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh (beliau menjabat 22 Oktober 2009 hingga 27 Oktober 2014, red). Ketika itu ada perkosaan pelajar SMP di Depok yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Sekolahnya menolak hak korban untuk bersekolah setelah terjadi insiden perkosaan. Pak Menteri menyatakan bahwa yang terjadi itu bukan kekerasan seksual  melainkan hubungan suka-sama suka. Jadi alih-alih mencari solusi atas perlakuan diskriminatif pihak sekolah, Pak Menteri membenarkan tindakan sekolah atas nama melindungi murid yang lebih banyak.

Dalam tulisan itu saya menjelaskan anatomi kekerasan seksual pada remaja seperti kekerasan dalam pacaran. Pada intinya, perkosaan bisa terjadi dalam hubungan yang semula suka sama suka, namun di satu titik terjadi pemaksaan yang memanfaatkan relasi kuasa termasuk kuasa atas nama cinta. Ada perbedaan gender yang harus dipahami mengenai persepsi remaja lelaki dan perempuan tentang ekspresi cinta, relasi kuasa dan makna hubungan seks. Perbedaan itu membutuhkan pemahaman yang benar, tidak bias, serta tidak didasarkan pada prasangka lelaki.

Contoh lain adalah penelitian Rumah KitaB  yang saya pimpin soal perkawinan anak (ada 14 judul hasil penelitian yang bisa dilihat di http://rumahkitab.com/project-list/karya/). Mencoba keluar dari  kungkungan fokus yang melihat perkawinan anak sebagai akibat dari kemiskinan, kami mencoba membedah lebih jauh soal akar kemiskinan tersebut. Kawin anak menjadi fenomena yang nyaris bisa ditemui di mana pun di Indonesia baik di perdesaan maupun perkotaan. Data menunjukkan, satu dari lima perempuan Indonesia kawin di bawah umur; dua per tiga dari perkawinan anak itu kandas dan bercerai. Indonesia secara absolut masuk ke dalam sepuluh negara dengan praktik kawin anak tertinggi di dunia. Kami mencoba melihat akar kemiskinan itu yaitu berubahnya ruang hidup di wilayah perdesaan akibat berubahnya kepemilikan tanah dan alih fungsinya. Ketika para lelaki dan tokoh masyarakat kehilangan aksesnya pada urusan tanah, mereka menjadi lebih rewel dalam mengurusi persoalan moral warganya termasuk kaum remajanya. Mereka cenderung lebih konservatif dan minimal membiarkan terjadinya perkawinan anak. Dengan cara ini, mereka menunjukkan peran politik kekuasannya sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dengan menjadi makelar aturan. Di level analisis, penelitian itu mendemonstrasikan bagaimana  perkawinan anak sejatinya merupakan wujud kekerasan orang dewasa terhadap anak. Bahkan, ini yang paling mengerikan, kekerasan itu disepakati di antara orang-orang dewasa. Tak ada satupun yang menghalanginya. Dan alasan yang seringkali mengemuka adalah alasan moral, demi yang terbaik bagi anak, menutup malu, menyelesaikan ketidakbaikan. Ini sungguh kontradiktif karena perkawinan bagi anak jelas-jelas sebuah keburukan. Berhenti sekolah, berhenti mengeksplorasi diri, berhenti bermain yang menjadi haknya.

Di antara kelembagaan yang kami amati dalam konteks penelitian ini adalah adanya lembaga “tersamar”. Lembaga formal bukan, lembaga infomal bukan, tetapi luar biasa efektif dalam mendorong terjadinya praktik kawin anak.

T: Bagaimana kemudian Anda bersama peneliti lainnya mengadvokasi perubahan kebijakan yang tidak reaktif dan tak menyasar masalah terhadap ‘kerja kuasa tersamar’ tersebut?

J: Di sini, kami melihat bahwa perkawinan anak didorong bukan hanya oleh adanya kelembagaan formal yang mengakomodasi praktik itu. Regulasi pintu darurat seperti pemberian dispensasi untuk menikah di bawah umur dari Peradilan Agama setelah KUA menyatakan menolak mengawinkannya karena melanggar UU Perkawinan terkait batas usia kawin adalah salah satu kelembagaan formal yang akomodatif tersebut.  Atau orang memanfaatkan kelembagaan informal di mana tokoh masyarakat bersekongkol menyetujui perkawinan anak dengan menyelenggarakan perkawinan siri, yang ilegal dari sudut pandang hukum negara tetapi legal dari sisi hukum agama.

Nah, di antara dua kelembagaan itu ada sebuah situasi yang sangat kuat mendorong praktik kawin anak itu, bukan  kelembagaan formal, bukan juga informal. Kami menyebutnya ‘kelembagaan tersamar’, yaitu keputusan-keputusan yang tak jelas diambil oleh siapa. Mungkin ibunya, ayahnya, kerabatnya, keluarga besarnya atau komunitasnya. Intinya, perkawinan dilakukan demi menutup rasa malu, menyelesaikan keresahan orang-orang dewasa di sekitar anak itu. Ini terutama diputuskan ketika anak telah hamil, atau dirasa telah menggangu  stabilitas lingkungan dari caranya mengekspresikan seksualitasnya. Dianggap sudah genit, tak dapat diatur, tak dapat mengontrol diri dan seterusnya. Adanya rasa malu itu seperti sangat berkuasa namun begitu tersamar siapa yang menanggungnya. Itulah yang kami maksudkan sebagai kerja kuasa tersamar.

Penelitian tentang kawin anak yang kami lakukan melahirkan teori-teori baru meski masih harus diuji lagi. Misalnya, fenomena yatim piatu sosial di mana anak seperti tak berayah ibu  tempat mereka berlindung dan minta pertolongan. Ayah ibu mereka telah kehilangan peran-peran sosialnya sebagai orang tua akibat kemiskinan yang sangat parah dan sistemik.

T: Ruang maneuver progresif seperti apa yang ingin Anda ciptakan melalui penelitian-penelitian Anda untuk memperbaiki relasi kekuasaan yang timpang antara perempuan dan laki-laki di Indonesia?

J: Penelitian-penelitian kami seperti soal KB (publikasi berjudul Peta Pandangan Keagamaan tentang Keluarga Berencana, red.) dan fundamentalisme, perempuan dalam gerakan radikal, atau soal perkawinan anak pada dasarnya memperlihatkan bagaimana pandangan dan kelembagaan keagamaan dapat penjadi pihak yang bisa mengambil peran yang lebih besar dalam melindungi perempuan. Cara yang kami lakukan adalah mengkontraskan teks dan realitas manakala teks telah direbut sepihak sebagai alat untuk membenarkan atau melegitimasi penindasan kepada perempuan. Kami memperlihatkan fakta atas penindasan itu dan menghadapkannya dengan ajaran ideal normatif  yang dibawa agama. Jika diyakini agama adalah rahmat bagi semua, mengapa yang menikmatinya sebagian. Kalau agama mengajarkan hal yang baik, mengapa pada perempuan hasilnya buruk? Niscaya bukan agamanya tetapi cara orang memaknainya yang bias, tak genap. Di ceruk antara fakta buruk nasib perempuan dan nilai ideal normatif agama itu, kita mempunyai peluang untuk membangun keberpihakan kepada perempuan. Pisau analisis feminisme bagi saya merupakan jalan untuk menumbuhkan sikap kritis sekaligus metodologi untuk membangun keberpihakan yaitu pemikiran sekaligus aksi mengatasi  penindasan.

T: Tren apa yang ingin Anda lihat pada generasi selanjutnya peneliti dan analis yang ingin mendorong perubahan kebijakan demi terwujudnya keadilan sosial?

J: Beberapa waktu lalu, saya melihat video dokumenter seorang penulis puisi, penyair pelarian Indonesia yang menetap di Amsterdam, Agam Wispi. Ia seorang penyair Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) dari Medan, Sumatra Utara akhir 1930-an. Ia penyair Lekra  yang paling berpengaruh pada kurun 1950-an hingga 1960-an, sebelum menjadi bagian dari TNI AL dan terperangkap di luar negeri ketika terjadi peristiwa 65. Menurut catatan Ensiklopedia Sastra  yang disusun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sajaknya mengandung pembaruan dari bentuk-bentuk yang pernah ada sebelumnya, seperti bahasa, daya ungkap, pilihan diksi  yang sarat emosi.  Saya sangat terkesan oleh kepenyairannya karena berisi kemarahan pada situasi sosial yang dilihatnya tidak adil bagi rakyat miskin.

Tahun 80-an ia pernah diundang ke Jakarta dan bertemu dengan kalangan muda penyair dan sastrawan di Indonesia. Ia sangat terkesan pada aktivsime kaum muda. Menurutnya, kerja-kerja kaum muda itu sangat kreatif dan bergerak menuju aksi untuk melawan rezim yang menindas.

Terisnpirasi oleh wawancara itu, saya melihat bahwa generasi muda kritis, merupakan elemen paling penting dalam perubahan sosial. Isu-isu lingkungan, buruh, isu spesifik ketertindasan perempuan digerakkan oleh para aktivis. Mereka tak sekedar melakukan penelitian tetapi secara konsisten dan persisten melakukan aksi, gerakan, perlawanan atas situasi yang buruk. Caranya mungkin berbeda dari masa angkatan saya. Aksi dilakukan dengan cara-cara yang menyenangkan, keluar dari pakem-pakem standar pengorganisasian. Namun hasilnya sangat bagus. Media sosial dan teknologi jelas sangat membantu mereka, sementara di era saya ponsel bahkan belum ada atau baru datang belakangan.

Saya melihat tren yang berkembang di masa mendatang adalah penggunaan media sosial sebagai alat advokasi. Infografis, video pendek, serta film pendek menjadi pilihan jitu yang tak dapat dihindari di era digital ini untuk mengadvokasikan kebijakan yang berangkat dari hasil penelitian. Inilah era kaum muda di era gobal yang serba cepat.

Namun ada dua hal yang menurut saya menjadi ancaman. Pertama soal etika. Media juga sangat sulit dilacak kebenaran dari sisi metodologi penelitian dan pengelolaan pengetahuannya. Tidak dijelaskan bagaimana penelitian berlangsung, yang kita dapat hanya hasilnya. Di sini kita harus benar-benar memegang teguh etika. Jika tidak, yang muncul kemudian hasil penelitian yang sulit dipertanggungjawabkan secara akademik. Sehingga, apa bedanya dengan berita-berita hoax? Ini sangat mengerikan, informasi hoax dipakai untuk materi advokasi. Itu jelas salah.

Persoalan kedua, dan ini saya rasakan sebagai krisis, adalah pengorganisasian di tingkat akar rumput. Di sanalah tempat di mana terjadi pertarungan sejati pertarungan isu-isu kemanusiaan. Siapa yang ingin dibela? Tentu mereka yang tertindas. Untuk menemukan mereka dan membangun perlawanan mereka atas ketertindasan dalam struktur sosial atau gender, mereka membutuhkan teman. Siapa sekarang yang bekerja di level desa, dalam mengorganisasikan warga? Partai tak sampai ke bawah, yang ada kelompok komunal paguyuban keagamaan. Sejumlah desa beruntung menjadi wilayah pilihan kerja-kerja LSM. Selebihnya kita mengharapkan munculnya kesadaran dari warga sendiri yang malangnya lebih dari 40 atau 50 tahun tak benar-benar belajar berorganisasi. Organisasi yang ada dibentuk oleh negara melalui kaki tangannya (perangkat desa). Para elit desa menjadi raja-raja kecil yang saat ini mengelola dana sendiri, seperti alokasi dana desa. Dalam pengamatan saya, ini adalah sarana yang penting untuk melakukan advokasi perubahan. Namun kelembagaan dan pengorganisasian di tingkat bawah sangat rapuh. Musyawarah desa menjadi mekanisme teknokratis di mana suara kaum pinggiran termasuk perempuan sangat marginal. Saya merasa tren perubahan seharusnya berangkat dari sana, namun siapa yang ada di sana? Tanpa ada warga kritis, tanpa ada pengorganisasian yang berbasis pada esensi demokrasi, ruang publik yang bebas dari kepentingan primordial, kita akan membiarkan demokrasi mati dari basisnya yang paling dasar: kewargaan di tingkat desa.

Jadi kalau saya ditanya apa yang ingin saya lihat di masa depan, saya ingin ada pendidikan warga di tingkat desa. Bukan hanya pengajian. Bukan hanya urusan cari makan. Saya ingin ada  pengorganisasian masyarakat yang tumbuh di tingkat komunitas, desa. Tak cukup dengan pengorganisasian yang dikelola desa atau kelompok pengajian/keagamaan. Tapi pengorganisasian warga yang kritis, yang sadar akan hak-haknya, di dalamnya elemen-elemen warga yang termarginalkan punya peluang yang sama untuk bersuara. Upaya ke arah sana jelas telah dilakukan, tetapi sekali lagi siapa yang ada di sana? Saya pun telah lama meninggalkan desa. Saya hanya menatap dari jauh dan tak berdaya untuk membangkitkan kesadaran warga desa saya sendiri. Ini memang seperti ironi bagi banyak aktivis gerakan sosial dan gerakan keadilan GESI (Gender Equality and Social Inclusion, red.).

T: Dalam lima tahun ke depan, bagaimana Anda melihat “GESI perspective in research for development” membantu menciptakan dan mendukung sektor pengetahuan yang lebih luas dan lebih tangguh di Indonesia?

J: Di tingkat produksi pengetahuan, kita harus dapat membuktikan bahwa tanpa GESI, sebagaimana saya contohkan dari beberapa penelitian di atas, hasil penelitian bukan hanya tak akurat tetapi bisa tersesat. Tersesat dalam arti ketika produksi pengetahuan tidak bisa memenuhi harapan menjadi sandaran kebijakan. Penelitiannya saja keliru bagaimana rekomendasinya bisa tepat? Di tingkat komunikasi, kita membutuhkan cara-cara kreatif seperti yang dilakukan oleh aktivis melalui media, namun harus sangat sensitif GESI. Bukan demi GESI itu sendiri tetapi agar pengetahuan benar-benar berhasil guna, menghasilkan produksi pengetahuan yang bisa dibaca dengan mudah oleh para pengambil kebijakan.

Saya merasa  isu-isu yang terkait dengan target-target SDGs harus menjadi prioritas. Ada 17  target yang membutuhkan dukungan produksi pengetahuan yang kokoh. Sekaligus membantu para pengambil kebijakan menganggarkan dan merencanakan sebuah kebijakan. Contoh sederhana berapa banyak kontrasepsi yang dibutuhkan di negeri ini? Kita tak bisa menyerah begitu saja kepada para produsen industri obat. Produksi pengetahuan harus dapat mendampingi negara dengan data yang tepat agar negara dapat memenuhi  keterjangkauan kontrasepsi  hingga hak perempuan terpenuhi.

Target SGDs membutuhkan basis-basis data yang bagus. Perspektif GESI sangat subtansial  untuk dihadirkan terutama untuk data-data pada target-target yang seolah netral GESI. Misalnya, target untuk menghilangkan gizi buruk dan kelaparan, atau soal air dan sanitasi. Padahal tanpa menggunakan GESI, niscaya pencapaian target penghapusan gizi buruk, stunting, kelaparan atau ketersediaan air bersih akan sulit mencapai sasarannya jika tak memahami memahami bagaimana relasi kuasa bekerja dan berpengaruh dalam akses dan kontrol terhadap gizi baik dan air bersih. Relasi kuasa itu bisa berdasarkan suku, ras, keadaan fisik, keadaan geografi yang di dalamnya niscaya  ada realitas relasi gender dan umur.

 

Merebut Tafsir: Metamorfosa Kyai Husein Muhammad (2)

HARI ini, 26 Maret 2019, Indonesia membuat sejarah dalam dunia pendidikan Islam. Seorang kyai dari dunia pesantren tradisional dari Cirebon mendapatkan gelar akademi Doktor Honoris Kausa di UIN Semarang dalam bidang gender. Ini merupakan langkah  maju dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Utamanya karena isu atau bidang pemikiran yang diberi kehormatan adalah (bidang/isu) gender. Gender merupakan isu penting dalam dunia pembangunan karena dengan menggunakan analisis gender pembangunan niscaya akan dicapai lebih cepat, merata dan genap tanpa meninggalkan salah satu pihak akibat prasangka gender.

Dalam konteks Indonesia dan sejumlah negara yang meletakkan ajaran agama (Islam) sebagai sentral pertimbangan, penggunaan analisis dan aksi untuk kesetaraan gender membutuhkan pemikiran yang bersumber dari ajaran Islam. Namun pengalaman menunjukkan, ini bukanlah agenda politik yang gampang. Dalam membahas persoalan gender termuat tiga gugatan yang terlanjur dimiliki dan dinikmati oleh dunia patriarki.

Ketiga basis gugatan yang dibawa oleh (analisis) gender itu adalah: pertama, menyoal secara mendasar kategori sosial yang terlanjur meletakkan secara tidak setara antara kedudukan lelaki dan perempuan, dan karenanya perempuan invisible atau subordinat dari lelaki; kedua, mempertanyakan analisis sosial yang seringkali abai dalam membaca relasi gender (dan kelompok minoritas sosial lainnya seperti ras, suku, agama, usia dan keadaan fisik); ketiga, akibat dari analisis yang tumpul dalam melihat relasi gender itu, maka (analisis) gender menggugat strategi perubahan sosial/aksi yang cenderung bias bahkan diskriminatif secara gender kepada kelompok perempuan.

Dalam ke tiga elemen itu, pandangan agama menjadi titik krusial yang membutuhkan keberanian untuk melakukan perubahan. Hal ini karena gugatannya menyoal arus kekuasaan berbasis perbedaan gender yang dengan sendirinya mengguncang singgasana kaum lelaki atau kaum patriakh yang selama  ini telah diuntungkan oleh penafsiran yang bias gender. Di titik itu pemberian gelar akademik kepada Kyai Husein Muhammad merupakan langkah strategis. Setidaknya ada empat hal yang menunjukkan di mana letak sumbangan Kyai Husein.

Pertama, semua isu yang terkait dengan persoalan perempuan dan anak perempuan membutuhkan pembaharuan dalam pemikiran Islam. Dalam dunia Islam di Indonesia pembaharuan tampaknya tak mungkin lahir dari pemikiran yang terputus dengan dunia pemikiran klasik/kitab kuning. Pada kenyataannya, dalam mendekati isu-isu tertentu orang cenderng menanyakan status hukumnya. Itu berarti penggunakaan metode ushul fiqh menjadi niscaya. Persoalan-persoalan itu, antara lain eksitensi perempuan di ruang publik (kepemimpinan perempuan), kemiskinan akut berwajah perempuan, perempuan dan kesehatan, perkawinan anak dan perkawinan paksa, kekerasan terhadap perempuan di ruang domestik dan publik, pelibatan paksa perempuan dalam konflik dan terorisme, perempuan penyandang disabilitas, perempuan dalam kelompok minoritas agama dan isu-isu lainnya.

Kyai Husein berangkat dari dunia pesantren dengan penguasaan sangat dalam baik dalam teks-teks klasik maupun metodologi pembacaannya (ushul fiqh). Kemampuan dalam membaca referensi klasik diraihnya dari tempaan panjang pendidikan di pesantren Cirebon dan Lirboyo Jawa Timur, di perguruan tinggi PTIQ dan di Kairo. Itu merupakan modal maha penting baginya. Namun kelebihan Kyai Husein adalah bacaan atas teks klasik dan metodologinya itu ia kembangkan dengan cara baca baru dengan menyerap ragam metodologi yang berasal dari dunia pemikiran modern seperti filsafat, sosiologis, feminisme dan HAM. Kemampuannya dalam menggunakan berbagai alat itu telah menyumbang pada pemikiran yang bukan hanya progresif tetapi juga relevan. Penggunaan metodologi ushul fiqh bersama perangkat analisis/metodologi lain membuat pandangan-pandangan Kyai Husein dalam sederet persoalan gender di atas memiliki dasar argumen yang ketat. Terlebih karena pandangan-pandangannya bukan hanya kajian akademik tetapi juga solusi yang dapat  menjadi dasar pijakan dalam pengambilan hukum. Salah satu pandangannya yang sangat penting adalah soal larangan secara syar’i tindakan kekerasan terhadap perempuan. Tercakup dalam kategori larangan itu adalah perkawinan anak/perkawinan paksa, sunat perempuan, pemaksaan poligami, pemiskinan perempuan, perlakukan subordinatif dan pengucilan perempuan.

Kedua, Kyai Husein bukan kyai penceramah, kyai panggung yang mengandalkan silat lidah agar jamaahnya terhibur. Kyai Husein adalah pemikir yang menuangkan hasil olah pikirnya dalam karya. Dibantu oleh sejumlah mitranya seperti Faqihuddin Abdul Qodir, Marzuki Wahid serta tim media Fahmina, lahir puluhan buku referensi yang dapat digunakan sebagai pijakan untuk aksi perubahan sosial dengan basis pandangan keagamaan dan gender. Gaya tulisan Kyai Husein sangat khas; ketat dalam kaidah/metodologi, lugas dan logis, dan di beberapa bukunya bernuansa sastra.

Ketiga, Kyai Husein adalah pendidik. Dari berbagai kegiatan yang dilakoninya menjadi pendidik para santri putra-putri, utamanya yang telah menguasai bacaan teks klasik merupakan aktivitas yang tampaknya sangat menggembirakannya. Dalam kerangka mendidik pula ia sangat rajin memenuhi undangan berbagai forum. Ia tak enggan untuk duduk sebagai peserta dan menyerap pengetahuan dari orang lain, namun jika menjadi nara sumber ia akan menyajikan paper yang sangat serius didasarkan dari bacaa dan olah pikirnya.

Keempat, ini yang jarang dimiliki kyai pengasuh pondok pesantren, Kyai Husein bekerja dalam jaringan, namun ia menghindar dari jaringan politik termasuk dalam jajaran elit NU. Ia bersuka cita menjadi pendiri atau dewan pembina, atau pengurus sejumlah yayasan LSM yang bergerak dalam isu gender dan Islam. Dalam membangun jaringan, Kyai Husein berani bekerja keras guna menggabungkan antara pemikirannya dan aksi yang kadang beresiko pada kesehatannya. Dalam kerangka itu pula ia turun gunung menjadi salah satu komisioner Komnas Perempuan yang membantu merumuskan pandangan-pandangan keagamaan soal kekerasan terhadap perempuan. Dan puncak kiprah dalam berjaringan itu adalah mendampingi sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat berbasis pesantren dalam menyelenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

KUPI, Komnas Perempuan, Fahmina Institute, Rahima, WCC Balqis, Lakpesdam NU, Puan Amal Hayati, Jaringan Alimat, Rumah Kitab, adalah di antara rumah-rumah pemikiran dan aksi yang dalam kelahiran dan kegiatannya terdapat finger print dan jejak langkah Kyai Husein. Gerakan perempuan Indonesia yang bekerja dalam upaya mengatasi beragam kesenjangan perempuan sungguh telah berhutang budi kepada Kyai Husein Muhammad. Selamat Dr. (HC) Husein Muhammad!

Merebut Tafsir: Memakai analisis gender untuk isu kawin anak dan kawin kontrak

Kawin anak dalam bentuk kawin kontrak di Wilayah Bogor – Cianjur melahirkan persoalan turunan. Yaitu maraknya remaja yang menjadi janda yang dikenal dengan julukan “jahe” (janda herang/janda bening). Orang tua yang semula diuntungkan dari hasil kawin kontrak itu, ternyata hanya bisa menikmatinya sesaat. Anak-anak yang terlahir dari kawin kontrak diasuh dan dibesarkan oleh kakek dan neneknya tanpa ada tunjangan dari mantan menantu mereka.

Anak perempuan yang pernah menjalani kawin kontrak dengan pria Timur Tengah relatif lebih sulit untuk berumah tangga secara wajar karena kuatnya stigma “ tilas Arab” atau “urut Arab” – bekas orang Arab. Itu adalah sebuah stigma buruk terkait perilaku dan alat reproduksinya yang dianggap tak lagi dapat memuaskan lelaki pribumi.
Namun di lain pihak anak perempuan seperti itu juga akan terus menjadi andalan keluarga sebagai pencari nafkah yang akan terus menjalani kawin kontrak. Hasilnya kemudian dipakai seluruh keluarganya, termasuk saudara lelakinya yang mengnggur dan anak-anak yang lahir dari perkawinan kontraknya.

Industri pariwisata pada umumnya menyerap tenaga kerja lelaki dan perempuan muda atau remaja. Kalangan perempuan yang sudah setengah baya atau tua lebih banyak di rumah. Satu-satunya yang bisa dikerjakan adalah mengurus cucu-cucunya, kecuali bagi yang masih punya tanah atau sawah atau kerja musiman di kala panen. Lelaki tua kini hidup lebih sulit lagi. Tak ada tanah untuk digarap, tak ada pekerjaan pengganti yang tepat untuk mereka. Ketergantungan kepada anak perempuan menjadi lebih besar. Namun posisi sosialnya sebagai ayah masih tetap tinggi. Karenanya bapaknyalah yang paling kuat “memaksa” anaknya untuk menjalani kawin kontrak, meskipun desakannya bisa datang dari Ibu. Perempuan pelaku kawin kontrak yang diwawancarai selalu mengatakan “ngabantu Umi” (membantu Ibu).[Lies Marcoes]